Archive for the ‘Kontrak Bisnis’ Category

Berqiradlah, dan Bangun Kembali Karavan!

Friday, January 8th, 2010

Ketersediaan pasar bagi para pedagang adalah serupa dengan ketersediaan jalan bagi setiap orang untuk bepergian, sekolah untuk belajar, atau mushola untuk salat. Tanpa pasar seseorang tak bebas berdagang.

CaravanSepanjang sejarah Islam para pedagang selalu bergerak bebas, sendiri-sendiri maupun dalam kafilah-kafilah dagang (Karavan), dari satu pasar terbuka ke pasar terbuka lainnya. Bahkan, pasar-pasar itu pun selalu bergerak yang dicerminkan dari nama-namanya: suq al-ahad di Damaskus, suq al-thalatha di Baghdad, suq al-arba’a di Maswil, suq al-khamis di Fez dan Marakesh.

Pasar-pasar itu tidak ada yang permanen. Hanya untuk keperluan pengamanan barang-barang berharga dibangun gudang-gudang penyimpanan, sebagai fasilitas umum. Pasar pertama di Madinah yang dibangun oleh Rasulullah SAW, baqi’ al-Zubayr, pun sepenuhnya merupakan lapangan terbuka. Terkait dengan keberadaan pasar-pasar terbuka ini institusi wakaf kembali perlu dihidupkan.

Pengenaan segala bentuk retribusi dan pajak di pasar juga haram hukumnya, dengan jaminan oleh pemerintah (bukan justru memajaki para pedagang, sebagaimana dilakukan oleh negara fiskal). Di sini, sekali lagi, kita melihat bahwa pemerintahan negara kapitalis yang memajaki rakyatnya sendiri adalah sebuah otoritas yang mengingkari fungsinya sebagai pelindung masyarakat. Apalagi, akhirnya hanya sedikit saja pajak itu yang dikembalikan kepada rakyat, karena sebagian besar diserahkan sepenuhnya kepada rentenir sebagai cicilan utang.

Pasar terbuka dalam konteks kekinian, tentu saja, tidak lalu berarti sekadar mengembalikan pasar-pasar tradisional yang sumpek dan kumuh, tetapi pasar-pasar dengan sarana niaga yang memadai, pergudangan, perparkiran, sarana komunikasi modern, layaknya ‘mal dan hipermarket’, tetapi terbuka sebagai milik umum. Membangun kembali karavan tidak lalu menghidupkan kembali kabilah-kabilah berunta, tetapi delegasi-delegasi pedagang, dengan kapal-kapal dagang, atau sekurangnya peti kemas bergerak, yang bisa berpindah dari satu pasar terbuka ke pasar terbuka lainnya.

CaravanYang paling fundamental untuk dimengerti dari sebuah karavan adalah wataknya yang terbuka bagi setiap investor, sepanjang ada kesepakatan antara mereka dengan si agen-pedagang. Maka, sebuah karavan dapat berukuran kecil, beberapa dirham saja, atau sangat besar, mencapai ribuan dinar. Karavan bisa melibatkan kontrak kemitraan dagang antara dua orang (satu pedagang dan satu investor) atau puluhan orang (satu agen dan banyak investor). Dalam ukuran tradisional, kalau mau dilihat dari jumlah unta yang terlibat dalam sebuah karavan juga bisa: di Mekah dulu sebuah karavan bisa terdiri atas ratusan, bahkan ribuan, ekor unta.

Dalam catatan sejarahwan Mesir, Muhammad Haekal, misalnya, dalam bukunya yang terkenal Sejarah Hidup Muhammad (sallallahu’alaihi wasalam) disebutkan omset Karavan Mekah di masa awal Rasulullah sallallahu’alaihi wassalam mencapai 250 ribu dinar/tahun. Praktis semua warga Mekah ketika itu terlibat dalam pembiayaan karavan. Karavan milik Utsman bin Affan sendiri saja, ketika tiba dari Syam pada suatu kali, berjumlah 1000 ekor unta. Satu Karavan, menurut Haekal lagi, adakalanya berangkat dengan 2000 ekor unta, dengan muatan senilai 50 ribu dinar.

Kontrak yang diberlakukan dalam sebuah karavan adalah kontrak kemitraan dagang atau qirad, juga acap disebut sebagai mudharabah. Syarat pertama qirad adalah ia hanya valid dilakukan dalam dinar atau dirham, bukan dalam bentuk lain. Pembagian keuntungan tergantung kesepakatan, tetapi bila terjadi kerugian, sepenuhnya ditanggung oleh pihak investor. Kontrak qirad tidak mengenal batas waktu, sepenuhnya berdasarkan pada siklus perdagangan yang bersangkutan (baca juga artikel di situs ini: Tentang Qirad dan Syirkat).

Penghidupan kembali perdagangan melalui Festival Hari Pasaran (FHP) yang kini mulai secara reguler dilakukan pada dasarnya adalah juga untuk membuka kemungkinan dimulainya kembali karavan-karavan dan kontrak qirad di atas. Dengan tersedianya pasar, tempat terbuka dan bebas untuk berdagang, maka tak ada lagi penghambat bagi seseorang untuk berdagang. Kalau pun ada masalah permodalan dapat dengan mudah diatasi melalui kontrak qirad dengan pemilik modal.

Kalau warga Quraish di Mekah saja, di masa 1500 tahun lalu, telah mampu berqirad sampai 250 ribu dinar/siklus tahunan (setara 375 milyar rupiah), kenapa kita tidak? Maka, segera mulailah berqirad, meski hanya dengan 10 Dirham perak, untuk perdagangan di festival hari pasaran kita!

Penetapan Standar Dinar Dirham

Friday, April 17th, 2009

Secara historis pemakaian koin emas dan koin perak sebagai alat tukar telah berlangsung sebelum Islam datang, termasuk di Jazirah Arab tentu saja. Sebutan dinar, misalnya, berasal dari koin Rumawi, denarius, sedangkan dirham berasal dari koin Persia, drachma. Oleh sebagian orang kenyataan sejarah ini lalu dipahami sebagai kenyataan bahwa Rasulullah SAW tidak menetapkan suatu ketentuan baru tentang dinar dan dirham, tetapi sekadar meneruskannya (men-taqrir-nya). Bahkan, lebih dari itu, ada pula yang menjadikannya sebagai argumen bahwa Islam tidak mengharuskan mata uangnya terbuat dari emas atau perak.

Memang benar, dari berbagai riwayat, kita tahu Rasulullah SAW menyebutkan sejumlah komoditi yang bisa dipakai sebagai alat tukar, yaitu emas, perak, terigu, syai’r (sejenis jewawut), kurma dan garam. Pengertian paling pokok dari contoh-contoh ini adalah bahwa alat tukar haruslah terbuat dari komoditi yang lazim dipakai sebagai alat tukar. Artinya, dalam keadaan tidak ada atau kekurangan emas atau perak, maka komoditi lainnya, sepanjang lazim diterima sebagai alat tukar, dapat dapat ditakar atau ditimbang secara baku, dapat diberlakukan sebagai mata uang. Di Indonesia, misalnya, beras dapat digunakan sebagai alat tukar yang valid. Juga, berbeda dengan uang kertas, suatu alat tukar tidak boleh dipaksakan penerimaan dan pemakaiannya. Penerbitan mata uang juga tidak boleh dimonopoli oleh satu pihak, seperti saat ini berlangsung, di tangan bank-bank sentral.

Kenyataannya, dalam perjalanan kehidupan manusia yang sudah begitu panjang, komoditi terbaik yang lazim dipakai sebagai alat tukar adalah emas dan perak, yang sampai pada awal kehadiran Islam, banyak berasal dari Rumawi (dinarius) dan Persia (drachma). Tetapi, koin Romawi dan koin Persia tersebut bukanlah koin emas dan perak yang seragam yang beredar di Jazirah Arab ketika itu. Ukurannya pun ada beberapa macam. Baru sesudah ditetapkan ukuran-ukuran dan takarannya oleh Rasulullah SAW koin dinar dan dirham di Madinah memiliki kebakuan.

Sofyan Al Jawi, seorang ahli numismatik Indonesia yang saat ini juga mengoperasikan salah satu wakala di Jakarta (Wakala Al Faqi, Cilincing), menjelaskan bahwa penetapan ketentuan tentang standar dinar dan dirham itu dilakukan oleh Rasulullah SAW pada tahun ke-2 Hijriah, bermula dari adanya sebuah sengketa di pasar. Ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah penduduknya biasa menggunakan dirham perak dengan cara hitungan bilangan, sementara pendatang dari Mekah terbiasa menggunakannya dalam hitungan timbangan. Maka, terjadilah sengketa, antara Aisyah (seorang muhajirin) dan Burairah (seorang nshar).

Dalam suatu riwayat disebutkan adanya tiga dirham yang berbeda kadarnya ketika itu, yaitu dirham besar 20 qirat, dirham sedang 12 qirat, dan dirham kecil 10 qirat. Atas sengketa di atas, Rasulullah SAW memberikan petunjuknya, agar koin-koin dirham itu dihitung bukan dengan cara membilangnya tetapi menimbangnya. Dari hadits yang diriwayatkan oleh Thawus dari Ibnu Umar, dari perkataan Rasulullah SAW, ‘’Timbangan (wazan) adalah timbangannya penduduk Mekkah, dan takaran (mikyal) adalah takarannya penduduk Madinah.” (HR. Abu Daud dan Nasai), kita mendapatkan pembakuan dinar dan dirham.

Cara Rasulullah SAW menetapkan standar adalah dengan menghitung rata-rata berat dirham yang ada, yaitu: 20+10 +12    =  42 qirat yang kemudian dibagi tiga, menghasilkan 14 qirat. Jadi, timbangan dirham menurut syar’it adalah seberat 14 qirat. Sedangkan perbandingannya dengan koin dinar (1 mitsqal) ditetapkan menjadi 14/20 mitsqal, karena 1 mitsqal sama dengan 20 qirat. Maka satuan dirham adalah seberat 7/10 mitsqal atau 2,975 gram dengan qadar koin perak Sasanid (perak murni). Koin dinar yang ditetapkan adalah seberat 1 mitsqal. Jadi, tiap-tiap 7 dinar setara dengan 10 dirham, dalam timbangannya. Kita mendapatinya 1 dinar adalah 4.25 gr emas, dengan kelipatannya untuk satuan yang lebih besar (2 dinar dan seterusnya) atau lebih kecil (0.5 dinar).

Dengan mengacu kepada ketetapan nilai yang telah dibakukan itulah Rasulullah SAW kemudian menetapkan ketentuan-ketentuan syariat lainnya yang berkaitan dengannya. Ketetapan terpenting, tentu saja, adalah nisab zakat, yang ditentukan sebesar 20 dinar emas dan 200 dirham perak. Demikian juga ketentuan tentang hudud (seperti batas hukum potong tangan, 0.25 dinar emas) atau diyat (1000 dinar). Dari sini mengikuti hukum-hukum muamalat lain seperti qirad dan syirkat hanya sah bila dilakukan dengan dinar emas atau dirham perak.

Jadi, jelas sekali, bahwa tanpa dinar emas dan dirham perak syariat Islam tak dapat ditegakkan, karena keduanya bertalian langsung dengan begitu banyak ketentuan syariat Islam. Meskipun, sampai Rasulullah SAW wafat, dinar emas dan dirham perak yang beredar masih berasal dari Rumawi dan Persia. Dirham perak dan dinar emas pertama yang dicetak sendiri oleh para pemimpin Muslim bertahun 694-695 M atau 74-75 H, di zaman Khalifah Abdalmalik, lebih dari setengah abad sesudah Rasulullah wafat.

Qirad dan Syirkat

Tuesday, November 18th, 2008

Konsep struktur pemilikan kapitalistik (atas dasar mayoritas saham) bukan saja bertentangan dengan hukum kontrak dalam muamalat (syirkat) tetapi juga de facto merupakan bentuk perampasan atas hak milik pribadi orang lain (pemegang saham minoritas). Syirkat adalah kemitraan dua atau lebih orang yang secara bersama-sama menjalankan suatu usaha. Dalam Muwatta, Buku 35 tentang [Hak] Pemilikan Lebih Dahulu [Syufah] atas Barang, Imam Malik menyampaikan empat riwayat terkait dengan perkongsian usaha ini.
Dalam syirkat ketersediaan modal tidak selalu dipersyaratkan. Tapi, bila ada modal yang dilibatkan, maka semua orang yang bermaksud melakukan syirkat harus menyediakannya, walaupun dalam jumlah yang tidak sama. Nilai partisipasi uang ini, secara proporsional, akan menjadi nilai saham masing-masing dalam syirkat yang dibentuknya. Dengan keharusan semua mitra untuk terlibat dalam usaha model syirkat tidak memungkinkan adanya peluang perampasan hak milik seseorang oleh orang lain, seperti dalam sistem kapitalis.
Ada dua hal pokok lain di dalam syirkat yang secara prinsipil membedakannya dari sistem kontrak bisnis kapitalistik.
• Pertama, syirkat tidak mengenal hak mayoritas. Semua mitra dalam suatu syirkat memiliki hak kontraktual yang sepenuhnya sama terlepas dari nilai saham atau jumlah modal yang disetorkannya.
• Kedua, dalam syirkat tidak dikenal istilah laba, apalagi deviden, yang dibagikan pada setiap akhir tahun. Yang ada di dalam syirkat adalah pemilikan aset secara bersama, proporsional menurut saham yang disetorkan, dan setiap mitra berhak untuk meminta dilakukannya likuidasi atas aset bersama tersebut di setiap saat.

Ketiga, pemilikan saham dalam syirkat tak bisa diwariskan. Bila slah satu mitra meninggal maka syirkat bubar dengan sendirinya, pemilikan yang bersangkutan harus diserahkan kepada ahli warisnya. Kalau kemitraan mau dilanjutkan maka harus dibuat akad baru, bila mitra lama dan ahli warisnya bersepakat melakukannya.

Bentuk kotrak syirkat juga menghasilkan dua realitas berbeda dari sistem kapitalis. Hubungan buruh-majikan dalam model kapitalis digantikan dengan model hubungan ’master-apprantice’ (mu’allim-mubtadi’) dalam gilda-gilda (sinf). Gilda merupakan satuan usaha produksi yang cocok dengan bentuk kontrak syirkat. Kedua, dengan syrikat tidak dikenal istilah ’investor tidur’, karena dalam kontrak syirkat disyaratkan keterlibatan semua pihak secara adil. Kemungkinan terbentuknya sebuah kemitraan investasi, dengan salah satu pihak sebagai ’investor tidur’, hanyalah melalui qirad (disebut juga sebagai mudharabah), yang memberikan konsekuensi sama sekali berbeda dari syirkat.
Dalam buku 32, dari kitab yang sama Al Muwatta, Imam Malik menyampaikan 16 butir riwayat yang mengatur berbagai hal tentang ’Pinjaman untuk Modal’ (Qirad), tentang batasan, persyaratan, yang dibolehkan dan larangan, utang-piutang, sampai tentang pembayaran terkait dengan kontrak qirad. Bila disarikan intinya adalah sebagai berikut:
• Qirad adalah kontrak kerjasama dagang antara dua pihak: yang satu adalah pemilik modal dan yang lain adalah pemilik tenaga yang akan bertindak sebagai Agen bagi pihak pertama.
• Pihak kedua menerima modal dari pihak pertama sebagai pinjaman dan akan membagikan keuntungan yang diperoleh dari usaha dagang yang menggunakan modal dari pihak pertama tersebut.

Kondisi-kondisi kontrak qirad adalah sbb:
• Kontrak diawali dan diakhiri dalam bentuk tunai (Dinar dan Dirham), tidak dalam bentuk komoditas.
• Keuntungan dari usaha, bila diperoleh, dibagi berdasarkan proporsi yang disepakati sejak awal dan dituangkan dalam kontrak, misalnya 50:50 atau 45:55.
• Kerugian dagang, bila terjadi, sepenuhnya (100%) ditanggung oleh pemilik modal. Tetapi kerugian yang ditimbulkan karena Agen menyimpang dari perjanjian, atau nilainya melebihi jumlah uang yang diperjanjikan, menjadi tanggungan pihak Agen.
• Kontrak tidak mensyaratkan suatu garansi apa pun dari pihak Agen kepada pemilik modal akan sukses atau tidaknya usaha bersangkutan.
• Tidak ada pembatasan kontrak atas dasar waktu tertentu, melainkan berdasarkan suatu siklus usaha.
• Keuntungan usaha tidak boleh digunakan oleh pihak Agen sampai semua milik investor telah dibayarkan.

Bila syirkat menghidupkan satuan-satuan produksi otonom berbentuk gilda-gilda, maka qirad menghidupkan kembali para pedagang, yang secara kolektif disebut karavan atau kabilah. Dengan infrastruktur kolektif berupa wakaf, yang terpenting di antaranya adalah pasar, kekayaan akan mengalami pemerataan secara dinamis. Monopoli pasar dan produksi, yang menutup akses pasar bagi sebagian besar orang, serta penumpukan kekayaan pada sedikit kaum kapitalis tidak akan terjadi. Kesejahteran otomatis merata. Bagi yang benar-benar tidak mampu, karena satu dan lain hal, berperanlah zakat, sebagai the last resort, dalam menolong kaum papa. Berbeda dari sedekah lain yang bersifat sukarela, zakat karena peran gentingnya sebegai last resort ini, bersifat wajib. Zakat adalah bagian dari institusi publik dalam tata pemerintahan Islam.