Archive for the ‘Sedekah’ Category

Salah Kelola Zakat dan Sedekah

Thursday, September 16th, 2010

Idul Fitri 1431 H usai sudah. Tapi, ada yang tak boleh dilewatkan: berulangnya fenomena ribuan orang berebut recehan sedekah.

Tahun lalu di rumah H Saikhon (Pasuruan) 21 orang mati terinjak-injak demi Rp 30 ribu. Tahun ini di halaman Istana Negara, kediaman resmi Presiden SBY, peristiwa serupa terjadi, meski ‘cuma’ satu orang tewas. Padahal presiden tidak sedang bersedekah, hanya silaturahmi.

Sungguh masygul melihat ribuan laki-perempuan, termasuk orang tua dan anak-anak, yang sebagian besar pasti Muslim, tiap kali berdesakan berburu sedekah, bukan cuma di rumah seorang haji atau presiden, bahkan di halaman kelenteng, vihara, atau gereja. Mengapa itu terjadi, dalam skala yang makin tinggi?

Tiga Persoalan

Paling tidak ada tiga persoalan. Pertama, ini adalah ekspresi kepapaan dan penderitaan mayoritas Muslim, akibat kemiskinan yang bukan berkurang tapi makin mencekik. Kedua, di tengah kemiskinan mencekik ini, kekayaan terkumpul dan tertumpuk di kalangan sedikit orang. Ketiga, betapa tidak mudahnya melawan nafs, yang menyelinap dalam hati manusia khususnya yang berposisi atas, untuk tidak menonjol-nonjolkan “kebaikan”.

Riya’ adalah penyakit hati. Marilah kita jadikan bukan mereka yang miskin dan rela berdesak-desakan itu, tetapi juga segelintir orang kaya ini, yang boleh jadi terbersit dalam hatinya rasa senang, bangga, dan entah perasaan apa lagi, melihat ribuan Muslim miskin beradu nyawa demi sedekah, sebagai cermin. Tapi kita juga harus melihat masalah ini melampauai soal kepribadian seseorang saja.

Kita harus mencari solusi agar peristiwa seperti ini berhenti. Ada yang menyatakan agar sedekah disalurkan hanya kepada lembaga atau badan amil zakat “resmi” saja. Tapi sungguh ini bukan soal teknis belaka. Dan banyaknya harta zakat yang disalurkan belum tentu pertanda baik. Allah SWT menyatakan akan “menyuburkan sedekah dan memusnahkan riba” (Al Baqarah: 276). Namun, ini tidak bisa terjadi begitu saja, bagai mukjizat. Suburnya sedekah dan musnahnya riba, sepenuhnya tergantung pada sikap dan perbuatan kita sendiri.

Banyaknya zakat yang dibayarkan saat ini, diperkirakan jumlahnya yang tercatat saja bisa melampaui Rp 1 triliun, belum tentu tanda baik, belum tentu menjadi bukti suburnya sedekah. Sebab, boleh jadi, justru sebaliknya: banyaknya zakat saat ini hanya mencerminkan banyaknya harta yang ditimbun-timbun di tangan segelintir orang. Suburnya sedekah yang lebih riil ditandai oleh zakat yang berasal dari harta produktif, dari pertanian, perkebunan, peternakan, dan perdagangan. Bila zakat berasal dari harta produktif dibuktikan dengan produk pertanian (beras, jagung, polong-polongan, dsj) dan perkebunan (kismis, kelapa sawit, dsj), hewan ternak (kambing, sapi, dan kerbau, dsj), serta nuqud (dinar emas atau dirham perak), yang ditarik dan dibagikan kepada fakir-miskin dan mustahik lainnya.

Sementara, di sisi lain, berapa banyak zakat saat ini cuma berasal dari timbunan harta berupa deposito, dan sejenisnya, yang artinya bergelimang riba dan menumpuk pada sedikit orang? Allah SWT menegaskan ancaman pedih bagi penimbun harta: “Ingat ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka jahanam, dan dengan itu disetrika dahi dan punggung mereka, dikatakan ‘inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, rasakan akibatnya’(At Taubah 35).

Tak ada larangan bagi setiap orang jadi hartawan, tapi hartanya harus berputar, melalui proses produksi dan perdagangan, hingga “menyuburkan sedekah dan memusnahkan riba” dan “harta tidak berputar hanya di kalangan orang kaya”. Sebaliknya, kekayaan yang ditimbun dalam rekening bank, meski dibayarkan zakatnya, berarti “memusnahkan sedekah dan menyuburkan riba” dan “menghentikan beredarnya harta”. Zakat yang ditarik dan dikelola secara benar adalah obat mujarab bagi penyakit hati, cinta harta. Tata kelola zakat harus dikembalikan pada yang seharusnya, hingga fungsinya sebagai “paru-paru” harta dan obat hati, dapat berfungsi. Harta adalah untuk dicari, dikumpulkan, dan dibagikan, terus-mernerus, seperti paru-paru yang menghirup, menggelembungkan, dan mendistribusikan, oksigen kehidupan.

Luruskan Tata Kelola Zakat

Pertanda lain bahwa zakat berasal dari harta produktif adalah pengumpulan dan pemeratannya yang terjadi setiap hari, sepanjang tahun. Sebab, nisab dan haul zakat, niscaya akan jatuh secara berbeda pada setiap orang, mengikuti dinamika proses produksi, entah di pertanian, peternakan, dan - apalagi - di perdagangan (termasuk manufaktur). Penumpukan penghimpunan dan penyaluran zakat hanya di satu periode saja, sepanjang Ramadhan misalnya, adalah cermin penimbunan harta itu sendiri.

Sementara memberikan zakat kepada lembaga-lembaga amil zakat yang ada saat ini juga bukan penyelesaian. Bahwa masyarakat kurang mempercayai mereka, itu satu hal. Dalam kenyataannya berapa banyak porsi zakat yang dihimpun oleh LAZ dan BAZ yang langsung dibagikan kepada yang berhak secara tunai? Kebanyakan uang zakat saat ini justru ditahan, diakumulasikan, lalu dijadikan aneka program: entah pendidikan, entah kesehatan, entah permodalan, dan sebagainya. Mereka juga tak peduli dengan zakat harta lain, hasil pertanian, perkebunan, dan peternakan.

Penerima zakat telah ditetapkan oleh Allah SWT, tidak untuk program, tidak untuk administrasi, tidak untuk institusi, termasuk masjid sekalipun. Harta zakat sepenuhnya untuk seseorang (yang berhak). Secara syar’i pengumpul zakat tidak berhak atas penentuan peruntukan harta zakat. Hak itu sepenuhnya ada pada para mustahik. Tugas amil hanya menariknya dari kaum berpunya, dan membagikannya kepada yang berhak, segera dan secara tunai, dalam bentuk Dinar emas dan Dirham perak, serta harta (pertanian, peternakan, perkebunan) lainnya.

Pertanda bahwa sedekah telah subur dan riba telah punah adalah banyaknya orang-orang yang membayarkan zakatnya dalam alat bayar yang benar tersebut di atas, setiap hari, sepanjang tahun, dan dengan cara yang benar, yakni ditarik oleh para pemimpin Muslim (amir) setempat. Tata kelola zakat yang benar ditandai dengan adanya Baitul Mal di berbagai tempat di bawah amir-amir kaum muslim tersebut, menyantuni fakir-miskin dan mustahik lain secara tunai, dan terus-menerus, karena zakat ditarik dan dibagikan dengan tiada hentinya.

Para amir itu, atau petugas yang ditunjuknya, yang akan mendatangi mustahik, dan menyerahkan harta zakat yang jadi hak mereka. Bukan membagi kupon, meminta mereka datang berduyun-berdesakan, saling berebut, entah uang receh entah sembako. Juga bukan dengan mengakumulasikannya, menyusun program, dan melaksanakannya, sementara si papa dan miskin, hanya menerima remah-remahnya.

Tulisan sudah dimuat di Republika
http://koran.republika.co.id/koran/24/118986/Salah_Kelola_Zakat_dan_Sedekah

Mengoptimalkan Wakaf: dari Liability ke Asset Management

Monday, June 28th, 2010

Pengelolaan harta wakaf perlu diluruskan agar harta umat lebih optimal mensejahterakan masyarakat.

Studi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta (2006), menunjukkan bahwa harta wakaf di Indonesia secara nasional sangatlah besar. Jumlah unit wakaf yang terdata mencapai hampir 363 ribu bidang tanah, dengan nilai secara nominal diperkirakan mencapai Rp 590 trilyun! Ini setara dengan lebih dari 67 milyar dolar AS (kurs Rp 9.250/dolar). Jumlah ini tentu saja sangat besar. Andai saja seluruh harta wakaf ini dijual, hasilnya dapat menutupi 100% total utang luar negeri Pemerintah Republik Indonesia saat ini (awal 2008), yang besarnya ‘cuma’ 60 milyar dolar AS. Untuk memahami betapa besarnya harta wakaf ini, dalam konteks lain, bandingkan nilainya yang setara dengan sekitar 85% APBN RI sekarang ini, yang besarnya sekitar Rp 700 triliun/tahun.Tapi, menjuali aset wakaf tentu tidak dapat kita lakukan begitu saja, karena itu berarti menyalahi prinsip wakaf: mengelola aset pokoknya, dan memanfaatkan hasilnya. Dengan kata lain, kemungkinan yang dapat kita peroleh dari pengelolaan wakaf, justru jauh lebih hebat lagi. Bukan saja aset-pokok triliunan rupiah itu tetap dapat kita pertahankan, dan tidak dijuali seperti yang terjadi pada aset-aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kini satu-per-satu berpindah ke tangan kapitalis asing, sumber utama persoalan bangsa kita (utang luar negeri) akan dapat kita selesaikan.

Tetapi mengapa saat ini wakaf yang begitu besar itu tidak memperlihatkan kontribusi sosialnya pada kehidupan umat, yang justru semakin terpuruk dalam kesulitan hidup? Mengapa kita, sebagai bangsa, masih juga harus terus-menerus mengemis utang kepada para kapitalis internasional?

Marilah kita tengok data-data kita dengan lebih rinci lagi. Ratusan ribu aset wakaf di atas tersebar di seluruh Indonesia, dengan luasan lahan yang sangat bervariasi, dari sekadar puluhan meter persegi sampai ratusan hektar. Kalau diambil rata-ratanya, luas lahan wakaf di Indonesia sekitar 0.5 hektar per unit, memang tidaklah luas. Namun, kalau diuangkan, nilainya sekitar Rp 1.6 milyar/unit, sebuah angka yang sebenarnya tidak terlalu gurem. Persoalan yang lebih mendasar tampaknya adalah pada pemanfaatannya: 79% dari perwakafan tersebut digunakan untuk pemebangunan masjid/mushola, 55% untuk lembaga pendidikan, 9% untuk pekuburan, dan 3% atau kurang untuk fasilitas umum lainnya (sarana jalan, sarana olah raga, WC umum, dan sejenisnya).

Data tersebut merupakan jawaban multiple dari survei UIN di atas, yang dapat kita simpulkan bahwa pemanfaatan wakaf di Indonesia hampir sepenuhnya untuk keperluan konsumtif. Tentu ada contoh-contoh pengelolaan wakaf yang lebih produktif, dan karenanya kontribusi sosialnya sangat dinikmati oleh umat. Ambilah kasus wakaf Pondok Modern Gontor, sebuah lembaga pendidikan yang sama-sama kita kenal mumpuni. Pondok Gontor ditopang oleh sekitar 320 hektar lahan wakaf, 212 hektar di antaranya adalah sawah produktif. Dari sini Pondok Gontor memperoleh hasil panen senilai Rp 726 juta, tiap dua musim panen (data 2003). Selain dari sawah padi, Pondok Pesantren Gontor juga memperoleh pendapatan dari kebun cengkeh dan kegiatan niaga lain di lingkungannya, meski relatif lebih kecil. Dengan dukungan dana wakaf ini, Pondok Gontor mampu menyediakan jasa pendidikan bermutu, bagi sekitar 35 ribu siswa, dengan relatif murah.

Dengan bercermin pada kasus Pondok Gontor kita dapat melihat bahwa pengelolaan wakaf di Indonesia umumnya mengikuti paradigma yang tidak tepat, yakni seperti mengelola sedekah biasa, dana wakaf dipakai untuk kegiatan cost center. Sumberdaya yang disumbangkan langsung dibelanjakan. Dalam bahasa finansial inilah yang acap disebut sebagai liability management, yang memang merupakan tujuan dari bentuk-bentuk sedekah umumnya, tapi bukan wakaf. Sedang wakaf, sebagaimana diajarkan oleh Rasul Sallallahualaihiwassalam dalam hadisnya yang terkenal, adalah ‘menahan pokoknya dan hanya memanfaatkan buah’-nya. Dalam bahasa finansial ini dikenal sebagai asset management. Dalam tradisi wakaf aset ini dapat berupa sawah, perkebunan, toko, pergudangan, serta aneka bentuk usaha niaga - intinya segala jenis kegiatan produktif. Di zaman modern ini kita memang menghadapi situasi yang berbeda, ketika umumnya aset tidak lagi berada di tangan masyarakat, tapi dikuasai segelintir elit, khususnya para pemilik modal. Jutaan hektar tanah (untuk real estate), perkebunan, sawah, bahkan hutan-hutan kita; serta aset lain berupa pabrik-pabrik dan usaha perdagangan, hampir sepenuhnya kini mereka kuasai. Sementara milyaran umat manusia hanya mendapatkan jatah gaji bulanan, sebagai buruh upahan, yang menjadikannya sulit bagi seseorang untuk mendapatkan aset, berupa sebuah rumah tipe 36 sekalipun, apalagi aset untuk diwakafkan.

BMNDalam konteks inilah kita perlu memahami peran penting wakaf, dan khususnya yang kini diperkenalkan sebagai ‘wakaf tunai’. Penghimpunan wakaf tunai, dari ribuan atau jutaan orang, adalah jalan bagi umat Islam untuk mengubah aset yang kini dikuasai segelintir orang tersebut, sedikit-demi-sedikit, kembali menjadi milik umum. Pengelolaan wakaf tunai harus mengikuti kaidah dasar wakaf, dalam paradigma asset management, sebagaimana diteladankan oleh Pondok Pesantren Gontor, dan bukan dibelanjakan langsung bagi sedekah sosial. Dengan kata lain, dana-dana wakaf tunai yang dimobilisasi para nadhir, pertama-tama haruslah dijadikan aset, dikelola secara produktif, barulah surplusnya digunakan sebagai sedekah.

Jadi, memanfaatkan dana wakaf untuk langsung membangun sebuah masjid, tentu tidak salah, tapi kurang tepat. Asas-asas wakaf yaitu keswadayaan, keberlanjutan, dan kemandirian, tidak dapat kita penuhi di sini. Dengan kata lain ‘ke-jariah-annya’ tidak kita peroleh.

Kemaslahatannya menjadi berkurang, bahkan sebaliknya, alih-alih memberikan kemaslahatan, acap kali harta wakaf tersebut justru menjadi beban bagi umat Islam secara keseluruhan, yang terus-menerus harus mengelola dan memeliharanya.

Kebun Kelapa SawitSemestinya dana-dana wakaf tersebut dipakai untuk membangun kompleks pertokoan, atau mengoperasikan sebuah pompa bensin, atau perkebunan kelapa sawit, dan dari hasilnya, barulah dibangun masjid-masjid atau sekolah-sekolah. Inilah tantangan dan tugas para nadhir kita saat ini. Peran para nadhir bukanlah cuma memobilisasi dana wakaf lalu langsung membelanjakannya sebagai sedekah, tetapi mewujudkannya terlebih dahulu menjadi aset, lalu mengelolanya secara produktif baru memanfaatkan hasilnya sebagai sedekah. Hal ini bukan saja memerlukan wawasan, tapi juga kemampuan, para nadhir dalam bernivestasi secara halal.

Insya Allah Baitul Mal Nusantara (BMN) telah menjadikannya sebagai paradigma dalam mengoptimalkan wakaf di Indonesia. Antara lain melalui Program Wakaf Imarah dan Wakaf Pasar. Dengan dukungan Anda semua, para wakif, tentunya.

Bersedekahlah, Meski Hanya Sedaniq Dirham!

Monday, May 17th, 2010

Sedekah dengan Koin Dirham Perak maupun Dinar Emas memiliki manfaat nyata bagi Ummat
Sedekah DirhamDalam sebuah hadith yang diriwayatkan oleh An Nasa’i Rasulullah sallalluhu ‘alaihi wassalam berkata: “Satu Dirham melampaui seratus ribu Dirham.” Para Sahabat meminta penjelasan mengenai hal tersebut. Nabi Salallahu Alayhi Wasalam menjawab, “Seorang memiliki harta dua Dirham dan menyedekahkan satu Dirham di antaranya. Seorang lagi memiliki harta benda yang begitu banyak dan menyedekahkan seratus ribu Dirham di antaranya.”

Jadi, nilai sedekah kita, justru tidak diukur dengan besaran absolutnya, melainkan dari nilai relatif atas total harta milik kita. Dengan kata lain keikhlasan dan ketulusan dalam bersedekah lebih penting dari jumlah yang kita sedekahkan.

Dari riwayat di atas kita juga dapat mengambil keteladanan bahwa untuk bersedekah seseorang tidak perlu menunggu berharta melimpah. Sebab, sedekah yang banyak dalam kemelimpahan harta, belum tentu lebih tinggi nilainya daripada bersedekah sedikit dalam kesempitan harta. Sebab, selain merupakan ekspresi dari keikhlasan, bersedekah dalam kesempitan juga membuktikan sikap ketidakterikatan kita pada dunya (hubbuddunya), sebuah penyakit hati yang sangat lazim di zaman penuh riba ini.

Keteladanan dalam sikap dermawan yang paling baik, tentu saja, kita temukan pada diri Rasulullah Salallahu Alayhi Wasalam sendiri, serta para Sahabatnya. Rasulullah Salallahu Alayhi Wasalam adalah orang yang tidak pernah berkata tidak atas segala sesuatu yang dimintakan kepadanya. Beliau tidak pernah menyimpan sesuatu untuk keperluan besok. Suatu kali ia menerima sedekah 90.000 Dirham. Beliau letakkan uang itu di atas karpet dan tidak berhenti membagikannya. Beliau tidak menolak seorang pun yang memintanya hingga Dirham itu habis.

Dalam konteks kita sekarang bersedekah dalam bentuk Dirham bahkan memiliki arti lebih besar lagi. Bahkan bila nilainya hanya sebesar satu daniq (1/6) Dirham sekalipun. Sebab, di tengah sistem riba yang telah mencengkeram seluruh sendi kehidupan kita, sebuah koin mungkin daniq atau nisfu (1/2) Dirham yang disedekahkan kepada siapa pun untuk keperluan apa pun sejauh yang bermanfaat, akan memberikan dampak jangka panjang. Secara langsung untuk keperluan jangka pendek sedekah ini pun sudah bermanfaat, membantu mengatasi kebutuhan si fakir miskin. Tetapi, untuk jangka panjang, koin daniq dan nisfu Dirham ini akan memberikan ketahanan ekonomi bagi masyarakat secara keseluruhan, termasuk si kaya yang menyedekahkannya.

Menambahkan uang kertas di tengah masyarakat, melalui sedekah sekalipun, disadari atau tidak, justru memberikan dampak negatif. Sebab menyebarluaskan uang kertas hanya berarti menyebarkan janji utang. Nilainya pun akan semakin merosot. Mengedarkan uang kertas adalah menambahkan liabilitas ke tengah masyarakat. Sebaliknya, menambahkan peredaran koin Dirham perak berarti menambahkan aset ke dalam masyarakat. Kekayaan riil akan semakin merata dalam masyarakat, dan dalam konteks sedekah, lebih terkhususkan lagi kepada kaum dhuafa.

Di luar nilai material yang tentu saja bermakna nyata memberikan sedekah dalam Dirham perak akan memberi si dermawan ganjaran dan berkah yang luar biasa. Mengapa? Sebab tindakan yang tampak sederhana dan mudah itu - mengkonversikan rupiah menjadi Dirham sebelum menyedekahkannya - berarti menegakkan sunnah dan syariat Rasul Salallahu Alayhi Wasalam yang telah runtuh.

Banyak sekali riwayat yang menunjukkan pada kita tentang besarnya nilai (dan ganjaran yang Allah janjikan) dari menegakkan sunnah di zaman ketika pilar-pilarnya runtuh seperti di zaman kita ini. Salah satunya, sebagaimana dalam hadith yang diriwayatkan oleh At Thabrani, Rasulullah Salallahu Alayhi Wasalam mengatakan bahwa nilai menegakkan sunnah di dalam situasi seperti ini sama tingginya dengan berjihad: “Orang yang berpegang pada sunnahku pada saat umatku dilanda kerusakan, pahalanya seperti seorang syahid.”

Maka, bersedekahlah dalam keadaan sempit maupun luang, meski hanya se-daniq Dirham. Dan Allah Subhanahu Wa Ta’alla akan memberimu ganjaran yang berlipat ganda!