Archive for the ‘Demokrasi’ Category

Demokrasi Versus Nomokrasi

Monday, March 7th, 2011

Sebuah penjelasan yang jarang diperoleh tentang tata pemerintahan Islam versus humanis-atheis.

Pengorganisasian masyarakat Islam dilaksanakan dalam suatu tatanan masyarakat kesejahteraan yang dijalankan oleh suatu Daulah, mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam syariah. Menurut Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi (2002) dalam Sultaniyya kata Daulah (Arab: Dawla) memiliki akar kata dal-alif-lam dan memiliki arti ‘merubah setiap saat, mengambil giliran, menggantikan dan memutar’. Kata ini juga bermakna ‘memenangkan dan mengungguli’; juga memiliki arti ‘menukar, dan meneruskan’. Dari sini dijelaskan pengertiannya yang lebih luas bahwa tatanan politik Islam harus didasarkan kepada pergerakan dan pemerataan kekayaan. Tiga kekuatan yang melekat di dalamnya yang akan menggerakkan kekayaan ini adalah: pasar dan perdagangan, zakat, dan sebagai instrumen pemerataan terakhir, melalui jalan pembagian harta pampasan perang (ghanam). Nomokrasi

Tatanan politik Islam in dapat dikenali sebagai Nomokrasi: bermakna ‘hukum yang berkuasa’ (rule of law). Berbeda dari demokrasi yang mengenal tiga pilar sebagaimana disebut di atas nomokrasi hanya mengenal dua pilar: eksekutif dan yudikatif. Dalam tata pemerintahan Islam tidak dikenal lembaga legislatif. Dengan kata lain, berbeda dari negara demokrasi yang mengatur kehidupan berdasarkan ketetapan-ketetapan yang dibuat oleh manusia (legislatif), dan karena itu kekuasaan (sovereignty) ada di tangan beberapa orang (yang disebut sebagai Parlemen itu), nomokrasi Islam mengatur kehidupan berdasarkan hukum sebagaimana yang telah ditetapkan dalam syariah.

Konsekuensi pertama dari tata pemerintahan yang berbeda ini adalah ada atau tidaknya ‘kelas politisi’. Dalam demokrasi, dengan sendirinya, diciptakan kelas politisi, yang mengklaim diri mereka mewakili warga negara lainnya, tetapi dalam kenyataannya hanya bertindak untuk menjaga kepentingan tertentu yang diabdinya. Paling jauh mereka mewakili kepentingan pribadi mereka. Dalam nomokrasi Islam tidak dimungkinkan terciptanya ‘kelas politisi’, apalagi ‘kelas kapitalis’, karena dua alasan. Pertama, Islam tidak mengenal konsep perwakilan politik sebagaimana telah disebutkan di atas. Kedua karena riba dilarang dalam Islam, mekanisme utama terbangunnya kapitalisme tidak dimungkinkan.

Untuk mempertegasnya, sekali lagi, tata pemerintahan Islam tidak dijalankan atas dasar kekuasaan pada manusia (konstitusi, Parlemen) melainkan atas dasar ketentuan hukum (rule of law, syariah). Hukum buatan manusia bukanlah hukum yang sebenarnya yang bertujuan menciptakan keadilan, melainkan cerminan kepentingan-kepentingan mereka yang menyusunnya. Dalam nomokrasi, kalaupun ada semacam Parlemen maka perannya bukanlah membuat dan menetapkan undang-undang, tetapi merupakan lembaga konsultatif, yang dikenal sebagai shura. Hukum syariah juga bukan ‘milik’ eksekutif, karena ia bersifat abadi.

Para fuqaha yang mengendalikan cabang eksekutif semata-mata hanya menafsirkan syariah berdasarkan ketentuan fikih. Kita akan kembali membahas soal ini nanti, dan menunjukkan kekeliruan para pembaru Islam, yang mengajukan suatu konsepsi yang disebut sebagai ’sistem hukum modern berdasarkan syariah’. Pembentukan otoritas dalam nomokrasi Islam, yang sekaligus menjadi sumber legitimasinya, tidak dilakukan dengan cara ‘pemilihan umum’ sebagaimana dalam sistem demokrasi, melainkan melalui pengakuan langsung atas otoritas sang pemimpin (baiat).

Penegakkan Amr

Pengakuan dan pembentukan otoritas (amr), dalam Islam, wajib hukumnya. Al Mawardi dalam bukunya, Al Ahkam as-Sultaniyyah mengatakan, ‘Kepemimpinan ditetapkan untuk melanjutkan kerasulan sebagai cara untuk menjaga dien dan mengelola urusan dunia’. Ibn Khaldun, dalam bukunya Muqaddimah, juga menyatakan hal yang sama. Ia mengatakan, ‘otoritas untuk dapat melakukannya (memenuhi ketetapan syariah dan urusan dunia) dipegang oleh wakil hukum agama, yakni Rasul; dan kemudian pihak yang meneruskannya, para khalifah’. Dan otoritas yang terbentuk ini, seperti telah disinggung di atas, tidak mewakili kehendak kolektif rakyat - yang bisa benar atau salah - tetapi mewakili kehendak Allah, yang tidak mungkin salah.

Satu-satunya standar untuk mengevaluasi otoritas bersangkutan adalah apakah ia accountable atau tidak terhadap ketetapan syariah. Dengan kata lain, sang pemimpin, harus tunduk terhadap ketetapan otoritas yang lebih tinggiyang bukan datang dari manusia lain (yang diklaim sebagai ‘rakyat’ [Konstitusi] dalam sistem demokrasi), tetapi dari Allah. Di sini fungsi sebenarnya para fuqaha adalah sebagai kekuatan pengendali para pemegang otoritas, bukan seperti yang terjadi di zaman kini ketika para ulam ajustru mengambilalih kepemimpinan umat. Akibatnya, terbentuklah semacam ‘kerahiban’ di satu sisi, dan kevakuman kepemimpinan politik umat di lain sisi.

Dalam buku-buku teks ilmu politik pandangan semacam ini, tentu saja, tidak pernah dituliskan. Sebab teori politik modern didasarkan kepada keyakinan bahwa ‘Kekuasaan” ada di tangan ‘rakyat’ dan di luar itu diberi arti sebagai tirani. Dalam Islam otoritas tertinggi dan valid tiada lain, tentu saja, adalah yang ada pada Allah sendiri. Inilah nomokrasi yang, secara pejoratif, acap dilabelisasi sebagai teo-krasi. Nomokrasi merupakan tatanan masyarakat yang berdasarkan pada fitrah. Sedangkan demokrasi, atau tepatnya sistem negara struktural, adalah tatanan masyarakat yang dikendalikan oleh sebuah mesin kekuasaan, sistem yang dirancang atas dasar rasionalisme. Tujuan negara struktural adalah untuk mengendalikan dan menindas hak-hak pribadi warga negaranya sendiri.

Dalam konteks ini dengan mudah dapat ditunjukkan inkonsistensi ‘teori politik Islam’ yang mengajarkan tentang ‘demokrasi Islam’. Seorang pemimpin yang menetapkan bahwa ‘riba itu haram’ berarti ia bertindak ‘mewakili’ Allah dengan menjalankan syariah. Ia menjadi penguasa yang accountable. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Seandainya mayoritas, kehendak kolektif publik, mengatakan bahwa ‘riba itu halal’ dan penguasa mengikutinya dan memutuskan bahwa ‘riba itu halal’, ia telah bertindak demokratis. Tapi, keputusan ini tidak lantas menafikan ketetapan syariah, bahwa ‘riba itu haram’. Hal ini hanya membuktikan bahwa ‘perwakilan rakyat’, bagaimana pun, tidak dapat melangkahi otoritas Allah.

Daulah Islam, berbeda dengan negara fiskal, tidak menarik pajak dari warganya. Satu-satunya ‘pajak’ yang ditariknya, secara terbatas kepada orang kaya saja dan dalam proporsi yang sangat kecil (tergantung komoditas yang terkena ketentuan), adalah zakat. Zakat, tidak seperti pajak, tidak sedikitpun yang dibolehkan untuk dipakai membiayai keperluan pemerintahan, melainkan sepenuhnya harus didistribusikan kepada anggota masyarakat yang berhak. Pembagian zakat harus dilaksanakan dalam waktu yang sangat segera dan karenanya tidak dimungkinkan terjadinya penimbunan(yang dalam konteks sekarang berarti berada dalam sistem perbankan). Pendapat sejumlah orang yangmengatakan bahwa pajak adalah ‘zakat modern’ sungguh keblinger. Zakat bukan (sumber) pendapatan pemerintah, tetapi merupakan bagian dari kewajiban pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Islam Tak Mengenal Negara

Di sini sangat penting bagi kita untuk memahami makna istilah ‘negara’ secara tepat. Kita harus menemukan padanan yang paling sesuai dengan hukum Islam untuk suatu pengertian yang mengacu kepada suatu fungsi otoritas. Istilah yang tepat untuk itu hanyalah ‘pemerintahan’ (government) bukan ‘negara’ (state) yang secara lebih tepat berarti ‘negara fiskal’ (fiscal state) sebagaimana telah diuraikan di atas. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, dan akan kita buktikan segera di sini, negara fiskal adalah konsepsi negara kapitalis yang asing bagi Islam.

Dengan sangat mudah dapat dibuktikan, di dalam mesin kekuasaan negara fiskal - negara-negara republik dan demokratis atau monarki parlementer atau negara sosialis - sebgaian besar pajak yang dikumpulkan negara dari rakyatnya berasal dari atau kembali kepada (sistem) perbankan. Modus ini beroperasi sejak awal terbentuknya negara fiskal ini, mengikuti diakhirinya tata pemerintahan personal di Eropa pada awal abad ke-18 dan abad ke-19. Perubahan radikal tata pemerintahan ini dimulai oleh Revolusi Perancis (1789), kemudian Revolusi 1848 (gerakan republikanisme) yang terjadi di berbagai wilayah Eropa.

�Dalam kapitalisme lanjut di zaman modern kini negara-bangsa justru kembali menjadi tidak relevan. Kedaulatan politik pada tingkat pemerintahan nasional telah hilang karena telah dipisahkan dari motor sumber kekuasaan itu, yakni uang. Rezim pemerintahan sah yang dibentuk melalui prosedur demokrasi (Pemilihan Umum) tidak lagi menjadi kewenangan, karena telah diambilalih oleh ‘Kekuatan Uang’ internasional. Prosedur pemilu demokratis itu sendiri telah sepenuhnya menjadi sekadar formula aritmatik yang berfungsi sebagai mesin politik yang menghasilkan pemimpin-pemimpin berkualitas buruk yang sebelumnya - melalui mekanisme partai politik - telah ditapis oleh kekuatan uang. Siapapun yang mampu mengumpulkan angka (suara) terbanyak;, yang dapat diperoleh dengan kekuatan uang (tanpa harus berarti membeli suara), dia yang akan memimpin.

*Kutipan dari buku “Ilusi Demokrasi” Bab 1- buku ini dapat diperoleh di Dinar Shop

Tiada Kepemimpinan Tanpa Ketaatan

Tuesday, February 22nd, 2011

Dalam pelatihan-pelatihan dasar kepemimpinan salah satu hal baku yang diajarkan adalah tentang perbedaan antara pemimpin (leader) dan pelaksana (manager). Disebutkan bahwa pemimpin adalah seseorang yang mampu menunjukkan tujuan yang benar, sedangkan pelaksana adalah seseorang yang mampu mencapai tujuan dengan cara yang benar. Dengan demikian pemimpin adalah seorang visioner, sedangkan pelaksana adalah seorang teknisi. Para pemimpin adalah mereka yang dapat melihat dan menunjukkan jalan keluar atas suatu keadaan yang bagi kebanyakaan orang adalah persoalan dan kebuntuan.

Selanjutkan di antara para pemimpin itu pun dibedakan dari gaya dan cara kepemimpinannya. Ada jenis pemimpin transformatif-kharismatik yang menerapkan kepemimpinannya atas dasar karakter alamiahnya, dengan pendekatan pendampingan (coaching) dan kesetaraan, yang dipercaya berdampak menghasilkan pemimpin-pemimpin baru berikutnya. Ada pula jenis pemimpin transaksional, dengan pendekatan lebih lugas dan pragmatis, atas dasar imbalan dan hukuman. Cara ini dipercaya memberikan dampak kemepemimpinan yang efektif.

Kepemimpinan itu sendiri dimaknai sebagai seni untuk membawa serta orang lain untuk mengikuti kemauan sang pemimpin untuk mencapai tujuan yang ditentukannya, kalau bisa secara sukarela, atau kalau perlu dengan dipaksa, meski secara halus. Perdebatan lain yang acap didiskusikan adalah pertanyaan: apakah seorang pemimpin itu dilahirkan ataukah diciptakan? Adakah kepemimpinan itu adalah hasil bakat ataukah hasil didikan atas seseorang?

Berbagai teori dan pengertian tentang pemimpin dan kepemimpinan di atas dikembangkan dari cabang informasi yang disebut sebagai psikologi, tepatnya psikologi perilaku. Dasarnya, tentu saja adalah rasionalisme dan humanisme, yakni keyakinan bahwa manusia adalah pusat segalanya dan memiliki kemampuan untuk memahami, menjalani, dan bahkan membentuk sejarahnya sendiri. Aneka teori dan diskripsi tentang pemimpin dan kepemimpinan yang bermacam-macam itu kemudian digunakan sebagai pembenaran atas penetapan salah satu pilihan gaya dan metoda kememimpinan yang diambil seseorang. Di balik itu, tentu, ada ideologi tertentu yang mendasarinya.

Demokrasi dan Islamisasi Demokrasi

Dalam ranah politik praktis, sebagai ajang kepemimpinan paling masif dan luas, kemudian diciptakanlah instrumen dan prosedur penentuan pemimpin yang dianggap paling sah. Yang paling dominan saat ini adalah melalui prosedur demokrasi: pemilihan pemimpin atas dasar suara terbanyak. Dengan berbagai pembenaran demokrasi didifinisikan sebagai cara terbaik dalam memilih pemimpin. Di luar prosedur demokrasi dikatakan sebagai tirani. Maka, secara all out, demokrasi dipertahankan mati-matian sedemikian rupa hingga muncul watak aslinya sebagai sistem politik tirani, demokrasi tidak mentolerir kemungkinan pilihan lain yang nondemokratis.

Di kalangan umat Islam pun, yang secara empiris selama ratusan tahun sama sekali asing dengan demokrasi, belakangan gencar berlangsung islamisasi politik (dan ekonomi). Hasilnya adalah syariah Islam, yang sebelumnya sepenuhnya menjadi panduan kehidupan, termasuk dalam ranah ekonomi dan politik, dikompromikan atau bahkan ditinggalkan sama sekali. Hasilnya, terbalik dari yang diharapkan yakni menjadi-islam-nya institusi-institusi ekonomi dan politik, justru Islamlah yang ditundukkan di bawah sistem sekuler ini. Sebab, dalam proses kompromi ini, Islam pertama-tama diletakkan di bawah struktur negara dengan sistem demokrasi konstitusional, beserta status quo tatanan politik internasional di bawah naungan lembaga supranasional khususnya Perserikatan bangsa Bangsa (PBB) dan seluruh turunannya. Islam kemudian kemudian disesuaikan dengan keduanya (konstitusi dan globalisasi).

Produk akhir yang dapat dibayangkan adalah semacam ‘demokrasi Islam’, ’partai Islam’, atau ‘Konstitusi Islam’, sebagaimana yang diajarkan oleh para pemikir awalnya, seperti Sayyid Qutb di Mesir dan padanannya Abul A’la Maududi di Anak Benua Indo-Pakistan. Cita-cita akhir yang dicanangkan adalah terbangunnya sebuah ’negara Islam’. Akibatnya, kembali dalam konteks kepemimpinan yang tentu saja mengikuti model tatanan politik yang melingkupinya, kaum Muslimin meninggalkan model terbaiknya yang telah diwariskan selama ratusan tahun sejak masa Rasulullah salallahu alaihi wassalam: kepemimpinan dengan ketaatan, digantikan dengan sistem kepemimpinan dengan dasar perseteruan, dimotori oleh sikap permusuhan antara yang dipimpin dan yang memimpin, untuk saling menjatuhkan demi pergiliran kekuasaan, melalui proses politik yang diabsahkan oleh suara terbanyak.

Kembalinya Kepemimpinan Islam

Dalam konsensus para ulama, sebagaimana disimpulkan oleh dua fakih besar Imam Al Mawardi (lihat Al Ahkam al Sultaniyya) dan Ibn Khaldun (lihat Muqaddimah), disepakati bahwa kepemimpinan dalam Islam merupakan kelanjutan dari kerasulan. Dengan kata lain tidak ada pemisahan antara urusan dunia dan urusan akherat. Tata cara dan prosedur penunjukan dan penetapan seorang pemimpin pun diatur dalam syariat Islam, meski secara historis mengalami berbagai variasi, sejak penunjukkan Abu Bakar sebagai Khalifah pengganti Rasulullah SAW, sampai bertahtanya khalifah terakhir di Kekhalifahan Utsmani, Sultan Abdalhamid Khan II, sampai para sultan di Nusantara, hingga berakhirnya nomokrasi Islam ini, digantikan oleh demokrasi ateis hingga saat ini.

Dengan telah berlangsungnya islamisasi demokrasi di kalangan kaum Muslimin di seluruh dunia saat ini, menyusul bangkrutnya sistem politik tirani yang telah mendahuluinya, apakah berarti sejarah telah berakhir, dengan kemenangan demokrasi (berserta individualisme dan kapitalisme yang menghidupinya)? Francis Fukuyama, yang pada tahun 1992 menerbitkan buku The end of History and the Last Man, dan para pengekornya meyakininya demikian.

Namun, rentetan peristiwa ekonomi dan politik yang berlangsung terutama sejak akhir 1990an, yang terjadi di pusat-pusat demokrasi dan kapitalisme, justru memperlihatkan fakta yang sebaliknya. Pembusukan kapitalisme telah sampai pada tahap terakhirnya. Lihatlah salah satu fakta yang boleh jadi merupakan ironi sejarah modern ini: Cina, negeri komunis, musuh bebuyutan demokrasi, kini tampil sebagai pahlawan mengulurkan upaya terakhir menyelamatkan kapitalisme dan demokrasi. Sesudah berhasil menyelamatkan Afrika dan Amerika, kini Cina sibuk menyelamatkan Eropa, dengan cara pembelian besar-besaran obligasi yang diterbitkan oleh negara-negara Eropa, mulai dari Yunani sampai Spanyol. Dan itu baru permulaan, sebab cadangan valuta asing Cina yang bisa dengan royal mereka belanjakan saat ini mencapai 2.65 triliun dolar AS, boleh jadi lebih dari cukup untuk ”membeli” seluruh Eropa.

Fenomena ini memperlihatkan dengan jelas kepada kita bahwa ekonomilah, dan bukan politik, yang mengendalikan tata kehidupan saat ini. Dan ekonomi yang berlangsung saat ini, dari kaca mata Islam, tiada lain adalah sistem riba. Jadi, mau disebut kapitalisme atau sosialisme, secara substansial tak ada perbedaannya, keduanya adalah kebatilan, yang penuh dengan ketidakadilan. Dari sisi yang sebaliknya kita pun dapat memahami bahwa sistem politik yang ada saat ini, demokrasi, tiada lain adalah perpanjangan tangan dari sistem ekonomi, yakni sistem riba, yang batil dan tidak adil itu. Dan kebatilan ini bukan cuma bila dinilai secara hukum, baik hukum Islam atau bukan, tetapi secara subtsansial karena dilandaskan kepada ilusi. Maka, bahkan sesudah diislamisasi menjadi ”ekonomi Islam” dan ”demokrasi Islam” pun, tidak berbeda dari versi Aslinya.

Wahyu Ilahi Mengganti Konstitusi

Di sinilah, bagi kebanyakan pendukung demokrasi dan kapitalisme, agaknya tampil ironi lain bahwa solusi bagi kehancuran sistem yang didasarkan kepada humanisme-ateis, sebagaimana disinggung di muka, adalah kembali kepada tuntunan wahyu ilahi. Bahwa riba, sebagaimana juga diajarkan dalam agama Kristen dan Yahudi, adalah praktek terlarang, dan untuk ratusan tahun lamanya demikian adanya, sampai masa wahyu ilahi ditinggalkan. Kini tinggal Islam yang tetap kokoh berdiri menghadapi riba, dus kapitalisme dan demokrasi yang menopangnya. Syariat Islamlah Bahtera Nabi Nuh terakhir, bukan cuma bagi umat Islam, tetapi seluruh manusia di bumi ini.

Inilah tantangan bagi para pemimpin Muslim di masa kini. Pilihan kita memang tidak banyak, bahkan mungkin tidak ada sama sekali, kecuali kembali kepada Wahyu Ilahi dan berpaling dari Konstitusi, kembali kepada Tauhid dan meninggalkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bagi seorang Muslim, aneka peristiwa ekonomi dan politik yang mengguncang dunia saat ini, bukanlah ironi sama sekali, tetapi sebungkah opportunity.

Syariat Islam dalam kehidupan dunia hari ini, dan di sini, adalah muamalat. Dan itu berarti urusan sosial dan politik. Tugas kita, di tengah kehancuran sistem kehidupan batil yang sudah sangat dekat ini, adalah menghidupkan kembali muamalat, sebagai model otentik Islam, dan bukan mengislamisasi demokrasi dan kapitalisme, yang mengakibatkan kita tidak mampu, jangankan menerapkan, bahkan sekadar melihat, model otentik Islam ini. Sebagai antitesa dari sistem batil yang didasarkan kepada dua hal, yakni sistem finansial yang didasarkan kepada riba (dengan alat tukar batil berupa uang kertas) dan struktur kekuasaan menindas melalui sistem bernama negara-bangsa, Islam pun melalui muamalat menawarkan dua struktur kebalikannya.

Dua struktur tata kehidupan Islam ini, yang pernah berjalan tetapi kemudian dikalahkan secara politik dan vakum hingga kini, sebagaimana diutarakan oleh Shaykh Abdalqadir as Sufi, (dalam pengantar buku The Muslim Prince), adalah kekayaan yang didasarkan kepada alat tukar yang memiliki nilai sejati (intrinsik), yakni mata uang Dinar emas dan Dirham perak Islam, bersama uang recehnya Fulus, dalam pasar pasca-riba; serta kekuasaan yang didasarkan kepada pemerintahan personal, yakni seorang Pangeran, seorang Sultan atau seorang Amir, dalam puncak segala urusan, yang memimpin dengan musyawarah, secara terbuka, dan berdasarkan kepada rasa saling percaya, antara Sang Pemimpin dan Rakyat yang dipimpinnya. Sebuah model tata pemerintahan yang didasarkan kepada perlindungan di satu sisi dan ketaatan di lain sisi.

Bila hal-hal mendasar ini sudah dimengerti selebihnya adalah masalah-masalah teknis. Bila Sang Pemimpin (Leader) telah lahir di sini selebihnya adalah urusan para Pelaksana (Manager).

Habis Demokrasi, Terbitlah Pornografi

Monday, June 14th, 2010

Ada sebuah  artikel yang sangat menarik, Islamic Culture and Democracy: Testing the ‘Clash of Civilizations’ Thesis, karya Pippa Norris  (John F Kennedy School of Government, Harvard University) dan Ronald Inglehart (Institue of Social Research, University of Michigan). Tulisan  ini dimuat dalam jurnal ilmiah Comparative Sociology (Vol. 1, No 3-4, 2002), dan merupakan hasil penelitian empiris yang dilakukan secara masif: melibatkan ¼ juta  responden di 75 negara di lima benua, dalam kurun enam tahun (1996-2001). Metodenya mereka sebut sebagai World Values Survey/European Values Survey (WVS/EVS).

Sesuai dengan judulnya penelitian ini bermaksud untuk mendapatkan bukti lapangan akan tesis Samuel P Huntington (1996) tentang ’benturan peradaban’  yang kontroversial itu. Pada intinya Huntington mengatakan bahwa, selain jurang sosial (kaya dan miskin),  ada jurang kultural di antara berbagai paradaban yang berbeda-beda di dunia ini. Selanjutnya ia mengatakan jurang kultural terbesar  saat ini adalah agama, dan yang paling tajam adalah antara ’peradaban Barat’ sebagai warisan Kristen dan ’peradaban Islam’. Secara khusus, menurut Huntington, titik api perbedaan keduanya ada pada kultur politik, yakni penerimaan atas mesin politik demokrasi. Pada isu politik inilah, dalam interpretasi yang simplistis, potensi benturan peradaban akan terjadi antara ’Barat Kristen’ dan ’Islam’.

Norris dan Inglehart rupanya tidak menerima tesis Huntington begitu saja. Tentunya, sebuah hasil penelitian memberikan implikasi luas, termasuk dalam kebijakan politik kongkrit. Dalam kenyataannya pengaruh tulisan Huntington begitu besar. Dengan interpretasi politis simplistis di atas lahirlah program masif di seluruh dunia non-Barat: demokratisasi. Demi ’memperkecil jurang perbedaan’ dan ’mencegah benturan peradabaan’ program ini dilakukan, tentu saja, oleh negara Barat dengan dana yang luar biasa besarnya. Tujuannya untuk menyeragamkan seluruh sistem politik di dunia ini menjadi hanya satu, demokrasi, yang lain dianggap tirani.

Gelombang demokratisasi, boleh dikatakan, merupakan tema besar program politik Barat di seluruh dunia (khususnya di negeri-negeri Islam, Eropa Timur bekas Komunis-Sosialis), dalam dua dekade terakhir. Isu-isu hak asasi manusia, kebebasan berkespresi, liberalisasi politik, perkembangan masyarakat sipil (civil society), indoktrinasi politik pada warga negara lokal, dilaksanakan di semua lini. Semua bantuan asing, bahkan utang luar negeri dari rentenir seperti Bank Dunia dan IMF, pun ditujukan untuk program ’cuci otak, tangan dan kaki’  massal ini.  Memang, tesis Huntington bukannya sama sekali  tidak ada dukungan ’bukti ilmiah’. Survei  Freedom House, sebuah organisasi yang tentu saja mendukung nilai-nilai liberal sesuai namanya, misalnya,  menunjukkan dari tahun ke tahun negara-negara dengan mayoritas Muslim,  adalah yang paling tidak atau kurang demokratis.

Norris dan Inglehart datang dengan keraguan: benarkah tesis Huntington ini, dan tepatkah ’terapi politik’ yang diberikan atas dasar tesis tersebut?  Keduanya menelusuri agak lebih dalam tentang akar perbedaan kedua peradaban di atas yang dicarinya dari sumbernya, yakni proses modernisasi. Ini adalah tema besar sebelum demokratisasi yang diusung Barat ke Timur pasca Perang Dunia II  sampai tahun 1980an. Ada perubahan atas dua nilai utama, menurut Norris dan Ingelhart,  yang dibawa bersama modernisasi, atau kongrkitnya industrialisasi yang sesungguhnya adalah penerapan kapitalisme itu. Dua nilai utama itu adalah peran wanita dan kebebasan seks. Kapitalisme yang didasarkan pada nilai-nilai materialis, rasional, sekuler, yang dibungkus sebagai modernisasi itu, memang harus ditopang oleh permisifisme.

Dengan sendirinya, nilai-nilai agama, dianggap sebagai penghambat kapitalisme. Tapi, karena tidak mungkin menghapuskan agama-agama, maka yang dilakukan adalah mereformasi doktrin-doktrinya.  Sasaran pertama, tentu saja, adalah agama yang dominan di Eropa saat itu. Datanglah ’reformasi katolisisme’ dalam dua ratus tahun pertama sejak lahirnya kapitalisme, dan sukses, dengan munculnya protestanisme yang mendukung kapitalisme. Giliran berikutnya, dalam satu abad terakhir ini, pembaruan Islam dilakukan dengan masif untuk melahirkan ’protestanisme Islam’, dan cukup sukses: mayoritas Muslim telah menerima riba (jantung kapitalisme) secara total dalam perbankan (Islam), dan, sebagaimana juga terbukti dari Norris dan Inglehart, mesin demokrasi dalam politik.

Kita kembali ke Norris dan Inglehart. Untuk mencari bukti-bukti yang lebih kongkrit, tentu dengan harapan bisa menghasilkan resep yang lebih cespleng, sebagai ’terapi kultural’ dari budaya dominan (Barat) kepada budaya pinggiran (Islam), mereka mengkontraskan sejumlah nilai-nilai budaya untuk dites di keduanya. Secara  umum bukti ilmiah dari mereka adalah, seperti kata tesis Huntington, budaya memang berperan penting dalam peradaban, tapi   sangat berbeda dalam empat kesimpulan.

Pertama,   praktis tidak ada perbedaan dalam perilaku politik (khususnya dalan kaitan dengan nilai dan praktek demokrasi) antara dua peradaban di atas. Kedua, ’benturan demokrasi’ kalaupun dapat disebut demikian, sangat potensial terjadi antara Barat dan Eropa Timur bekas Komunis, sebagai warisan  Perang Dingin. Ketiga, dukungan masyarakat atas otoritas agama lebih kuat pada masyarakat Islam dibanding di Barat. Keempat, ada jurang budaya– yang diabaikan Huntington – justru sangat lebar antara Barat dan Islam: dalam nilai persamaan jender dan kebebasan seks. Jurang ini, bukan cuma lebar, tapi terus melebar, karena generasi muda di Barat secara seksual sudah semakin  bebas, sementara generasi  muda Islam masih sama kolotnya dengan generasi orang tuanya. Ini, kata Norris dan Inglehart, berkat sukses ’revolusi seks’ yang dilakukan di Barat sejak 1960an.

Jadi? Para  profesor kita tidak secara eksplisit memberi resep. Mereka hanya mengatakan ‘segala klaim yang mengatakan bahwa ’’benturan peradaban’’ disebabkan oleh  jurang nilai politik antara Barat dan Islam adalah keblinger; yang lebih didukung bukti ilmiah adalah karena perbedaan pandangan atas kebebasan seks’.  Setelah ada konklusi ilmiah dari para pakar begini, para pengambil kebijakanlah yang lantas memberikan interpretasi dan mengambil tindakan politik. Tapi siapa yang tidak dapat menebak interpretasi yang mungkin muncul dari diagnosa pakar Harvard University  dan University of Michigan ini? Demokratisasi massal telah usai, pornografisasi massal (’revolusi seks’) harus dimulai.
Herankah kita pronografi makin marak saja hari-hari ini?

*)Artikel ini pernah dimuat di Republika, 27 Februari 2006