Kezaliman Pajak
Di tengah sulitnya hidup masyarakat saat ini pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, justru merencanakan beban baru bagi masyarakat. Rencana baru ini sungguh sesuatu yang tidak lazim dan tak wajar, yaitu mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk pertanian. Pemerintah akan menetapkan produk pertanian menjadi BKP (Barang Kena Pajak). Sebagai BKP semua produk primer, termasuk beras, jagung, kedele, bahkan singkong, akan terkena PPN.
Pengenaan pajak pada produk pertanian hampir tak pernah dilakukan oleh pemerintahan di mana pun. Negara-negara maju seperti Amerika Serikat atau negara-negara di Uni Eropa bukan saja membebaskannya dari pajak, tetapi juga memberikan subsidi besar-besaran, dalam berbagai bentuk, kepada para petani dan produk pertaniannya. Pemajakan produk pertanian adalah kezaliman yang tak bisa diterima oleh nurani sehat. Inilah esensi dari negara fiskal, sistem politik usurokrasi yang berbasis pada riba, yang kini kita kenal sebagai ”negara modern” ini.
Rasul SAW dengan tegas menyatakan larangan atas pengenaan pajak perdagangan. Dalam hadisnya (riwayat Ahmad dan Abu Dawud) Rasulullah SAW mengatakan, ”Tidak akan masuk surga orang yang memungut cukai”. Dalam riwayat lain ia mengatakan, ”Sungguh orang yang memungut cukai berada dalam neraka.” Cukai yang dirujuk dalam hadis ini adalah sejenis pajak pertambahan nilai, yang disebut sebagai al ’asyir, yang nilainya adalah 10%. Di zaman kita kini PPN umumnya dikenakan sebesar antara 10%-15%.
Pajak adalah pungutan paksa yang dilakukan oleh satu pihak, yang merusak transaksi muamalat, dan menambah harga yang tidak ada imbal-baliknya. Pajak adalah riba yang diharamkan dalam Islam. Allah SWT melarang perolehan harta seseorang dengan cara memaksa, kecuali atas dasar perdagangan sukarela. Allah SWT berfirman, ”Janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan sukarela” (An Nisa, 29). Dalam Surat Al A’raf ayat 86, secara lebih eksplisit, Allah SWT melarang pemajakan: ”Janganlah kamu duduk di tepi jalan dengan mengancam dan menghalang-halangi orang beriman di jalan Allah dan membelokkannya.”
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah menegaskan ”Pemalakan di jalan-jalan dan menghalangi akses orang kepada jalan umum adalah haram.” Ketika mengatakan hal itu Rasul SAW sambil mengutip ayat di atas. Para mufassir menjelaskan makna ”mengancam dan manghalang-halangi” dalam ayat ini sebagai pemajakan atau pemalakan. Nilai pajak yang lazim dikenakan oleh para pemalak ini adalah 10% atau lebih.
Dulu para pemalak mengancam para pedagang secara fisik, yang tentu saja merupakan perbuatan kriminal. Para pemalak di jalanan dikejar-kejar para Muhtasib, para pengawas pasar, dan dibawa ke mahkamah untuk diadili. Kini, dalam sistem politik riba, yang terjadi adalah sebaliknya: para pedagang (yang tak mau menyerahkan pajak) diancam hukuman penjara, sementara para pemalaknya dilindungi undang-undang.
Para penarik pajak, yang tak lain adalah perampasan yang dilegalkan, berdalih bahwa pajak diperlukan untuk membiayai kepentingan umum: pembangunan jalan, gedung sekolah, selokan dan sebagainya. Tentu saja hal ini tidak benar, sebab hampir seluruh anggaran belanja pemerintah dibiayai dari utang dari para rentenir asing. Sebaliknya, dalam kenyatannya untuk negeri-negeri seperti Indonesia ini, hampir tak ada layanan publik yang memuaskan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Pajak dipaksa ditarik dari setiap orang untuk mencicil utang tersebut, beserta bunganya yang terus berlipat ganda. Untuk membayar bunga dan cicilannya saja pun, seluruh pajak yang ditarik itu masih juga tak mencukupi, dan harus ditambal lagi dengan utang baru.
Lihatlah para birokrat negara fiskal yang setiap tahun menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan dalih untuk pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, perumahan, pertahanan, dan sebagainya) tadi, dengan sejumlah tertentu untuk dibayarkan kepada para kreditor. Negara menjamin kepada para bankir atas (pengembalian) utang ini dari pembebanan pajak kepada warga negara. Para bankir, tentu saja, dengan sangat mudah memenuhi kebutuhan biaya tersebut, berapa pun nilainya, dengan cara mencetak kredit ex nihilo: mencetak angka-angka dalam buku atau sebagai byte dalam layar komputer (baca juga: Pat Gulipat Bank Ketupat). Dari sinilah kita disodori suatu trick yang dikenal sebagai ’Utang Negara’ (Public Debt) yang tak lain merupakan konspirasi kaum rentenir dengan para birokrat kompradornya.
Jelas, dari zaman jahiliyah dulu sampai kini, pajak adalah saudara kembar riba, yang haram hukumnya. Pajak zaman modern bahkan jauh lebih keji dan zalim dari pajak masa lalu, karena jenis dan ragamnya yang semakin luas dan memberatkan. Pajak bagai laut tak bertepi: dari pajak atas tanah dan bangunan, lalu pajak atas kerja keras dan cucuran keringat (pajak penghasilan) karena tak semua orang memiliki tanahdan bangunan, pajak atas barang konsumei (pajak pertambahan nilai) karena tak semua orang memiliki penghasilan yang cukup untuk dipajaki, bea dan cukai, pajak tontonan, pajak hiburan, pajak jalan, begitu seterusnya. Secara keseluruhan sistem perpajakan dirancang untuk melestarikan sistem riba yang berlaku itu.
Di sinilah kembali kita melihat kemuliaan harta wakaf dengan sedekah jariah yang diperoleh darinya. Dengan harta wakaf lah berbagai kepentingan umum bagi masyarakat selalu dapat dipenuhi. Secara historis di dalam masyarakat Muslim jasa-jasa sosial seperti pendidikan, layanan kesehatan, penyediaan jalan-jalan raya dan jembatan, taman-taman kota, sumber air bersih, padang rumput, dan sebagainya, semuanya berupa wakaf. Ketika wakaf subur, masyarakat makmur. Pungutan dan pajak, serta berbagai bentuk praktek riba lainnya, adalah bentuk-bentuk penyimpangan sosial yang tak boleh ditolerir. Apalagi sampai dikenakan pada perdagangan singkong.
Dan, ingatlah, wahai para penarik cukai dan pajak, panasnya api neraka menanti Anda.
Tags: Add new tag, Pajak
January 6th, 2009 at 6:05 pm
Kami yg bekerja di Pajak sudah siap2 krn api neraka menanti. Karena masuk surga pun bagi kami hanya karena rahmat Allah SWT semata.
January 8th, 2009 at 4:23 pm
mengapa dalam tulisan anda tidak menyandingkan pajak dengan zakat?
memang zakat bukan pajak, tapi lebih cocok disandingkan dari pada dengan riba. An Nisa, 29 tidak ada korelasinya sama sekali dengan pajak. mengapa anda tidak mengutip al-Taubat, 103 (Ambillah dari harta mereka (yang mampu) sedekah… )
January 9th, 2009 at 7:46 am
Mungkin Bapak kurang melihat ke belakang, untuk barang kebutuhan primer seperti beras, jagung, kedele, bahkan singkong, sudan kena PPN sejak lama, jadi bukan akan diberlakukan, tetapi sudah diberlakukan.
Tetapi bagaimana perlakuan terhadap pengenaan PPN atas barang-barang tersebut, mungkin perlu Bapak analisa dan kaji ulang, mungkin untuk tulisan selanjutnya.
Semoga berkenan.
February 8th, 2009 at 1:17 am
Subhanallah, cukup membuka wawasan saya. Bagi saya mudah dipahami kalau kemudian bangsa Indonesia tidak jua memperoleh kebarokahan dalam perjalanannya sebagai sebuah negara. Saya kemudian jadi teringat seorang sahabat saya yang baru saja membuka rumah makan, tapi harus geleng-geleng kepala karena belum apa-apa sudah dipajaki 10% …
March 8th, 2009 at 11:29 pm
Assalammualikum,
Saya mulai paham di mana posisi pajak setelah Pak Zaim sampaikan.
Tapi, mohon penjelasan Pak. Dari mana sumber pendanaan negara untuk membangun Pak, jika harta wakaf ini sangat sulit.
Yang mungkin masyarakat paham mengenai wakaf adalah mengenai kaitannya dengan peribadatan saja (mesjid, sekolah, dst).
Saya pikir masyarakat perlu dicerahkan mengenai “pajak” ini, karena di benak masyarakat “pajak Anda membangun negara”
Terima kasih atas pencerahannya Pak Zaim.
Semoga pilar ekonomi islam ini akan tumbuh di sistem khilafah.
Wassalammualaikum,
Setiadi
March 13th, 2009 at 4:47 pm
darimana sebuah negara bayar utang?
ya pajak!
darimana APBN dibiayai?
ya pajak!
Karena itu jalan yang kita lalui dibuat dari pajak yang kita bayar [kecuali jalan tol]. Tentara dan polisi yang menjadi pelindung kita dari kejahatan [jika merasa aman] juga dibayar dari hasil pajak. Semua gaji PNS dan militer dibayar dari pungutan pajak.
Jika pajak haram, bagaimana Indonesia membiayai penyelenggaraan negara? Padahal jelas NKRI bukan negara Islam! Benar bahwa mayoritas NKRI adalah muslim, tapi tujuan pendirian NKRI bukan untuk menegakkan Islam dan Al-Quran bukan konstitusi.
Karena itu, menurut saya selama NKRI berdiri tidak pada tempatnya pajak dihapus. Terima kasih
April 3rd, 2009 at 10:27 am
Ini counter pemikiran anda Pak Zaim Duniawi eh maaf Zaim Saidi
Koran » Resonansi Republika
Jumat, 03 April 2009 pukul 23:20:00
Pajak Pak Darmin
Oleh Zaim Uchrowi
”Basah.”
Itu komentar umum tentang kerja di kantor pajak. Seolah kerja di kantor pajak akan selalu kebanjiran uang, bakal hidup berkecukupan, serta punya tabungan berlimpah. Semua segera maklum bila seorang pegawai, apalagi pejabat, kantor pajakÿ20tampak kaya. Seperti seorang muda, tetangga saya, yang tiba-tiba membangun rumah lebih bagus ketimbang orang-orang sekitarnya. Mungkin ia mendapat uang dari keluarga atau sumber lain. Namun, orang-orang tetap mengaitkan dengan pekerjaannya. ”Dia kan kerja di pajak, pantas kaya.” Hingga beberapa tahun lalu anggapan itu berkembang. Seolah kerja di pajak akan selalu membuat kaya raya. Kalau tak demikian, ia dianggap bodoh. ”Kerja di pajak kok nggak kaya.”
Sebuah anggapan yang dibenarkan oleh kenyataan sehari-hari. Pegawai kantor pajak, di masa itu, umumnya lebih makmur ketimbang banyak pegawai publik lain. Kemakmuran itu tak harus karena resmi mendapat imbalan tinggi. Pada banyak kasus, kemakmuran itu juga hasil dari pendapatan ‘gelap’.
Masyarakat pun memaklumi kenyataan itu, walaupun, semestinya terheran-heran: Bagaimana dapat berkecukupan hanya dari imbalan uang publik? Dalam beberapa tahun terakhir, gambaran tentang kantor pajak mulai berubah. Terutama setelah Dirjen Pajak tampak bebenah dari semua sisi. Pembenahan bukan hanya dengan perbaikan citra lewat iklan yang menampilkan ‘pengusaha subur’ yang peduli pajak. Dari sejumlah kawan di kantor pajak saya tahu, pembenahan juga dilakukan di dalam. Baik dari perbaikan sistem hingga pengembangan profesionalitas tim. Tapi, hingga tahun silam, saat saya antre untuk menyerahkan SPT Pajak 2007, hasil perubahan itu belum terlalu terasa pada masyarakat. Para wajib pajak ini. Tahun ini suasana sudah sangat berbeda.
Para wajib pajak, atau setidaknya saya, ternganga saat datang ke kantor pajak. Antrean panjang seperti tahun-tahun terdahulu menghilang. Tak ada lagi pemeriksaan satu per satu yang mengesankan ’sikap curiga’ kantor pajak pada masyarakat. Yang lebih mengemuka sekarang justru ’sikap percaya’.
Hal yang mengingatkan saya pada Francis Fukuyama yang menempatkan trust atau ‘percaya’ sebagai modal sosial penentu keberadaban bangsa. Sikap percaya itu ditunjukkan dalam bentuk help desk serta drop box yang sangat efisien.
Nuansa profesionalitas terasa kuat lingkungan itu. Hal itu tecermin dari sikap para petugas di sana. Mereka tidak menampakkan wajah-wajah yang suka ‘berbasah-basah’ agar kaya raya dengan segala cara. Mereka lebih menunjukkan sebagai sosok-sosok profesional yang layak mendapat imbalan profesional, dan tak menginginkan apa pun lebih dari itu, yang memang bukan haknya. Di lingkungan korporasi swasta pun transformasi sikap tim untuk menjadi benar-benar profesional tak mudah dilakukan. Apalagi di lingkungan birokrasi pemerintah. Tapi, Direktorat Jenderal Pajak membuktikan hal yang seakan tak mungkin tersebut benar-benar dapat diwujudkan.
Saat Republika menempatkan Pak Darmin Nasution pada Januari lalu sebagai Tokoh Perubahan 2008, saya mengangguk setuju. Tapi, ternyata perubahan yang dilakukan Pak Darmin dan tim jauh melebihi yang saya dapat bayangkan. Kantor pajak benar-benar telah tertransformasi menjadi lembaga profesional dan efektif. Saya bayangkan bila seluruh birokrasi dan lembaga negara menjadi seprofesional kantor pajak, maka Indonesia akan segera melejit menjadi bangsa yang kuat dan makmur. Bila seperti itu, Indonesia akan segera terbebas dari berbagai penyakitnya selama ini seperti korup, lamban, tidak profesional, tak ada rasa percaya antarsesama, hingga kecenderungan saling menjatuhkan.
Maka, usai ke kantor pajak akhir pekan silam, saya percaya bahwa Pak Darmin dan kawan-kawan bukan semata telah mentransformasi kantornya. Dengan perbuatan konkretnya, mereka telah mulai mentransformasi Indonesia. Bangsa dan negeri ini memerlukan ‘rasa percaya’ dan ‘profesional’. Contoh nyata di kantor pajak menunjukkan bahwa kita mampu menghadirkan itu pada bangsa ini, yang akan dapat melahirkan kemajuan sejati. Semoga pemerintahan ke depan, hasil pemilihan umum 9 April serta pemilihan presiden nanti, akan mampu mentransformasi Indonesia sebagaimana Pak Darmin mentransformasi kantor pajak.
March 20th, 2010 at 1:20 am
ORang-orang fasik memang suka menghalalkan pajak. Pajak emmang haram dan para pemungutnya akan kena azab api neraka.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7]
Negeri kita memang negeri fasik yang menghalalkan pajak dan riba (bunga bank). Allah telah mengutuk Amerika dan Eropa yang kini terkena krisis karena terlalu banyak mengandalkan pajak dan riba. Imam Mahdi akan datang dan akan membebaskan rakyat dari segala jenis pajak.
March 29th, 2010 at 10:40 am
Menurut Islam, pajak dikenakan kepada masyarakat yang menerima penghasilan jika negara tsb adalah negara miskin yg tdk punya sumberdaya alam. Sedangkan, bagi negara yang punya sumber daya alam yang sangat melimpah ruah spt kita tdk perlu ada pajak yg ditarik dari masyarakat atau pebisnis. Keperluan negara akan ditopang 100% oleh explore sumber daya alam dan BUMN yang kita punya….sedangkan pajak akan ditarik hanya kepada yang bukan muslim, sedangkan yang muslim wajibnya zakat 2.,5 %. peraturan Allah pasti is the best. Sedangkan di negara kita negaranya sdh sgft kaya dan BUMN nya juga selalu rugi, ini yang harus dibenahi…BUMN tdk mungkin rugi karena kekayaan yg menyangkut hidup org banyak sekarang kan udah byk diswastanisasi..seharusnya keperluan hidup org byk hrs dikuasai negara dan harus laba..sehingga bisa menopang keperluan APBN bukan dari majakin rakyatnya yang mau berusaha…pajak sekarng bukan hanya dari laba usaha…tapi ada beberapa yang sdh final, artinya kita laba atau rugi tetep bayar pajak..contoh kita jual rumah ada PPh finalnya..bahkan yg beli juga kena 5 %…PBB sekarang tiap tahun selallu naik…padahal org yg punya rumah tidak mesti org berpunya. Contoh:janda-janda yang menempati rmh peninggalan suaminya harus byr upeti karena menempati rumahnya sendiri….memang boleh minta keringanan [pajak, tapi prosesnya rumit…Orang mau beli apapun kena PPN 10 %…kalo mau barokah rubah sistem ekonomi kita… memeng tdk mungkin langsung berubah, semua butuh waktu…tapi langkah kesana sdh harus dimulai….dan lihat hasilnya kita sebagai bangsa akan berubah jadi bangsa yg hidup makmur ….
April 24th, 2010 at 2:06 pm
Bagaimana cara negara membiayai / membayar utang, belanja pegawai, dll ?
Atau istilahnya membiayai APBN ?
Apakah ada cara selain dengan Pajak ?
Nampaknya tidak ada cara lain…
Mohon dipertimbangkan lagi pak saidi atas tulisan Bapak
…
Dari beberapa komentar / kritik diatas ( yang seperti saya tulis ), nampaknya berawal dari ketidak pahaman kita terhadap SEJARAH PAJAK.
.
Artinya JIKA KITA TAHU SEJARAH PAJAK, maka Anda, kita semua akan secara terang-terangan MENOLAK PAJAK.
.
Baik, akan saya ceritakan SEJARAH PAJAK DI AMERIKA SERIKAT pada era 1800 an. ( ya, Anda tidak salah baca, Amerika Serikat ).
Pertanyaannya adalah…
Apa yang MELATAR BELAKANGI PERANG KEMERDEKAAN AS pada era 1800 an ?
Jika Anda paham sejarah ( AS ), andapun akan PAHAM dan akhirnya akan sepakat dengan PENDIRI NEGARA AS.
Jawabannya adalah…
Karena INGGRIS MENARIK PAJAK dari KOLONI DI AMERIKA…
Ya… Anda tidak salah baca, bangsa Amerika berperang melawan Inggris karena Inggris MENARIK PAJAK.
…
Baik… baik, jika bukti sejarah kurang menarik untuk Anda, akan saya sebutkan alternatif jawaban yaitu :
Bagaimana cara membiayai APBN kalau bukan dari pajak ?
Jawabnya adalah…
Seperti Yang DILAKUKAN ARAB SAUDI
Yaitu MENJUAL MINYAK
Dan FAKTANYA adalah ARAB SAUDI tidak memungut PAJAK dari RAKYATNYA atau SIAPAPUN.
( Kebijakan ini sudah berlangsung selama Ratusan tahun, sampai sekarang ).
…
Sebetulnya sumber daya alam kita, lebih dari cukup untuk memberi makan dan bahkan untuk mensejahterakan seluruh rakyat indonesia.
Dan sayapun berhitung, indonesia bahkan bisa mampu menyumbangkan makanan yang berlimpah untuk saudara-saudara kita yang kelaparan di Afrika dan sebagainya.
…
Tinggal pertanyaannya adalah…
Sudahkah kita bersyukur kepada Allah atas nikmat dan karunia berupa kekayaan alam yang berlimpah ?
Ataukah kita sudah menyakiti saudara kita sendiri ( dengan menarik pajak ) sehingga ada pepatah mengatakan…
Anak ayam mati dilumbung padi
( nampaknya pepatah ini menjadi gambaran realita sekarang… jika hati Anda masih betul-betul bersih… Anda akan mampu mengerti keprihatinan ini )
July 22nd, 2010 at 8:19 pm
Luar biasa…. salut untuk kedalaman ilmunya… setuju, sebagai pengusaha kami disini setiap saat merasa akan selalu segera dibantai oleh petugas pajak. tambah kerjaan buat hitung2an pajak terus tiap hari, hidup makin tidak tenang aja. coba liat tiap tahun ada beberapa kali aturan pajak baru.. kl ada kesalahan perhitungan pajak, silahkan siap siap di odel odel…… nga rela, apalagi kalau ky temenku yang tiba tiba kena denda 19 M wow… aset aja masih jauh dari segitu, siap siap nurun sampe tujuh turunan ya masih utang negara, mana ada rakyat yang rela bayar pajak.. weks..