GARNISSUN BANGSA

February 8th, 2010

GARNISSUN BANGSA
(Gerakan Nasional Infak dan Sedekah Sedirham untuk Ketahanan Bangsa)

Zaim Saidi

Apakah GARNISSUN BANGSA itu?

GARNISSUN BANGSA adalah gerakan ‘amal kebajikan untuk  memperkuat ketahanan  ekonomi masyarakat  berupa  infak dan sedekah.  Infak dan sedekah yang dimobilisasi oleh GARNISSUN BANGSA adalah koin-koin Dirham perak yang dapat diserahkan baik langsung kepada fakir miskin, masjid dan musholla di lingkungan terdekat, rumah-rumah yatim piatu, panti jompo, pondok pesantren,    maupun kepada lembaga-lembaga infak dan sedekah, serta derma dan sosial yang dipercaya.

Apa Tujuan Gerakan ‘Amal ini?

Memperbanyak sedekah dan infak berupa koin Dirham perak (perak murni, 2.975 gr) bukan saja akan menolong keperluan  jangka pendek kaum dhuafa, namum  akan memperkuat ketahanan ekonomi bangsa secara keseluruhan. Membagikan koin Dirham perak berdampak pemerataan kesejahteraan dan aset riel kepada fakir miskin secara nyata.

Mengapa Dirham Perak?

Dirham telah terbukti bebas inflasi, sangat stabil, dan mampu menjaga daya belinya, sampai ribuan tahun. Sejak zaman Rasulullah  SAW di abad ke-6 Masehi sampai detik  ini 1 Dirham memiliki daya beli tetap, setara dengan  seekor ayam. Semakin luasnya pemakaian dan peredaran koin Dirham perak di tengah bangsa Indonesia akan membuat bangsa ini sangat kuat,  tidak mudah dilanda “Krisis Moneter” yang acap memporak-porandakan ekonomi bangsa di masa lalu.

Bagaimana Gerakan ini Dilakukan?

GARNISSUN BANGSA bersifat umum, terbuka, dan bebas, tanpa terikat pada satu individu atau institusi tertentu. Siapa pun, di mana pun, dapat bersedekah dan berinfak berapa koin Dirham pun, kepada siapa pun yang ia kehendaki. Namun, Baitul Mal Nusantara (BMN) sebagai inisiator gerakan ini, secara khusus mengaitkan  GARNISSUN BANGSA dengan kegiatan Festival Hari Pasaran Dirham Dinar Nusantara (FHP) yang diselenggarakan oleh JAWARA (Jaringan Wirausahawan dan Pengguna Dirham Dinar Nusantara).

Adakah Program Khususnya?

  • Santunan  Sosial untuk Sembako
    Secara khusus, koin-koin Dirham yang diserahkan melalui BMN akan dibagikan kepada fakir miskin dan kaum dhuafa di sekitar, dan bersamaan dengan, penyelenggaraan pasar-pasar FHP.  Sampai saat ini FHP telah diselenggarakan di berbagai tempat di Bandung, Jakarta, Depok, dan Yogyakarta, dan akan terus diperluas di kota-kota lain. Dengan demikian masyarakat penerima dapat membelanjakan koin-koin Dirham mereka di pasar-pasar  untuk kebutuhan hidupnya, khususnya sembako. Ini sekaligus menggerakan kegiatan perdagangan khususnya di kalangan usaha mikro, kecil dan menengah.

  • Permodalan Usaha Qirad dan Qordul Hassan
    Dana Qordul Hassan adalah pinjaman modal yang diberikan kepada seseorang yang memerlukan biaya, dalam hal ini untuk keperluan modal usaha, baik sifatnya produksi maupun perdagangan, untuk jangka waktu tertentu dengan kewajiban mengembalikan sejumlah modal yang dipinjamkannya tersebut.

    Besar Dana Qordul Hassan yang disediakan oleh BMN adalah antara 10 Dirham perak sampai dengan maksimal 1,5 Dinar emas.

    Dana Qirad adalah sejumlah modal usaha yang diberikan kepada seseorang sebagai sejenis modal ventura, dengan tanpa bunga, tanpa agunan, dan tanpa syarat ekuitas, khusus untuk kegiatan pedagangan. Kontrak Qirad dilakukan dengan ketentuan berbagi keuntungan bagi usaha yang sukses. Bila gagal risiko ditanggung oleh pemodal.

    Besar Dana Qirad yang disediakan oleh BMN untuk saat ini adalah untuk kegiatan perdagangan dengan modal antara 2 Dinar emas – 10 Dinar emas.

  • Wakaf Produktif
    Selain untuk santunan sosial BMN juga menerima sedekah berupa wakaf Dirham dan Dinar untuk keperluan permodalan usaha produktif bagi kaum dhuafa. Saat ini wakaf produktif yang telah berjalan diselenggarakan oleh Wakaf Ta’awun, di Kampung Nelayan Cilincing, berupa usaha tambal ban. Permodalam usaha tambal ban memerlukan wakaf sebesar 50 Dirham perak atau 1 Dinar emas/unit.
  • Program Wakaf Imarah
    Imarah  adalah ‘Kawasan Terpadu’ yang menyatukan kegiatan kesejahteraan umum, yang didanai  dari aktivitas komersial yang tak terpisahkan darinya. Di dalamnya termasuk masjid, madrasah, penginapan dan dapur umum bagi kaum miskin dan musafir, klinik, penampungan anak yatim, perpustakaan, instalasi air minum,  tanah makam, pabrik roti, taman dan kolam renang, bengkel, toko-toko, rumah zakat dan sebagainya. Sebagian besar atau seluruh pendapatan dari kegiatan komersial  di situ sepenuhnya dikembalikan dan digunakan untuk membiayai berbagai layanan sosial yang diberikan kepada publik.

Di mana Dirham Perak bisa diperoleh?

Jaringan Wakala, di bawah kordinasi WIN (Wakala Induk Nusantara), telah bersiap untuk membantu masyarakat yang membutuhkan koin-koin Dirham perak. Saat ini ada sekitar 75 Wakala yang tersebar di berbagai kota di Indonesia (daftar lihat: www.wakalanusantara.com).

Koin Dirham perak  tersedia dalam empat satuan, yaitu ½ Dirham, 1 Dirham, 2 Dirham, dan 5 Dirham.  Koin-koin ini dapat diperoleh dengan cara menukarkan uang kertas rupiah  sesuai dengan nilai tukar yang berlaku saat itu. Pada bulan Februari 2010 nilai tukar Dirham adalah sekitar Rp 29.500/Dirham.

Penutup

GARNISSUN BANGSA secara resmi dimulai dan diluncurkan bersamaan dengan pembukaan Festival Hari Pasaran Dirham Dinar (FHP) di Kampung Nelayan Cilincing, 6 Februari 2010. Pada  peluncuran GARNISSUN BANGSA  ini Baitul Mal Nusantara (BMN)  membagikan zakat  dan sedekah  kepada masyarakat nelayan Cilincing, sebesar 75 Dirham perak.

Pada hari itu  juga  diumumkan kepada masyarakat muslim di mana pun  akan segera diedarkannya koin ½ Dirham Baitul Mal Nusantara (BMN).  Dengan satuan Dirham yang lebih kecil ini (1/2 Dirham setara dengan sekitar Rp 14.750)  kegiatan transaksi sehari-hari akan lebih mudah dilakukan.

Semoga Allah SWT meridhoi dan memberkahi koin-koin  Dirham dan Dinar yang beredar di masyarakat, hari-hari pasaran yang telah kembali, para pedagang dan pengguna Dirham dan Dinarnya, serta  para dermawan yang membagikan dan mustahik yang menerimanya. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan pertolongan kepada para pemimpin umat Islam dalam upaya mereka memperkuat ketahanan ekonomi bangsa Indonesia, khususnya kaum dhuafanya, melalui GARNISSUN BANGSA ini.  Amin ya Robbal Alamin.

Untuk Keterangan lebih jauh:

Abdarrahman Rachadi

Baitul Mal Nusantara (BMN)
Jl. M Ali No 2, Tanah Baru
Kota Depok  16426
Telp/Fax 021-7756071
HP: 0818717101
Email: abdarrahman@wakalanusantara.com atau zaim@wakalanusantara.com

Kordinator FHP/GB Jakarta
Bpk  Tri Wibowo
Jl. Praja Dalam F No. 48 RT 010/012 Kebayoran Lama Selatan
Kebayoran Lama – Jakarta Selatan 12240

Nadzhir Waqaf Ta’awun
Sofyan al Jawi
Jl.Sungai Landak No.3
RT 008/08  Kel. Cilincing
Jakarta Utara

Kordinator FHP/GB Bandung
Bpk Devid Herdi
Jl. Sarijadi Raya No 52
Bandung, Jawa Barat 40151

Kordinator FHP/GB Yogyakarta
Bpk Mukti Asikin
Jl. Kemitbumen No. 1 Wijilan, Kraton, Yogyakarta

Kordinator/GB Balikpapan
Bpk Hardiawan Triwanda
Perumahan Balikpapan Baru
Pesona Paris Blok W3 No. 9
Balikpapan, Kalimantan Timur 76114

Suburkan Wakaf, Musnahkan Riba

January 26th, 2010

Suatu kali Rasulullah sallallahu’alaihi wassalam bersabda “akan datang masa ketika mereka yang tidak mau makan riba pun terkena debunya.” Artinya seluruh tata kehidupan pada masa itu bercampur dengan riba hingga kita tak bisa menghindarinya. Sekarang perhatikan keadaan sekeliling kita.

SedekahKetika seseorang hendak memiliki rumah, kendaraan, peralatan rumah tangga (tivi, perabot elektronik, mebel, dsb), pada umumnya, harus membayarnya dengan kredit, karena harga yang tak terjangkau. Lebih dari itu, untuk kebutuhan sekunder pun, seperti untuk biaya pendidikan, ongkos kesehatan, juga berbasis kredit.

Bisakah kita menghindari riba, setidaknya debunya, ketika riba telah menjadi sistem? Untuk bepergian pun, apalagi kalau lewat jalan tol, kita terlibat dengan sistem riba - karena ongkos tol dan pajak jalan yang kita bayarkan mengandung riba, sebab investasinya berasal dari kredit perbankan. Bahkan seluruh layanan sosial yang disediakan pemerintah pun, dalam bentuk apa pun, sesungguhnya dibiayai dari utang berbunga dari perbankan. Bukankah untuk menggaji PNS pun pemerintah mengandalkan APBN yang berasal dari utang berbunga dari bank luar negeri?

Sebagai kaum beriman kita tak boleh menganggapnya sepele. Allah SWT mengancam hukuman yang berat para pelaku riba. Dosa yang harus mereka tanggung karena keterlibatan dengan riba adalah dosa terbesar kedua sesudah syirik. Rasulullah sallallahu’alaihi wassalam telah pula menegaskan bahwa kedudukan mereka yang terlibat dengan riba - langsung atau tidak langsung - yaitu yang membayarkan, yang menerima, yang mencatat, dan yang membiarkannya, adalah sama kedudukannya. Kita semua berdosa atasnya.

Mengapa dosa riba begitu besar dan ancaman hukumannya begitu berat? Sebab riba adalah sumber kesengsaraan bagi semua orang. Riba telah mengakibatkan seluruh beban kehidupan menjadi semakin tidak tertanggungkan, biaya dan harga apa pun menjadi berlipat ganda. Sekali lagi perhatikan kenyataan di sekeliling kita: semula setiap keluarga secara relatif mudah dapat memiliki rumah. Tapi, ketika tanah-tanah dikuasai para bankir melalui pengembang-pengembang, memiliki rumah mulai menjadi kemewahan. Dan dengan dalih menolong masyarakat para bankir menciptakan Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Apa akibatnya? Justru harga rumah semakin tak terjangkau. KPR yang semula ditujukan untuk rumah tipe 70, harus diturunkan untuk tipe 60, lantas untuk tipe 45, lalu tipe 36, dan kini semakin kecil lagi untuk tipe 21. Itu pun hanya bisa dibeli oleh sedikit orang, karena harganya yang semakin mahal.

Juga untuk biaya kesehatan dan pendidikan. Lagi-lagi dengan dalih membantu masyarakat untuk “meringankan” biaya jasa sosial ini para rentenir menciptakan berbagai bentuk kredit, asuransi, tunjangan, dan sebagainya, yang semuanya berbasis pada utang berbunga. Lagi-lagi akibatnya adalah justru biaya kesehatan dan pendidikan semakin tidak terjangkau. Sebab, selain membayar ongkos untuk jasa pendidikan dan kesehatan itu sendiri, masih harus ditambah dengan biaya bunganya.

Dalam Al Qur’an Allah SWT melarang pemraktekan riba yang berlipat ganda (mudhoafah). Sistem perbankan memastikan riba sekecil apa pun menjadi berlipat ganda. Pelipatgandaan ini bukan saja terjadi secara linier, pada utang bunga berbunga yang secara langsung dikenakan oleh perbankan pada kredit yang dikeluarkannya, tetapi efek rentetan yang terjadi pada setiap transaksi yang mengandung utang bunga, yang ditanggung oleh seluruh masyarakat dalam bentuk beban hidup yang semakin mahal.

Karena itu menjadi kewajiban setiap muslim untuk menghentikan riba. Dan Allah SWT dengan sifat Pemurah dan Pengasihnya memberi kita salah satu jalannya yang paling baik, yakni melalui sedekah. Sabdanya: “Yamkhaqullahurriba wa yurbi sodaqoti” (Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah, QS 2:276). Tapi, kita perlu memahami bagaimana mekanisme sedekah yang akan memusnahkan riba ini, yakni melalui sedekah jariah, berupa wakaf.

Wakaf yang diwujudkan dalam bentuk aset produktif akan menghasilkan surplus yang dapat digunakan sebagai sumber santunan sosial, entah untuk beasiswa, santunan untuk yatim piatu dan manula, biaya klinik, dapur umum, dan sebagainya, secara lestari. Dengan sedekah jariah yang berkelanjutan dari wakaf berbagai bentuk produk ribawi (kredit, asuransi, tunjangan pensiun, dsb) sebagaimana disebut di atas, tak lagi kita butuhkan. Maka, ketika sedekah jariah - yakni wakaf - subur, riba akan punah dengan sendirinya. Itu sebabnya Baitul Mal Nusantara mencanangkan Wakaf Imarah, sebagai satu bentuk wakaf terpadu, dan merupakan model yang telah terbukti sebagai sumber kesejahteraan sosial yang dapat diandalkan di masa lalu. Jadi, bila Anda bersedekah, ujudkanlah sebagai wakaf (tunai) dan bukan sebagai sedekah konsumtif semata.

Berqiradlah, dan Bangun Kembali Karavan!

January 8th, 2010

Ketersediaan pasar bagi para pedagang adalah serupa dengan ketersediaan jalan bagi setiap orang untuk bepergian, sekolah untuk belajar, atau mushola untuk salat. Tanpa pasar seseorang tak bebas berdagang.

CaravanSepanjang sejarah Islam para pedagang selalu bergerak bebas, sendiri-sendiri maupun dalam kafilah-kafilah dagang (Karavan), dari satu pasar terbuka ke pasar terbuka lainnya. Bahkan, pasar-pasar itu pun selalu bergerak yang dicerminkan dari nama-namanya: suq al-ahad di Damaskus, suq al-thalatha di Baghdad, suq al-arba’a di Maswil, suq al-khamis di Fez dan Marakesh.

Pasar-pasar itu tidak ada yang permanen. Hanya untuk keperluan pengamanan barang-barang berharga dibangun gudang-gudang penyimpanan, sebagai fasilitas umum. Pasar pertama di Madinah yang dibangun oleh Rasulullah SAW, baqi’ al-Zubayr, pun sepenuhnya merupakan lapangan terbuka. Terkait dengan keberadaan pasar-pasar terbuka ini institusi wakaf kembali perlu dihidupkan.

Pengenaan segala bentuk retribusi dan pajak di pasar juga haram hukumnya, dengan jaminan oleh pemerintah (bukan justru memajaki para pedagang, sebagaimana dilakukan oleh negara fiskal). Di sini, sekali lagi, kita melihat bahwa pemerintahan negara kapitalis yang memajaki rakyatnya sendiri adalah sebuah otoritas yang mengingkari fungsinya sebagai pelindung masyarakat. Apalagi, akhirnya hanya sedikit saja pajak itu yang dikembalikan kepada rakyat, karena sebagian besar diserahkan sepenuhnya kepada rentenir sebagai cicilan utang.

Pasar terbuka dalam konteks kekinian, tentu saja, tidak lalu berarti sekadar mengembalikan pasar-pasar tradisional yang sumpek dan kumuh, tetapi pasar-pasar dengan sarana niaga yang memadai, pergudangan, perparkiran, sarana komunikasi modern, layaknya ‘mal dan hipermarket’, tetapi terbuka sebagai milik umum. Membangun kembali karavan tidak lalu menghidupkan kembali kabilah-kabilah berunta, tetapi delegasi-delegasi pedagang, dengan kapal-kapal dagang, atau sekurangnya peti kemas bergerak, yang bisa berpindah dari satu pasar terbuka ke pasar terbuka lainnya.

CaravanYang paling fundamental untuk dimengerti dari sebuah karavan adalah wataknya yang terbuka bagi setiap investor, sepanjang ada kesepakatan antara mereka dengan si agen-pedagang. Maka, sebuah karavan dapat berukuran kecil, beberapa dirham saja, atau sangat besar, mencapai ribuan dinar. Karavan bisa melibatkan kontrak kemitraan dagang antara dua orang (satu pedagang dan satu investor) atau puluhan orang (satu agen dan banyak investor). Dalam ukuran tradisional, kalau mau dilihat dari jumlah unta yang terlibat dalam sebuah karavan juga bisa: di Mekah dulu sebuah karavan bisa terdiri atas ratusan, bahkan ribuan, ekor unta.

Dalam catatan sejarahwan Mesir, Muhammad Haekal, misalnya, dalam bukunya yang terkenal Sejarah Hidup Muhammad (sallallahu’alaihi wasalam) disebutkan omset Karavan Mekah di masa awal Rasulullah sallallahu’alaihi wassalam mencapai 250 ribu dinar/tahun. Praktis semua warga Mekah ketika itu terlibat dalam pembiayaan karavan. Karavan milik Utsman bin Affan sendiri saja, ketika tiba dari Syam pada suatu kali, berjumlah 1000 ekor unta. Satu Karavan, menurut Haekal lagi, adakalanya berangkat dengan 2000 ekor unta, dengan muatan senilai 50 ribu dinar.

Kontrak yang diberlakukan dalam sebuah karavan adalah kontrak kemitraan dagang atau qirad, juga acap disebut sebagai mudharabah. Syarat pertama qirad adalah ia hanya valid dilakukan dalam dinar atau dirham, bukan dalam bentuk lain. Pembagian keuntungan tergantung kesepakatan, tetapi bila terjadi kerugian, sepenuhnya ditanggung oleh pihak investor. Kontrak qirad tidak mengenal batas waktu, sepenuhnya berdasarkan pada siklus perdagangan yang bersangkutan (baca juga artikel di situs ini: Tentang Qirad dan Syirkat).

Penghidupan kembali perdagangan melalui Festival Hari Pasaran (FHP) yang kini mulai secara reguler dilakukan pada dasarnya adalah juga untuk membuka kemungkinan dimulainya kembali karavan-karavan dan kontrak qirad di atas. Dengan tersedianya pasar, tempat terbuka dan bebas untuk berdagang, maka tak ada lagi penghambat bagi seseorang untuk berdagang. Kalau pun ada masalah permodalan dapat dengan mudah diatasi melalui kontrak qirad dengan pemilik modal.

Kalau warga Quraish di Mekah saja, di masa 1500 tahun lalu, telah mampu berqirad sampai 250 ribu dinar/siklus tahunan (setara 375 milyar rupiah), kenapa kita tidak? Maka, segera mulailah berqirad, meski hanya dengan 10 Dirham perak, untuk perdagangan di festival hari pasaran kita!

Kembalinya Wakaf Dirham dan Dinar

January 5th, 2010

Wilayah Kekuasaan Seljuk

Anggaran wakaf tahunan Nizam al-Mulk (Menteri Utama Kesultanan Saljuk, abad ke-11 M) mencapai 600 ribu dinar emas, setara lebih dari Rp 850 milyar (Oktober 09). Wakaf ini digunakan untuk membiayai madrasah dan para gurunya. Terken Khatun, seorang putri dari Fars, juga dari Bani Saljuk (1326), memberikan wakafnya sebesar 200 ribu dinar emas (setara lebih dari Rp 280 milyar, saat ini).

Bagi kebanyakan orang sekarang dinar emas hanya mengingatkan peristiwa masa lalu itu, kalau bukan malah cuma pada dongeng Seribu Satu Malam. Tapi berbeda halnya bagi kaum Muslimin. Dinar emas, beserta pasangannya dirham perak, harus tetap menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Seluruh ketentuan syariat yang berkaitan dengan harta (mal), nilai dan harga, timbangan, (berat ringannya) hukuman dan denda, jual-beli dan utang-piutang, serta yang terpenting - karena merupakan kewajiban - nisab dan alat bayar zakat mal dan niaga, ditakar dan dibayarkan, hanya dengan dinar emas atau dirham perak.

Bahwa dalam waktu sekitar satu abad terakhir ini, yakni sejak keruntuhan kekhalifahan terakhir, Daulah Utsmani (1924), dinar emas dan dirham perak lenyap dari kehidupan kita tidaklah mengubah ketetapan hukumnya. Menjadi kewajiban kitalah untuk mengembalikannya dan, dengan demikian, ketetapan-ketetapan syariah untuk hal-hal yang telah disebut di atas dapat kita penuhi. Dan ketika dinar emas dan dirham perak telah kembali beredar di sekitar kita, sebagaimana kini ada di wakala-wakala yang tersebar di berbagai kota Indonesia, ‘kaidah darurat’ yang acap dipakai sebagai pembenar sisem mata uang kertas tak dapat lagi diterima.

Karena itu, ketika akhir-akhir ini wakaf dinar emas dan dirham perak kembali diamalkan, sejarah akan mencatat para wakif ini sebagai bagian dari mereka yang menegakkan kembali syariat Islam. Wakaf dinar emas dan dirham perak itu sendiri, misalnya di Baitul Mal Nusantara (BMN) dan Tabung Wakaf Indonesia (TWI) diperuntukkan bagi pengembangan kawasan terpadu berbasis wakaf (Imarah), yang tentu memerlukan dana relatif besar. Maka, wakaf-wakaf tunai dari para wakif ini untuk sementara “harus menunggu”, sampai sejumlah yang cukup untuk mengembangkan Imarah dimaksud.

Contoh lain wakaf dinar dan dirham yang bertujuan jangka pendek, yakni diperuntukkan sebagai santunan dan permodalan usaha, adalah yang dilakukan lewat Wakaf Ta’awun. Inisiatif dari masyarakat Cilincing ini relatif masih baru dan kecil dalam ukuran, tetapi memberikan manfaat langsung, dalam bentuk dana bergulir. Jumlah wakifnya sendiri telah tercatat 41 orang.

Dengan diwakafkan dalam bentuk dinar emas atau dirham perak maka uang tunai yang harus “menunggu” tersebut tidak lagi harus disimpan dalam bank yang tiada lain adalah sistem riba. Dan selama “menunggu” itu pula, wakaf tunai tersebut tidak akan mengalami kemerosotan nilai, sebagaimana kalau disimpan dalam “uang” kertas. Pengalaman empiris kita menunjukkan dinar emas mengalami apresiasi rata-rata sebesar 20ukuran 25%/tahunya. Jadi, kalau pengumpulan wakaf itu memerlukan waktu beberapa tahun maka nilai dinarnya pun, dalam rupiah, akan berlipat.

Namum, yang paling utama, adalah dengan mewujudkan wakaf tunainya berupa dinar emas, para wakif telah memelopori kembalinya wakaf tunai sepenuhnya mengikuti sunnah Rasul SAW dan amal para Sahabat. Kita berharap di antara kaum Muslimin sekarang ini juga akan lahir wakif-wakif besar seperti halnya Wazir Nizam Al Mulk di atas.

Emas Kembali Menjadi Uang Dunia?

November 12th, 2009

Emas dan perak adalah material universal. Artinya dari mana pun asalnya kedua benda mulia ini memiliki kualitas yang sama, sepanjang kemurniannya sama.Tidak ada fakta bahwa emas Indonesia lebih bermutu dibanding emas Amerika Serikat, atau perak Cikotok lebih baik dibanding perak dari Papua. Secara historis, dan dalam pengalaman nyata kehidupan umat manusia dalam kurun ribuan tahun, emas dan perak juga memiliki nilai tukar yang universal.

Dalam konteks itulah kita dapat memahami kembali pernyataan Imam Ghazali bahwa emas dan perak adalah hakim muamalat yang paling adil. Emas dan perak tidak dapat dimanipulasi. Nilai tukarnya bukan saja universal tetapi juga tak pernah berubah. Secara alamiah emas dan perak tidak mengandung inflasi. Fluktuasi nilai tukarnya, kalau terjadi, hanya bersifat sementara dan sepenuhnya akibat dari berlakunya hukum pasokan-permintaan, dan selalu dalam kaitannya dengan komoditas lain. Peningkatan harga emas dan perak yang kita lihat saat ini adalah akibat kaca mata kita yang terbalik, memandangnya dari penurunan nilai mata uang kertas.

Dalam sistem uang kertas, yang memungkinkan penggelembungan terus menerus, untuk memenuhi nafsu manusia -dalam syariat kita sebut riba- krisis finansial dan moneter adalah keniscayaan. Dalam sistem mata uang bimetalik (emas dan perak) krisis semu semacam ini tidak pernah kita kenal. Karenanya secara naluriah setiap kali menghadapi krisis kesadaran manusia akan kembali kepada sang hakim adil di atas, yaitu emas dan perak.

Kaum muslim sungguh beruntung, sebagaimana Ibnu Khaldun menyatakannya, bahwa Allah Subhanahu wa tala menciptakan emas dan perak ini dan mengajarkan kepada kita, melalui Rasul salallahu alaihi wassalam, sebagai alat tukar yang sah. Dinar dan Dirham telah dibakukan dan ditetapkan dalam syariat Islam sebagai alat tukar, alat bayar denda, alat menghitung dan membayar zakat mal, sebagai timbangan atas nilai, meskipun sempat hampir seabad lamanya kita lupakan dan abaikan.

Sampai saat ini telah sekitar satu dasawarsa Dinar emas dan Dirham perak kembali beredar, juga di Indonesia. Setiap hari jumlah koin dan pemakainya bertambah. Persebarannya juga semakin luas. Maka, dengan kehendak Allah Subhanahu wa tala, kembalinya sang hakim adil ini menjadi alat tukar universal, menjadi mata uang dunia, hanyalah soal waktu. Dulu pernah terjadi, dan kelak juga akan terjadi kembali.

Lihatlah pertanda lainnya, di luar telah kembali beredarnya Dinar emas, yang dipikirkan kalangan nonmuslim. Dalam merespon krisis dunia saat ini Russia dan Cina telah mengusulkan adanya ’supranational currency’. Dan dalam konteks ini tersebutlah seorang mantan wartawan bernama Alessandro Sassoli, yang mengusulkan agar uang dunia ini terbuat dari emas. Presiden Russia, Dmitry Medvedev, dalam pertemuan G-8, pertengahan Juli 09 lalu, memperlihatkan koin emas yang belum diberi nama tersebut, dan Medvedev telah mengatakan bahwa ‘boleh jadi kita akan segera memiliki uang serupa ini.’

Dalam prototipe koin emas yang diusulkan Sassoli lewat Medvedev ini tertulis satuan ‘1′, dan bukan angka nominal seperti uang kertas, dengan kata-kata ‘unity in diversity‘ di satu sisi dan ‘united future world currency’ di sisi lain, dengan ornamen selembar daun bersisi lima. Koin ini dicetak oleh Royal Belgian Mint. Perancangnya dua orang, yaitu Luc Luycx, perancang sisi umum koin euro, dan Laura Cretara, mantan pekerja di Italian State Mint. Koin emas ini berdiameter 29 mm dengan berat 15.55 gram, emas murni (24 Karat).

Adakah kemiripan dengan Dinar emas? Tentu saja. Koin emas Sassoli ini dinilai berdasarkan timbangannya, nilai intrinsiknya, dan bukan nilai nominalnya. Dilihat dari standarnyapun sangat compatible dengan Dinar. Berat koin ini adalah 15.55 gram, atau 0.5 troy ounce, dengan kadar 24 Karat. Ini senilai dengan 4 koin Dinar (17 gram), dalam kadaar yang sekarang, emas 22 Karat. Dengan kata lain 1 Dinar sama dengan 1/4 ‘Koin Sassoli’. Dengan demikian keduanya akan dapat dipertukarkan secara paralel. Hukum pertukaran (dalam hal ini emas dengan emas) mensyaratkan kesetaraan dalam jumlah dan kadar, dan secara kontan.

Jelaslah, bila koin Sassoli ini benar-benar direalisasikan dan diterima secara internasional, misalnya benar Medvedev menindaklanjutinya secara resmi, secara otomatis itu berarti penerimaan secara universal Dinar emas. Tetapi sebaliknya, kalaupun ide Sassoli di atas tidak menjadi kenyataan, umat Islam telah berada di depan. Dan kita, atas bimbingan Shaykh Abdalqadir as-Sufi dan murid utamanya, Umar Ibrahim Vadillo, sejak satu dasawarsa lalu, telah mulai mewujudkannya.

Rukun dan Tata Cara Penarikan Zakat

November 5th, 2009

Zakat adalah satu dari lima rukun Islam, merupakan ibadah wajib, yang memiliki kedudukan sejajar dengan salat.

Perintah berzakat selalu dipadukan dengan perintah bersalat (dalam redaksi ‘aqimusalat wa atuzzakat’ dan sejenisnya), sebanyak 29 kali dalam Al Qur’an. Dasar perintah zakat adalah surat At Taubah ayat 103 yang berbunyi:

“Ambillah zakat dari kekayaan mereka untuk membersihkan dan mensucikan mereka dengannya. Dan berdoalah untuk mereka, sungguh doamu mendatangkan ketentraman bagi mereka. Allah Maha mendengar, Maha mengetahui”

Berzakat dengan Koin Dinar Emas

Ijma’ para ulama menyatakan bahwa awal ayat ini dalam bentuk fi’il amr (Khud) menunjukkan bahwa zakat harus diambil dari, dan bukan diserahkan oleh, muzakki. Ini mensyaratkan adanya otoritas yang melakukannya, baik secara langsung, atau dengan cara menunjuk seseorang lain sebagai amil. Dengan kata lain seorang amil hanya sah sebagai amil kalau dia memiliki, atau menerima delegasi, atas otoritas untuk itu. Bukan menunjuk dirinya sendiri, sebagaimana semua Lazis dan Bazis, yang beroperasi saat ini.

Penyandingan zakat dan salat dalam satu kesatuan dan perintah pengambilannya oleh suatu otoritas menunjukkan bahwa zakat, berbeda dari salat yang merupakan urusan privat, adalah urusan publik. Zakat, selain merupakan ibadah wajib, adalah institusi politik dalam Islam. Tegaknya zakat sebagai rukun Islam mensyaratkan, dan menunjukkan, tegaknya tata pemerintahan dalam Islam.

Sejak Rasulallah saw, kemudian diteruskan oleh Khulafaurrasidin, terus sampai ke sultan-sultan sepanjang ada pemerintahan Islam, zakat dilaksanakan sesuai dengan rukunnya. Fikih empat madhhab besar pun menegaskan soal ini. Bewley (2005) menunjukkan hal ini dalam kutipan berikut:

Imam al-Sarakhsi, ulama terkemuka dari madhab Hanafi, dalam kitabnya al-Mabsut menyatakan, “Zakat merupakan hak Allah dan untuk dikumpulkan dan dibagikan oleh seorang pemimpin Muslim atau pihak yang ditunjuknya. Kalau seseorang membayarkan zakatnya kepada orang lain, hal ini tidak menggugurkan kewajibannya membayar zakat.”

Imam Malik dalam kitabnya Muwatta menyatakan “Pembagian zakat terserah menurut penilaian individual orang yang memegang otoritas Tidak ada ketentuan pasti tentang porsi bagi amil zakat kecuali sesuai dengan yang dianggap tepat oleh pemimpin kaum Muslim“.

Imam ash-Shafi’i dalam kitab al-Um menyatakan tentang kategorisasi dari Al Qur’an soal “mereka yang mengumpulkannya” sebagai mereka yang ditunjuk oleh khalifah kaum Muslim untuk mengumpulkan dan membagikan zakat

Imam Ahmad dikutip dalam kitab as-Sharih ar-Rabbani li Musnad Ahmad menyatakan, “Hanya khalifah saja yang mengemban otoritas dan tanggung jawab untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, apakah dilakukannya sendiri atau melalui orang yang ditunjuknya, dan dia juga berhak dan bertanggungjawab untuk memerangi mereka yang menolak membayarkannya.”

Menyerahkan Zakat kepada Muzakki dengan Dirham PerakDari kutipan di atas sangat jelas bahwa prasyarat pertama yang harus dipenuhi, dan aspek yang harus diluruskan dari praktek pengambilan zakat saat ini, adalah menegakkan otoritas. Memang benar bahwa dalam waktu 80 tahun terakhir, sejak runtuhnya kekhalifahan Utsmani, 1924, otoritas semacam itu telah tidak ada lagi. Tetapi hal ini tidak berarti lalu rukun zakat telah berubah, dan mengubahnya menjadi sedekah privat seperti yang dipraktekkan saat ini bisa dibenarkan pula. Sebagaimana selanjutnya dikatakan oleh Bewley:

Sepanjang kurun sejarah Islam acap terjadi ketika kekuasaan dan otoritas seorang khalifah tidak mencapai banyak wilayah umat tetapi [hal ini] tidak menghambat pelaksanaan zakat secara penuh dan benar di wilayah-wilayah tersebut. Dalam keadaan demikian pemimpin politik lokal kaum Muslimin akan bertindak atas nama khalifah dan menunjuk amil dan mengorganisir pembagian zakat di daerahnya. Jelas menjadi tanggung jawab kita sebagai Muslim di zaman gelap tanpa khalifah ini untuk melakukan hal yang sama.

Dalam konteks kita sekarang “melakukan hal yang sama” sebagaimana dalam kutipan di atas berarti menegakkan kepemimpinan lokal umat Islam, tentu melalui cara dan mekanisme yang benar. Bagaimana hal ini bisa dilakukan adalah melalui penunjukkan Amir-amir di kalangan umat Islam. Kaum Muslimin harus kembali berjamaah dan menetapkan satu di antaranya sebagai seorang pemimpin, yang disebut sebagai Amir.

Membayar Zakat Maal Dengan Koin Dinar EmasDasar pilihan ini adalah ajaran Rasulallah Sallalaahu Alayhi Wassalam, dan tradisi yang dilakukan oleh umat Islam, bila ada tiga orang atau lebih bersama-sama, bahkan hanya untuk sebuah perjalanan, maka satu di antaranya dipilih sebagai Amir yang bertindak selaku pemegang otoritas. Al-Mawardi dalam mengawali kitabnya al-Ahkam as-Sultaniyyah juga menyebutkan:

Kepemimpinan ditetapkan untuk melanjutkan kerasulan sebagai cara untuk menjaga dien dan mengelola urusan dunia. Merupakan ijma bahwa seseorang yang hendak melaksanakan sebuah tanggung jawab dalam posisi ini untuk melaksanakan Kontrak Kepemimpinan atas Umat.

Otoritas diberikan kepada seorang pemimpin oleh warga jamaah dalam bentuk baiat kepadanya sebagai bentuk kontrak tersebut. Tata cara dan lafal baiat mengikuti sunah nabi sebagaimana dipraktekkan di Madinah al Munawarrah, ketika seseorang ber-baiat kepada Rasulallah saw atau para pemimpin umat sesudahnya. Dalam kitab Al Muwatta, buku ke-55, Imam Malik meriwayatkan:

Malik meriwayatkan kepada saya dari Abdullah ibn Dinar bahwa Abdullah ibn Umar menulis kepada Abd al-Malik ibn Marwan, menyatakan sumpah-setia. Ia menulis, “Bismillahirrahmanirrohim. Kepada hamba Allah, Abd al-Malik, Amir-al Mukminin. Assalamu’alaikum. Saya memuji Allah untukmu. Tiada tuhan selain Dia. Saya menyatakan hak Anda atas pendengaran dan kesetiaan saya menurut sunnah Allah dan sunnah Rasulallah semampu saya”.

Dengan adanya sejumlah umat yang berjamaah, dan seorang Amir yang menerima baiat, yang lafalnya mengikuti sunah sebagaimana dikutip dari Muwatta di atas, terbentuklah sebuah kesatuan otoritatif, sebuah Amirat. Amir yang terpilih ini kemudian menjalankan sejumlah kewajiban dan melayani umat berupa:

  • Mencetak koin dinar dan dirham dan mengawasi kesesuaiannya dengan ketetapan syariat. Standar yang dipakai adalah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Khalifah Umar ibn Khatab. Satu dinar adalah koin emas 4.25 gr, 22 karat; dan satu dirham adalah koin perak murni, 3 gr.
  • Menyelenggarakan, mengimami, dan menjadi khatib dalam salat Jum’at dan dua Id (Idul Fitri dan Idul Adha), atau menunjuk penggantinya untuk tugas ini.
  • Menetapkan dan mengumumkan awal dan akhir bulan Ramadhan (juga berarti menetapkan Hari Raya Idul Fitri, selain Idul Adha).
  • Menarik zakat (dalam bentuk ayn, dinar dan dirham untuk zakat mal), atau menunjuk seseorang yang mampu dan dapat dipercaya, sebagai amil untuk mewakilinya, kemudian membagikannya kepada yang berhak dalam waktu secepatnya.
  • Memimpin dan menyelenggarakan berbagai kegiatan kesejahteraan umat, seperti pengajian, majelis dzikir, pengelolaan pendidikan, dan kegiatan sosial lainnya.

Makin Marak Zakat dalam Dirham dan Dinar

November 4th, 2009

Jakarta Barat, 27 Oktober 2009

Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
Bulan Ramadhan adalah juga bulan sedekah. Umat Islam umumnya juga memanfaatkan bulan ini sebagai penanda haul (batas waktu) kewajiban berzakat.

Maka, pengumpulan zakat pun, cenderung menumpuk di bulan Ramadhan. Rata-rata Lembaga Amil Zakat (LAZ) mendapatkan porsi terbesar zakatnya sepanjang tahun juga di bulan Ramadhan. Yayasan Dompet Dhuafa (DD) Republika, misalnya, sebagai salah satu LAZ terbesar dan terpercaya di Indonesa, berhasil menghimpun dana zakat sekitar Rp 30 milyar pada Ramadhan 1430 H lalu.Selain itu, pada bulan Ramadhan 1430 H lalu, ditandai dengan semakin maraknya pembayaran zakat dalam bentuk Dirham perak dan Dinar emas. Sebagaimana diketahui sesuai dengan ketentuan rukun berzakat, khususnya untuk harta mal dan harta perniagaan, zakat ditetapkan dan dibayarkan dengan nuqud, yaitu Dirham perak dan Dinar Emas, bukan dengan fulus atau uang kertas. Nisab zakat mal dan zakat perniagaan adalah 20 Dinar emas (setara 85 gr emas) dan 200 Dirham perak ( setara 595 gr).

Tabel 1. Jumlah Zakat dalam Dinar dan Dirham (Ramadhan 1430 H)

No

Lembaga Amil Zakat

Kota

Dinar Diterima

Dirham Diterima

1

Baitul Mal Nusantara

Depok

24

478

2

Dompet Dhuafa Foundation

Jakarta

26

24

3

PKPU

Jakarta

3

4

DKM Mercu Buana

Jakarta

0.5

5

Portal Infaq

Jakarta

1

6

LAZ Amanah Ummah

Balikpapan

3.5

5

7

DDF Kalimantan TImur

Balikpapan

4.5

8

LAZ Dompet Peduli Umat

Balikpapan

3.5

9

DPUDT

Bandung

3

10

DD Bandung

Bandung

1

Total

70

507

Selama ini umumnya zakat mal dan zakat pernigaan dtunaikan dengan fulus, karena dua nuqud syar’i, yakni Dirham perak dan Dinar emas praktis hilang dari peredaran. Tetapi, sejak tahun 2000, keduanya telah kembali dicetak dan diedarkan di Indonesia. Penyebarannya pun semakin luas dengan adanya jaringan wakala di berbagai kota di Indonesia yang dikordinir oleh Wakala Induk Nusantara (WIN). Sekurangnya saat ini telah ada sekitar 65 wakala, tersebar di P Jawa (Jabodetabek, Bandung, Solo, Semarang, Yogya, Surabaya, Tuban, Jember, Temanggung, dan Jepara), P Sumatra (Bandar Lampung, Tanjung Pinang, Batam), dan P Kalimantan (Balikpapan, Bontang), serta P Bali (Gianya).

Seiring dengan penyebaran Dirham perak dan Dinar emas pemahaman masyarakat Muslim pun semakin meningkat, termasuk di dalam soal ketetapan rukun zakat mal dan perniagaan. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya anggota masyarakat yang menunaikan kewajiban zakatnya dalam bentuk Dirham perak dan Dinar emas. Pendataan yang dilakukan oleh Wakala Induk Nusantara (WIN), sebagaimana disajikan pada Tabel 1 di atas, menunjukkan bahwa pada bulan Ramadhan 1430 H setidaknya ada sepuluh LAZ nasional yang telah menerima muzakki yang membayarkan zakatnya dalam Dirham perak dan Dinar emas.

Zakat Dirham PerakDirham Perak sebagai alat pembayaran Zakat

Dua LAZ terbanyak penerima zakat Dirham perak dan Dinar emas pada Ramadhan 1430 H adalah Baitul Mal Nusantara (BMN, Depok) dan Dompet Dhuafa Republika (Jakarta), masing-masing dengan 24 dan 26 Dinas emas, serta 478 dan 24 Dirham perak. Selain itu, pembayaran zakat dalam Dirham perak dan Dinar emas juga berlangsung pada sejumlah LAZ lain di Bandung (DPUDT dan DD Bandung) dan Balikpapan (DD Kaltim, LAZ Amanah Umat, dan LAZ Dompet Peduli Umat).

Total zakat Dirham perak yang terkumpul pada kesembilan LAZ ini adalah 507 Dirham (setara sekitar Rp 15 juta), sedangkan Dinar emasnya mencapai 70 Dinar emas (setara Rp 100 juta). Bandingkan dengan tahun lalu, Ramadhan 1429 H, total zakat dalam Dinar emas yang terpantau baru sekitar 30 Dinar emas.

Paket Sembako senilai 1 Dirham PerakPara Pembeli paket sembako 1 Dirham Perak

Hal yang menarik dari fenomena maraknya zakat dalam Dirham dan Dinar tahun ini juga adalah dikaitkanya waktu pembagian zakat dengan penyelenggaraan pasar. Baitul Mal Nusantara (BMN) melakukanya bersamaan dengan Festival Hari Pasaran (FHP) Dinar Dirham Nusantara di halaman masjid Manarul Amal, Kampus Universitas Mercu Buana, Meruya, Jakarta Barat, pada 12 September 2009 lalu. Zakat Dirham perak dibagikan kepada mustahik warga sekitar kampus, yang secara spontan memanfaatkan Dirham perak yang mereka terima, untuk berbelanja. Barang yang paling populer dibeli adalah paket Sembako (gula, minyak goring dan susu) yang dijual salah seroang pedagang seharga 1 Dirham/paket.

Dapat diharapkan pembayaran zakat mal dan perniagaan dalam nuqud, yaitu Dirham perak dan Dinar emas, di masa depan akan semakin meningkat. Sebab, selain jaringan wakala sudah semakin luas hingga masyarakat makin mudah memperoleh Dirham dan Dinar, semakin banyak umat Islam merasakan manfaatnya. Kalau pada tahun 2000, saat mulai diedarkan, kurs Dirham cuma Rp 11 ribu, saat ini (2009) sudah sekitar Rp 31 ribu/Dirham. Sedangkan untuk Dinarnya dari cuma sekitar Rp 390 ribu, pada waktu yang sama, saat ini sudah sekitar Rp 1.350 ribu/Dinar. Dirham perak dan Dinar emas adalah penangkal inflasi dan Krismon yang paling jitu.

Hadir Kembali: Koin 0.5 dan 2 Dinar

August 10th, 2009

Sesudah menunggu beberapa pekan karena proses pencetakannya di PP Logam Mulia Antam, mulai Senin 10 Agustus 2009, koin Dinar dengan pecahan 0.5 dan 2 Dinar dalam Seri Masjid Agung Demak, telah tersedia.

Karena itu dalam beberapa hari ke depan masyarakat dapat memperoleh koin Dinar seri baru ini di wakala-wakala terdekat. Dengan adanya koin Dinar dalam pecahan 0.5 Dinar maka pembayaran zakat mal dapat dengan sempurna dilakukan.

Sebagaimana kita ketahui nisab zakat mal adalah 20 Dinar atau 200 Dirham, dan besar zakatnya adalah 2.5%, yakni 0.5 Dinar atau 5 Dirham (khamsa). Jadi, keberadaan koin dalam pecahan 0.5 Dinar seharusnya sudah sejak awal, bahkan mendahului pecahan 1 Dinar. Tetapi, sejauh ini, ada kendala teknis yang mendasar, yakni biaya pencetakan koin 0.5 Dinar tidak berbeda jauh dengan satuan 1 Dinar, yang menghambat pencetakannya. Bagaimanakah kita mengatasi hal ini? Melalui koin dalam pecahan 2 Dinar.

Itu sebabnya WIN (Wakala Induk Nusantara) mencetak dan mengedarkan dua sejoli koin ini secara bersamaan. Dengan demikian ada semacam ’subsidi silang’, biaya pencetakan koin 0.5 Dinar dan 2 Dinar, yang dilakukan bersamaan secara rata-rata akan mencapai titik efisiensinya.

Penghitungan secara cermat atas biaya pencetakan koin-koin di atas sangat penting. Bukan saja untuk alasan efisiensi, dan peredarannya menjadi layak, tetapi karena alasan lain yang jauh lebih mendasar, yaitu ketetapan syariat. Dalam hukum muamalat, khususnya hukum pertukaran (sarf), emas yang dipertukarkan dengan emas lain (dalam kadar yang sama), haruslah kontan dan setara. Perbedaan kadar atau berat pada salah satu pihak, dan adanya penundaan, akan menimbulkan riba. Riba al fadl pada kasus pertama, dan riba an nasi’ah pada kasus kedua.

Dengan demikian pertukaran antar koin Dinar dari pecahan yang berbeda-beda harus bisa dilakukan. Misalnya antara dua keping koin 0.5 Dinar dengan sekeping koin 1 Dinar; atau dua keping koin 1 Dinar dengan satu keping koin 2 Dinar, begitu seterusnya. Dalam timbangan berat jumlah emas yang dipertukarkan tidak boleh berbeda. Sedangkan dalam kenyataannya biaya cetak setiap satuan koin Dinar berbeda-beda, dan tidak merupakan nilai kelipatannya. Maka, demi memenuhi ketetapan syariat Islam, WIN menetapkan satu formula yang memastikan nilai kelipatan masing-masing koin terjaga. Jadi, masyarakat dapat saling menukarkan koin Dinar dari satuan berbeda, dengan memenuhi ketentuan hukum sarf di atas. Dan hanya dengan inilah pemakaian koin-koin Dinar dalam perdagangan dan transaksi lainnya dapat dilakukan secara benar. Jadi, seseorang yang berkewajiban membayarkan 0.5 Dinar tetapi hanya memiliki koin dalam pecahan 1 atau 2 Dinar, tetap dapat melakukannya, dan akan memperoleh kembalian senilai selisihnya (0.5 atau 1.5 Dinar).

Selain itu bila ada perbedaan nilai tukar Dinar emas dalam rupiah untuk satuan yang berbeda-beda dapat memunculkan spekulasi. Spekulasi ini akan sangat berbahaya bagi keberlangsungan pengedaran koin Dinar Dirham secara keseluruhan. Pihak-pihak tertentu dapat pula menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi. WIN dengan sangat hati-hati dan cermat mencegah hal ini, dengan memastikan nilai tukar proporsional di atas.

Sekali lagi, formula di atas dimungkinkan karena WIN mencetak 0.5 Dinar berpasangan dengan 2 Dinar. Meskipun demikian tidak berarti bahwa masyarakat harus menukarkan koin-koin ini secara berpasangan sekaligus. Setiap koin dari satuan berbeda, baik itu 0.5, 1, maupun 2 Dinar, dapat dimiliki secara terpisah. Demikian juga ketika terpaksa harus menukarkannya kembali dalam uang kertas pun bisa dilakukan secara terpisah-pisah. Semoga Allah, subhanahu wa ta ala meridhoi segala upaya kita ini. Selamat menggunakan koin-koin baru Dinar WIN.(

Kembalinya Pasar di Geger Kalong

May 25th, 2009

Halaman parkir Pesantren Daarut Tauhid, Geger Kalong, Bandung, sepanjang hari Ahad, 10 Mei 2009, tampak lain dari biasanya. Hari itu, halaman parkir yang dipenuhi oleh mobil pengunjung, cuma sekitar sepertiganya. Dua pertiganya justru dipenuhi oleh para pedagang dan pengunjung, yang tampak bertransaksi. Ada sekitar 35 orang pedagang menjajakan beragam komoditas: makanan dan minuman, mainan anak-anak, beras, pakaian, herbal, aneka produk oleh-oleh haji, cangkir, gantungan kunci dan aneka merchandise lainnya, buku-buku serta minyak wangi, dan sebagainya. Sepanjang hari Ahad itu Wakala se-Bandung pun membuka gerai penuh, untuk memudahkan pengunjung untuk menukaran rupiah ke koin Dinar atau Dirham, sebelum digunakan untuk berbelanja.

Lapangan parkir seluas sekitar 500 m persegi itu telah benar-benar tersulap menjadi sebuah pasar!

Tapi, pasar di hari Ahad itu bukan sembarang pasar. Di situ jual-beli dilakukan dengan mengikuti hukum syariat dan sunnah Rasulullah SAW: pasar terbuka bagi siapa saja, tak ada uang sewa, tak ada pajak, tak ada pemilikan pribadi. Dan, yang sangat penting, adalah alat tukar yang digunakan dalam transaksi di pasar ini adalah koin Dinar Emas dan Dirham Perak. Sepanjang beroperasinya pasar seorang Muhtasib, Bpk Devid Herdi, tampak mondar-mandir berkeliling, mengawasi jalanya pasar.

Tentu, dibandingkan dengan pasar pada umumnya, “pasar Dinar Dirham” ini sangatlah kecil. Tapi pasar ini hanyalah awal dari rangkaian pasar yang akan digelar melalui Festival Hari Pasaran Dinar Dirham Nusantara yang akan terus diselenggarakan di berbagai tempat di masa datang. Sambutan masyarakat atas pasar terbuka ini terbukti sangat besar, baik dari para pedagang maupun pembeli. Pengunjung pasar terdiri atas bapak-bapak, ibu-ibu, kaum remaja dan pemuda, serta anak-anak. Tampak bahwa kegiatan pasar ini sekaligus menjadi tempat yang sangat baik untuk pendidikan bagi semua tentang tata cara bermuamalat yang sesuai dengan syariat Islam.

Berapa besar transaksi terjadi hari itu? Alhamdulillah, sungguh luar biasa, untuk ukuran pasar yang baru pertama kalinya dilakukan: setidaknya 65 Dinar emas dan lebih dari 400 Dirham perak telah berpindah dari tangan ke tangan, melalui pertukaran dengan aneka komoditas. Ditambah lagi sejumlah transaksi yang terjadi dalam rupiah.

Para pedagang, tentu saja, mematok harga berbeda-beda untuk komoditi yang berbeda. Kaos-kaos oblong cantik, dengan logo JAWARA, misalnya dijual dengan harga 2.5 Dirham/potong. Yoghurt dijual dengan harga 7 gelas/Dirham. Sekarung beras, dengan isi 20 kg, dijual dengan harga 1 Khamsa (5 Dirham) plus Rp 20.000/karung. Dalam sejumlah kasus kombinasi pembayaran, atau pengembalian selisih harga, dalam Dirham dan rupiah serupa ini terjadi tanpa masalah apa pun.

Apa yang terjadi di pasar di Geger Kalong, tempat yang dipimpin oleh Aa’ Gym, ini membuktikan bahwa masyarakat sangat merindukan dan menyambut dengan gembira kehadiran kembali Dinar emas dan Dirham perak. “Sesudah delapan tahun dinanti-nanti, akhirnya terwujud juga pasar Islam ini,” kata Sufi Sofiati, salah seorang pedagang, yang hari itu mendapat cukup banyak koin Dirham dari hasil dagangannya. Seorang remaja putrid ABG sampai bolak-balik dua kali ke Geger Kalong, dari rumahnyayang cukup jauh di Cimahi, hanya untuk membobok tabungannya dan menukarkannya menjadi Dirham, sebelumnya membelanjakannya untuk mainan. Beberapa anak-anak dengan bergembira menenteng-nenteng koin Dirham perak pembelian orang tuanya, ada juga yang menukarkannya dengan kerupuk kesukaannya.

Pemakaian kedua koin Dinar Emas dan Dirham Perak, seperti yang berlangsung dalam Festival Hari Pasaran, di Geger Kalong, terbukti sama mudahnya dengan pemakaian koin uang berbahan baku aluminium atau nickel.

Menyambut Festival Hari Pasaran Dinar Dirham I

May 25th, 2009

Dalam rangka mengamalkan kembali Sunah Rasulullah SAW tentang penyelenggaraan pasar terbuka, JAWARA (Jaringan Wirausahawan Pengguna Dinar Dirham Nusantara) bekerjasama dengan dengan Wakala Induk Nusantara (WIN) dan Wakala Sauqi (Bandung), menginisiasi Festival Hari Pasaran Dinar Dirham Nusantara. Untuk pertama kalinya Festival ini diselenggarakan di lapangan Parkir Darut Tauhid (DT) Bandung, yang bertindak sebagai pendukung acara bersama Rumah Zakat Indonesia (RZI), keduanya di Bandung.

Festival Hari Pasaran ini sekaligus untuk menghidupkan kembali tradisi pasar rakyat yang sifatnya terbuka, bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain, tanpa pungutan sewa dan pajak, hingga dapat diakses oleh setiap orang yang hendak berdagang. Sebagaimana diketahui, dalam masyarakat Jawa, misalnya, dikenal hari-hari pasaran seperti Legi, Pahing, Pon, Wage, dan Kliwon. Sementara di Jakarta masih tersisa nama-nama Pasar Senin, Pasar Rabu, Pasar Jumat, dan Pasar Minggu. Diharapkan penyelengaraan pasar-pasar rakyat terbuka ini akan ditiru oleh berbagai pihak, hingga perekonomian yang saat ini tengah lesu, dapat bergairah kembali.

Hal yang unik dari Festival Hari Pasaran ini adalah digunakannya Dinar emas dan Dirham Perak sebagai salah satu alat tukar dalam jual-beli. Dengan demikian masyarakat akan merasakan secara nyata bahwa koin emas dan koin perak, yang selama berabad-abad dulu pernah berlaku umum di Indonesia, dapat kembali diterapkan sebagai alat tukar yang bebas dari inflasi. Di zaman Rasulullah SAW, di Madiah, dulu seekor kambing dapat dibeli seharga ½ sampai 1 Dinar, sedang seekor ayam dapat dibeli dengan 1 Dirham. Hari ini pun, harga tersebut, tetap tak berubah. Saat ini nilai tukar satu Dinar emas adalah sekitar Rp 1.340.000, sedangkan satu Dirham adalah sekitar Rp 29.000. Selama lebih dari 14 abad Dinar emas dan Dirham perak inflasinya 0%.

Dalam Festival Hari Pasaran Dinar Dirham Nusantara I akan berpartisipasi sekitar 40 pedagang. Pedagang yang hadir akan menjual beragam barang dagangan seperti pakaian, makanan siap saji, madu, obat-obatan herbal, merchandise, buku, dan bahkan emas perhiasan. Dan, tentu saja, Wakala-wakala Dinar dan Dirham yang ada di Bandung, akan membuka gerai untuk penukaran Dinar emas dan Dirham Perak. Selain pasar rakyat terbuka, pada hari yang sama, diadakan Seminar Dinar Dirham, bertempat di Masjid Daarut Tauhid, Waktu Minggu, 10 Mei 2009
(Pukul : 10:00 s.d 12.00). Pembicaranya adalah Zaim Saidi (Wakala Induk Nusantara) dan Bpk. Umar (Rumah Zakat Indonesia , dalam konfirmasi). Tema seminar adalah Kembalinya Dinar Dirham dan Pasar Sebagai Jalan Keluar dari Krisis Ekonomi Global, serta Penerapan Dinar Dirham dalam Muamalah dan Pembayaran Zakat.

Persiapan teknis terakhir telah dilakukan oleh panitia, Rabu, 6 Mei 2009, lalu di Wakala Sauqi, Bandung. Hadir dalam acara tersebut sekitar 25 pedagang yang akan memanfaatkan Festival Pasar. Para pedagang ini gabungan anggota JAWARA maupun yang belum menjadi anggota. Dalam rapat teknis tersebu, Abdarrahman Rachadi, dari WIN menjelaskan kepada para pedagang bahwa sunnah di pasar sama dengan sunnah di masjid, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah sallalahu alayhi wasallam. Artinya dalam pasar tidak ada sewa, pajak dan riba. Diharapkan Festival Hari Pasaran akan dihadiri oleh masyarakat baik Bandung maupun Jakarta, yang sedang berlibur di Bandung.

Dalam kesempatan penyelenggaraan Festival Hari Pasaran Dinar Dirham Nusantara I ini pihak WIN juga akan meluncurkan Dinar Emas dengan satuan dan corak baru, yaitu koin 2 Dinar dengan corak Masjid Agung Demak. Pemilihan Masjid Agung Demak ini didasarkan kepada kenyataan sejarah bahwa Islam pertama kali masuk melalui Kesultanan Demak. Dalam waktu dekat satuan koin Dinar Emas dengan nilai 1/2 Dinar, juga dengan corak Masjid Agung Demak, juga akan mulai diedarkan. Sementara itu, untuk Dinar Emas dengan satuan 1 Dinar, masih tetap bercorak Masjid Nabawi, Madinah, tetapi pada bagian belakangnya, ditambahkan penanda khusus, berupa logo WIN (Wakala Induk Nusantara) yang juga dibubuhkan pada satuan Dinar lain (baik 2 maupun ½ Dinar), untuk meningkatkan keamanannya dari upaya pemalsuan.