Archive for the ‘Riba’ Category

Bank Indonesia Milik Siapa?

Tuesday, April 12th, 2011

Bank-bank sentral adalah perusahaan swasta yang diberi hak monopoli mencetak uang. BI milik siapa?

Kebanyakan orang, warga negara di hampir semua negara nasional di dunia ini, tidak memahami bahwa mata uang kertas yang mereka pakai di negaranya bukanlah terbitan pemerintah setempat. Hak monopoli penerbitan uang kertas diberikan kepada perusahan-perusahaan swasta yang menamakan dirinya sebagai “bank sentral”. Sebelum ada bank sentral sejumlah bank swasta menerbitkan nota bank yang berlaku sebagai alat tukar tersebut. Dimulai di Inggris, dengan kelahiran Bank of England, hak menerbitkan uang kertas itu mulai diberikan hanya kepada satu pihak saja. Memang, kebanyakan bank sentral itu melabeli dirinya dengan nama yang berbau-bau nasionalisme, sesuai negara masing-masing.

Bank Sentral Milik Keluarga-Keluarga

Marilah kita ambil bank sentral paling berpengaruh saat ini, yaitu Federal Reserve AS, yang menerbitkan dolar AS. Saham terbesar Federal Reserve of America ni dimiliki oleh dua bank besar, yaitu Citibank (15%) dan Chase Manhattan (14%). Sisanya dibagi oleh 25 bank komersial lainnya, antara lain Chemical Bank (8%), Morgan Guaranty Trust (9%) , Manufacturers Hannover (7%), dsb. Sampai pada tahun 1983 sebanyak 66% dari total saham Federal Reserve AS ini, setara dengan 7.005.700 saham, dikuasai hanya oleh 10 bank komersial, sisanya 44% dibagi oleh 17 bank lainnya.

Bahkan, kalau dilihat dengan lebih sederhana lagi, 53% saham Federal Reserve AS dimilik hanya oleh lima besar yang disebutkan di atas. Bahkan, kalau diperhatikan benar, saham yang menentukan pada Federal Reserve Bank of New York, yang menetapkan tingkat dan skala operasinya secara keseluruhan berada di bawah pengaruh bank-bank yang secara langsung dikontrol oleh ‘London Connection’, yaitu, Bank of England, yang dikuasai oleh keluarga Rothschild.

Sama halnya dengan bank-bank sentral di berbagai negara lain, namanya berbau nasionalis, tapi pemilikannya adalah privat. Bank of England, sudah disebutkan sebelumnya, bukan milik rakyat Inggris tapi para bankir swasta, yang sejak 1825 sangat kuat di bawah pengaruh satu pihak saja, keluarga Rothschild. Pengambilalihan oleh keluarga ini terjadi setelah mereka mem-bail out utang negara saat terjadi krisis di Inggris. Deutsche Bundesbank bukanlah milik rakyat Jerman tapi dikuasai oleh keluarga Siemens dan Ludwig Bumberger.

Hong Kong and Shanghai Bank bukan milik warga Hong Kong tapi di bawah kontrol Ernest Cassel. Sama halnya dengan National Bank of Marocco dan National Bank of Egypt didirikan dan dikuasai oleh Cassel yang sama, bukan milik kaum Muslim Maroko atau Mesir. Imperial Ottoman Bank bukan milik rakyat Turki melainkan dikendalikan oleh Pereire Bersaudara, Credit Mobilier, dari Perancis. Demikian seterusnya.

Jadi, ‘Bank-bank Nasional’ seperti ini, sebenarnya, adalah sindikat keuangan inter-nasional, modal ‘antar-bangsa’ yang secara riel tidak ada dalam bentuk aset nyata (specie) apa pun, kecuali dalam bentuk angka-angka nominal di atas kertas atau byte yang berkedap-kedip di permukaan layar komputer. Bank-bank ini sebagian besar dimiliki oleh keluarga-keluarga yang sebagian sudah disebutkan di atas.

Utang-utang yang mereka berikan kepada pemerintahan suatu negara tidak pernah diminta oleh rakyat negara tempat mereka beroperasi tapi dibuat oleh pemerintahan demokratis yang mengatasnamakan warga negara. Mereka, para bankir ini, adalah orang-orang yang tidak dipilih, tak punya loyalitas kebangsaan, dan tidak akuntabel, tetapi mengendalikan kebijakan paling mendasar suatu negara. Dan, setiap kali mereka menciptakan kredit, setiap kali itu pula mereka mencetak uang baru dari byte komputer belaka.

Bank Indonesia Milik Siapa?

Kalau bank-bank sentral di negeri-negeri lain milik keluarga tertentu yang tidak memiliki loyalitas kebangsaan, siapakah yang memiliki Bank Indonesia?

Ini adalah pertanyaan valid yang seharusnya kita ajukan sebagai warga negara Republik Indonesia. Kita tahu, rupiah pun diterbitkan oleh BI, sebagai pihak yang diberi hak monopoli untuk itu. Kita tidak pernah diberitahu siapa pemegang saham BI. Tapi, marilah kita tengok sejarah asal-muasal bank sentral di Indonesia ini.

Begitu Indonesia dinyatakan merdeka, para pendiri republik baru ini, menetapkan BNI 1946 sebagai bank sentral, dan menerbitkan uang kertas pertamanya, yaitu ORI (Oeang Repoeblik Indonesia), dengan standar emas, setiap Rp 10 didukung dengan 5 gr emas. Ini artinya rupiah dijamin 0,5 gram emas per 1 rupiah.

Tapi, ketika Ir Soekarno dan Drs M Hatta menyatakan kemderdekaan RI, Pemerintah Kolonial Belanda tidak mengakuinya, apalagi menyerahkan kedaulatan republik baru ini. Belanda mengajukan beberapa syarat untuk dipenuhi, dan selama beberapa tahun terus mengganggu secara milter, dengan beberapa agresi KNIL. Akhirnya, sejarah menunjukkan pada kita, terjadilah perundingan itu, 1949, dengan nama Konferensi Meja Bundar (KMB).

Melalui Konferensi Meja Bundar (KMB), 1949, disepakatilah beberapa kondisi pokok agar RI dapat pengakuan Belanda.
Pertama, penghentian Bank Negara Indonesia (BNI) 1946 sebagai bank sentral republik, dan digantikan oleh N.V De Javasche Bank, sebuah perusahaan swasta milik beberapa pedagang Yahudi Belanda, yang berganti nama menjadi Bank Indonesia (BI).
Kedua, dengan lahirnya bank sentral baru itu pencetakan Oeang Republik Indonesia (ORI), sebagai salah satu wujud kedaulatan republik baru itu dihentikan, digantikan dengan Uang Bank Indonesia (direalisasikan sejak 1952).
Ketiga, bersamaan dengan itu, utang pemerintahan kolonial Hindia Belanda sebesar 4 miliar dolar AS kepada para bankir swasta itu tentunya - diambilalih dan menjadi “dosa bawaan” republik baru ini.

Kondisi ini berlangsung sampai pertengahan 1965, ketika Bung Karno menyadari kuku-kuku neokolonialisme yang semakin kuat mencenkeram bangsa muda ini. Maka, Agustus 1965, Bung Karno memutuskan menolak kehadiran lebih lama IMF dan Bank Dunia di Indonesia, bahkan menyatakan merdeka dari Perserikatan Bangsa Bangsa. Sebelumnya, antara 1963-1965, Presiden Soekarno telah menasionalisasi aset-aset perusahaan-perusahaan Inggris dan Malaysia, serta Amerika; sebagai kelanjutan dari pengambilalihan aset-aset perusahaan Belanda, pada masa 1957-1958.

Tapi Bung Karno harus membayar mahal tindakan politik penyelamatan bangsa Indonesia dari kuku neokolonialisme ini: Ir Soekarno harus enyah dari Republik ini, dan itu terjadi 1967, dengan naiknya Jenderal Soeharto sebagai Presiden RI ke-2. Dengan enyahnya Ir Soekarno, neokolonialsme bukan saja kembali, tetapi menjadi semakin kuat. Tindakan pertama Jenderal Soeharto, 1967, adalah mengundang kembali IMF dan Bank Dunia, dan kembali menundukkan diri sebagai anggota PBB.

Nekolonialisme Berlanjut

Berkuasanya Orde Baru, di bawah Jenderal Soeharto, menjadi alat kepanjangan neokolonilaisme melalui pemberian ‘paket bantuan pembangunan’. Untuk dapat ‘membangun’, bagi bangsa-bangsa ‘terbelakang, miskin dan bodoh, dalam definisi baru sebagai “Dunia Ketiga”‘ yang baru merdeka ini, tentu memerlukan uang. Maka disediakankan ‘paket bantuan’, termasuk sumbangan untuk mendidik segelintir elit, tepatnya mengindoktrinasi mereka, dengan ‘ilmu ekonomi pembangunan’, ‘manajemen pemerintahan’; plus ‘pinjaman lunak, bantuan pembangunan’, lewat lembaga-lembaga keuangan internasional (dengan dua lokomotifnya yakni IMF, Bank Pembangunan/Bank Dunia).

Kepada segelintir elit baru ini diajarkanlah ekonomi neoklasik, dengan model pembiayaan melalui defisit-anggaran-nya, dengan teknik Repelita bersama mimpi-mimpi elusif Rostowian-nya (teori Tinggal Landas yang terkenal itu), sebagai legitimasi dan pembenaran bagi utang negara yang disulap menjadi ‘proyek-proyek pembangunan’ dan diwadahi dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Untuk hal-hal teknis para teknokrat tersebut, kemudian ‘didampingi’ oleh para konsultan spesial  para economic hit men sebagaimana dipersaksikan oleh John Perkins itu. Semuanya, dilabel dengan nama indah, ‘Kebijakan dan Perencanaan Publik’.

Maka, utang luar negeri Indonesia yang hanya 6.3 milyar dolar AS di akhir masa Soekarno (dengan 4 miliar dolar di antaranya adalah warisan Hindia Belanda tersebut di atas), ketika Orde Baru berakhir menjadi 54 milyar dolar AS (posisi Desember 1997). Lebih dari sepuluh tahun sesudah Soeharto lengser utang luar negeri kita pun semakin membengkak menjadi lebih dari 150 milyar dolar AS. Kita tahu, jatuhnya Jenderal Soeharto, adalah akibat “krisis moneter”, yang disebabkan oleh kelakuan para bankir dan spekulan valas. Tetapi, rumus klasik dalam menyelesaikan “krisis moneter” adalah bail out, yang artinya pemerintah ” atas nama rakyat ” harus melunasi utang itu. Ironisnya, langkahnya adalah dengan cara mengambil utang baru, dari para bankir itu sendiri!

Dan, bayaran untuk itu semua, dari ironi menjadi tragedi, adalah republik ini kini sepenuhnya dikendalikan oleh para bankir. Melalui letter of intent seluruh kebijakan pemerintahan RI, tanpa kecuali, hanyalah menuruti semua yang ditetapkan oleh para bankir. Dua di antaranya yang terkait dengan bank sentral dan kebijakan uang adalah:
Mulai 1999, Bank Indonesia, yang semula adalah De Javasche Bank itu, telah sama sekali dilepaskan dari Republik Indonesia. Gubernur BI bukan lagi bagian dari Kabinet RI. Ia tidak lagi harus akuntabel kepada rakyat RI.
Mulai 2011 melalui UU Mata Uang (kalau disahkan) Bank Indonesia dilegalisir sebagai pemegang hak monopoli menerbitkan uang kertas di Indonesia. Dan bersamaan dengan ini dilakukan kriminalisasi atas pemakaian mata uang lain sebagai alat tukar di Republik Indonesia. Dengan kemungkinan pengecualian atas mata uang kertas tertentu, yang bisa kita duga maksudnya, tentu saja adalah dolar AS.

Dolar Hong Kong diterbitkan oleh Bank-Bank Swasta

Kalau para wakil rakyat di DPR, yang kini tengah merampungkan UU Mata Uang, tidak mengerti atau pura-pura tidak mengerti semua konstelasi ini, warga Republik ini harus memahaminya. Dan, sebagai warga negara yang mengerti, kita memiliki hak asasi dan hak konstitusional untuk mengambil keputusan sendiri.

Ekonomi adalah Sumber bukan Obat Masalah

Wednesday, March 30th, 2011

Zaim Saidi
(Direktur Wakala Induk Nusantara – www.wakalanusantara.com)

Terminologi  ‘ekonomi’ bukanlah sebuah istilah teknis semata. Ekonomi adalah sebuah ideologi. Kalau mau dilihat dalam tataran teknisnya maka ekonomi adalah kumpulan formula dan aksioma, yang dilengkapi dengan asumsi-asumsi, dari sebuah ideologi, yakni pembenaran dan penerapan riba. Karena itu kata sifat apa pun yang diletakkan di belakang istilah ekonomi, seperti  ekonomi kapitalis, ekonomi sosialis, ekonomi kerakyatan, bahkan ekonomi Islam sekalipun, tidak mengubah sedikit pun substansi dasarnya: pemberlakuan riba dalam kehidupan.

Sejak masa Orde Baru kita pun  selalu diakrabkan dengan frase “Pembangunan Ekonomi” sebagai modus operandi kehidupan berbangsa. Secara internasional, pencapaiannya kemudian diukur dengan berbagai indikator tertentu yang dibakukan,  seperti jumlah orang miskin atau penganggur,  angka harapan  hidup, kesenjangan kaya dan miskin (lewat angka koefisien gini), dan sebagainya, sampai yang paling mutakhir dan dianggap paling  “mewakili”, karena  merupakan “gabungan” sejumlah faktor,  yakni Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index). Sedemikian lazimnya pemakaian indikator-indikator tersebut hingga tidak ada yang mempersoalkan values dan ideologi di baliknya. Lebih-lebih yang kemudian mencari cara pandang lain dalam memahami  kemiskinan dan akar penyebabnya.

Dengan satu-dua indikator saja  sudah terlihat bahwa umat Islam di Indonesia saat ini masih menderita. Jumlah orang miskin ada 40 juta, bahkan kalau indikatornya adalah pendapatan di bawah US$ 2 per hari, sebagaimana dipakai oleh PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa), angkanya mencapai 75 juta. Tingkat pengangguran di atas 10% dari angkatan kerja, sekitar  11 juta orang. Tulisan ini tidak akan mempersoalkan indikator-indikator tersebut lebih jauh, tapi hendak mengajukan satu cara pandang berbeda dalam melihat penderitaan umat dan akar masalahnya, yakni  dari kacamata Al Qur’an dan Sunnah. Secara lebih spesifik kerangka yang ditawarkan adalah kerangka muamalat, dengan dua  indikator utama, sebagaimana yang dipertentangkan oleh  Al Qur’an, yakni  perdagangan dan riba.

Riba sebagai Modus Operandi
Dalam al Qur’an Allah SWT menegaskan ‘Allah menghalalkan perdagangan  dan mengharamkan riba’ (Al Baqarah ayat 276).  Pernyataan ini perlu dipahami dalam dua hal: ketegasannya dalam mempertentangkan dua cara mencari kekayaan, yakni perdagangan dan riba, di mana yang pertama halal dan yang kedua haram; dan alasannya, sebagaimana dinyatakan dalam ayat yang sama, yakni kenyataan bahwa banyak orang menyamakan riba dengan perdagangan. Kebenaran ayat ini mewujud dengan  sangat nyata di zaman  ini, yang mengakibatkan praktek yang berkebalikan dari hukum Allah, yakni bekerjanya sistem yang menghalalkan riba dan mengharamkan perdagangan. Kita bisa  mengenalinya dengan satu ukuran saja yakni nisbah perdagangan (sektor)  riil dewasa ini yang hanya 2% dan “perdagangan” (sektor) finansial yang mencapai 98%.

Nisbah di atas menunjukkan kekayaan yang menumpuk pada segelintir orang, sementara penderitaan ditanggung oleh mayoritas masyarakat (para pekerja keras).  Hanya dengan perspektif ini kita dapat memahami dengan jernih akar segala  penderitaan umat dewasa ini dan menawarkan solusinya secara mendasar, yakni memerangi riba di satu sisi dan menegakkan kembali perdagangan di sisi lain. Dalam kepustakaan akademik sistem kehidupan  yang dibangun di atas fondasi riba dan menjadikan riba sebagai doktrin yang absolut inilah yang disebut sebgai  kapitalisme. Ideologi  kapitalisme ini oleh para perancang negara modern telah ditetapkan dalam konstitusi dengan  elemen utama berupa bank sentral, uang kertas, dan perpajakan. Dan inilah yang disebut dengan ekonomi pembangunan itu – dengan dua sayapnya kebijakan moneter dan kebijakan fiskal.

Jadi,  bangsa Indonesia  sesungguhnya telah memilih kapitalisme, yakni sistem riba,  sebagai jalan hidup ketika memproklamirkan dirinya sebagai Republik Indonesia. Ketika kekuasaan kolonialisme secara formal meninggalkan bangsa Indonesia ada dua hal yang ditinggalkannya, disusupkan melalui konstitusi republik baru ini,  yang kelak terbukti menjadi instrumen efektif untuk melestarikan cengkeraman penindasannya, yakni bank sentral dan uang kertas.  Bank sentral, kini disebut Bank Indonesia, kita tahu adalah metamorfosa dari sebuah bank swasta milik sejumlah Yahudi Belanda, De Javasche Bank. Dan dengan itu, bangsa Indonesia mendapat warisan beban utang pemerintah Hindia Belanda, sebesar 4 milyar dolar AS, yang kelak – 65 tahun kemudian – telah beranak-pinak tak terkendali,  menjadi sekitar 140-an milyar dolar AS.

Akibatnya, sesudah 65 tahun “merdeka”,  umat Islam Indonesia bukan saja masih tapi makin menderita. Kenyataan ini dapat diukur dengan satu indikator tunggal, yakni daya beli mata uang kertas rupiah,  yang dalam  65 tahun ini telah merosot sekitar 200 ribu kali. Ini bermakna, secara riel, bangsa Indonesia telah mengalami pemiskinan 200 ribu kali dibanding dengan sebelum “merdeka”. Tak lama sesudah “merdeka”, Oktober 1946, Pemerintah RI mengeluarkan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI). Ketika itu harga dinar emas adalah Rp 8.5/koin, pada bulan Februari 2011, harga dinar emas telah mencapai Rp 1.700 ribu/koin. Akar penyebabnya, tiada lain, adalah sistem riba yang kita jalani selama ini.

Muamalat Jalan Keluar dari Jerat Ekonomi
Dalam  konteks ini ada dua  pernyataan Rasulullah, salallahualayhi wassalam, yang mendapatkan bukti kebenarannya. Pertama, bahwa akan datang suatu zaman saat kita tidak dapat menemukan seorang pun di dunia ini yang tidak memakan riba dan  bahkan orang yang tidak bermaksud makan riba pun akan ikut terkena debunya  (dari hadits riwayat Abu Daud). Kedua, akan datang suatu zaman ketika tidak ada yang tertinggal yang dapat dimanfaatkan (karena habis daya belinya)  kecuali dinar dan dirham (dari hadits riwayat Ahmad).

Maka, memahami ekonomi (baca: kapitalisme) dalam perspektif muamalat akan memberikan pemahaman yang tepat tentang riba, dan segala akibatnya sebagaimana telah dinyatakan oleh hadits-hadits tersebut. Dengan pemahaman yang tepat tentang riba ini, yakni sistem ekonomi dengan segala perangkatnya itu,  kita dapat mencari solusi untuk  memeranginya, sebagaimana juga dengan tegas dinyatakan dalam al Qur’an, bahwa Allah dan Rasul SAW, menyatakan perang terhadapnya.

Secara ringkas muamalat memiliki lima pilar, yaitu mata uang riil, pasar terbuka, pedagang dan paguyuban pedagang mandiri, satuan-satuan produksi mandiri, dan kontrak-kontrak bisnis dan komersial yang halal, yakni qirad, syirkat, dengan segala variasinya. Tanpa harus  disebut sebagai “muamalat kerakyatan”, dengan sendiri pilar-pilar mumalat ini adalah untuk rakyat. Penghapusan riba akan membuka akses finansial, produksi dan pasar, kepada semua orang secara sama. Muamalat memastikan perlindungan kepada seluruh pelaku usaha. Tidak ada pemajakan, tidak ada riba, tidak ada monopoli, tidak ada inflasi. Hukum alam, mekanisme fitrah, akan sepenuhnya berjalan tanpa manipulasi, melalui kebijakan fiskal dan moneter tersebut di atas.

Muamalat adalah satu-satunya  jalan keluar bagi kita dari jerat ekonomi. Kita tidak bisa keluar dari persoalan ekonomi dengan jalan ekonomi itu sendiri. Sebab ekonomi adalah akar persoalannya bukan obat bagi penyakitnya.  Bahkan bila itu disebut sebagai Ekonomi Kerakyatan atau Ekonomi Islam sekalipun.

Ekonomi adalah Sumber bukan Obat Masalah

Wednesday, March 30th, 2011

Zaim Saidi
(Direktur Wakala Induk Nusantara - www.wakalanusantara.com)

Terminologi  ‘ekonomi’ bukanlah sebuah istilah teknis semata. Ekonomi adalah sebuah ideologi. Kalau mau dilihat dalam tataran teknisnya maka ekonomi adalah kumpulan formula dan aksioma, yang dilengkapi dengan asumsi-asumsi, dari sebuah ideologi, yakni pembenaran dan penerapan riba. Karena itu kata sifat apa pun yang diletakkan di belakang istilah ekonomi, seperti  ekonomi kapitalis, ekonomi sosialis, ekonomi kerakyatan, bahkan ekonomi Islam sekalipun, tidak mengubah sedikit pun substansi dasarnya: pemberlakuan riba dalam kehidupan.

Sejak masa Orde Baru kita pun  selalu diakrabkan dengan frase ”Pembangunan Ekonomi” sebagai modus operandi kehidupan berbangsa. Secara internasional, pencapaiannya kemudian diukur dengan berbagai indikator tertentu yang dibakukan,  seperti jumlah orang miskin atau penganggur,  angka harapan  hidup, kesenjangan kaya dan miskin (lewat angka koefisien gini), dan sebagainya, sampai yang paling mutakhir dan dianggap paling  ”mewakili”, karena  merupakan ”gabungan” sejumlah faktor,  yakni Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index). Sedemikian lazimnya pemakaian indikator-indikator tersebut hingga tidak ada yang mempersoalkan values dan ideologi di baliknya. Lebih-lebih yang kemudian mencari cara pandang lain dalam memahami  kemiskinan dan akar penyebabnya.
Dengan satu-dua indikator saja  sudah terlihat bahwa umat Islam di Indonesia saat ini masih menderita. Jumlah orang miskin ada 40 juta, bahkan kalau indikatornya adalah pendapatan di bawah US$ 2 per hari, sebagaimana dipakai oleh PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa), angkanya mencapai 75 juta. Tingkat pengangguran di atas 10% dari angkatan kerja, sekitar  11 juta orang. Tulisan ini tidak akan mempersoalkan indikator-indikator tersebut lebih jauh, tapi hendak mengajukan satu cara pandang berbeda dalam melihat penderitaan umat dan akar masalahnya, yakni  dari kacamata Al Qur’an dan Sunnah. Secara lebih spesifik kerangka yang ditawarkan adalah kerangka muamalat, dengan dua  indikator utama, sebagaimana yang dipertentangkan oleh  Al Qur’an, yakni  perdagangan dan riba.
Riba sebagai Modus Operandi
Dalam al Qur’an Allah SWT menegaskan ’Allah menghalalkan perdagangan  dan mengharamkan riba’ (Al Baqarah ayat 276).  Pernyataan ini perlu dipahami dalam dua hal: ketegasannya dalam mempertentangkan dua cara mencari kekayaan, yakni perdagangan dan riba, di mana yang pertama halal dan yang kedua haram; dan alasannya, sebagaimana dinyatakan dalam ayat yang sama, yakni kenyataan bahwa banyak orang menyamakan riba dengan perdagangan. Kebenaran ayat ini mewujud dengan  sangat nyata di zaman  ini, yang mengakibatkan praktek yang berkebalikan dari hukum Allah, yakni bekerjanya sistem yang menghalalkan riba dan mengharamkan perdagangan. Kita bisa  mengenalinya dengan satu ukuran saja yakni nisbah perdagangan (sektor)  riil dewasa ini yang hanya 2% dan ”perdagangan” (sektor) finansial yang mencapai 98%.
Nisbah di atas menunjukkan kekayaan yang menumpuk pada segelintir orang, sementara penderitaan ditanggung oleh mayoritas masyarakat (para pekerja keras).  Hanya dengan perspektif ini kita dapat memahami dengan jernih akar segala  penderitaan umat dewasa ini dan menawarkan solusinya secara mendasar, yakni memerangi riba di satu sisi dan menegakkan kembali perdagangan di sisi lain. Dalam kepustakaan akademik sistem kehidupan  yang dibangun di atas fondasi riba dan menjadikan riba sebagai doktrin yang absolut inilah yang disebut sebgai  kapitalisme. Ideologi  kapitalisme ini oleh para perancang negara modern telah ditetapkan dalam konstitusi dengan  elemen utama berupa bank sentral, uang kertas, dan perpajakan. Dan inilah yang disebut dengan ekonomi pembangunan itu – dengan dua sayapnya kebijakan moneter dan kebijakan fiskal.
Jadi,  bangsa Indonesia  sesungguhnya telah memilih kapitalisme, yakni sistem riba,  sebagai jalan hidup ketika memproklamirkan dirinya sebagai Republik Indonesia. Ketika kekuasaan kolonialisme secara formal meninggalkan bangsa Indonesia ada dua hal yang ditinggalkannya, disusupkan melalui konstitusi republik baru ini,  yang kelak terbukti menjadi instrumen efektif untuk melestarikan cengkeraman penindasannya, yakni bank sentral dan uang kertas.  Bank sentral, kini disebut Bank Indonesia, kita tahu adalah metamorfosa dari sebuah bank swasta milik sejumlah Yahudi Belanda, De Javasche Bank. Dan dengan itu, bangsa Indonesia mendapat warisan beban utang pemerintah Hindia Belanda, sebesar 4 milyar dolar AS, yang kelak – 65 tahun kemudian – telah beranak-pinak tak terkendali,  menjadi sekitar 140-an milyar dolar AS.
Akibatnya, sesudah 65 tahun ”merdeka’’,  umat Islam Indonesia bukan saja masih tapi makin menderita. Kenyataan ini dapat diukur dengan satu indikator tunggal, yakni daya beli mata uang kertas rupiah,  yang dalam  65 tahun ini telah merosot sekitar 200 ribu kali. Ini bermakna, secara riel, bangsa Indonesia telah mengalami pemiskinan 200 ribu kali dibanding dengan sebelum ”merdeka”. Tak lama sesudah ”merdeka”, Oktober 1946, Pemerintah RI mengeluarkan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI). Ketika itu harga dinar emas adalah Rp 8.5/koin, pada bulan Februari 2011, harga dinar emas telah mencapai Rp 1.700 ribu/koin. Akar penyebabnya, tiada lain, adalah sistem riba yang kita jalani selama ini.


Muamalat Jalan Keluar dari Jerat Ekonomi

Dalam  konteks ini ada dua  pernyataan Rasulullah, salallahualayhi wassalam, yang mendapatkan bukti kebenarannya. Pertama, bahwa akan datang suatu zaman saat kita tidak dapat menemukan seorang pun di dunia ini yang tidak memakan riba dan  bahkan orang yang tidak bermaksud makan riba pun akan ikut terkena debunya  (dari hadits riwayat Abu Daud). Kedua, akan datang suatu zaman ketika tidak ada yang tertinggal yang dapat dimanfaatkan (karena habis daya belinya)  kecuali dinar dan dirham (dari hadits riwayat Ahmad).
Maka, memahami ekonomi (baca: kapitalisme) dalam perspektif muamalat akan memberikan pemahaman yang tepat tentang riba, dan segala akibatnya sebagaimana telah dinyatakan oleh hadits-hadits tersebut. Dengan pemahaman yang tepat tentang riba ini, yakni sistem ekonomi dengan segala perangkatnya itu,  kita dapat mencari solusi untuk  memeranginya, sebagaimana juga dengan tegas dinyatakan dalam al Qur’an, bahwa Allah dan Rasul SAW, menyatakan perang terhadapnya.
Secara ringkas muamalat memiliki lima pilar, yaitu mata uang riil, pasar terbuka, pedagang dan paguyuban pedagang mandiri, satuan-satuan produksi mandiri, dan kontrak-kontrak bisnis dan komersial yang halal, yakni qirad, syirkat, dengan segala variasinya. Tanpa harus  disebut sebagai ”muamalat kerakyatan”, dengan sendiri pilar-pilar mumalat ini adalah untuk rakyat. Penghapusan riba akan membuka akses finansial, produksi dan pasar, kepada semua orang secara sama. Muamalat memastikan perlindungan kepada seluruh pelaku usaha. Tidak ada pemajakan, tidak ada riba, tidak ada monopoli, tidak ada inflasi. Hukum alam, mekanisme fitrah, akan sepenuhnya berjalan tanpa manipulasi, melalui kebijakan fiskal dan moneter tersebut di atas.
Muamalat adalah satu-satunya  jalan keluar bagi kita dari jerat ekonomi. Kita tidak bisa keluar dari persoalan ekonomi dengan jalan ekonomi itu sendiri. Sebab ekonomi adalah akar persoalannya bukan obat bagi penyakitnya.  Bahkan bila itu disebut sebagai Ekonomi Kerakyatan atau Ekonomi Islam sekalipun.

Demokrasi Versus Nomokrasi

Monday, March 7th, 2011

Sebuah penjelasan yang jarang diperoleh tentang tata pemerintahan Islam versus humanis-atheis.

Pengorganisasian masyarakat Islam dilaksanakan dalam suatu tatanan masyarakat kesejahteraan yang dijalankan oleh suatu Daulah, mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam syariah. Menurut Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi (2002) dalam Sultaniyya kata Daulah (Arab: Dawla) memiliki akar kata dal-alif-lam dan memiliki arti ‘merubah setiap saat, mengambil giliran, menggantikan dan memutar’. Kata ini juga bermakna ‘memenangkan dan mengungguli’; juga memiliki arti ‘menukar, dan meneruskan’. Dari sini dijelaskan pengertiannya yang lebih luas bahwa tatanan politik Islam harus didasarkan kepada pergerakan dan pemerataan kekayaan. Tiga kekuatan yang melekat di dalamnya yang akan menggerakkan kekayaan ini adalah: pasar dan perdagangan, zakat, dan sebagai instrumen pemerataan terakhir, melalui jalan pembagian harta pampasan perang (ghanam). Nomokrasi

Tatanan politik Islam in dapat dikenali sebagai Nomokrasi: bermakna ‘hukum yang berkuasa’ (rule of law). Berbeda dari demokrasi yang mengenal tiga pilar sebagaimana disebut di atas nomokrasi hanya mengenal dua pilar: eksekutif dan yudikatif. Dalam tata pemerintahan Islam tidak dikenal lembaga legislatif. Dengan kata lain, berbeda dari negara demokrasi yang mengatur kehidupan berdasarkan ketetapan-ketetapan yang dibuat oleh manusia (legislatif), dan karena itu kekuasaan (sovereignty) ada di tangan beberapa orang (yang disebut sebagai Parlemen itu), nomokrasi Islam mengatur kehidupan berdasarkan hukum sebagaimana yang telah ditetapkan dalam syariah.

Konsekuensi pertama dari tata pemerintahan yang berbeda ini adalah ada atau tidaknya ‘kelas politisi’. Dalam demokrasi, dengan sendirinya, diciptakan kelas politisi, yang mengklaim diri mereka mewakili warga negara lainnya, tetapi dalam kenyataannya hanya bertindak untuk menjaga kepentingan tertentu yang diabdinya. Paling jauh mereka mewakili kepentingan pribadi mereka. Dalam nomokrasi Islam tidak dimungkinkan terciptanya ‘kelas politisi’, apalagi ‘kelas kapitalis’, karena dua alasan. Pertama, Islam tidak mengenal konsep perwakilan politik sebagaimana telah disebutkan di atas. Kedua karena riba dilarang dalam Islam, mekanisme utama terbangunnya kapitalisme tidak dimungkinkan.

Untuk mempertegasnya, sekali lagi, tata pemerintahan Islam tidak dijalankan atas dasar kekuasaan pada manusia (konstitusi, Parlemen) melainkan atas dasar ketentuan hukum (rule of law, syariah). Hukum buatan manusia bukanlah hukum yang sebenarnya yang bertujuan menciptakan keadilan, melainkan cerminan kepentingan-kepentingan mereka yang menyusunnya. Dalam nomokrasi, kalaupun ada semacam Parlemen maka perannya bukanlah membuat dan menetapkan undang-undang, tetapi merupakan lembaga konsultatif, yang dikenal sebagai shura. Hukum syariah juga bukan ‘milik’ eksekutif, karena ia bersifat abadi.

Para fuqaha yang mengendalikan cabang eksekutif semata-mata hanya menafsirkan syariah berdasarkan ketentuan fikih. Kita akan kembali membahas soal ini nanti, dan menunjukkan kekeliruan para pembaru Islam, yang mengajukan suatu konsepsi yang disebut sebagai ’sistem hukum modern berdasarkan syariah’. Pembentukan otoritas dalam nomokrasi Islam, yang sekaligus menjadi sumber legitimasinya, tidak dilakukan dengan cara ‘pemilihan umum’ sebagaimana dalam sistem demokrasi, melainkan melalui pengakuan langsung atas otoritas sang pemimpin (baiat).

Penegakkan Amr

Pengakuan dan pembentukan otoritas (amr), dalam Islam, wajib hukumnya. Al Mawardi dalam bukunya, Al Ahkam as-Sultaniyyah mengatakan, ‘Kepemimpinan ditetapkan untuk melanjutkan kerasulan sebagai cara untuk menjaga dien dan mengelola urusan dunia’. Ibn Khaldun, dalam bukunya Muqaddimah, juga menyatakan hal yang sama. Ia mengatakan, ‘otoritas untuk dapat melakukannya (memenuhi ketetapan syariah dan urusan dunia) dipegang oleh wakil hukum agama, yakni Rasul; dan kemudian pihak yang meneruskannya, para khalifah’. Dan otoritas yang terbentuk ini, seperti telah disinggung di atas, tidak mewakili kehendak kolektif rakyat - yang bisa benar atau salah - tetapi mewakili kehendak Allah, yang tidak mungkin salah.

Satu-satunya standar untuk mengevaluasi otoritas bersangkutan adalah apakah ia accountable atau tidak terhadap ketetapan syariah. Dengan kata lain, sang pemimpin, harus tunduk terhadap ketetapan otoritas yang lebih tinggiyang bukan datang dari manusia lain (yang diklaim sebagai ‘rakyat’ [Konstitusi] dalam sistem demokrasi), tetapi dari Allah. Di sini fungsi sebenarnya para fuqaha adalah sebagai kekuatan pengendali para pemegang otoritas, bukan seperti yang terjadi di zaman kini ketika para ulam ajustru mengambilalih kepemimpinan umat. Akibatnya, terbentuklah semacam ‘kerahiban’ di satu sisi, dan kevakuman kepemimpinan politik umat di lain sisi.

Dalam buku-buku teks ilmu politik pandangan semacam ini, tentu saja, tidak pernah dituliskan. Sebab teori politik modern didasarkan kepada keyakinan bahwa ‘Kekuasaan” ada di tangan ‘rakyat’ dan di luar itu diberi arti sebagai tirani. Dalam Islam otoritas tertinggi dan valid tiada lain, tentu saja, adalah yang ada pada Allah sendiri. Inilah nomokrasi yang, secara pejoratif, acap dilabelisasi sebagai teo-krasi. Nomokrasi merupakan tatanan masyarakat yang berdasarkan pada fitrah. Sedangkan demokrasi, atau tepatnya sistem negara struktural, adalah tatanan masyarakat yang dikendalikan oleh sebuah mesin kekuasaan, sistem yang dirancang atas dasar rasionalisme. Tujuan negara struktural adalah untuk mengendalikan dan menindas hak-hak pribadi warga negaranya sendiri.

Dalam konteks ini dengan mudah dapat ditunjukkan inkonsistensi ‘teori politik Islam’ yang mengajarkan tentang ‘demokrasi Islam’. Seorang pemimpin yang menetapkan bahwa ‘riba itu haram’ berarti ia bertindak ‘mewakili’ Allah dengan menjalankan syariah. Ia menjadi penguasa yang accountable. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Seandainya mayoritas, kehendak kolektif publik, mengatakan bahwa ‘riba itu halal’ dan penguasa mengikutinya dan memutuskan bahwa ‘riba itu halal’, ia telah bertindak demokratis. Tapi, keputusan ini tidak lantas menafikan ketetapan syariah, bahwa ‘riba itu haram’. Hal ini hanya membuktikan bahwa ‘perwakilan rakyat’, bagaimana pun, tidak dapat melangkahi otoritas Allah.

Daulah Islam, berbeda dengan negara fiskal, tidak menarik pajak dari warganya. Satu-satunya ‘pajak’ yang ditariknya, secara terbatas kepada orang kaya saja dan dalam proporsi yang sangat kecil (tergantung komoditas yang terkena ketentuan), adalah zakat. Zakat, tidak seperti pajak, tidak sedikitpun yang dibolehkan untuk dipakai membiayai keperluan pemerintahan, melainkan sepenuhnya harus didistribusikan kepada anggota masyarakat yang berhak. Pembagian zakat harus dilaksanakan dalam waktu yang sangat segera dan karenanya tidak dimungkinkan terjadinya penimbunan(yang dalam konteks sekarang berarti berada dalam sistem perbankan). Pendapat sejumlah orang yangmengatakan bahwa pajak adalah ‘zakat modern’ sungguh keblinger. Zakat bukan (sumber) pendapatan pemerintah, tetapi merupakan bagian dari kewajiban pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Islam Tak Mengenal Negara

Di sini sangat penting bagi kita untuk memahami makna istilah ‘negara’ secara tepat. Kita harus menemukan padanan yang paling sesuai dengan hukum Islam untuk suatu pengertian yang mengacu kepada suatu fungsi otoritas. Istilah yang tepat untuk itu hanyalah ‘pemerintahan’ (government) bukan ‘negara’ (state) yang secara lebih tepat berarti ‘negara fiskal’ (fiscal state) sebagaimana telah diuraikan di atas. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, dan akan kita buktikan segera di sini, negara fiskal adalah konsepsi negara kapitalis yang asing bagi Islam.

Dengan sangat mudah dapat dibuktikan, di dalam mesin kekuasaan negara fiskal - negara-negara republik dan demokratis atau monarki parlementer atau negara sosialis - sebgaian besar pajak yang dikumpulkan negara dari rakyatnya berasal dari atau kembali kepada (sistem) perbankan. Modus ini beroperasi sejak awal terbentuknya negara fiskal ini, mengikuti diakhirinya tata pemerintahan personal di Eropa pada awal abad ke-18 dan abad ke-19. Perubahan radikal tata pemerintahan ini dimulai oleh Revolusi Perancis (1789), kemudian Revolusi 1848 (gerakan republikanisme) yang terjadi di berbagai wilayah Eropa.

�Dalam kapitalisme lanjut di zaman modern kini negara-bangsa justru kembali menjadi tidak relevan. Kedaulatan politik pada tingkat pemerintahan nasional telah hilang karena telah dipisahkan dari motor sumber kekuasaan itu, yakni uang. Rezim pemerintahan sah yang dibentuk melalui prosedur demokrasi (Pemilihan Umum) tidak lagi menjadi kewenangan, karena telah diambilalih oleh ‘Kekuatan Uang’ internasional. Prosedur pemilu demokratis itu sendiri telah sepenuhnya menjadi sekadar formula aritmatik yang berfungsi sebagai mesin politik yang menghasilkan pemimpin-pemimpin berkualitas buruk yang sebelumnya - melalui mekanisme partai politik - telah ditapis oleh kekuatan uang. Siapapun yang mampu mengumpulkan angka (suara) terbanyak;, yang dapat diperoleh dengan kekuatan uang (tanpa harus berarti membeli suara), dia yang akan memimpin.

*Kutipan dari buku “Ilusi Demokrasi” Bab 1- buku ini dapat diperoleh di Dinar Shop

Tiada Kepemimpinan Tanpa Ketaatan

Tuesday, February 22nd, 2011

Dalam pelatihan-pelatihan dasar kepemimpinan salah satu hal baku yang diajarkan adalah tentang perbedaan antara pemimpin (leader) dan pelaksana (manager). Disebutkan bahwa pemimpin adalah seseorang yang mampu menunjukkan tujuan yang benar, sedangkan pelaksana adalah seseorang yang mampu mencapai tujuan dengan cara yang benar. Dengan demikian pemimpin adalah seorang visioner, sedangkan pelaksana adalah seorang teknisi. Para pemimpin adalah mereka yang dapat melihat dan menunjukkan jalan keluar atas suatu keadaan yang bagi kebanyakaan orang adalah persoalan dan kebuntuan.

Selanjutkan di antara para pemimpin itu pun dibedakan dari gaya dan cara kepemimpinannya. Ada jenis pemimpin transformatif-kharismatik yang menerapkan kepemimpinannya atas dasar karakter alamiahnya, dengan pendekatan pendampingan (coaching) dan kesetaraan, yang dipercaya berdampak menghasilkan pemimpin-pemimpin baru berikutnya. Ada pula jenis pemimpin transaksional, dengan pendekatan lebih lugas dan pragmatis, atas dasar imbalan dan hukuman. Cara ini dipercaya memberikan dampak kemepemimpinan yang efektif.

Kepemimpinan itu sendiri dimaknai sebagai seni untuk membawa serta orang lain untuk mengikuti kemauan sang pemimpin untuk mencapai tujuan yang ditentukannya, kalau bisa secara sukarela, atau kalau perlu dengan dipaksa, meski secara halus. Perdebatan lain yang acap didiskusikan adalah pertanyaan: apakah seorang pemimpin itu dilahirkan ataukah diciptakan? Adakah kepemimpinan itu adalah hasil bakat ataukah hasil didikan atas seseorang?

Berbagai teori dan pengertian tentang pemimpin dan kepemimpinan di atas dikembangkan dari cabang informasi yang disebut sebagai psikologi, tepatnya psikologi perilaku. Dasarnya, tentu saja adalah rasionalisme dan humanisme, yakni keyakinan bahwa manusia adalah pusat segalanya dan memiliki kemampuan untuk memahami, menjalani, dan bahkan membentuk sejarahnya sendiri. Aneka teori dan diskripsi tentang pemimpin dan kepemimpinan yang bermacam-macam itu kemudian digunakan sebagai pembenaran atas penetapan salah satu pilihan gaya dan metoda kememimpinan yang diambil seseorang. Di balik itu, tentu, ada ideologi tertentu yang mendasarinya.

Demokrasi dan Islamisasi Demokrasi

Dalam ranah politik praktis, sebagai ajang kepemimpinan paling masif dan luas, kemudian diciptakanlah instrumen dan prosedur penentuan pemimpin yang dianggap paling sah. Yang paling dominan saat ini adalah melalui prosedur demokrasi: pemilihan pemimpin atas dasar suara terbanyak. Dengan berbagai pembenaran demokrasi didifinisikan sebagai cara terbaik dalam memilih pemimpin. Di luar prosedur demokrasi dikatakan sebagai tirani. Maka, secara all out, demokrasi dipertahankan mati-matian sedemikian rupa hingga muncul watak aslinya sebagai sistem politik tirani, demokrasi tidak mentolerir kemungkinan pilihan lain yang nondemokratis.

Di kalangan umat Islam pun, yang secara empiris selama ratusan tahun sama sekali asing dengan demokrasi, belakangan gencar berlangsung islamisasi politik (dan ekonomi). Hasilnya adalah syariah Islam, yang sebelumnya sepenuhnya menjadi panduan kehidupan, termasuk dalam ranah ekonomi dan politik, dikompromikan atau bahkan ditinggalkan sama sekali. Hasilnya, terbalik dari yang diharapkan yakni menjadi-islam-nya institusi-institusi ekonomi dan politik, justru Islamlah yang ditundukkan di bawah sistem sekuler ini. Sebab, dalam proses kompromi ini, Islam pertama-tama diletakkan di bawah struktur negara dengan sistem demokrasi konstitusional, beserta status quo tatanan politik internasional di bawah naungan lembaga supranasional khususnya Perserikatan bangsa Bangsa (PBB) dan seluruh turunannya. Islam kemudian kemudian disesuaikan dengan keduanya (konstitusi dan globalisasi).

Produk akhir yang dapat dibayangkan adalah semacam ‘demokrasi Islam’, ’partai Islam’, atau ‘Konstitusi Islam’, sebagaimana yang diajarkan oleh para pemikir awalnya, seperti Sayyid Qutb di Mesir dan padanannya Abul A’la Maududi di Anak Benua Indo-Pakistan. Cita-cita akhir yang dicanangkan adalah terbangunnya sebuah ’negara Islam’. Akibatnya, kembali dalam konteks kepemimpinan yang tentu saja mengikuti model tatanan politik yang melingkupinya, kaum Muslimin meninggalkan model terbaiknya yang telah diwariskan selama ratusan tahun sejak masa Rasulullah salallahu alaihi wassalam: kepemimpinan dengan ketaatan, digantikan dengan sistem kepemimpinan dengan dasar perseteruan, dimotori oleh sikap permusuhan antara yang dipimpin dan yang memimpin, untuk saling menjatuhkan demi pergiliran kekuasaan, melalui proses politik yang diabsahkan oleh suara terbanyak.

Kembalinya Kepemimpinan Islam

Dalam konsensus para ulama, sebagaimana disimpulkan oleh dua fakih besar Imam Al Mawardi (lihat Al Ahkam al Sultaniyya) dan Ibn Khaldun (lihat Muqaddimah), disepakati bahwa kepemimpinan dalam Islam merupakan kelanjutan dari kerasulan. Dengan kata lain tidak ada pemisahan antara urusan dunia dan urusan akherat. Tata cara dan prosedur penunjukan dan penetapan seorang pemimpin pun diatur dalam syariat Islam, meski secara historis mengalami berbagai variasi, sejak penunjukkan Abu Bakar sebagai Khalifah pengganti Rasulullah SAW, sampai bertahtanya khalifah terakhir di Kekhalifahan Utsmani, Sultan Abdalhamid Khan II, sampai para sultan di Nusantara, hingga berakhirnya nomokrasi Islam ini, digantikan oleh demokrasi ateis hingga saat ini.

Dengan telah berlangsungnya islamisasi demokrasi di kalangan kaum Muslimin di seluruh dunia saat ini, menyusul bangkrutnya sistem politik tirani yang telah mendahuluinya, apakah berarti sejarah telah berakhir, dengan kemenangan demokrasi (berserta individualisme dan kapitalisme yang menghidupinya)? Francis Fukuyama, yang pada tahun 1992 menerbitkan buku The end of History and the Last Man, dan para pengekornya meyakininya demikian.

Namun, rentetan peristiwa ekonomi dan politik yang berlangsung terutama sejak akhir 1990an, yang terjadi di pusat-pusat demokrasi dan kapitalisme, justru memperlihatkan fakta yang sebaliknya. Pembusukan kapitalisme telah sampai pada tahap terakhirnya. Lihatlah salah satu fakta yang boleh jadi merupakan ironi sejarah modern ini: Cina, negeri komunis, musuh bebuyutan demokrasi, kini tampil sebagai pahlawan mengulurkan upaya terakhir menyelamatkan kapitalisme dan demokrasi. Sesudah berhasil menyelamatkan Afrika dan Amerika, kini Cina sibuk menyelamatkan Eropa, dengan cara pembelian besar-besaran obligasi yang diterbitkan oleh negara-negara Eropa, mulai dari Yunani sampai Spanyol. Dan itu baru permulaan, sebab cadangan valuta asing Cina yang bisa dengan royal mereka belanjakan saat ini mencapai 2.65 triliun dolar AS, boleh jadi lebih dari cukup untuk ”membeli” seluruh Eropa.

Fenomena ini memperlihatkan dengan jelas kepada kita bahwa ekonomilah, dan bukan politik, yang mengendalikan tata kehidupan saat ini. Dan ekonomi yang berlangsung saat ini, dari kaca mata Islam, tiada lain adalah sistem riba. Jadi, mau disebut kapitalisme atau sosialisme, secara substansial tak ada perbedaannya, keduanya adalah kebatilan, yang penuh dengan ketidakadilan. Dari sisi yang sebaliknya kita pun dapat memahami bahwa sistem politik yang ada saat ini, demokrasi, tiada lain adalah perpanjangan tangan dari sistem ekonomi, yakni sistem riba, yang batil dan tidak adil itu. Dan kebatilan ini bukan cuma bila dinilai secara hukum, baik hukum Islam atau bukan, tetapi secara subtsansial karena dilandaskan kepada ilusi. Maka, bahkan sesudah diislamisasi menjadi ”ekonomi Islam” dan ”demokrasi Islam” pun, tidak berbeda dari versi Aslinya.

Wahyu Ilahi Mengganti Konstitusi

Di sinilah, bagi kebanyakan pendukung demokrasi dan kapitalisme, agaknya tampil ironi lain bahwa solusi bagi kehancuran sistem yang didasarkan kepada humanisme-ateis, sebagaimana disinggung di muka, adalah kembali kepada tuntunan wahyu ilahi. Bahwa riba, sebagaimana juga diajarkan dalam agama Kristen dan Yahudi, adalah praktek terlarang, dan untuk ratusan tahun lamanya demikian adanya, sampai masa wahyu ilahi ditinggalkan. Kini tinggal Islam yang tetap kokoh berdiri menghadapi riba, dus kapitalisme dan demokrasi yang menopangnya. Syariat Islamlah Bahtera Nabi Nuh terakhir, bukan cuma bagi umat Islam, tetapi seluruh manusia di bumi ini.

Inilah tantangan bagi para pemimpin Muslim di masa kini. Pilihan kita memang tidak banyak, bahkan mungkin tidak ada sama sekali, kecuali kembali kepada Wahyu Ilahi dan berpaling dari Konstitusi, kembali kepada Tauhid dan meninggalkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bagi seorang Muslim, aneka peristiwa ekonomi dan politik yang mengguncang dunia saat ini, bukanlah ironi sama sekali, tetapi sebungkah opportunity.

Syariat Islam dalam kehidupan dunia hari ini, dan di sini, adalah muamalat. Dan itu berarti urusan sosial dan politik. Tugas kita, di tengah kehancuran sistem kehidupan batil yang sudah sangat dekat ini, adalah menghidupkan kembali muamalat, sebagai model otentik Islam, dan bukan mengislamisasi demokrasi dan kapitalisme, yang mengakibatkan kita tidak mampu, jangankan menerapkan, bahkan sekadar melihat, model otentik Islam ini. Sebagai antitesa dari sistem batil yang didasarkan kepada dua hal, yakni sistem finansial yang didasarkan kepada riba (dengan alat tukar batil berupa uang kertas) dan struktur kekuasaan menindas melalui sistem bernama negara-bangsa, Islam pun melalui muamalat menawarkan dua struktur kebalikannya.

Dua struktur tata kehidupan Islam ini, yang pernah berjalan tetapi kemudian dikalahkan secara politik dan vakum hingga kini, sebagaimana diutarakan oleh Shaykh Abdalqadir as Sufi, (dalam pengantar buku The Muslim Prince), adalah kekayaan yang didasarkan kepada alat tukar yang memiliki nilai sejati (intrinsik), yakni mata uang Dinar emas dan Dirham perak Islam, bersama uang recehnya Fulus, dalam pasar pasca-riba; serta kekuasaan yang didasarkan kepada pemerintahan personal, yakni seorang Pangeran, seorang Sultan atau seorang Amir, dalam puncak segala urusan, yang memimpin dengan musyawarah, secara terbuka, dan berdasarkan kepada rasa saling percaya, antara Sang Pemimpin dan Rakyat yang dipimpinnya. Sebuah model tata pemerintahan yang didasarkan kepada perlindungan di satu sisi dan ketaatan di lain sisi.

Bila hal-hal mendasar ini sudah dimengerti selebihnya adalah masalah-masalah teknis. Bila Sang Pemimpin (Leader) telah lahir di sini selebihnya adalah urusan para Pelaksana (Manager).

Habis Demokrasi, Terbitlah Pornografi

Monday, June 14th, 2010

Ada sebuah  artikel yang sangat menarik, Islamic Culture and Democracy: Testing the ‘Clash of Civilizations’ Thesis, karya Pippa Norris  (John F Kennedy School of Government, Harvard University) dan Ronald Inglehart (Institue of Social Research, University of Michigan). Tulisan  ini dimuat dalam jurnal ilmiah Comparative Sociology (Vol. 1, No 3-4, 2002), dan merupakan hasil penelitian empiris yang dilakukan secara masif: melibatkan ¼ juta  responden di 75 negara di lima benua, dalam kurun enam tahun (1996-2001). Metodenya mereka sebut sebagai World Values Survey/European Values Survey (WVS/EVS).

Sesuai dengan judulnya penelitian ini bermaksud untuk mendapatkan bukti lapangan akan tesis Samuel P Huntington (1996) tentang ’benturan peradaban’  yang kontroversial itu. Pada intinya Huntington mengatakan bahwa, selain jurang sosial (kaya dan miskin),  ada jurang kultural di antara berbagai paradaban yang berbeda-beda di dunia ini. Selanjutnya ia mengatakan jurang kultural terbesar  saat ini adalah agama, dan yang paling tajam adalah antara ’peradaban Barat’ sebagai warisan Kristen dan ’peradaban Islam’. Secara khusus, menurut Huntington, titik api perbedaan keduanya ada pada kultur politik, yakni penerimaan atas mesin politik demokrasi. Pada isu politik inilah, dalam interpretasi yang simplistis, potensi benturan peradaban akan terjadi antara ’Barat Kristen’ dan ’Islam’.

Norris dan Inglehart rupanya tidak menerima tesis Huntington begitu saja. Tentunya, sebuah hasil penelitian memberikan implikasi luas, termasuk dalam kebijakan politik kongkrit. Dalam kenyataannya pengaruh tulisan Huntington begitu besar. Dengan interpretasi politis simplistis di atas lahirlah program masif di seluruh dunia non-Barat: demokratisasi. Demi ’memperkecil jurang perbedaan’ dan ’mencegah benturan peradabaan’ program ini dilakukan, tentu saja, oleh negara Barat dengan dana yang luar biasa besarnya. Tujuannya untuk menyeragamkan seluruh sistem politik di dunia ini menjadi hanya satu, demokrasi, yang lain dianggap tirani.

Gelombang demokratisasi, boleh dikatakan, merupakan tema besar program politik Barat di seluruh dunia (khususnya di negeri-negeri Islam, Eropa Timur bekas Komunis-Sosialis), dalam dua dekade terakhir. Isu-isu hak asasi manusia, kebebasan berkespresi, liberalisasi politik, perkembangan masyarakat sipil (civil society), indoktrinasi politik pada warga negara lokal, dilaksanakan di semua lini. Semua bantuan asing, bahkan utang luar negeri dari rentenir seperti Bank Dunia dan IMF, pun ditujukan untuk program ’cuci otak, tangan dan kaki’  massal ini.  Memang, tesis Huntington bukannya sama sekali  tidak ada dukungan ’bukti ilmiah’. Survei  Freedom House, sebuah organisasi yang tentu saja mendukung nilai-nilai liberal sesuai namanya, misalnya,  menunjukkan dari tahun ke tahun negara-negara dengan mayoritas Muslim,  adalah yang paling tidak atau kurang demokratis.

Norris dan Inglehart datang dengan keraguan: benarkah tesis Huntington ini, dan tepatkah ’terapi politik’ yang diberikan atas dasar tesis tersebut?  Keduanya menelusuri agak lebih dalam tentang akar perbedaan kedua peradaban di atas yang dicarinya dari sumbernya, yakni proses modernisasi. Ini adalah tema besar sebelum demokratisasi yang diusung Barat ke Timur pasca Perang Dunia II  sampai tahun 1980an. Ada perubahan atas dua nilai utama, menurut Norris dan Ingelhart,  yang dibawa bersama modernisasi, atau kongrkitnya industrialisasi yang sesungguhnya adalah penerapan kapitalisme itu. Dua nilai utama itu adalah peran wanita dan kebebasan seks. Kapitalisme yang didasarkan pada nilai-nilai materialis, rasional, sekuler, yang dibungkus sebagai modernisasi itu, memang harus ditopang oleh permisifisme.

Dengan sendirinya, nilai-nilai agama, dianggap sebagai penghambat kapitalisme. Tapi, karena tidak mungkin menghapuskan agama-agama, maka yang dilakukan adalah mereformasi doktrin-doktrinya.  Sasaran pertama, tentu saja, adalah agama yang dominan di Eropa saat itu. Datanglah ’reformasi katolisisme’ dalam dua ratus tahun pertama sejak lahirnya kapitalisme, dan sukses, dengan munculnya protestanisme yang mendukung kapitalisme. Giliran berikutnya, dalam satu abad terakhir ini, pembaruan Islam dilakukan dengan masif untuk melahirkan ’protestanisme Islam’, dan cukup sukses: mayoritas Muslim telah menerima riba (jantung kapitalisme) secara total dalam perbankan (Islam), dan, sebagaimana juga terbukti dari Norris dan Inglehart, mesin demokrasi dalam politik.

Kita kembali ke Norris dan Inglehart. Untuk mencari bukti-bukti yang lebih kongkrit, tentu dengan harapan bisa menghasilkan resep yang lebih cespleng, sebagai ’terapi kultural’ dari budaya dominan (Barat) kepada budaya pinggiran (Islam), mereka mengkontraskan sejumlah nilai-nilai budaya untuk dites di keduanya. Secara  umum bukti ilmiah dari mereka adalah, seperti kata tesis Huntington, budaya memang berperan penting dalam peradaban, tapi   sangat berbeda dalam empat kesimpulan.

Pertama,   praktis tidak ada perbedaan dalam perilaku politik (khususnya dalan kaitan dengan nilai dan praktek demokrasi) antara dua peradaban di atas. Kedua, ’benturan demokrasi’ kalaupun dapat disebut demikian, sangat potensial terjadi antara Barat dan Eropa Timur bekas Komunis, sebagai warisan  Perang Dingin. Ketiga, dukungan masyarakat atas otoritas agama lebih kuat pada masyarakat Islam dibanding di Barat. Keempat, ada jurang budaya– yang diabaikan Huntington – justru sangat lebar antara Barat dan Islam: dalam nilai persamaan jender dan kebebasan seks. Jurang ini, bukan cuma lebar, tapi terus melebar, karena generasi muda di Barat secara seksual sudah semakin  bebas, sementara generasi  muda Islam masih sama kolotnya dengan generasi orang tuanya. Ini, kata Norris dan Inglehart, berkat sukses ’revolusi seks’ yang dilakukan di Barat sejak 1960an.

Jadi? Para  profesor kita tidak secara eksplisit memberi resep. Mereka hanya mengatakan ‘segala klaim yang mengatakan bahwa ’’benturan peradaban’’ disebabkan oleh  jurang nilai politik antara Barat dan Islam adalah keblinger; yang lebih didukung bukti ilmiah adalah karena perbedaan pandangan atas kebebasan seks’.  Setelah ada konklusi ilmiah dari para pakar begini, para pengambil kebijakanlah yang lantas memberikan interpretasi dan mengambil tindakan politik. Tapi siapa yang tidak dapat menebak interpretasi yang mungkin muncul dari diagnosa pakar Harvard University  dan University of Michigan ini? Demokratisasi massal telah usai, pornografisasi massal (’revolusi seks’) harus dimulai.
Herankah kita pronografi makin marak saja hari-hari ini?

*)Artikel ini pernah dimuat di Republika, 27 Februari 2006

Suburkan Wakaf, Musnahkan Riba

Tuesday, January 26th, 2010

Suatu kali Rasulullah sallallahu’alaihi wassalam bersabda “akan datang masa ketika mereka yang tidak mau makan riba pun terkena debunya.” Artinya seluruh tata kehidupan pada masa itu bercampur dengan riba hingga kita tak bisa menghindarinya. Sekarang perhatikan keadaan sekeliling kita.

SedekahKetika seseorang hendak memiliki rumah, kendaraan, peralatan rumah tangga (tivi, perabot elektronik, mebel, dsb), pada umumnya, harus membayarnya dengan kredit, karena harga yang tak terjangkau. Lebih dari itu, untuk kebutuhan sekunder pun, seperti untuk biaya pendidikan, ongkos kesehatan, juga berbasis kredit.

Bisakah kita menghindari riba, setidaknya debunya, ketika riba telah menjadi sistem? Untuk bepergian pun, apalagi kalau lewat jalan tol, kita terlibat dengan sistem riba - karena ongkos tol dan pajak jalan yang kita bayarkan mengandung riba, sebab investasinya berasal dari kredit perbankan. Bahkan seluruh layanan sosial yang disediakan pemerintah pun, dalam bentuk apa pun, sesungguhnya dibiayai dari utang berbunga dari perbankan. Bukankah untuk menggaji PNS pun pemerintah mengandalkan APBN yang berasal dari utang berbunga dari bank luar negeri?

Sebagai kaum beriman kita tak boleh menganggapnya sepele. Allah SWT mengancam hukuman yang berat para pelaku riba. Dosa yang harus mereka tanggung karena keterlibatan dengan riba adalah dosa terbesar kedua sesudah syirik. Rasulullah sallallahu’alaihi wassalam telah pula menegaskan bahwa kedudukan mereka yang terlibat dengan riba - langsung atau tidak langsung - yaitu yang membayarkan, yang menerima, yang mencatat, dan yang membiarkannya, adalah sama kedudukannya. Kita semua berdosa atasnya.

Mengapa dosa riba begitu besar dan ancaman hukumannya begitu berat? Sebab riba adalah sumber kesengsaraan bagi semua orang. Riba telah mengakibatkan seluruh beban kehidupan menjadi semakin tidak tertanggungkan, biaya dan harga apa pun menjadi berlipat ganda. Sekali lagi perhatikan kenyataan di sekeliling kita: semula setiap keluarga secara relatif mudah dapat memiliki rumah. Tapi, ketika tanah-tanah dikuasai para bankir melalui pengembang-pengembang, memiliki rumah mulai menjadi kemewahan. Dan dengan dalih menolong masyarakat para bankir menciptakan Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Apa akibatnya? Justru harga rumah semakin tak terjangkau. KPR yang semula ditujukan untuk rumah tipe 70, harus diturunkan untuk tipe 60, lantas untuk tipe 45, lalu tipe 36, dan kini semakin kecil lagi untuk tipe 21. Itu pun hanya bisa dibeli oleh sedikit orang, karena harganya yang semakin mahal.

Juga untuk biaya kesehatan dan pendidikan. Lagi-lagi dengan dalih membantu masyarakat untuk “meringankan” biaya jasa sosial ini para rentenir menciptakan berbagai bentuk kredit, asuransi, tunjangan, dan sebagainya, yang semuanya berbasis pada utang berbunga. Lagi-lagi akibatnya adalah justru biaya kesehatan dan pendidikan semakin tidak terjangkau. Sebab, selain membayar ongkos untuk jasa pendidikan dan kesehatan itu sendiri, masih harus ditambah dengan biaya bunganya.

Dalam Al Qur’an Allah SWT melarang pemraktekan riba yang berlipat ganda (mudhoafah). Sistem perbankan memastikan riba sekecil apa pun menjadi berlipat ganda. Pelipatgandaan ini bukan saja terjadi secara linier, pada utang bunga berbunga yang secara langsung dikenakan oleh perbankan pada kredit yang dikeluarkannya, tetapi efek rentetan yang terjadi pada setiap transaksi yang mengandung utang bunga, yang ditanggung oleh seluruh masyarakat dalam bentuk beban hidup yang semakin mahal.

Karena itu menjadi kewajiban setiap muslim untuk menghentikan riba. Dan Allah SWT dengan sifat Pemurah dan Pengasihnya memberi kita salah satu jalannya yang paling baik, yakni melalui sedekah. Sabdanya: “Yamkhaqullahurriba wa yurbi sodaqoti” (Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah, QS 2:276). Tapi, kita perlu memahami bagaimana mekanisme sedekah yang akan memusnahkan riba ini, yakni melalui sedekah jariah, berupa wakaf.

Wakaf yang diwujudkan dalam bentuk aset produktif akan menghasilkan surplus yang dapat digunakan sebagai sumber santunan sosial, entah untuk beasiswa, santunan untuk yatim piatu dan manula, biaya klinik, dapur umum, dan sebagainya, secara lestari. Dengan sedekah jariah yang berkelanjutan dari wakaf berbagai bentuk produk ribawi (kredit, asuransi, tunjangan pensiun, dsb) sebagaimana disebut di atas, tak lagi kita butuhkan. Maka, ketika sedekah jariah - yakni wakaf - subur, riba akan punah dengan sendirinya. Itu sebabnya Baitul Mal Nusantara mencanangkan Wakaf Imarah, sebagai satu bentuk wakaf terpadu, dan merupakan model yang telah terbukti sebagai sumber kesejahteraan sosial yang dapat diandalkan di masa lalu. Jadi, bila Anda bersedekah, ujudkanlah sebagai wakaf (tunai) dan bukan sebagai sedekah konsumtif semata.

Penetapan Standar Dinar Dirham

Friday, April 17th, 2009

Secara historis pemakaian koin emas dan koin perak sebagai alat tukar telah berlangsung sebelum Islam datang, termasuk di Jazirah Arab tentu saja. Sebutan dinar, misalnya, berasal dari koin Rumawi, denarius, sedangkan dirham berasal dari koin Persia, drachma. Oleh sebagian orang kenyataan sejarah ini lalu dipahami sebagai kenyataan bahwa Rasulullah SAW tidak menetapkan suatu ketentuan baru tentang dinar dan dirham, tetapi sekadar meneruskannya (men-taqrir-nya). Bahkan, lebih dari itu, ada pula yang menjadikannya sebagai argumen bahwa Islam tidak mengharuskan mata uangnya terbuat dari emas atau perak.

Memang benar, dari berbagai riwayat, kita tahu Rasulullah SAW menyebutkan sejumlah komoditi yang bisa dipakai sebagai alat tukar, yaitu emas, perak, terigu, syai’r (sejenis jewawut), kurma dan garam. Pengertian paling pokok dari contoh-contoh ini adalah bahwa alat tukar haruslah terbuat dari komoditi yang lazim dipakai sebagai alat tukar. Artinya, dalam keadaan tidak ada atau kekurangan emas atau perak, maka komoditi lainnya, sepanjang lazim diterima sebagai alat tukar, dapat dapat ditakar atau ditimbang secara baku, dapat diberlakukan sebagai mata uang. Di Indonesia, misalnya, beras dapat digunakan sebagai alat tukar yang valid. Juga, berbeda dengan uang kertas, suatu alat tukar tidak boleh dipaksakan penerimaan dan pemakaiannya. Penerbitan mata uang juga tidak boleh dimonopoli oleh satu pihak, seperti saat ini berlangsung, di tangan bank-bank sentral.

Kenyataannya, dalam perjalanan kehidupan manusia yang sudah begitu panjang, komoditi terbaik yang lazim dipakai sebagai alat tukar adalah emas dan perak, yang sampai pada awal kehadiran Islam, banyak berasal dari Rumawi (dinarius) dan Persia (drachma). Tetapi, koin Romawi dan koin Persia tersebut bukanlah koin emas dan perak yang seragam yang beredar di Jazirah Arab ketika itu. Ukurannya pun ada beberapa macam. Baru sesudah ditetapkan ukuran-ukuran dan takarannya oleh Rasulullah SAW koin dinar dan dirham di Madinah memiliki kebakuan.

Sofyan Al Jawi, seorang ahli numismatik Indonesia yang saat ini juga mengoperasikan salah satu wakala di Jakarta (Wakala Al Faqi, Cilincing), menjelaskan bahwa penetapan ketentuan tentang standar dinar dan dirham itu dilakukan oleh Rasulullah SAW pada tahun ke-2 Hijriah, bermula dari adanya sebuah sengketa di pasar. Ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah penduduknya biasa menggunakan dirham perak dengan cara hitungan bilangan, sementara pendatang dari Mekah terbiasa menggunakannya dalam hitungan timbangan. Maka, terjadilah sengketa, antara Aisyah (seorang muhajirin) dan Burairah (seorang nshar).

Dalam suatu riwayat disebutkan adanya tiga dirham yang berbeda kadarnya ketika itu, yaitu dirham besar 20 qirat, dirham sedang 12 qirat, dan dirham kecil 10 qirat. Atas sengketa di atas, Rasulullah SAW memberikan petunjuknya, agar koin-koin dirham itu dihitung bukan dengan cara membilangnya tetapi menimbangnya. Dari hadits yang diriwayatkan oleh Thawus dari Ibnu Umar, dari perkataan Rasulullah SAW, ‘’Timbangan (wazan) adalah timbangannya penduduk Mekkah, dan takaran (mikyal) adalah takarannya penduduk Madinah.” (HR. Abu Daud dan Nasai), kita mendapatkan pembakuan dinar dan dirham.

Cara Rasulullah SAW menetapkan standar adalah dengan menghitung rata-rata berat dirham yang ada, yaitu: 20+10 +12    =  42 qirat yang kemudian dibagi tiga, menghasilkan 14 qirat. Jadi, timbangan dirham menurut syar’it adalah seberat 14 qirat. Sedangkan perbandingannya dengan koin dinar (1 mitsqal) ditetapkan menjadi 14/20 mitsqal, karena 1 mitsqal sama dengan 20 qirat. Maka satuan dirham adalah seberat 7/10 mitsqal atau 2,975 gram dengan qadar koin perak Sasanid (perak murni). Koin dinar yang ditetapkan adalah seberat 1 mitsqal. Jadi, tiap-tiap 7 dinar setara dengan 10 dirham, dalam timbangannya. Kita mendapatinya 1 dinar adalah 4.25 gr emas, dengan kelipatannya untuk satuan yang lebih besar (2 dinar dan seterusnya) atau lebih kecil (0.5 dinar).

Dengan mengacu kepada ketetapan nilai yang telah dibakukan itulah Rasulullah SAW kemudian menetapkan ketentuan-ketentuan syariat lainnya yang berkaitan dengannya. Ketetapan terpenting, tentu saja, adalah nisab zakat, yang ditentukan sebesar 20 dinar emas dan 200 dirham perak. Demikian juga ketentuan tentang hudud (seperti batas hukum potong tangan, 0.25 dinar emas) atau diyat (1000 dinar). Dari sini mengikuti hukum-hukum muamalat lain seperti qirad dan syirkat hanya sah bila dilakukan dengan dinar emas atau dirham perak.

Jadi, jelas sekali, bahwa tanpa dinar emas dan dirham perak syariat Islam tak dapat ditegakkan, karena keduanya bertalian langsung dengan begitu banyak ketentuan syariat Islam. Meskipun, sampai Rasulullah SAW wafat, dinar emas dan dirham perak yang beredar masih berasal dari Rumawi dan Persia. Dirham perak dan dinar emas pertama yang dicetak sendiri oleh para pemimpin Muslim bertahun 694-695 M atau 74-75 H, di zaman Khalifah Abdalmalik, lebih dari setengah abad sesudah Rasulullah wafat.

Islam, Kapitalisme, dan Filantropi

Wednesday, November 26th, 2008

Pendahuluan

Di awal Desember 2006 lalu di beberapa media massa Indonesia tersiar sebuah pengumuman tentang diskusi publik bertajuk Indonesian Economic and Political Perspective 2007. Diskusi ini menghadirkan pembicara tunggal George Soros, Chairman dari Soros Fund Management dan Open Society Institute. Ada hal menarik dari pengumuman ini, yakni atribut dari sang pembicara tunggal tersebut, yakni Renowned Entrepreneur dan Philanthropist. Tentu atribut ini terkait erat dengan dua lembaga yang didirikan dan dipimpinnya yang telah disebutkan sebelumnya, yakni Soros Fund Management, sebuah perusahaan bisnis finansial yang tentu saja bertujuan untuk menciptakan kekayaan bagi kepentingan pribadi, dan Open Society Institute, sebuah lembaga yang misi resminya berbeda, kalau bukan berkebalikan, dari yang pertama yakni membagikan kekayaan untuk kepentingan publik.

Sosok George Soros, dengan dua atribut dan dua institusi di balik namanya, merepresentasikan satu realitas bahwa filantropi dan kapitalisme adalah dua sisi dari koin yang sama. Pandangan yang mempertentangkan keduanya, tentu saja, keliru. Persoalannya adalah bagaimanakah kita menjelaskan bersatunya dua fenomena yang di permukaan seolah tampak, atau bagi sebagian orang acap kali dianggap, bertentangan ini? Dan kalau keduanya setali tiga uang, sikap moral bagaimanakah yang harus diambil seseorang terhadapnya? Pertanyaan lain yang juga relevan untuk diajukan dalam konteks masyarakat Indonesia adalah apakah filantropi, dan itu berarti kapitalisme, pantas untuk dikembangkan di sini? Kalau tidak, adakah pilihan lebih baik yang kita miliki?

Tulisan ini akan mencoba menjawab beberapa pertanyaan di atas. Untuk itu pertama-tama di sini akan dipertegas terlebih dahulu posisi moral penulis atas fenomena kapitalisme, dan kaitannya dengan filantropi, kemudian dilanjutkan dengan eksplorasi tentang model-model kedermawanan sosial – untuk tidak menggunakan istilah filantropi – yang lebih cocok bagi masyarakat Indonesia. Sebagai parameter untuk mengevaluasi kapitalisme dan filantropi dalam tulisan ini penulis akan menerapkan sejumlah kaidah dalam tradisi Islam. Tentang definisi falantropi sendiri penulis mengacu pada pengertian umum dan baku tentangnya, sebagai ‘konseptualisasi praktek memberi, uang atau sumberdaya lain, termasuk waktu, baik kepada perorangan, suatu misi, ataupun organisasi derma, atas dasar rasa kecintaan kepada manusia’.

Islam dan Kapitalisme

Islam, sebagaimana ditegaskan dalam Al Quran (Al Baqarah 275), secara kategoris membedakan dua cara penciptaan kekayaan bagi seseorang, yakni perdagangan dan rente (riba). Cara pertama adalah cara yang halal, sedang cara yang kedua adalah cara yang haram. Al Quran bukan cuma tegas dalam hal ini, tetapi juga keras. Dalam ayat lain yang mengikuti ayat di atas (Al Baqarah 278) Al Quran menyatakan bagi mereka yang tidak juga menghentikan praktek riba tentang ”akan datangnya peperangan dari Allah dan Rasul-NYA”. Sebelumnya, umat manusia juga diingatkan, bahwa Allah akan memusnahkan riba dan menyuburkan kedermawanan (sedekah). Sebagaimana akan diuraikan di bawah nanti, dalam Islam, cara berdagang dan bersedekah, diatur dalam kaidah-kaidah rinci yang dikenal sebagai muamalat. Dapat dikatakan ilmu muamalat merupakan padanan-terbalik dari kaidah-kadiah dan formula kapitalisme yang dikenal sebagai ilmu ekonomi.

Kapitalisme, dalam perspektif Islam, adalah suatu cara kehidupan yang didasarkan pada doktrin absolut tentang rente atau riba. Sedangkan riba adalah ’setiap tambahan yang tidak dibenarkan atas nilai barang yang diserahkan terhadap nilai-tandingan [dari barang yang diterimakan]’(Qadi Abu Bakr ibn Al Arabi dalam Ahkamul Qur’an). Dengan kata lain nilai yang diserahterimakan dalam suatu transaksi haruslah persis setara bagi kedua belah pihak. Lebih jauh sumber riba dapat diidentifikasi dari dua hal, sebagaimana ditunjukkan oleh Ibn Rushd (Bidayatul Mujtahid), yaitu (1) Penundaan pembayaran (disebut riba nasi’ah); dan (2) Perbedaan nilai (disebut riba tafadul). Penting untuk dipahami bahwa riba yang pertama, al nasi’ah, merujuk pada selisih waktu yang dilarang; dan riba al-fadl merujuk pada selisih nilai yang dilarang; dengan kata lain ada penundaan (waktu) maupun perbedaan (nilai) yang dibolehkan dalam suatu traksaksi.

Dari paparan Ibn Rushd kita mendapatkan adanya empat kemungkinan dalam transaksi mumalat ini, yaitu: (a) Hal-hal yang pada keduanya, baik penundaan maupun perbedaan, dilarang adanya. (b) Hal-hal yang padanya dibolehkan ada perbedaan tetapi dilarang ada penundaan. (c) Hal-hal yang pada keduanya, baik penundaan maupun perbedaan, diperbolehkan adanya. (d) Hal-hal [yang dipertukarkan] yang terdiri atas satu jenis (genus) yang sama [semisal pertukaran uang, sewa-menyewa, dan utang-piutang].

Titik penting dari muamalat adalah kejelasan akan hal yang dibolehkan dan dilarang tersebut, atau ada atau tidaknya unsur riba di dalam suatu transaksi. Kaidah pokok ini berimplikasi pada adanya empat jenis transaksi yang halal, yang tidak dapat dicampuradukkan satu dan yang lainnya, yang akan mengakibatkan munculnya unsur riba. Keempat jenis transaksi yang distingtif ini, berdasarkan ada atau tidaknya unsur riba, dapat digambarkan dalam diagram di bawah ini.

Selisih Waktu (An Nasi’ah)

Selisih Nilai (Al Fadl)

Boleh

Tidak Boleh

Boleh

Sewa-Menyewa

Jual-

Beli

Tidak Boleh

Utang-

Piutang

Tukar-

Menukar

Transaksi utang-piutang mengandung penundaan (selisih) waktu, tapi tidak ada unsur penambahan. Seseorang meminjamkan uang Rp 1 juta rupiah, dan peminjam melunasinya, setelah tertunda beberapa waktu lamanya, dalam jumlah yang sama, Rp 1 juta. Penundaan waktu dalam utang-piutang ini dibenarkan dan hukumnya halal, tetapi penambahan atasnya tidak dibenarkan dan hukumnya haram. Penambahan dalam utang-piutang adalah riba al-fadl.

Transaksi pertukaran tidak melibatkan baik penundaan (selisih) waktu maupun penambahan nilai. Seseorang memberikan sejumlah uang, 1 dinar, kepada seseorang yang lain. Tanpa ada selisih waktu, artinya pada saat uang diserahkan, dan tanpa perbedaan nilai, tetap 1 dinar, seseorang lain menerimanya, sambil menyerahkan uang yang sama 1 dinar. Selisih waktu dalam pertukaran dilarang dan hukumnya haram; demikian juga penambahan di dalam pertukaran dilarang dan hukumnya haram. Kalau penyerahannya (dari salah satu pihak) ditunda maka yang harus dilakukan adalah menjadikan transaksi tersebut secara jelas sebagai utang-piutang. Utang-piutang tidak boleh disembunyikan sebagai pertukaran. Kalau hal ini terjadi maka timbul riba al-nasi’ah.

Transaksi sewa-menyewa melibatkan kedua unsur, penundaan dan penambahan nilai. Seseorang yang menyewa rumah, misalnya Rp 10 juta setahun, akan mengambil hak pemilikan sementara (selama setahun) atas rumah tersebut dan ketika mengembalikannya, setelah setahun kemudian, bersama dengan penambahan nilai berupa uang sewanya, Rp 10 juta. Keduanya, penundaan waktu dan penambahan nilai dalam transaksi ini hukumnya halal. Tetapi, harus dipahami, bahwa transaksi sewa-menyewa hanya dapat dilakukan atas benda-benda tertentu saja (bangunan, kendaraan, binatang, dan sejenisnya; dan tidak atas benda-benda lain yang fungible – habis terpakai dan tidak bisa dimanfaatkan bagian per bagiannya – seperti makanan dan benda yang dipakai sebagai alat tukar, yakni uang. Sewa-menyewa uang berarti merusak fitrah transaksi, dan menjadikannya sebagai riba. Dalam hal ini terjadi riba al-fadl.

Sedangkan dalam jual-beli, yang melibatkan benda tidak sejenis, penundaan tidak dibolehkan, tetapi penambahan nilai tidak dilarang. Pemesanan barang dengan pembayaran uang muka, atau pembelian barang yang diserahkan kemudian, yang melibatkan penundaan waktu dibolehkan, yang disebut bay as salam, merupakan perkecualian, dan hukumnya halal dengan persyaratan tertentu. Tetapi jual-beli yang melibatkan dua harga yang berbeda, misalnya Rp 1 juta bila dibayar tunai dan jadi Rp 1.5 juta bila dicicil atau dibayar beberapa waktu kemudian, diharamkan. Dalam hal ini masuk unsur riba, yaitu riba al-fadl. Bentuk transaksi ini dikenal sebagai ’dua penjualan dalam satu penjualan’ (bay’atan fi bay’ah).

Di atas telah disebutkan sebelumnya bahwa Kapitalisme adalah cara penciptaan kekayaan yang sepenuhnya didasarkan kepada perburuan rente atau riba. Ruang yang tersedia di sini untuk menganalisis Kapitalisme dalam prakteknya, dalam konteks larangan riba di atas, tidaklah mencukupi. Yang dapat ditunjukkan di sini adalah dua realitas yang mewujud sebagai modus utama, sekaligus produk pokok, dari Kapitalisme, yakni perampasan hak milik seseorang melalui konsep ‘pemilikan mayoritas saham’ dalam suatu korporasi; dan pemberian monopoli alat tukar atau uang kepada sekelompok elit, yakni para bankir. Dalam perspektif Islam kedua modus ini merupakan riba, sebagai hasil dari pencampuradukan bentuk-bentuk transaksi sebagaimana dijelaskan sebelumnya, yang mengakibatkan terkandungnya baik riba an nasi’ah atau riba al fadl, atau kombinasi keduanya.

Dalam konsepsi pemilik saham mayoritas, seseorang yang menguasai 51% saham, de jure dan de facto, menguasai keseluruhan perusahaan bersangkutan. Ia seorang yang memiliki hak untuk mengambil keputusan apa pun, dan dengan demikian secara eksistensial sebagai pemilik sepenuhnya, atas (keberlangsungan) perusahaan tersebut. Pemilik saham, 49% lainnya, praktis kehilangan hak atas pemilikannya, kecuali pengakuan formal di atas kertas. Lebih jauh lagi, seseorang yang menguasai 51% sebuah perusahaan, dengan pemilikannya ini, dapat menguasai ‘anak-anak’ dan ‘cucu-cucu’ perusahaan berikutnya, dengan struktur pemilikan saham yang semakin kecil. Dalam prakteknya konsepsi pemilikan mayoritas ini bukan saja merupakan perampasan hak milik orang lain, tapi juga menghasilkan konsentrasi kekayaan pada orang bersangkutan.

Mekanisme perampasan dan penguasaan kekayaan ini dapat digambarkan sebagai berikut (Vadillo, 2007):

Tuan Stone yang memiliki 51 % perusahaan A memegang kendali atas perusahaan tersebut. Jika dia memanfaatkan modal perusahaan A untuk membeli 51 % perusahaan B, dia akan memegang kendali total atas perusahaan B sekalipun dia hanya memiliki sekitar ¼ modalnya. Jika dia menggunakan modal perusahaan B untuk membeli 51% perusahaan C, dia akan mememili kendali total atas perusahaan C, walaupun dia hanya mempunyai 1/8 modal tsb. Kemudian Tuan Stone dapat membeli perusahaan D,E,F …. dengan cara yang sama.

Melalui prosedur di atas, Tuan Stone memiliki kekuasaan atas sejumlah sangat besar modal yang bukan miliknya. Dia dapat menentukan langkah apa pun atas perusahaan-perusahaan yang dikuasai dan ’dimiliki’-nya tersebut. Dengan cara ini pula, ditambah dengan cara-cara predatif lain di dalam ‘persaingan pasar’, Kapitalisme pada akhirnya membunuh persaingan pasar itu sendiri dan menghasilkan monopoli-monopoli. Para monopolis inilah yang pada gilirannya, karena kekayaan pribadi yang dapat diakumulasikannya, kemudian gemar disebut sebagai para filantropis, sesudah ’mengembalikan’ sebagaian kekayaannya itu kepada publik. Sebagaimana dicatat oleh Vanheuverswyn (2005) orang-orang seperti JP Morgan, John D Rockefeller, Andrew Carnegie, semuanya adalah monopolis; begitu juga orang yang kini dikenal sebagai filantropis terkaya sedunia, Bill Gates, adalah seorang monopolis.

Praktek kapitalistik yang lebih buruk dari penguasaan saham mayoritas dan monopolisasi pasar, dengan akibat perampasan kekayaan orang lain secara masif dan instan serta terus-menerus, adalah permainan spekulasi uang. Peristiwa yang dikenal sebagai ’Krisis Moneter’, sebagaimana terjadi di sebagian wilayah Asia Tenggara – termasuk Indonesia – pada tahun 1997, adalah bentuk kongkrit dari produk permainan ’pertukaran uang’ ini. Dalam kasus Indonesia yang terjadi adalah nilai kurs rupiah terhadap dolar yang mengalami perubahan dari yang semula Rp 2500/dolar AS menjadi Rp 9.000/dolar, dengan puncak terburuknya pernah mencapai Rp 17.000/dolar AS.

Permainan spekulasi ini dapat dijelaskan sebagai berikut. Para ’spekulator’, yang memahami permainan ini, pada saat tertentu meminjam uang ke bank-bank di Indonesia, katakanlah Rp 250 milyar, pada saat kurs pada posisi, misalnya, pada bulan Juli 1997, sekitar Rp 2.500/dolar AS. Dengan segera ia menukar matauang rupiah itu kedalam dolar AS dan akan memperoleh 100 juta dolar AS. Sepekan, atau lebih cepat dari itu, kemudian kurs rupiah atas dolar akan jatuh, yakni ketika cadangan dolar pemerintah telah habis hingga tidak lagi mampu ’mengintervensi pasar’. Waktu itu, misalnya, kurs rupiah anjlok dari Rp 2.500/dolar menjadi Rp 10.000/dolar. Maka, si spekulan ini cukup mengambil 25 juta dolar AS, untuk melunasi utangnya, yang besarnya Rp 250 milyar. Dengan 25 juta dolar ini utangnya lunas, dan masih ada sisa 75 juta dolar, sebagai ’keuntungan’.

Meski belum ada yang mengemukakan bukti-buktinya, filantropis mutakhir yang disebutkan dalam awal tulisan ini, yakni George Soros, diduga merupakan aktor utama dalam permainan – dalam istilah Islam – mesin riba ini. Soros Fund Management yang ada di tangan kanannya menjadi instrumen bagi Soros dalam permainan ini, sedang Open Society Institute yang ada di tangan kirinya menjadi instrumen keduanya untuk ‘mengembalikan’ sebagian kecil hasilnya, sebagai sedekah. Maka, sang Kapitalis kini dikenali pula sebagai sang Filantropis, sebagaimana dilansir dalam pengumuman publik oleh media massa Indonesia tersebut di atas.

Terlepas dari siapa pun pelakunya, yang jadi persoalan dalam praktek spekulasi uang ini, dari kacamata Islam, adalah diterapkannya sistem yang mengandung riba yang diharamkan. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, dalam transaksi pertukaran, lebih-lebih dalam pertukaran mata uang, tidak dibenarkan adanya baik unsur penundaan maupun unsur perbedaan nilai. Dalam Islam tidak dimungkinkan adanya fenomena yang dikenali sebagai ’selisih kurs’. Uang kertas, apalagi pertukaran sesamanya yang berimplikasi pada kerugian salah satu pihak, adalah riba par excellence. Di dalamnya terkandung sekaligus dua riba yang dilarang, an nasi’ah dan al fadl, selisih nilai sekaligus selisih waktu.

Status uang kertas sebagai riba akan lebih jelas dipahami dengan melihat uang kertas an sich, yang pada mulanya sebagai janji utang, atau promissory note, dengan aset (umumnya emas) di baliknya. Dengan kata lain, pembayaran dengan uang kertas – dalam perspektif muamalat - masih merupakan utang, tidak kontan, dan transaksi bersangkutan akan menjadi sah sebagai jual beli ketika aset (emas) di belakangnya telah diserahkan. Kini uang kertas adalah uang fiat, yakni ’bernilai’ (nominal) karena keputusan politik negara, melalui hukum mata uang (law of legal tender), yang bahkan tidak lagi berupa kertas melainkan sinyal elektronik. Uang kertas bukan aset, melainkan liability. Di sini kita pahami bahwa pembayaran dengan uang kertas adalah pembayaran tunda, yang dalam perspektif Islam, hanya dibenarkan untuk kontrak utang-piutang, bukan jual-beli; itu pun tetap dengan syarat kesetaraan nilai, yang hanya dapat dipenuhi oleh mata uang yang terbuat dari aset (emas atau perak, atau komoditi lain), dan bukan uang kertas.

Pada titik ini dapat dilihat Kapitalisme kemudian dimapankan sebagai sebuah sistem kehidupan melalui konstruksi politik yang kita sebut sebagai negara fiskal. Dalam sistem ini negara memberikan hak monopoli kepada para bankir untuk mencetak uang kertas, lewat izin membentuk Bank Sentral. Sebagai imbalan mereka menyediakan kredit (utang) untuk keperluan ’pembiayaan negara’.

Tiap-tiap tahun birokrasi negara menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan klaim untuk pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, perumahan, pertahanan, dan sebagainya), dengan sejumlah tertentu untuk dibayarkan kepada ’kekuatan penyandang dana’. Negara menjamin kepada para bankir atas utang ini dari pembebanan pajak kepada warga negara. Para bankir, tentu saja, dengan sangat mudah memenuhi kebutuhan biaya tersebut, berapa pun nilainya, dengan cara mencetak kredit ex nihilo: mencetak angka-angka dalam buku atau sebagai byte dalam layar komputer. Dari sinilah kita disodori suatu trick yang dikenal sebagai ’Utang Negara’.

Mekanisme ini merupakan modus yang inherent di dalam negara konstitusional. Fungsi utama konstitusi adalah memastikan tiap-tiap warga negara ini sebagai pembayar pajak. Di sini bercokol kepentingan-kepentingan oligarki bankir yang mengendalikan keberlangsungan sistem riba ini. APBN semata-mata menjadi wadah penyaluran utang ribawi para bankir ini, dengan rakyat yang dipaksa membayarnya melalui pajak. Pajak itu sendiri ada dua jenis yaitu pajak langsung yang ditarik tunai dari warga negara (PBB, PPh, PPn, cukai, materai, retribusi, dst) dan pajak tidak langsung (inflasi dan seignorage) yang dirasakan sebagai terus-menerus turunnya nilai tukar mata uang kertas. Total utang nasional Republik Indonesia, misalnya, secara keseluruhan, telah mencapai 134,74 miliar dolar AS, setara sekitar Rp 1.280 triliun (dengan kurs Rp 9.500/dolar AS). Sedangkan nilai APBN 2006 cuma sebesar Rp 689,9 triliun, hanya sekitar 53% dari utang negara. Utang negara memberi pemerintah legitimasi untuk memajaki rakyat.

Sekali lagi, pada titik ini, kita akan melihat bersatunya Kapitalisme dan filantropi, kali ini dalam ikatan yang lebih kuat. Secara alamiah, dukungan negara fiskal sebagai wadah Kapitalisme, akan berlanjut kepada dukungannya atas filantropi. Argumentasi dukungan negara fiskal pada filantropi, pada dasarnya, adalah sama dengan argumentasi tentang fungsi negara itu sendiri sebagai penjaga kepentingan publik. Teorinya adalah dukungan pemerintah pada filantropi akan ’’meringankan’’ tugas negara dalam mengurus warganya. Keduanya menyatu di dalam argumentasi welfarism, yang saling dikaitkan melalui konsep hubungan antara tax-relief dan tax –expenditure yang diproyeksikan bernilai positif. Di satu sisi tax relief, berupa insentif-insentif perpajakan, tentu dikaitkan dengan tujuan-tujuan tertentu yang ditetapkan oleh negara, sementara tax expenditure, yang merupakan ’kehilangan’ negara atas potensi penerimaan pajak, pada akhirnya - dengan berkembangnya filantropi yang didukung negara – diproyeksikan akan menaikkan kesejahteraan warga negara, menaikan daya beli, dan – pada muaranya, lagi-lagi – menaikkan kemampuan warga untuk membayar pajak-pajak langsung, terutama PPh maupun PPn (Rosdiana, 2006). Dengan kata lain, alasan negara fiskal untuk mendukung filantropi, adalah untuk melestarikan sistem itu sendiri.

Kebanyakan negara fiskal di dunia ini, termasuk kini di Indonesia, didesak untuk memberikan ’lingkungan yang kondusif’ bagi ’sumbangsih sektor swasta untuk kepentingan publik’ ini. Maka, filantropi didorong dan dipromosikan melalui kebijakan resmi negara fiskal. Bentuk dukungan ini secara fungsional diberikan dalam bentuk insentif pembebasan atau pengurangan pajak.

Pertama-tama, suatu organisasi akan diakui formalitasnya sebagai sebuah badan hukum, bila terdaftar sebagai Organisasi Nonpemerintah (ONP) – di Indonesia lazim disebut sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM - yang dalam konteks filantropi disebut sebagai Sektor Ketiga (juga dikenal sebagai Sektor Nirlaba), untuk membedakan dari lembaga pemerintah yang dikenal sebagai Sektor Pertama dan Lembaga Bisnis sebagai Sektor Kedua. Kedua, ONP atau LSM bersangkutan melalui prosedur tertentu lebih lanjut akan mendapatkan status sebagai donee, yakni lembaga yang diberi hak ’menerima sumbangan secara resmi’. Untuk mendapatkan status donee sebuah organisasi nirlaba umumnya harus memenuhi sekurangnya dua syarat pokok yaitu didirikan untuk tujuan publik dan pendapatan serta kekayaannya tidak untuk dibagikan kepada anggota dan pengurusnya, kecuali kompensasi sewajarnya atas pekerjaan mereka. Sebagai imbalan, negara fiskal akan fasilitas pengurangan pajak bagi donatur lembaga bersangkutan, terutama untuk ONP yang memobilisasi dana dan menyalurkannya yang secara eksplisit menyatakan tujuannya ‘untuk masyarakat miskin’.

Secara internasional, prosedur pendaftaran dan pengelolaan lembaga-lemabaga filantropis bersamaan dengan lembaga-lembaga penerima sedekahnya, ditata dalam suatu pola dan sistem yang praktis seragam (Saidi, et al, 2007). Dasar pengaturan ‘sektor nirlaba’ ini dilakukan dalam kerangka negara fiskal: suatu sistem politik modern yang sepenuhnya ditopang oleh pajak. Dalam negara fiskal, subyek yang diatur dan dikendalikannya – baik individu warga negara ataupun lembaga (berbadan hukum) – semata-mata diberi identitas tunggal: pembayar pajak. Identitas tunggal itu kemudian dikontrol dalam jajaran numerik, berlabel Nomer Pokok Wajib pajak (NPWP). Dalam konteks inilah kita harus memandang filantropi telah memberikan dua keuntungan ganda bagi para Kapitalis (kini disebut Filantropis): memberi mereka wajah humanis dan pada saat bersamaan insentif pembebasan atau pengurangan pajak!

Sampai di sini, secara kategoris, tampak bertolakbelakangnya Kapitalisme dan Islam. Kita dapat membandingkan sandingan pasangan dua fenomena yang saling bertolak belakang tersebut sebagai: Kapitalisme-Filantropi dan Muamalat-Sedekah. Dengan demikian, meskipun secara sosiologis dapat ditunjukkan bahwa di seluruh dunia ini terdapat ekspresi-ekspresi ’filantropis’ dalam wajah yang berbeda-beda (Fauzia and Der Meij, 2006), tidak lah dapat taken for granted disebutkan adanya Filantropi Islam, sebagaimana dilakukan oleh sejumlah pengamat (Bamualim, et al., 2006). Mereka yang menyatakan adanya Filantropi Islam ini, secara tipikal, memandang zakat, infak, sedekah dan wakaf (lazim disingkat sebagai Ziswaf), sebagai bentuk-bentuk ekspresi Filantropi Islam tersebut.

Muamalat dan Kedermawanan

Praktek penting dari muamalat, selain pelarangan riba sebagaimana telah disebut di atas, adalah pemerataan kekayaan itu sendiri secara sistematis. Ada lima pilar muamalat yang kini praktis telah dilupakan dan ditinggalkan oleh umat Islam sendiri. Kelima pilar tersebut adalah (1) mata uang yang halal, yakni mata uang berbasis komoditi, yang secara historis berbentuk dinar emas dan dirham perak; (2) terselenggaranya suq (infrasturktur niaga berupa pasar yang terbuka untuk umum); (3) aktifnya para pedagang (kabilah atau karavan); (4) beroperasinya unit-unit produksi mandiri dalam bentuk sinf (paguyuban-paguyuban produksi atau gilda); serta (5) kontrak-kontrak yang sesuai dengan syariah, yaitu syirkat dan qirad (mudharabah).

Sebagaimana akan diuraikan di bawah ini, praktek muamalat akan mencegah terjadinya penumpukan kekayaan pada segelintir orang, yang dengan sendirinya memeratakannya kepada orang banyak. Institusi-institusi sosial, terutama wakaf dan bentuk-bentuk sedekah lainnya, terintegrasi di dalamnya sebagai bagian tak terpisahkan. Tetapi zakat bukanlah sedekah sukarela apalagi, sebagaimana dengan tepat dikatakan oleh Kozlowski (2006), merupakan filantropi. Zakat adalah satu-satunya ’pajak’ personal dalam Islam yang dikenakan pada seseorang, tapi berbeda dengan pajak dalam Kapitalisme, dilakukan dengan aturan-aturan yang jelas dan ketat, serta sangat ringan. Zakat atas harta hanyalah dibebankan kepada mereka yang memiliki tabungan penuh selama setahun, senilai 20 dinar emas (84.7 gr emas, 22 karat, setara sekitar Rp 16.5 juta pada Juni 2007) dan 200 dirham (593 gr, perak murni, setara sekitar Rp 5.3 juta pada Juni 2007). Kewajiban zakatnya adalah 2.5%, jauh di bawah PPn (Pajak Pertambahan Nilai) yang dikenakan oleh negara fiskal di seluruh dunia ini pada tiap detik seseorang membeli barang dan jasa, yang nilainya umumnya berkisar 10-15%.

Pengkategorisasian zakat, dan bentuk-bentuk sedekah lain dalam muamalat sebagai filantropi, terjadi sebagai akibat dari asimilasi Islam ke dalam Kapitalisme, sebagai bagian dari gerakan islamisasi (Saidi, 2007). Transformasi yang sama terjadi pada wakaf, sebuah tradisi yang bermula dari pengelolaan aset nyata produktif yang kemudian dimanfaatkan hasilnya dalam kegiatan sosial, yang kini diarahkan menjadi ’wakaf tunai’. Dalam prakteknya wakaf tunai merupakan bentuk pengelolaan aset tidak nyata, berupa uang kertas dan turunannya, ke dalam format produk-produk Kapitalisme, seperti deposito, saham, Danareksa, dan sejenisnya. Wakaf tunai tidak lain adalah islamisasi ’dana abadi’ (endowment fund) dari format Kapitalisme. Fatwa tentang Wakaf Uang yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI, 2002), misalnya, menyatakan bahwa ’termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga’. Secara lebih spesifik MUI (2001) juga telah menerbitkan Fatwa tentang Reksadana Syariah.

Tujuan pokok dari pengelolaan dana abadi adalah untuk menyediakan pendanaan bagi organisasi dan kegiatan sosial yang terus-menerus lewat aset permanen – uang, surat berharga atau properti – yang diinvestasikan untuk memperoleh pemasukan. Dalam format Kapitalisme pengelolaan dana abadi dilakukan lewat instrumen finansial, terutama pasar uang dan pasar saham (Gonzales, 2004). Watak ’permanen’ dan ’produktif’ dari dana abadi ini sama dengan yang ada pada wakaf. Demikian juga tujuan pemanfaatan dana abadi dan wakaf ini, keduanya untuk kepentingan sosial. Tetapi, sebagaimana telah dijelaskan di atas, watak ’permanen’ dan ’produktif’ pada wakaf haruslah berasal dan berbentuk perdagangan, bukan permainan riba sebagaimana endowment fund dalam format Kapitalisme. Fatwa MUI (2002) di atas mengabaikan bahwa uang kertas dan turunannya adalah riba yang diharamkan.

Kozlowski (2006) menunjukkan sejumlah bukti transformasi wakaf menjadi ’dana abadi’ yang sangat jelas, pada tiga kasus ’filantropi di dunia Islam kontemporer’, pada yayasan-yayasan filantropis di Turki, India dan Pakistan, serta Saudi Arabia. Dengan tepat ia memberikan kesimpulan, antara lain, bahwa ’para industrialis, syekh minyak, juru dakwah, politisi, dan kaum reformis sejati semua terlibat dalam filantropi’ (Kozlowski, 2006). Selanjutnya ia mengatakan, ’sesungguhnya mereka telah menggantikan para sultan dan ra’is yang mendominasi wakaf dunia pada awal modern’. Tetapi, sebagaimana ditampilkan oleh Maksudoglu (2002), di zaman ketika para sultan dan ra’is ini berkuasalah – setidaknya dalam sejarah panjang Daulah Utsmani (dari abad ke-13- ke-20 Masehi) – wakaf benar-benar berperan sebagai fondasi utama pemerataan kesejahteraan rakyat, dan bukan menjadi instrumen riba sebagaimana kini ’wakaf tunai’ berada di tangan ’filantropis Islam’.

Wakaf keluarga istana bukanlah satu-satunya bentuk wakaf yang lazim, meskipun dengan sendirinya yang terbesar, karena para pemimpin ini semata-mata bertindak sebagai wali bagi kepentingan umum. Studi kasus pada daulah-daulah Islam, sebelum masa Utsmani, yakni di Irak dan Iran (pada abad 10-12), sebagaimana ditunjukkan oleh Arjomand (2006), juga memperlihatkan peran wakaf sebagai bagian dari apa yang dalam dunia modern dikenal sebagai ’kebijakan publik’. Nilai sedekah anggota keluarga kesultanan, baik dalam ukuran zamannya maupun kekinian, sebagaimana ditunjukkan oleh Arjomand (2006) ini bisa dibandingkan dengan ’sedekah’ para filantropis. Anggaran tahunan wakaf Nizam al-Mulk (menteri utama Kesultanan Saljuk, Khurasan, abad ke-11 masehi) untuk membiayai madrasah dan para gurunya, misalnya, mencapai 600 ribu dinar emas, setara Rp 492 milyar, pada Juni 2007. Contoh lain Terken Khatun, seorang putri dari Fars, juga dari Bani Saljuk, memberikan wakaf sebesar 200 ribu dinar emas (setara 164 milyar pada Juni 2007), pada 1326.

Tradisi wakaf bukan cuma dilakkan oleh keluarga bangsawan. Islam mendorong setiap individu, terlepas dari jabatan dan kekayaannya, untuk bersedekah, dan sedekah yang memiliki nilai paling utama – memberikan pahala yang tidak putus karena kematian si pemberinya - yang dikenal sebagai sedekah jariah, adalah wakaf. Pada dataran ini wakaf merupakan sumber utama infrastruktur sosial, dalam beragam bentuknya mulai dari pasar, pergudangan, sekolah, jembatan, taman-taman kota, sampai sarana-sarana produksi kolektif. Wakaf-wakaf ’orang biasa’ ini bersumber dari dan sekaligus menghidupi satuan-satuan produksi otonom, dalam bentuk-bentuk gilda, yang hidup nyaman dalam daulah Islam (Inalcik, 1994).

Kaitan erat antara wakaf dan gilda memberikan gambaran lain tentang muamalat. Konsep struktur pemilikan kapitalistik (atas dasar mayoritas saham) bukan saja bertentangan dengan hukum kontrak dalam muamalat (syirkat) tetapi juga, sebagaimana telah diuraikan di atas, de facto, merupakan bentuk perampasan atas hak milik pribadi orang lain (pemegang saham minoritas). Syirkat adalah kemitraan dua atau lebih orang yang secara bersama-sama menjalankan suatu usaha. Dalam Muwatta, Buku 35 tentang [Hak] Pemilikan Lebih Dahulu [Syufah] atas Barang, Imam Malik menyampaikan empat riwayat terkait dengan perkongsian dagang ini.

Dalam syirkat ketersediaan modal tidak selalu dipersyaratkan. Tapi, bila ada modal yang dilibatkan, maka semua orang yang bermaksud melakukan syirkat harus menyediakannya, walaupun dalam jumlah yang tidak sama. Nilai partisipasi uang ini, secara proporsional, akan menjadi nilai saham masing-masing dalam syirkat yang dibentuknya. Dengan keharusan semua mitra untuk terlibat dalam usaha model syirkat tidak memungkinkan adanya peluang perampasan hak milik seseorang oleh orang lain, seperti dalam sistem kapitalis.

Ada dua hal pokok lain di dalam syirkat yang secara prinsipil membedakannya dari sistem kontrak bisnis kapitalistik.

· Pertama, syirkat tidak mengenal hak mayoritas. Semua mitra dalam suatu syirkat memiliki hak kontraktual yang sepenuhnya sama terlepas dari nilai saham atau jumlah modal yang disetorkannya.

· Kedua, dalam syirkat tidak dikenal istilah laba, apalagi deviden, yang dibagikan pada setiap akhir tahun. Yang ada di dalam syirkat adalah pemilikan aset secara bersama, proporsional menurut saham yang disetorkan, dan setiap mitra berhak untuk meminta dilakukannya likuidasi atas aset bersama tersebut di setiap saat.

Bentuk kotrak syirkat juga menghasilkan dua realitas berbeda dari sistem kapitalis. Hubungan buruh-majikan dalam model kapitalis digantikan dengan model hubungan ’master-apprantice’ (mu’allim-mubtadi’) dalam gilda-gilda (sinf). Gilda merupakan satuan usaha produksi yang cocok dengan bentuk kontrak syirkat. Kedua, dengan syrikat tidak dikenal istilah ’investor tidur’, karena dalam kontrak syirkat disyaratkan keterlibatan ke semua pihak secara adil. Kemungkinan terbentuknya sebuah kemitraan investasi, dengan salah satu pihak sebagai ’investor tidur’, hanyalah melalui qirad (disebut juga sebagai mudharabah), yang memberikan konsekuensi sama sekaliberbeda dari syirkat.

Dalam buku 32, dari kitab yang sama Al Muwatta, Imam Malik menyampaikan 16 butir riwayat yang mengatur berbagai hal tentang ’Pinjaman untuk Modal’ (Qirad), tentang batasan, persyaratan, yang dibolehkan dan larangan, utang-piutang, sampai tentang pembayaran terkait dengan kontrak qirad. Bila disarikan intinya adalah sebagai berikut:

· Qirad adalah kontrak kerjasama dagang antara dua pihak: yang satu adalah pemilik modal dan yang lain adalah pemilik tenaga yang akan bertindak sebagai Agen bagi pihak pertama.

· Pihak kedua menerima modal dari pihak pertama sebagai pinjaman dan akan membagikan keuntungan yang diperoleh dari usaha dagang yang menggunakan modal dari pihak pertama tersebut.

Kondisi-kondisi kontrak qirad adalah sbb:

· Kontrak diawali dan diakhiri dalam bentuk tunai (Dinar dan Dirham), tidak dalam bentuk komoditas.

· Keuntungan dari usaha, bila diperoleh, dibagi berdasarkan proporsi yang disepakati sejak awal dan dituangkan dalam kontrak, misalnya 50:50 atau 45:55.

· Kerugian dagang, bila terjadi, sepenuhnya (100%) ditanggung oleh pemilik modal. Tetapi kerugian yang ditimbulkan karena Agen menyimpang dari perjanjian, atau nilainya melebihi jumlah uang yang diperjanjikan, menjadi tanggungan pihak Agen.

· Kontrak tidak mensyaratkan suatu garansi apa pun dari pihak Agen kepada pemilik modal akan sukses atau tidaknya usaha bersangkutan.

· Tidak ada pembatasan kontrak atas dasar waktu tertentu, melainkan berdasarkan suatu siklus usaha.

· Keuntungan usaha tidak boleh digunakan oleh pihak Agen sampai semua milik investor telah dibayarkan.

Bila syirkat menghidupkan satuan-satuan produksi otonom berbentuk gilda-gilda, maka qirad menghidupkan kembali para pedagang, yang secara kolektif disebut karavan atau kabilah. Dengan infrastruktur kolektif berupa wakaf, yang terpenting di antaranya adalah pasar, kekayaan akan mengalami pemerataan secara dinamis. Monopoli pasar dan produksi, yang menutup akses pasar bagi sebagian besar orang, serta penumpukan kekayaan pada sedikit kaum kapitalis tidak akan terjadi. Kesejahteran otomatis merata. Bagi yang benar-benar tidak mampu, karena satu dan lain hal, berperanlah zakat, sebagai the last resort, dalam menolong kaum papa. Telah disebutkan sebelumnya, berbeda dari sedekah lain yang bersifat sukarela, zakat karena peran gentingnya sebegai last resort ini, bersifat wajib. Zakat adalah bagian dari institusi publik dalam tata pemerintahan Islam.

Problem Indonesia

Dalam konteks yang luas, tidaklah berbeda dari masyarakat dan negara kapitalis lainnya, keadaan di Indonesia sebagaimana telah disinggung sebelumnya, menunjukkan kecenderungan yang sama. Filantropi didorong, dan dikembangkan, sebagai konsekuensi dari diadopsinya Kapitalisme sebagai ideologi dan praksis bernegara dan bermasyarakat. Republik Indonesia merupakan negara fiskal, sejak ’merdeka’ secara politik pada 1945, tapi selama lebih dari 60 tahun ’merdeka’ telah gagal memebrikan kesejahteraan kepada rakyatnya. Dengan satu-dua indikator saja sudah terlihat bahwa masyarakat di Indonesia saat ini masih menderita. Jumlah orang miskin ada 40 juta, bahkan kalau indikator yang dipakai adalah pendapatan di bawah US$ 2 per hari, sebagaimana dipakai oleh PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa), angkanya mencapai 75 juta. Tingkat pengangguran (awal 2007) sekitar 11%, sekitar 11 juta orang.

Dari analisis yang telah diuraikan letak persoalannya bukanlah pada ketidakmampuan dalam pelaksanaan ’berbangsa dan bernegara’, tetapi berada dalam sistem yang kita pilih itu sendiri, yakni Kapitalisme. Krisis Moneter, 1997, sebagaimana juga telah diutarakan di atas, adalah salah satu bentuk konsekuensi dari sistem kapitalis ini. Tanpa ’Krismon’ pun, pemiskinan massal, secara terus-menerus, akan berlangsung sebagai bagian in herent.

Uang Kertas Adalah RIBA

Wednesday, November 26th, 2008

Uang kertas merupakan alat tukar yang saat ini lazim dipakai dalam kehidupan sehari-hari. Begitu lazimnya sehingga kita tidak pernah mempertanyakan ada tidaknya persoalan dengan uang kertas tersebut. Dari perspektif muamalah uang kertas penuh dengan persoalan. Dari tinjauan di bawah ini akan terlihat bahwa uang kertas merupakan riba, dan karena itu haram hukumnya.

Aset atau Surat Utang?

Dari kaca mata hukum Islam uang kertas pada dasarnya dapat dilihat dalam dua kemungkinan, yaitu baik sebagai aset (’ayn) maupun sebagai janji utang (dayn). Pilihan posisinya adalah sebagai berikut:

A. Kalau fakta bahwa uang kertas adalah dayn diterima, yang berarti ia merupakan janji pembayaran atas sejumlah ’ayn (aset), maka uang kertas tidak dapat dipakai dalam pertukaran dan larangan ini berdasarkan pada dua alasan:

1. Dayn tidak dapat dipertukarkan dengan dayn. Uang kertas ditukar dengan uang kertas adalah ’utang dibayar utang’, yang haram hukumnya.

2. Dayn atas emas dan perak tidak dapat dipertukarkan dengan emas dan perak. Ini sangat jelas, benda tak bernilai tidak dapat ditukarkan dengan benda bernilai.

B. Kalau posisi uang kertas sebagai ’ayn diterima maka nilainya adalah seberat kertasnya, bukan sebesar angka nominal yang dituliskan di atasnya. Kalau nilainya ditambahkan, dalam nilai nominal, melalui paksaan politik atau hukum, maka nilainya telah dikacaukan dan transaksinya, menurut syariah, adalah batil. Uang kertas, menurut syariah, tidak dapat digunakan sebagai alat tukar/pembayaran.

Pengertian yang benar akan batasan riba an-nasi’ah, sebagaimana telah dibahas sebelumnya, sangat penting bagi seseorang untuk memahami posisi uang kertas ini. Dalam pertukaran barang sejenis, dalam konteks ini uang atau alat pembayaran lainnya, berlaku ketentuan yang padanya dilarang adanya dua unsur riba, baik karena penundaan (selisih waktu) maupun penambahanan (selisih nilai). Uang kertas sebagaimana yang kita kenal saat ini, tiada lain, adalah secarik kertas kuitansi – janji pembayaran – yang telah disahkan (secara paksa) sebagai alat pembayaran publik. Uang kertas (dayn) telah menggantikan emas dan perak (ayn), dan praktik pertukarannya adalah yang disebut oleh Umar ibn Khatab sebagai rama’, yang termasuk riba.

Berikut adalah beberapa riwayat yang dapat dijadikan sebagai dasar dan dalil pengharaman uang kertas sebagai alat tukar.

Imam Malik (Mauwatta, Buku 31, butir 34) meriwayatkan :

Yahya meriwayatkan kepada saya dari Malik dari Nafi’ dari Abdullah ibn Umar bahwa Umar ibn Khattab berkata, ’Jangan menjual emas dengan emas kecuali setara dengan yang setara dan jangan menambahkan sebagian atas sebagian lainnya. Jangan menjual perak dengan perak kecuali setara dengan yang setara dan jangan menambahkan sebagian atas sebagian lainnya. Jangan menjual emas dengan perak, yang salah satu darinya ada di tangan dan yang lainnya dibayarkan kemudian. Bila seseorang meminta kamu untuk menunggu pembayaran sampai ia pulang ke rumahnya, jangan tinggalkan dia. Saya takutkan rama’ padamu’. Rama’ adalah riba’.

Dalil ini menjadi dasar larangan bagi baik penambahan (riba al fadl), maupun penundaan (riba an-nasiah), dalam suatu pertukaran. Penting untuk dimengerti dayn atau janji pembayaran itu sendiri hukumnya halal. Tetapi pemakaiannya hanya boleh secara privat, antara dua pihak dalam utang-piutang. Seseorang yang menitipkan uang (emas), ’ayn, pada pihak ke-dua, dan menerima secarik kuitansi atau janji pembayaran (dayn) untuk kemudian ditebuskan kembali dengan uang (emas) semula saat dibutuhkan, tidak melanggar hukum syariah. Tetapi ia, atau orang lain, tidak dibolehkan menggunakan secarik kertas (dayn) tersebut untuk bertransaksi dengan pihak ke-tiga. Bila akan bertransaksi dengan pihak ke-tiga maka ia harus menebuskan kertas (dayn) tersebut kepada pihak ke-dua, dan dengan uang (emas, ’ayn) yang telah berada di tangannya kembali, ia boleh menggunakannya sebagai alat pembayaran.

Dalam riwayat yang lain, Imam Malik menyampaikan:

Yahya meriwayatkan kepada saya dari Malik bahwa ia mendengar tentang kuitansi yang diberikan kepada orang-orang di masa Marwan ibn al-Hakam untuk produk-produk di pasar al-Jar. Orang-orang memperjual-belikan kuitansi sesama mereka sebelum mereka menyerahkan barang. Zayd ibn Thabit dan seorang Sahabat Rasulallah saw, pergi kepada Marwan ibn al-Hakam dan berkata, ’Marwan! Apakah kamu telah menghalalkan riba?’ Ia berkata, ’Saya mohon perlindungan kepada Allah! Apakah itu?’ Ia berkata, ’Kuitansi ini yang diperjualbelikan orang sebelum mereka menyerahkan barang.’ Marwan kemudian mengirim para petugas untuk mengikuti mereka dan merampas kuitansi-kuitansi itu dari tangan mereka dan mengembalikannya kepada pemiliknya.

Hukum Membayar Zakat dengan Uang Kertas

Kejelasan posisi uang kertas sebagai riba memberikan implikasi pada hukum pembayaran zakat harta (mal). Menurut ke-empat madhhab utama, membayar zakat mal dengan uang kertas, tidak dapat dibenarkan. Imam Syafi’i, dalam kitabnya Risalah (1987:165):

Rasulallah memerintahkan pembayaran zakat dalam perak, dan kaum Muslim mengikuti presedennya dalam emas, baik berdasarkan [kekuatan] hadis yang diriwayatkan kepada kita atau berdasarkan [kekuatan] analogi bahwa emas dan perak adalah penakar harga yang digunakan manusia untuk menimbun atau membayar komoditas di berbagai negeri sebelum kebangkitan Islam dan sesudahnya.

Manusia memiliki berbagai [jenis] logam lain seperti kuningan, besi, timbal yang tidak pernah dibebani zakat baik oleh Rasulallah maupun para penerusnya. Logam-logam ini dibebaskan dengan dasar [pada kekuatan] preseden dan kepada mereka, dengan analogi pada emas dan perak, tidak seharusnya dibebani zakat, karena emas dan perak digunakan sebagai standar harga di semua negeri, dan semua logam lainnya dapat dibeli dengan keduanya dengan dasar kadar berat tertentu dalam waktu tertentu pula.

Syekh Muhammad Illysh, Mufti Al Azhar, mewakili posisi Madhhab Maliki, secara tegas mengharamkan uang kertas sebagai alat pembayar zakat. Pendapatnya:

Kalau zakat menjadi wajib karena pertimbangan substansinya sebagai barang berharga (merchandise), maka nisabnya tidak ditetapkan berdasarkan nilai [nominal] nya melainkan atas dasar substansi dan jumlahnya, sebagaimana pada perak, emas, biji-bijian atau buah-buahan. Karena substansi [uang kertas] tidak relevan [dalam nilai] dalam hal zakat, maka ia harus diperlakukan sebagaimana tembaga, besi atau substansi sejenis lainnya.

Posisi ulama madhhab Hanafi, bisa kita lihat dalam buku Seadet-i Ebediyye (Kebahagiaan Tanpa Akhir), Waqf Ikhlas (1993: 22-30). Waqf Ikhlas mengatakan:

Tidak dapat dibenarkan membayarkan zakat dengan dayn untuk harta [berupa] ’ayn atau dayn [janji utang] yang masih harus dikembalikan. Merupakan keharusan untuk memberikannya dalam bentuk aset yakni ’ayn. Imam Abu Yusuf, faqih dan satu di antara dua murid utama Imam Abu Hanifah, menulis surat kepada Sultan Harun Al Rashid, (memerintah 170H/786M-193H/809M), menegaskan keharaman uang selain emas dan perak sebagai alat pembayaran. Ia menulis:

Haram hukumnya bagi seorang Khalifah untuk mengambil uang selain emas dan perak, yakni koin yang disebut Sutuqa, dari para pemilik tanah sebagai alat pembayaran kharaj dan ushr mereka. Sebab walaupun koin-koin ini merupakan koin resmi dan semua orang menerimanya, ia tidak terbuat dari emas melainkan tembaga. Haram hukumnya menerima uang yang bukan emas dan perak sebagai zakat atau kharaj.

Dari berbagai kutipan dari empat madhhab di atas sangat jelas bahwa zakat harta tidak dapat dibayarkan kecuali dengan emas (Dinar) atau perak (Dirham). Seorang muzaki yang memiliki harta uang kertas atau turunannya, terlebih dahulu harus menukarkan uangnya tersebut dengan Dinar atau Dirham, sebelum membayarkan zakatnya.

 

Bagaimana Cara Menghitung dan Membayarkan Zakat dalam Dinar-Dirham?

Bila Anda memiliki harta uang kertas atau turunannya (deposito, saham, cek, dsb), harus Anda takar nisabnya dengan Dinar atau Dirham. Harta yang dihitung hanyalah yang telah memenuhi haul-nya, yakni tersimpan selama setahun. Nisab zakat mal adalah 20 dinar emas atau 200 dirham perak. Zakatnya 2.5%-nya.

Untuk mengetahui nilai tukar dinar emas dan dirham perak bisa menghubungi Wakala terdekat dengan rumah Anda atau memantaunya di HU Republika atau website Wakala Induk Nusantara (www.wakalanusantara.com).

 

Kewajiban zakat 2.5% dari total harta Anda yang telah tersimpan selama setahun tersebut kemudian ditukarkan dengan salah satu mata uang syar’i ini, Dinar Emas atau Dirham Perak. Dengan Dinar Emas atau Dirham Perak inilah baru Anda dapat membayarkan zakat.