Archive for the ‘Muamalat’ Category

GARNISSUN BANGSA

Monday, February 8th, 2010

GARNISSUN BANGSA
(Gerakan Nasional Infak dan Sedekah Sedirham untuk Ketahanan Bangsa)

Zaim Saidi

Apakah GARNISSUN BANGSA itu?

GARNISSUN BANGSA adalah gerakan ‘amal kebajikan untuk  memperkuat ketahanan  ekonomi masyarakat  berupa  infak dan sedekah.  Infak dan sedekah yang dimobilisasi oleh GARNISSUN BANGSA adalah koin-koin Dirham perak yang dapat diserahkan baik langsung kepada fakir miskin, masjid dan musholla di lingkungan terdekat, rumah-rumah yatim piatu, panti jompo, pondok pesantren,    maupun kepada lembaga-lembaga infak dan sedekah, serta derma dan sosial yang dipercaya.

Apa Tujuan Gerakan ‘Amal ini?

Memperbanyak sedekah dan infak berupa koin Dirham perak (perak murni, 2.975 gr) bukan saja akan menolong keperluan  jangka pendek kaum dhuafa, namum  akan memperkuat ketahanan ekonomi bangsa secara keseluruhan. Membagikan koin Dirham perak berdampak pemerataan kesejahteraan dan aset riel kepada fakir miskin secara nyata.

Mengapa Dirham Perak?

Dirham telah terbukti bebas inflasi, sangat stabil, dan mampu menjaga daya belinya, sampai ribuan tahun. Sejak zaman Rasulullah  SAW di abad ke-6 Masehi sampai detik  ini 1 Dirham memiliki daya beli tetap, setara dengan  seekor ayam. Semakin luasnya pemakaian dan peredaran koin Dirham perak di tengah bangsa Indonesia akan membuat bangsa ini sangat kuat,  tidak mudah dilanda “Krisis Moneter” yang acap memporak-porandakan ekonomi bangsa di masa lalu.

Bagaimana Gerakan ini Dilakukan?

GARNISSUN BANGSA bersifat umum, terbuka, dan bebas, tanpa terikat pada satu individu atau institusi tertentu. Siapa pun, di mana pun, dapat bersedekah dan berinfak berapa koin Dirham pun, kepada siapa pun yang ia kehendaki. Namun, Baitul Mal Nusantara (BMN) sebagai inisiator gerakan ini, secara khusus mengaitkan  GARNISSUN BANGSA dengan kegiatan Festival Hari Pasaran Dirham Dinar Nusantara (FHP) yang diselenggarakan oleh JAWARA (Jaringan Wirausahawan dan Pengguna Dirham Dinar Nusantara).

Adakah Program Khususnya?

  • Santunan  Sosial untuk Sembako
    Secara khusus, koin-koin Dirham yang diserahkan melalui BMN akan dibagikan kepada fakir miskin dan kaum dhuafa di sekitar, dan bersamaan dengan, penyelenggaraan pasar-pasar FHP.  Sampai saat ini FHP telah diselenggarakan di berbagai tempat di Bandung, Jakarta, Depok, dan Yogyakarta, dan akan terus diperluas di kota-kota lain. Dengan demikian masyarakat penerima dapat membelanjakan koin-koin Dirham mereka di pasar-pasar  untuk kebutuhan hidupnya, khususnya sembako. Ini sekaligus menggerakan kegiatan perdagangan khususnya di kalangan usaha mikro, kecil dan menengah.

  • Permodalan Usaha Qirad dan Qordul Hassan
    Dana Qordul Hassan adalah pinjaman modal yang diberikan kepada seseorang yang memerlukan biaya, dalam hal ini untuk keperluan modal usaha, baik sifatnya produksi maupun perdagangan, untuk jangka waktu tertentu dengan kewajiban mengembalikan sejumlah modal yang dipinjamkannya tersebut.

    Besar Dana Qordul Hassan yang disediakan oleh BMN adalah antara 10 Dirham perak sampai dengan maksimal 1,5 Dinar emas.

    Dana Qirad adalah sejumlah modal usaha yang diberikan kepada seseorang sebagai sejenis modal ventura, dengan tanpa bunga, tanpa agunan, dan tanpa syarat ekuitas, khusus untuk kegiatan pedagangan. Kontrak Qirad dilakukan dengan ketentuan berbagi keuntungan bagi usaha yang sukses. Bila gagal risiko ditanggung oleh pemodal.

    Besar Dana Qirad yang disediakan oleh BMN untuk saat ini adalah untuk kegiatan perdagangan dengan modal antara 2 Dinar emas – 10 Dinar emas.

  • Wakaf Produktif
    Selain untuk santunan sosial BMN juga menerima sedekah berupa wakaf Dirham dan Dinar untuk keperluan permodalan usaha produktif bagi kaum dhuafa. Saat ini wakaf produktif yang telah berjalan diselenggarakan oleh Wakaf Ta’awun, di Kampung Nelayan Cilincing, berupa usaha tambal ban. Permodalam usaha tambal ban memerlukan wakaf sebesar 50 Dirham perak atau 1 Dinar emas/unit.
  • Program Wakaf Imarah
    Imarah  adalah ‘Kawasan Terpadu’ yang menyatukan kegiatan kesejahteraan umum, yang didanai  dari aktivitas komersial yang tak terpisahkan darinya. Di dalamnya termasuk masjid, madrasah, penginapan dan dapur umum bagi kaum miskin dan musafir, klinik, penampungan anak yatim, perpustakaan, instalasi air minum,  tanah makam, pabrik roti, taman dan kolam renang, bengkel, toko-toko, rumah zakat dan sebagainya. Sebagian besar atau seluruh pendapatan dari kegiatan komersial  di situ sepenuhnya dikembalikan dan digunakan untuk membiayai berbagai layanan sosial yang diberikan kepada publik.

Di mana Dirham Perak bisa diperoleh?

Jaringan Wakala, di bawah kordinasi WIN (Wakala Induk Nusantara), telah bersiap untuk membantu masyarakat yang membutuhkan koin-koin Dirham perak. Saat ini ada sekitar 75 Wakala yang tersebar di berbagai kota di Indonesia (daftar lihat: www.wakalanusantara.com).

Koin Dirham perak  tersedia dalam empat satuan, yaitu ½ Dirham, 1 Dirham, 2 Dirham, dan 5 Dirham.  Koin-koin ini dapat diperoleh dengan cara menukarkan uang kertas rupiah  sesuai dengan nilai tukar yang berlaku saat itu. Pada bulan Februari 2010 nilai tukar Dirham adalah sekitar Rp 29.500/Dirham.

Penutup

GARNISSUN BANGSA secara resmi dimulai dan diluncurkan bersamaan dengan pembukaan Festival Hari Pasaran Dirham Dinar (FHP) di Kampung Nelayan Cilincing, 6 Februari 2010. Pada  peluncuran GARNISSUN BANGSA  ini Baitul Mal Nusantara (BMN)  membagikan zakat  dan sedekah  kepada masyarakat nelayan Cilincing, sebesar 75 Dirham perak.

Pada hari itu  juga  diumumkan kepada masyarakat muslim di mana pun  akan segera diedarkannya koin ½ Dirham Baitul Mal Nusantara (BMN).  Dengan satuan Dirham yang lebih kecil ini (1/2 Dirham setara dengan sekitar Rp 14.750)  kegiatan transaksi sehari-hari akan lebih mudah dilakukan.

Semoga Allah SWT meridhoi dan memberkahi koin-koin  Dirham dan Dinar yang beredar di masyarakat, hari-hari pasaran yang telah kembali, para pedagang dan pengguna Dirham dan Dinarnya, serta  para dermawan yang membagikan dan mustahik yang menerimanya. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan pertolongan kepada para pemimpin umat Islam dalam upaya mereka memperkuat ketahanan ekonomi bangsa Indonesia, khususnya kaum dhuafanya, melalui GARNISSUN BANGSA ini.  Amin ya Robbal Alamin.

Untuk Keterangan lebih jauh:

Abdarrahman Rachadi

Baitul Mal Nusantara (BMN)
Jl. M Ali No 2, Tanah Baru
Kota Depok  16426
Telp/Fax 021-7756071
HP: 0818717101
Email: abdarrahman@wakalanusantara.com atau zaim@wakalanusantara.com

Kordinator FHP/GB Jakarta
Bpk  Tri Wibowo
Jl. Praja Dalam F No. 48 RT 010/012 Kebayoran Lama Selatan
Kebayoran Lama – Jakarta Selatan 12240

Nadzhir Waqaf Ta’awun
Sofyan al Jawi
Jl.Sungai Landak No.3
RT 008/08  Kel. Cilincing
Jakarta Utara

Kordinator FHP/GB Bandung
Bpk Devid Herdi
Jl. Sarijadi Raya No 52
Bandung, Jawa Barat 40151

Kordinator FHP/GB Yogyakarta
Bpk Mukti Asikin
Jl. Kemitbumen No. 1 Wijilan, Kraton, Yogyakarta

Kordinator/GB Balikpapan
Bpk Hardiawan Triwanda
Perumahan Balikpapan Baru
Pesona Paris Blok W3 No. 9
Balikpapan, Kalimantan Timur 76114

Berqiradlah, dan Bangun Kembali Karavan!

Friday, January 8th, 2010

Ketersediaan pasar bagi para pedagang adalah serupa dengan ketersediaan jalan bagi setiap orang untuk bepergian, sekolah untuk belajar, atau mushola untuk salat. Tanpa pasar seseorang tak bebas berdagang.

CaravanSepanjang sejarah Islam para pedagang selalu bergerak bebas, sendiri-sendiri maupun dalam kafilah-kafilah dagang (Karavan), dari satu pasar terbuka ke pasar terbuka lainnya. Bahkan, pasar-pasar itu pun selalu bergerak yang dicerminkan dari nama-namanya: suq al-ahad di Damaskus, suq al-thalatha di Baghdad, suq al-arba’a di Maswil, suq al-khamis di Fez dan Marakesh.

Pasar-pasar itu tidak ada yang permanen. Hanya untuk keperluan pengamanan barang-barang berharga dibangun gudang-gudang penyimpanan, sebagai fasilitas umum. Pasar pertama di Madinah yang dibangun oleh Rasulullah SAW, baqi’ al-Zubayr, pun sepenuhnya merupakan lapangan terbuka. Terkait dengan keberadaan pasar-pasar terbuka ini institusi wakaf kembali perlu dihidupkan.

Pengenaan segala bentuk retribusi dan pajak di pasar juga haram hukumnya, dengan jaminan oleh pemerintah (bukan justru memajaki para pedagang, sebagaimana dilakukan oleh negara fiskal). Di sini, sekali lagi, kita melihat bahwa pemerintahan negara kapitalis yang memajaki rakyatnya sendiri adalah sebuah otoritas yang mengingkari fungsinya sebagai pelindung masyarakat. Apalagi, akhirnya hanya sedikit saja pajak itu yang dikembalikan kepada rakyat, karena sebagian besar diserahkan sepenuhnya kepada rentenir sebagai cicilan utang.

Pasar terbuka dalam konteks kekinian, tentu saja, tidak lalu berarti sekadar mengembalikan pasar-pasar tradisional yang sumpek dan kumuh, tetapi pasar-pasar dengan sarana niaga yang memadai, pergudangan, perparkiran, sarana komunikasi modern, layaknya ‘mal dan hipermarket’, tetapi terbuka sebagai milik umum. Membangun kembali karavan tidak lalu menghidupkan kembali kabilah-kabilah berunta, tetapi delegasi-delegasi pedagang, dengan kapal-kapal dagang, atau sekurangnya peti kemas bergerak, yang bisa berpindah dari satu pasar terbuka ke pasar terbuka lainnya.

CaravanYang paling fundamental untuk dimengerti dari sebuah karavan adalah wataknya yang terbuka bagi setiap investor, sepanjang ada kesepakatan antara mereka dengan si agen-pedagang. Maka, sebuah karavan dapat berukuran kecil, beberapa dirham saja, atau sangat besar, mencapai ribuan dinar. Karavan bisa melibatkan kontrak kemitraan dagang antara dua orang (satu pedagang dan satu investor) atau puluhan orang (satu agen dan banyak investor). Dalam ukuran tradisional, kalau mau dilihat dari jumlah unta yang terlibat dalam sebuah karavan juga bisa: di Mekah dulu sebuah karavan bisa terdiri atas ratusan, bahkan ribuan, ekor unta.

Dalam catatan sejarahwan Mesir, Muhammad Haekal, misalnya, dalam bukunya yang terkenal Sejarah Hidup Muhammad (sallallahu’alaihi wasalam) disebutkan omset Karavan Mekah di masa awal Rasulullah sallallahu’alaihi wassalam mencapai 250 ribu dinar/tahun. Praktis semua warga Mekah ketika itu terlibat dalam pembiayaan karavan. Karavan milik Utsman bin Affan sendiri saja, ketika tiba dari Syam pada suatu kali, berjumlah 1000 ekor unta. Satu Karavan, menurut Haekal lagi, adakalanya berangkat dengan 2000 ekor unta, dengan muatan senilai 50 ribu dinar.

Kontrak yang diberlakukan dalam sebuah karavan adalah kontrak kemitraan dagang atau qirad, juga acap disebut sebagai mudharabah. Syarat pertama qirad adalah ia hanya valid dilakukan dalam dinar atau dirham, bukan dalam bentuk lain. Pembagian keuntungan tergantung kesepakatan, tetapi bila terjadi kerugian, sepenuhnya ditanggung oleh pihak investor. Kontrak qirad tidak mengenal batas waktu, sepenuhnya berdasarkan pada siklus perdagangan yang bersangkutan (baca juga artikel di situs ini: Tentang Qirad dan Syirkat).

Penghidupan kembali perdagangan melalui Festival Hari Pasaran (FHP) yang kini mulai secara reguler dilakukan pada dasarnya adalah juga untuk membuka kemungkinan dimulainya kembali karavan-karavan dan kontrak qirad di atas. Dengan tersedianya pasar, tempat terbuka dan bebas untuk berdagang, maka tak ada lagi penghambat bagi seseorang untuk berdagang. Kalau pun ada masalah permodalan dapat dengan mudah diatasi melalui kontrak qirad dengan pemilik modal.

Kalau warga Quraish di Mekah saja, di masa 1500 tahun lalu, telah mampu berqirad sampai 250 ribu dinar/siklus tahunan (setara 375 milyar rupiah), kenapa kita tidak? Maka, segera mulailah berqirad, meski hanya dengan 10 Dirham perak, untuk perdagangan di festival hari pasaran kita!

Emas Kembali Menjadi Uang Dunia?

Thursday, November 12th, 2009

Emas dan perak adalah material universal. Artinya dari mana pun asalnya kedua benda mulia ini memiliki kualitas yang sama, sepanjang kemurniannya sama.Tidak ada fakta bahwa emas Indonesia lebih bermutu dibanding emas Amerika Serikat, atau perak Cikotok lebih baik dibanding perak dari Papua. Secara historis, dan dalam pengalaman nyata kehidupan umat manusia dalam kurun ribuan tahun, emas dan perak juga memiliki nilai tukar yang universal.

Dalam konteks itulah kita dapat memahami kembali pernyataan Imam Ghazali bahwa emas dan perak adalah hakim muamalat yang paling adil. Emas dan perak tidak dapat dimanipulasi. Nilai tukarnya bukan saja universal tetapi juga tak pernah berubah. Secara alamiah emas dan perak tidak mengandung inflasi. Fluktuasi nilai tukarnya, kalau terjadi, hanya bersifat sementara dan sepenuhnya akibat dari berlakunya hukum pasokan-permintaan, dan selalu dalam kaitannya dengan komoditas lain. Peningkatan harga emas dan perak yang kita lihat saat ini adalah akibat kaca mata kita yang terbalik, memandangnya dari penurunan nilai mata uang kertas.

Dalam sistem uang kertas, yang memungkinkan penggelembungan terus menerus, untuk memenuhi nafsu manusia -dalam syariat kita sebut riba- krisis finansial dan moneter adalah keniscayaan. Dalam sistem mata uang bimetalik (emas dan perak) krisis semu semacam ini tidak pernah kita kenal. Karenanya secara naluriah setiap kali menghadapi krisis kesadaran manusia akan kembali kepada sang hakim adil di atas, yaitu emas dan perak.

Kaum muslim sungguh beruntung, sebagaimana Ibnu Khaldun menyatakannya, bahwa Allah Subhanahu wa tala menciptakan emas dan perak ini dan mengajarkan kepada kita, melalui Rasul salallahu alaihi wassalam, sebagai alat tukar yang sah. Dinar dan Dirham telah dibakukan dan ditetapkan dalam syariat Islam sebagai alat tukar, alat bayar denda, alat menghitung dan membayar zakat mal, sebagai timbangan atas nilai, meskipun sempat hampir seabad lamanya kita lupakan dan abaikan.

Sampai saat ini telah sekitar satu dasawarsa Dinar emas dan Dirham perak kembali beredar, juga di Indonesia. Setiap hari jumlah koin dan pemakainya bertambah. Persebarannya juga semakin luas. Maka, dengan kehendak Allah Subhanahu wa tala, kembalinya sang hakim adil ini menjadi alat tukar universal, menjadi mata uang dunia, hanyalah soal waktu. Dulu pernah terjadi, dan kelak juga akan terjadi kembali.

Lihatlah pertanda lainnya, di luar telah kembali beredarnya Dinar emas, yang dipikirkan kalangan nonmuslim. Dalam merespon krisis dunia saat ini Russia dan Cina telah mengusulkan adanya ’supranational currency’. Dan dalam konteks ini tersebutlah seorang mantan wartawan bernama Alessandro Sassoli, yang mengusulkan agar uang dunia ini terbuat dari emas. Presiden Russia, Dmitry Medvedev, dalam pertemuan G-8, pertengahan Juli 09 lalu, memperlihatkan koin emas yang belum diberi nama tersebut, dan Medvedev telah mengatakan bahwa ‘boleh jadi kita akan segera memiliki uang serupa ini.’

Dalam prototipe koin emas yang diusulkan Sassoli lewat Medvedev ini tertulis satuan ‘1′, dan bukan angka nominal seperti uang kertas, dengan kata-kata ‘unity in diversity‘ di satu sisi dan ‘united future world currency’ di sisi lain, dengan ornamen selembar daun bersisi lima. Koin ini dicetak oleh Royal Belgian Mint. Perancangnya dua orang, yaitu Luc Luycx, perancang sisi umum koin euro, dan Laura Cretara, mantan pekerja di Italian State Mint. Koin emas ini berdiameter 29 mm dengan berat 15.55 gram, emas murni (24 Karat).

Adakah kemiripan dengan Dinar emas? Tentu saja. Koin emas Sassoli ini dinilai berdasarkan timbangannya, nilai intrinsiknya, dan bukan nilai nominalnya. Dilihat dari standarnyapun sangat compatible dengan Dinar. Berat koin ini adalah 15.55 gram, atau 0.5 troy ounce, dengan kadar 24 Karat. Ini senilai dengan 4 koin Dinar (17 gram), dalam kadaar yang sekarang, emas 22 Karat. Dengan kata lain 1 Dinar sama dengan 1/4 ‘Koin Sassoli’. Dengan demikian keduanya akan dapat dipertukarkan secara paralel. Hukum pertukaran (dalam hal ini emas dengan emas) mensyaratkan kesetaraan dalam jumlah dan kadar, dan secara kontan.

Jelaslah, bila koin Sassoli ini benar-benar direalisasikan dan diterima secara internasional, misalnya benar Medvedev menindaklanjutinya secara resmi, secara otomatis itu berarti penerimaan secara universal Dinar emas. Tetapi sebaliknya, kalaupun ide Sassoli di atas tidak menjadi kenyataan, umat Islam telah berada di depan. Dan kita, atas bimbingan Shaykh Abdalqadir as-Sufi dan murid utamanya, Umar Ibrahim Vadillo, sejak satu dasawarsa lalu, telah mulai mewujudkannya.

Kembalinya Pasar di Geger Kalong

Monday, May 25th, 2009

Halaman parkir Pesantren Daarut Tauhid, Geger Kalong, Bandung, sepanjang hari Ahad, 10 Mei 2009, tampak lain dari biasanya. Hari itu, halaman parkir yang dipenuhi oleh mobil pengunjung, cuma sekitar sepertiganya. Dua pertiganya justru dipenuhi oleh para pedagang dan pengunjung, yang tampak bertransaksi. Ada sekitar 35 orang pedagang menjajakan beragam komoditas: makanan dan minuman, mainan anak-anak, beras, pakaian, herbal, aneka produk oleh-oleh haji, cangkir, gantungan kunci dan aneka merchandise lainnya, buku-buku serta minyak wangi, dan sebagainya. Sepanjang hari Ahad itu Wakala se-Bandung pun membuka gerai penuh, untuk memudahkan pengunjung untuk menukaran rupiah ke koin Dinar atau Dirham, sebelum digunakan untuk berbelanja.

Lapangan parkir seluas sekitar 500 m persegi itu telah benar-benar tersulap menjadi sebuah pasar!

Tapi, pasar di hari Ahad itu bukan sembarang pasar. Di situ jual-beli dilakukan dengan mengikuti hukum syariat dan sunnah Rasulullah SAW: pasar terbuka bagi siapa saja, tak ada uang sewa, tak ada pajak, tak ada pemilikan pribadi. Dan, yang sangat penting, adalah alat tukar yang digunakan dalam transaksi di pasar ini adalah koin Dinar Emas dan Dirham Perak. Sepanjang beroperasinya pasar seorang Muhtasib, Bpk Devid Herdi, tampak mondar-mandir berkeliling, mengawasi jalanya pasar.

Tentu, dibandingkan dengan pasar pada umumnya, “pasar Dinar Dirham” ini sangatlah kecil. Tapi pasar ini hanyalah awal dari rangkaian pasar yang akan digelar melalui Festival Hari Pasaran Dinar Dirham Nusantara yang akan terus diselenggarakan di berbagai tempat di masa datang. Sambutan masyarakat atas pasar terbuka ini terbukti sangat besar, baik dari para pedagang maupun pembeli. Pengunjung pasar terdiri atas bapak-bapak, ibu-ibu, kaum remaja dan pemuda, serta anak-anak. Tampak bahwa kegiatan pasar ini sekaligus menjadi tempat yang sangat baik untuk pendidikan bagi semua tentang tata cara bermuamalat yang sesuai dengan syariat Islam.

Berapa besar transaksi terjadi hari itu? Alhamdulillah, sungguh luar biasa, untuk ukuran pasar yang baru pertama kalinya dilakukan: setidaknya 65 Dinar emas dan lebih dari 400 Dirham perak telah berpindah dari tangan ke tangan, melalui pertukaran dengan aneka komoditas. Ditambah lagi sejumlah transaksi yang terjadi dalam rupiah.

Para pedagang, tentu saja, mematok harga berbeda-beda untuk komoditi yang berbeda. Kaos-kaos oblong cantik, dengan logo JAWARA, misalnya dijual dengan harga 2.5 Dirham/potong. Yoghurt dijual dengan harga 7 gelas/Dirham. Sekarung beras, dengan isi 20 kg, dijual dengan harga 1 Khamsa (5 Dirham) plus Rp 20.000/karung. Dalam sejumlah kasus kombinasi pembayaran, atau pengembalian selisih harga, dalam Dirham dan rupiah serupa ini terjadi tanpa masalah apa pun.

Apa yang terjadi di pasar di Geger Kalong, tempat yang dipimpin oleh Aa’ Gym, ini membuktikan bahwa masyarakat sangat merindukan dan menyambut dengan gembira kehadiran kembali Dinar emas dan Dirham perak. “Sesudah delapan tahun dinanti-nanti, akhirnya terwujud juga pasar Islam ini,” kata Sufi Sofiati, salah seorang pedagang, yang hari itu mendapat cukup banyak koin Dirham dari hasil dagangannya. Seorang remaja putrid ABG sampai bolak-balik dua kali ke Geger Kalong, dari rumahnyayang cukup jauh di Cimahi, hanya untuk membobok tabungannya dan menukarkannya menjadi Dirham, sebelumnya membelanjakannya untuk mainan. Beberapa anak-anak dengan bergembira menenteng-nenteng koin Dirham perak pembelian orang tuanya, ada juga yang menukarkannya dengan kerupuk kesukaannya.

Pemakaian kedua koin Dinar Emas dan Dirham Perak, seperti yang berlangsung dalam Festival Hari Pasaran, di Geger Kalong, terbukti sama mudahnya dengan pemakaian koin uang berbahan baku aluminium atau nickel.

Satu Keluarga, Satu Dinar (Siapa Menguasai Emas?)

Wednesday, April 29th, 2009

Akhir pekan lalu, menjelang berakhirnya bulan April 09, terbetik berita bahwa Republik Rakyat Cina (RRC) telah menambah cadangan emasnya, hingga mencapai 1.054 ton. Padahal sebelumnya cadangan emas Cina “cuma” 600 ton. Jadi, penambahannya lebih dari 450 ton, atau sekitar 75% dari cadangan semula. Tapi, siapakah yang paling tamak di dunia ini?

Amerika Serikat (AS) dengan cadangan emas sebesar 8.133.5 ton ada pada posisi nomor wahid, disusul oleh Jerman dengan cadangan 3.412.6 ton. Di posisi ketiga, bertengger International Monetary Fund (IMF), dengan timbunan emas seberat 3.217.3 ton. Pada posisi keempat dan kelima adalah Perancis dan Italia, dengan cadangan emasnya masing-masing 2.508.8 dan 2.451.8 ton. Sedangkan jumlah total emas yang telah ada di permukaan bumi ini, pada 2001, diperkirakan telah mencapai 145 ribu ton.

Dengan total cadangan emas sebanyak ini bukan saja membuat Cina berada pada posisi enam besar penimbun emas dunia, tetapi juga akan mengubah konstelasi ekonomi dunia. Bank Sentral Eropa (BSE), misalnya, hanya memiliki cadangan emas sebesar 533.6 ton. Cina kini memiliki emas hampir dua kali lipat BSE. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Cina menyadari betul betapa sumber kekuatan ekonomi ada pada jumlah emas yang dikuasainya.

Lantas di mana posisi Indonesia?

Dengan hanya memiliki sekitar 73.1 ton emas, jumlah yang bahkan di bawah rata-rata tambahan cadangan Cina, yang mencapai 90 ton/tahun, Indonesia ada di urutan ke-37. Padahal, negeri ini memiliki sumber cadangan emas yang cukup besar, bahkan salah satu deposit emas terbesar di dunia, yakni Grassberg, ada di negeri ini, di Papua Barat. Lalu kemana emas kita? Kemungkinan terbesarnya mudah kita duga: diekspor ke luar negeri. Dengan demikian emas kita justru mengisi kocek negara-negara dan lembaga lain tersebut di atas. Tetapi, siapakah yang menguasai emas-emas tersebut, betulkah negara?

Tabel 1. Daftar Beberapa Negara dan Cadangan Emasnya (Wikipedia, 2009)

Negara/Lembaga

Cadangan Emas (ton)

AS

8.133.5

Jerman

3.412.6

IMF

3.217.3

Perancis

2.508.8

Italia

2.451.8

RRC

1.054.0

Indonesia

73.1

Dengan pengamatan sedikit lebih teliti saja kita akan temukan bahwa mayoritas emas itu dimiliki dan ditimbun oleh bank-bank sentral atau lembaga-lembaga keuangan swasta lainnya, seperti IMF. Artinya oleh perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh beberapa gelintir bankir. Memang, tak banyak masyarakat yang menyadari, bahwa bank-bank sentral bukanlah milik pemerintah, melainkan perusahaan-perusahaan swasta. Mayoritas saham Federal Reserve of America (Bank Sentral AS), untuk sekadar sebagai contoh, dimiliki oleh Citibank (15%) dan Chase Manhattan Bank 14%). Sisanya dibagi oleh 25 bank komersial lainnya, antara lain Chemical Bank (8%), Morgan Guaranty Trust (9%), Manufacturers Hannover (7%),dan beberapa perusahaan lainnya.

Sistem riba yang berlangsung saat ini memang menjamin bahwa cadangan emas berada di tangan segelintir orang. Karena itu, kembalinya dinar emas dan dirham perak, sebagai awal kembalinya muamalat merupakan sarana tepat untuk mengembalikan emas ke tangan masyarakat umum. Dari sekoin demi sekoin dinar emas yang ada dalam genggaman masyarakat, akan berpindahlah penguasaan emas ini dari kocek para bankir ke kantong-kantong masyarakat. Hingga, ketika jumlah emas yang ada di tangan masyarakat sudah cukup memadai, perekonomian tak mudah lagi diguncang-guncang. Pemiskinan yang berlangsung terus-menerus melalui inflasi maupun secara tiba-tiba melalui “krisis moneter” tak dapat lagi terjadi.

Di sinilah misi utama jaringan wakala yang ada di pelosok-pelosok negeri Indonesia, sebagaimana dikordinir oleh Wakala Induk Nusantara (WIN), yakni menggerakkan koin-koin dinar hingga emas berpindah dari penguasaan segelintir orang ke seluruh masyarakat, dan pada gilirannya berpindah dari tangan ke tangan melalui perdagangan. Dalam konteks ini pula mungkin ada baiknya kita melongok yang terjadi di Negeri Kelantan, Malaysia, tempat dikampanyekannya Gerakan Satu Keluarga Satu Dinar.

Dengan penduduk sekitar 240 juta orang, dengan asumsi ada 5 orang dalam satu keluarga, di Indonesia ada 48 juta keluarga. Dan dengan setiap keluarga memiliki satu dinar emas, maka akan ada 48 juta x 4.25 gram atau 204 juta gram (204 ribu ton) emas di tangan masyarakat sendiri. Melalui perdagangan, baik barang dan jasa, 48 juta dinar ini pun akan berpindah dari tangan ke tangan, sebagai sarana memeratakan kemakmuran. Melalui perdagangan barang dan jasa maka keluarga buruh-buruh pabrik dan pedagang kaki lima pun dapat memiliki dinar emas. Instrumen kedua berpindanya emas dan perak dari tangan (orang kaya) ke tangan (orang fakir miskin) adalah melalui zakat mal. Setiap tahun seharusnya ada 2.5% dari keseluruhan kekayaan Muslim kaya di Indonesia ini yang berpindah ke kaum papa.

Saat ini, pengenalan dinar dan dirham di Indonesia, harus diakui masih sangat terbatas. Karena itu sosialisasi dan pengenalan melalui kampanye masif, yang didukung oleh berbagai pihak, sangat diperlukan.

Penetapan Standar Dinar Dirham

Friday, April 17th, 2009

Secara historis pemakaian koin emas dan koin perak sebagai alat tukar telah berlangsung sebelum Islam datang, termasuk di Jazirah Arab tentu saja. Sebutan dinar, misalnya, berasal dari koin Rumawi, denarius, sedangkan dirham berasal dari koin Persia, drachma. Oleh sebagian orang kenyataan sejarah ini lalu dipahami sebagai kenyataan bahwa Rasulullah SAW tidak menetapkan suatu ketentuan baru tentang dinar dan dirham, tetapi sekadar meneruskannya (men-taqrir-nya). Bahkan, lebih dari itu, ada pula yang menjadikannya sebagai argumen bahwa Islam tidak mengharuskan mata uangnya terbuat dari emas atau perak.

Memang benar, dari berbagai riwayat, kita tahu Rasulullah SAW menyebutkan sejumlah komoditi yang bisa dipakai sebagai alat tukar, yaitu emas, perak, terigu, syai’r (sejenis jewawut), kurma dan garam. Pengertian paling pokok dari contoh-contoh ini adalah bahwa alat tukar haruslah terbuat dari komoditi yang lazim dipakai sebagai alat tukar. Artinya, dalam keadaan tidak ada atau kekurangan emas atau perak, maka komoditi lainnya, sepanjang lazim diterima sebagai alat tukar, dapat dapat ditakar atau ditimbang secara baku, dapat diberlakukan sebagai mata uang. Di Indonesia, misalnya, beras dapat digunakan sebagai alat tukar yang valid. Juga, berbeda dengan uang kertas, suatu alat tukar tidak boleh dipaksakan penerimaan dan pemakaiannya. Penerbitan mata uang juga tidak boleh dimonopoli oleh satu pihak, seperti saat ini berlangsung, di tangan bank-bank sentral.

Kenyataannya, dalam perjalanan kehidupan manusia yang sudah begitu panjang, komoditi terbaik yang lazim dipakai sebagai alat tukar adalah emas dan perak, yang sampai pada awal kehadiran Islam, banyak berasal dari Rumawi (dinarius) dan Persia (drachma). Tetapi, koin Romawi dan koin Persia tersebut bukanlah koin emas dan perak yang seragam yang beredar di Jazirah Arab ketika itu. Ukurannya pun ada beberapa macam. Baru sesudah ditetapkan ukuran-ukuran dan takarannya oleh Rasulullah SAW koin dinar dan dirham di Madinah memiliki kebakuan.

Sofyan Al Jawi, seorang ahli numismatik Indonesia yang saat ini juga mengoperasikan salah satu wakala di Jakarta (Wakala Al Faqi, Cilincing), menjelaskan bahwa penetapan ketentuan tentang standar dinar dan dirham itu dilakukan oleh Rasulullah SAW pada tahun ke-2 Hijriah, bermula dari adanya sebuah sengketa di pasar. Ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah penduduknya biasa menggunakan dirham perak dengan cara hitungan bilangan, sementara pendatang dari Mekah terbiasa menggunakannya dalam hitungan timbangan. Maka, terjadilah sengketa, antara Aisyah (seorang muhajirin) dan Burairah (seorang nshar).

Dalam suatu riwayat disebutkan adanya tiga dirham yang berbeda kadarnya ketika itu, yaitu dirham besar 20 qirat, dirham sedang 12 qirat, dan dirham kecil 10 qirat. Atas sengketa di atas, Rasulullah SAW memberikan petunjuknya, agar koin-koin dirham itu dihitung bukan dengan cara membilangnya tetapi menimbangnya. Dari hadits yang diriwayatkan oleh Thawus dari Ibnu Umar, dari perkataan Rasulullah SAW, ‘’Timbangan (wazan) adalah timbangannya penduduk Mekkah, dan takaran (mikyal) adalah takarannya penduduk Madinah.” (HR. Abu Daud dan Nasai), kita mendapatkan pembakuan dinar dan dirham.

Cara Rasulullah SAW menetapkan standar adalah dengan menghitung rata-rata berat dirham yang ada, yaitu: 20+10 +12    =  42 qirat yang kemudian dibagi tiga, menghasilkan 14 qirat. Jadi, timbangan dirham menurut syar’it adalah seberat 14 qirat. Sedangkan perbandingannya dengan koin dinar (1 mitsqal) ditetapkan menjadi 14/20 mitsqal, karena 1 mitsqal sama dengan 20 qirat. Maka satuan dirham adalah seberat 7/10 mitsqal atau 2,975 gram dengan qadar koin perak Sasanid (perak murni). Koin dinar yang ditetapkan adalah seberat 1 mitsqal. Jadi, tiap-tiap 7 dinar setara dengan 10 dirham, dalam timbangannya. Kita mendapatinya 1 dinar adalah 4.25 gr emas, dengan kelipatannya untuk satuan yang lebih besar (2 dinar dan seterusnya) atau lebih kecil (0.5 dinar).

Dengan mengacu kepada ketetapan nilai yang telah dibakukan itulah Rasulullah SAW kemudian menetapkan ketentuan-ketentuan syariat lainnya yang berkaitan dengannya. Ketetapan terpenting, tentu saja, adalah nisab zakat, yang ditentukan sebesar 20 dinar emas dan 200 dirham perak. Demikian juga ketentuan tentang hudud (seperti batas hukum potong tangan, 0.25 dinar emas) atau diyat (1000 dinar). Dari sini mengikuti hukum-hukum muamalat lain seperti qirad dan syirkat hanya sah bila dilakukan dengan dinar emas atau dirham perak.

Jadi, jelas sekali, bahwa tanpa dinar emas dan dirham perak syariat Islam tak dapat ditegakkan, karena keduanya bertalian langsung dengan begitu banyak ketentuan syariat Islam. Meskipun, sampai Rasulullah SAW wafat, dinar emas dan dirham perak yang beredar masih berasal dari Rumawi dan Persia. Dirham perak dan dinar emas pertama yang dicetak sendiri oleh para pemimpin Muslim bertahun 694-695 M atau 74-75 H, di zaman Khalifah Abdalmalik, lebih dari setengah abad sesudah Rasulullah wafat.

Sewindu Dinar Emas

Tuesday, March 31st, 2009

Dinar emas yang kini hadir di tengah Anda untuk pertama kalinya dicetak kembali di Granada, Spanyol, pada 1992. Inisiatornya adalah Prof. Umar Ibrahim Vadillo, sesudah beberapa tahun lamanya ia melakukan kajian baik secara historis-empiris maupun dari sisi hukum Islam. Ukuran, karatase, dan rancangan rupanya, kemudian menjadi standar World Islamic Trading Organization (WITO) yang juga didirikan oleh Prof. Umar I. Vadillo. Di Indonesia koin dinar emas dan dirham perak berstandar WITO ini baru dicetak sewindu kemudian, yakni pada 2000, yang kini diedarkan di bawah kordinasi Wakala Induk Nusantara (WIN). Dengan demikian, pada 2009 ini, dinar emas dan dirham perak mulai menapaki usia sewindu keduanya sejak kelahirannya, atau sewindu pertamanya sejak beredar di Indonesia.

Dengan kurun waktu yang lumayan panjang ini, meski belum berarti apa pun dibandingkan dengan umur pemakaian emas itu sendiri dalam peradaban manusia, kita dapat melakukan kilas balik. Dalam hal ini kita bandingkan secara langsung dengan “nilai tukar”-nya terhadap sejumlah mata uang kertas utama dunia, dan terhadap rupiah. Tabel 1 di bawah, yang dikutip dari tulisan James Turk, Gold Climbs Again - Eight Years in a Row (www.goldmoney.com), memperlihatkan perbandingan kenaikan atau penurunan harga emas tersebut untuk kurun waktu sewindu, 2001-2008.

Data yang disajikan oleh James Turk mencakup sembilan mata uang utama dari sembilan negara di dunia, yakni dolar AS, dolar Australia, dolar Kanada, yuan Cina, euro, rupee India, yen Jepang, franc Swiss dan pundsterling Inggris. Untuk memberikan perspektif Indonesia tabel ini ditambahkan dengan kenaikan atau penurunan nilai tukar emas (dalam bentuk dinar emas) di Indonesia, dalam rupiah, untuk kurun waktu yang sama.

Tabel 1. Perubahan Harga Emas Tahunan

Sumber: dalam Rupiah dari data spot dinar emas WIN (akhir Okotber) , dalam mata uang lain

merupakan harga emas lantakan dari Turk (2009)

Tabel 1 di atas menunjukkan bahwa kisaran kenaikan atau penurunan harga emas dalam sepuluh denominasi uang kertas dunia adalah antara (minus) 14.90% (dalam yen Jepang, 2008) dan 44.30% (dalam poundtserling Inggris, 2008). Secara rata-rata di semua negara mengalami kenaikan. Menurut James Turk kenaikan harga emas di semua mata uang ini terkait dengan fakta bahwa dolar AS merupakan mata uang cadangan internasional, yang disimpan oleg Bank Sentral seluruh dunia. Akibatnya, ketika dolar AS mengalami penurunan nilai, yakni sebesar 16.3%, akan membawa mata uang lain ke dalam liang yang sama.

Hal lain yang diperlihatkan oleh tabel di atas adalah kenaikan harga emas terjadi secara konsisten. Harga emas mengalami apresiasi 13.3% sampai 13.6% dalam kurun sewindu untuk empat mata uang, antara 10.6 dan 10.8% untuk dua mata uang (euro dan franc Swiss). Terlkihat di sini dua mata uang ini, euro dan franc, merupakan mata uang terkuat. Dalam kurun tersebut. Keempat mata uang lain, termasuk rupiah, adalah yang terburuk, emas mengalami apresiasi sebesar 15.40% dan 17.1%. Dalam hal ini, menarik diketahui, posisi rupiah terlihat justru lebih baik dibandingkan dolar AS dan poundsterling Inggris, maupun rupee India. Sebaliknya, posisi terburuk emas, terlihat pada nilai tukarnya dalam yen Jepang (2008), yakni minus 14.9%, tapi posisi terbaik emas juga terjadi pada tahun sama (2008), dalam nilai tukarnya dengan poundsterling Inggris, 44.3%.

Sekali lagi, emas menunjukkan kedigdayaannya dalam kurun panjang. Jelaslah bahwa nilai mata uang kertaslah yang berfluktuasi, dan bukan nilai emasnya, bahkan ketika tampak dalam yen turun -14.90%, dalam poundsterling, justru naik 44.30%. Naik turunnya ”harga” emas, adalah refleksi dari naik-turunnya mata uang kertas, tidak ada hubungannya dengan nilai emas itu sendiri. Antarmata uang kertas pun tampak terjadi fluktuasi, atau naik turun dari satu mata uang ke mata uang lainnya, dari waktu ke waktu. Tetapi, secara riel, seluruh mata uang kertas mengalami depresiasi, yang terbukti nyata bila dibandingkan dengan emas. Ini berarti, sebaliknya, emas memiliki nilai tetap. Inflasinya 0% di tempat mana pun di dunia ini!

Makna praktis lain dari kenyataan ini adalah bahwa tidak ada investasi dalam jangka panjang yang lebih baik ketimbang emas. Tabungan terbaik adalah dinar emas. Boleh jadi dalam beberapa saat Anda menukarkannya ketika, misalnya saja dalam rupiah, terasa mahal dan di kala lain terasa murah, tapi secara rata-rata akan selalu mendapatkan nilai yang terbaik. Jadi, jangan pernah galau, sepanjang dinar emas ada dalam genggaman tangan Anda. Sebagai pengingat: nilai tukar dinar emas tahun 2000 adalah Rp 400.000/dinar, sewindu kemudianm 2009, nilaunya telah menjadi sekitar Rp 1.500.000/dinar, meningkat hampir empat kalinya. Artinya rupiah kita, dalam kurun yang sama, telah kehilangan nilainya sampai 75%.

Lima Jalan Kemenangan Dinar

Tuesday, January 6th, 2009

Menjelang tutup tahun 2008 yang baru lalu nilai tukar dinar emas telah melampaui Rp 1.350 ribu/dinar. Ini merupakan angka tertinggi sepanjang 2008. Pada tutup tahun 2007 lalu nilai tukarnya masih di bawah Rp 1.100 ribu/dinar. Artinya dalam satu tahun ini dinar emas telah mengalami apresiasi sebesar 22.7%. Kalau kita langsung tarik ke belakang, sampai akhir tahun 2000 saat dinar mulai dicetak dan diedarkan di Indonesia, akan terliat perubahan yang jauh lebih nyata. Ketika itu nilai tukar dinar ada di bawah Rp 400 ribu/dinar. Maka, apresiasinya dalam kurun delapan tahun ini, adalah 237.5%. Maka, rata-rata (secara flat) apreasiasi tahunannya dalam periode ini adalah 29.6%/tahun.

Bagaimana prospeknya di 2009?

Tidak pernah bisa dipastikan, kecuali bahwa secara empiris akan terus mengalami apresiasi, dalam keadaan normal sekitar 25-30% di atas. Tetapi, kita semua tahu, 2009 adalah tahun ketika krisis global yang tengah kita alami dalam beberapa bulan terakhir ini akan terasakan dampak nyatanya. Para analis internasional memprediksi harga emas dunia akan mencapai USD 1.800-2.500/ounce. Saat ini, dengan nilai tukar dinar Rp 1.350 ribuan, harga emas dunia baru sekitar USD 875/ounce. Jadi, kalau harga emas berlipat dua saja, menjadi USD 1.750/ounce, maka nilai tukar dinar pada akhir 2009 bisa diperkirakan mencapai Rp 2.700 ribu/dinar. Dalam keadaan normal, mengikuti pengalaman empiris yang telah lewat, dengan apresiasi 25% saja, pada akhir 2009 nilai tukar dinar akan mencapai Rp. 1.700 ribuan/dinar. Kalau prediksi para analis tepat pada posisi tertingginya, dengan harga emas mencapai USD 2.500/ounce, maka nilai tukar dinar emas akan mencapai lebih dari Rp 3.850 ribu/koin.

Kekuatan dinar emas, dengan begitu, tidak perlu diragukan lagi. Kemenangan dinar emas dan dirham perak atas sistem riba adalah sebuah keniscayaan. Setiap kali sistem uang kertas mengalami krisis, dan terus melemah, setiap kali pula dinar emas dan dirham perak mendapatkan vitalitas dan kekuatan barunya. Meskipun begitu jalan untuk menuju kemenangan ini masih cukup panjang. Berikut adalah beberapa etape yang masih harus kita lewati.

1. Perluasan Peredaran Dinar dan Dirham

Di bawah kordinasi Wakala Induk Nusantara (WIN) saat ini telah beroperasi 19 Wakala Umum. Tapi, wakala-wakala ini baru tersebar di delapan propinsi, hingga wilayah yang bisa dilayaninya relatif masih terbatas. Pada 2009 jumlah wakala ini dipastikan akan terus bertambah, karena minat masyarakat untuk berperanserta dalam mengedarkan dinar dan dirham juga semakin tinggi. Diharapkan sekurangnya ada 20 Wakala baru akan hadir dalam setahun ke depan, untuk melayani minat pemakai dinar yang juga terus meluas di seluruh tanah air Indonesia.

2. Restorasi Pembayaran Zakat

Dinar emas dan dirham perak adalah alat pembayaran zakat mal sesuai dengan ketentuan syariat zakat. Saat ini penegakkan rukun zakat mal ini telah terjadi, dan sejumlah muzaki mulai membayarkan zakatnya, misalnya kepada Dompet Dhuafa Republika, dengan dinar emas. Saat ini lembaga pengumpul zakat semakin banyak jumlahnya, yang terdaftar di Forum Zakat saja mencapai hampir 200 organisasi. Nilai zakat yang berhasil dikumpulkan setiap tahunnya mencapai angka di atas Rp 500 milyar rupiah, atau setara sekitar 370 ribu dinar emas. Selain untuk membayar zakat sejumlah orang juga telah mewakafkan hartanya berupa dinar emas. Taruhlah 10% saja zakat mal yang dibayarkan dalam dinar emas, maka setidaknya akan beredar dinar sebanyak 37.000 koin setiap tahunnya.

3. Jaringan Pemakai Dinar dan Dirham

Saat ini kita tidak bisa lagi mengetahui berapa orang pemakai dinar dan dirham di Indonesia, apalagi di seluruh dunia. Yang jelas semakin hari semakin bertambah jumlahnya. Namun, jumlah yang besar semata bukan tujuan pengedaran dinar dan dirham, kalau koinnya berhenti di kantong masing-masing orang. Dinar dan dirham harus beredar, berpindah dari tangan ke tangan, melalui transaksi. Karena itu dinar dan dirham harus segera digunakan sebagai alat tukar. Jaringan antarpemakai dinar dan dirham diperlukan untuk terjadinya transaksi ini.

Untuk itu, salah satu prioritas program Wakala Induk Nusantara pada 2009 ini, adalah menyiapkan fasilitas sarana pembayaran (payment system), berbasis komunikasi data bergerak (mobile payment system) maupun statis (smart card payment system). Pemakai dinar dan dirham, dengan demikian, akan terdiri dari dua kategori yakni pembeli dan penjual, baik jasa maupun produk. Dengan adanya fasilitas sistem pembayaran maka kita akan dapatkan jaringan toko dan pedagang penerima dinar dan dirham sebgai alat tukar.

4. Jaringan Perdagangan Internasional

Dinar emas dan dirham perak adalah alat tukar yang universal, tak mengenal batas negara. Kursnya pun tunggal. Karenanya keduanya berlaku secara umum dan bersamaan di mana pun koin-koin ini beredar. Kawasan terdekat kita sebagai tempat beredanya dinar emas dan dirham perak adalah Malaysia. Selain itu juga beredar di Dubai, di Afrika Selatan; serta di negeri-negeri Spanyol, Inggris, Jerman, dan Meksiko, dalam jumlah yang jauh lebih kecil. Karena itu, sebagai perluasan etape ke-3 di atas, pemakaian dinar emas akan efektif sebagai jalan masuk pengembangan jaringan perdagangan internasional.

Untuk tahap ini, pemakaian dinar emas dan dirham perak, tidak lagi memadai dalam bentuk fisik semata. Ia harus dibantu dengan sistem elektronik yang lebih luas, melalui jaringan Internet. Di sinilah peran e-Dinar akan menjadi penting. Saat ini e-Dinar telah beroperasi secara internasional, dengan jumlah pemakai sekitar 2 juta orang. Namun, sama dengan persoalan dinar fisik yang ada saat ini, pemakaiannya juga masih terbatas di kalangan penabung, belum efektif sebagai alat tukar dalam perdagangan. Integrasi wakala-wakala di Indonesia dengan sistem e-Dinar akan menyatukan umat Islam seluruh dunia melalui perdagangan.

5. Pengakuan Umum Dinar sebagai Alat Tukar

Sejak zaman dahulu, sampai saat ini, dan kelak di kemudian hari pertukaran barang dan jasa dengan dinar emas dan dirham perak selalu mengikuti hukum pasar. Artinya dasarnya adalah suka sama suka. Ini berkebalikan dengan sistem uang kertas yang didasarkan pada pemaksaan melalui hukum alat tukar sah (Legal Tender Law). Karena itu, kita memang tidak mengadvokasikan pengesahan dinar emas dan dirham perak sebagai alat tukar sah melalui undang-undang sebuah negara.

Pertukaran sukarela akan terjadi ketika kesadaran masyarakat telah pulih, bahwa alat tukar yang adil haruslah berupa komoditi, dan bukan secarik kertas tak berharga. Kesadaran itu akan pulih ketika massa pemakai koin ini telah mencapai jumlah tertentu (critical mass) hingga terasakan kehadirannya dalam masyarakat. Tahap ini, tentu saja, akan terjadi ketika pencapaian pada tahap ke-4 di atas, telah cukup signifikan.

Hal yang terpenting kita pahami bersama adalah tercapainya ke-5 Jalan Kemenangan Dinar di atas sepenuhnya tergantung pada kita sendiri. Tidak perlu saling menungg, juga tidak perlu menggantungkan pihak lain untuk melakukannya. Masing-masing dari kitalah, para individu merdeka ini, yang menentukannya. Maka amalkanlah yang bisa kita amalkan. Mulailah dengan mengupayakan agar setiap orang, setidaknya setiap keluarga, memegang dan menyimpan 1 koin dinar emas, pada 2009 ini.

Qirad dan Syirkat

Tuesday, November 18th, 2008

Konsep struktur pemilikan kapitalistik (atas dasar mayoritas saham) bukan saja bertentangan dengan hukum kontrak dalam muamalat (syirkat) tetapi juga de facto merupakan bentuk perampasan atas hak milik pribadi orang lain (pemegang saham minoritas). Syirkat adalah kemitraan dua atau lebih orang yang secara bersama-sama menjalankan suatu usaha. Dalam Muwatta, Buku 35 tentang [Hak] Pemilikan Lebih Dahulu [Syufah] atas Barang, Imam Malik menyampaikan empat riwayat terkait dengan perkongsian usaha ini.
Dalam syirkat ketersediaan modal tidak selalu dipersyaratkan. Tapi, bila ada modal yang dilibatkan, maka semua orang yang bermaksud melakukan syirkat harus menyediakannya, walaupun dalam jumlah yang tidak sama. Nilai partisipasi uang ini, secara proporsional, akan menjadi nilai saham masing-masing dalam syirkat yang dibentuknya. Dengan keharusan semua mitra untuk terlibat dalam usaha model syirkat tidak memungkinkan adanya peluang perampasan hak milik seseorang oleh orang lain, seperti dalam sistem kapitalis.
Ada dua hal pokok lain di dalam syirkat yang secara prinsipil membedakannya dari sistem kontrak bisnis kapitalistik.
• Pertama, syirkat tidak mengenal hak mayoritas. Semua mitra dalam suatu syirkat memiliki hak kontraktual yang sepenuhnya sama terlepas dari nilai saham atau jumlah modal yang disetorkannya.
• Kedua, dalam syirkat tidak dikenal istilah laba, apalagi deviden, yang dibagikan pada setiap akhir tahun. Yang ada di dalam syirkat adalah pemilikan aset secara bersama, proporsional menurut saham yang disetorkan, dan setiap mitra berhak untuk meminta dilakukannya likuidasi atas aset bersama tersebut di setiap saat.

Ketiga, pemilikan saham dalam syirkat tak bisa diwariskan. Bila slah satu mitra meninggal maka syirkat bubar dengan sendirinya, pemilikan yang bersangkutan harus diserahkan kepada ahli warisnya. Kalau kemitraan mau dilanjutkan maka harus dibuat akad baru, bila mitra lama dan ahli warisnya bersepakat melakukannya.

Bentuk kotrak syirkat juga menghasilkan dua realitas berbeda dari sistem kapitalis. Hubungan buruh-majikan dalam model kapitalis digantikan dengan model hubungan ’master-apprantice’ (mu’allim-mubtadi’) dalam gilda-gilda (sinf). Gilda merupakan satuan usaha produksi yang cocok dengan bentuk kontrak syirkat. Kedua, dengan syrikat tidak dikenal istilah ’investor tidur’, karena dalam kontrak syirkat disyaratkan keterlibatan semua pihak secara adil. Kemungkinan terbentuknya sebuah kemitraan investasi, dengan salah satu pihak sebagai ’investor tidur’, hanyalah melalui qirad (disebut juga sebagai mudharabah), yang memberikan konsekuensi sama sekali berbeda dari syirkat.
Dalam buku 32, dari kitab yang sama Al Muwatta, Imam Malik menyampaikan 16 butir riwayat yang mengatur berbagai hal tentang ’Pinjaman untuk Modal’ (Qirad), tentang batasan, persyaratan, yang dibolehkan dan larangan, utang-piutang, sampai tentang pembayaran terkait dengan kontrak qirad. Bila disarikan intinya adalah sebagai berikut:
• Qirad adalah kontrak kerjasama dagang antara dua pihak: yang satu adalah pemilik modal dan yang lain adalah pemilik tenaga yang akan bertindak sebagai Agen bagi pihak pertama.
• Pihak kedua menerima modal dari pihak pertama sebagai pinjaman dan akan membagikan keuntungan yang diperoleh dari usaha dagang yang menggunakan modal dari pihak pertama tersebut.

Kondisi-kondisi kontrak qirad adalah sbb:
• Kontrak diawali dan diakhiri dalam bentuk tunai (Dinar dan Dirham), tidak dalam bentuk komoditas.
• Keuntungan dari usaha, bila diperoleh, dibagi berdasarkan proporsi yang disepakati sejak awal dan dituangkan dalam kontrak, misalnya 50:50 atau 45:55.
• Kerugian dagang, bila terjadi, sepenuhnya (100%) ditanggung oleh pemilik modal. Tetapi kerugian yang ditimbulkan karena Agen menyimpang dari perjanjian, atau nilainya melebihi jumlah uang yang diperjanjikan, menjadi tanggungan pihak Agen.
• Kontrak tidak mensyaratkan suatu garansi apa pun dari pihak Agen kepada pemilik modal akan sukses atau tidaknya usaha bersangkutan.
• Tidak ada pembatasan kontrak atas dasar waktu tertentu, melainkan berdasarkan suatu siklus usaha.
• Keuntungan usaha tidak boleh digunakan oleh pihak Agen sampai semua milik investor telah dibayarkan.

Bila syirkat menghidupkan satuan-satuan produksi otonom berbentuk gilda-gilda, maka qirad menghidupkan kembali para pedagang, yang secara kolektif disebut karavan atau kabilah. Dengan infrastruktur kolektif berupa wakaf, yang terpenting di antaranya adalah pasar, kekayaan akan mengalami pemerataan secara dinamis. Monopoli pasar dan produksi, yang menutup akses pasar bagi sebagian besar orang, serta penumpukan kekayaan pada sedikit kaum kapitalis tidak akan terjadi. Kesejahteran otomatis merata. Bagi yang benar-benar tidak mampu, karena satu dan lain hal, berperanlah zakat, sebagai the last resort, dalam menolong kaum papa. Berbeda dari sedekah lain yang bersifat sukarela, zakat karena peran gentingnya sebegai last resort ini, bersifat wajib. Zakat adalah bagian dari institusi publik dalam tata pemerintahan Islam.

Kembalilah Pada Dinar dan Dirham

Friday, November 7th, 2008

Urwah, salah seorang Sahabat Rasul SAW, meriwayatkan bahwa ia diberi uang satu dinar untuk membeli seekor domba. Tapi dengan uang itu Urwah berhasil memperoleh dua ekor. Maka ia menjual salah satunya senilai satu dinar dan membawa seekor yang lain, beserta sekeping dinarnya, kepada Rasul SAW. Atas kecerdikan Urwah tersebut Rasulullah SAW memintakan berkah Allah SWT atasnya, dan menyatakan bahwa “Ia akan menjadi seseorang yang selalu mendapatkan laba bahkan bila ia berdagang debu sekalipun, “ (HR Bukhari).

Nilai satu dinar emas saat ini setara dengan sekitar Rp 1.2 juta, yang di Jakarta dapat dibelikan 1-2 ekor domba. Jadi, selama lebih dari 1400 tahun nilai tukar sekeping dinar tidak berubah. Sebaliknya, nilai jual seekor domba, juga tidak berubah. Jual beli domba, atau komoditas apa pun, dengan dinar emas tidak menyertakan inflasi. Dengan kata lain yang terjadi sepanjang zaman ini bukan harga komoditas yang naik, melainkan nilai uang kertas yang terus merosot.

Dengan menggunakan dinar emas kita melepaskan kaitan antara komoditas dan uang kertas. Dengan memakai dinar kita kembalikan hubungan fitrah antarkomoditas. Kita ambil contoh lain antara minyak dan emas. Akan kita buktikan, antara keduanya, tidak terjadi pergeseran nilai tukar. Inflasinya 0%. Kalau terjadi pergeseran karena faktor alamiah, kelangkaan atau kelebihan pasok, dalam waktu segera akan mengalami keseimbangan baru, sesuai fitrah. Dengan intervensi uang kertas, sebagai pengganti salah satu komoditas yang dipertukarkan, dengan nilai nominal yang dipaksakan oleh hukum manusia, rusaklah fitrah supply-demand ini.

Lihatlah harga minyak mentah (Indonesia) yang terus naik dalam lima tahun terakhir, sejalan dengan ”krisis minyak” saat ini, dari 37.58 dolar AS (2004) menjadi 53.4 dolar AS (2005), menjadi 64.29 dolar AS (2006), menjadi 72.36 dolar AS (2007), dan terakhir melonjak menjadi 95.62 dolar AS/barel (2008). Kenaikannya adalah 154% (dari 37.58 menjadi 95.62 dolar AS/barel). Secara flat kenaikan rata-rata harga minyak mentah Indonesia per tahunnya (dalam dolar AS) adalah 38.5%.

Sementara itu, kurs dinar emas sendiri dari tahun ke tahun juga terus naik. Pada tahun 2004 satu dinar adalah 54 dolar AS, menjadi 60 dolar AS (2005), berikutnya (2006) menjadi 85 dolar AS, lalu 95 (2007), dan saat ini (2008) menjadi 127 dolar AS, sebelum kembali turun ke 117 dolar AS (Mei 2008). Jadi, dinar emas sendiri mengalami apresiasi cukup besar, meskipun lebih rendah dari kenaikan harga minyak mentah, yaitu 135% (dari 54 dolar AS menjadi 117 dolar AS/dinar). Rata-rata apresiasi dinar emas per tahun, dalam periode ini, adalah 29.16%, terpaut sekitar 9% dari rata-rata kenaikan harga minyak mentah Indonesia di atas.

Sekarang kita lihat harga minyak mentah ini dalam periode yang sama dalam dinar emas. Pada 2004 harga minyak mentah Indonesia adalah 0.7 dinar emas/barel, yang sesudah mengalami kenaikan lumayan tinggi setahun kemudian (2005) yakni 28%, menjadi 0.9 dinar emas/barel, kembali turun 11% setahun kemudian (2006) menjadi 0.76 dinar emas/barel. Dalam kurun tiga tahun terakhir (2006-2008), ketika situasi sangat tidak stabil – yang selalu ditampilkan kepada kita sebagai ’krisis’ – harga minyak dalam dinar emas justru sangat stabil, tidak beranjak dari 0.76 dinar emas/barel. Dalam periode ini harga minyak mentah dalam dolar AS naik secara drastis, sekitar 49%! (dari 64.29 ke 95.62 dolar AS/barel), dalam dinar emas tidak berubah alias kenaikannya 0%!

Hadis Rasul SAW di atas telah pula dibuktikan secara ilmiah oleh Prof. Roy Jastram, dalam bukunya The Golden Constant, bahwa selama sekitar 500 tahun (1560-1997) nilai tukar emas atas komoditas adalah konstan. Yang ada adalah nilai uang kertas yang terus merosot, menuju kepada asalnya sebagai selembar kertas tak bernilai. Maka, awaslah, uang kertas adalah tipu muslihat belaka!

Peristiwa yang kita saksikan belakangan ini, krisis keuangan global, runtuhnya pasar modal, tak lain adalah sebuah keniscayaan dari muslihat uang kertas ini. Apa yang disebut ”perdagangan saham” sebetulnya bukan perdagangan. Saham adalah secarik kertas bukti utang yang, seperti halnya uang kertas, tidak memiliki nilai intrinsik, tetapi diperjualbelikan. Sementara ”uang” yang diinvestasikan di dalam pasar saham itu pun merupakan janji-janji utang lain, yang juga kosong nilai, seperti premi asuransi, dana pensiun, dana tunjangan kesehatan, dan sejeninya.

Karena itu berhentilah berilusi. Tinggalkan permainan uang kertas dan segala bentuk permainan riba lainnya. Berpalinglah, dan kembalilah, pada Dinar Emas dan Dirham Perak.