Saatnya Beralih ke Dinar Emas

July 12th, 2010

Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
Krisis finansial yang melanda Eropa saat ini, dimulai dari utang Yunani dan merembet ke Spanyol dan Portugal, membuat masyarakat kembali menoleh emas.

Di mana-mana permintaannya naik drastis. Dua pekan pertama April 2010, the Austrian Mint, produsen koin emas populer, Philharmonic, menjual emas melebihi seluruh penjualan Kuartal I 2010. Dalam dua pekan terjual 243.500 oz, baik koin maupun batangan, jauh di atas 205.000 oz selama kuartal pertama 2010. Ini untuk Eropa saja. Austrian Mint pun mempekerjakan karyawan 24 jam (tiga shift). Keadaan serupa terjadi di Amerika Serikat tahun lalu menyusul krisis finansial berkepanjangan sejak setahun sebelumnya. American Eagle, produk koin emas AS menjadi sangat populer, hingga akhir 2009 kehabisan stok. Dalam kenyatannya, ada atau tidak ada krisis, nilai semua jenis uang kertas terus merosot. Dolar Amerika, misalnya, telah kehilangan daya belinya (terhadap emas) lebih dari 95% dalam kurun 40 tahun (dari 35 USD/oz 1971 ke 1235/0z 2010). Euro, yang konon merupakan mata uang terkuat saat ini, dalam sepuluh tahun terakhir, kehilangan sekitar 70% daya belinya (dari 276 euro/oz 2001 ke 1041 euro/oz 2010). Rupiah? Lebih dari 99,9% daya belinya telah lenyap dalam 65 tahun (dari Rp 62/oz 1946 ke Rp 11.3 juta/oz 2010).

Begitulah, harga emas yang terus-menerus naik membuat masyarakat menjadikannya sebagai safe heaven. Dalam keadaan “normal” pun orang menjadikan emas sebagai satu bentuk investasi, sebagai tabungan, yang memang memberikan perlindungan nilai terbaik. Meski “mbener” cara pandang seperti ini, dari kacamata syariat Islam, keblinger.

Memperlakukan emas (dan pasangannya, perak) sebagai investasi dalam arti ditabung untuk sekadar menjaga nilai justru sangat merugikan masyarakat secara keseluruhan. Dalam pandangan Islam, emas beserta pasanganya perak, adalah uang, alat tukar yang harus beredar. Emas dan perak, dalam bentuk mata uang Dinar emas (4.25 gr) dan Dirham perak (2.975 gr) harus ditransaksikan dalam perdagangan sehari-hari. Ia harus berpindah tangan, dipertukarkan dengan komoditas dan jasa, dan tidak ditimbun dalam brankas, hanya untuk suatu saat ditukarkan kembali menjadi rupiah. Memperlakukan Dinar dan Dirham sebagai “alat investasi” pasif seperti ini melawan perintah Allah Ta’ala dalam Al Qur’an untuk “tidak mengedarkan harta hanya di kalangan orang kaya.”

Dinarayn

Dinar dan Dirham sebagai Standar Nilai
Pengertian yang tepat atas Dinar emas dan Dirham perak adalah sebagaimana dikatakan oleh Imam Ghazali “sebagai hakim yang adil.” Maksudnya emas dan perak adalah penentu harga, standar nilai, bagi semua jenis komoditi dan jasa dan bukan sebaliknya, nilainya ditetapkan melalui fantasi yang dibubuhkan pada uang kertas. Jadi, melihat Dinar emas dan Dirham perak dengan cara menilai “berapa harga rupiahnya hari ini” adalah keliru. Dinar emas dan Dirham perak harus dilihat substansinya, yakni 4.25 gr emas dan 2.975 gr perak, dan menggunakannya sebagai penakar nilai atau harga.

Dangan cara pandang yang tepat ini, kita bisa buktikan bahwa yang disebut inflasi - atau kenaikan harga-harga komoditas dan jasa - sesungguhnya tidak ada. Urwah, seorang Sahabat Rasul SAW, meriwayatkan bahwa ia diberi uang satu Dinar untuk membeli seekor domba. Tapi dengan uang itu Urwah berhasil memperoleh dua ekor. Maka ia menjual salah satunya senilai satu Dinar dan membawa seekor yang lain, beserta sekeping Dinarnya, kepada Rasul SAW. Hari ini seekor domba, di Madinah, di Kuala Lumpur, dan di Jakarta, dapat dibeli dengan 0.5-1 Dinar emas. Dalam kurun 1400 tahun inflasinya nol. Secara ilmiah nilai emas yang tetap telah dibuktikan oleh Prof Joe Jastram, dalam bukunya The Golden Constant. Prof Jastram membuktikan dalam 500 tahun (1560-1997) nilai tukar emas atas komoditas adalah konstan. Sama halnya dengan Dinar emas, Dirham perak pun bebas inflasi (baca: Dirham Perak Dilupakan Jangan).

Tentu saja, sekali lagi, kita dapat memandangnya dengan “kacamata investasi” di atas, dengan membandingkan bahwa nilai 1 Dinar emas pada 2000 adalah 38 USD dan pada 2010 adalah 168 USD. Berarti ada kenaikan 130 USD atau 342%/10 tahun atau rata-rata 34%/tahun (lihat Tabel 1). Tetapi, akibatnya adalah fatal, para pemilik Dinar emas hanya akan memperlakukannya sebagai timbunan, untuk suatu saat dikembalikan menjadi uang kertas. Dengan kata lain, secara praktis, masyarakat memperlakukan koin Dinar emas (dan pasangannya Dirham perak) sebagai komoditi. Sementara sebagai penakar harganya justru dipakai uang kertas yang nilainya adalah fantasi belaka, terbalik dari yang dinyatakan oleh Imam Ghazali.

Tabel 1. Kurs Dinar Emas dalam Dolar AS (1999-2010)

Penerapan Dinar dan Dirham sebagai alat Tukar
Memperlakukan Dinar emas dan Dirham perak sebagai komoditi bukan saja tidak akan mengubah keadaan, justru memperburuknya, terutama bagi kalangan tidak berpunya. Sebaliknya, menjadikan Dinar emas dan Dirham perak sebagai alat tukar, berarti mengedarkan keduanya dari tangan ke tangan, memeratakan kekayaan di tangan semua orang, kaya maupun miskin. Saat ini, tentu saja, diperlukan transisi. Dinar emas dan Dirham perak berlaku secara paralel dengan mata uang kertas yang ada dalam masyarakat. Agar bisa beredar maka ada beberapa prasarana yang harus ada dan saat ini telah dirintis. Pertama, adalah para pedagang komoditas dan jasa, yang menerima kedua koin tersebut sebagai alat tukar. Ini ditempuh melalui pengembangan JAWARA (Jaringan Wirausahawan dan Pengguna Dirham dan Dinar Nusantara) yang jumlah pesertanya terus bertambah. Berkaitan dengan JAWARA (www.jawaradinar.com) ini juga dikembangkan Kampung Jawara, yakni tempat-tempat yang banyak pedagangnya yang menerima Dirham dan Dinar. Dua Kampung Jawara yang kini aktif ada di Kampung Nelayan, Cilincing, dan di Tanah Baru, Depok.

Kedua, diadakannya pasar-pasar terbuka, melalui rangkaian Festival Hari Pasaran (FHP), secara reguler yang menerima Dirham dan Dinar sebagai alat tukar. Untuk memfasilitasi masyarakat memperoleh Dinar dan Dirham pada tiap FHP beroperasi sebuah Wakala, yang berperan layaknya penyurup uang (money changer). Saat ini, di berbagai kota di Indonesia, telah beroperasi sekitar 80 Wakala Dinar Dirham, di bawah kordinasi Wakala Induk Nusantara (WIN, www.wakalanusantara.com).

Ketiga, di luar kegiatan bisnis, Dinar Dirham juga bersirkulasi melalui kegiatan sosial, berkaitan dengan sedekah, infak, zakat, serta hadiah dan mahar. Popularitas Dinar dan Dirham sebagai mahar, kado, sedekah dan wakaf, di samping zakat yang wajib hukumnya, akhir-akhir ini semakin tinggi (lihat situs Baitul Mal Nusantara, www.bmnusantara.com). Tiap ada FHP zakat berupa Dirham dibagikan kepada fakir miskin.

Keempat, pada saat transaksi semain banyak jumlahnya, adanya alat bantu, misalnya mekanisme elektronik dalam transaksi Dinar, akan diperlukan. Model yang paling cocok untuk keperluan ini adalah bentuk transaksi melalui telepon seluler, yang oleh Wakala Induk Nusantara (WIN), tengah dikembangkan dengan sebutan m-Badar (Mobile Pembayaran Barter Dinar). Saat ini m-Badar baru berfungsi sebagai sumber informasi kurs Dinar Dirham yang dapat diakses dari telepon seluler dari seluruh Indonesia.

Jadi, sekaranglah saatnya, Anda beralih ke Dinar dan Dirham! Gunakan dalam transaksi sehari-hari.

note: Tulisan ini pernah dimuat di harian umum REPUBLIKA Rabu, 16 Juni 2010

Bookmark and Share

Mengoptimalkan Wakaf: dari Liability ke Asset Management

June 28th, 2010

Pengelolaan harta wakaf perlu diluruskan agar harta umat lebih optimal mensejahterakan masyarakat.

Studi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta (2006), menunjukkan bahwa harta wakaf di Indonesia secara nasional sangatlah besar. Jumlah unit wakaf yang terdata mencapai hampir 363 ribu bidang tanah, dengan nilai secara nominal diperkirakan mencapai Rp 590 trilyun! Ini setara dengan lebih dari 67 milyar dolar AS (kurs Rp 9.250/dolar). Jumlah ini tentu saja sangat besar. Andai saja seluruh harta wakaf ini dijual, hasilnya dapat menutupi 100% total utang luar negeri Pemerintah Republik Indonesia saat ini (awal 2008), yang besarnya ‘cuma’ 60 milyar dolar AS. Untuk memahami betapa besarnya harta wakaf ini, dalam konteks lain, bandingkan nilainya yang setara dengan sekitar 85% APBN RI sekarang ini, yang besarnya sekitar Rp 700 triliun/tahun.Tapi, menjuali aset wakaf tentu tidak dapat kita lakukan begitu saja, karena itu berarti menyalahi prinsip wakaf: mengelola aset pokoknya, dan memanfaatkan hasilnya. Dengan kata lain, kemungkinan yang dapat kita peroleh dari pengelolaan wakaf, justru jauh lebih hebat lagi. Bukan saja aset-pokok triliunan rupiah itu tetap dapat kita pertahankan, dan tidak dijuali seperti yang terjadi pada aset-aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kini satu-per-satu berpindah ke tangan kapitalis asing, sumber utama persoalan bangsa kita (utang luar negeri) akan dapat kita selesaikan.

Tetapi mengapa saat ini wakaf yang begitu besar itu tidak memperlihatkan kontribusi sosialnya pada kehidupan umat, yang justru semakin terpuruk dalam kesulitan hidup? Mengapa kita, sebagai bangsa, masih juga harus terus-menerus mengemis utang kepada para kapitalis internasional?

Marilah kita tengok data-data kita dengan lebih rinci lagi. Ratusan ribu aset wakaf di atas tersebar di seluruh Indonesia, dengan luasan lahan yang sangat bervariasi, dari sekadar puluhan meter persegi sampai ratusan hektar. Kalau diambil rata-ratanya, luas lahan wakaf di Indonesia sekitar 0.5 hektar per unit, memang tidaklah luas. Namun, kalau diuangkan, nilainya sekitar Rp 1.6 milyar/unit, sebuah angka yang sebenarnya tidak terlalu gurem. Persoalan yang lebih mendasar tampaknya adalah pada pemanfaatannya: 79% dari perwakafan tersebut digunakan untuk pemebangunan masjid/mushola, 55% untuk lembaga pendidikan, 9% untuk pekuburan, dan 3% atau kurang untuk fasilitas umum lainnya (sarana jalan, sarana olah raga, WC umum, dan sejenisnya).

Data tersebut merupakan jawaban multiple dari survei UIN di atas, yang dapat kita simpulkan bahwa pemanfaatan wakaf di Indonesia hampir sepenuhnya untuk keperluan konsumtif. Tentu ada contoh-contoh pengelolaan wakaf yang lebih produktif, dan karenanya kontribusi sosialnya sangat dinikmati oleh umat. Ambilah kasus wakaf Pondok Modern Gontor, sebuah lembaga pendidikan yang sama-sama kita kenal mumpuni. Pondok Gontor ditopang oleh sekitar 320 hektar lahan wakaf, 212 hektar di antaranya adalah sawah produktif. Dari sini Pondok Gontor memperoleh hasil panen senilai Rp 726 juta, tiap dua musim panen (data 2003). Selain dari sawah padi, Pondok Pesantren Gontor juga memperoleh pendapatan dari kebun cengkeh dan kegiatan niaga lain di lingkungannya, meski relatif lebih kecil. Dengan dukungan dana wakaf ini, Pondok Gontor mampu menyediakan jasa pendidikan bermutu, bagi sekitar 35 ribu siswa, dengan relatif murah.

Dengan bercermin pada kasus Pondok Gontor kita dapat melihat bahwa pengelolaan wakaf di Indonesia umumnya mengikuti paradigma yang tidak tepat, yakni seperti mengelola sedekah biasa, dana wakaf dipakai untuk kegiatan cost center. Sumberdaya yang disumbangkan langsung dibelanjakan. Dalam bahasa finansial inilah yang acap disebut sebagai liability management, yang memang merupakan tujuan dari bentuk-bentuk sedekah umumnya, tapi bukan wakaf. Sedang wakaf, sebagaimana diajarkan oleh Rasul Sallallahualaihiwassalam dalam hadisnya yang terkenal, adalah ‘menahan pokoknya dan hanya memanfaatkan buah’-nya. Dalam bahasa finansial ini dikenal sebagai asset management. Dalam tradisi wakaf aset ini dapat berupa sawah, perkebunan, toko, pergudangan, serta aneka bentuk usaha niaga - intinya segala jenis kegiatan produktif. Di zaman modern ini kita memang menghadapi situasi yang berbeda, ketika umumnya aset tidak lagi berada di tangan masyarakat, tapi dikuasai segelintir elit, khususnya para pemilik modal. Jutaan hektar tanah (untuk real estate), perkebunan, sawah, bahkan hutan-hutan kita; serta aset lain berupa pabrik-pabrik dan usaha perdagangan, hampir sepenuhnya kini mereka kuasai. Sementara milyaran umat manusia hanya mendapatkan jatah gaji bulanan, sebagai buruh upahan, yang menjadikannya sulit bagi seseorang untuk mendapatkan aset, berupa sebuah rumah tipe 36 sekalipun, apalagi aset untuk diwakafkan.

BMNDalam konteks inilah kita perlu memahami peran penting wakaf, dan khususnya yang kini diperkenalkan sebagai ‘wakaf tunai’. Penghimpunan wakaf tunai, dari ribuan atau jutaan orang, adalah jalan bagi umat Islam untuk mengubah aset yang kini dikuasai segelintir orang tersebut, sedikit-demi-sedikit, kembali menjadi milik umum. Pengelolaan wakaf tunai harus mengikuti kaidah dasar wakaf, dalam paradigma asset management, sebagaimana diteladankan oleh Pondok Pesantren Gontor, dan bukan dibelanjakan langsung bagi sedekah sosial. Dengan kata lain, dana-dana wakaf tunai yang dimobilisasi para nadhir, pertama-tama haruslah dijadikan aset, dikelola secara produktif, barulah surplusnya digunakan sebagai sedekah.

Jadi, memanfaatkan dana wakaf untuk langsung membangun sebuah masjid, tentu tidak salah, tapi kurang tepat. Asas-asas wakaf yaitu keswadayaan, keberlanjutan, dan kemandirian, tidak dapat kita penuhi di sini. Dengan kata lain ‘ke-jariah-annya’ tidak kita peroleh.

Kemaslahatannya menjadi berkurang, bahkan sebaliknya, alih-alih memberikan kemaslahatan, acap kali harta wakaf tersebut justru menjadi beban bagi umat Islam secara keseluruhan, yang terus-menerus harus mengelola dan memeliharanya.

Kebun Kelapa SawitSemestinya dana-dana wakaf tersebut dipakai untuk membangun kompleks pertokoan, atau mengoperasikan sebuah pompa bensin, atau perkebunan kelapa sawit, dan dari hasilnya, barulah dibangun masjid-masjid atau sekolah-sekolah. Inilah tantangan dan tugas para nadhir kita saat ini. Peran para nadhir bukanlah cuma memobilisasi dana wakaf lalu langsung membelanjakannya sebagai sedekah, tetapi mewujudkannya terlebih dahulu menjadi aset, lalu mengelolanya secara produktif baru memanfaatkan hasilnya sebagai sedekah. Hal ini bukan saja memerlukan wawasan, tapi juga kemampuan, para nadhir dalam bernivestasi secara halal.

Insya Allah Baitul Mal Nusantara (BMN) telah menjadikannya sebagai paradigma dalam mengoptimalkan wakaf di Indonesia. Antara lain melalui Program Wakaf Imarah dan Wakaf Pasar. Dengan dukungan Anda semua, para wakif, tentunya.

Bookmark and Share

Habis Demokrasi, Terbitlah Pornografi

June 14th, 2010

Ada sebuah  artikel yang sangat menarik, Islamic Culture and Democracy: Testing the ‘Clash of Civilizations’ Thesis, karya Pippa Norris  (John F Kennedy School of Government, Harvard University) dan Ronald Inglehart (Institue of Social Research, University of Michigan). Tulisan  ini dimuat dalam jurnal ilmiah Comparative Sociology (Vol. 1, No 3-4, 2002), dan merupakan hasil penelitian empiris yang dilakukan secara masif: melibatkan ¼ juta  responden di 75 negara di lima benua, dalam kurun enam tahun (1996-2001). Metodenya mereka sebut sebagai World Values Survey/European Values Survey (WVS/EVS).

Sesuai dengan judulnya penelitian ini bermaksud untuk mendapatkan bukti lapangan akan tesis Samuel P Huntington (1996) tentang ’benturan peradaban’  yang kontroversial itu. Pada intinya Huntington mengatakan bahwa, selain jurang sosial (kaya dan miskin),  ada jurang kultural di antara berbagai paradaban yang berbeda-beda di dunia ini. Selanjutnya ia mengatakan jurang kultural terbesar  saat ini adalah agama, dan yang paling tajam adalah antara ’peradaban Barat’ sebagai warisan Kristen dan ’peradaban Islam’. Secara khusus, menurut Huntington, titik api perbedaan keduanya ada pada kultur politik, yakni penerimaan atas mesin politik demokrasi. Pada isu politik inilah, dalam interpretasi yang simplistis, potensi benturan peradaban akan terjadi antara ’Barat Kristen’ dan ’Islam’.

Norris dan Inglehart rupanya tidak menerima tesis Huntington begitu saja. Tentunya, sebuah hasil penelitian memberikan implikasi luas, termasuk dalam kebijakan politik kongkrit. Dalam kenyataannya pengaruh tulisan Huntington begitu besar. Dengan interpretasi politis simplistis di atas lahirlah program masif di seluruh dunia non-Barat: demokratisasi. Demi ’memperkecil jurang perbedaan’ dan ’mencegah benturan peradabaan’ program ini dilakukan, tentu saja, oleh negara Barat dengan dana yang luar biasa besarnya. Tujuannya untuk menyeragamkan seluruh sistem politik di dunia ini menjadi hanya satu, demokrasi, yang lain dianggap tirani.

Gelombang demokratisasi, boleh dikatakan, merupakan tema besar program politik Barat di seluruh dunia (khususnya di negeri-negeri Islam, Eropa Timur bekas Komunis-Sosialis), dalam dua dekade terakhir. Isu-isu hak asasi manusia, kebebasan berkespresi, liberalisasi politik, perkembangan masyarakat sipil (civil society), indoktrinasi politik pada warga negara lokal, dilaksanakan di semua lini. Semua bantuan asing, bahkan utang luar negeri dari rentenir seperti Bank Dunia dan IMF, pun ditujukan untuk program ’cuci otak, tangan dan kaki’  massal ini.  Memang, tesis Huntington bukannya sama sekali  tidak ada dukungan ’bukti ilmiah’. Survei  Freedom House, sebuah organisasi yang tentu saja mendukung nilai-nilai liberal sesuai namanya, misalnya,  menunjukkan dari tahun ke tahun negara-negara dengan mayoritas Muslim,  adalah yang paling tidak atau kurang demokratis.

Norris dan Inglehart datang dengan keraguan: benarkah tesis Huntington ini, dan tepatkah ’terapi politik’ yang diberikan atas dasar tesis tersebut?  Keduanya menelusuri agak lebih dalam tentang akar perbedaan kedua peradaban di atas yang dicarinya dari sumbernya, yakni proses modernisasi. Ini adalah tema besar sebelum demokratisasi yang diusung Barat ke Timur pasca Perang Dunia II  sampai tahun 1980an. Ada perubahan atas dua nilai utama, menurut Norris dan Ingelhart,  yang dibawa bersama modernisasi, atau kongrkitnya industrialisasi yang sesungguhnya adalah penerapan kapitalisme itu. Dua nilai utama itu adalah peran wanita dan kebebasan seks. Kapitalisme yang didasarkan pada nilai-nilai materialis, rasional, sekuler, yang dibungkus sebagai modernisasi itu, memang harus ditopang oleh permisifisme.

Dengan sendirinya, nilai-nilai agama, dianggap sebagai penghambat kapitalisme. Tapi, karena tidak mungkin menghapuskan agama-agama, maka yang dilakukan adalah mereformasi doktrin-doktrinya.  Sasaran pertama, tentu saja, adalah agama yang dominan di Eropa saat itu. Datanglah ’reformasi katolisisme’ dalam dua ratus tahun pertama sejak lahirnya kapitalisme, dan sukses, dengan munculnya protestanisme yang mendukung kapitalisme. Giliran berikutnya, dalam satu abad terakhir ini, pembaruan Islam dilakukan dengan masif untuk melahirkan ’protestanisme Islam’, dan cukup sukses: mayoritas Muslim telah menerima riba (jantung kapitalisme) secara total dalam perbankan (Islam), dan, sebagaimana juga terbukti dari Norris dan Inglehart, mesin demokrasi dalam politik.

Kita kembali ke Norris dan Inglehart. Untuk mencari bukti-bukti yang lebih kongkrit, tentu dengan harapan bisa menghasilkan resep yang lebih cespleng, sebagai ’terapi kultural’ dari budaya dominan (Barat) kepada budaya pinggiran (Islam), mereka mengkontraskan sejumlah nilai-nilai budaya untuk dites di keduanya. Secara  umum bukti ilmiah dari mereka adalah, seperti kata tesis Huntington, budaya memang berperan penting dalam peradaban, tapi   sangat berbeda dalam empat kesimpulan.

Pertama,   praktis tidak ada perbedaan dalam perilaku politik (khususnya dalan kaitan dengan nilai dan praktek demokrasi) antara dua peradaban di atas. Kedua, ’benturan demokrasi’ kalaupun dapat disebut demikian, sangat potensial terjadi antara Barat dan Eropa Timur bekas Komunis, sebagai warisan  Perang Dingin. Ketiga, dukungan masyarakat atas otoritas agama lebih kuat pada masyarakat Islam dibanding di Barat. Keempat, ada jurang budaya– yang diabaikan Huntington – justru sangat lebar antara Barat dan Islam: dalam nilai persamaan jender dan kebebasan seks. Jurang ini, bukan cuma lebar, tapi terus melebar, karena generasi muda di Barat secara seksual sudah semakin  bebas, sementara generasi  muda Islam masih sama kolotnya dengan generasi orang tuanya. Ini, kata Norris dan Inglehart, berkat sukses ’revolusi seks’ yang dilakukan di Barat sejak 1960an.

Jadi? Para  profesor kita tidak secara eksplisit memberi resep. Mereka hanya mengatakan ‘segala klaim yang mengatakan bahwa ’’benturan peradaban’’ disebabkan oleh  jurang nilai politik antara Barat dan Islam adalah keblinger; yang lebih didukung bukti ilmiah adalah karena perbedaan pandangan atas kebebasan seks’.  Setelah ada konklusi ilmiah dari para pakar begini, para pengambil kebijakanlah yang lantas memberikan interpretasi dan mengambil tindakan politik. Tapi siapa yang tidak dapat menebak interpretasi yang mungkin muncul dari diagnosa pakar Harvard University  dan University of Michigan ini? Demokratisasi massal telah usai, pornografisasi massal (’revolusi seks’) harus dimulai.
Herankah kita pronografi makin marak saja hari-hari ini?

*)Artikel ini pernah dimuat di Republika, 27 Februari 2006

Bookmark and Share

Wakaf Para Pemimpin

June 4th, 2010

Di antara banyak pemimpin selalu ada yang bisa kita jadikan teladan hidup.
Salah satunya adalah Sultan Muhammad Al Fatih rahimahullah, yang merupakan Sultan Utsmani ke-7 (memerintah 1451-1481 M). Ia-lah pemimpin yang berhasil menaklukkan Konstantinopel (1453 M), ibu kota Bizantium, sebagaimana pernyataan Rasul SAW, bahwa “Kota Konstantinopel pasti akan dibukakan pada Islam oleh seorang Amir. Sungguh sebaik-baik seorang Amir adalah yang berhasil melakukannya, dan sebaik-baik pasukan adalah yang di bawah komandonya” (HR. Ahmad).

Tetapi, keteladanan Al Fatih, bukan cuma pada kepahlawanannya, melainkan pada karakter dan amal perbuatannya.

Sultan Al Fatih adalah seorang pemimpin yang juga seorang ‘alim, dengan pengetahuan luas dalam Al Qur’an dan Sunnah, ilmu fikih, sejarah, ilmu falak, serta menguasai enam bahasa. Ia juga dikenal sebagai seorang penyair dengan nama pena ‘Avni. Ketika menundukkan Konstantinopel usianya baru 21 tahun. Karakter dan pengetahuannya yang tinggi tersebut diperolehnya dari guru dan pembimbing yang selalu mendampinginya, Shaykh Akhsyamsuddin. Ia pula yang membantu Sultan menemukan letak makam Abu Ayub al Anshari (Sahabat Rasul SAW), yang memelopori pembebasan Konstantinopel, beberapa abad sebelumnya, dan gugur syahid di sana.

Aya SophiaSalah satu tindakan bersejarah yang dilakukan oleh Sultan Al Faith, sesaat usai penaklukan, adalah menyatakan Gereja Aya Sofia, salah satu penanda kekuasaan Gereja dan Kekaisaran Romawi, sebagai harta wakaf, dan mengubah fungsinya menjadi sebuah masjid. Inilah Masjid Agung pertama di wilayah Utsmani. Sultan kemudian segera melengkapi dan memperluas wakaf ini dengan membangun sebuah bedestan, pasar besar dan beratap, dengan kapasitas ratusan kios serta gudang, dengan ribuan lagi los-los terbuka, bagi para pedagang, di sepanjang jalan dan wilayah sekitar bedestan. Begitulah Sunnah Rasul SAW, membangun sebuah masjid, dengan dikelilingi oleh pasar terbuka untuk umum.

Ketika Sultan Al Fatih membangun masjid agung berikutnya, ia pun membangunnya sebagai wakaf yang jauh lebih lengkap lagi. Di sekitar masjid barunya ia juga membangun enam madrasah tingkat dasar sampai universitas, perpustakaan, dua buah wisma persinggahan bagi para musafir dan pedagang, dapur umum, serta klinik dengan salah satu spesialisasi pengobatan mata, serta bedah, dengan kelengkapan rumah obat.

Begitulah instrumen pemerataan kesejahteraan, sebagaimana diajarkan oleh Rasul SAW dan menjadi amal para Sahabat, yang kemudian menjadi model bagi para pemimpin Islam, mulai dari tingkat Amirat sampai Kesultanan, di sepanjang sejarah Islam. Dalam tradisi Utsmani model pengembangan kawasan wakaf terpadu ini dikenal sebagai Imaret. Itulah esensi Islam, penegakkan keadilan dan pemerataan kesejahteraan. Tugas para pemimpin, mulai dari tingkat terbawah pada para amir yang memimpin jamaah lokalnya, sampai amir-amir pada wilayah yang lebih luas lagi, adalah mewujudkannya dalam kenyataan hidup masyarakat sehari-hari. Menjaga kepentingan umum agar tidak dirusak oleh perbuatan individu yang korup dan curang, serta memeratakan kesejahteraan melalui berbagai instrumen, terutama penyediaan alat tukar yang adil (dinar emas dan dirham perak), pendirian pasar-pasar untuk umum, penjaminan kebenaran takaran dan timbangan, pendirian wakaf-wakaf terpadu serta pengelolaan Baitul Mal, sebagai pusat pengumpulan dan pembagian zakat, infak dan sedekah.

Amal perbuatan para pemimpin Islam seperti inilah yang harus dilakukan oleh mereka yang mengaku sebagai pemimpin saat ini. Para pemimpin Islam adalah mereka yang melindungi dan memberi, bukan menjadi “pemimpin” justru karena ingin menguasai dan mengambili, seperti para politisi (Islam atau bukan) masa kini. Itu sebabnya jamaah yang berada dibawah seorang pemimpin, seorang Amir, disebut sebagai ra’yat, yang bermakna “mereka yang dilindungi dan disantuni,” bukan citizen yang bermakna “dikuasai dan dipajaki”.

Meski dalam skala yang masih sangat kecil Baitul Mal Nusantara (BMN) tengah merintis restorasi pilar-pilar muamalat ini, antara lain melalui Program Wakaf Imarah Nusantara, atau bagian kecil darinya adalah Wakaf Pasar. Perputaran harta juga tengah dimulai dengan penarikan dan pembagian zakat, penggalakan sedekah, serta penyediaan berbagai santunan sosial kepada kaum dhuafa. Penyelenggaraan hari-hari pasaran juga menjadi program utama BMN saat ini.

Bookmark and Share

Bersedekahlah, Meski Hanya Sedaniq Dirham!

May 17th, 2010

Sedekah dengan Koin Dirham Perak maupun Dinar Emas memiliki manfaat nyata bagi Ummat
Sedekah DirhamDalam sebuah hadith yang diriwayatkan oleh An Nasa’i Rasulullah sallalluhu ‘alaihi wassalam berkata: “Satu Dirham melampaui seratus ribu Dirham.” Para Sahabat meminta penjelasan mengenai hal tersebut. Nabi Salallahu Alayhi Wasalam menjawab, “Seorang memiliki harta dua Dirham dan menyedekahkan satu Dirham di antaranya. Seorang lagi memiliki harta benda yang begitu banyak dan menyedekahkan seratus ribu Dirham di antaranya.”

Jadi, nilai sedekah kita, justru tidak diukur dengan besaran absolutnya, melainkan dari nilai relatif atas total harta milik kita. Dengan kata lain keikhlasan dan ketulusan dalam bersedekah lebih penting dari jumlah yang kita sedekahkan.

Dari riwayat di atas kita juga dapat mengambil keteladanan bahwa untuk bersedekah seseorang tidak perlu menunggu berharta melimpah. Sebab, sedekah yang banyak dalam kemelimpahan harta, belum tentu lebih tinggi nilainya daripada bersedekah sedikit dalam kesempitan harta. Sebab, selain merupakan ekspresi dari keikhlasan, bersedekah dalam kesempitan juga membuktikan sikap ketidakterikatan kita pada dunya (hubbuddunya), sebuah penyakit hati yang sangat lazim di zaman penuh riba ini.

Keteladanan dalam sikap dermawan yang paling baik, tentu saja, kita temukan pada diri Rasulullah Salallahu Alayhi Wasalam sendiri, serta para Sahabatnya. Rasulullah Salallahu Alayhi Wasalam adalah orang yang tidak pernah berkata tidak atas segala sesuatu yang dimintakan kepadanya. Beliau tidak pernah menyimpan sesuatu untuk keperluan besok. Suatu kali ia menerima sedekah 90.000 Dirham. Beliau letakkan uang itu di atas karpet dan tidak berhenti membagikannya. Beliau tidak menolak seorang pun yang memintanya hingga Dirham itu habis.

Dalam konteks kita sekarang bersedekah dalam bentuk Dirham bahkan memiliki arti lebih besar lagi. Bahkan bila nilainya hanya sebesar satu daniq (1/6) Dirham sekalipun. Sebab, di tengah sistem riba yang telah mencengkeram seluruh sendi kehidupan kita, sebuah koin mungkin daniq atau nisfu (1/2) Dirham yang disedekahkan kepada siapa pun untuk keperluan apa pun sejauh yang bermanfaat, akan memberikan dampak jangka panjang. Secara langsung untuk keperluan jangka pendek sedekah ini pun sudah bermanfaat, membantu mengatasi kebutuhan si fakir miskin. Tetapi, untuk jangka panjang, koin daniq dan nisfu Dirham ini akan memberikan ketahanan ekonomi bagi masyarakat secara keseluruhan, termasuk si kaya yang menyedekahkannya.

Menambahkan uang kertas di tengah masyarakat, melalui sedekah sekalipun, disadari atau tidak, justru memberikan dampak negatif. Sebab menyebarluaskan uang kertas hanya berarti menyebarkan janji utang. Nilainya pun akan semakin merosot. Mengedarkan uang kertas adalah menambahkan liabilitas ke tengah masyarakat. Sebaliknya, menambahkan peredaran koin Dirham perak berarti menambahkan aset ke dalam masyarakat. Kekayaan riil akan semakin merata dalam masyarakat, dan dalam konteks sedekah, lebih terkhususkan lagi kepada kaum dhuafa.

Di luar nilai material yang tentu saja bermakna nyata memberikan sedekah dalam Dirham perak akan memberi si dermawan ganjaran dan berkah yang luar biasa. Mengapa? Sebab tindakan yang tampak sederhana dan mudah itu - mengkonversikan rupiah menjadi Dirham sebelum menyedekahkannya - berarti menegakkan sunnah dan syariat Rasul Salallahu Alayhi Wasalam yang telah runtuh.

Banyak sekali riwayat yang menunjukkan pada kita tentang besarnya nilai (dan ganjaran yang Allah janjikan) dari menegakkan sunnah di zaman ketika pilar-pilarnya runtuh seperti di zaman kita ini. Salah satunya, sebagaimana dalam hadith yang diriwayatkan oleh At Thabrani, Rasulullah Salallahu Alayhi Wasalam mengatakan bahwa nilai menegakkan sunnah di dalam situasi seperti ini sama tingginya dengan berjihad: “Orang yang berpegang pada sunnahku pada saat umatku dilanda kerusakan, pahalanya seperti seorang syahid.”

Maka, bersedekahlah dalam keadaan sempit maupun luang, meski hanya se-daniq Dirham. Dan Allah Subhanahu Wa Ta’alla akan memberimu ganjaran yang berlipat ganda!

Bookmark and Share

Menyoal ayat-ayat Quran dalam Dirham dan Dinar

May 17th, 2010

Ayat ayat suci Al Qur’an yang tercetak pada Koin Dinar Emas dan Koin Dirham Perak memiliki makna tersendiri

وَإِنَّ هَٰذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ

“Wa innahadzihi ummatakum umatan wahidatan wa inna robbakum fattaqun.” Ayat ini merupakan petikan al Qur’an Surat Al Mu’minun ayat 52. Artinya: “Agamamu adalah agama yang satu maka bertaqwalah kepada Allah.”

Dinar Baru WIN

Cuplikan ayat tersebut merupakan bagian dari ornamen sisi belakang koin Dinar dan Dirham standar WIM (World Islamic Mint). WIN (Wakala Induk Nusantara) juga mengadopsinya untuk semua koin Dinar dan Dirham yang dicetak dan diedarkan di Indonesia, baik seri Haji (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi) maupun seri Nusantara (Masjid Agung Demak dan Masjid Agung Sang Cipta Rasa Kesultanan Kasepuhan Cirebon). Hanya dua koin perak yang lebih kecil, yaitu nisfu (1/2) Dirham dan daniq (1/6) Dirham, tidak mencantumkan ayat Qur’an karena ukurannya yang terlalu kecil.

Adanya kutipan ayat Qur’an dalam koin Dirham dan Dinar ini, bagi sebagian orang, acap menjadi persoalan. Sebab, sebagai alat tukar yang digunakan sehari-hari, koin-koin tersebut akan berada dalam segala situasi. Dipegang dan dipertukarkan oleh semua orang, Muslim dan nonmuslim, dalam keadaan suci maupun batal (wudhu), sewaktu-waktu terbawa ke dalam kamar mandi dan toilet, dan sebagainya.

Secara historis, sejak awal Dinar dan Dirham dicetak oleh para pemimpin Muslim, yang dipelopori oleh Khalifah Umar ibn Khattab dan Khalifah Malik ibn Marwan, satu cuplikan ayat Qur’an selalu dicantumkan pada salah satu sisi koin Dirham dan Dinar. Cuplikan ayat paling sederhana dan pendek yang pernah dicantumkan dalam koin Dirham dan Dinar adalah Bismillah dan Qul Hu Allahu Ahad. Ini ada pada koin Dirham yang pertama kali dicetak oleh Malk bin Marwan. Dalam periode lain seluruh isi Surat Al Ikhlas dicantumkan dalam koin. Pada koin Dinar pertamanya, Khalifah Malik bin Marwan mencantumkan ayat berikut: “Arsala Rasulahu bil huda wa dinilhaq liyudhirohu alla dinni kullih walau karihal mushrikun” (Surat At Taubah, ayat 33 ). Artinya, “Ia yang mengutusnya dengan petunjuk dan din yang haq yang ditinggikan atas segala din yang lain walau orang mushrik membencinya.” Sebelum ayat tersebut didahului dengan pernyataan: “Muhammadurasulullah” .

Timbulnya reaksi atas pencantuman cuplikan ayat Qur’an dalam koin Dirham dan Dinar adalah wajar, dan bukan cuma terjadi saat ini. Sejak pertama kali Khalifah Marwan bin Malik melakukannya pun telah menuai protes. Namun demikian, dilihat dari sisi syariat Islam, persoalan ini telah terjawab dengan tuntas. Taqyuddin Al Maqrizi, dalam kitabnya yang masyhur dan luar biasa manfaatnya dalam konteks kita saat ini, yaitu Ighathat al-ummah bi-kashf al-ghummah, mengutip fatwa Imam Malik r.a, mengenai hal ini.

Imam Malik ditanya tentang perlunya mengubah tulisan dalam koin dirham dan dinar, karena berisi kutipan ayat Qur’an. Ia menjawab.“Banyak orang mejalankan kaidah agama di saat koin pertama dicetak di zaman Abdulmalik bin Marwan. Dan tak seorangpun melarangnya dan saya tak pernah menemukan seorang ulama pun yang melarangnya. Meskipun telah sampai kepada saya bahwa Ibn Sirin [seorang Tabi'in yang dikenal sebagai perawi hadits meninggal 110 H] membenci penggunaan koin-koin tersebut dalam jual beli, masyarakat tetap menggunakannya dan saya tidak pernah melihat seorang pun yang melarangnya di sini [di kota Madinah].”

Abdulmalik bin Marwan sendiri pernah ditegur oleh seseorang mengenai hal tersebut, yang kisahnya juga diriwayatkan oleh Maqrizi. “Dirham putih ini berisi cuplikan ayat Qur’an dan dipegang oleh orang Yahudi, Kristen, orang-orang tak suci [tidak dalam keadaan berwudhu], dan perempuan-perempuan yang sedang menstruasi. Sebaiknya Anda menghapuskannya.” Jawaban sang Khalifah adalah, “Apakah Anda menghendaki kaum lain menuduh kita menghapuskan keyakinan akan Tauhid dan nama Rasul SAW?”

Sesudah Abdulmalik bin Marwan wafat (85 H) situasinya tak berubah. Ketika ia digantikan oleh putranya Al Walid (85-96H), lalu Sulaiman bin Abdulmalik 996-97 H), lalu oleh ‘Umar bin Abdul Aziz (99-101 H), hal itu juga terus berlangsung. Demikian juga para sultan di masa-masa selanjutnya meneruskan kebiasaan mencantumkan suatu cuplikan ayat Qur’an dalam koin Dirham dan Dinar yang diterbitkan dan diedarkannya. Sampai hari ini. Haji Umar Ibrahim Vadillo, ketika pertama kali kembali mencetak Dirham dan Dinar, di Granada, 1992 lalu, juga melakukan hal yang sama. Ayat al Qur’an yang ia pilih adalah Surat Al Mu’minun ayat 52 sebagaimana dikutip di awal tulisan ini. Atas ‘amal tersebut semoga Allah SWT memberkahi dan memberikan sukses kepada Haji Umar Ibrahim Vadillo, di dunia dan akherat kelak. Amin.

Bookmark and Share

Maklumat Pencetakan dan Pengedaran Daniq serta Nisfu Dirham

March 31st, 2010

AMIRAT INDONESIA

Jl. M. Ali No. 2 RT 003/04 Kel. Tanah Baru Kota Depok 16426

Tel/Fax: 021.7756 071 I www.zaimsaidi.org I zaim@wakalanusantara.com

Kepada Yth

Para Amir, Wazir, Al Wakil, Muhtasib, Muqadim, dan Umat Islam di mana pun berada

“Hai kaumku penuhilah takaran dan timbangan yang adil, dan janganlah engkau merugikan hak-hak manusia (dengan mencurangi nilai), dan janganlah berbuat zalim dengan melakukan kerusakan” (QS Hud: 85)

Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah sallalahu alayhi wa salam bersabda, “Barangsiapa yang taat kepadaku maka sungguh ia taat kepada Allah dan barangsiapa yang mengingkari aku, maka sungguh ia telah ingkar kepada Allah. Barangsiapa mentaati Amirku maka ia telah taat kepadaku. Siapa yang mengingkari Amirku, maka sungguh ia telah ingkar kepadaku. (HR Muslim Bukhari)

Bismillahirrohmanirrohim,

Dengan mohon ridho Allah subhanahu wa ta’ala dengan ini saya, selaku Amir Indonesia,

memaklumatkan telah dicetak dan diedarkannya koin Dirham perak dengan satuan 1

Daniq (1/6 Dirham) dan 1/2 Dirham (nisfu Dirham), dengan ketetapan sbb:

Daniq Dirham Perak

Daniq Dirham Perak

1/6 Dirham (Daniq)

  1. Spesifikasi Koin:

    • Bahan : Perak Murni (99.95%)
    • Berat : 0.496 gr
    • Garis Tengah : 15 mm
  2. Tampak Penampang:

    • Sisi Muka (Observe)
      Gambar Ka’bah dalam perspektif, dengan sebagian kiswah terangkat, dengan marka berat (0.496 gr), satuan (1 Daniq Dirham) dan identitas
      Baitul Mal Nusantara.
    • Sisi Belakang (Reverse)
      Kalimat Tauhid: La illaha illa Allah, Muhammad Rasulullah, dengan
      sembilan bintang pada tepi lingkaran, dan tahun emisi 1431 H.
    • Sisi Luar
      Bergerigi
Koin Nisfu Dirham

Koin Nisfu Dirham

1/2 Dirham

  1. Spesifikasi Koin:

    • Bahan : Perak Murni (99.95%)
    • Berat : 1.487 gr
    • Garis Tengah : 18 mm
  2. Tampak Penampang:

    • Sisi Muka (Observe)
      Gambar Masjid Sultan Ahmad (Masjid Biru), Istambul, dengan marka berat
      (1.487 gr), satuan (1/2 Dirham), dan identitas Baitul Mal Nusantara melingkar dari sisi kiri ke kanan
    • Sisi Belakang (Reverse)
      Kalimat Tauhid: La illaha illa Allah, Muhammad Rasulullah, dengan
      sembilan bintang pada tepi lingkaran, dan tahun emisi 1431 H.
    • Sisi Luar
      Bergerigi

Ketetapan mengenai nilai tukar daniq dan nisfu Dirham tersebut di atas berlaku secara tunggal, berlaku melalui Jaringan Wakala maupun di pasar-pasar, sebagaimana ditetapkan oleh Amirat Indonesia melalui Wakala Induk Nusantara (WIN), baik pada saat hari pasaran berlangsung maupun di luar hari pasaran, masing-masing setara dengan nilai 1/6 dan 1/2 koin 1 dirham. Koin daniq dan nisfu Dirham di atas memenuhi ketentuan syariat Islam, karenanya dapat digunakan untuk pembayaran zakat, kegiatan muamalat, dan keperluan lain menurut syariat.

Demikian maklumat ini diberitahukan kepada khalayak. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberikan rahmat dan berkah-Nya atas ’amal kita semua, meneguhkan persatuan serta menjauhkan fitnah dan perpecahan di antara kita. Amin.

Depok, 14 Rabiul Akhir 1431 H/ 30 Maret 2010

Ma’asalam

Amir Zaim Saidi

Bookmark and Share

GARNISSUN BANGSA

February 8th, 2010

GARNISSUN BANGSA
(Gerakan Nasional Infak dan Sedekah Sedirham untuk Ketahanan Bangsa)

Zaim Saidi

Apakah GARNISSUN BANGSA itu?

GARNISSUN BANGSA adalah gerakan ‘amal kebajikan untuk  memperkuat ketahanan  ekonomi masyarakat  berupa  infak dan sedekah.  Infak dan sedekah yang dimobilisasi oleh GARNISSUN BANGSA adalah koin-koin Dirham perak yang dapat diserahkan baik langsung kepada fakir miskin, masjid dan musholla di lingkungan terdekat, rumah-rumah yatim piatu, panti jompo, pondok pesantren,    maupun kepada lembaga-lembaga infak dan sedekah, serta derma dan sosial yang dipercaya.

Apa Tujuan Gerakan ‘Amal ini?

Memperbanyak sedekah dan infak berupa koin Dirham perak (perak murni, 2.975 gr) bukan saja akan menolong keperluan  jangka pendek kaum dhuafa, namum  akan memperkuat ketahanan ekonomi bangsa secara keseluruhan. Membagikan koin Dirham perak berdampak pemerataan kesejahteraan dan aset riel kepada fakir miskin secara nyata.

Mengapa Dirham Perak?

Dirham telah terbukti bebas inflasi, sangat stabil, dan mampu menjaga daya belinya, sampai ribuan tahun. Sejak zaman Rasulullah  SAW di abad ke-6 Masehi sampai detik  ini 1 Dirham memiliki daya beli tetap, setara dengan  seekor ayam. Semakin luasnya pemakaian dan peredaran koin Dirham perak di tengah bangsa Indonesia akan membuat bangsa ini sangat kuat,  tidak mudah dilanda “Krisis Moneter” yang acap memporak-porandakan ekonomi bangsa di masa lalu.

Bagaimana Gerakan ini Dilakukan?

GARNISSUN BANGSA bersifat umum, terbuka, dan bebas, tanpa terikat pada satu individu atau institusi tertentu. Siapa pun, di mana pun, dapat bersedekah dan berinfak berapa koin Dirham pun, kepada siapa pun yang ia kehendaki. Namun, Baitul Mal Nusantara (BMN) sebagai inisiator gerakan ini, secara khusus mengaitkan  GARNISSUN BANGSA dengan kegiatan Festival Hari Pasaran Dirham Dinar Nusantara (FHP) yang diselenggarakan oleh JAWARA (Jaringan Wirausahawan dan Pengguna Dirham Dinar Nusantara).

Adakah Program Khususnya?

  • Santunan  Sosial untuk Sembako
    Secara khusus, koin-koin Dirham yang diserahkan melalui BMN akan dibagikan kepada fakir miskin dan kaum dhuafa di sekitar, dan bersamaan dengan, penyelenggaraan pasar-pasar FHP.  Sampai saat ini FHP telah diselenggarakan di berbagai tempat di Bandung, Jakarta, Depok, dan Yogyakarta, dan akan terus diperluas di kota-kota lain. Dengan demikian masyarakat penerima dapat membelanjakan koin-koin Dirham mereka di pasar-pasar  untuk kebutuhan hidupnya, khususnya sembako. Ini sekaligus menggerakan kegiatan perdagangan khususnya di kalangan usaha mikro, kecil dan menengah.

  • Permodalan Usaha Qirad dan Qordul Hassan
    Dana Qordul Hassan adalah pinjaman modal yang diberikan kepada seseorang yang memerlukan biaya, dalam hal ini untuk keperluan modal usaha, baik sifatnya produksi maupun perdagangan, untuk jangka waktu tertentu dengan kewajiban mengembalikan sejumlah modal yang dipinjamkannya tersebut.

    Besar Dana Qordul Hassan yang disediakan oleh BMN adalah antara 10 Dirham perak sampai dengan maksimal 1,5 Dinar emas.

    Dana Qirad adalah sejumlah modal usaha yang diberikan kepada seseorang sebagai sejenis modal ventura, dengan tanpa bunga, tanpa agunan, dan tanpa syarat ekuitas, khusus untuk kegiatan pedagangan. Kontrak Qirad dilakukan dengan ketentuan berbagi keuntungan bagi usaha yang sukses. Bila gagal risiko ditanggung oleh pemodal.

    Besar Dana Qirad yang disediakan oleh BMN untuk saat ini adalah untuk kegiatan perdagangan dengan modal antara 2 Dinar emas – 10 Dinar emas.

  • Wakaf Produktif
    Selain untuk santunan sosial BMN juga menerima sedekah berupa wakaf Dirham dan Dinar untuk keperluan permodalan usaha produktif bagi kaum dhuafa. Saat ini wakaf produktif yang telah berjalan diselenggarakan oleh Wakaf Ta’awun, di Kampung Nelayan Cilincing, berupa usaha tambal ban. Permodalam usaha tambal ban memerlukan wakaf sebesar 50 Dirham perak atau 1 Dinar emas/unit.
  • Program Wakaf Imarah
    Imarah  adalah ‘Kawasan Terpadu’ yang menyatukan kegiatan kesejahteraan umum, yang didanai  dari aktivitas komersial yang tak terpisahkan darinya. Di dalamnya termasuk masjid, madrasah, penginapan dan dapur umum bagi kaum miskin dan musafir, klinik, penampungan anak yatim, perpustakaan, instalasi air minum,  tanah makam, pabrik roti, taman dan kolam renang, bengkel, toko-toko, rumah zakat dan sebagainya. Sebagian besar atau seluruh pendapatan dari kegiatan komersial  di situ sepenuhnya dikembalikan dan digunakan untuk membiayai berbagai layanan sosial yang diberikan kepada publik.

Di mana Dirham Perak bisa diperoleh?

Jaringan Wakala, di bawah kordinasi WIN (Wakala Induk Nusantara), telah bersiap untuk membantu masyarakat yang membutuhkan koin-koin Dirham perak. Saat ini ada sekitar 75 Wakala yang tersebar di berbagai kota di Indonesia (daftar lihat: www.wakalanusantara.com).

Koin Dirham perak  tersedia dalam empat satuan, yaitu ½ Dirham, 1 Dirham, 2 Dirham, dan 5 Dirham.  Koin-koin ini dapat diperoleh dengan cara menukarkan uang kertas rupiah  sesuai dengan nilai tukar yang berlaku saat itu. Pada bulan Februari 2010 nilai tukar Dirham adalah sekitar Rp 29.500/Dirham.

Penutup

GARNISSUN BANGSA secara resmi dimulai dan diluncurkan bersamaan dengan pembukaan Festival Hari Pasaran Dirham Dinar (FHP) di Kampung Nelayan Cilincing, 6 Februari 2010. Pada  peluncuran GARNISSUN BANGSA  ini Baitul Mal Nusantara (BMN)  membagikan zakat  dan sedekah  kepada masyarakat nelayan Cilincing, sebesar 75 Dirham perak.

Pada hari itu  juga  diumumkan kepada masyarakat muslim di mana pun  akan segera diedarkannya koin ½ Dirham Baitul Mal Nusantara (BMN).  Dengan satuan Dirham yang lebih kecil ini (1/2 Dirham setara dengan sekitar Rp 14.750)  kegiatan transaksi sehari-hari akan lebih mudah dilakukan.

Semoga Allah SWT meridhoi dan memberkahi koin-koin  Dirham dan Dinar yang beredar di masyarakat, hari-hari pasaran yang telah kembali, para pedagang dan pengguna Dirham dan Dinarnya, serta  para dermawan yang membagikan dan mustahik yang menerimanya. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan pertolongan kepada para pemimpin umat Islam dalam upaya mereka memperkuat ketahanan ekonomi bangsa Indonesia, khususnya kaum dhuafanya, melalui GARNISSUN BANGSA ini.  Amin ya Robbal Alamin.

Untuk Keterangan lebih jauh:

Abdarrahman Rachadi

Baitul Mal Nusantara (BMN)
Jl. M Ali No 2, Tanah Baru
Kota Depok  16426
Telp/Fax 021-7756071
HP: 0818717101
Email: abdarrahman@wakalanusantara.com atau zaim@wakalanusantara.com

Kordinator FHP/GB Jakarta
Bpk  Tri Wibowo
Jl. Praja Dalam F No. 48 RT 010/012 Kebayoran Lama Selatan
Kebayoran Lama – Jakarta Selatan 12240

Nadzhir Waqaf Ta’awun
Sofyan al Jawi
Jl.Sungai Landak No.3
RT 008/08  Kel. Cilincing
Jakarta Utara

Kordinator FHP/GB Bandung
Bpk Devid Herdi
Jl. Sarijadi Raya No 52
Bandung, Jawa Barat 40151

Kordinator FHP/GB Yogyakarta
Bpk Mukti Asikin
Jl. Kemitbumen No. 1 Wijilan, Kraton, Yogyakarta

Kordinator/GB Balikpapan
Bpk Hardiawan Triwanda
Perumahan Balikpapan Baru
Pesona Paris Blok W3 No. 9
Balikpapan, Kalimantan Timur 76114

Bookmark and Share

Suburkan Wakaf, Musnahkan Riba

January 26th, 2010

Suatu kali Rasulullah sallallahu’alaihi wassalam bersabda “akan datang masa ketika mereka yang tidak mau makan riba pun terkena debunya.” Artinya seluruh tata kehidupan pada masa itu bercampur dengan riba hingga kita tak bisa menghindarinya. Sekarang perhatikan keadaan sekeliling kita.

SedekahKetika seseorang hendak memiliki rumah, kendaraan, peralatan rumah tangga (tivi, perabot elektronik, mebel, dsb), pada umumnya, harus membayarnya dengan kredit, karena harga yang tak terjangkau. Lebih dari itu, untuk kebutuhan sekunder pun, seperti untuk biaya pendidikan, ongkos kesehatan, juga berbasis kredit.

Bisakah kita menghindari riba, setidaknya debunya, ketika riba telah menjadi sistem? Untuk bepergian pun, apalagi kalau lewat jalan tol, kita terlibat dengan sistem riba - karena ongkos tol dan pajak jalan yang kita bayarkan mengandung riba, sebab investasinya berasal dari kredit perbankan. Bahkan seluruh layanan sosial yang disediakan pemerintah pun, dalam bentuk apa pun, sesungguhnya dibiayai dari utang berbunga dari perbankan. Bukankah untuk menggaji PNS pun pemerintah mengandalkan APBN yang berasal dari utang berbunga dari bank luar negeri?

Sebagai kaum beriman kita tak boleh menganggapnya sepele. Allah SWT mengancam hukuman yang berat para pelaku riba. Dosa yang harus mereka tanggung karena keterlibatan dengan riba adalah dosa terbesar kedua sesudah syirik. Rasulullah sallallahu’alaihi wassalam telah pula menegaskan bahwa kedudukan mereka yang terlibat dengan riba - langsung atau tidak langsung - yaitu yang membayarkan, yang menerima, yang mencatat, dan yang membiarkannya, adalah sama kedudukannya. Kita semua berdosa atasnya.

Mengapa dosa riba begitu besar dan ancaman hukumannya begitu berat? Sebab riba adalah sumber kesengsaraan bagi semua orang. Riba telah mengakibatkan seluruh beban kehidupan menjadi semakin tidak tertanggungkan, biaya dan harga apa pun menjadi berlipat ganda. Sekali lagi perhatikan kenyataan di sekeliling kita: semula setiap keluarga secara relatif mudah dapat memiliki rumah. Tapi, ketika tanah-tanah dikuasai para bankir melalui pengembang-pengembang, memiliki rumah mulai menjadi kemewahan. Dan dengan dalih menolong masyarakat para bankir menciptakan Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Apa akibatnya? Justru harga rumah semakin tak terjangkau. KPR yang semula ditujukan untuk rumah tipe 70, harus diturunkan untuk tipe 60, lantas untuk tipe 45, lalu tipe 36, dan kini semakin kecil lagi untuk tipe 21. Itu pun hanya bisa dibeli oleh sedikit orang, karena harganya yang semakin mahal.

Juga untuk biaya kesehatan dan pendidikan. Lagi-lagi dengan dalih membantu masyarakat untuk “meringankan” biaya jasa sosial ini para rentenir menciptakan berbagai bentuk kredit, asuransi, tunjangan, dan sebagainya, yang semuanya berbasis pada utang berbunga. Lagi-lagi akibatnya adalah justru biaya kesehatan dan pendidikan semakin tidak terjangkau. Sebab, selain membayar ongkos untuk jasa pendidikan dan kesehatan itu sendiri, masih harus ditambah dengan biaya bunganya.

Dalam Al Qur’an Allah SWT melarang pemraktekan riba yang berlipat ganda (mudhoafah). Sistem perbankan memastikan riba sekecil apa pun menjadi berlipat ganda. Pelipatgandaan ini bukan saja terjadi secara linier, pada utang bunga berbunga yang secara langsung dikenakan oleh perbankan pada kredit yang dikeluarkannya, tetapi efek rentetan yang terjadi pada setiap transaksi yang mengandung utang bunga, yang ditanggung oleh seluruh masyarakat dalam bentuk beban hidup yang semakin mahal.

Karena itu menjadi kewajiban setiap muslim untuk menghentikan riba. Dan Allah SWT dengan sifat Pemurah dan Pengasihnya memberi kita salah satu jalannya yang paling baik, yakni melalui sedekah. Sabdanya: “Yamkhaqullahurriba wa yurbi sodaqoti” (Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah, QS 2:276). Tapi, kita perlu memahami bagaimana mekanisme sedekah yang akan memusnahkan riba ini, yakni melalui sedekah jariah, berupa wakaf.

Wakaf yang diwujudkan dalam bentuk aset produktif akan menghasilkan surplus yang dapat digunakan sebagai sumber santunan sosial, entah untuk beasiswa, santunan untuk yatim piatu dan manula, biaya klinik, dapur umum, dan sebagainya, secara lestari. Dengan sedekah jariah yang berkelanjutan dari wakaf berbagai bentuk produk ribawi (kredit, asuransi, tunjangan pensiun, dsb) sebagaimana disebut di atas, tak lagi kita butuhkan. Maka, ketika sedekah jariah - yakni wakaf - subur, riba akan punah dengan sendirinya. Itu sebabnya Baitul Mal Nusantara mencanangkan Wakaf Imarah, sebagai satu bentuk wakaf terpadu, dan merupakan model yang telah terbukti sebagai sumber kesejahteraan sosial yang dapat diandalkan di masa lalu. Jadi, bila Anda bersedekah, ujudkanlah sebagai wakaf (tunai) dan bukan sebagai sedekah konsumtif semata.

Bookmark and Share

Berqiradlah, dan Bangun Kembali Karavan!

January 8th, 2010

Ketersediaan pasar bagi para pedagang adalah serupa dengan ketersediaan jalan bagi setiap orang untuk bepergian, sekolah untuk belajar, atau mushola untuk salat. Tanpa pasar seseorang tak bebas berdagang.

CaravanSepanjang sejarah Islam para pedagang selalu bergerak bebas, sendiri-sendiri maupun dalam kafilah-kafilah dagang (Karavan), dari satu pasar terbuka ke pasar terbuka lainnya. Bahkan, pasar-pasar itu pun selalu bergerak yang dicerminkan dari nama-namanya: suq al-ahad di Damaskus, suq al-thalatha di Baghdad, suq al-arba’a di Maswil, suq al-khamis di Fez dan Marakesh.

Pasar-pasar itu tidak ada yang permanen. Hanya untuk keperluan pengamanan barang-barang berharga dibangun gudang-gudang penyimpanan, sebagai fasilitas umum. Pasar pertama di Madinah yang dibangun oleh Rasulullah SAW, baqi’ al-Zubayr, pun sepenuhnya merupakan lapangan terbuka. Terkait dengan keberadaan pasar-pasar terbuka ini institusi wakaf kembali perlu dihidupkan.

Pengenaan segala bentuk retribusi dan pajak di pasar juga haram hukumnya, dengan jaminan oleh pemerintah (bukan justru memajaki para pedagang, sebagaimana dilakukan oleh negara fiskal). Di sini, sekali lagi, kita melihat bahwa pemerintahan negara kapitalis yang memajaki rakyatnya sendiri adalah sebuah otoritas yang mengingkari fungsinya sebagai pelindung masyarakat. Apalagi, akhirnya hanya sedikit saja pajak itu yang dikembalikan kepada rakyat, karena sebagian besar diserahkan sepenuhnya kepada rentenir sebagai cicilan utang.

Pasar terbuka dalam konteks kekinian, tentu saja, tidak lalu berarti sekadar mengembalikan pasar-pasar tradisional yang sumpek dan kumuh, tetapi pasar-pasar dengan sarana niaga yang memadai, pergudangan, perparkiran, sarana komunikasi modern, layaknya ‘mal dan hipermarket’, tetapi terbuka sebagai milik umum. Membangun kembali karavan tidak lalu menghidupkan kembali kabilah-kabilah berunta, tetapi delegasi-delegasi pedagang, dengan kapal-kapal dagang, atau sekurangnya peti kemas bergerak, yang bisa berpindah dari satu pasar terbuka ke pasar terbuka lainnya.

CaravanYang paling fundamental untuk dimengerti dari sebuah karavan adalah wataknya yang terbuka bagi setiap investor, sepanjang ada kesepakatan antara mereka dengan si agen-pedagang. Maka, sebuah karavan dapat berukuran kecil, beberapa dirham saja, atau sangat besar, mencapai ribuan dinar. Karavan bisa melibatkan kontrak kemitraan dagang antara dua orang (satu pedagang dan satu investor) atau puluhan orang (satu agen dan banyak investor). Dalam ukuran tradisional, kalau mau dilihat dari jumlah unta yang terlibat dalam sebuah karavan juga bisa: di Mekah dulu sebuah karavan bisa terdiri atas ratusan, bahkan ribuan, ekor unta.

Dalam catatan sejarahwan Mesir, Muhammad Haekal, misalnya, dalam bukunya yang terkenal Sejarah Hidup Muhammad (sallallahu’alaihi wasalam) disebutkan omset Karavan Mekah di masa awal Rasulullah sallallahu’alaihi wassalam mencapai 250 ribu dinar/tahun. Praktis semua warga Mekah ketika itu terlibat dalam pembiayaan karavan. Karavan milik Utsman bin Affan sendiri saja, ketika tiba dari Syam pada suatu kali, berjumlah 1000 ekor unta. Satu Karavan, menurut Haekal lagi, adakalanya berangkat dengan 2000 ekor unta, dengan muatan senilai 50 ribu dinar.

Kontrak yang diberlakukan dalam sebuah karavan adalah kontrak kemitraan dagang atau qirad, juga acap disebut sebagai mudharabah. Syarat pertama qirad adalah ia hanya valid dilakukan dalam dinar atau dirham, bukan dalam bentuk lain. Pembagian keuntungan tergantung kesepakatan, tetapi bila terjadi kerugian, sepenuhnya ditanggung oleh pihak investor. Kontrak qirad tidak mengenal batas waktu, sepenuhnya berdasarkan pada siklus perdagangan yang bersangkutan (baca juga artikel di situs ini: Tentang Qirad dan Syirkat).

Penghidupan kembali perdagangan melalui Festival Hari Pasaran (FHP) yang kini mulai secara reguler dilakukan pada dasarnya adalah juga untuk membuka kemungkinan dimulainya kembali karavan-karavan dan kontrak qirad di atas. Dengan tersedianya pasar, tempat terbuka dan bebas untuk berdagang, maka tak ada lagi penghambat bagi seseorang untuk berdagang. Kalau pun ada masalah permodalan dapat dengan mudah diatasi melalui kontrak qirad dengan pemilik modal.

Kalau warga Quraish di Mekah saja, di masa 1500 tahun lalu, telah mampu berqirad sampai 250 ribu dinar/siklus tahunan (setara 375 milyar rupiah), kenapa kita tidak? Maka, segera mulailah berqirad, meski hanya dengan 10 Dirham perak, untuk perdagangan di festival hari pasaran kita!

Bookmark and Share