Archive for September, 2010

Salah Kelola Zakat dan Sedekah

Thursday, September 16th, 2010

Idul Fitri 1431 H usai sudah. Tapi, ada yang tak boleh dilewatkan: berulangnya fenomena ribuan orang berebut recehan sedekah.

Tahun lalu di rumah H Saikhon (Pasuruan) 21 orang mati terinjak-injak demi Rp 30 ribu. Tahun ini di halaman Istana Negara, kediaman resmi Presiden SBY, peristiwa serupa terjadi, meski ‘cuma’ satu orang tewas. Padahal presiden tidak sedang bersedekah, hanya silaturahmi.

Sungguh masygul melihat ribuan laki-perempuan, termasuk orang tua dan anak-anak, yang sebagian besar pasti Muslim, tiap kali berdesakan berburu sedekah, bukan cuma di rumah seorang haji atau presiden, bahkan di halaman kelenteng, vihara, atau gereja. Mengapa itu terjadi, dalam skala yang makin tinggi?

Tiga Persoalan

Paling tidak ada tiga persoalan. Pertama, ini adalah ekspresi kepapaan dan penderitaan mayoritas Muslim, akibat kemiskinan yang bukan berkurang tapi makin mencekik. Kedua, di tengah kemiskinan mencekik ini, kekayaan terkumpul dan tertumpuk di kalangan sedikit orang. Ketiga, betapa tidak mudahnya melawan nafs, yang menyelinap dalam hati manusia khususnya yang berposisi atas, untuk tidak menonjol-nonjolkan “kebaikan”.

Riya’ adalah penyakit hati. Marilah kita jadikan bukan mereka yang miskin dan rela berdesak-desakan itu, tetapi juga segelintir orang kaya ini, yang boleh jadi terbersit dalam hatinya rasa senang, bangga, dan entah perasaan apa lagi, melihat ribuan Muslim miskin beradu nyawa demi sedekah, sebagai cermin. Tapi kita juga harus melihat masalah ini melampauai soal kepribadian seseorang saja.

Kita harus mencari solusi agar peristiwa seperti ini berhenti. Ada yang menyatakan agar sedekah disalurkan hanya kepada lembaga atau badan amil zakat “resmi” saja. Tapi sungguh ini bukan soal teknis belaka. Dan banyaknya harta zakat yang disalurkan belum tentu pertanda baik. Allah SWT menyatakan akan “menyuburkan sedekah dan memusnahkan riba” (Al Baqarah: 276). Namun, ini tidak bisa terjadi begitu saja, bagai mukjizat. Suburnya sedekah dan musnahnya riba, sepenuhnya tergantung pada sikap dan perbuatan kita sendiri.

Banyaknya zakat yang dibayarkan saat ini, diperkirakan jumlahnya yang tercatat saja bisa melampaui Rp 1 triliun, belum tentu tanda baik, belum tentu menjadi bukti suburnya sedekah. Sebab, boleh jadi, justru sebaliknya: banyaknya zakat saat ini hanya mencerminkan banyaknya harta yang ditimbun-timbun di tangan segelintir orang. Suburnya sedekah yang lebih riil ditandai oleh zakat yang berasal dari harta produktif, dari pertanian, perkebunan, peternakan, dan perdagangan. Bila zakat berasal dari harta produktif dibuktikan dengan produk pertanian (beras, jagung, polong-polongan, dsj) dan perkebunan (kismis, kelapa sawit, dsj), hewan ternak (kambing, sapi, dan kerbau, dsj), serta nuqud (dinar emas atau dirham perak), yang ditarik dan dibagikan kepada fakir-miskin dan mustahik lainnya.

Sementara, di sisi lain, berapa banyak zakat saat ini cuma berasal dari timbunan harta berupa deposito, dan sejenisnya, yang artinya bergelimang riba dan menumpuk pada sedikit orang? Allah SWT menegaskan ancaman pedih bagi penimbun harta: “Ingat ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka jahanam, dan dengan itu disetrika dahi dan punggung mereka, dikatakan ‘inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, rasakan akibatnya’(At Taubah 35).

Tak ada larangan bagi setiap orang jadi hartawan, tapi hartanya harus berputar, melalui proses produksi dan perdagangan, hingga “menyuburkan sedekah dan memusnahkan riba” dan “harta tidak berputar hanya di kalangan orang kaya”. Sebaliknya, kekayaan yang ditimbun dalam rekening bank, meski dibayarkan zakatnya, berarti “memusnahkan sedekah dan menyuburkan riba” dan “menghentikan beredarnya harta”. Zakat yang ditarik dan dikelola secara benar adalah obat mujarab bagi penyakit hati, cinta harta. Tata kelola zakat harus dikembalikan pada yang seharusnya, hingga fungsinya sebagai “paru-paru” harta dan obat hati, dapat berfungsi. Harta adalah untuk dicari, dikumpulkan, dan dibagikan, terus-mernerus, seperti paru-paru yang menghirup, menggelembungkan, dan mendistribusikan, oksigen kehidupan.

Luruskan Tata Kelola Zakat

Pertanda lain bahwa zakat berasal dari harta produktif adalah pengumpulan dan pemeratannya yang terjadi setiap hari, sepanjang tahun. Sebab, nisab dan haul zakat, niscaya akan jatuh secara berbeda pada setiap orang, mengikuti dinamika proses produksi, entah di pertanian, peternakan, dan - apalagi - di perdagangan (termasuk manufaktur). Penumpukan penghimpunan dan penyaluran zakat hanya di satu periode saja, sepanjang Ramadhan misalnya, adalah cermin penimbunan harta itu sendiri.

Sementara memberikan zakat kepada lembaga-lembaga amil zakat yang ada saat ini juga bukan penyelesaian. Bahwa masyarakat kurang mempercayai mereka, itu satu hal. Dalam kenyataannya berapa banyak porsi zakat yang dihimpun oleh LAZ dan BAZ yang langsung dibagikan kepada yang berhak secara tunai? Kebanyakan uang zakat saat ini justru ditahan, diakumulasikan, lalu dijadikan aneka program: entah pendidikan, entah kesehatan, entah permodalan, dan sebagainya. Mereka juga tak peduli dengan zakat harta lain, hasil pertanian, perkebunan, dan peternakan.

Penerima zakat telah ditetapkan oleh Allah SWT, tidak untuk program, tidak untuk administrasi, tidak untuk institusi, termasuk masjid sekalipun. Harta zakat sepenuhnya untuk seseorang (yang berhak). Secara syar’i pengumpul zakat tidak berhak atas penentuan peruntukan harta zakat. Hak itu sepenuhnya ada pada para mustahik. Tugas amil hanya menariknya dari kaum berpunya, dan membagikannya kepada yang berhak, segera dan secara tunai, dalam bentuk Dinar emas dan Dirham perak, serta harta (pertanian, peternakan, perkebunan) lainnya.

Pertanda bahwa sedekah telah subur dan riba telah punah adalah banyaknya orang-orang yang membayarkan zakatnya dalam alat bayar yang benar tersebut di atas, setiap hari, sepanjang tahun, dan dengan cara yang benar, yakni ditarik oleh para pemimpin Muslim (amir) setempat. Tata kelola zakat yang benar ditandai dengan adanya Baitul Mal di berbagai tempat di bawah amir-amir kaum muslim tersebut, menyantuni fakir-miskin dan mustahik lain secara tunai, dan terus-menerus, karena zakat ditarik dan dibagikan dengan tiada hentinya.

Para amir itu, atau petugas yang ditunjuknya, yang akan mendatangi mustahik, dan menyerahkan harta zakat yang jadi hak mereka. Bukan membagi kupon, meminta mereka datang berduyun-berdesakan, saling berebut, entah uang receh entah sembako. Juga bukan dengan mengakumulasikannya, menyusun program, dan melaksanakannya, sementara si papa dan miskin, hanya menerima remah-remahnya.

Tulisan sudah dimuat di Republika
http://koran.republika.co.id/koran/24/118986/Salah_Kelola_Zakat_dan_Sedekah

Zakat Fitrah Dirupiahkan Jangan

Thursday, September 16th, 2010

Penyempurna puasa Ramadhan adalah zakat fitrah makanan pokok. Merupiahkan zakat fitrah menghilangkan pengetahuan dasar muamalat.

Dari segi ketaatan dalam membayar zakat fitrah kaum Muslim, sejak zaman dulu hingga kini, agaknya tidak pernah ada masalah. Berbeda halnya dengan zakat mal, yang diwajibkan pada harta uang (dinar dan dirham), hewan peternakan, serta hasil pertanian dan perkebunan tertentu, yang sejak sepeninggal Rasulullah SAW, telah banyak yang membangkang. Boleh dikatakan, bagi umat Islam di Indonesia, membayarkan zakat fitrah bahkan dirasakan sebagai bagian kegembiraan mengakhiri Ramadhan dan menyambut idul fitri.

Sampai beberapa tahun lalu masyarakat muslim di Indonesia membayarkan zakat fitrah dengan beras, karena makanan pokok kita umumnya adalah beras, kecuali di daerah tertentu seperti Madura atau sebagian Indonesia Timur, yang makanan pokoknya jagung atau sagu. Di sana zakat fitrahnya mengikuti makanan pokoknya, jagung atau sagu. Tetapi, entah siapa yang memulai, dan kapan terjadinya, semakin kebelakang, semakin banyak orang membayarkan zakat fitrah tidak dengan makanan, melainkan diganti dengan uang (rupiah).

Saat ini, misalnya, banyak panitia penerima zakat fitrah menyetarakan kewajiban berzakat fitrah dengan uang senilai Rp 20-Rp 25 ribu/kepala. Ini merupakan penyimpangan dari ketentuan fikih. Karena itu, tulisan ini ingin mengingatkan agar umat Islam kembali mentaati ketetapan tentang zakat fitrah: dibayarkan hanya dengan makanan, sesuai dengan yang dikonsumsi masyarakat setempat.

Dari Imam Malik sampai Syekh Al Banjari

Dalam Kitab Al Muwatta, Imam Malik, meriwayatkan:

Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik dari Zaid bin Aslam dari Iyadl bin Abdullah bin Sa’d bin Abu Sarh Al ‘Amiri, Bahwasanya ia mendengar Abu Sa’id al Khudri berkata, “Kami mengeluarkan zakat fitrah satu sa’ barley [sejenis gandum], atau satu sa’ gandum, atau satu sa’ kurma, atau satu sa’ keju, atau satu sa’ kismis. Itu berdasarkan ukuran sa’ nabi sallallahu ‘alayhi wasallam.”

Dari riwayat ini, dan yang menjadi amal umat Islam dari zaman dahulu, jelas bahwa zakat fitrah hanya dikenakan pada makanan, sesuai kondisi setempat. Di Madinah, atau di Hijaz umumnya, barley dan gandum, yang merupakan golongan tepung-tepungan dan biji-bijian, adalah makanan utama; selain itu kurma dan kismis, dua jenis makanan golongan buah-buahan kering; lalu keju, sebagai bentuk pembayar zakat fitrah lain, dari golongan produk susu.

Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, ulama kita di abad 18, artinya hidup 1100 tahun sesudah Imam Malik, dalam kitab fikih Sabil al-Muhtadin, sebuah kitab fikih yang luas dipakai di Nusantara, Thailand, bahkan sampai Kamboja, menyebutkan benda yang dikenai kewajiban zakat fitrah ini dengan istilah qut artinya “makanan yang mengenyangkan”, jadi tidak sepenuhnya hanya “makanan pokok”, sebagaimana yang kita kenal sekarang. Syekh Al Banjari menyebutkan, “Dan wajib keadaan fitrah itu daripada jenis qut [makanan yang mengenyangkan] yang ghalib [lazim] pada tempat yang difitrahi ia.”

Jadi, zakat fitrah tidak ada urusannya sama sekali dengan harta uang, baik itu dinar emas, dirham perak, ataupun uang kertas, yang lazim kita kenal sekarang. Baik di zaman Imam Malik maupun zaman Syekh Al Banjari. Maka, sangat jelas bahwa membayarkan zakat fitrah dengan uang kertas, merupakan sebuah absurditas, karena kita melaksanakan sesuatu yang tidak ada relevansinya sama sekali dengan yang ditetapkan. Ini merupakan penyimpangan yang sangat fatal.

Sementara pihak memberikan alasan yang tampaknya dibuat-buat untuk membenarkan pembayaran zakat fitrah dengan uang, semisal kepraktisan, apalagi membawa-bawa kepentingan si mustahik, semisal “biar ada keleluasaan dalam menggunakannya, karena kebutuhannya kan tidak selalu berupa beras.” Tetapi, persoalan kita adalah, dalam urusan ibadah semacam ini, apa yang hendak kita lakukan: mentaati perintah Allah SWT dan Rasul-nya SAW, dengan menjalankan perintah dan contoh amal yang telah ada, ataukah mengikuti kemauan dari nafs kita sendiri, dengan alasan apa pun?


Hilangnya Pengetahuan dan Amal Muamalat

Tanpa kita sadari, sikap menggampangkan sebuah ketetapan syariat seperti halnya dalam soal zakat fitrah ini, membuat kita semakin jauh meninggalkan Islam sebagaimana diajarkan oleh Rasul SAW. Praktek menguangkan zakat fitrah ini membawa implikasi luas, bukan sekadar penyimpangan hukum saja, tetapi dalam kehidupan sosial politik umat Islam secara mendasar. Mulailah dari yang sederhana. Ketika zakat fitrah dirupiahkan umat Islam kehilangan satu pengetahuan mendasar dalam muamalat yakni soal takaran (dan timbangan). Berapa banyak di antara Muslim saat ini yang mengetahui makna 1 sa’ itu?

Satu sa’, yang oleh Nabi SAW, disebut sebagai ‘takaran Madinah’, adalah 4 mudd. Satu mudd adalah setangkup dua tangan orang dewasa. Di Nusantara dulu 1 sa’ disebut sebagai 1 gantang. Kalau disetarakan dengan takaran modern, yakni liter, 1 sa’ setara sekitar 2.035 liter. Ada juga yang menyetarakan sampai sekitar 2.5 liter.

Hilangnya pengetahuan tentang takaran, dan sudah pasti diikuti dengan hilangnya pengetahuan tentang timbangan, yang oleh Rasul SAW disebutkan sebaga ‘timbangan Mekah’, memberikan implikasi lanjutan yang sangat serius. Umat Islam kehilangan pengetahuan mendasar tentang ‘nilai’ dan cara mengevaluasi atau mengukur nilai, yang hanya diajarkan melalui dua cara tadi, yaitu�: ‘ditakar dengan takaran Madinah’ atau ‘ditimbang dengan timbangan Mekah.’

Berapa banyak Muslim yang masih mengerti makna mengukur nilai dengan ‘takaran Madinah dan timbangan Mekah’ ini? Dan bahwa, dari ketentuan ini, kita akan sampai pada pengetahuan bahwa nilai, bila dipertukarkan kita sebut sebagai harga, haruslah diukur hanya dengan (dinar) emas dan (dirham) perak, yakni unit yang dimaksud dengan ‘timbangan Mekah’?

Dari pengetahuan dasar ini masyarakat akan sampai pada pengetahuan bahwa uang, sebagai alat tukar, haruslah memiliki nilai intrinsik, agar keadilan pertukaran (perdagangan) dapat dicapai. Dan dari sini umat Islam akan tahu bahwa nilai nominal (pada uang kertas) adalah fantasi, yang jadi alat mengelabui, semata Dan, lebih jauh lagi, dengan pengetahuan ini semua umat Islam akan kembali mengerti yang dimaksud dengan riba secara benar.

Secara fitrah pengetahuan datang, bertahan, dan diwariskan melalui amal. Karena itu, ketika amalnya dihentikan, pengetahuan itu pun ikut hilang. Karena itu, sekali lagi, dalam hal zakat fitrah, marilah kita kembalikan amalnya seperti semula, agar pengetahun yang telah hilang ini kembali. Meskipun, atau justru karena itulah, ada pihak-pihak tertentu yang menghendaki hilangnya amal dan pengetahuan ini.