Archive for the ‘Pasar’ Category

Berqiradlah, dan Bangun Kembali Karavan!

Friday, January 8th, 2010

Ketersediaan pasar bagi para pedagang adalah serupa dengan ketersediaan jalan bagi setiap orang untuk bepergian, sekolah untuk belajar, atau mushola untuk salat. Tanpa pasar seseorang tak bebas berdagang.

CaravanSepanjang sejarah Islam para pedagang selalu bergerak bebas, sendiri-sendiri maupun dalam kafilah-kafilah dagang (Karavan), dari satu pasar terbuka ke pasar terbuka lainnya. Bahkan, pasar-pasar itu pun selalu bergerak yang dicerminkan dari nama-namanya: suq al-ahad di Damaskus, suq al-thalatha di Baghdad, suq al-arba’a di Maswil, suq al-khamis di Fez dan Marakesh.

Pasar-pasar itu tidak ada yang permanen. Hanya untuk keperluan pengamanan barang-barang berharga dibangun gudang-gudang penyimpanan, sebagai fasilitas umum. Pasar pertama di Madinah yang dibangun oleh Rasulullah SAW, baqi’ al-Zubayr, pun sepenuhnya merupakan lapangan terbuka. Terkait dengan keberadaan pasar-pasar terbuka ini institusi wakaf kembali perlu dihidupkan.

Pengenaan segala bentuk retribusi dan pajak di pasar juga haram hukumnya, dengan jaminan oleh pemerintah (bukan justru memajaki para pedagang, sebagaimana dilakukan oleh negara fiskal). Di sini, sekali lagi, kita melihat bahwa pemerintahan negara kapitalis yang memajaki rakyatnya sendiri adalah sebuah otoritas yang mengingkari fungsinya sebagai pelindung masyarakat. Apalagi, akhirnya hanya sedikit saja pajak itu yang dikembalikan kepada rakyat, karena sebagian besar diserahkan sepenuhnya kepada rentenir sebagai cicilan utang.

Pasar terbuka dalam konteks kekinian, tentu saja, tidak lalu berarti sekadar mengembalikan pasar-pasar tradisional yang sumpek dan kumuh, tetapi pasar-pasar dengan sarana niaga yang memadai, pergudangan, perparkiran, sarana komunikasi modern, layaknya ‘mal dan hipermarket’, tetapi terbuka sebagai milik umum. Membangun kembali karavan tidak lalu menghidupkan kembali kabilah-kabilah berunta, tetapi delegasi-delegasi pedagang, dengan kapal-kapal dagang, atau sekurangnya peti kemas bergerak, yang bisa berpindah dari satu pasar terbuka ke pasar terbuka lainnya.

CaravanYang paling fundamental untuk dimengerti dari sebuah karavan adalah wataknya yang terbuka bagi setiap investor, sepanjang ada kesepakatan antara mereka dengan si agen-pedagang. Maka, sebuah karavan dapat berukuran kecil, beberapa dirham saja, atau sangat besar, mencapai ribuan dinar. Karavan bisa melibatkan kontrak kemitraan dagang antara dua orang (satu pedagang dan satu investor) atau puluhan orang (satu agen dan banyak investor). Dalam ukuran tradisional, kalau mau dilihat dari jumlah unta yang terlibat dalam sebuah karavan juga bisa: di Mekah dulu sebuah karavan bisa terdiri atas ratusan, bahkan ribuan, ekor unta.

Dalam catatan sejarahwan Mesir, Muhammad Haekal, misalnya, dalam bukunya yang terkenal Sejarah Hidup Muhammad (sallallahu’alaihi wasalam) disebutkan omset Karavan Mekah di masa awal Rasulullah sallallahu’alaihi wassalam mencapai 250 ribu dinar/tahun. Praktis semua warga Mekah ketika itu terlibat dalam pembiayaan karavan. Karavan milik Utsman bin Affan sendiri saja, ketika tiba dari Syam pada suatu kali, berjumlah 1000 ekor unta. Satu Karavan, menurut Haekal lagi, adakalanya berangkat dengan 2000 ekor unta, dengan muatan senilai 50 ribu dinar.

Kontrak yang diberlakukan dalam sebuah karavan adalah kontrak kemitraan dagang atau qirad, juga acap disebut sebagai mudharabah. Syarat pertama qirad adalah ia hanya valid dilakukan dalam dinar atau dirham, bukan dalam bentuk lain. Pembagian keuntungan tergantung kesepakatan, tetapi bila terjadi kerugian, sepenuhnya ditanggung oleh pihak investor. Kontrak qirad tidak mengenal batas waktu, sepenuhnya berdasarkan pada siklus perdagangan yang bersangkutan (baca juga artikel di situs ini: Tentang Qirad dan Syirkat).

Penghidupan kembali perdagangan melalui Festival Hari Pasaran (FHP) yang kini mulai secara reguler dilakukan pada dasarnya adalah juga untuk membuka kemungkinan dimulainya kembali karavan-karavan dan kontrak qirad di atas. Dengan tersedianya pasar, tempat terbuka dan bebas untuk berdagang, maka tak ada lagi penghambat bagi seseorang untuk berdagang. Kalau pun ada masalah permodalan dapat dengan mudah diatasi melalui kontrak qirad dengan pemilik modal.

Kalau warga Quraish di Mekah saja, di masa 1500 tahun lalu, telah mampu berqirad sampai 250 ribu dinar/siklus tahunan (setara 375 milyar rupiah), kenapa kita tidak? Maka, segera mulailah berqirad, meski hanya dengan 10 Dirham perak, untuk perdagangan di festival hari pasaran kita!

Kembalinya Pasar di Geger Kalong

Monday, May 25th, 2009

Halaman parkir Pesantren Daarut Tauhid, Geger Kalong, Bandung, sepanjang hari Ahad, 10 Mei 2009, tampak lain dari biasanya. Hari itu, halaman parkir yang dipenuhi oleh mobil pengunjung, cuma sekitar sepertiganya. Dua pertiganya justru dipenuhi oleh para pedagang dan pengunjung, yang tampak bertransaksi. Ada sekitar 35 orang pedagang menjajakan beragam komoditas: makanan dan minuman, mainan anak-anak, beras, pakaian, herbal, aneka produk oleh-oleh haji, cangkir, gantungan kunci dan aneka merchandise lainnya, buku-buku serta minyak wangi, dan sebagainya. Sepanjang hari Ahad itu Wakala se-Bandung pun membuka gerai penuh, untuk memudahkan pengunjung untuk menukaran rupiah ke koin Dinar atau Dirham, sebelum digunakan untuk berbelanja.

Lapangan parkir seluas sekitar 500 m persegi itu telah benar-benar tersulap menjadi sebuah pasar!

Tapi, pasar di hari Ahad itu bukan sembarang pasar. Di situ jual-beli dilakukan dengan mengikuti hukum syariat dan sunnah Rasulullah SAW: pasar terbuka bagi siapa saja, tak ada uang sewa, tak ada pajak, tak ada pemilikan pribadi. Dan, yang sangat penting, adalah alat tukar yang digunakan dalam transaksi di pasar ini adalah koin Dinar Emas dan Dirham Perak. Sepanjang beroperasinya pasar seorang Muhtasib, Bpk Devid Herdi, tampak mondar-mandir berkeliling, mengawasi jalanya pasar.

Tentu, dibandingkan dengan pasar pada umumnya, “pasar Dinar Dirham” ini sangatlah kecil. Tapi pasar ini hanyalah awal dari rangkaian pasar yang akan digelar melalui Festival Hari Pasaran Dinar Dirham Nusantara yang akan terus diselenggarakan di berbagai tempat di masa datang. Sambutan masyarakat atas pasar terbuka ini terbukti sangat besar, baik dari para pedagang maupun pembeli. Pengunjung pasar terdiri atas bapak-bapak, ibu-ibu, kaum remaja dan pemuda, serta anak-anak. Tampak bahwa kegiatan pasar ini sekaligus menjadi tempat yang sangat baik untuk pendidikan bagi semua tentang tata cara bermuamalat yang sesuai dengan syariat Islam.

Berapa besar transaksi terjadi hari itu? Alhamdulillah, sungguh luar biasa, untuk ukuran pasar yang baru pertama kalinya dilakukan: setidaknya 65 Dinar emas dan lebih dari 400 Dirham perak telah berpindah dari tangan ke tangan, melalui pertukaran dengan aneka komoditas. Ditambah lagi sejumlah transaksi yang terjadi dalam rupiah.

Para pedagang, tentu saja, mematok harga berbeda-beda untuk komoditi yang berbeda. Kaos-kaos oblong cantik, dengan logo JAWARA, misalnya dijual dengan harga 2.5 Dirham/potong. Yoghurt dijual dengan harga 7 gelas/Dirham. Sekarung beras, dengan isi 20 kg, dijual dengan harga 1 Khamsa (5 Dirham) plus Rp 20.000/karung. Dalam sejumlah kasus kombinasi pembayaran, atau pengembalian selisih harga, dalam Dirham dan rupiah serupa ini terjadi tanpa masalah apa pun.

Apa yang terjadi di pasar di Geger Kalong, tempat yang dipimpin oleh Aa’ Gym, ini membuktikan bahwa masyarakat sangat merindukan dan menyambut dengan gembira kehadiran kembali Dinar emas dan Dirham perak. “Sesudah delapan tahun dinanti-nanti, akhirnya terwujud juga pasar Islam ini,” kata Sufi Sofiati, salah seorang pedagang, yang hari itu mendapat cukup banyak koin Dirham dari hasil dagangannya. Seorang remaja putrid ABG sampai bolak-balik dua kali ke Geger Kalong, dari rumahnyayang cukup jauh di Cimahi, hanya untuk membobok tabungannya dan menukarkannya menjadi Dirham, sebelumnya membelanjakannya untuk mainan. Beberapa anak-anak dengan bergembira menenteng-nenteng koin Dirham perak pembelian orang tuanya, ada juga yang menukarkannya dengan kerupuk kesukaannya.

Pemakaian kedua koin Dinar Emas dan Dirham Perak, seperti yang berlangsung dalam Festival Hari Pasaran, di Geger Kalong, terbukti sama mudahnya dengan pemakaian koin uang berbahan baku aluminium atau nickel.

Kembalikan Pasar Kita

Thursday, November 6th, 2008

Segera setelah bermukim di Madinah, Rasul SAW, menciptakan dua hal: masjid dan pasar. Kata Rasul SAW pasar merupakan tempat yang harus dapat diakses bebas oleh semua orang tanpa ada pembagian, tidak ada pajak, retribusi, atau bahkan uang sewa. Jadi, pasar, seperti halnya jalan raya, merupakan fasilitas sosial bagi kepentingan umum. Berikut adalah rule of the game-nya.

Pasar serupa dengan masjid.

Rasul SAW bersabda: pasar mengikuti sunnah masjid: siapa dapat tempat duluan berhak duduk sampai dia bediri dan kembali ke rumah atau menyelesaikan perdagangannya (suq al Muslimun ka musalla al Muslimun, man sabaqa ila shain fahuwa lahu yawmahu hatta yadaahu, Al Hindi, Kanz al Ummal, V 488 no 2688).

Adalah sadaqah tanpa ada kepemilikan pribadi.

Ibrahim ibnu Mundhir al Hizami meriwayatkan dari Abdullah ibn Ja’far bahwa Muhamad ibn Abdullah ibn Hasan mengatakan, “Rasul SAW memberi kaum Muslimin pasar sebagai sedekah” (tasadaqa ala al Muslimin bi aswaqihim, Saba K, Tarikh Al Madinah Al Munawarah, 304).

Tanpa panarikan uang sewa.

Ibnu Zabala meriwayatkan dari Khalid ibnu Ilyas al Adawi, “Surat Umar ibnu Abdul Azis dibacakan kepada kami di Madinah, yang menyatakan bahwa pasar adalah sedekah dan tidak boleh ada sewa (kira) kepada siapa pun.( As-Samhudi, Wafa al Wafa,749).

Tanpa penarikan pajak.

Ibrahim al Mundhir meriwayatkan dari Ishaq ibn Ja’far ibn Muhamad dari Abdullah ibn Ja’far ibn al Miswat, dari Syuraih ibn Abdullah ibn Abi Namir bahwa Ata ibn Yasar mengatakan, “Ketika Rasul SAW ingin membuat sebuah pasar di Madinah, beliau pergi ke pasar Bani Qainuqa dan kemudian mendatangi pasar Madinah, menjejakkan kaki ke tanah dan bersabda, ‘Inilah pasar kalian. Jangan membiarkannya berkurang (la yudayyaq) dan jangan biarkan pajak apa pun (kharaj) dikenakan’”. (Ibnu Saba K Tarikh Al Madinah Al Munawarah, 304).

Di sana tidak ada pesan atau klaim tempat.

Ibnu Zabala meriwayatkan dari Hatim ibn Ismail bahwa Habib mengatakan bahwa Umar Ibn Khattab (pernah) melewati Gerbang Ma’mar di pasar dan (melihat) sebuah kendi di dekat gerbang dan dia perintahkan untuk mengambilnya…Umar melarang orang meletakkan batu pada tempat tertentu atau membuat klaim atasnya. (As-Samhudi, Wafa al Wafa,749).

Dan di sana tidak boleh dibangun toko-toko.

Ibnu Shabba meriwayatkan dari Salih ibn Kaysan….bahwa…Rasulullah SAW bersabda “Inilah pasar kalian, jangan membuat bangunan apa pun dengan batu (la tatahajjaru) di atasnya dan jangan biarkan pajak (kharaj) dikenakan atasnya.” (As-Samhudi, Wafa al Wafa,747-8).

Abu Rijal meriwayatkan dari Israil, dari Ziyad ibn Fayyad, dari seorang syekh Madinah bahwa Umar ibn Khattab ra melihat sebuah toko (dukkan) yang baru dibangun oleh seseorang di pasar dan Umar merobohkannya. (Ibnu Saba K Tarikh Al Madinah Al Munawarah, 750).

Demikianlah sejumlah panduan dari Rasul SAW dan para Sahabat tentang aturan main dalam pasar, hasil riset Prof. Umar I. Vadillo, seorang alim dari Spanyol, yang dimuat sabagai bab ‘Tijara’ dalam kitab Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi, Sultaniyya.

Adakah pasar yang sesuai sunnah Rasul di sekitar kita kini? Herankah kita melihat para pedagang dikejar-kejar polisi pamong praja di jalanan? Tidakkah menyediakan sarana umum, apalagi pasar, tempat setiap orang mencari rezeki adalah sebagus-bagusnya sedekah? Maka, seutama-utamanya wakaf untuk saat ini, tak salah lagi adalah membangun pasar yang sesuai dengan aturan Rasul SAW di atas. Inilah tugas dan kewajiban para Amir, dan para agniya, membangun kembali wakaf-wakaf pasar di mana pun mereka berada.