Bank Indonesia Milik Siapa?

April 12th, 2011

Bank-bank sentral adalah perusahaan swasta yang diberi hak monopoli mencetak uang. BI milik siapa?

Kebanyakan orang, warga negara di hampir semua negara nasional di dunia ini, tidak memahami bahwa mata uang kertas yang mereka pakai di negaranya bukanlah terbitan pemerintah setempat. Hak monopoli penerbitan uang kertas diberikan kepada perusahan-perusahaan swasta yang menamakan dirinya sebagai “bank sentral”. Sebelum ada bank sentral sejumlah bank swasta menerbitkan nota bank yang berlaku sebagai alat tukar tersebut. Dimulai di Inggris, dengan kelahiran Bank of England, hak menerbitkan uang kertas itu mulai diberikan hanya kepada satu pihak saja. Memang, kebanyakan bank sentral itu melabeli dirinya dengan nama yang berbau-bau nasionalisme, sesuai negara masing-masing.

Bank Sentral Milik Keluarga-Keluarga

Marilah kita ambil bank sentral paling berpengaruh saat ini, yaitu Federal Reserve AS, yang menerbitkan dolar AS. Saham terbesar Federal Reserve of America ni dimiliki oleh dua bank besar, yaitu Citibank (15%) dan Chase Manhattan (14%). Sisanya dibagi oleh 25 bank komersial lainnya, antara lain Chemical Bank (8%), Morgan Guaranty Trust (9%) , Manufacturers Hannover (7%), dsb. Sampai pada tahun 1983 sebanyak 66% dari total saham Federal Reserve AS ini, setara dengan 7.005.700 saham, dikuasai hanya oleh 10 bank komersial, sisanya 44% dibagi oleh 17 bank lainnya.

Bahkan, kalau dilihat dengan lebih sederhana lagi, 53% saham Federal Reserve AS dimilik hanya oleh lima besar yang disebutkan di atas. Bahkan, kalau diperhatikan benar, saham yang menentukan pada Federal Reserve Bank of New York, yang menetapkan tingkat dan skala operasinya secara keseluruhan berada di bawah pengaruh bank-bank yang secara langsung dikontrol oleh ‘London Connection’, yaitu, Bank of England, yang dikuasai oleh keluarga Rothschild.

Sama halnya dengan bank-bank sentral di berbagai negara lain, namanya berbau nasionalis, tapi pemilikannya adalah privat. Bank of England, sudah disebutkan sebelumnya, bukan milik rakyat Inggris tapi para bankir swasta, yang sejak 1825 sangat kuat di bawah pengaruh satu pihak saja, keluarga Rothschild. Pengambilalihan oleh keluarga ini terjadi setelah mereka mem-bail out utang negara saat terjadi krisis di Inggris. Deutsche Bundesbank bukanlah milik rakyat Jerman tapi dikuasai oleh keluarga Siemens dan Ludwig Bumberger.

Hong Kong and Shanghai Bank bukan milik warga Hong Kong tapi di bawah kontrol Ernest Cassel. Sama halnya dengan National Bank of Marocco dan National Bank of Egypt didirikan dan dikuasai oleh Cassel yang sama, bukan milik kaum Muslim Maroko atau Mesir. Imperial Ottoman Bank bukan milik rakyat Turki melainkan dikendalikan oleh Pereire Bersaudara, Credit Mobilier, dari Perancis. Demikian seterusnya.

Jadi, ‘Bank-bank Nasional’ seperti ini, sebenarnya, adalah sindikat keuangan inter-nasional, modal ‘antar-bangsa’ yang secara riel tidak ada dalam bentuk aset nyata (specie) apa pun, kecuali dalam bentuk angka-angka nominal di atas kertas atau byte yang berkedap-kedip di permukaan layar komputer. Bank-bank ini sebagian besar dimiliki oleh keluarga-keluarga yang sebagian sudah disebutkan di atas.

Utang-utang yang mereka berikan kepada pemerintahan suatu negara tidak pernah diminta oleh rakyat negara tempat mereka beroperasi tapi dibuat oleh pemerintahan demokratis yang mengatasnamakan warga negara. Mereka, para bankir ini, adalah orang-orang yang tidak dipilih, tak punya loyalitas kebangsaan, dan tidak akuntabel, tetapi mengendalikan kebijakan paling mendasar suatu negara. Dan, setiap kali mereka menciptakan kredit, setiap kali itu pula mereka mencetak uang baru dari byte komputer belaka.

Bank Indonesia Milik Siapa?

Kalau bank-bank sentral di negeri-negeri lain milik keluarga tertentu yang tidak memiliki loyalitas kebangsaan, siapakah yang memiliki Bank Indonesia?

Ini adalah pertanyaan valid yang seharusnya kita ajukan sebagai warga negara Republik Indonesia. Kita tahu, rupiah pun diterbitkan oleh BI, sebagai pihak yang diberi hak monopoli untuk itu. Kita tidak pernah diberitahu siapa pemegang saham BI. Tapi, marilah kita tengok sejarah asal-muasal bank sentral di Indonesia ini.

Begitu Indonesia dinyatakan merdeka, para pendiri republik baru ini, menetapkan BNI 1946 sebagai bank sentral, dan menerbitkan uang kertas pertamanya, yaitu ORI (Oeang Repoeblik Indonesia), dengan standar emas, setiap Rp 10 didukung dengan 5 gr emas. Ini artinya rupiah dijamin 0,5 gram emas per 1 rupiah.

Tapi, ketika Ir Soekarno dan Drs M Hatta menyatakan kemderdekaan RI, Pemerintah Kolonial Belanda tidak mengakuinya, apalagi menyerahkan kedaulatan republik baru ini. Belanda mengajukan beberapa syarat untuk dipenuhi, dan selama beberapa tahun terus mengganggu secara milter, dengan beberapa agresi KNIL. Akhirnya, sejarah menunjukkan pada kita, terjadilah perundingan itu, 1949, dengan nama Konferensi Meja Bundar (KMB).

Melalui Konferensi Meja Bundar (KMB), 1949, disepakatilah beberapa kondisi pokok agar RI dapat pengakuan Belanda.
Pertama, penghentian Bank Negara Indonesia (BNI) 1946 sebagai bank sentral republik, dan digantikan oleh N.V De Javasche Bank, sebuah perusahaan swasta milik beberapa pedagang Yahudi Belanda, yang berganti nama menjadi Bank Indonesia (BI).
Kedua, dengan lahirnya bank sentral baru itu pencetakan Oeang Republik Indonesia (ORI), sebagai salah satu wujud kedaulatan republik baru itu dihentikan, digantikan dengan Uang Bank Indonesia (direalisasikan sejak 1952).
Ketiga, bersamaan dengan itu, utang pemerintahan kolonial Hindia Belanda sebesar 4 miliar dolar AS kepada para bankir swasta itu tentunya - diambilalih dan menjadi “dosa bawaan” republik baru ini.

Kondisi ini berlangsung sampai pertengahan 1965, ketika Bung Karno menyadari kuku-kuku neokolonialisme yang semakin kuat mencenkeram bangsa muda ini. Maka, Agustus 1965, Bung Karno memutuskan menolak kehadiran lebih lama IMF dan Bank Dunia di Indonesia, bahkan menyatakan merdeka dari Perserikatan Bangsa Bangsa. Sebelumnya, antara 1963-1965, Presiden Soekarno telah menasionalisasi aset-aset perusahaan-perusahaan Inggris dan Malaysia, serta Amerika; sebagai kelanjutan dari pengambilalihan aset-aset perusahaan Belanda, pada masa 1957-1958.

Tapi Bung Karno harus membayar mahal tindakan politik penyelamatan bangsa Indonesia dari kuku neokolonialisme ini: Ir Soekarno harus enyah dari Republik ini, dan itu terjadi 1967, dengan naiknya Jenderal Soeharto sebagai Presiden RI ke-2. Dengan enyahnya Ir Soekarno, neokolonialsme bukan saja kembali, tetapi menjadi semakin kuat. Tindakan pertama Jenderal Soeharto, 1967, adalah mengundang kembali IMF dan Bank Dunia, dan kembali menundukkan diri sebagai anggota PBB.

Nekolonialisme Berlanjut

Berkuasanya Orde Baru, di bawah Jenderal Soeharto, menjadi alat kepanjangan neokolonilaisme melalui pemberian ‘paket bantuan pembangunan’. Untuk dapat ‘membangun’, bagi bangsa-bangsa ‘terbelakang, miskin dan bodoh, dalam definisi baru sebagai “Dunia Ketiga”‘ yang baru merdeka ini, tentu memerlukan uang. Maka disediakankan ‘paket bantuan’, termasuk sumbangan untuk mendidik segelintir elit, tepatnya mengindoktrinasi mereka, dengan ‘ilmu ekonomi pembangunan’, ‘manajemen pemerintahan’; plus ‘pinjaman lunak, bantuan pembangunan’, lewat lembaga-lembaga keuangan internasional (dengan dua lokomotifnya yakni IMF, Bank Pembangunan/Bank Dunia).

Kepada segelintir elit baru ini diajarkanlah ekonomi neoklasik, dengan model pembiayaan melalui defisit-anggaran-nya, dengan teknik Repelita bersama mimpi-mimpi elusif Rostowian-nya (teori Tinggal Landas yang terkenal itu), sebagai legitimasi dan pembenaran bagi utang negara yang disulap menjadi ‘proyek-proyek pembangunan’ dan diwadahi dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Untuk hal-hal teknis para teknokrat tersebut, kemudian ‘didampingi’ oleh para konsultan spesial  para economic hit men sebagaimana dipersaksikan oleh John Perkins itu. Semuanya, dilabel dengan nama indah, ‘Kebijakan dan Perencanaan Publik’.

Maka, utang luar negeri Indonesia yang hanya 6.3 milyar dolar AS di akhir masa Soekarno (dengan 4 miliar dolar di antaranya adalah warisan Hindia Belanda tersebut di atas), ketika Orde Baru berakhir menjadi 54 milyar dolar AS (posisi Desember 1997). Lebih dari sepuluh tahun sesudah Soeharto lengser utang luar negeri kita pun semakin membengkak menjadi lebih dari 150 milyar dolar AS. Kita tahu, jatuhnya Jenderal Soeharto, adalah akibat “krisis moneter”, yang disebabkan oleh kelakuan para bankir dan spekulan valas. Tetapi, rumus klasik dalam menyelesaikan “krisis moneter” adalah bail out, yang artinya pemerintah ” atas nama rakyat ” harus melunasi utang itu. Ironisnya, langkahnya adalah dengan cara mengambil utang baru, dari para bankir itu sendiri!

Dan, bayaran untuk itu semua, dari ironi menjadi tragedi, adalah republik ini kini sepenuhnya dikendalikan oleh para bankir. Melalui letter of intent seluruh kebijakan pemerintahan RI, tanpa kecuali, hanyalah menuruti semua yang ditetapkan oleh para bankir. Dua di antaranya yang terkait dengan bank sentral dan kebijakan uang adalah:
Mulai 1999, Bank Indonesia, yang semula adalah De Javasche Bank itu, telah sama sekali dilepaskan dari Republik Indonesia. Gubernur BI bukan lagi bagian dari Kabinet RI. Ia tidak lagi harus akuntabel kepada rakyat RI.
Mulai 2011 melalui UU Mata Uang (kalau disahkan) Bank Indonesia dilegalisir sebagai pemegang hak monopoli menerbitkan uang kertas di Indonesia. Dan bersamaan dengan ini dilakukan kriminalisasi atas pemakaian mata uang lain sebagai alat tukar di Republik Indonesia. Dengan kemungkinan pengecualian atas mata uang kertas tertentu, yang bisa kita duga maksudnya, tentu saja adalah dolar AS.

Dolar Hong Kong diterbitkan oleh Bank-Bank Swasta

Kalau para wakil rakyat di DPR, yang kini tengah merampungkan UU Mata Uang, tidak mengerti atau pura-pura tidak mengerti semua konstelasi ini, warga Republik ini harus memahaminya. Dan, sebagai warga negara yang mengerti, kita memiliki hak asasi dan hak konstitusional untuk mengambil keputusan sendiri.

Bookmark and Share

Ekonomi adalah Sumber bukan Obat Masalah

March 30th, 2011

Zaim Saidi
(Direktur Wakala Induk Nusantara – www.wakalanusantara.com)

Terminologi  ‘ekonomi’ bukanlah sebuah istilah teknis semata. Ekonomi adalah sebuah ideologi. Kalau mau dilihat dalam tataran teknisnya maka ekonomi adalah kumpulan formula dan aksioma, yang dilengkapi dengan asumsi-asumsi, dari sebuah ideologi, yakni pembenaran dan penerapan riba. Karena itu kata sifat apa pun yang diletakkan di belakang istilah ekonomi, seperti  ekonomi kapitalis, ekonomi sosialis, ekonomi kerakyatan, bahkan ekonomi Islam sekalipun, tidak mengubah sedikit pun substansi dasarnya: pemberlakuan riba dalam kehidupan.

Sejak masa Orde Baru kita pun  selalu diakrabkan dengan frase “Pembangunan Ekonomi” sebagai modus operandi kehidupan berbangsa. Secara internasional, pencapaiannya kemudian diukur dengan berbagai indikator tertentu yang dibakukan,  seperti jumlah orang miskin atau penganggur,  angka harapan  hidup, kesenjangan kaya dan miskin (lewat angka koefisien gini), dan sebagainya, sampai yang paling mutakhir dan dianggap paling  “mewakili”, karena  merupakan “gabungan” sejumlah faktor,  yakni Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index). Sedemikian lazimnya pemakaian indikator-indikator tersebut hingga tidak ada yang mempersoalkan values dan ideologi di baliknya. Lebih-lebih yang kemudian mencari cara pandang lain dalam memahami  kemiskinan dan akar penyebabnya.

Dengan satu-dua indikator saja  sudah terlihat bahwa umat Islam di Indonesia saat ini masih menderita. Jumlah orang miskin ada 40 juta, bahkan kalau indikatornya adalah pendapatan di bawah US$ 2 per hari, sebagaimana dipakai oleh PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa), angkanya mencapai 75 juta. Tingkat pengangguran di atas 10% dari angkatan kerja, sekitar  11 juta orang. Tulisan ini tidak akan mempersoalkan indikator-indikator tersebut lebih jauh, tapi hendak mengajukan satu cara pandang berbeda dalam melihat penderitaan umat dan akar masalahnya, yakni  dari kacamata Al Qur’an dan Sunnah. Secara lebih spesifik kerangka yang ditawarkan adalah kerangka muamalat, dengan dua  indikator utama, sebagaimana yang dipertentangkan oleh  Al Qur’an, yakni  perdagangan dan riba.

Riba sebagai Modus Operandi
Dalam al Qur’an Allah SWT menegaskan ‘Allah menghalalkan perdagangan  dan mengharamkan riba’ (Al Baqarah ayat 276).  Pernyataan ini perlu dipahami dalam dua hal: ketegasannya dalam mempertentangkan dua cara mencari kekayaan, yakni perdagangan dan riba, di mana yang pertama halal dan yang kedua haram; dan alasannya, sebagaimana dinyatakan dalam ayat yang sama, yakni kenyataan bahwa banyak orang menyamakan riba dengan perdagangan. Kebenaran ayat ini mewujud dengan  sangat nyata di zaman  ini, yang mengakibatkan praktek yang berkebalikan dari hukum Allah, yakni bekerjanya sistem yang menghalalkan riba dan mengharamkan perdagangan. Kita bisa  mengenalinya dengan satu ukuran saja yakni nisbah perdagangan (sektor)  riil dewasa ini yang hanya 2% dan “perdagangan” (sektor) finansial yang mencapai 98%.

Nisbah di atas menunjukkan kekayaan yang menumpuk pada segelintir orang, sementara penderitaan ditanggung oleh mayoritas masyarakat (para pekerja keras).  Hanya dengan perspektif ini kita dapat memahami dengan jernih akar segala  penderitaan umat dewasa ini dan menawarkan solusinya secara mendasar, yakni memerangi riba di satu sisi dan menegakkan kembali perdagangan di sisi lain. Dalam kepustakaan akademik sistem kehidupan  yang dibangun di atas fondasi riba dan menjadikan riba sebagai doktrin yang absolut inilah yang disebut sebgai  kapitalisme. Ideologi  kapitalisme ini oleh para perancang negara modern telah ditetapkan dalam konstitusi dengan  elemen utama berupa bank sentral, uang kertas, dan perpajakan. Dan inilah yang disebut dengan ekonomi pembangunan itu – dengan dua sayapnya kebijakan moneter dan kebijakan fiskal.

Jadi,  bangsa Indonesia  sesungguhnya telah memilih kapitalisme, yakni sistem riba,  sebagai jalan hidup ketika memproklamirkan dirinya sebagai Republik Indonesia. Ketika kekuasaan kolonialisme secara formal meninggalkan bangsa Indonesia ada dua hal yang ditinggalkannya, disusupkan melalui konstitusi republik baru ini,  yang kelak terbukti menjadi instrumen efektif untuk melestarikan cengkeraman penindasannya, yakni bank sentral dan uang kertas.  Bank sentral, kini disebut Bank Indonesia, kita tahu adalah metamorfosa dari sebuah bank swasta milik sejumlah Yahudi Belanda, De Javasche Bank. Dan dengan itu, bangsa Indonesia mendapat warisan beban utang pemerintah Hindia Belanda, sebesar 4 milyar dolar AS, yang kelak – 65 tahun kemudian – telah beranak-pinak tak terkendali,  menjadi sekitar 140-an milyar dolar AS.

Akibatnya, sesudah 65 tahun “merdeka”,  umat Islam Indonesia bukan saja masih tapi makin menderita. Kenyataan ini dapat diukur dengan satu indikator tunggal, yakni daya beli mata uang kertas rupiah,  yang dalam  65 tahun ini telah merosot sekitar 200 ribu kali. Ini bermakna, secara riel, bangsa Indonesia telah mengalami pemiskinan 200 ribu kali dibanding dengan sebelum “merdeka”. Tak lama sesudah “merdeka”, Oktober 1946, Pemerintah RI mengeluarkan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI). Ketika itu harga dinar emas adalah Rp 8.5/koin, pada bulan Februari 2011, harga dinar emas telah mencapai Rp 1.700 ribu/koin. Akar penyebabnya, tiada lain, adalah sistem riba yang kita jalani selama ini.

Muamalat Jalan Keluar dari Jerat Ekonomi
Dalam  konteks ini ada dua  pernyataan Rasulullah, salallahualayhi wassalam, yang mendapatkan bukti kebenarannya. Pertama, bahwa akan datang suatu zaman saat kita tidak dapat menemukan seorang pun di dunia ini yang tidak memakan riba dan  bahkan orang yang tidak bermaksud makan riba pun akan ikut terkena debunya  (dari hadits riwayat Abu Daud). Kedua, akan datang suatu zaman ketika tidak ada yang tertinggal yang dapat dimanfaatkan (karena habis daya belinya)  kecuali dinar dan dirham (dari hadits riwayat Ahmad).

Maka, memahami ekonomi (baca: kapitalisme) dalam perspektif muamalat akan memberikan pemahaman yang tepat tentang riba, dan segala akibatnya sebagaimana telah dinyatakan oleh hadits-hadits tersebut. Dengan pemahaman yang tepat tentang riba ini, yakni sistem ekonomi dengan segala perangkatnya itu,  kita dapat mencari solusi untuk  memeranginya, sebagaimana juga dengan tegas dinyatakan dalam al Qur’an, bahwa Allah dan Rasul SAW, menyatakan perang terhadapnya.

Secara ringkas muamalat memiliki lima pilar, yaitu mata uang riil, pasar terbuka, pedagang dan paguyuban pedagang mandiri, satuan-satuan produksi mandiri, dan kontrak-kontrak bisnis dan komersial yang halal, yakni qirad, syirkat, dengan segala variasinya. Tanpa harus  disebut sebagai “muamalat kerakyatan”, dengan sendiri pilar-pilar mumalat ini adalah untuk rakyat. Penghapusan riba akan membuka akses finansial, produksi dan pasar, kepada semua orang secara sama. Muamalat memastikan perlindungan kepada seluruh pelaku usaha. Tidak ada pemajakan, tidak ada riba, tidak ada monopoli, tidak ada inflasi. Hukum alam, mekanisme fitrah, akan sepenuhnya berjalan tanpa manipulasi, melalui kebijakan fiskal dan moneter tersebut di atas.

Muamalat adalah satu-satunya  jalan keluar bagi kita dari jerat ekonomi. Kita tidak bisa keluar dari persoalan ekonomi dengan jalan ekonomi itu sendiri. Sebab ekonomi adalah akar persoalannya bukan obat bagi penyakitnya.  Bahkan bila itu disebut sebagai Ekonomi Kerakyatan atau Ekonomi Islam sekalipun.

Bookmark and Share

Ekonomi adalah Sumber bukan Obat Masalah

March 30th, 2011

Zaim Saidi
(Direktur Wakala Induk Nusantara - www.wakalanusantara.com)

Terminologi  ‘ekonomi’ bukanlah sebuah istilah teknis semata. Ekonomi adalah sebuah ideologi. Kalau mau dilihat dalam tataran teknisnya maka ekonomi adalah kumpulan formula dan aksioma, yang dilengkapi dengan asumsi-asumsi, dari sebuah ideologi, yakni pembenaran dan penerapan riba. Karena itu kata sifat apa pun yang diletakkan di belakang istilah ekonomi, seperti  ekonomi kapitalis, ekonomi sosialis, ekonomi kerakyatan, bahkan ekonomi Islam sekalipun, tidak mengubah sedikit pun substansi dasarnya: pemberlakuan riba dalam kehidupan.

Sejak masa Orde Baru kita pun  selalu diakrabkan dengan frase ”Pembangunan Ekonomi” sebagai modus operandi kehidupan berbangsa. Secara internasional, pencapaiannya kemudian diukur dengan berbagai indikator tertentu yang dibakukan,  seperti jumlah orang miskin atau penganggur,  angka harapan  hidup, kesenjangan kaya dan miskin (lewat angka koefisien gini), dan sebagainya, sampai yang paling mutakhir dan dianggap paling  ”mewakili”, karena  merupakan ”gabungan” sejumlah faktor,  yakni Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index). Sedemikian lazimnya pemakaian indikator-indikator tersebut hingga tidak ada yang mempersoalkan values dan ideologi di baliknya. Lebih-lebih yang kemudian mencari cara pandang lain dalam memahami  kemiskinan dan akar penyebabnya.
Dengan satu-dua indikator saja  sudah terlihat bahwa umat Islam di Indonesia saat ini masih menderita. Jumlah orang miskin ada 40 juta, bahkan kalau indikatornya adalah pendapatan di bawah US$ 2 per hari, sebagaimana dipakai oleh PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa), angkanya mencapai 75 juta. Tingkat pengangguran di atas 10% dari angkatan kerja, sekitar  11 juta orang. Tulisan ini tidak akan mempersoalkan indikator-indikator tersebut lebih jauh, tapi hendak mengajukan satu cara pandang berbeda dalam melihat penderitaan umat dan akar masalahnya, yakni  dari kacamata Al Qur’an dan Sunnah. Secara lebih spesifik kerangka yang ditawarkan adalah kerangka muamalat, dengan dua  indikator utama, sebagaimana yang dipertentangkan oleh  Al Qur’an, yakni  perdagangan dan riba.
Riba sebagai Modus Operandi
Dalam al Qur’an Allah SWT menegaskan ’Allah menghalalkan perdagangan  dan mengharamkan riba’ (Al Baqarah ayat 276).  Pernyataan ini perlu dipahami dalam dua hal: ketegasannya dalam mempertentangkan dua cara mencari kekayaan, yakni perdagangan dan riba, di mana yang pertama halal dan yang kedua haram; dan alasannya, sebagaimana dinyatakan dalam ayat yang sama, yakni kenyataan bahwa banyak orang menyamakan riba dengan perdagangan. Kebenaran ayat ini mewujud dengan  sangat nyata di zaman  ini, yang mengakibatkan praktek yang berkebalikan dari hukum Allah, yakni bekerjanya sistem yang menghalalkan riba dan mengharamkan perdagangan. Kita bisa  mengenalinya dengan satu ukuran saja yakni nisbah perdagangan (sektor)  riil dewasa ini yang hanya 2% dan ”perdagangan” (sektor) finansial yang mencapai 98%.
Nisbah di atas menunjukkan kekayaan yang menumpuk pada segelintir orang, sementara penderitaan ditanggung oleh mayoritas masyarakat (para pekerja keras).  Hanya dengan perspektif ini kita dapat memahami dengan jernih akar segala  penderitaan umat dewasa ini dan menawarkan solusinya secara mendasar, yakni memerangi riba di satu sisi dan menegakkan kembali perdagangan di sisi lain. Dalam kepustakaan akademik sistem kehidupan  yang dibangun di atas fondasi riba dan menjadikan riba sebagai doktrin yang absolut inilah yang disebut sebgai  kapitalisme. Ideologi  kapitalisme ini oleh para perancang negara modern telah ditetapkan dalam konstitusi dengan  elemen utama berupa bank sentral, uang kertas, dan perpajakan. Dan inilah yang disebut dengan ekonomi pembangunan itu – dengan dua sayapnya kebijakan moneter dan kebijakan fiskal.
Jadi,  bangsa Indonesia  sesungguhnya telah memilih kapitalisme, yakni sistem riba,  sebagai jalan hidup ketika memproklamirkan dirinya sebagai Republik Indonesia. Ketika kekuasaan kolonialisme secara formal meninggalkan bangsa Indonesia ada dua hal yang ditinggalkannya, disusupkan melalui konstitusi republik baru ini,  yang kelak terbukti menjadi instrumen efektif untuk melestarikan cengkeraman penindasannya, yakni bank sentral dan uang kertas.  Bank sentral, kini disebut Bank Indonesia, kita tahu adalah metamorfosa dari sebuah bank swasta milik sejumlah Yahudi Belanda, De Javasche Bank. Dan dengan itu, bangsa Indonesia mendapat warisan beban utang pemerintah Hindia Belanda, sebesar 4 milyar dolar AS, yang kelak – 65 tahun kemudian – telah beranak-pinak tak terkendali,  menjadi sekitar 140-an milyar dolar AS.
Akibatnya, sesudah 65 tahun ”merdeka’’,  umat Islam Indonesia bukan saja masih tapi makin menderita. Kenyataan ini dapat diukur dengan satu indikator tunggal, yakni daya beli mata uang kertas rupiah,  yang dalam  65 tahun ini telah merosot sekitar 200 ribu kali. Ini bermakna, secara riel, bangsa Indonesia telah mengalami pemiskinan 200 ribu kali dibanding dengan sebelum ”merdeka”. Tak lama sesudah ”merdeka”, Oktober 1946, Pemerintah RI mengeluarkan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI). Ketika itu harga dinar emas adalah Rp 8.5/koin, pada bulan Februari 2011, harga dinar emas telah mencapai Rp 1.700 ribu/koin. Akar penyebabnya, tiada lain, adalah sistem riba yang kita jalani selama ini.


Muamalat Jalan Keluar dari Jerat Ekonomi

Dalam  konteks ini ada dua  pernyataan Rasulullah, salallahualayhi wassalam, yang mendapatkan bukti kebenarannya. Pertama, bahwa akan datang suatu zaman saat kita tidak dapat menemukan seorang pun di dunia ini yang tidak memakan riba dan  bahkan orang yang tidak bermaksud makan riba pun akan ikut terkena debunya  (dari hadits riwayat Abu Daud). Kedua, akan datang suatu zaman ketika tidak ada yang tertinggal yang dapat dimanfaatkan (karena habis daya belinya)  kecuali dinar dan dirham (dari hadits riwayat Ahmad).
Maka, memahami ekonomi (baca: kapitalisme) dalam perspektif muamalat akan memberikan pemahaman yang tepat tentang riba, dan segala akibatnya sebagaimana telah dinyatakan oleh hadits-hadits tersebut. Dengan pemahaman yang tepat tentang riba ini, yakni sistem ekonomi dengan segala perangkatnya itu,  kita dapat mencari solusi untuk  memeranginya, sebagaimana juga dengan tegas dinyatakan dalam al Qur’an, bahwa Allah dan Rasul SAW, menyatakan perang terhadapnya.
Secara ringkas muamalat memiliki lima pilar, yaitu mata uang riil, pasar terbuka, pedagang dan paguyuban pedagang mandiri, satuan-satuan produksi mandiri, dan kontrak-kontrak bisnis dan komersial yang halal, yakni qirad, syirkat, dengan segala variasinya. Tanpa harus  disebut sebagai ”muamalat kerakyatan”, dengan sendiri pilar-pilar mumalat ini adalah untuk rakyat. Penghapusan riba akan membuka akses finansial, produksi dan pasar, kepada semua orang secara sama. Muamalat memastikan perlindungan kepada seluruh pelaku usaha. Tidak ada pemajakan, tidak ada riba, tidak ada monopoli, tidak ada inflasi. Hukum alam, mekanisme fitrah, akan sepenuhnya berjalan tanpa manipulasi, melalui kebijakan fiskal dan moneter tersebut di atas.
Muamalat adalah satu-satunya  jalan keluar bagi kita dari jerat ekonomi. Kita tidak bisa keluar dari persoalan ekonomi dengan jalan ekonomi itu sendiri. Sebab ekonomi adalah akar persoalannya bukan obat bagi penyakitnya.  Bahkan bila itu disebut sebagai Ekonomi Kerakyatan atau Ekonomi Islam sekalipun.

Bookmark and Share

Dinar dan Dirham dilindungi UUD 1945

March 24th, 2011

Kebebasan bertransaksi, termasuk memilih alat tukar, dijamin langsung oleh Allah SWT dan Rasulullah salallahualaihi wasalam.

Dalam surat An Nisa ayat 29 Allah Subhanahuwata’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antaramu.�” Maka “antaraadhin minkum”, “suka sama suka di antaramu”, merupakan rukun pertama sahnya sebuah transaksi. Ini berarti tidak seorang pun boleh memaksakan kehendak dalam bertransaksi. Termasuk di dalam larangan ini, tentu saja, adalah pemaksaan alat tukar tertentu.Imam Malik menyatakan bahwa alat tukar menurut syariat Islam adalah: “Semua jenis benda niaga yang umum diterima sebagai alat tukar.” Jadi, satu-satunya kualifikasi untuk suatu barang agar dapat atau tidak dapat digunakan sebagai alat tukar adalah “diterima secara umum“. Dalam banyak hadis Rasulullah Salallahualaihi wasalam, secara lebih rinci, menegaskan dijaminnya kebebasan bertransaksi ini. Rasul SAW mengindikasikan enam benda niaga sebagai alat tukar, yaitu emas, perak, tepung (gandum dan barle), korma, dan garam. Tapi, kalau di Jawa para pemilik sawah lazim membayar upah para pemanen padinya dengan gabah, dan transaksi ini diterima oleh ke dua belah pihak, maka gabah adalah alat tukar.

Tiga Rukun Transaksi

Yang harus kita pahami adalah persoalan alat tukar ini terkait langsung dengan halal haramnya suatu bentuk transaksi tertentu, jual-beli, utang-piutang, sewa-menyewa, atau tukar-menukar. Dalam hadis sahih Muslim, dari Abu Said al Khudri r.a, Rasul SAW bersabda: “Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran dan timbangannya, dari tangan ke tangan (kontan), kelebihannya adalah riba; perak dengan perak harus sama takaran dan timbangannya, dan dari tangan ke tangan (kontan), kelebihannya adalah riba; tepung dengan tepung harus sama takarannya dan timbangannya, dan dari tangan ke tangan (kontan), kelebihannya adalah riba; korma dengan korma harus sama takaran dan timbangannya, dan dari tangan ke tangan (kontan), kelebihannya adalah riba; garam dengan garam harus sama takaran dan timbangannya, dan dari tangan ke tangan (kontan), kelebihannya adalah riba.”

Selain mengindikasikan jenis benda niaga yang dapat digunakan sebagai alat tukar, yang dicirikan oleh beberapa sifat alamiahnya yakni daya simpannya yang panjang dan dapat distandarisasi dan dipecah dalam satuan berat dan volume yang fixed, Rasul SAW juga menyebutkan rukun lain dalam transaksi dan penetapan alat tukar tersebut. Rukun kedua dalam transaksi (jual beli), sesudah “suka sama suka”, adalah “dari tangan ke tangan” atau kontan. Suatu transaksi yang tidak kontan belum sah sebagai jual beli, melainkan menjadi transaksi utang piutang, yang tidak lagi boleh mengandung unsur “tambahan”. Tambahan ini, “kelebihan” atau “keuntungan”, dalam utang piutang merupakan riba. Demikian halnya, penundaan pembayaran pada jual beli yang ditambahkan keuntungan, mengakibatkan timbulnya riba.

Rukun ketiga yang harus dipenuhi dalam transaksi (yang melibatkan barang niaga, dan bukan yang melibatkan layanan jasa) adalah kesetaraan nilai barang yang ditransaksikan, mithlan-bi-mithlin. Dari hadis di atas kita memahami makna “emas dengan emas, perak dengan perak, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam”, sebagai pertukaran karena bendanya sejenis. Syaratnya adalah, selain kontan, harus “sama takaran dan timbangannya”. Kalau bendanya tak sejenis, boleh tidak setara, asal “suka sama suka” dan “kontan”.

Imam Malik, dalam Al Muwatta, menyatakan “Yang disepakatai di antara kita mengenai apa pun yang dapat ditimbang selain emas dan perak, misalnya tembaga, kuningan, timah, timah hitam, besi, tumbuhan, buah ara, kapas, dan barang-barang lain semacam ini yang ditimbang, adalah tidak ada larangan untuk membarter semua jenis barang-barang ini dua banding satu, secara tunai. Tidak ada larangan untuk mengambil satu ritl [ukuran berat sekitar satu pon] besi untuk dua ritl besi, dan satu ritl kuningan untuk dua ritl kuningan.” Kata “yang disepakati di antara kita” yang digunakan oleh Imam Malik menunjukkan bahwa ini merupakan ijma’ atau konsensus ulama di Madinah. Rasul SAW sendiri menyatakan bahwa pertukaran “emas dengan perak” boleh tidak setara, asal suka sama suka dan dilakukan secara kontan.

Tidak Semua Benda adalah Uang

Beberapa kaidah hukum i atas sekaligus menunjukkan pada kita bahwa (1) benda-benda yang disebutkan dalam hadis di atas adalah alat tukar (uang), (2) bahwa alat tukar yang boleh digunakan dalam transaksi (bukan cuma perdagangan barang niaga tapi juga termasuk layanan jasa) harus memiliki nilai intrinsik, hingga rukun “sama takaran dan timbangannya” dapat dipenuhi. Jelaslah kepada kita bahwa uang atau alat tukar menurut syariat Islam harus berbentuk ‘ayn (komoditas), tidak dapat berbentuk secarik kertas bukti utang (dayn)..

Tetapi, tidak semua benda niaga dapat dijadikan alat tukar, atau uang. Secara umum telah disinggung di atas, benda niaga yang dapat dijadikan uang adalah yang “lazim diterima sebagai alat tukar,” dan memiliki ciri fitrah sebagai alat tukar, yaitu “daya simpannya yang lama dan takaran atau timbangannya yang dapat distandarisasi hingga dapat memiliki unit hitung”. Beberapa riwayat di bawah akan memperjelas hal ini.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani, Rasul SAW mengatakan, “Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sa’dengan dua sa’ karena aku khawatir akan terjadinya riba (al Rama’). Seseorang bertanya: ‘Wahai Rasul, bagaimana jika seseorang menjual seekor onta dengan beberapa ekor kuda atau seekor onta dengan beberapa ekor onta? Jawab Nabi SAW, ‘Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (kontan). Selain hadis ini, ada riwayat lain dari Imam Malik, yang meriwayatkan dari Yahya dari Malik dari Naf’i, “Bahwa Abdullah ibn Umar membeli (menukar) seekor onta-tunggangan betina dengan empat ekor onta dan dia memastikan akan mengirimkan keempat-empatnya kepada pembeli di ar-Rabadha.”

Perhatikanlah isi dari hadis dan ‘amal penduduk Madinah di atas, menukar Dinar dengan Dinar atau Dirham dengan Dirham, harus sama banyak dan kontan. Tetapi, menukarkan onta atau kuda dibolehkan dengan jumlah berbeda. Mengapa? Karena Dinar dan Dirham (begitu juga beberapa komoditi yang disebut bersamanya seperti tepung, kurma, dan garam) adalah uang, sedangkan onta atau kuda tidak pernah dipakai sebagai uang atau alat tukar.

Ada lagi satu hadis yang dapat kita ajukan sebagai bukti, dari sahih Bukhari Muslim, yang meriwayatkan dari Abu Said al Khudri, yang mengatakan bahwa: “Bilal membawa sejumlah kurma Barni kepada Rasulullah SAW, dan ketika beliau bertanya dari mana ia mendapatkannya, ia [Bilal] menjawab, ‘Saya memiliki sejumlah kurma inferior, maka saya menjualnya 2 sa’ untuk 1 sa’ kurma (yang bagus ini). Beliau berkata, ‘Ah! Inilah esensi Riba, inilah esensi Riba. Jangan lakukan itu, kalau kamu mau membelinya, jual kurmamu itu dalam transaksi terpisah, kemudian belilah yang kamu dapatkan ini’”.

Uang Kertas adalah Batil

Perhatikan bahwa Rasulullah SAW memperlakukan kurma sama dengan Dinar atau Dirham, melarang pertukarannya, kecuali dalam jumlah yang sama dan kontan. Mengapa? Karena kurma, seperti halnya Dinar dan Dirham, juga tepung (gandum dan barle), dan garam, lazim dipakai sebagai alat tukar atau uang. Kalau di antara beraneka benda niaga yang terbukti paling cocok, praktis, dan terbanyak dipraktekkan sebagai uang adalah emas (Dinar) dan perak (Dirham), itu adalah pilihan semata. Bukan satu-satunya pilihan sebagai alat tukar, apalagi pemilihan itu dipaksakan oleh suatu pihak tertentu.

Sebaliknya, uang kertas yang merupakan kertas tak bernilai dan penerbitannya dimonopoli oleh satu pihak, dan pemakaiannya untuk umum dipaksakan, adalah alat tukar yang batil dan bertentangan dengan syariat Islam. Kebebasan bertransaksi dijamin langsung oleh Allah SWT dan dijaga melalui sunnah Rasul SAW, dan diatur melalui syariat Islam. Maka, bila saat ini ada upaya melalui (Rancangan) Undang-Undang Mata Uang untuk memaksakan setiap orang (Indonesia) untuk bertransaksi hanya dengan uang kertas rupiah, dan melarang bahkan menghukum transaksi yang dilakukan dengan alat tukar lain atas dasar suka sama suka, itu berarti memberangus kebebasan bertransaksi.

Pasal 19 ayat 1 RUU Mata Uang yang tengah digodog di DPR menyebutkan:

Uang Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dan/atau kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penggunaan alat tukar lain, selain uang kertas rupiah, menurut RUU ini merupakan tindak pidana, yang dirumuskan dalam Pasal 32 ayat 1 dan 2, sbb:

  1. Setiap orang yang tidak menggunakan Uang Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun, dan denda paling sedikit Rp. 5.000,000,- (lima juta rupiah dan paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  1. Setiap orang yang menolak untuk menerima Uang Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipidana dengan pidanan kurungan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun, dan denda paling sedikit Rp. 5.000,000,- (lima juta rupiah dan paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Janggalnya adalah, Pasal 19 ayat 2 RUU, menyatakan, Dalam hal tertentu, Bank Indoensia dapat menetapkan penggunaan uang selain Uang Rupiah.” Ini bunyinya seperti pasal terbuka, seolah BI bisa membenarkan penggunaan alat tukar apa saja selain Uang Rupiah. Tetapi, mudahlah kita duga, bahwa pasal ini dibuat untuk membolehkan satu mata uang kertas selain rupiah, yang memang sangat luas dipakai di negeri ini, yakni dolar AS!

Ini semua berarti melawan ketetapan dari, dan menyatakan perang terhadap, Allah SWT dan Rasulnya SAW. Inilah peringatan bagi mereka yang saat ini berupaya memaksakan kehendaknya melalui UU Mata Uang tersebut. Dalam surat Al Baqarah ayat 279 Allah SWT berfirman, “Maka jika kamu tidak meninggalkan riba, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya“.

Bertentangan dengan UU lain dan Konstitusi

Tanpa adanya undang-undang mata uang, rakyat Indonesia telah menjalani kehidupan ekonomi dengan normal, selama ratusan tahun, bahkan sejak kita mengenal uang kertas rupiah 65 tahun lalu. Tanpa undang-udang mata uang perbankan kita juga telah berjalan, diatur oleh Undang-undang (UU) No 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan UU no 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Meski tidak secara tegas menggunakan istilah perbankan syariah, UU No 7/1992 tersebut membolehkan bank untuk “melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil”.

Setelah UU ini direvisi dengan UU tentang perbankan yang baru, yakni UU No 10/1998, secara eksplisit ditetapkan bahwa bank boleh beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Bahkan, kemudian, UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia juga menetapkan bahwa Bank Indonesia sebagai bank sentral dapat “melakukan pengendalian moneter berdasarkan prinsip-prinsip syariah”.

Pemakaian kembali Dinar dan Dirham, serta Fulus, bukan cuma berdasarkan prinsip syariah, tetapi merupakan pengamalan dari syariah Islam itu sendiri. Maka, tidakkah RUU Mata Uang itu bertentangan dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan dan UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, itu sendiri? Lagi pula, secara asasi, kebebasan menjalankan ibadat sesuai syariat Islam, menguasai hak milik, berpartisipasi memajukan masyarakat dan bangsa, menggunakan identitas budaya dan tradisi, semuanya dijamin oleh konstitusi Republik Indonesia, yaitu UUD 1945 (yang telah diamandemen).

Pasal 28C Ayat (2) UUD 45 menyatakan: “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya“. Pasal 28H Ayat (4) menyatakan: “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.” Pasal 28I Ayat (3) menyatakan “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan pradaban.” Sedangkan Pasal 29 Ayat (2), menyatakan: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Koin Dinar dan Dirham adalah milik pribadi, merupakan bagian dari tradisi dan budaya bangsa Nusantara, merupakan bagian dari ibadah umat Islan (pembayaran zakat, mahar, mumalat, dsb). Jadi, pemakian Dinar dan Dirham merupakan bagian dari rumusan hak asasi yang dilindungi oleh beberapa pasal UUD 45 di atas. Kemunculan undang-undang mata uang yang melarang pemilikan dan penggunaan Dinar dan Dirham, karena itu bertentangan dengan UUD 45, bertentangan dengan undang-undang perbankan dan undang-udang tentang Bank Indonesia, serta bertentangan dengan Al Quran dan Sunnah Rasul SAW.

Menghambat peredaran dan pemakaian kembali Dinar emas dan Dinar perak juga hanya akan merugikan masyarakat dan bangsa secara keseluruhan. Dinar emas dan Dirham perak adalah aset nyata. Semakin banyak koin emas dan perak yang berada di tangan masyarakat semakin kokoh ekonomi rakyat dan bangsa Indonesia. Sebagaimana terbukti dalam masa satu dasawarsa ini Dinar emas dan Dirham perak bebas inflasi, menstabilkan ekonomi keluarga, menurunkan harga-harga, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat, paling tidak pada tingkat individu pemakainya.

Bookmark and Share

Demokrasi Versus Nomokrasi

March 7th, 2011

Sebuah penjelasan yang jarang diperoleh tentang tata pemerintahan Islam versus humanis-atheis.

Pengorganisasian masyarakat Islam dilaksanakan dalam suatu tatanan masyarakat kesejahteraan yang dijalankan oleh suatu Daulah, mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam syariah. Menurut Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi (2002) dalam Sultaniyya kata Daulah (Arab: Dawla) memiliki akar kata dal-alif-lam dan memiliki arti ‘merubah setiap saat, mengambil giliran, menggantikan dan memutar’. Kata ini juga bermakna ‘memenangkan dan mengungguli’; juga memiliki arti ‘menukar, dan meneruskan’. Dari sini dijelaskan pengertiannya yang lebih luas bahwa tatanan politik Islam harus didasarkan kepada pergerakan dan pemerataan kekayaan. Tiga kekuatan yang melekat di dalamnya yang akan menggerakkan kekayaan ini adalah: pasar dan perdagangan, zakat, dan sebagai instrumen pemerataan terakhir, melalui jalan pembagian harta pampasan perang (ghanam). Nomokrasi

Tatanan politik Islam in dapat dikenali sebagai Nomokrasi: bermakna ‘hukum yang berkuasa’ (rule of law). Berbeda dari demokrasi yang mengenal tiga pilar sebagaimana disebut di atas nomokrasi hanya mengenal dua pilar: eksekutif dan yudikatif. Dalam tata pemerintahan Islam tidak dikenal lembaga legislatif. Dengan kata lain, berbeda dari negara demokrasi yang mengatur kehidupan berdasarkan ketetapan-ketetapan yang dibuat oleh manusia (legislatif), dan karena itu kekuasaan (sovereignty) ada di tangan beberapa orang (yang disebut sebagai Parlemen itu), nomokrasi Islam mengatur kehidupan berdasarkan hukum sebagaimana yang telah ditetapkan dalam syariah.

Konsekuensi pertama dari tata pemerintahan yang berbeda ini adalah ada atau tidaknya ‘kelas politisi’. Dalam demokrasi, dengan sendirinya, diciptakan kelas politisi, yang mengklaim diri mereka mewakili warga negara lainnya, tetapi dalam kenyataannya hanya bertindak untuk menjaga kepentingan tertentu yang diabdinya. Paling jauh mereka mewakili kepentingan pribadi mereka. Dalam nomokrasi Islam tidak dimungkinkan terciptanya ‘kelas politisi’, apalagi ‘kelas kapitalis’, karena dua alasan. Pertama, Islam tidak mengenal konsep perwakilan politik sebagaimana telah disebutkan di atas. Kedua karena riba dilarang dalam Islam, mekanisme utama terbangunnya kapitalisme tidak dimungkinkan.

Untuk mempertegasnya, sekali lagi, tata pemerintahan Islam tidak dijalankan atas dasar kekuasaan pada manusia (konstitusi, Parlemen) melainkan atas dasar ketentuan hukum (rule of law, syariah). Hukum buatan manusia bukanlah hukum yang sebenarnya yang bertujuan menciptakan keadilan, melainkan cerminan kepentingan-kepentingan mereka yang menyusunnya. Dalam nomokrasi, kalaupun ada semacam Parlemen maka perannya bukanlah membuat dan menetapkan undang-undang, tetapi merupakan lembaga konsultatif, yang dikenal sebagai shura. Hukum syariah juga bukan ‘milik’ eksekutif, karena ia bersifat abadi.

Para fuqaha yang mengendalikan cabang eksekutif semata-mata hanya menafsirkan syariah berdasarkan ketentuan fikih. Kita akan kembali membahas soal ini nanti, dan menunjukkan kekeliruan para pembaru Islam, yang mengajukan suatu konsepsi yang disebut sebagai ’sistem hukum modern berdasarkan syariah’. Pembentukan otoritas dalam nomokrasi Islam, yang sekaligus menjadi sumber legitimasinya, tidak dilakukan dengan cara ‘pemilihan umum’ sebagaimana dalam sistem demokrasi, melainkan melalui pengakuan langsung atas otoritas sang pemimpin (baiat).

Penegakkan Amr

Pengakuan dan pembentukan otoritas (amr), dalam Islam, wajib hukumnya. Al Mawardi dalam bukunya, Al Ahkam as-Sultaniyyah mengatakan, ‘Kepemimpinan ditetapkan untuk melanjutkan kerasulan sebagai cara untuk menjaga dien dan mengelola urusan dunia’. Ibn Khaldun, dalam bukunya Muqaddimah, juga menyatakan hal yang sama. Ia mengatakan, ‘otoritas untuk dapat melakukannya (memenuhi ketetapan syariah dan urusan dunia) dipegang oleh wakil hukum agama, yakni Rasul; dan kemudian pihak yang meneruskannya, para khalifah’. Dan otoritas yang terbentuk ini, seperti telah disinggung di atas, tidak mewakili kehendak kolektif rakyat - yang bisa benar atau salah - tetapi mewakili kehendak Allah, yang tidak mungkin salah.

Satu-satunya standar untuk mengevaluasi otoritas bersangkutan adalah apakah ia accountable atau tidak terhadap ketetapan syariah. Dengan kata lain, sang pemimpin, harus tunduk terhadap ketetapan otoritas yang lebih tinggiyang bukan datang dari manusia lain (yang diklaim sebagai ‘rakyat’ [Konstitusi] dalam sistem demokrasi), tetapi dari Allah. Di sini fungsi sebenarnya para fuqaha adalah sebagai kekuatan pengendali para pemegang otoritas, bukan seperti yang terjadi di zaman kini ketika para ulam ajustru mengambilalih kepemimpinan umat. Akibatnya, terbentuklah semacam ‘kerahiban’ di satu sisi, dan kevakuman kepemimpinan politik umat di lain sisi.

Dalam buku-buku teks ilmu politik pandangan semacam ini, tentu saja, tidak pernah dituliskan. Sebab teori politik modern didasarkan kepada keyakinan bahwa ‘Kekuasaan” ada di tangan ‘rakyat’ dan di luar itu diberi arti sebagai tirani. Dalam Islam otoritas tertinggi dan valid tiada lain, tentu saja, adalah yang ada pada Allah sendiri. Inilah nomokrasi yang, secara pejoratif, acap dilabelisasi sebagai teo-krasi. Nomokrasi merupakan tatanan masyarakat yang berdasarkan pada fitrah. Sedangkan demokrasi, atau tepatnya sistem negara struktural, adalah tatanan masyarakat yang dikendalikan oleh sebuah mesin kekuasaan, sistem yang dirancang atas dasar rasionalisme. Tujuan negara struktural adalah untuk mengendalikan dan menindas hak-hak pribadi warga negaranya sendiri.

Dalam konteks ini dengan mudah dapat ditunjukkan inkonsistensi ‘teori politik Islam’ yang mengajarkan tentang ‘demokrasi Islam’. Seorang pemimpin yang menetapkan bahwa ‘riba itu haram’ berarti ia bertindak ‘mewakili’ Allah dengan menjalankan syariah. Ia menjadi penguasa yang accountable. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Seandainya mayoritas, kehendak kolektif publik, mengatakan bahwa ‘riba itu halal’ dan penguasa mengikutinya dan memutuskan bahwa ‘riba itu halal’, ia telah bertindak demokratis. Tapi, keputusan ini tidak lantas menafikan ketetapan syariah, bahwa ‘riba itu haram’. Hal ini hanya membuktikan bahwa ‘perwakilan rakyat’, bagaimana pun, tidak dapat melangkahi otoritas Allah.

Daulah Islam, berbeda dengan negara fiskal, tidak menarik pajak dari warganya. Satu-satunya ‘pajak’ yang ditariknya, secara terbatas kepada orang kaya saja dan dalam proporsi yang sangat kecil (tergantung komoditas yang terkena ketentuan), adalah zakat. Zakat, tidak seperti pajak, tidak sedikitpun yang dibolehkan untuk dipakai membiayai keperluan pemerintahan, melainkan sepenuhnya harus didistribusikan kepada anggota masyarakat yang berhak. Pembagian zakat harus dilaksanakan dalam waktu yang sangat segera dan karenanya tidak dimungkinkan terjadinya penimbunan(yang dalam konteks sekarang berarti berada dalam sistem perbankan). Pendapat sejumlah orang yangmengatakan bahwa pajak adalah ‘zakat modern’ sungguh keblinger. Zakat bukan (sumber) pendapatan pemerintah, tetapi merupakan bagian dari kewajiban pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Islam Tak Mengenal Negara

Di sini sangat penting bagi kita untuk memahami makna istilah ‘negara’ secara tepat. Kita harus menemukan padanan yang paling sesuai dengan hukum Islam untuk suatu pengertian yang mengacu kepada suatu fungsi otoritas. Istilah yang tepat untuk itu hanyalah ‘pemerintahan’ (government) bukan ‘negara’ (state) yang secara lebih tepat berarti ‘negara fiskal’ (fiscal state) sebagaimana telah diuraikan di atas. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, dan akan kita buktikan segera di sini, negara fiskal adalah konsepsi negara kapitalis yang asing bagi Islam.

Dengan sangat mudah dapat dibuktikan, di dalam mesin kekuasaan negara fiskal - negara-negara republik dan demokratis atau monarki parlementer atau negara sosialis - sebgaian besar pajak yang dikumpulkan negara dari rakyatnya berasal dari atau kembali kepada (sistem) perbankan. Modus ini beroperasi sejak awal terbentuknya negara fiskal ini, mengikuti diakhirinya tata pemerintahan personal di Eropa pada awal abad ke-18 dan abad ke-19. Perubahan radikal tata pemerintahan ini dimulai oleh Revolusi Perancis (1789), kemudian Revolusi 1848 (gerakan republikanisme) yang terjadi di berbagai wilayah Eropa.

�Dalam kapitalisme lanjut di zaman modern kini negara-bangsa justru kembali menjadi tidak relevan. Kedaulatan politik pada tingkat pemerintahan nasional telah hilang karena telah dipisahkan dari motor sumber kekuasaan itu, yakni uang. Rezim pemerintahan sah yang dibentuk melalui prosedur demokrasi (Pemilihan Umum) tidak lagi menjadi kewenangan, karena telah diambilalih oleh ‘Kekuatan Uang’ internasional. Prosedur pemilu demokratis itu sendiri telah sepenuhnya menjadi sekadar formula aritmatik yang berfungsi sebagai mesin politik yang menghasilkan pemimpin-pemimpin berkualitas buruk yang sebelumnya - melalui mekanisme partai politik - telah ditapis oleh kekuatan uang. Siapapun yang mampu mengumpulkan angka (suara) terbanyak;, yang dapat diperoleh dengan kekuatan uang (tanpa harus berarti membeli suara), dia yang akan memimpin.

*Kutipan dari buku “Ilusi Demokrasi” Bab 1- buku ini dapat diperoleh di Dinar Shop

Bookmark and Share

Tiada Kepemimpinan Tanpa Ketaatan

February 22nd, 2011

Dalam pelatihan-pelatihan dasar kepemimpinan salah satu hal baku yang diajarkan adalah tentang perbedaan antara pemimpin (leader) dan pelaksana (manager). Disebutkan bahwa pemimpin adalah seseorang yang mampu menunjukkan tujuan yang benar, sedangkan pelaksana adalah seseorang yang mampu mencapai tujuan dengan cara yang benar. Dengan demikian pemimpin adalah seorang visioner, sedangkan pelaksana adalah seorang teknisi. Para pemimpin adalah mereka yang dapat melihat dan menunjukkan jalan keluar atas suatu keadaan yang bagi kebanyakaan orang adalah persoalan dan kebuntuan.

Selanjutkan di antara para pemimpin itu pun dibedakan dari gaya dan cara kepemimpinannya. Ada jenis pemimpin transformatif-kharismatik yang menerapkan kepemimpinannya atas dasar karakter alamiahnya, dengan pendekatan pendampingan (coaching) dan kesetaraan, yang dipercaya berdampak menghasilkan pemimpin-pemimpin baru berikutnya. Ada pula jenis pemimpin transaksional, dengan pendekatan lebih lugas dan pragmatis, atas dasar imbalan dan hukuman. Cara ini dipercaya memberikan dampak kemepemimpinan yang efektif.

Kepemimpinan itu sendiri dimaknai sebagai seni untuk membawa serta orang lain untuk mengikuti kemauan sang pemimpin untuk mencapai tujuan yang ditentukannya, kalau bisa secara sukarela, atau kalau perlu dengan dipaksa, meski secara halus. Perdebatan lain yang acap didiskusikan adalah pertanyaan: apakah seorang pemimpin itu dilahirkan ataukah diciptakan? Adakah kepemimpinan itu adalah hasil bakat ataukah hasil didikan atas seseorang?

Berbagai teori dan pengertian tentang pemimpin dan kepemimpinan di atas dikembangkan dari cabang informasi yang disebut sebagai psikologi, tepatnya psikologi perilaku. Dasarnya, tentu saja adalah rasionalisme dan humanisme, yakni keyakinan bahwa manusia adalah pusat segalanya dan memiliki kemampuan untuk memahami, menjalani, dan bahkan membentuk sejarahnya sendiri. Aneka teori dan diskripsi tentang pemimpin dan kepemimpinan yang bermacam-macam itu kemudian digunakan sebagai pembenaran atas penetapan salah satu pilihan gaya dan metoda kememimpinan yang diambil seseorang. Di balik itu, tentu, ada ideologi tertentu yang mendasarinya.

Demokrasi dan Islamisasi Demokrasi

Dalam ranah politik praktis, sebagai ajang kepemimpinan paling masif dan luas, kemudian diciptakanlah instrumen dan prosedur penentuan pemimpin yang dianggap paling sah. Yang paling dominan saat ini adalah melalui prosedur demokrasi: pemilihan pemimpin atas dasar suara terbanyak. Dengan berbagai pembenaran demokrasi didifinisikan sebagai cara terbaik dalam memilih pemimpin. Di luar prosedur demokrasi dikatakan sebagai tirani. Maka, secara all out, demokrasi dipertahankan mati-matian sedemikian rupa hingga muncul watak aslinya sebagai sistem politik tirani, demokrasi tidak mentolerir kemungkinan pilihan lain yang nondemokratis.

Di kalangan umat Islam pun, yang secara empiris selama ratusan tahun sama sekali asing dengan demokrasi, belakangan gencar berlangsung islamisasi politik (dan ekonomi). Hasilnya adalah syariah Islam, yang sebelumnya sepenuhnya menjadi panduan kehidupan, termasuk dalam ranah ekonomi dan politik, dikompromikan atau bahkan ditinggalkan sama sekali. Hasilnya, terbalik dari yang diharapkan yakni menjadi-islam-nya institusi-institusi ekonomi dan politik, justru Islamlah yang ditundukkan di bawah sistem sekuler ini. Sebab, dalam proses kompromi ini, Islam pertama-tama diletakkan di bawah struktur negara dengan sistem demokrasi konstitusional, beserta status quo tatanan politik internasional di bawah naungan lembaga supranasional khususnya Perserikatan bangsa Bangsa (PBB) dan seluruh turunannya. Islam kemudian kemudian disesuaikan dengan keduanya (konstitusi dan globalisasi).

Produk akhir yang dapat dibayangkan adalah semacam ‘demokrasi Islam’, ’partai Islam’, atau ‘Konstitusi Islam’, sebagaimana yang diajarkan oleh para pemikir awalnya, seperti Sayyid Qutb di Mesir dan padanannya Abul A’la Maududi di Anak Benua Indo-Pakistan. Cita-cita akhir yang dicanangkan adalah terbangunnya sebuah ’negara Islam’. Akibatnya, kembali dalam konteks kepemimpinan yang tentu saja mengikuti model tatanan politik yang melingkupinya, kaum Muslimin meninggalkan model terbaiknya yang telah diwariskan selama ratusan tahun sejak masa Rasulullah salallahu alaihi wassalam: kepemimpinan dengan ketaatan, digantikan dengan sistem kepemimpinan dengan dasar perseteruan, dimotori oleh sikap permusuhan antara yang dipimpin dan yang memimpin, untuk saling menjatuhkan demi pergiliran kekuasaan, melalui proses politik yang diabsahkan oleh suara terbanyak.

Kembalinya Kepemimpinan Islam

Dalam konsensus para ulama, sebagaimana disimpulkan oleh dua fakih besar Imam Al Mawardi (lihat Al Ahkam al Sultaniyya) dan Ibn Khaldun (lihat Muqaddimah), disepakati bahwa kepemimpinan dalam Islam merupakan kelanjutan dari kerasulan. Dengan kata lain tidak ada pemisahan antara urusan dunia dan urusan akherat. Tata cara dan prosedur penunjukan dan penetapan seorang pemimpin pun diatur dalam syariat Islam, meski secara historis mengalami berbagai variasi, sejak penunjukkan Abu Bakar sebagai Khalifah pengganti Rasulullah SAW, sampai bertahtanya khalifah terakhir di Kekhalifahan Utsmani, Sultan Abdalhamid Khan II, sampai para sultan di Nusantara, hingga berakhirnya nomokrasi Islam ini, digantikan oleh demokrasi ateis hingga saat ini.

Dengan telah berlangsungnya islamisasi demokrasi di kalangan kaum Muslimin di seluruh dunia saat ini, menyusul bangkrutnya sistem politik tirani yang telah mendahuluinya, apakah berarti sejarah telah berakhir, dengan kemenangan demokrasi (berserta individualisme dan kapitalisme yang menghidupinya)? Francis Fukuyama, yang pada tahun 1992 menerbitkan buku The end of History and the Last Man, dan para pengekornya meyakininya demikian.

Namun, rentetan peristiwa ekonomi dan politik yang berlangsung terutama sejak akhir 1990an, yang terjadi di pusat-pusat demokrasi dan kapitalisme, justru memperlihatkan fakta yang sebaliknya. Pembusukan kapitalisme telah sampai pada tahap terakhirnya. Lihatlah salah satu fakta yang boleh jadi merupakan ironi sejarah modern ini: Cina, negeri komunis, musuh bebuyutan demokrasi, kini tampil sebagai pahlawan mengulurkan upaya terakhir menyelamatkan kapitalisme dan demokrasi. Sesudah berhasil menyelamatkan Afrika dan Amerika, kini Cina sibuk menyelamatkan Eropa, dengan cara pembelian besar-besaran obligasi yang diterbitkan oleh negara-negara Eropa, mulai dari Yunani sampai Spanyol. Dan itu baru permulaan, sebab cadangan valuta asing Cina yang bisa dengan royal mereka belanjakan saat ini mencapai 2.65 triliun dolar AS, boleh jadi lebih dari cukup untuk ”membeli” seluruh Eropa.

Fenomena ini memperlihatkan dengan jelas kepada kita bahwa ekonomilah, dan bukan politik, yang mengendalikan tata kehidupan saat ini. Dan ekonomi yang berlangsung saat ini, dari kaca mata Islam, tiada lain adalah sistem riba. Jadi, mau disebut kapitalisme atau sosialisme, secara substansial tak ada perbedaannya, keduanya adalah kebatilan, yang penuh dengan ketidakadilan. Dari sisi yang sebaliknya kita pun dapat memahami bahwa sistem politik yang ada saat ini, demokrasi, tiada lain adalah perpanjangan tangan dari sistem ekonomi, yakni sistem riba, yang batil dan tidak adil itu. Dan kebatilan ini bukan cuma bila dinilai secara hukum, baik hukum Islam atau bukan, tetapi secara subtsansial karena dilandaskan kepada ilusi. Maka, bahkan sesudah diislamisasi menjadi ”ekonomi Islam” dan ”demokrasi Islam” pun, tidak berbeda dari versi Aslinya.

Wahyu Ilahi Mengganti Konstitusi

Di sinilah, bagi kebanyakan pendukung demokrasi dan kapitalisme, agaknya tampil ironi lain bahwa solusi bagi kehancuran sistem yang didasarkan kepada humanisme-ateis, sebagaimana disinggung di muka, adalah kembali kepada tuntunan wahyu ilahi. Bahwa riba, sebagaimana juga diajarkan dalam agama Kristen dan Yahudi, adalah praktek terlarang, dan untuk ratusan tahun lamanya demikian adanya, sampai masa wahyu ilahi ditinggalkan. Kini tinggal Islam yang tetap kokoh berdiri menghadapi riba, dus kapitalisme dan demokrasi yang menopangnya. Syariat Islamlah Bahtera Nabi Nuh terakhir, bukan cuma bagi umat Islam, tetapi seluruh manusia di bumi ini.

Inilah tantangan bagi para pemimpin Muslim di masa kini. Pilihan kita memang tidak banyak, bahkan mungkin tidak ada sama sekali, kecuali kembali kepada Wahyu Ilahi dan berpaling dari Konstitusi, kembali kepada Tauhid dan meninggalkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bagi seorang Muslim, aneka peristiwa ekonomi dan politik yang mengguncang dunia saat ini, bukanlah ironi sama sekali, tetapi sebungkah opportunity.

Syariat Islam dalam kehidupan dunia hari ini, dan di sini, adalah muamalat. Dan itu berarti urusan sosial dan politik. Tugas kita, di tengah kehancuran sistem kehidupan batil yang sudah sangat dekat ini, adalah menghidupkan kembali muamalat, sebagai model otentik Islam, dan bukan mengislamisasi demokrasi dan kapitalisme, yang mengakibatkan kita tidak mampu, jangankan menerapkan, bahkan sekadar melihat, model otentik Islam ini. Sebagai antitesa dari sistem batil yang didasarkan kepada dua hal, yakni sistem finansial yang didasarkan kepada riba (dengan alat tukar batil berupa uang kertas) dan struktur kekuasaan menindas melalui sistem bernama negara-bangsa, Islam pun melalui muamalat menawarkan dua struktur kebalikannya.

Dua struktur tata kehidupan Islam ini, yang pernah berjalan tetapi kemudian dikalahkan secara politik dan vakum hingga kini, sebagaimana diutarakan oleh Shaykh Abdalqadir as Sufi, (dalam pengantar buku The Muslim Prince), adalah kekayaan yang didasarkan kepada alat tukar yang memiliki nilai sejati (intrinsik), yakni mata uang Dinar emas dan Dirham perak Islam, bersama uang recehnya Fulus, dalam pasar pasca-riba; serta kekuasaan yang didasarkan kepada pemerintahan personal, yakni seorang Pangeran, seorang Sultan atau seorang Amir, dalam puncak segala urusan, yang memimpin dengan musyawarah, secara terbuka, dan berdasarkan kepada rasa saling percaya, antara Sang Pemimpin dan Rakyat yang dipimpinnya. Sebuah model tata pemerintahan yang didasarkan kepada perlindungan di satu sisi dan ketaatan di lain sisi.

Bila hal-hal mendasar ini sudah dimengerti selebihnya adalah masalah-masalah teknis. Bila Sang Pemimpin (Leader) telah lahir di sini selebihnya adalah urusan para Pelaksana (Manager).

Bookmark and Share

Syariat Islam, Bahtera Nuh Terakhir

January 4th, 2011


Zaim Saidi

Syariat Islam, Bahtera Nuh Terakhir

Zaim Saidi eksis sebagai sosok aktivis organisasi nonpemerintah. Sikapnya jernih dan lugas. Kesetiaannya pada prinsip, diikuti ketekunannya mewujudkan apa yang ia yakini, mengalir di jalan elitis: riset dan publikasi. Pencariannya, mengantarkannya pada hijrah pemikiran yang menggenapi perjalanannya sebagai aktivis. Ditemui di kantornya yang ‘nyempil’ di pedalaman Tanah Baru, Beji, Depok, Zaim dengan rileks menguraikan pandangan-pandangannya tentang Islam dan dunia.

Anda mengawali aktifitas pascakuliah dengan menjadi aktifis lembaga non pemerintah?

Benar. Begitu lulus, sampai sekarang saya tidak pernah menyandang gelar profesi tertentu. Saya langsung sibuk bergelut dengan isu-isu kekonsumenan yang sangat bersifat teknis. Soal pewarna makanan yang berbahaya bagi kesehatan, soal lingkungan, dan sebagainya.

Lalu saat ini Anda fokus kepada persoalan kebijakan publik?

Pengalaman empirik selama berkecimpung di LSM justeru mengantarkan saya pada satu kesimpulan bahwa kerja-kerja saya tidak akan banyak memberikan perubahan. Lalu saya melihat ada persoalan yang lebih mendasar daripada membela dan melindungi untuk memperoleh hak-haknya serta terpenuhi kebutuhan serta kepentingannya. Persoalan itu adalah persoalan kebijakan publik, public policy. Dari situ kepedulian saya bergeser ke ranah advokasi, yakni mengkritisi bagaimana pemerintah melayani warganya, terutama yang bersentuhan dengan persoalan hukum, HAM dan lingkungan.

Tahun 1996-1997 Anda menjalani jeda kuliah, apakah itu juga mempengaruhi lebih jauh cara pandang Anda terhadap dunia?

Sudah pasti. Masa jeda itu saya gunakan untuk mempelajari ekonomi politik internasional. Ini menjadi beyond dengan urusan public policy. Wawasan saya merambah sampai ke persoalan politik dan ideology, soal ekonomi. Saat itu saya juga mulai bersentuhan dengan Islam. Awalnya sebagai aktifis LSM, kemusliman saya relatif liberal, pro demokrasi. Tetapi dalam pertemuan dengan guru saya Syech Abdalqadir As-Sufi saya mendapat perspektif baru tentang Islam. Beliau mengajak kepada telaah yang lebih basic dalam sistem Islam dalam menanggulangi persoalan-persoalan sosial, politik dan ekonomi. Menurutnya, ada yang hilang dari Islam dalam kehidupan masyarakat muslim saat ini yakni muamalat, yang termasuk di dalamnya persoalan politik. Dari berbagai kajian, akhirnya ditemukan fakta bahwa sistem politik dunia merupakan salah satu instrumen dari sistem riba.

Zaim Saidi lahir di Parakan 21 November 1962. Alumni jurusan Teknologi Pangan dan Gizi, IPB, 1986 ini aktif di berbagai LSM, antara lain YLKI, Lembaga Ekolabel Indonesia dan Walhi, sejak tahun 1987. Pada 1991 ia memperoleh Public Interest Research Fellowship dari Multinational Monitor. Pada 1996, Zaim menerima Merdeka Fellowship dari pemerintah Australia, dalam rangka 50 tahun Kemerdekaan RI. Beasiswa ini ia manfaatkan untuk studi banding tentang perlindungan konsumen dan menempuh studi S-2, Public Affairs di Department of Government and Public Administration, University of Sydney. Tesisnya berjudul The Politics of Economic Reform in the New Order: 1986-1996. Tahun 2006-2007 belajar Muamalat di Dallas College, Cape Town, di bawah bimbingan langsung Prof. Umar Ibrahim Vadillo, juga dari Shaykh Dr. Abdalqadir As-Sufi.

Dengan melihat gejala ekonomi politik beberapa waktu belakangan ini, Anda memprediksi atau meyakini bahwa sistem negara bangsa (nation state) pada akhirnya cepat atau lambat akan runtuh. Bagaimana itu bisa terjadi?

Sebelum sampai kepada kesimpulan itu, perlu dijelaskan dulu bahwa kita saat ini hidup dalam satu cara yang orang sebut sebagai cara hidup modern. Itu adalah cara hidup yang berlandaskan sikap materialistik dan keduniaan, yang dipicu oleh paham rasionalisme dan humanisme. Keduanya memutus kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat. Konstruksi cara hidup modern adalah sekularisme dalam kehidupan sosial dan politik serta materialisme dalam kehidupan ekonomi. Teknik yang dipakai untuk membangun konstruksi kehidupan modern adalah sistem negara bangsa, berdasarkan pada konstitusionalisme, serta praktek riba melalui perbankan. Keduanya saling menopang, terintegrasikan, untuk melestarikan cara hidup ini secara keseluruhan. Sistem kehidupan modern inilah yang dapat disebutkan dalam satu terminologi yang masif, yakni kapitalisme.

Kapitalisme inilah yang dibangun di atas pondasi riba dan menjadikan riba sebagai doktrin yang absolut. Dalam perspektif ini, sosialisme pun adalah kapitalisme dalam versi lain, yakni kapitalisme Negara. Elemen utama kapitalisme adalah sistem bank sentral, uang kertas, dan pajak. Semua itu ditetapkan dalam konstitusi yang pada akhirnya didudukkan layaknya ayat-ayat suci karena dijadikan sebagai rujukan untuk menentukan ‘halal-haram’ tindakan individu dalam politik, ekonomi, bahkan sosial budaya. Konstitusi menjelma jadi dogmatisme hukum negara modern, apakah dalam negara yang mengklaim negara demokrasi maupun bukan, semuanya sama di permukaan bumi, menopang kapitalisme sebagai cara hidup modern.

Nah, secara singkat, dari sudut ekonomi, bangunan sistem finansial berlandaskan riba yang menopang sistem ekonomi negara bangsa menunjukkan gejala kehancuran melalui letupan yang terjadi susul menyusul. Negara demi negara mulai mengalami kesulitan untuk membiayai keberlanjutan keberadaannya. Keruntuhan sistem finansial ribawi, juga akan dengan segera diikuti oleh keruntuhan sistem politik yang menopangnya.

Bagaimana keniscayaan runtuhnya sistem tersebut?

Ini agak panjang pemaparannya. Tetapi secara singkat sistem yang ditopang oleh riba sangat rapuh. Basis riba adalah penggelembungan nilai melalui ilusi uang kertas. Secara matematis sistem ini akan runtuh dengan sendirinya, hanya soal waktu yang tidak dapat dipastikan. Rentetan peristiwa yang kita sebut sebagai ‘krisis moneter’ adalah awal dari keruntuhan sistem ini.

Karena Indonesia juga bagian dari sistem negara bangsa konstruksi Kapitalis, maka kita pun mulai merasakan gejala keruntuhan itu yakni saat krisis moneter pada tahun 1997, sesudah itu disusul krisis demi krisis di berbagai tempat, sampai pertengahan 2010, yang terus melanda Eropa, diawali oleh kebangkrutan Yunani. Dua tahun sebelumnya, 2008-2009, Amerika Serikat telah diguncang terlebih dahulu, dipicu oleh krisis kredit macet perumahan. Dampak krisis moneter di AS diawali dengan bangkrutnya Lehman Brothers itu pun dirasakan di Indonesia. Pada pertengahan Nopember 2008 kurs rupiah sudah menembus Rp 12.500/dolar AS. Indeks Harga saham gabungan (IHSG), di Pasar Saham Jakarta, berada di angka terendah, mendekati angka 1000. Pengaruh di sektor riil juga semakin kuat. Ekspor sejumlah komoditi berkurang, produksi menyusut, sejumlah pabrik melakukan PHK. Semuanya terjadi dengan kecenderungan yang terus memburuk.

Kapan titik terburuk akan tercapai?

Tidak ada yang bisa memastikan, kecuali bahwa titik terburuk itu pasti akan kita capai. Boleh jadi dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Mengapa sistem itu secara alamiah pasti runtuh?

Karena sistem ini semata didasarkan atas ilusi. Pertama, ilusi tentang uang. Sistem riba menggunakan kertas sebagai alat tukar. Uang dalam bangunan negara fiskal modern, bukan lagi benda bernilai sebagaimana sebuah alat tukar seharusnya, yang paling lazim sejak masa purba adalah koin emas dan perak, melainkan angka-angka yang dikaitkan dengan benda-benda. Semula ia berupa secarik kertas, yang tentu saja tak bernilai, tetapi secara ilusif seolah menjadi bernilai, hingga bisa dipertukarkan dengan komoditas, karena ditutupi dengan tindakan bahwa ‘uang hampa’ ini dapat diutang-piutangkan.

Utang atas uang tak bernilai ini, tak lebih adalah antiuang, sekadar menutupi ilusi kertas tak berharga ini. Pada gilirannya, secarik kertas yang kini ‘bernilai selayaknya komoditas’ ini lantas bisa diperjualbelikan, hingga menutupi ilusi antiuang tersebut. Lebih jauh lagi, ilusi perdagangan palsu ini ditutupi lagi dengan bahwa utang-yang-diperdagangkan itu pun adalah komoditas yang dapat diperjualbelikan di masa yang akan datang, future trading! Fenomena ini, tentu saja, lebih tepat disebut antiperdagangan.

Dalam kegiatan antiperdagangan, apa yang terjadi sebenarnya?

Dalam antiperdagangan, tidak ada yang diperjualbelikan. Alat tukar dan komoditas sama-sama maya, sekadar angka-angka di dalam layar komputer. Dalam dunia maya itu nilai komoditas yang seolah ada itu, bisa dipermainkan sedemikian mudahnya. Lihatlah contoh gonjang-ganjing dalam kasus ‘perdagangan’ saham PT Bumi Resource Tbk. Dalam perdagangan saham ini, apa yang diperjualbelikan? Saham adalah secarik kertas, bukti ‘pemilikan’, tanpa ada sesuatu benda yang dimiliki. Dalam prakteknya secarik kertas itu pun tidak ada wujudnya, dan ketika saham itu diperdagangkan, yang diperdagangkan sesungguhnya adalah hanya sederet angka-angka di layar komputer. Alat untuk membayar pun, persis sama dengan mata dagangannya, yakni angka-angka yang berkedap-kedip di layar komputer. Hanya dengan sebuah ‘klik’ dari keyboard komputer para pialang saham terjadilah ‘jual-beli’ itu, dengan ‘surplus’ atau ‘kerugian’ tertentu bagi salah satu pihak, yang tentu saja, berupa bit komputer pula!

Kalau demikian apa yang dimaksud perdagangan yang sebenarnya?

Perdagangan sejati berkaitan dengan kegiatan tukar-menukar satu benda berharga, misalnya seekor kambing, dengan benda berharga lainnya misalnya koin emas sebagai alat tukar, dengan surplus pada satu sisinya yakni pihak penjual, dan kemanfaatan pada sisi lainnya, yakni pembeli. Dengan demikian, perdagangan adalah aktifitas produktif, menghasilkan surplus, sekaligus menggerakkan harta yang merupakan aset nyata dari satu tangan ke tangan lainnya. Perdagangan adalah instrumen fitrah pemerataan kekayaan.

Zaim tergolong aktifis yang produktif menulis, beberapa karyanya antara lain: Secangkir Kopi Max Havelaar: LSM dan Kebangkitan Masyarakat (Gramedia, 1995), Konglomerat Samson Delilah: Menyingkap Kejahatan Perusahaan (Mizan, 1996), Soeharto Menjaring Matahari (Mizan, 1997), Balada Kodok Rebus (Mizan, 1999), Jangan Telan Bulat-Bulat: Panduan Konsumen Menghadapi Iklan (PIRAC, 2002), Tidak Islamnya Bank Islam (Pustaka Adina, 2003), Lawan Dolar dengan Dinar (Pustaka Adina, 2003), Mengasah Hati (Pustaka Adina, 2004), Ilusi Demokrasi: Kritik dan Otokritik Islam (Republika, November 2007). Selain menulis buku, ayah dari 5 orang anak hasil perkawinannya dengan Dini Damayanti ini secara periodik menulis kolom di berbagai media massa nasional, di antaranya Tempo, Koran Tempo, Republika, dll. Zaim pernah mengasuh acara talkshow di televise, yaitu, Kamar 619, bertemakan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan di Televisi Pendidikan Indonesia (TPI, Juni-Oktober 2000), dan Gerbang Agribisnis di TVRI (sejak Februari 2002).

Sistem riba nyatanya terus berkembang dan hegemonik. Secara historis, bagaimana munculnya sistem finansial ribawi itu muncul sehingga semakin mencekik kehidupan manusia di muka ini?

Perubahan sistem ekonomi politik dan ekonomi terjadi sejak abad XVIII, yakni ketika terjadinya Revolusi Prancis. Selain terjadi perubahan ekonomi politik, terjadi pula perubahan orientasi ideologi yang beragam seperti atheisme, agnotisisme. Agama saat itu, yakni Kristen, tinggal hanya kulit saja. Dalam konteks keindonesiaan, agama diredusir dalam kontruksi redaksional ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Akibat perubahan ini, sistem politik yang berlandaskan wahyu ilahi pun bergeser, yakni dari Tauhid ke atheis, agnostik, dari wahyu ilahi ke humanisme, rasionalisme.

Bagi manusia modern, Tuhan diintegrasikan dalam cara berpikir saintifik. Tuhan, menjadi ‘Tuhan Pembuat Jam’, Setelah jam itu selesai dibuat, ia akan bergerak sendiri sepenuhnya, secara mekanis. Pandangan manusia atas alam semesta juga berubah sama sekali. Alam semesta dijadikan sebagai semata-mata ‘stok investasi’, bahkan mendudukkan manusia sendiri sebagai ‘sumber daya manusia’. Kategorisasi itu kemudian melahirkan industrialisasi dan kapitalisme yang sepenuhnya berlandaskan paham materalisme-sekuler. Capaian-capaian materialistik menjadi ukuran utama ‘maju tidaknya’ seseorang, dan kemudian ukuran maju tidaknya sebuah bangsa. Kemudian bahkan diajarkan kepada manusia bahwa kemajuan material ini merupakan bukti akan ‘keridhaan Tuhan’ di dunia.

Jadi, semakin makmur seseorang, itu tanda semakin besar ridho Tuhan kepadanya?

Benar. Inilah doktrin yang lahir di kalangan kristiani pasca Pencerahan, lewat proses reformasi yang tekenal sebagai Protestanisme itu. Dari paham ini berlanjut ke penghalalan sistem riba, yang pada gilirannya melegitimasi kapitalisme. perubahan paradigma ini pada saat yang sama juga mengubah secara total kehidupan sosial dan politik, terutama sejak abad ke-18, dengan momentum awal Revolusi Perancis. Filsafat humanis tidak saja telah mengantarkan revolusi ilmu pengetahuan, tapi juga menghasilkan rancang bangun pengorganisasian manusia melalui sebuah mesin politik baru. Sistem negara-bangsa atas dasar konstitusi yang ditulis berdasarkan nalar manusia, dengan slogan ’gereja harus dipisahkan dari negara’, menggantikan kekuasaan pada orang yang dibimbing oleh Wahyu Ilahi. Pada tingkat keimanan Tuhan diabstraksikan sebagai ’ide tentang Tuhan’. Pada tingkat sosial, demi terbentuknya masyarakat baru yang rasional dan sekuler, agama-agama harus dihapuskan, atau direformasi, menjadi ’tatakrama sosial’, pada tingkat politik ekonomi, sistem jual beli diganti dengan sistem riba, pemerintahan sesungguhnya dikangkangi oleh para pedagang—lebih spesifik para bankir. Pada tingkat budaya, masyarakat terus dibujuk untuk percaya bahwa penampilan fisik dan segala macam kebutuhan jasmani adalah terpenting, sementara kebutuhan ruhani terabaikan. Dalam soal keimanan, teknik yang diterapkan untuk kepentingan ini adalah penerapan doktrin ’toleransi’, dan proses esoterisasi agama-agama.

Anda mengatakan demokrasi yang dipuja-puja manusia sekarang adalah sebuah ilusi pula. Bagaimana Anda menjelaskan itu?

Kalau kita kaji secara cermat, sistem demokrasi sesungguhnya adalah anak emas kapitalisme. Demokrasi hanyalah salah satu dari sekurang-kurangnya empat teknik para pemilik modal untuk memastikan status quo sebagai pengeruk kekayaan publik secara sistematis, massif dan langgeng. Demokrasi dipakai para pemilik modal, yakni para bankir, sebagai mesin kekuasaan politik. Nietzsche mengatakan demokrasi hanyalah instrumen politik untuk mengkonsolidasikan mediokrasi secara kokoh dan ampuh. Demokrasi mencegah lahirnya manusia-manusia bermutu, pemimpin-pemimpin sejati. Demokrasi adalah panggung dimana para Petruk hendak jadi Ratu. Demokrasi adalah jalan tol bagi kere munggah bale.

Ini pendapat sinis tentang demokrasi….

Anda tentu sudah kenyang dengan fenomena belakangan ini. Ruang publik kita penuh sesak oleh seribu satu wajah orang-orang yang hendak bertarung berebut kursi kekuasaan. Mereka muncul seperti serangga di musim hujan yang sekonyong-konyong, menyeruak berseliweran di muka kita. Nyatanya, kecuali segelintir tokoh teras partai politik dan selebritis, masyarakat tak mengenali mereka. Kita juga tidak mengetahui rekam jejak, prestasi, kompetensi, serta keterlibatan mereka dalam masyarakat sebelumnya. Reputasi mereka pada umumnya, gelap gulita.

Apa dasar mereka berani menawarkan diri menjadi wakil masyarakat?

Hanya satu, klaim. Bersamaan dengan sekonyong-konyongan kemunculan mereka itulah klaim para politisi dadakan ini bertaburan: memperjuangkan rakyat, bersih dan peduli, membela dan memberdayakan wanita, pendidikan gratis, mengupayakan sembako murah, dan seribu janji lainnya. Seribu satu orang dengan seribu janji tanpa ada perbedaan hakiki. Demokrasi adalah anybody chosen every body, asal dipilih orang banyak, Petruk pun bisa jadi Ratu.

Peran ideologi dalam demokrasi?

Tidak ada. Kadang hanya jadi jargon belaka. Yang terjadi sesungguhnya, demokrasi menjadi ajang politisi mencari sesuap nasi. Kampanye politik tak ubahnya sebagai investasi yang, celakanya, bukan saja menjadi semakin tidak murah, tapi tak selalu membawa untung. Sebut saja, dalam pemilihan wakil rakyat, kalkulasi kebutuhan modal seorang caleg untuk meraih posisi yang diinginkannya, dibanding total pendapatan resmi yang bakal diperoleh selama menjadi anggota DPR atau DPRD, kebanyakan tidak masuk hitungan. Belum lagi biaya politik yang harus dibayar terus-menerus oleh para politisi selama menjadi wakil rakyat atau selama menjadi penguasa.

Bagaimana solusi dari semua itu?

Kita harus kembali kepada cara hidup Islami. Hijrah kepada sistem hidup sebagaimana pernah ditegakkan oleh Rasululllah, para sahabat, tabi’in, dan tabi’it tabiin yang dilandasi spiritualitas bersumber ajaran Tauhid, tujuannya mengabdikan diri hanya kepada Allah. Islam menyatukan kehidupan di dunia dan akhirat. Cara hidup Islami dijalankan dalam kehidupan sehari-hari mengikuti tatanan alamiah, dalam masyarakat yang saling tolong menolong, yang terikat dalam satuan komunitas di bawah suatu otoritas pemimpin, yang disebut sebagai jamaah. Modus operandi tatanan masyarakat Islami adalah pemerataan kesejahteraan melalui muamalat dan penerapan hukum Islam atau syariah di bawah otoritas kepemimpinan yang diakui dan diikuti oleh warga masyarakat bersangkutan.

Apakah yang Anda maksud kita harus kembali ‘hijrah’ ke Madinah dalam arti hidup dengan mengikuti tradisi amal Madinah?

Persis. Karena pada kenyataannya, modernitas dan Islam adalah dua hal yang tidak dapat dikompromikan. Misalkan, ekonomi modern yang bersendi riba, tidak mungkin dikompromikan dengan ekonomi Islam yang berlandaskan perdagangan. Sistem pajak tidak bisa berdampingan dengan sistem zakat.

Bukankah pandangan ini sudah banyak disuarakan kelompok Islam di seluruh dunia? Bagaimana mempertemukan keragaman ini?

Dari pencarian selama ini, saya temukan jalannya pada mazhab Imam Malik – tokoh yang sebenarnya tidak membangun mazhab sendiri melainkan menjalankan apa yang berlangsung di Madinah al Munawwarah. Beliau perekam dan pelanjut sendi-sendi dasar keislaman pada waktu itu. Kita bisa dalami itu lewat kitab Al Muwatha’. Islam harus bersyariah, fiqih itu praktiknya dan otoritas penetapannya ada pada ulama. Dengan bermazhab, apapun mazhabnya, seorang muslim punya jalan untuk menegakkan prinsip syari’ah. Tanpa mazhab, mana jalannya, karena tidak setiap orang memiliki otoritas keilmuan. Islam itu memiliki sanad, tidak diinterpretasikan semaunya. Kebebasan menginterpretasi semaunya kehendak Tuhan itu, kesombongan manusia dengan akalnya.

Apakah Anda sudah memulai menjalankan Amal Madinah itu?

Kita tetap berbuat meski diikuti sedikit orang. Madinah saja, dimulai dari tiga orang, ketika diikuti 70 orang, sistem Islam tegak dan menjadi ikutan banyak orang. Sesedikit apapun, kita melakukan hal konkret, tidak hanya berwacana. Mulailah berekonomi dengan real money, dinar dan dirham, fulus, bukan dengan uang kertas yang tak ada nilainya. Mulai menegakkan zakat secara benar, yaitu dengan nuqud, dikeluarkan dengan dinar dan dirham, bukan dengan mata uang lainnya. Kita memang tak punya kekuasaan menuntaskan masalahnya, kewajiban kita berikhtiar. Sunnatullah, bahwa sistem kufur akan hancur sebagaimana fakta demi fakta yang melanda seluruh dunia hari ini. Ibarat zaman Nabi Nuh, seluruh dunia sedang tersesat kecuali sebagian kecil pengikut Nabi Nuh yang ditertawakan saat membangun bahtera di sebuah bukit. Kehancuran itu keniscayan, dan Islam yang belum diperhitungkan dunia ini, adalah bahtera Nuh terakhir yang harus kita yakini. Syaratnya, gunakanlah pencarian pada jalannya, pada mazhab. Zaman keemasan Islam saja, seorang Sultan pasti didampingi syaikh dan faqih. Umat terlalu lama mengalami dekonsktruksi pemahaman lewat modernisme Islam yang menjauhkannya dari syariah.

Pada tahun 1997, Zaim bersama beberapa koleganya mendirikan PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center). Dalam lima tahun terakhir, lembaga ini secara aktif melakukan kegiatan riset, studi kasus, pelatihan dan advokasi untuk mempromosikan filantropi di Indonesia. Pada 2000 Zaim Saidi mendirikan dan memimpin Wakala Adina, yang sejak Februari 2008 berubah menjadi Wakala Induk Nusantara (www.wakalanusantara.com), sebagai pusat distribusi dinar emas dan dirham perak yang beroperasi di Indonesia. Tahun 2008-2009 Zaim Saidi mendapat amanah sebagai Direktur Tabung Wakaf Indonesia (TWI) Dompet Dhuafa. Kini ia kembali aktif di PIRAC dan Wakala Adina.”Saya sedang menyiapkan buku barur, Senjakala Negara Bangsa,” ujarnya.

Teks: ApikoJM, Iqbal Setyarso

Foto: Hardiyanto

Bookmark and Share

Sedekah di Kala Musibah

November 19th, 2010

Belum lepas duka kita dari banjir yang melanda wilayah Wasior, Papua Barat, dan sekitarnya, awal Oktober lalu, kita kembali diguncang oleh bencana yang lebih besar skalanya.

Beruntun kejadiannya, dan kalau kita tarik waktu dalam kurun setahun terakhir, maka hampir tidak ada bulan tanpa bencana. Jawa Barat, Sumatra Barat, Jambi, dan Bengkulu, belum lama berselang gunugn berapi meletus Sumatra Utara, kini Kep Mentawai, DIY dan sebagian Jawa Tengah, menjadi pusat-pusat ‘bencana baru’.

Korban tewas dan kerugian harta benda pun semakin banyak jumlahnya. Gempa Sumatra Barat tahun lalu makan korban tewas melebihi 525 orang. Tsunami Mentawai kali ini makan korban, sekurangnya 315 meninggal dan lebih dari 400 hilang. Wedus Gembel Merapi menewaskan beberapa belas nyawa, termasuk sang juru kunci yang banyak dimistifikasi, mbah Marijan.

Spontan mobilisasi atas bantuan kemanusian dilakukan oleh berbagai pihak. Spontan pula masyarakat Indonesia, yang terbukti selalu pemurah, memberikan berbagai bantuan, uang maupun barang. “Tanggap Musibah”, “Peduli Tsunami”, “Mentawai Menangis”, “1Hati Mentawai-Merapi”, dan seribu satu jenis slogan lainnya, bermunculan di media massa.

Tanpa mengurangi prasangka baik akan ketulusan semua pihak yang bergerak spontan ini, kecuali sedikit penyalahgunaan oleh segelintir orang yang akan selalu terjadi, serta tanpa mengurangi rasa duka kita kepada keluarga korban, ada baiknya kita mengambil jarak atas musibah ini. Di luar kerja keras para sukarelawan serta kemurahatian para dermawan, reaksi lain yang banyak kita lihat tiap-tiap ada musibah, adalah aneka penjelasan dari para ‘ilmuwan’ tentang asal-muasal dan sebab-musabab musibah ini.

Gempa kali ini berskala sekiat Skala Richter, dengan pusat gempa sekian puluh kilometer di bawah laut, dengan posisi geografis sekian, disebabkan oleh pergeseran lempeng tektonik, dan seterusnya. Lalu, bantuan dan sedekah pun disalurkan, para korban dibantu dan disantuni. Sesudah itu kembali biasa, sampai nanti, tanpa disangka-sangka, guncangan baru, musibah baru, menerpa kita kembali. Siklus aksi-reaksi ini pun menjadi rutinitas biasa.

Adakah yang salah dengan ‘rutinitas’ semacam itu?

Tentu saja tidak, tetapi ada yang kurang di situ: tafakur.

Marilah kita bertanya: mengapa musibah terus melanda kita?

Mengetahui data seismograf gempa bumi tentu perlu, tetapi tak ada gunanya, bila tidak memberikan dampak apa pun pada kita, sebagai insan, yang mengalaminya. Artinya menjadi lebih penting untuk merenungkan dan mengerti mengapa Allah SWT mengirimkan ‘agennya’, berupa gempa (dengan data seismograf seperti apa pun, tidaklah penting kembali), juga Tsunami yang meluluhlantakkan.

Allah SWT mengajarkan kepada kita bahwa pada tiap peristiwa ada makna di sebaliknya. Apalagi peristiwa tersebut adalah sebuah guncangan dahsyat, yang membuat kita sebagai makhluk tak berdaya. Marilah kita tempatkan seluruh kejadian kosmos maupun individual kita, baik yang mengalami langsung maupun yang melihatnya dari kejauhan, sebagai kenyataan bahwa kita tengah terhempas dalam peristiwa yang menghadapkan kita, di setiap tempat dan di setiap saat, dengan keagungan dan keindahan Allah SWT, di satu sisi. Di sisi lain, kita juga dihadapkan kepada kekuasaan dan kemahaperkasaan Allah SWT, atas konsekuensi segala tindakan dan kelakuan kita.

Tidak ada kuncen yang sakti mandraguna, yang boleh jadi merasa harus tidak meninggalkan tempat, karena dipotret sebagai manusia “roso”, tanpa sadar, mengiktui hawa nafsuya sendiri sebagai korban mitos yang dibangun oleh media massa atas sosok dirinya, akhirnya hangus terpanggang. Seperti halnya pemeran tokoh Superman, yang sebagai tokoh fiktif sakti mandraguna, tetapi dalam realitasnya akhirnya mati setelah bertahun-tahun lumpuh total, “hanya” karena terjatuh dari kuda. Ada makna ilahiah di balik peristiwa kasat mata ini.

Ingatlah bagaimana kisah kaum Tsamud, sebagaimana diceritakan dalam Surat Syam, dibinasakan. Dalam Surat As Syam (di ayat 14-15), disebutkan “Lalu Allah meratakan mereka (dengan tanah). Dan Allah tidak takut terhadap akibat tindakan-Nya itu”. Perhatikanlah ketetapan Allah yang Mahaperkasa ini, ‘tidak takut terhadap tindakan-Nya itu.’ Meski meluluhlantakkan lebih dari 200 ribu nyawa sebagaimana terjadi di Tsunami Aceh, apalagi ‘cuma’ 500-600 orang di Sumatra Barat atau Kepulauan Mentawai.

Kaum Tsamud dibinasakan karena membangkang pedoman yang dibawa oleh Rasulnya. Dalam ayat ini Allah SWT menggunakan kata “rabbu-hum”, menunjukkan ‘Ke-Tuhan-annya’, dan Dia tak peduli dengan konsekuensi tindakan-NYA. Camkan benar-benar. Allah SWT meluluh-lantakkan Kaum Tsamud karena dosa mereka. Dari sini dapat ditarik pengertian bahwa dalam kesatuan eksistensi bumi, sebuah tindakan yang salah karena didorong oleh sikap membangkang akan mendatangkan tindakan Allah. Resapi firman itu, ‘dan mereka diratakan dengan tanah.’ Ini berarti bahwa bumi, dalam tabiat kepatuhan fitrahnya sesuai dengan penciptaan kejadian, menghancurleburkan mereka. Atas perintah Allah SWT.

Dengan kata lain, gempa bumi, Guncangan Besar, Az Zalzalah, dalam bahasa Al Qu�ran, haruslah kita pahami sebagai agen belaka. Di balik fenomena alam ini adalah makna relasi kita dengan Allah SWT, yang telah memberikan pedoman melalui Rasul dan Risalahnya, serta memberitahukan konsekuensi-konsekuensi atasnya. Pada kepatuhankah kita atasnya atau pembangkangan, seperti Kaum Tsamud?

Maka, di tengah kesibukan kita menolong, di tengah kepiluan kita yang masih hidup, saatnya pula kita bersedekah sambil bertafakur. Agar sedekah kita tidaklah sia-sia. Sebab apa yang berlaku pada Kaum Tsamud, juga berlaku pada kita. Dan, pembangkangan umum apakah yang kini kita terapkan? Salah satunya adalah larangan memakan riba! Inilah yang sepatutnya kita sadari, riba telah menjadi sistem, dan cara hidup kita hari ini. Paceklik, banjir dan badai, kegersangan, adalah tanda-tanda yang diberikan oleh Rasul SAW apabila masyarakat telah mengingkari timbangan dan takaran. Dan wujud paling nyata, paling curang tetapi halus, paling menindas, tetapi paling menguntungkan segelintir orang, adalah dipraktekkannya riba.

Maka, menjadi kewajiban kita semua, untuk bertaubat, memahami segala bentuk praktek riba, dan mulai meninggalkannya. Pemakaian kembali Dinar dan Dirham, serta Fulus pada saat sudah beredar nanti, akan memudahkan masyarakat memahami kembali kerjahatan riba, sambil secara bertahap meninggalkannya.

Agar kita tidak menjadi seperti kaum Tsamud.

Bookmark and Share

Bangkrutnya Modernisme dan Modernisasi Islam

November 19th, 2010

Saat ini gencar dipromosikan ide “Pencerahan”, bersamaan dengan promosi sebuah film populer. Tulisan ini memberi sudut pandang berbeda.

Para penulis buku Heidegger for Muslim dan Sisi Gelap Renaisans: Pandangan Kritis Islam atas Modernismei adalah dua orang Muslim Eropa: Haji Abdalhaqq Bewley dari Inggris dan Haji Umar Ibrahim Vadillo dari Spanyol. Mereka berdua berkulit putih, berambut coklat-pirang, dengan bola mata albino. Bersatunya sekaligus dua identifikasi ‘keeropaan dan kemusliman’ pada diri mereka ini penting untuk dipahami. Sejauh ini, terutama di kalangan ‘Barat’, Islam hanya diidentifikasikan dengan Asia, Timur Tengah, atau Afrika, dengan demikian Islam adalah ‘Timur’. Lebih jauh lagi ‘Barat’ adalah progresif dan modern - bermakna ‘maju’; sedang ‘Timur’, artinya Islam, berarti kolot dan tradisional - bermakna terbelakang.

Karakterisasi secara geografis keberadaan Islam, tentu saja, keliru. Secara historis dalam kurun waktu yang sangat lama, sekitar 700 tahun, Islam juga merupakan bagian dari Eropa: di Andalusia, Bosnia, Macedonia, Bulgaria, Rumania, Albania, Portugal, Sisilia, dan sebagainya. Sementera Kristen, yang merupakan identifikasi ‘agama Barat’, walaupun kini telah bangkrut digerus oleh humanisme-ateis`ii, seperti halnya Islam juga berasal dari kawasan yang sama. Islam dan Kristen sama-sama bermula dari ‘Timur’. Lebih lagi Islam secara tegas menolak pembedaan atas dasar ras, warna kulit, apalagi sekadar letak geografis.

Sosok kedua penulis, dengan demikian, menggoyahkan dialektika palsu: Timur versus Barat, Progresif versus Kolot. Mereka jelas ‘orang Barat’ bukan ‘Timur’. Mereka juga, meminjam istilah politik partisan tahun 1950an, bukan ‘kaum sarungan’, melainkan ‘kaum berjas-berdasi’. Walaupun begitu, sebagaimana dengan sangat jelas dapat kita baca pada buku ini, mereka bukanlah ‘Islam modernis’. Justru sebaliknya, mereka berdua memperlihatkan, bahwa modernitas telah mulai berakhir. Karena itu mereka mengingatkan bahwa ‘modernisme Islam’, tidak saja bukan solusi bagi umat Muslim, tetapi juga jalan menuju kebangkrutan bagi umat itu sendiri.

Sekilas Pembaruan Islam
Marilah sejenak kita ingat kembali tentang Gerakan Pembaruan (Reformasi) atau Modernisasi Islam yang melanda dunia Islam sejak akhir abad ke-19, dan bermula dari Mesir. Dua pemikir utama modernisasi Islam adalah Jamaluddin Al ‘Afghaniiii’ (1839-1897) dan muridnya Muhammad Abduh (1845-1905). Pengaruh pemikiran dua orang ini kemudian meluas di bawah aktivitas murid utama Abduh, yang lahir di Syria, Rashid Rida (1865-1935), melalui majalah Al Manar yang diterbitkannya dari Kairo sejak 1898. Rashid Rida juga seorang aktivis nasionalis Arab, yang terkait dengan kelompok Turki Muda (Young Turk) yang membawa ide-ide liberal sekuler. Para reformis ini mengatakan bahwa Islam sangat perlu menyerap filsafat dan ilmu pengetahuan modern, demi mencapai kemajuan sosial sebagaimana yang telah dicapai oleh dunia Barat.

Walapun retorika modernis tampak anti-Barat, gerakan ini memang lahir dengan semangat anti-imperialisme Barat, tetapi pada saat yang sama juga penuh dengan kekaguman terhadapnya. Modernisme telah membuka pintu untuk ‘membanjiri doktrin dan hukum Islam dengan inovasi-inovasi dunia modern’. Muhammad Abduh seolah mencoba membangun benteng untuk mencegah sekularisme, tetapi yang dibangunnya justru jembatan untuk menuju ke sana. Gerakan sekularisasi adalah titisan langsung dari ajaran pembaruan Muhammad Abduh, yang mengambil inspirasi pada Revolusi Perancis, pada abad ke-17.

Sebagaimana kita saksikan bersama saat ini umat manusia di seluruh muka bumi, Islam maupun non-Islam, secara dominan sedang ditundukkan dalam satu cara hidup yang seragam. Dan itu berarti hidup ‘dalam sistem ekonomi yang sama, Kapitalisme; dalam sistem politik yang sama, Demokrasi-Liberal; dan dalam cara bernalar yang sama, Skeptis-Empiris’. Dalam bukunya yang lain, Esoteric Deviation in Islam (Madinah Press, 2003), Umar Vadillo menunjukkan bahwa modernisme Islam telah sepenuhnya mengasimilasi Islam ke dalam Kapitalisme. Teknik dan teknologi yang mendominasi cara hidup kaum Muslim modern tak dapat lagi dibedakan sedikitpun dengan yang diterapkan pada cara hidup orang-orang non-Islam, kecuali pada namanya saja, yang berimbuhan kata sifat ‘islam’: bank Islam, partai islam, rumah sakit islam, demokrasi Islam, dan Iptek Islam, sampai pasar saham dan kartu kredit Islam.

Sebelumnya, umat Islam juga telah disodori dengan asimilasi dalam ranah politik, melalui konsep ‘Negara Islam’ atau sekurangnya ‘Demokrasi Islam’ dan ‘Parlemen Islam’. Konseptualisasi tata pemerintahan dan kemasyarakatan Islam dalam ‘negara’ jelas sangat reduksionistik, dan tidak pernah ada presedennya dalam sejarah Islam, sejak masa Rasulallah saw, sampai masa-masa berikutnya. Dalam terminologi Umar Vadillo Islam adalah ‘pemerintahan tanpa negara, dan perdagangan tanpa riba’. Dasar nomokrasi Islam adalah Syariah, dan dimotori dengan pemerataan kekayaan (melalui muamalah), sedangkan dasar struktur politik modern, negara, adalah humanisme dan penumpukan harta (Kapitalisme). Dengan kata lain, terbalik dari retorika semula yang ingin menggantikan ‘cara hidup Barat dengan cara Islam’, modernisasi Islam telah berakhir sepenuhnya pada ‘cara Barat’ tersebut. Alih-alih mengentaskan umat Islam dari imperialisme dan kolonialisme Barat, modernisme Islam, justru makin mengokohkan dominasinya dengan cara yang lebih halus dan terselubung. Umat Islam, tanpa menyadarinya, berada dalam sistem Negara Fiskaliv, wajah politis Kapitalisme yang sangat menindas. Pada dataran yang paling mendasar ini berarti digantikannya landasan pokok kehidupan seorang Muslim, Tawhid, dengan Humanisme.

Kritik atas Cara Berpikir Modern
Dalam buku Heidegger for Muslim itu kedua penulis memang tidak sedang mengkritisi dengan lebih jauh lagi Pembaruan Islam tersebut. Yang sedang dievaluasi adalah akar dan falsafah dari modernisme itu sendiri. Secara kronologis, dengan ringkas tetapi cukup memadai, Haji Abdalhaqq memaparkan bahwa modernisme (di Eropa) tidak terjadi begitu saja. Modernisasi dimulai dengan momentum Renaisans (Kelahiran Kembali), pada abad ke-16, dan diteruskan sampai pada puncaknya dengan pencerahan (Enlightenment) dan revolusi ilmu pengetahuan, pada abad ke-18.

Sebelum Renaisans masyarakat (Barat) telah merasa puas dengan pandangan dunia yang didasarkan kepada wahyu ilahi. Segala bentuk aktivitas manusia dipusatkan untuk pengabdian kepada Tuhan, dan diyakini bahwa segala tindakan seseorang harus dipertanggungjawabkan di hadapan-NYA. Kemudian datanglah para filosof yang mengajarkan bahwa pada tiap diri manusia berlaku hukum alam yang dapat didekati dengan nalar. Tuhan diposisikan sebagai penyebab sekunder, ibarat seorang tukang jam, setelah selesai dibuat jam tersebut dibiarkan bekerja sendiri secara mekanis. Sekali manusia dan alam semesta telah diciptakan Tuhan kemudian berpangku tangan, tindakan berikutnya sepenuhnya tergantung kepada penilaian moral manusia sendiri.

Dengan dasar rasionalisme itulah manusia modern kemudian mengukur kebenaran, bahkan satu-satunya kebenaran, sebagai kebenaran ilmiah. Kebenaran metafisik, yang kadang kala tampak tidak masuk akal dalam pemahaman ilmiah yang terbatas, menjadi kian terpinggirkan dan akhirnya diabaikan sama sekali. Maka, logika adalah satu-satunya dasar pencarian kebenaran. Sesuatu yang tidak logis berarti tidak riel, tidak dapat dibuktikan secara empiris, berati tidak ilmiah, berarti tidak dapat dibenarkan. Empirisme dan metode ilmiah yang dikembangkan para ilmuwan dianggap telah mampu memberikan penjelasan atas semua fenomena alam. Campur tangan Tuhan di alam semesta, dan eksistensi dunia spiritual, dienyahkan dari realitas alam. Peran Kitab Suci digantikan oleh formula-formula matematik. Manusia menjadi makhluk rasional semata: jika fakta ilmiah tampak bertentangan dengan nas wahyu, maka wahyu ditolak demi kepentingan sains. Sisi inilah, dalam istilah Haji Abdalhaqq, merupakan kegelapan dari pencerahan!

Sampai tingkat yang cukup jauh Islam memiliki pandangan yang bertolak belakang dengan filsafat dan humanisme. Dalam Islam ukuran kebenaran adalah wahyu ilahi, sebagai kebenaran mutlak, dari Allah semata. Filsafat berlandaskan pada skeptisisme, meragukan dan mempertanyakan segala hal (kecuali dirinya sendiri!), dan tak pernah berakhir dengan jawaban, melainkan pertanyaan baru berikutnya. Sedangkan Islam berlandaskan kepada kayakinan, kepada Iman, dan karenanya akan berakhir dengan kepastian. Memandang rasionalisme dan filsafat Barat dengan kacamata Al Qur’an, karenanya, ‘mudah selesai’, sebab di antara keduanya ada posisi yang tidak dapat dinegosiasikan.

Di sinilah arti penting dari dua risalah yang kini jadi buku di hadapan Anda ini. Sudah disebutkan di atas kedua penulisnya adalah dua orang Muslim Eropa. Dengan gamblang keduanya memperlihatkan bahwa pengetahuan tentang keesaan, Tawhid, bukan merupakan sesuatu yang sama sekali asing dalam tradisi Eropa sendiri. Pudar dan hilangnya pengetahuan ini berlangsung secara bertahap dalam proses sejarah, karena rasionalisme humanis di atas. Keadaan ini telah berlangsung selama kurang lebih tiga ratus tahun lamanya, dan sampai pula mempengaruhi kaum Muslimin, yang didorong oleh ‘Reformasi Islam’ dalam kurun seabad terakhir ini.

Munculnya Pandangan Berbeda
Sebagaimana ditunjukkan juga oleh Haji Abdalhaqq dalam bagian I buku ini, satu per satu landasan filosofis dan saintisme manusia modern, rontok di tangan sejumlah ilmuwan dan filosof kritis yang datang belakangan. Penemuan-penemuan baru tentang hakikat materi dan enerji oleh para fisikawan abad ke-20 menggoyahkan pandangan-pandangan lama dari Newton. Pandangan Newton dalam bukunya Principia Mathematica, yang merumuskan hukum mekanika dan gravitasi, telah menjadi dasar manusia dalam mengkonstruksikan model alam semesta.

Dengan Newton menusia modern memahami hubungan sebab akibat segala fenomena alam dan seolah dapat mengendalikan semuanya. Dan, dengan pemahaman semacam ini plus filsafat dualisme Cartesian � manusia adalah subyek yang berpikir dan mengatasi alam sebagai obyek - manusia telah menempatkan diri sebagai ‘penguasa alam’. Alam semesta dan segala isinya dipandang rendah, semata-mata menjadi ’sumber daya’, untuk dieksploitasi sespenuhnya demi kepentingan manusia sendiri. Manusia modern adalah manusia egois, dan nihilistik, bertentangan dengan ayat Al Qur’an yang menyatakan bahwa ‘Allah menciptakan segala sesuatu bukan untuk bermain-main’. Dengan kata lain semua ciptaan memiliki tujuannya sendiri, ada makna rubbubiyah-nya, bukan sekadar untuk dieksploitasi oleh manusaia dengan seenaknya.

Para ilmuwan sesudah Newton, yakni Rutherford, Neils Bohr, Max Planc dan Heisenberg, menunjukkan bahwa materi, ‘bukanlah zat tanpa kehidupan’, seperti yang dinyatakan oleh Newton, tapi ‘pada intinya yang paling dalam, terdiri atas energi itu sendiri’. Materi bukan bersifat lembam dan mudah diprediksi tetapi sangat dinamik dan amat misterius. Dengan kata lain para ilmuwan ini memastikan bahwa teori lama sama sekali tidak memadai untuk memahami materi, apalagi alam semesta. Dan, dengan demikian, hal ini membuka pintu bagi kembalinya pemahaman melalui pendekatan lain, tentang Realitas yang Hakiki, yang dulu dianggap berada di luar sains.

Itu yang terjadi di dunia ilmu pengatahuan alam. Kemudian datanglah sosok Heidegger, filosof Jerman, yang dengan lebih tajam lagi menohok dunia filsafat itu sendiri, dengan menyatakannya sebagai ‘Telah Berakhir’. Pandangan-pandangan kritis Heidegger inilah yang menjadi topik bahasan dari Umar pada bagian II buku ini. Ia memberikan judul risalahnya dengan menggelitik, Heidegger untuk Muslim. Heidegger bukan seorang Muslim. Maka, seperti kata Umar, bukan tempatnya mencari sesuatu tentang Islam padanya. Tetapi, dari Heidegger, kita dapat memahami cara berpikir manusia modern dan segala akibat yang dibawanya terhadap keseluruhan kehidupan manusia.

Lebih-lebih bagi umat Islam, memahami cara berpikir manusia modern ini sungguh penting, sebab inilah satu-satunya cara berpikir yang umumnya kita pahami dan anut saat ini. Kita umumnya sudah menerima dengan sendirinya bahwa cara kita berpikir saat ini, sebagaimana diajarkan di sekolah, dengan nalar, dengan prosedur ilmiah, adalah satu-satunya cara berpikir. Kita tidak pernah meragukan, apalagi mempersoalkan, ‘jangan-jangan ada yang salah dengan cara berpikir ini.’ Bukan cuma ini. Sebagaimana sudah disinggung di atas sejumlah tokoh pembaru Islam bahkan mengislamkan cara berpikir ini, yang semakin menutup akses umat Islam kepada kemungkinan cara berpikir yang berbeda.

Seperti diungkapkan Haji Abdalhaqq posisi kaum Muslim saat ini justru lebih buruk dibanding yang non-Muslim, karena kaum Muslim berpikir karena telah merumuskan tawhid dengan lidah, mereka akan kalis dari pengaruh pandangan dunia ilmiah. Dalam kenyataannya kaum Muslim menjalankan, dalam istilah Haji Abdalhaqq, ‘kehidupan ganda’: mereka berbicara tentang kebenaran sains sebagai sesuatu yang berbeda jauh dari kebenaran agama. Di masjid dan lingkungan Islami para pelajar menggunakan satu kosa kata tetapi di laboratorium dan ruang kelas menggunakan kosa kata yang lain. Tanpa disadari banyak orang Islam mengidap sejenis syirik tersembunyi.

Peranan Martin Heidegger
Dan, persis di sinilah, datang Martin Heidegger, yang secara paralel bersama sejumlah ilmuwan yang telah disebut sebelumnya, mendongkel kemapanan cara berpikir modern ini. Heidegger datang dan mengatakan: ‘cara pikir kita mengandung cacat mendasar’, ‘ilmu pengetahuan tidak berpikir’, serta ‘filsafat tidak akan membawa kepada kebenaran’. Tetapi, sebelum sampai di sini, Heidegger terlebih dahulu mempersoalkan pandangan manusia modern atas eksistensi manusia itu sendiri. Pandangan dualisme Cartesian, yang menempatkan manusia sebagai subyek, dan realitas lainnya sebagai obyek, ditohok habis oleh Heidegger.

Bagi Heidegger manusia tidak lagi dianggap sebagai ’satu pikiran dalam jasad fisik yang memandang keluar sebuah dunia yang terpisah’. Dalam pandangan Cartesian manusia adalah subyek yang independen, yang bersama filsafat, sebagaimana diuraikan di atas, menjadi ‘perumus kebenaran berdasarkan logika’. Kritik Heidegger pertama-tama adalah pada pandangan aprirori atas subyektifitas manusia ini. Karenanya ia tidak puas untuk penyebutan ‘manusia’ ini dan ia menggunakan kata Dasein, sebagai penggantinya. Secara harfiah Dasein berarti Ada-di sana (Being-there). Dasein merupakan manusia yang menyejarah ’sebuah paduan kompleks masa lalu, masa kini dan masa depan dan dunia tempat dia tinggal,’ dengan kesadaran yang ‘dijelmakan dalam kehidupan melalui pencarian makna Ada (Being) itu sendiri’. Bagi Heidegger Dasein yang merupakan lokus tempat ada (being) mewujud ini, mengandung dua karateristik, yaitu mendahukukan eksistensi dari esensi dan individualitas Dasein.

Pengertian Dasein ini, paling kurang, memberikan dua implikasi penting.
Pertama, Heidegger telah membebaskan manusia dari penjara atas dirinya sendiri sebagai sebuah entitas pasif, kepada entitas yang aktif mencari makna atas eksistensi dirinya dan keterikatannya atas waktu (kesementaraan). Berpikir eksistensial bermakna bahwa tindakan seseorang bukanlah sebuah konsep, tapi ia bermakna ketika tindakan itu diwujudkan. Mempertahankan individualitas bermakna bahwa manusia tidak dapat disamaratakan. Hilangnya dua karakteristik ini pada makna manusia menghasilkan pandangan bahwa manusia adalah ‘konsep manusia’, yang membawa pada depersonalisasi manusia sebagai ‘obyek’.

Kedua, Dasein merupakan lokus tempat perwujudan Ada, yang berati Kebenaran itu sendiri. Dalam hal ini Heidegger menggunakan kata Lichtung (Pencahayaan), dan menyebutkan akses kepada Kebenaran ini sebagai ‘aletheia’ dalam bahasa Yunani, yang bermakna ‘penyingkapan’. Jadi, Kebenaran dalam pengertian Heidegger, berbeda sama sekali dari makna kebenaran dalam filsafat, yang telah teredusir oleh konsekuensi dari cara berpikir logis, menjadi ‘teori korespondensi’: sesuatu menjadi benar bila ada kesesuaian antara sebuah pernyataan dan fakta atas pernyataan tersebut.

Ranah berpikir Heidegger sangatlah luas. Bagi kebanyakan orang memahami pemikiran Heidegger tidaklah mudah. Risalah yang ditulis oleh Umar yang menjadi bagian II buku ini sudah barang tentu tidak mencakup keseluruhan pemikirannya. Namun demikian, sudut bahasan yang dipilihnya sangat membantu kita untuk dapat mengerti beberapa pokok pikiran Heidegger yang paling penting. Pembahasan tentang manusia, Dasein ini, oleh Umar ditempatkan pada urutan terakhir. Yang pertama didiskusikan adalah ‘Berpikir dan Kebenaran’, kemudian disusul dengan topik ‘Logos dan Kelahiran Filsafat’, baru yang terakhir tentang ‘Manusia dan Ilmu Humaniora’, yang inti pokoknya membahas soal Dasein. Saya, sebagai penyunting buku Heidegger for Muslim, tidak bermaksud untuk mengulangi atau meringkaskan kembali risalah yang oleh penulisnya dijanjikan akan membuat ‘membaca Heidegger semudah membaca novel’ ini. Keunikan pendekatan Umar, dibandingkan ‘pakar Heidegger’ lainnya, adalah sudut pandangnya sebagai seorang Muslim, khususnya atas pengetahuannya tentang tassawuf. Dalam tassawuf kebenaran akan tersingkap pada seseorang yang mendekatkan diri pada Allah. Kebenaran tidak dapat dipelajari di bangku sekolah.

Dalam penjelasan Umar:

Penyingkapan tabir ini berarti penyingkiran nafs, diri sendiri. Diri (nafs) ini tidak ada urusannya dengan mengetahui. Dalam pengertian ini, diri (nafs) ini bukan instrumen pengetahuan, diri ini tidak dapat memikiri Allah. Allah mewujud kepadanya, dalam proses penyerahan diri kepada-Nya: pada saat kita berserah diri kepada Allah, Allah memberi kita pengetahuan tentang Diri-Nya.

Menurut pengalaman saya, sudut pandang ini, benar-benar membuat pengertian kita tentang keterbatasan - atau tepatnya kekeliruan - cara berpikir manusia modern menjadi jelas di satu sisi, dan perbedaannya dengan cara berpikir Islami di sisi lain, juga menjadi terang-benderang. Ditambah lagi dengan sejumlah catatan pada bagian Pendahuluan yang diberikan oleh penulisnya sendiri sudah cukup bagi pembaca untuk mengerti dari awal kegunaan, kelebihan serta kekurangan, dari pemikiran Heidegger. Sesudah membaca buku ini siapa pun yang meminati pemikiran Heidegger, dan menelaahnya secara langsung dari teks-teks aslinya, akan dengan lebih mudah dapat memahaminya.

Heidegger, sebagaimana ditunjukkan baik oleh Haji Umar maupun Haji Abdalhaqq, meninggalkan sesuatu yang belum terselesaikan. Dia mengakhiri filsafat, tetapi tidak secara jelas menunjukkan jalan keluarnya. Dia menyelesaikan masalah ini dengan apa yang dia sebut “puisi”, puisi dari seseorang yang melepaskan subyektifitas dirinya sebagai pengamat, tapi yang diamati, yang membiarkan “hal-hal memperlihatkan diri mereka sendiri” kepadanya. Heidegger membawa kita kepada cara berpikir orang-orang Yunani Awal, sebelum para ‘Bapak Filsafat’ Plato dan Aristoteles, lalu berhenti sampai di sini. Tetapi, sekurangnya, dia telah ‘membuka sekali lagi pintu terhadap Tawhid bagi bangsa Eropa [dan manusia modern lainnya]‘. Umar Vadillo menegaskan ‘Sesudah Heidegger menutup kedai filsafat, hanya Islam yang dapat mengambil alih. Satu-satunya takdir terakhir bagi pemikiran dunia Barat, bahkan dunia Barat itu sendiri, ialah Islam.’

Dari sini kita bisa melihat bahwa ramalan spekulatif semacam ‘benturan budaya’ ala Samuel Huntington, yang mempertentangkan Barat dan Islam, bukan saja superfisial tetapi juga palsu. Dalam tradisi Eropa (baca: Barat) sendiri, sebagaimana di tunjukkan pada Heidegger dan sejumlah pemikir lain, naluri terhadap keberadaan dan keesaan Tuhan bukan tidak ada. Karena proses sejarah, dan perkembangan pemikiran manusia sendiri, pengetahuan tentang Tawhid ini pudar dan hilang. Tuhan dalam tradisi Kristiani, sebagaimana dinyatakan oleh Nietzsche, yang bagi Heidegger adalah filosof terakhir, telah mati.

Islam Sebagai Masa Depan
Matinya Tuhan, dalam pandangan Nietzsche, bukan karena paham ateisme sebagaimana acap dinisbatkan kepada filosof ini, melainkan karena ‘Tuhan telah dibunuh oleh umatnya sendiri’, dan kuburannya justru ada di gereja-gereja. Pandangan Nietzche ini dengan mudah bisa dipahami malalui kacamata Heidegger, karena Tuhan telah berubah menjadi ‘Konsep Tuhan’, ketika pengetahuan tentang keesaan (’Tawhid’) telah berubah menjadi Teologi. Dengan bangkrut dan tercemarnya sumber-sumber lain, satu-satunya yang tersisa untuk dapat mengerti Tawhid, hanyalah Islam. Dan, Islam, sebagaimana kita saksikan hari ini, telah kembali dan menyebar di Eropa sendiri.

Tetapi, Islam yang kita butuhkan juga bukan ‘Islam modern’, yang justru mengikuti jalan gelap modernitas itu sendiri. Modernitas mengandaikan kemajuan, dalam pengertian hari ini atau besok dan lusa, pasti menjadi lebih baik, khususnya melalui jalan sains dan teknik atau teknologi yang makin maju pula. Bagi orang modern tidak ada satu persoalan kemanusiaan pun yang tidak dapat diselesaikan dengan akal dan kemampuan manusia sendiri. Suatu keyakinan yang sudah rontok sepenuhnya di tangan Heidegger dan pemikir kritis lainnya. Nietzsche juga sudah mengatakan bahwa tradisi pemikiran Barat telah berakhir pada nihilisme, pada kekosongan, kesia-siaan belaka. Maka dalam perspektif Islam, juga dalam pemikiran tradisi Yunani sebelum kehadiran filsafat, kehidupan manusia justru tampak semakin dekaden � menjauh dari teladan dan sumber terbaiknya.

Dalam pandangan Yunani awal dekadensi manusia ditunjukkan pada perubahan wataknya yang semakin hari semakin rendah: dari kecintaan pada pencarian kebenaran, melorot kepada kecintaan pada harta, dan terakhir kecintaan pada segala keinginan syahwatinya. Persis seperti yang kita lihat pada sosok manusia modern hari ini, dalam pandangan ini, adalah sosok manusia berwatak terendah: materialistik dan hedonistik, yang diakomodasikan dalam sistem kapitalis dalam ekonomi. Maka, Plato, dalam buku terkenalnya Republic, pun mengingatkan kita bahwa beragam watak manusia ini juga tercerminkan ke dalam sistem sosial-politik yang kita pilih atau jalani. Dalam hal ini, menurut Plato, sistem politik demokrasi - dalam versi modernnya sebagai bentuk Negara Fiskal yang telah disebut di atas - menunjukkan watak manusia materialistik-hedonis tersebut. Demokrasi adalah sistem politik buruk bagi manusia bermutu buruk pula.

Dalam konteks Islam sumber terbaik itu, tiada lain, adalah masa awal Islam itu sendiri yang oleh Rasulallah saw dijelaskan sebagai ‘tiga generasi pertama’, yakni generasi Sahabat, Tabi’un, dan Tabi’ut-Tabi’un. Tidak berarti lalu kita menjadika pengalaman masa lampau ini, dalam metafora Haji Abdalhaqq, sebagai ‘cetakan mati yang diturunkan dari langit lalu diambil dan digunakan berkali-kali,’ sebab Islam merupakan satu pola pertumbuhan organik. Ia mengingatkan bahwa kita tidak bisa sekadar kembali pada Kitab dan Sunnah, sebab Kitab Allah dan Sunnah bukan satu dokumen sejarah semata, sesuatu yang berasal dari masa lalu atau ibarat barang antik. Qur’an adalah kata-kata Allah, bukan hasil ciptaan, di luar ruang dan waktu, ia akan terus dan tetap segar sepanjang masa.

Saya ingin menutup catatan ini dengan mengutipkan beberapa paragraf dari Haji Abdalhaqq:

“Kita harus menemukan kembali ayat-ayat ini pada masa kini, merenunginya, mencari cahaya dan energi darinya dan membuat ayat-ayat tersebut menjadi batu loncatan kita untuk menegakkan kembali tuntunan Allah. Sunnah merupakan rekaman pola-pola dasar cara penyempurnaan manusia, dalam pribadi Nabi, salla’llahu ‘alayhi wa sallam, mengejawantahkan tuntutan ilahi menjadi realitas kehidupan dan cara beliau dan para Sahabat, radiya’llahu ‘anhum ajma’in, mengalihbentuk diri mereka dan situasi mereka. Untuk mengikuti Sunnah, kita harus menemukan kualitas-kualitas Nabi dalam diri kita sendiri, mentransformasi diri kita dengan cara yang ditempuh para Sahabat, juga mentransformasi situasi kita sebagaimana mereka melakukannya. Dengan kata lain, kita harus bergerak di depan Kitab dan Sunnah, bukan sekadar kembali pada keduanya. Manusia pada jaman kita memerlukan Islam yang baru saja dimasak dan masih segar, bukan yang basi tetapi dihangatkan kembali.”

Modernisme telah bangkrut, dan kita tidak membutuhkannya lagi. Yang kita butuhkan adalah Islam. ‘Islam tidak butuh direformasi [modernisasi], tapi Islamlah yang bertugas untuk mereformasi cara hidup kita.

Bookmark and Share

Salah Kelola Zakat dan Sedekah

September 16th, 2010

Idul Fitri 1431 H usai sudah. Tapi, ada yang tak boleh dilewatkan: berulangnya fenomena ribuan orang berebut recehan sedekah.

Tahun lalu di rumah H Saikhon (Pasuruan) 21 orang mati terinjak-injak demi Rp 30 ribu. Tahun ini di halaman Istana Negara, kediaman resmi Presiden SBY, peristiwa serupa terjadi, meski ‘cuma’ satu orang tewas. Padahal presiden tidak sedang bersedekah, hanya silaturahmi.

Sungguh masygul melihat ribuan laki-perempuan, termasuk orang tua dan anak-anak, yang sebagian besar pasti Muslim, tiap kali berdesakan berburu sedekah, bukan cuma di rumah seorang haji atau presiden, bahkan di halaman kelenteng, vihara, atau gereja. Mengapa itu terjadi, dalam skala yang makin tinggi?

Tiga Persoalan

Paling tidak ada tiga persoalan. Pertama, ini adalah ekspresi kepapaan dan penderitaan mayoritas Muslim, akibat kemiskinan yang bukan berkurang tapi makin mencekik. Kedua, di tengah kemiskinan mencekik ini, kekayaan terkumpul dan tertumpuk di kalangan sedikit orang. Ketiga, betapa tidak mudahnya melawan nafs, yang menyelinap dalam hati manusia khususnya yang berposisi atas, untuk tidak menonjol-nonjolkan “kebaikan”.

Riya’ adalah penyakit hati. Marilah kita jadikan bukan mereka yang miskin dan rela berdesak-desakan itu, tetapi juga segelintir orang kaya ini, yang boleh jadi terbersit dalam hatinya rasa senang, bangga, dan entah perasaan apa lagi, melihat ribuan Muslim miskin beradu nyawa demi sedekah, sebagai cermin. Tapi kita juga harus melihat masalah ini melampauai soal kepribadian seseorang saja.

Kita harus mencari solusi agar peristiwa seperti ini berhenti. Ada yang menyatakan agar sedekah disalurkan hanya kepada lembaga atau badan amil zakat “resmi” saja. Tapi sungguh ini bukan soal teknis belaka. Dan banyaknya harta zakat yang disalurkan belum tentu pertanda baik. Allah SWT menyatakan akan “menyuburkan sedekah dan memusnahkan riba” (Al Baqarah: 276). Namun, ini tidak bisa terjadi begitu saja, bagai mukjizat. Suburnya sedekah dan musnahnya riba, sepenuhnya tergantung pada sikap dan perbuatan kita sendiri.

Banyaknya zakat yang dibayarkan saat ini, diperkirakan jumlahnya yang tercatat saja bisa melampaui Rp 1 triliun, belum tentu tanda baik, belum tentu menjadi bukti suburnya sedekah. Sebab, boleh jadi, justru sebaliknya: banyaknya zakat saat ini hanya mencerminkan banyaknya harta yang ditimbun-timbun di tangan segelintir orang. Suburnya sedekah yang lebih riil ditandai oleh zakat yang berasal dari harta produktif, dari pertanian, perkebunan, peternakan, dan perdagangan. Bila zakat berasal dari harta produktif dibuktikan dengan produk pertanian (beras, jagung, polong-polongan, dsj) dan perkebunan (kismis, kelapa sawit, dsj), hewan ternak (kambing, sapi, dan kerbau, dsj), serta nuqud (dinar emas atau dirham perak), yang ditarik dan dibagikan kepada fakir-miskin dan mustahik lainnya.

Sementara, di sisi lain, berapa banyak zakat saat ini cuma berasal dari timbunan harta berupa deposito, dan sejenisnya, yang artinya bergelimang riba dan menumpuk pada sedikit orang? Allah SWT menegaskan ancaman pedih bagi penimbun harta: “Ingat ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka jahanam, dan dengan itu disetrika dahi dan punggung mereka, dikatakan ‘inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, rasakan akibatnya’(At Taubah 35).

Tak ada larangan bagi setiap orang jadi hartawan, tapi hartanya harus berputar, melalui proses produksi dan perdagangan, hingga “menyuburkan sedekah dan memusnahkan riba” dan “harta tidak berputar hanya di kalangan orang kaya”. Sebaliknya, kekayaan yang ditimbun dalam rekening bank, meski dibayarkan zakatnya, berarti “memusnahkan sedekah dan menyuburkan riba” dan “menghentikan beredarnya harta”. Zakat yang ditarik dan dikelola secara benar adalah obat mujarab bagi penyakit hati, cinta harta. Tata kelola zakat harus dikembalikan pada yang seharusnya, hingga fungsinya sebagai “paru-paru” harta dan obat hati, dapat berfungsi. Harta adalah untuk dicari, dikumpulkan, dan dibagikan, terus-mernerus, seperti paru-paru yang menghirup, menggelembungkan, dan mendistribusikan, oksigen kehidupan.

Luruskan Tata Kelola Zakat

Pertanda lain bahwa zakat berasal dari harta produktif adalah pengumpulan dan pemeratannya yang terjadi setiap hari, sepanjang tahun. Sebab, nisab dan haul zakat, niscaya akan jatuh secara berbeda pada setiap orang, mengikuti dinamika proses produksi, entah di pertanian, peternakan, dan - apalagi - di perdagangan (termasuk manufaktur). Penumpukan penghimpunan dan penyaluran zakat hanya di satu periode saja, sepanjang Ramadhan misalnya, adalah cermin penimbunan harta itu sendiri.

Sementara memberikan zakat kepada lembaga-lembaga amil zakat yang ada saat ini juga bukan penyelesaian. Bahwa masyarakat kurang mempercayai mereka, itu satu hal. Dalam kenyataannya berapa banyak porsi zakat yang dihimpun oleh LAZ dan BAZ yang langsung dibagikan kepada yang berhak secara tunai? Kebanyakan uang zakat saat ini justru ditahan, diakumulasikan, lalu dijadikan aneka program: entah pendidikan, entah kesehatan, entah permodalan, dan sebagainya. Mereka juga tak peduli dengan zakat harta lain, hasil pertanian, perkebunan, dan peternakan.

Penerima zakat telah ditetapkan oleh Allah SWT, tidak untuk program, tidak untuk administrasi, tidak untuk institusi, termasuk masjid sekalipun. Harta zakat sepenuhnya untuk seseorang (yang berhak). Secara syar’i pengumpul zakat tidak berhak atas penentuan peruntukan harta zakat. Hak itu sepenuhnya ada pada para mustahik. Tugas amil hanya menariknya dari kaum berpunya, dan membagikannya kepada yang berhak, segera dan secara tunai, dalam bentuk Dinar emas dan Dirham perak, serta harta (pertanian, peternakan, perkebunan) lainnya.

Pertanda bahwa sedekah telah subur dan riba telah punah adalah banyaknya orang-orang yang membayarkan zakatnya dalam alat bayar yang benar tersebut di atas, setiap hari, sepanjang tahun, dan dengan cara yang benar, yakni ditarik oleh para pemimpin Muslim (amir) setempat. Tata kelola zakat yang benar ditandai dengan adanya Baitul Mal di berbagai tempat di bawah amir-amir kaum muslim tersebut, menyantuni fakir-miskin dan mustahik lain secara tunai, dan terus-menerus, karena zakat ditarik dan dibagikan dengan tiada hentinya.

Para amir itu, atau petugas yang ditunjuknya, yang akan mendatangi mustahik, dan menyerahkan harta zakat yang jadi hak mereka. Bukan membagi kupon, meminta mereka datang berduyun-berdesakan, saling berebut, entah uang receh entah sembako. Juga bukan dengan mengakumulasikannya, menyusun program, dan melaksanakannya, sementara si papa dan miskin, hanya menerima remah-remahnya.

Tulisan sudah dimuat di Republika
http://koran.republika.co.id/koran/24/118986/Salah_Kelola_Zakat_dan_Sedekah

Bookmark and Share