Archive for the ‘Uncategorized’ Category

Hadir Kembali: Koin 0.5 dan 2 Dinar

Monday, August 10th, 2009

Sesudah menunggu beberapa pekan karena proses pencetakannya di PP Logam Mulia Antam, mulai Senin 10 Agustus 2009, koin Dinar dengan pecahan 0.5 dan 2 Dinar dalam Seri Masjid Agung Demak, telah tersedia.

Karena itu dalam beberapa hari ke depan masyarakat dapat memperoleh koin Dinar seri baru ini di wakala-wakala terdekat. Dengan adanya koin Dinar dalam pecahan 0.5 Dinar maka pembayaran zakat mal dapat dengan sempurna dilakukan.

Sebagaimana kita ketahui nisab zakat mal adalah 20 Dinar atau 200 Dirham, dan besar zakatnya adalah 2.5%, yakni 0.5 Dinar atau 5 Dirham (khamsa). Jadi, keberadaan koin dalam pecahan 0.5 Dinar seharusnya sudah sejak awal, bahkan mendahului pecahan 1 Dinar. Tetapi, sejauh ini, ada kendala teknis yang mendasar, yakni biaya pencetakan koin 0.5 Dinar tidak berbeda jauh dengan satuan 1 Dinar, yang menghambat pencetakannya. Bagaimanakah kita mengatasi hal ini? Melalui koin dalam pecahan 2 Dinar.

Itu sebabnya WIN (Wakala Induk Nusantara) mencetak dan mengedarkan dua sejoli koin ini secara bersamaan. Dengan demikian ada semacam ’subsidi silang’, biaya pencetakan koin 0.5 Dinar dan 2 Dinar, yang dilakukan bersamaan secara rata-rata akan mencapai titik efisiensinya.

Penghitungan secara cermat atas biaya pencetakan koin-koin di atas sangat penting. Bukan saja untuk alasan efisiensi, dan peredarannya menjadi layak, tetapi karena alasan lain yang jauh lebih mendasar, yaitu ketetapan syariat. Dalam hukum muamalat, khususnya hukum pertukaran (sarf), emas yang dipertukarkan dengan emas lain (dalam kadar yang sama), haruslah kontan dan setara. Perbedaan kadar atau berat pada salah satu pihak, dan adanya penundaan, akan menimbulkan riba. Riba al fadl pada kasus pertama, dan riba an nasi’ah pada kasus kedua.

Dengan demikian pertukaran antar koin Dinar dari pecahan yang berbeda-beda harus bisa dilakukan. Misalnya antara dua keping koin 0.5 Dinar dengan sekeping koin 1 Dinar; atau dua keping koin 1 Dinar dengan satu keping koin 2 Dinar, begitu seterusnya. Dalam timbangan berat jumlah emas yang dipertukarkan tidak boleh berbeda. Sedangkan dalam kenyataannya biaya cetak setiap satuan koin Dinar berbeda-beda, dan tidak merupakan nilai kelipatannya. Maka, demi memenuhi ketetapan syariat Islam, WIN menetapkan satu formula yang memastikan nilai kelipatan masing-masing koin terjaga. Jadi, masyarakat dapat saling menukarkan koin Dinar dari satuan berbeda, dengan memenuhi ketentuan hukum sarf di atas. Dan hanya dengan inilah pemakaian koin-koin Dinar dalam perdagangan dan transaksi lainnya dapat dilakukan secara benar. Jadi, seseorang yang berkewajiban membayarkan 0.5 Dinar tetapi hanya memiliki koin dalam pecahan 1 atau 2 Dinar, tetap dapat melakukannya, dan akan memperoleh kembalian senilai selisihnya (0.5 atau 1.5 Dinar).

Selain itu bila ada perbedaan nilai tukar Dinar emas dalam rupiah untuk satuan yang berbeda-beda dapat memunculkan spekulasi. Spekulasi ini akan sangat berbahaya bagi keberlangsungan pengedaran koin Dinar Dirham secara keseluruhan. Pihak-pihak tertentu dapat pula menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi. WIN dengan sangat hati-hati dan cermat mencegah hal ini, dengan memastikan nilai tukar proporsional di atas.

Sekali lagi, formula di atas dimungkinkan karena WIN mencetak 0.5 Dinar berpasangan dengan 2 Dinar. Meskipun demikian tidak berarti bahwa masyarakat harus menukarkan koin-koin ini secara berpasangan sekaligus. Setiap koin dari satuan berbeda, baik itu 0.5, 1, maupun 2 Dinar, dapat dimiliki secara terpisah. Demikian juga ketika terpaksa harus menukarkannya kembali dalam uang kertas pun bisa dilakukan secara terpisah-pisah. Semoga Allah, subhanahu wa ta ala meridhoi segala upaya kita ini. Selamat menggunakan koin-koin baru Dinar WIN.(

Kembalinya Pasar di Geger Kalong

Monday, May 25th, 2009

Halaman parkir Pesantren Daarut Tauhid, Geger Kalong, Bandung, sepanjang hari Ahad, 10 Mei 2009, tampak lain dari biasanya. Hari itu, halaman parkir yang dipenuhi oleh mobil pengunjung, cuma sekitar sepertiganya. Dua pertiganya justru dipenuhi oleh para pedagang dan pengunjung, yang tampak bertransaksi. Ada sekitar 35 orang pedagang menjajakan beragam komoditas: makanan dan minuman, mainan anak-anak, beras, pakaian, herbal, aneka produk oleh-oleh haji, cangkir, gantungan kunci dan aneka merchandise lainnya, buku-buku serta minyak wangi, dan sebagainya. Sepanjang hari Ahad itu Wakala se-Bandung pun membuka gerai penuh, untuk memudahkan pengunjung untuk menukaran rupiah ke koin Dinar atau Dirham, sebelum digunakan untuk berbelanja.

Lapangan parkir seluas sekitar 500 m persegi itu telah benar-benar tersulap menjadi sebuah pasar!

Tapi, pasar di hari Ahad itu bukan sembarang pasar. Di situ jual-beli dilakukan dengan mengikuti hukum syariat dan sunnah Rasulullah SAW: pasar terbuka bagi siapa saja, tak ada uang sewa, tak ada pajak, tak ada pemilikan pribadi. Dan, yang sangat penting, adalah alat tukar yang digunakan dalam transaksi di pasar ini adalah koin Dinar Emas dan Dirham Perak. Sepanjang beroperasinya pasar seorang Muhtasib, Bpk Devid Herdi, tampak mondar-mandir berkeliling, mengawasi jalanya pasar.

Tentu, dibandingkan dengan pasar pada umumnya, “pasar Dinar Dirham” ini sangatlah kecil. Tapi pasar ini hanyalah awal dari rangkaian pasar yang akan digelar melalui Festival Hari Pasaran Dinar Dirham Nusantara yang akan terus diselenggarakan di berbagai tempat di masa datang. Sambutan masyarakat atas pasar terbuka ini terbukti sangat besar, baik dari para pedagang maupun pembeli. Pengunjung pasar terdiri atas bapak-bapak, ibu-ibu, kaum remaja dan pemuda, serta anak-anak. Tampak bahwa kegiatan pasar ini sekaligus menjadi tempat yang sangat baik untuk pendidikan bagi semua tentang tata cara bermuamalat yang sesuai dengan syariat Islam.

Berapa besar transaksi terjadi hari itu? Alhamdulillah, sungguh luar biasa, untuk ukuran pasar yang baru pertama kalinya dilakukan: setidaknya 65 Dinar emas dan lebih dari 400 Dirham perak telah berpindah dari tangan ke tangan, melalui pertukaran dengan aneka komoditas. Ditambah lagi sejumlah transaksi yang terjadi dalam rupiah.

Para pedagang, tentu saja, mematok harga berbeda-beda untuk komoditi yang berbeda. Kaos-kaos oblong cantik, dengan logo JAWARA, misalnya dijual dengan harga 2.5 Dirham/potong. Yoghurt dijual dengan harga 7 gelas/Dirham. Sekarung beras, dengan isi 20 kg, dijual dengan harga 1 Khamsa (5 Dirham) plus Rp 20.000/karung. Dalam sejumlah kasus kombinasi pembayaran, atau pengembalian selisih harga, dalam Dirham dan rupiah serupa ini terjadi tanpa masalah apa pun.

Apa yang terjadi di pasar di Geger Kalong, tempat yang dipimpin oleh Aa’ Gym, ini membuktikan bahwa masyarakat sangat merindukan dan menyambut dengan gembira kehadiran kembali Dinar emas dan Dirham perak. “Sesudah delapan tahun dinanti-nanti, akhirnya terwujud juga pasar Islam ini,” kata Sufi Sofiati, salah seorang pedagang, yang hari itu mendapat cukup banyak koin Dirham dari hasil dagangannya. Seorang remaja putrid ABG sampai bolak-balik dua kali ke Geger Kalong, dari rumahnyayang cukup jauh di Cimahi, hanya untuk membobok tabungannya dan menukarkannya menjadi Dirham, sebelumnya membelanjakannya untuk mainan. Beberapa anak-anak dengan bergembira menenteng-nenteng koin Dirham perak pembelian orang tuanya, ada juga yang menukarkannya dengan kerupuk kesukaannya.

Pemakaian kedua koin Dinar Emas dan Dirham Perak, seperti yang berlangsung dalam Festival Hari Pasaran, di Geger Kalong, terbukti sama mudahnya dengan pemakaian koin uang berbahan baku aluminium atau nickel.

Menyambut Festival Hari Pasaran Dinar Dirham I

Monday, May 25th, 2009

Dalam rangka mengamalkan kembali Sunah Rasulullah SAW tentang penyelenggaraan pasar terbuka, JAWARA (Jaringan Wirausahawan Pengguna Dinar Dirham Nusantara) bekerjasama dengan dengan Wakala Induk Nusantara (WIN) dan Wakala Sauqi (Bandung), menginisiasi Festival Hari Pasaran Dinar Dirham Nusantara. Untuk pertama kalinya Festival ini diselenggarakan di lapangan Parkir Darut Tauhid (DT) Bandung, yang bertindak sebagai pendukung acara bersama Rumah Zakat Indonesia (RZI), keduanya di Bandung.

Festival Hari Pasaran ini sekaligus untuk menghidupkan kembali tradisi pasar rakyat yang sifatnya terbuka, bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain, tanpa pungutan sewa dan pajak, hingga dapat diakses oleh setiap orang yang hendak berdagang. Sebagaimana diketahui, dalam masyarakat Jawa, misalnya, dikenal hari-hari pasaran seperti Legi, Pahing, Pon, Wage, dan Kliwon. Sementara di Jakarta masih tersisa nama-nama Pasar Senin, Pasar Rabu, Pasar Jumat, dan Pasar Minggu. Diharapkan penyelengaraan pasar-pasar rakyat terbuka ini akan ditiru oleh berbagai pihak, hingga perekonomian yang saat ini tengah lesu, dapat bergairah kembali.

Hal yang unik dari Festival Hari Pasaran ini adalah digunakannya Dinar emas dan Dirham Perak sebagai salah satu alat tukar dalam jual-beli. Dengan demikian masyarakat akan merasakan secara nyata bahwa koin emas dan koin perak, yang selama berabad-abad dulu pernah berlaku umum di Indonesia, dapat kembali diterapkan sebagai alat tukar yang bebas dari inflasi. Di zaman Rasulullah SAW, di Madiah, dulu seekor kambing dapat dibeli seharga ½ sampai 1 Dinar, sedang seekor ayam dapat dibeli dengan 1 Dirham. Hari ini pun, harga tersebut, tetap tak berubah. Saat ini nilai tukar satu Dinar emas adalah sekitar Rp 1.340.000, sedangkan satu Dirham adalah sekitar Rp 29.000. Selama lebih dari 14 abad Dinar emas dan Dirham perak inflasinya 0%.

Dalam Festival Hari Pasaran Dinar Dirham Nusantara I akan berpartisipasi sekitar 40 pedagang. Pedagang yang hadir akan menjual beragam barang dagangan seperti pakaian, makanan siap saji, madu, obat-obatan herbal, merchandise, buku, dan bahkan emas perhiasan. Dan, tentu saja, Wakala-wakala Dinar dan Dirham yang ada di Bandung, akan membuka gerai untuk penukaran Dinar emas dan Dirham Perak. Selain pasar rakyat terbuka, pada hari yang sama, diadakan Seminar Dinar Dirham, bertempat di Masjid Daarut Tauhid, Waktu Minggu, 10 Mei 2009
(Pukul : 10:00 s.d 12.00). Pembicaranya adalah Zaim Saidi (Wakala Induk Nusantara) dan Bpk. Umar (Rumah Zakat Indonesia , dalam konfirmasi). Tema seminar adalah Kembalinya Dinar Dirham dan Pasar Sebagai Jalan Keluar dari Krisis Ekonomi Global, serta Penerapan Dinar Dirham dalam Muamalah dan Pembayaran Zakat.

Persiapan teknis terakhir telah dilakukan oleh panitia, Rabu, 6 Mei 2009, lalu di Wakala Sauqi, Bandung. Hadir dalam acara tersebut sekitar 25 pedagang yang akan memanfaatkan Festival Pasar. Para pedagang ini gabungan anggota JAWARA maupun yang belum menjadi anggota. Dalam rapat teknis tersebu, Abdarrahman Rachadi, dari WIN menjelaskan kepada para pedagang bahwa sunnah di pasar sama dengan sunnah di masjid, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah sallalahu alayhi wasallam. Artinya dalam pasar tidak ada sewa, pajak dan riba. Diharapkan Festival Hari Pasaran akan dihadiri oleh masyarakat baik Bandung maupun Jakarta, yang sedang berlibur di Bandung.

Dalam kesempatan penyelenggaraan Festival Hari Pasaran Dinar Dirham Nusantara I ini pihak WIN juga akan meluncurkan Dinar Emas dengan satuan dan corak baru, yaitu koin 2 Dinar dengan corak Masjid Agung Demak. Pemilihan Masjid Agung Demak ini didasarkan kepada kenyataan sejarah bahwa Islam pertama kali masuk melalui Kesultanan Demak. Dalam waktu dekat satuan koin Dinar Emas dengan nilai 1/2 Dinar, juga dengan corak Masjid Agung Demak, juga akan mulai diedarkan. Sementara itu, untuk Dinar Emas dengan satuan 1 Dinar, masih tetap bercorak Masjid Nabawi, Madinah, tetapi pada bagian belakangnya, ditambahkan penanda khusus, berupa logo WIN (Wakala Induk Nusantara) yang juga dibubuhkan pada satuan Dinar lain (baik 2 maupun ½ Dinar), untuk meningkatkan keamanannya dari upaya pemalsuan.

Satu Keluarga, Satu Dinar (Siapa Menguasai Emas?)

Wednesday, April 29th, 2009

Akhir pekan lalu, menjelang berakhirnya bulan April 09, terbetik berita bahwa Republik Rakyat Cina (RRC) telah menambah cadangan emasnya, hingga mencapai 1.054 ton. Padahal sebelumnya cadangan emas Cina “cuma” 600 ton. Jadi, penambahannya lebih dari 450 ton, atau sekitar 75% dari cadangan semula. Tapi, siapakah yang paling tamak di dunia ini?

Amerika Serikat (AS) dengan cadangan emas sebesar 8.133.5 ton ada pada posisi nomor wahid, disusul oleh Jerman dengan cadangan 3.412.6 ton. Di posisi ketiga, bertengger International Monetary Fund (IMF), dengan timbunan emas seberat 3.217.3 ton. Pada posisi keempat dan kelima adalah Perancis dan Italia, dengan cadangan emasnya masing-masing 2.508.8 dan 2.451.8 ton. Sedangkan jumlah total emas yang telah ada di permukaan bumi ini, pada 2001, diperkirakan telah mencapai 145 ribu ton.

Dengan total cadangan emas sebanyak ini bukan saja membuat Cina berada pada posisi enam besar penimbun emas dunia, tetapi juga akan mengubah konstelasi ekonomi dunia. Bank Sentral Eropa (BSE), misalnya, hanya memiliki cadangan emas sebesar 533.6 ton. Cina kini memiliki emas hampir dua kali lipat BSE. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Cina menyadari betul betapa sumber kekuatan ekonomi ada pada jumlah emas yang dikuasainya.

Lantas di mana posisi Indonesia?

Dengan hanya memiliki sekitar 73.1 ton emas, jumlah yang bahkan di bawah rata-rata tambahan cadangan Cina, yang mencapai 90 ton/tahun, Indonesia ada di urutan ke-37. Padahal, negeri ini memiliki sumber cadangan emas yang cukup besar, bahkan salah satu deposit emas terbesar di dunia, yakni Grassberg, ada di negeri ini, di Papua Barat. Lalu kemana emas kita? Kemungkinan terbesarnya mudah kita duga: diekspor ke luar negeri. Dengan demikian emas kita justru mengisi kocek negara-negara dan lembaga lain tersebut di atas. Tetapi, siapakah yang menguasai emas-emas tersebut, betulkah negara?

Tabel 1. Daftar Beberapa Negara dan Cadangan Emasnya (Wikipedia, 2009)

Negara/Lembaga

Cadangan Emas (ton)

AS

8.133.5

Jerman

3.412.6

IMF

3.217.3

Perancis

2.508.8

Italia

2.451.8

RRC

1.054.0

Indonesia

73.1

Dengan pengamatan sedikit lebih teliti saja kita akan temukan bahwa mayoritas emas itu dimiliki dan ditimbun oleh bank-bank sentral atau lembaga-lembaga keuangan swasta lainnya, seperti IMF. Artinya oleh perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh beberapa gelintir bankir. Memang, tak banyak masyarakat yang menyadari, bahwa bank-bank sentral bukanlah milik pemerintah, melainkan perusahaan-perusahaan swasta. Mayoritas saham Federal Reserve of America (Bank Sentral AS), untuk sekadar sebagai contoh, dimiliki oleh Citibank (15%) dan Chase Manhattan Bank 14%). Sisanya dibagi oleh 25 bank komersial lainnya, antara lain Chemical Bank (8%), Morgan Guaranty Trust (9%), Manufacturers Hannover (7%),dan beberapa perusahaan lainnya.

Sistem riba yang berlangsung saat ini memang menjamin bahwa cadangan emas berada di tangan segelintir orang. Karena itu, kembalinya dinar emas dan dirham perak, sebagai awal kembalinya muamalat merupakan sarana tepat untuk mengembalikan emas ke tangan masyarakat umum. Dari sekoin demi sekoin dinar emas yang ada dalam genggaman masyarakat, akan berpindahlah penguasaan emas ini dari kocek para bankir ke kantong-kantong masyarakat. Hingga, ketika jumlah emas yang ada di tangan masyarakat sudah cukup memadai, perekonomian tak mudah lagi diguncang-guncang. Pemiskinan yang berlangsung terus-menerus melalui inflasi maupun secara tiba-tiba melalui “krisis moneter” tak dapat lagi terjadi.

Di sinilah misi utama jaringan wakala yang ada di pelosok-pelosok negeri Indonesia, sebagaimana dikordinir oleh Wakala Induk Nusantara (WIN), yakni menggerakkan koin-koin dinar hingga emas berpindah dari penguasaan segelintir orang ke seluruh masyarakat, dan pada gilirannya berpindah dari tangan ke tangan melalui perdagangan. Dalam konteks ini pula mungkin ada baiknya kita melongok yang terjadi di Negeri Kelantan, Malaysia, tempat dikampanyekannya Gerakan Satu Keluarga Satu Dinar.

Dengan penduduk sekitar 240 juta orang, dengan asumsi ada 5 orang dalam satu keluarga, di Indonesia ada 48 juta keluarga. Dan dengan setiap keluarga memiliki satu dinar emas, maka akan ada 48 juta x 4.25 gram atau 204 juta gram (204 ribu ton) emas di tangan masyarakat sendiri. Melalui perdagangan, baik barang dan jasa, 48 juta dinar ini pun akan berpindah dari tangan ke tangan, sebagai sarana memeratakan kemakmuran. Melalui perdagangan barang dan jasa maka keluarga buruh-buruh pabrik dan pedagang kaki lima pun dapat memiliki dinar emas. Instrumen kedua berpindanya emas dan perak dari tangan (orang kaya) ke tangan (orang fakir miskin) adalah melalui zakat mal. Setiap tahun seharusnya ada 2.5% dari keseluruhan kekayaan Muslim kaya di Indonesia ini yang berpindah ke kaum papa.

Saat ini, pengenalan dinar dan dirham di Indonesia, harus diakui masih sangat terbatas. Karena itu sosialisasi dan pengenalan melalui kampanye masif, yang didukung oleh berbagai pihak, sangat diperlukan.

Stabilitas Harga Dalam Dinar Dirham

Friday, April 10th, 2009

Dalam masa transisi saat ini, dengan masih berlakunya dua jenis alat tukar, yakni mata uang kertas dan dinar dirham, secara spontan kita memang masih akan berpikir dalam kaca mata uang kertas. Dalam menakar harga atau nilai suatu barang dan jasa pertama-tama kita masih akan merujuk kepada harga dan nilainya dalam rupiah (atau mata uang kertas lainnya), baru dikonversi ke dalam nilai dinar atau dirham. Maka, angkanya tidak selalu pas bulat, tapi berselisih. Sebagai contoh harga tiga loyang kue yang harganya @ Rp 50.000/loyang bila dibayar dengan khamsa (dengan nilai tukar saat ini sekitar Rp 146.000) perlu ditambah dengan uang kertas Rp 4.000. Begitu sebaliknya, bila harganya di bawah nilai dinar atau dirham, maka diberikan kembalian dalam uang kertas.

Dengan berlalunya waktu dan semakin terbiasanya kita bertransaksi dalam dinar atau dirham dengan sendirinya cara penetapan nilai akan langsung dikaitkan dengan dinar dan dirham. Inilah cara yang sesuai dengan fitrah, ketika nilai dan harga barang serta jasa, didasarkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar, pertemuan pasokan dan permintaan. Dengan uang kertas hukum pasar tidak berjalan, karena nilai sesuatu telah dirusak oleh nilai nominal uang kertas, yang dipaksakan oleh hukum negara. Dengan dinar dan dirham maka pertukaran barang atau jasa akan terjadi bersesuaian dengan nilai tukar suatu komoditas (atau jasa) tersebut dengan nilai tukar komoditas lain yang digunakan sebagai alat tukar, dalam hal ini (dinar) emas dan (dirham) perak.

Sambil kita berproses kembali menuju mekanisme fitrah ini, ada baiknya kita merujuk kembali pada pengalaman empiris di berbagai tempat dan waktu, dengan sejumlah contoh komoditas dan jasa dalam ukuran dinar emas atau dirham perak. Contoh dan bukti paling otentik yang bisa kita temukan, tentu saja, adalah dari hadits Rasulullah SAW sendiri, yang menginformasikan pada kita bahwa harga seekor kambing di Madinah, di abad ke 7 M, adalah 0.5-1 dinar. Dari riwayat lain, dari Umar bin Khattab, kita mengetahui bahwa harga seekor ayam, juga di Madinah, adalah 1 dirham. Informasi lain yang bisa didapat adalah Khalifah Umar bin Khatab memberikan upah seorang guru, di Madinah, sebesar 4 dinar/bulan.

Bagaimana dengan barang atau jasa yang lain, di tempat berbeda, di masa-masa sesudahnya?

Semakin banyak dokumen sejarah yang kita buka akan semakin banyak pula informasi yang dapat kita peroleh dalam soal nilai tukar dinar dan dirham ini. Sekadar sebagai contoh di sini disajikan beberapa jenis komoditas dan jasa dalam dua rentang waktu berbeda, yakni di zaman Mamluk (abak ke-14 M) dan zaman Utsmani pertengahan (abad ke-16 M).

Di zaman Mamluk, di ibukota Kairo, misalnya, pada tahun 1382 M, harga 1 irdabb (96 mud, 24 gantang, sekitar 49 liter) kacang polong adalah 22 dirham, 1 irdabb tepung terigu adalah 30 dirham, 1 ratl (sekitar 0.5 kg) roti adalah 0.5 dirham, dan 1 ratl daging sapi adalah 4/5 - 2 dirham.

Kita beralih ke Damaskus dan wilayah Utsmani lainnya, pada tahun 1539, untuk tingkat upah beberapa jenis jasa. Upah seorang teknisi dengan pekerjaan merawat saluran dan kran-kran air adalah 3 dirham/hari. Upah seorang guru sekolah kanak-kanak adalah 5 dirham/hari. Pegawai klerikal rendahan, seperti sekretaris atau kasir, mendapatkan upah 2 dirham/hari, tingkat upah yang sama dengan yang diterima oleh asisten juru masak, petugas gudang, dan muazin. Seorang kuli pengangkut barang-barang di madrasah dibayar 1 dirham/hari. Para khatib dan imam di masjid-masjid mendapat imbalan setara dengan seorang guru sekolah dasar, yakni 5 dirham/hari. Beberapa pegawai klerikal menengah, seperti sekretaris tinggi dan petugas pengelola wakaf, memperoleh upah sebesar 6 dirham/hari.

Tabel 1. Informasi Harga Barang dan Jasa dalam Dinar dan Dirham

Tempat

Waktu

Barang/Jasa

Nilai

Konversi (Rp/ Maret 09)

Madiah

630-640-an M

Kambing

Ayam

Upah Guru

0.5-1 dinar

1 dirham

4 dinar/bulan

Rp 0.75 juta - Rp 1.5 juta

Rp 30.000

Rp 6 juta

Kairo

1382 M

Kacang Polong

Tepung Terigu

Roti

Daging Sapi

0.45 dirham/liter

0.6 dirham/liter

0.5 dirham/0.5 kg

4/5-2 dirham/0.5 kg

Rp 12.500

Rp 17.500

Rp 15.000

Rp 22.500-Rp 56.000

Damaskus

1539

Teknisi

Pegawai menengah

Guru, Imam, Khatib

Kuli

3 dirham/hari

2 dirham/hari

5 dirham/hari

1 dirham/hari

Rp 90.000

Rp 60.000

Rp 150.000

Rp 30.000

Dari data-data di atas dapat kita perkirakan bahwa upah rata-rata pegawai menengah pada abad ke -16 di Damaskus adalah 2 dirham, atau setara Rp 60.000 per hari, setara sekitar Rp 1.8 juta/bulan, hampir dua kali lipat rata-rata UMR (Upah Minimum Regional) di Jabodetabek saat ini. Sementara upah guru di Madinah adalah 4 dinar setara Rp 6 juta saat ini, atau 5 dirham di Damaskus setara Rp 150.000/hari, atau Rp 4.5 juta per bulan. Daging sapi di Kairo 4/5-2 dirham/0.5 kg, setara Rp 45.000-Rp 110.000/kg.

Apa yang dapat kita simpulkan dari sejumlah informasi di atas? Semuanya mengonfirmasikan kepada kita bahwa dinar emas dan dirham perak tidak mengenal inflasi. Sepanjang zaman, di mana pun, harga komoditi dan jasa hampir tidak berubah bila ditakar dengan emas atau perak. Dinar dan dirham tak mengenal inflasi. Harga barang dan jasa dapat dibeli dengan tingkat harga yang stabil. Bahkan, pengupahan atau jual-beli, dengan dinar dan dirham, secara umum terlihat memberikan situasi yang lebih baik bagi setiap orang. UMR yang telah tercapai di abad-abad lampau, misalnya, jelas sudah jauh lebih baik daripada tingkat UMR kita hari ini.

Jadi, perbanyaklah transaksi sehari-hari Anda, baik untuk jual beli, sewa menyewa, maupun pengupahan, lakukan dengan dinar emas atau dirham perak.

Petruk Hendak Jadi Ratu

Tuesday, March 10th, 2009

Sudah beberapa lama ini ruang publik kita telah disesaki oleh seribu satu wajah orang-orang yang hendak bertarung berebutan kursi. Gambar mereka terpampang di poster dan sepanduk yang digantung di dinding-dinding tembok, pada batang-batang pohon dan tiang-tiang listrik di tepi jalan, serta berkibar-kibar di baliho dan bendera. Mereka muncul seperti laron di musim hujan yang, dengan sekonyong-konyong, menyeruak berseliweran di muka kita.

Para wanitanya ada yang tampil modis, ada yang berkerudung asal menempel di kepala, walau ada juga yang sungguh-sungguh berjilbab rapat. Sedang prianya ada yang berjas-berdasi laiknya pengusaha, atau berbaju koko, sampai yang berkostum teluk belanga, lengkap dengan peci dan bros di dada. Semuanya memohon doa restu, meminta dukungan, dan mengharap dipilih oleh rakyat. Namun, kecuali segelintir tokoh teras partai politik dan selebriti populer lainnya, masyarakat tak mengenali mereka. Kita juga tidak mengetahui rekaman jejak, prestasi, kompetensi, serta keterlibatan mereka dalam kegiatan masyarakat sebelumnya. Reputasi mereka di masa lalu, bagi kita umumnya, gelap gulita.

Lantas apa yang mendasari mereka berani menawarkan diri, dan sebaliknya bagi masyarakat untuk memilih mereka, sebagai wakil rakyat? Agaknya cuma satu, yaitu klaim. Bersamaan dengan kesekonyong-konyongan kemunculan mereka itulah klaim para politisi dadakan ini bertaburan: “memperjuangkan rakyat”, “bersih dan peduli”, “membela dan memberdayakan wanita”, “mengupayakan sembako murah”, dan seribu satu janji lainnya. Seribu satu orang dengan seribu satu janji tanpa ada perbedaan hakiki. George Bernard Shaw, dengan jernihnya, mendefinisikan demokrasi sebagai anybody chosen by every body’. Asal dipilih, asal oleh orang banyak.

Dalam demokrasi agaknya memang tak diperlukan ideologi, bahkan sekadar idealisme untuk mewakili kepentingan umum. Demokrasi telah menjadikan politisi sebagai profesi yang, seperti profesi lain, tujuannya hanyalah mencari sesuap nasi. Kampanye politik karena itu tak ubahnya sebagai investasi yang, celakanya, bukan saja menjadi semakin tidak murah, tapi tak selalu membawa untung. Kalau dikalkulasikan kebutuhan modal yang diperlukan seorang caleg untuk meraih posisi yang dicarinya, dibandingkan dengan total pendapatan resmi yang bakal diperoleh selama ia menjadi anggota DPR atau DPRD, kebanyakan tidak masuk hitungan.

Biaya berpolitik saat ini menjadi begitu besar karena keharusan memanipulasi citra diri melalui aneka cara, khususnya melalui media massa dan media luar ruang, yang tarifnya bahkan lebih mahal dari keperluan ”bisnis biasa”. Industri media massa memahami benar keperluan para politisi ini hingga diskon tarif iklan yang biasa diberikan untuk iklan komersial tak pernah diberikan untuk iklan politik. Belum lagi ”biaya politik” yang terus-menerus harus dibayar oleh para politisi ini selama kiprah politiknya di kemudian hari selama menjabat sebagai wakil rakyat. Ditambah lagi setoran uang imbal jasa kepada partai politik, yang wajib diberikan, karena telah memberinya kuda tunggangan. Maklum, sejatinya, para politisi profesional ini memang bukan siapa-siapa: anybody, nobady.

Hitung punya hitung, kalau dikalkulasi secara benar, rasio cost and benefit investasi para politisi itu hasilnya bakal tekor. Lantas dari mana menombokinya? Kita semua tahu dalam jagad politik banyak cek maupun uang tunai yang berseliweran di kolong-kolong meja para politisi profesional ini, yang akhirnya menjadi sumber pemasukan tambahan. Karena itu, dalam demokrasi, mungkinkah kita menghindari mediokrasi dan korupsi?

Begitulah demokrasi: tiada kebebasan memilih, apalagi dengan dasar akal sehat dan hati nurani. Demokrasi bukan sekadar seperti orang membeli kucing dalam karung, ia menghadapkan kita pada sebuah adbsurditas. Kepada sistem medioker dan korup inilah kita serahkan sepenuhnya nasib hidup seluruh bangsa. Itulah sebabnya Friedrich Nietzsche, sang pendendang Sabda Zarathustra, jauh-jauh hari sudah mewanti-wanti bahwa demokrasi hanyalah sistem yang cocok benar bagi bangsa sontoloyo.

Demokrasi, bagi Nietzsche, adalah suatu gejala yang menunjukkan bahwa suatu masyarakat telah membusuk hingga tak lagi mampu melahirkan pemimpin-pemimpin agung. Lebih jauh ia mengatakan bahwa demokrasi, yang menyamakan semua manusia, bertentangan dengan kodrat alam yang realitasnya membeda-bedakan derajat manusia. Doktrin persamaan hanyalah kebohongan. Bagi Nietzsche kawula adalah kawula, raja adalah raja.

Orang-orang yang layak jadi pemimpin, bagi Nietzsche, hanyalah mereka yang dilahirkan sebagai Ubermensch, Manusia Unggul, yakni manusia yang lebih kuat, lebih cerdas, lebih berani, serta lebih melayani dan mengayomi. Hanya para Kesatrialah (noble) yang memiliki daya panggil kekesatrian sejati (noblesse oblique) yang tak mungkin diperoleh secara instan melalui prosedur asal contreng (anybody chosen by every body) ala demokrasi.

Demokrasi, dalam ungkapan orang Jogyakarta, hanyalah ajang gampangan para Petruk yang hendak jadi Ratu. Anehnya, di negeri kita ini, justru ada Ratu sungguhan yang terjebak ikut-ikutan para Petruk.

Penerapan Dinar: m-Badar dan JAWARA

Wednesday, January 14th, 2009

Dalam rangka memperluas penggunaan dinar emas dan dirham perak dalam kegiatan muamalat secara praktis sehari-hari, sebuah inisiatif kongkrit telah dimulai, berupa pembentukan jaringan pengguna dinar emas dan dirham perak. Inisiatif ini disebut sebagai Jaringan Wirausahawan Dinar-Dirham Nusantara (JAWARA).

JAWARA adalah gabungan para usahawan, pedagang, produsen, dan penyedia jasa, yang menggunakan Dinar emas dan Dirham perak sebagai alat pertukaran dalam kegiatan niaga sehari-hari.  JAWARA merupakan jaringan terbuka bagi  semua pihak, perorangan maupun institusi, tanpa membeda-bedakan jenis usaha dan jasa sektor riil, ras, suku, keyakinan pribadi, maupun wilayah kegiatannya. Inisiatif JAWARA akan melengkapi pemakaian dinar emas dan dirham perak yang selama ini masih terbatas sebagai tabungan, dan alat pembayar zakat mal.

JAWARA diinisiasi di Bandung, oleh Amirat Indonesia dan Wakala Induk Nusantara (WIN), serta disaksikan oleh sejumlah pengguna Dinar Dirham yang berkumpul di Wakala Sauqi,  pada tanggal 10 Januari 2009. Anggota pendiri JAWARA terdiri atas beberapa perusahaan dan perorangan yang bergerak di bidang usaha pengembangan piranti lunak, penerbitan, warnet, fotografi, desain grafis, binatu, jasa konsultasi, rumah produksi, bakery, pelatihan, kebun bunga, gerai pakaian muslim dan perlengkapan haji, penerjemah, dan lainnya (terlampir adalah daftar anggota pendiri JAWARA).

Misi pokok JAWARA adalah mengembangkan pengamalan transaksi perdagangan (produk dan jasa) yang berkeadilan seluas mungkin di tengah masyarakat di Kawasan Nusantara maupun secara internasional. Program awal JAWARA adalah menghidupkan kembali jalur perniagaan, dalam kegiatan amal nyata transaksi langsung memakai dinar emas dan dirham perak, serta mendirikan pasar-pasar terbuka.

Setiap pihak bisa menjadi bagian dari JAWARA dengan syarat berkegiatan dalam usaha dan jasa sektor riil, bukan pada sektor finansial ribawi, dan menerima penggunaan dinar emas dan dirham perak, sebagai alat tukar yang sifatnya suka rela, baik saat menjual maupun membeli suatu barang atau jasa. Dinar emas dan dirham perak yang digunakan dalam kegiatan JAWARA adalah dinar emas dan dirham perak yang mengikuti standar WITO (World Islamic Trading Organization), dicetak di Indonesia di bawah otorisasai Amirat Indonesia, dan diedarkan melalui jaringan Wakala yang berada dalam koordinasi WIN. Selain digunakan dalam transaksi langsung, Dinar Emas dan Dirham Perak juga akan digunakan dalam kontrak usaha yang sesuai dengan Amal dan Syariah dalam bermuamalat, yaitu Qirad dan Syirkat.

Untuk mempermudah transaksi, bersamaan dengan pembentukan JAWARA, dihadirkan pula m-Badar (Pembayaran Barter Sukarela Dinar Dirham Elektronik), yang telah bisa diakses di http://m.wakalanusantara.com. Pada tahap awal m-Badar disediakan sebagai layanan informasi nilai tukar dinar emas dan dirham perak yang dapat diakses secara langsung dari Ponsel pribadi dari semua operator telpon seluler yang beroperasi di Indonesia.

Fasilitas m-Badar merupakan alat bantu transaksi antar-pengguna Dinar Dirham, baik dalam transaksi personal maupun pembayaran jasa dan perdagangan korporat. Sistem pembayaran elektronik yang di-back up 100% dengan koin Dinar Emas dan Dirham Perak dalam bentuk fisik ini, juga akan terkoneksi dengan e-Dinar (http:www.e-dinar.com), penyedia sistem pembayaran Dinar Dirham elektronik internasional, yang telah beroperasi sejak tahun 2000. Dengan demikian pengguna dinar emas dan dirham perak di Indonesia akan terkoneksi dengan pengguna dinar emas dan dirham perak di seluruh dunia. Dengan m-Badar dan e-Dinar transaksi Dinar dan Dirham tidak selalu harus dilakukan secara fisik, hingga kerepotan yang mungkin timbul dalam berbagai situasi dapat teratasi.

Pihak-pihak yang ingin bergabung dalam JAWARA silakan menghubungi Sdr:

M. Ricky Sauqi

Wakala Sauqi

Jl. Sarijadi Raya No 52 – Bandung

Telp: 0813 1093 1528, 022 2010576

E-mail: rsauqi@yahoo.com

R Abdarrahman Rachadi

Wakala Induk Nusantara

Jl. M Ali No 2, Tanah Baru

Depok 16426

Jawa Barat

Telp. 021-7756071, 7752699

E-mail: abdarrahman@wakalanusantara.com

Daftar anggota pendiri JAWARA

Suteki, Penyedia Piranti Lunak, Bandung.

PICAS, Fotografi dan Desain Grafis, Bandung.

CV Semesta Hadi Prana, Jasa dan Perdagangan, Bandung.

Wayang Ombak, Travel Services, Bandung.

CD Farm, Kebun Bunga, Pangalengan.

PIRAC, Lembaga Pengembangan Masyarakat, Jakarta.

Retto Wasabi, Production House, Jakarta.

Koeboes.Ent., Production House, Jakarta.

Kurnia Ilahi, Toko Perlengkapan Haji dan Muslim Wear, Jakarta.

Fathir Collection, Gerai Pakaian serta Jasa Katering, Jakarta.

Tabung Wakaf Indonesia (TWI), Jakarta.

Mi Ayam Sari Indah, Jakarta.

VSAT, Mobile Service Provider, Jakarta.

Najwa Grafis, Desain Web dan Grafis, Jakarta.

Edutoys, Distributor Mainan Edukatif, Jakarta.

Klinik Herbal Insani, Depok.

Penerbit Pustaka Adina, Depok.

Fariq Razi Muchsun, Penerjemah, Cimanggis, Depok.

Salsabila Bakery, Pamulang.

Nurhasan, Penerjemah, Pamulang.

Apel Tour and Travel Bureau, Tangerang.

Gita Benara, Laundry, Jakarta, Jogya, Semarang dan Solo.

Lintas Natura, Jasa Oven Kayu, Jogyakarta.

Delokomotif, Penerbit Buku, Jogyakarta.

Martha Sell, Seluller Phone, Jogyakarta.

INNOVEC, Training Provider, Jogyakarta.

MELANCONG, Biro Wisata, Jogyakarta.

PERAHU, Penerbit Buku, Jogyakarta

Warnet Heva, Parakan, Temanggung.

Diagram, Konsultan Perencanaan dan Pembangunan, Medan.

Lima Jalan Kemenangan Dinar

Tuesday, January 6th, 2009

Menjelang tutup tahun 2008 yang baru lalu nilai tukar dinar emas telah melampaui Rp 1.350 ribu/dinar. Ini merupakan angka tertinggi sepanjang 2008. Pada tutup tahun 2007 lalu nilai tukarnya masih di bawah Rp 1.100 ribu/dinar. Artinya dalam satu tahun ini dinar emas telah mengalami apresiasi sebesar 22.7%. Kalau kita langsung tarik ke belakang, sampai akhir tahun 2000 saat dinar mulai dicetak dan diedarkan di Indonesia, akan terliat perubahan yang jauh lebih nyata. Ketika itu nilai tukar dinar ada di bawah Rp 400 ribu/dinar. Maka, apresiasinya dalam kurun delapan tahun ini, adalah 237.5%. Maka, rata-rata (secara flat) apreasiasi tahunannya dalam periode ini adalah 29.6%/tahun.

Bagaimana prospeknya di 2009?

Tidak pernah bisa dipastikan, kecuali bahwa secara empiris akan terus mengalami apresiasi, dalam keadaan normal sekitar 25-30% di atas. Tetapi, kita semua tahu, 2009 adalah tahun ketika krisis global yang tengah kita alami dalam beberapa bulan terakhir ini akan terasakan dampak nyatanya. Para analis internasional memprediksi harga emas dunia akan mencapai USD 1.800-2.500/ounce. Saat ini, dengan nilai tukar dinar Rp 1.350 ribuan, harga emas dunia baru sekitar USD 875/ounce. Jadi, kalau harga emas berlipat dua saja, menjadi USD 1.750/ounce, maka nilai tukar dinar pada akhir 2009 bisa diperkirakan mencapai Rp 2.700 ribu/dinar. Dalam keadaan normal, mengikuti pengalaman empiris yang telah lewat, dengan apresiasi 25% saja, pada akhir 2009 nilai tukar dinar akan mencapai Rp. 1.700 ribuan/dinar. Kalau prediksi para analis tepat pada posisi tertingginya, dengan harga emas mencapai USD 2.500/ounce, maka nilai tukar dinar emas akan mencapai lebih dari Rp 3.850 ribu/koin.

Kekuatan dinar emas, dengan begitu, tidak perlu diragukan lagi. Kemenangan dinar emas dan dirham perak atas sistem riba adalah sebuah keniscayaan. Setiap kali sistem uang kertas mengalami krisis, dan terus melemah, setiap kali pula dinar emas dan dirham perak mendapatkan vitalitas dan kekuatan barunya. Meskipun begitu jalan untuk menuju kemenangan ini masih cukup panjang. Berikut adalah beberapa etape yang masih harus kita lewati.

1. Perluasan Peredaran Dinar dan Dirham

Di bawah kordinasi Wakala Induk Nusantara (WIN) saat ini telah beroperasi 19 Wakala Umum. Tapi, wakala-wakala ini baru tersebar di delapan propinsi, hingga wilayah yang bisa dilayaninya relatif masih terbatas. Pada 2009 jumlah wakala ini dipastikan akan terus bertambah, karena minat masyarakat untuk berperanserta dalam mengedarkan dinar dan dirham juga semakin tinggi. Diharapkan sekurangnya ada 20 Wakala baru akan hadir dalam setahun ke depan, untuk melayani minat pemakai dinar yang juga terus meluas di seluruh tanah air Indonesia.

2. Restorasi Pembayaran Zakat

Dinar emas dan dirham perak adalah alat pembayaran zakat mal sesuai dengan ketentuan syariat zakat. Saat ini penegakkan rukun zakat mal ini telah terjadi, dan sejumlah muzaki mulai membayarkan zakatnya, misalnya kepada Dompet Dhuafa Republika, dengan dinar emas. Saat ini lembaga pengumpul zakat semakin banyak jumlahnya, yang terdaftar di Forum Zakat saja mencapai hampir 200 organisasi. Nilai zakat yang berhasil dikumpulkan setiap tahunnya mencapai angka di atas Rp 500 milyar rupiah, atau setara sekitar 370 ribu dinar emas. Selain untuk membayar zakat sejumlah orang juga telah mewakafkan hartanya berupa dinar emas. Taruhlah 10% saja zakat mal yang dibayarkan dalam dinar emas, maka setidaknya akan beredar dinar sebanyak 37.000 koin setiap tahunnya.

3. Jaringan Pemakai Dinar dan Dirham

Saat ini kita tidak bisa lagi mengetahui berapa orang pemakai dinar dan dirham di Indonesia, apalagi di seluruh dunia. Yang jelas semakin hari semakin bertambah jumlahnya. Namun, jumlah yang besar semata bukan tujuan pengedaran dinar dan dirham, kalau koinnya berhenti di kantong masing-masing orang. Dinar dan dirham harus beredar, berpindah dari tangan ke tangan, melalui transaksi. Karena itu dinar dan dirham harus segera digunakan sebagai alat tukar. Jaringan antarpemakai dinar dan dirham diperlukan untuk terjadinya transaksi ini.

Untuk itu, salah satu prioritas program Wakala Induk Nusantara pada 2009 ini, adalah menyiapkan fasilitas sarana pembayaran (payment system), berbasis komunikasi data bergerak (mobile payment system) maupun statis (smart card payment system). Pemakai dinar dan dirham, dengan demikian, akan terdiri dari dua kategori yakni pembeli dan penjual, baik jasa maupun produk. Dengan adanya fasilitas sistem pembayaran maka kita akan dapatkan jaringan toko dan pedagang penerima dinar dan dirham sebgai alat tukar.

4. Jaringan Perdagangan Internasional

Dinar emas dan dirham perak adalah alat tukar yang universal, tak mengenal batas negara. Kursnya pun tunggal. Karenanya keduanya berlaku secara umum dan bersamaan di mana pun koin-koin ini beredar. Kawasan terdekat kita sebagai tempat beredanya dinar emas dan dirham perak adalah Malaysia. Selain itu juga beredar di Dubai, di Afrika Selatan; serta di negeri-negeri Spanyol, Inggris, Jerman, dan Meksiko, dalam jumlah yang jauh lebih kecil. Karena itu, sebagai perluasan etape ke-3 di atas, pemakaian dinar emas akan efektif sebagai jalan masuk pengembangan jaringan perdagangan internasional.

Untuk tahap ini, pemakaian dinar emas dan dirham perak, tidak lagi memadai dalam bentuk fisik semata. Ia harus dibantu dengan sistem elektronik yang lebih luas, melalui jaringan Internet. Di sinilah peran e-Dinar akan menjadi penting. Saat ini e-Dinar telah beroperasi secara internasional, dengan jumlah pemakai sekitar 2 juta orang. Namun, sama dengan persoalan dinar fisik yang ada saat ini, pemakaiannya juga masih terbatas di kalangan penabung, belum efektif sebagai alat tukar dalam perdagangan. Integrasi wakala-wakala di Indonesia dengan sistem e-Dinar akan menyatukan umat Islam seluruh dunia melalui perdagangan.

5. Pengakuan Umum Dinar sebagai Alat Tukar

Sejak zaman dahulu, sampai saat ini, dan kelak di kemudian hari pertukaran barang dan jasa dengan dinar emas dan dirham perak selalu mengikuti hukum pasar. Artinya dasarnya adalah suka sama suka. Ini berkebalikan dengan sistem uang kertas yang didasarkan pada pemaksaan melalui hukum alat tukar sah (Legal Tender Law). Karena itu, kita memang tidak mengadvokasikan pengesahan dinar emas dan dirham perak sebagai alat tukar sah melalui undang-undang sebuah negara.

Pertukaran sukarela akan terjadi ketika kesadaran masyarakat telah pulih, bahwa alat tukar yang adil haruslah berupa komoditi, dan bukan secarik kertas tak berharga. Kesadaran itu akan pulih ketika massa pemakai koin ini telah mencapai jumlah tertentu (critical mass) hingga terasakan kehadirannya dalam masyarakat. Tahap ini, tentu saja, akan terjadi ketika pencapaian pada tahap ke-4 di atas, telah cukup signifikan.

Hal yang terpenting kita pahami bersama adalah tercapainya ke-5 Jalan Kemenangan Dinar di atas sepenuhnya tergantung pada kita sendiri. Tidak perlu saling menungg, juga tidak perlu menggantungkan pihak lain untuk melakukannya. Masing-masing dari kitalah, para individu merdeka ini, yang menentukannya. Maka amalkanlah yang bisa kita amalkan. Mulailah dengan mengupayakan agar setiap orang, setidaknya setiap keluarga, memegang dan menyimpan 1 koin dinar emas, pada 2009 ini.

Pat Gulipat Bank Ketupat

Friday, December 26th, 2008

Diam-diam gelombang krisis finansial global saat ini mulai melanda perbankan kita. Bank Indover, yang merupakan ”anak kandung” Bank Indonesia telah gagal diselamatkan. Century Bank masuk unit gawat darurat dan kini berada di bawah Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ABN Amro Bank diambilalih oleh RBS (Royal Bank of Scotland). Bank Lippo berhenti beroperasi dan di-merger dengan Bank Niaga, menjadi Bank CIMB Niaga. CitiBank selamat dari kebangkrutan karena mendapat talangan Pemerintah AS.

Dalam situasi seperti ini penjelasan yang acap kita dapatkan adalah bahwa bank-bank tersebut bermasalah karena kelalaian para pengelolanya atau kecerobohan manajemen operasionalnya. Tentu, faktor manusia dan manajemen akan selalu ada. Tapi, hal mendasar yang tak pernah dikemukakan kepada khalayak adalah, sistem perbankan itu sendirilah yang secara keseluruhan tidak akan sustainable. Perbankan sangatlah rapuh karena beroperasi atas dasar ilusi, yang tak lain adalah permainan angka-angka dalam byte komputer.

Bacalah penjelasan berikut ini, yang menunjukkan betapa rapuhnya, dan keniscayaan akan runtuhnya, sistem perbankan.

Pertama, pahamilah bahwa permainan angka-angka byte komputer ini dimungkinkan karena tiga hal pokok: uang fiat, bunga, dan kredit (utang). Kerjaan pokok sebuah bank adalah menciptakan uang tanpa batas di satu sisi dan sewa-menyewakan uang di lain sisi. Tanpa bank (dengan bunganya) bila seseorang terlibat pinjam-meminjamkan uang, misalnya dari A kepada B, sebesar Rp 100 juta, maka uang A akan berpindah tangan (untuk sementara) kepada B. Bila saatnya tiba pihak B berkewajiban mengembalikan Rp 100 juta tersebut kepada A. Dengan atau tanpa transaksi ini jumlah uangnya tetap, Rp 100 juta, kecuali ada tambahan riba atasnya. Tapi dengan adanya bank dan riba (bunga) uang yang sama bukan saja berpindah tangan, tetapi juga “berputar”, hingga jumlahnya dengan serta merta akan berlipat ganda.

Katakanlah ada bank C yang menerima uang Rp 100 juta dari nasabah A, dan membukukannya dalam sebuah buku rekening. Bank C akan meminjamkan kepada nasabah D sebesar Rp 90 juta, karena Rp 10 juta harus ditahan sebagai cadangan, yang kemudian mendepositkannya di Bank E. Maka, Bank E memiliki uang sebesar Rp 90 juta tersebut, sementara dalam buku Bank A tetap tercatat uang yang Rp 100 juta. Selanjutnya Bank E dapat meminjamkan kepada nasabahnya sebesar Rp 81 juta.

Dalam prakteknya sebuah bank akan dapat memutar uang yang ada di tangannya tersebut sampai 20 kali. Maka, bila ia mengenakan riba sebesar 20% per tahun, dari perputaran ini, bank C akan mendapatkan uang sebesar Rp 0.2 x Rp 90 juta x 20 = Rp 18 juta. Demikian seterusnya. Dalam satu putaran pada kasus di sini saja, terakumulasi uang sebesar Rp. 289 juta, sedang uang asalnya hanya Rp 100 juta. Artinya Rp 189 juta adalah uang maya belaka. Akibatnya, karena semakin banyak pasokan uang, terjadilah inflasi.

Pat Gulipat Neraca

Teknik rekayasa penciptaan uang dari ketiadaan oleh perbankan tersebut dapat disajikan dengan lebih jelas secara teknis, melalui cara mereka ”membukukan” uang. Anggaplah hanya ada satu bank, dan Bank Sentral mensyaratkan 10% cadangan modal pada bank tersebut. Maka, cadangan modal sebesar Rp 100 juta pada bank tersebut memungkinkannya menciptakan uang baru sampai dengan Rp 1 milyar (Rp 100 juta x 10), dengan cara mengutangkan atau meminjamkan uang kepada nasabah. Di sinilah keajaiban, atau tepatnya pat gulipat, terjadi yang akan kita lihat berikut ini (Meera, 2002).

Katakanlah Pak Ahmad mendepositokan uangnya, Rp 100 juta, kepada Bank Ketupat. Neraca Bank Ketupat akan terlihat sebagai berikut:

Neraca Keuangan (dalam Rp Juta)

Cadangan 100

Deposit 100

Akun tunai (cadangan) bank didebit, sementara akun deposito Pak Ahmad dikreditkan sebesar Rp 100 juta. Maka, cadangan tunai bank itu juga sudah jadi 100%. Tetapi, karena persayaratan cadangan sebagaimana ditetapkan Bank Sentral di atas hanya 10%, maka bank dapat menciptakan deposit-deposit tambahan sampai cadangan tersebut menjadi hanya 10% dari total deposit. Bagaimana deposit uang dapat diciptakan tanpa ada seorang pun yang memasukkan uang ke bank? Melalui utang atau kredit kepada nasabah!

Dalam keadaan maksimal, sesudah penciptaan uang melalui katakanlah Pembiayaan Pemilikan Rumah (KPR) atau Pembiayaan Pembelian Motor, Neraca Keuangan Bank Ketupat, akan terlihat menjadi sebagai berikut:

Neraca Keuangan (dalam Rp Juta)

Cadangan 100

Piutang 900

Deposit 1.000

Perhatikan bahwa untuk setiap ada Rp 100 juta uang yang didepositkan ke bank, bank dapat “mencetak” deposit tambahan, dengan cara mengutang-utangkan uang kepada nasabah, sebesar Rp 900 juta. Sesudah penggandaan uang ini nilai cadangan awal yang Rp 100 juta tetap memenuhi syarat cadangan dari Bank Sentral, yaitu 10% dari total deposit Rp 1 milyar. Inilah yang disebut sebagai syarat cadangan sebagian atau fractional reserve requirement itu.

Pat gulipat uang ini tidak berhenti sampai di sini. Sekarang, marilah kita lihat pengaruh bunga, dalam sistem utang-piutang perbankan ini, dan akibatnya. Kita akan lihat di sini bahwa pengenaan bunga pada utang akan memperbesar pasokan uang itu sendiri, yang mengakibatkan bahwa perbankan harus terus-menerus menciptakan utang kepada nasabah untuk terus bertahan. Kita lihat penjelasannya.

Kita lanjutkan contoh di atas. Kita asumsikan bank mengenakan bunga pinjaman 10% dan memberi bunga deposito 5%. Maka, pada periode berikut, deposito Rp 1.000 juta di atas akan bertambah dengan bunganya (5%), menjadi Rp 1.050 juta. Sementara si Bank Ketupat, dari bunga pinjaman 10% (Rp 90 juta), akan membubuhkan angka baru sebesar Rp 990 juta. Dengan demikian bank akan memperoleh keuntungan sebesar selisih bunga pinjaman dan bunga deposito tersebut, yaitu Rp 90 juta-Rp 50 juta = Rp 40 juta.

Jadi, cermatilah berapa sebenarnya yang diperoleh oleh Bank Ketupat? 40%, yaitu Rp 40 juta/Rp 100 juta modal awalnya, dan bukan cuma 10% dari bunga pinjaman yang dikenakan kepada nasabah! Dengan keuntungan berlipat ganda, hanya dari pat gulipat uang inilah, bank membayar gaji pegawainya, promosi, pemberian hadiah, dan sebagainya. Neraca Bank Ketupat sekarang akan terlihat seperti ini.

Neraca Keuangan (dalam Rp Juta)

Tunai 100

Piutang 990

Deposito 1.050

Keuntungan 40

Perhatikan lagi dengan cermat Neraca di atas yang menunjukkan bahwa cadangan tunai (Rp 100 juta) tidak lagi mencukupi syarat cadangan 10%, karena depositonya telah bertambah menjadi Rp 1.050 juta. Dari manakah bank harus memenuhi kekurangan ini? Satu-satunya cara adalah pihak bank harus kembali ke siklus awal di atas, yakni menciptakan utang-utang baru, kepada nasabah!

Perbankan harus menciptakan lingkaran setan utang ini bukan saja untuk memperoleh (pendapatan) bunga pada piutang tersebut, tapi juga untuk terus-menerus memenuhi kebutuhan bekerjanya sistem ini. Dan, jangan lupa, bahwa semua itu hanyalah byte dalam komputer. Kalau pun ada, yang secara tunai di tangan para bankir, hanyalah 10% dari seluruh nilai Neraca. Tak heran, kalau para nasabah datang ke bank pada saat bersamaan dan mengambil uangnya masing-masing, runtuhlah bank tersebut. Karena uangnya memang tak ada! Demikian pula kalau tak ada lagi orang berutang pada bank, mesin riba ini tak kan berputar lagi.

Memahami Riba secara Benar

Wednesday, November 26th, 2008

Dalam Al Qur’an dengan jelas dan tegas disebutkan hukum riba yang haram yang, pada saat bersamaan, dipertentangkan dengan hukum niaga (dagang) yang halal: ’Allah mengharamkan riba dan menghalalkan dagang’ (Al Baqarah 276). Qadi Abu Bakr ibn Al Arabi, seorang fakih Andalusia, pada 468 H, membuat definisi tentang riba dalam bukunya yang berjudul Ahkamul Qur’an sebagai: ’Riba adalah setiap tambahan yang tidak dibenarkan atas nilai barang yang diserahkan terhadap nilai-tandingan [dari barang yang diterimakan]’.

Kemudian pengertian tentang riba ini secara lebih rinci diuraikan oleh Ibn Rushd (al-hafid), dalam kitabnya berjudul Bidaya al-Mujtahid. Dalam rincian tersebut Ibn Rushd membuat kategorisasi mengenai sumber riba ke dalam delapan jenis transaksi:

(1) Transaksi yang dicirikan dengan suatu pernyataan ’Beri saya kelonggaran [dalam pelunasan] dan saya akan tambahkan [jumlah pengembaliannya];

(2) Penjualan dengan penambahan yang terlarang;

(3) Penjualan dengan penundaan pembayaran yang terlarang;

(4) Penjualan yang dicampuraduk dengan utang;

(5) Penjualan emas dan barang dagangan untuk emas;

(6) Pengurangan jumlah sebagai imbalan atas penyelesaian yang cepat;

(7) Penjualan produk pangan yang belum sepenuhnya diterima;

(8) Atau penjualan yang dicampuraduk dengan pertukaran uang.

Dalam formulasi sederhananya, Ibn Rushd menggolongkan kemungkinan munculnya riba dalam perdagangan di atas ke dalam dua jenis:

(1) Penundaan pembayaran (riba nasi’ah); dan

(2) Perbedaan nilai (riba tafadul).

Perbedaan kedua jenis riba sangat penting untuk diperhatikan. Riba yang pertama, al nasi’ah, merujuk pada selisih waktu. Sedangkan yang ke-dua, tafadul atau al-fadl, merujuk pada selisih nilai. Berdasarkan pada dua jenis sumber riba ini, Ibn Rushd merumuskan adanya empat kemungkinan:

1. Hal-hal yang pada keduanya, baik penundaan maupun perbedaan, dilarang adanya.

2. Hal-hal yang padanya dibolehkan ada perbedaan tetapi dilarang ada penundaan.

3. Hal-hal yang pada keduanya, baik penundaan maupun perbedaan, diperbolehkan adanya.

4. Hal-hal [yang dipertukarkan] yang terdiri atas satu jenis (genus) yang sama [semisal pertukaran uang, sewa-menyewa, dan utang-piutang].

Rumusan di atas menunjukkan bahwa istilah penundaan maupun perbedaan nilai (penambahan) digunakan di dalam fiqih untuk hal-hal baik yang bisa dibenarkan maupun yang tidak, bergantung pada jenis transaksi dan barang yang ditransaksikan. Ini bermakna bahwa:

a. Dalam suatu transaksi yang mengandung unsur penundaan yang dilarang timbul riba yang termasuk riba al nasi’ah.

b. Dalam transaksi yang mengandung unsur penambahan yang dilarang timbul riba yang termasuk riba al-fadl.

c. Dalam suatu transaksi yang mengandung keduanya berarti timbul riba yang merupakan riba al-nasi’ah dan riba al-fadl sekaligus.

Pengertian yang benar tentang jenis riba ini penting terutama dalam konteks transaksi yang melibatkan jenis (genus) yang sama di atas. Berikut kita aplikasikan pengertian ini dalam beberapa jenis transaksi dalam kehidupan sehari-hari. Guna memperjelas pengertian-nya akan diberikan contoh kongkrit.

Misalnya, dalam transaksi utang-piutang. Di sini terkandung unsur penundaan (selisih) waktu, tapi tidak ada unsur penambahan. Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang memberi pinjaman uang sebesar 1 dinar, lalu kemudian si peminjam melunasinya, setelah tertunda beberapa waktu lamanya, dalam jumlah yang sama, yakni i dinar. Penundaan waktu dalam utang-piutang ini dibenarkan dan hukumnya halal, tetapi penambahan atasnya tidak dibenarkan dan hukumnya haram. Penambahan dalam utang-piutang adalah riba al-fadl. Jadi, tidak boleh misalnya pengembalian pinjaman itu i dinar ditambah 0.1 dinar karena pembayaran yang tertunda.

Peminjaman berbeda dengan pertukaran. Transaksi pertukaran tidak melibatkan baik penundaan (selisih) waktu maupun penambahan nilai. Seseorang memberikan sejumlah uang, 1 dinar, kepada seseorang yang lain. Tanpa ada selisih waktu, artinya pada saat uang diserahkan, dan tanpa perbedaan nilai, tetap 1 dinar, seseorang lain menerimanya, sambil menyerahkan uang yang sama i dinar. Selisih waktu dalam pertukaran dilarang dan hukumnya haram; demikian juga penambahan di dalam pertukaran dilarang dan hukumnya haram. Kalau penyerahannya (dari salah satu atau kedua belah pihak) ditunda maka yang harus dilakukan adalah menjadikan transaksi tersebut secara jelas sebagai utang-piutang. Utang-piutang tidak boleh disembunyi-kan sebagai pertu-karan. Kalau hal ini terjadi maka timbul riba, dalam hal ini riba al-nasi’ah.

alam kehidupan manusia, ada saja orang yang harus menyewa rumah, sebagai contoh, karena berbagai alasan. Ada yang memang belum mempunyai rumah pribadi atau sedang membangun dan masih harus menunggu cukup lama agar pembangunan rumah tersebut rampung dan siap dihuni. Dalam transaksi sewa-menyewa terlibat kedua unsur, baik penundaan maupun penambahan nilai. Seseorang yang menyewa rumah, misalnya Rp 10 juta untuk masa sewa setahun, akan mengambil hak pemilikan sementara (selama setahun) atas rumah tersebut dan ketika mengembalikannya, setelah setahun kemudian, bersama dengan penambahan nilai, berupa uang sewanya, Rp 10 juta. (Bahwa umumnya saat ini sewa rumah dibayar di muka, adalah persoalan lain). Keduanya, penundaan waktu dan penambahan nilai dalam transaksi ini dibolehkan, hukumnya halal. Tetapi, harus dipahami, bahwa transaksi sewa-menyewa hanya dapat dilakukan atas benda-benda tertentu saja (bangunan, kendaraan, binatang, dan sejenisnya; dan tidak atas benda-benda lain yang fungible – habis terpakai dan tidak bisa dimanfaatkan bagian per bagiannya – seperti makanan dan benda yang dipakai sebagai alat tukar, yakni uang. Sewa-menyewa uang berarti merusak fitrah transaksi, dan menjadikannya sebagai riba. Dalam hal ini riba yang terjadi adalah riba al-fadl, karena menyewakan uang serupa dengan menambahkan nilai pada utang-piutang.

Sementara itu, dalam jual-beli, yang melibatkan benda tidak sejenis, penundaan tidak dibolehkan, tetapi penambahan nilai dibolehkan. Pemesanan barang dengan pembayaran uang muka, atau pembelian barang yang diserahkan kemudian, yang melibatkan penundaan waktu ada yang dibolehkan, dan hukumnya halal. Tetapi jual-beli yang melibatkan dua harga yang berbeda, misalnya Rp 1 juta bila dibayar tunai, dan menjadi Rp 1.5 juta bila dicicil atau dibayar beberapa waktu kemudian, diharamkan. Atau, bila seorang penjual memberikan penundaan pembayaran, dalam fikih disebut transaksi salam, yang dibolehkan namun pada saat jatuh tempo ia menyatakan kepada pembeli ’Anda boleh memperpanjang tempo tapi dengan tambahan harga.’ Atau, sebaliknya pada awal transaksi, ’Anda boleh membayar lebih cepat dan saya akan berikan diskon (selisih harga)’, transaksi ini menjadi haram hukumnya. Dalam hal ini masuk unsur riba, yaitu riba al-fadl. Dalam fiqih bentuk transaksi ini dikenal sebagai ’dua penjualan dalam satu transaksi’.

Dengan dipahaminya pengertian riba menurut syariah sebagaimana dianut dan dirumuskan oleh para ulama di atas, posisi para pembaru dalam bidang fikih akan dengan jelas dapat dilihat. Sebagaimana akan diuraikan di edisi mendatang mereka melakukan definisi ulang tentang pengertian riba dengan tujuan untuk mengakomodasi sistem ekonomi modern (baca: kapitalisme) yang sepenuhnya berdasarkan pada riba.

Pemencengan Teori Riba

Pengertian riba yang benar akan dengan jelas dipahami bila kita meninjau pengertian riba yang lazim dianut saat ini. Pengertian ini berbeda karena telah diperbarui (pemencengan), dan mengakibatkan implikasi serius, sesuatu yang semula merupakan riba menjadi tidak lagi masuk kategori riba. Pembaruan pengertian riba ini telah memungkinkan beroperasinya sistem perbankan, dengan labelisasi sebagai perbankan Islam.

Tokoh yang pertama kali memperbarui pengertian riba adalah Muhammad Abduh ketika ia, dalam posisi sebagai Mufti Al Azhar, mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa ’bunga atas tabungan adalah halal’. Pada 5 Desember 1903 ia menulis: ’Riba sebagaimana telah ditetapkan sama sekali tidak dibolehkan; sedangkan Kantor Pos menginvestasikan uang yang dikumpulkan dari masyarakat, yang tidak diambilnya sebagai utang atas dasar kebutuhan, maka dalam investasi atas uang sejenis ini dimungkinkan untuk diterapkan aturan tentang bagi hasil.’ (Al Manar, vol VI, hal. 717).

Dari pernyataan ini terlihat bahwa Abduh mulai menggeser pengertian bunga sebagai keuntungan (atas bagi hasil), dan karenanya ia mengatakannya sebagai tidak termasuk riba. Lebih jauh lagi pendefinisian ulang riba dilakukan oleh muridnya, Rashid Rida, yang membuat klasifikasi riba ke dalam dua golongan:

(1) riba yang ditetapkan dalam Al Qur’an; dan

(2) riba yang ditetapkan dalam Sunnah.

Rida mengatakan bahwa riba yang ditetapkan Al Qur’an hukumnya tetap haram, dan tidak dapat diubah selamanya. Tetapi riba yang ditetapkan dalam Sunnah, menurut Rida, lebih ringan dan bersifat sekunder, karenanya dapat diterima dalam keadaan darurat. Rida lebih lanjut mengatakan bahwa riba yang dimaksud dalam Al Qur’an adalah yang disebut sebagai ’riba al jahiliyah’, yakni kebiasaan yang terjadi ketika penjual menaikkan harga pada seseorang yang tidak melunasi utang saat jatuh tempo. Rida juga menyamakan riba al jahilyah ini dengan riba an-nasi’ah; dan riba an-nasi’ah hanya ia kaitkan dengan utang-piutang. Lebih lanjut, Rida mengajarkan bahwa riba an-nasi’ah ini hanya haram kalau berlipat-ganda, atau majemuk sifatnya. Ia mengambil kesimpulan bahwa bunga tunggal yang dikenakan oleh bank dibolehkan dan tidak haram hukumnya. Selebihnya, riba yang dilarang dalam Sunnah, menurut Rida, adalah riba yang terkait dengan perdagangan, khususnya barter. Dan ia menyatakan riba dalam perdagangan atau barter ini sebagai riba al-fadl.

Pembaruan teori tentang riba terus dilanjutkan oleh para ’ekonom syariah’ pasca-Rida. Posisi mereka pada dasarnya sama dengan Rida hanya saja mereka menolak pembedaan bunga majemuk dan bunga tunggal. Bunga bank, majemuk atau pun tunggal, bagi para ekonom syariah adalah sama, tidak dibenarkan dan haram hukumnya. Tetapi, sama seperti Rida, mereka juga berpendapat bunga dapat dibolehkan atas dasar dalil keterpaksaan (dharurah). Mereka pun menganggap riba al fadl sifatnya sekunder dan hanya terkait dengan barter. Bahkan, sebagian ’ekonom syariah’ ini ada yang membuat klasifikasi riba yang baru, yang disebut sebagai riba al-duyun yang merujuk pada kontrak yang mengandung unsur penundaan seperti utang-piutang dan penjualan tertunda; dan riba al bay yang merujuk pada kontrak yang tidak mengandung unsur penundaan, seperti penjualan dan pertukaran.

Dengan klasifikasi yang baru tersebut para ’ekonom syariah’ memaksakan untuk menyebut riba al-fadl sebagai riba yang terjadi dalam perdagangan; dan mengidentifikasikan riba an-nasi’ah sebagai riba al jahiliyah dan yang terkait dengan penambahan nilai dalam utang-piutang. Jelasnya, persis seperti Rida, mereka membedakan riba menjadi dua: riba utang-piutang dan riba atas perdagangan, hanya istilah yang dipakai saja yang berbeda dari yang digunakan oleh Rida.

Pembandingan pengertian riba menurut fiqih sebagaimana diwakili oleh penjelasan Ibn Rushd di atas dengan definisi baru oleh para pembaru ini dapat diringkas dan telah menghasilkan dua perubahan:

Pertama, pengertian riba telah direduksi dan disamakan dengan bunga.

Ke-dua, penggolongan riba terjadi secara berbeda, yang berakibat mengaburkan dan mengacaukan pengertian atas riba karena unsur penundaan (riba an-nasi’ah).

Dengan menyatakan riba an-nasi’ah hanya terkait dengan utang-piutang kemungkinan munculnya unsur riba an-nasi’ah dikeluarkan dari kontrak pertukaran dan perdagangan. Untuk mengisi kevakuman pada kontrak pertukaran dan perdagangan ini para pembaru kemudian memberi pengertian baru pada riba al-fadl dalam bentuk-bentuk perdagangan yang berimplikasi pada ’kezaliman pasar’, seperti monopoli, monopsoni, kartel, dan sebagainya. Walaupun berbagai bentuk kezaliman pasar itu terlarang, tidak lantas berarti mengeksklusifkan pengertian riba an-nasi’ah dan riba al-fadl dalam dua kategori terpisah, yang pertama terkait hanya dengan utang-piutang dan yang ke-dua hanya terkait dengan perdagangan.

Sebagaimana dijelaskan di atas riba an-nasi’ah timbul karena unsur penundaan (selisih waktu) yang mungkin terjadi pada semua jenis transaksi. Tetapi, di sisi lain, penundaan dalam utang-piutang adalah sesuatu yang dibolehkan, penundaan di sini bukan riba. Penyebab atau asal-muasal munculnya riba dalam utang-piutang, dalam bentuk kelebihan pembayaran saat pelunasan adalah bukan karena unsur selisih waktu, melainkan perbedaan nilai. Jadi, riba yang muncul pada utang-piutang yang dikenai bunga adalah al-fadl, bukan an-nasi’ah. Dengan kata lain, riba al-jahiliyah mengandung dua bentuk riba sekaligus, yaitu riba al fadl dan riba an-nasi’ah. Tetapi riba an-nasi’ah lebih luas daripada riba al-jahiliyah. Jadi, riba yang ada dalam al Qur’an maupun yang ada dalam Sunnah adalah sama persis; sebab Sunnah semata-mata hanya bertindak sebagai penegasan dari Al Qur’an.

Kesalahan ini tentu saja tidak sederhana, karena membawa implikasi pada ’terhapusnya kemampuan untuk mendefinisikan sesuatu yang haram yang melekat pada penundaan yang tidak dapat dibenarkan’. Hal ini mengakibatkan para pembaru ekonomi syariah tidak dapat mengerti pelanggaran yang terjadi pada pemakaian promissory note, yang dalam istilah fikih disebut sebagai dayn (janji utang), yang haram hukumnya untuk dipakai baik dalam pertukaran maupun transaksi lainnya. Ketidakmengertian ini menjadi pintu bagi pembenaran pe-makaian uang kertas sebagai alat tukar.

Fakta uang kertas sebagai riba ini memerlukan penjelasan tersendiri.