Archive for the ‘Uncategorized’ Category

Lima Jalan Kemenangan Dinar

Tuesday, January 6th, 2009

Menjelang tutup tahun 2008 yang baru lalu nilai tukar dinar emas telah melampaui Rp 1.350 ribu/dinar. Ini merupakan angka tertinggi sepanjang 2008. Pada tutup tahun 2007 lalu nilai tukarnya masih di bawah Rp 1.100 ribu/dinar. Artinya dalam satu tahun ini dinar emas telah mengalami apresiasi sebesar 22.7%. Kalau kita langsung tarik ke belakang, sampai akhir tahun 2000 saat dinar mulai dicetak dan diedarkan di Indonesia, akan terliat perubahan yang jauh lebih nyata. Ketika itu nilai tukar dinar ada di bawah Rp 400 ribu/dinar. Maka, apresiasinya dalam kurun delapan tahun ini, adalah 237.5%. Maka, rata-rata (secara flat) apreasiasi tahunannya dalam periode ini adalah 29.6%/tahun.

Bagaimana prospeknya di 2009?

Tidak pernah bisa dipastikan, kecuali bahwa secara empiris akan terus mengalami apresiasi, dalam keadaan normal sekitar 25-30% di atas. Tetapi, kita semua tahu, 2009 adalah tahun ketika krisis global yang tengah kita alami dalam beberapa bulan terakhir ini akan terasakan dampak nyatanya. Para analis internasional memprediksi harga emas dunia akan mencapai USD 1.800-2.500/ounce. Saat ini, dengan nilai tukar dinar Rp 1.350 ribuan, harga emas dunia baru sekitar USD 875/ounce. Jadi, kalau harga emas berlipat dua saja, menjadi USD 1.750/ounce, maka nilai tukar dinar pada akhir 2009 bisa diperkirakan mencapai Rp 2.700 ribu/dinar. Dalam keadaan normal, mengikuti pengalaman empiris yang telah lewat, dengan apresiasi 25% saja, pada akhir 2009 nilai tukar dinar akan mencapai Rp. 1.700 ribuan/dinar. Kalau prediksi para analis tepat pada posisi tertingginya, dengan harga emas mencapai USD 2.500/ounce, maka nilai tukar dinar emas akan mencapai lebih dari Rp 3.850 ribu/koin.

Kekuatan dinar emas, dengan begitu, tidak perlu diragukan lagi. Kemenangan dinar emas dan dirham perak atas sistem riba adalah sebuah keniscayaan. Setiap kali sistem uang kertas mengalami krisis, dan terus melemah, setiap kali pula dinar emas dan dirham perak mendapatkan vitalitas dan kekuatan barunya. Meskipun begitu jalan untuk menuju kemenangan ini masih cukup panjang. Berikut adalah beberapa etape yang masih harus kita lewati.

1. Perluasan Peredaran Dinar dan Dirham

Di bawah kordinasi Wakala Induk Nusantara (WIN) saat ini telah beroperasi 19 Wakala Umum. Tapi, wakala-wakala ini baru tersebar di delapan propinsi, hingga wilayah yang bisa dilayaninya relatif masih terbatas. Pada 2009 jumlah wakala ini dipastikan akan terus bertambah, karena minat masyarakat untuk berperanserta dalam mengedarkan dinar dan dirham juga semakin tinggi. Diharapkan sekurangnya ada 20 Wakala baru akan hadir dalam setahun ke depan, untuk melayani minat pemakai dinar yang juga terus meluas di seluruh tanah air Indonesia.

2. Restorasi Pembayaran Zakat

Dinar emas dan dirham perak adalah alat pembayaran zakat mal sesuai dengan ketentuan syariat zakat. Saat ini penegakkan rukun zakat mal ini telah terjadi, dan sejumlah muzaki mulai membayarkan zakatnya, misalnya kepada Dompet Dhuafa Republika, dengan dinar emas. Saat ini lembaga pengumpul zakat semakin banyak jumlahnya, yang terdaftar di Forum Zakat saja mencapai hampir 200 organisasi. Nilai zakat yang berhasil dikumpulkan setiap tahunnya mencapai angka di atas Rp 500 milyar rupiah, atau setara sekitar 370 ribu dinar emas. Selain untuk membayar zakat sejumlah orang juga telah mewakafkan hartanya berupa dinar emas. Taruhlah 10% saja zakat mal yang dibayarkan dalam dinar emas, maka setidaknya akan beredar dinar sebanyak 37.000 koin setiap tahunnya.

3. Jaringan Pemakai Dinar dan Dirham

Saat ini kita tidak bisa lagi mengetahui berapa orang pemakai dinar dan dirham di Indonesia, apalagi di seluruh dunia. Yang jelas semakin hari semakin bertambah jumlahnya. Namun, jumlah yang besar semata bukan tujuan pengedaran dinar dan dirham, kalau koinnya berhenti di kantong masing-masing orang. Dinar dan dirham harus beredar, berpindah dari tangan ke tangan, melalui transaksi. Karena itu dinar dan dirham harus segera digunakan sebagai alat tukar. Jaringan antarpemakai dinar dan dirham diperlukan untuk terjadinya transaksi ini.

Untuk itu, salah satu prioritas program Wakala Induk Nusantara pada 2009 ini, adalah menyiapkan fasilitas sarana pembayaran (payment system), berbasis komunikasi data bergerak (mobile payment system) maupun statis (smart card payment system). Pemakai dinar dan dirham, dengan demikian, akan terdiri dari dua kategori yakni pembeli dan penjual, baik jasa maupun produk. Dengan adanya fasilitas sistem pembayaran maka kita akan dapatkan jaringan toko dan pedagang penerima dinar dan dirham sebgai alat tukar.

4. Jaringan Perdagangan Internasional

Dinar emas dan dirham perak adalah alat tukar yang universal, tak mengenal batas negara. Kursnya pun tunggal. Karenanya keduanya berlaku secara umum dan bersamaan di mana pun koin-koin ini beredar. Kawasan terdekat kita sebagai tempat beredanya dinar emas dan dirham perak adalah Malaysia. Selain itu juga beredar di Dubai, di Afrika Selatan; serta di negeri-negeri Spanyol, Inggris, Jerman, dan Meksiko, dalam jumlah yang jauh lebih kecil. Karena itu, sebagai perluasan etape ke-3 di atas, pemakaian dinar emas akan efektif sebagai jalan masuk pengembangan jaringan perdagangan internasional.

Untuk tahap ini, pemakaian dinar emas dan dirham perak, tidak lagi memadai dalam bentuk fisik semata. Ia harus dibantu dengan sistem elektronik yang lebih luas, melalui jaringan Internet. Di sinilah peran e-Dinar akan menjadi penting. Saat ini e-Dinar telah beroperasi secara internasional, dengan jumlah pemakai sekitar 2 juta orang. Namun, sama dengan persoalan dinar fisik yang ada saat ini, pemakaiannya juga masih terbatas di kalangan penabung, belum efektif sebagai alat tukar dalam perdagangan. Integrasi wakala-wakala di Indonesia dengan sistem e-Dinar akan menyatukan umat Islam seluruh dunia melalui perdagangan.

5. Pengakuan Umum Dinar sebagai Alat Tukar

Sejak zaman dahulu, sampai saat ini, dan kelak di kemudian hari pertukaran barang dan jasa dengan dinar emas dan dirham perak selalu mengikuti hukum pasar. Artinya dasarnya adalah suka sama suka. Ini berkebalikan dengan sistem uang kertas yang didasarkan pada pemaksaan melalui hukum alat tukar sah (Legal Tender Law). Karena itu, kita memang tidak mengadvokasikan pengesahan dinar emas dan dirham perak sebagai alat tukar sah melalui undang-undang sebuah negara.

Pertukaran sukarela akan terjadi ketika kesadaran masyarakat telah pulih, bahwa alat tukar yang adil haruslah berupa komoditi, dan bukan secarik kertas tak berharga. Kesadaran itu akan pulih ketika massa pemakai koin ini telah mencapai jumlah tertentu (critical mass) hingga terasakan kehadirannya dalam masyarakat. Tahap ini, tentu saja, akan terjadi ketika pencapaian pada tahap ke-4 di atas, telah cukup signifikan.

Hal yang terpenting kita pahami bersama adalah tercapainya ke-5 Jalan Kemenangan Dinar di atas sepenuhnya tergantung pada kita sendiri. Tidak perlu saling menungg, juga tidak perlu menggantungkan pihak lain untuk melakukannya. Masing-masing dari kitalah, para individu merdeka ini, yang menentukannya. Maka amalkanlah yang bisa kita amalkan. Mulailah dengan mengupayakan agar setiap orang, setidaknya setiap keluarga, memegang dan menyimpan 1 koin dinar emas, pada 2009 ini.

Pat Gulipat Bank Ketupat

Friday, December 26th, 2008

Diam-diam gelombang krisis finansial global saat ini mulai melanda perbankan kita. Bank Indover, yang merupakan ”anak kandung” Bank Indonesia telah gagal diselamatkan. Century Bank masuk unit gawat darurat dan kini berada di bawah Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ABN Amro Bank diambilalih oleh RBS (Royal Bank of Scotland). Bank Lippo berhenti beroperasi dan di-merger dengan Bank Niaga, menjadi Bank CIMB Niaga. CitiBank selamat dari kebangkrutan karena mendapat talangan Pemerintah AS.

Dalam situasi seperti ini penjelasan yang acap kita dapatkan adalah bahwa bank-bank tersebut bermasalah karena kelalaian para pengelolanya atau kecerobohan manajemen operasionalnya. Tentu, faktor manusia dan manajemen akan selalu ada. Tapi, hal mendasar yang tak pernah dikemukakan kepada khalayak adalah, sistem perbankan itu sendirilah yang secara keseluruhan tidak akan sustainable. Perbankan sangatlah rapuh karena beroperasi atas dasar ilusi, yang tak lain adalah permainan angka-angka dalam byte komputer.

Bacalah penjelasan berikut ini, yang menunjukkan betapa rapuhnya, dan keniscayaan akan runtuhnya, sistem perbankan.

Pertama, pahamilah bahwa permainan angka-angka byte komputer ini dimungkinkan karena tiga hal pokok: uang fiat, bunga, dan kredit (utang). Kerjaan pokok sebuah bank adalah menciptakan uang tanpa batas di satu sisi dan sewa-menyewakan uang di lain sisi. Tanpa bank (dengan bunganya) bila seseorang terlibat pinjam-meminjamkan uang, misalnya dari A kepada B, sebesar Rp 100 juta, maka uang A akan berpindah tangan (untuk sementara) kepada B. Bila saatnya tiba pihak B berkewajiban mengembalikan Rp 100 juta tersebut kepada A. Dengan atau tanpa transaksi ini jumlah uangnya tetap, Rp 100 juta, kecuali ada tambahan riba atasnya. Tapi dengan adanya bank dan riba (bunga) uang yang sama bukan saja berpindah tangan, tetapi juga “berputar”, hingga jumlahnya dengan serta merta akan berlipat ganda.

Katakanlah ada bank C yang menerima uang Rp 100 juta dari nasabah A, dan membukukannya dalam sebuah buku rekening. Bank C akan meminjamkan kepada nasabah D sebesar Rp 90 juta, karena Rp 10 juta harus ditahan sebagai cadangan, yang kemudian mendepositkannya di Bank E. Maka, Bank E memiliki uang sebesar Rp 90 juta tersebut, sementara dalam buku Bank A tetap tercatat uang yang Rp 100 juta. Selanjutnya Bank E dapat meminjamkan kepada nasabahnya sebesar Rp 81 juta.

Dalam prakteknya sebuah bank akan dapat memutar uang yang ada di tangannya tersebut sampai 20 kali. Maka, bila ia mengenakan riba sebesar 20% per tahun, dari perputaran ini, bank C akan mendapatkan uang sebesar Rp 0.2 x Rp 90 juta x 20 = Rp 18 juta. Demikian seterusnya. Dalam satu putaran pada kasus di sini saja, terakumulasi uang sebesar Rp. 289 juta, sedang uang asalnya hanya Rp 100 juta. Artinya Rp 189 juta adalah uang maya belaka. Akibatnya, karena semakin banyak pasokan uang, terjadilah inflasi.

Pat Gulipat Neraca

Teknik rekayasa penciptaan uang dari ketiadaan oleh perbankan tersebut dapat disajikan dengan lebih jelas secara teknis, melalui cara mereka ”membukukan” uang. Anggaplah hanya ada satu bank, dan Bank Sentral mensyaratkan 10% cadangan modal pada bank tersebut. Maka, cadangan modal sebesar Rp 100 juta pada bank tersebut memungkinkannya menciptakan uang baru sampai dengan Rp 1 milyar (Rp 100 juta x 10), dengan cara mengutangkan atau meminjamkan uang kepada nasabah. Di sinilah keajaiban, atau tepatnya pat gulipat, terjadi yang akan kita lihat berikut ini (Meera, 2002).

Katakanlah Pak Ahmad mendepositokan uangnya, Rp 100 juta, kepada Bank Ketupat. Neraca Bank Ketupat akan terlihat sebagai berikut:

Neraca Keuangan (dalam Rp Juta)

Cadangan 100

Deposit 100

Akun tunai (cadangan) bank didebit, sementara akun deposito Pak Ahmad dikreditkan sebesar Rp 100 juta. Maka, cadangan tunai bank itu juga sudah jadi 100%. Tetapi, karena persayaratan cadangan sebagaimana ditetapkan Bank Sentral di atas hanya 10%, maka bank dapat menciptakan deposit-deposit tambahan sampai cadangan tersebut menjadi hanya 10% dari total deposit. Bagaimana deposit uang dapat diciptakan tanpa ada seorang pun yang memasukkan uang ke bank? Melalui utang atau kredit kepada nasabah!

Dalam keadaan maksimal, sesudah penciptaan uang melalui katakanlah Pembiayaan Pemilikan Rumah (KPR) atau Pembiayaan Pembelian Motor, Neraca Keuangan Bank Ketupat, akan terlihat menjadi sebagai berikut:

Neraca Keuangan (dalam Rp Juta)

Cadangan 100

Piutang 900

Deposit 1.000

Perhatikan bahwa untuk setiap ada Rp 100 juta uang yang didepositkan ke bank, bank dapat “mencetak” deposit tambahan, dengan cara mengutang-utangkan uang kepada nasabah, sebesar Rp 900 juta. Sesudah penggandaan uang ini nilai cadangan awal yang Rp 100 juta tetap memenuhi syarat cadangan dari Bank Sentral, yaitu 10% dari total deposit Rp 1 milyar. Inilah yang disebut sebagai syarat cadangan sebagian atau fractional reserve requirement itu.

Pat gulipat uang ini tidak berhenti sampai di sini. Sekarang, marilah kita lihat pengaruh bunga, dalam sistem utang-piutang perbankan ini, dan akibatnya. Kita akan lihat di sini bahwa pengenaan bunga pada utang akan memperbesar pasokan uang itu sendiri, yang mengakibatkan bahwa perbankan harus terus-menerus menciptakan utang kepada nasabah untuk terus bertahan. Kita lihat penjelasannya.

Kita lanjutkan contoh di atas. Kita asumsikan bank mengenakan bunga pinjaman 10% dan memberi bunga deposito 5%. Maka, pada periode berikut, deposito Rp 1.000 juta di atas akan bertambah dengan bunganya (5%), menjadi Rp 1.050 juta. Sementara si Bank Ketupat, dari bunga pinjaman 10% (Rp 90 juta), akan membubuhkan angka baru sebesar Rp 990 juta. Dengan demikian bank akan memperoleh keuntungan sebesar selisih bunga pinjaman dan bunga deposito tersebut, yaitu Rp 90 juta-Rp 50 juta = Rp 40 juta.

Jadi, cermatilah berapa sebenarnya yang diperoleh oleh Bank Ketupat? 40%, yaitu Rp 40 juta/Rp 100 juta modal awalnya, dan bukan cuma 10% dari bunga pinjaman yang dikenakan kepada nasabah! Dengan keuntungan berlipat ganda, hanya dari pat gulipat uang inilah, bank membayar gaji pegawainya, promosi, pemberian hadiah, dan sebagainya. Neraca Bank Ketupat sekarang akan terlihat seperti ini.

Neraca Keuangan (dalam Rp Juta)

Tunai 100

Piutang 990

Deposito 1.050

Keuntungan 40

Perhatikan lagi dengan cermat Neraca di atas yang menunjukkan bahwa cadangan tunai (Rp 100 juta) tidak lagi mencukupi syarat cadangan 10%, karena depositonya telah bertambah menjadi Rp 1.050 juta. Dari manakah bank harus memenuhi kekurangan ini? Satu-satunya cara adalah pihak bank harus kembali ke siklus awal di atas, yakni menciptakan utang-utang baru, kepada nasabah!

Perbankan harus menciptakan lingkaran setan utang ini bukan saja untuk memperoleh (pendapatan) bunga pada piutang tersebut, tapi juga untuk terus-menerus memenuhi kebutuhan bekerjanya sistem ini. Dan, jangan lupa, bahwa semua itu hanyalah byte dalam komputer. Kalau pun ada, yang secara tunai di tangan para bankir, hanyalah 10% dari seluruh nilai Neraca. Tak heran, kalau para nasabah datang ke bank pada saat bersamaan dan mengambil uangnya masing-masing, runtuhlah bank tersebut. Karena uangnya memang tak ada! Demikian pula kalau tak ada lagi orang berutang pada bank, mesin riba ini tak kan berputar lagi.

Memahami Riba secara Benar

Wednesday, November 26th, 2008

Dalam Al Qur’an dengan jelas dan tegas disebutkan hukum riba yang haram yang, pada saat bersamaan, dipertentangkan dengan hukum niaga (dagang) yang halal: ’Allah mengharamkan riba dan menghalalkan dagang’ (Al Baqarah 276). Qadi Abu Bakr ibn Al Arabi, seorang fakih Andalusia, pada 468 H, membuat definisi tentang riba dalam bukunya yang berjudul Ahkamul Qur’an sebagai: ’Riba adalah setiap tambahan yang tidak dibenarkan atas nilai barang yang diserahkan terhadap nilai-tandingan [dari barang yang diterimakan]’.

Kemudian pengertian tentang riba ini secara lebih rinci diuraikan oleh Ibn Rushd (al-hafid), dalam kitabnya berjudul Bidaya al-Mujtahid. Dalam rincian tersebut Ibn Rushd membuat kategorisasi mengenai sumber riba ke dalam delapan jenis transaksi:

(1) Transaksi yang dicirikan dengan suatu pernyataan ’Beri saya kelonggaran [dalam pelunasan] dan saya akan tambahkan [jumlah pengembaliannya];

(2) Penjualan dengan penambahan yang terlarang;

(3) Penjualan dengan penundaan pembayaran yang terlarang;

(4) Penjualan yang dicampuraduk dengan utang;

(5) Penjualan emas dan barang dagangan untuk emas;

(6) Pengurangan jumlah sebagai imbalan atas penyelesaian yang cepat;

(7) Penjualan produk pangan yang belum sepenuhnya diterima;

(8) Atau penjualan yang dicampuraduk dengan pertukaran uang.

Dalam formulasi sederhananya, Ibn Rushd menggolongkan kemungkinan munculnya riba dalam perdagangan di atas ke dalam dua jenis:

(1) Penundaan pembayaran (riba nasi’ah); dan

(2) Perbedaan nilai (riba tafadul).

Perbedaan kedua jenis riba sangat penting untuk diperhatikan. Riba yang pertama, al nasi’ah, merujuk pada selisih waktu. Sedangkan yang ke-dua, tafadul atau al-fadl, merujuk pada selisih nilai. Berdasarkan pada dua jenis sumber riba ini, Ibn Rushd merumuskan adanya empat kemungkinan:

1. Hal-hal yang pada keduanya, baik penundaan maupun perbedaan, dilarang adanya.

2. Hal-hal yang padanya dibolehkan ada perbedaan tetapi dilarang ada penundaan.

3. Hal-hal yang pada keduanya, baik penundaan maupun perbedaan, diperbolehkan adanya.

4. Hal-hal [yang dipertukarkan] yang terdiri atas satu jenis (genus) yang sama [semisal pertukaran uang, sewa-menyewa, dan utang-piutang].

Rumusan di atas menunjukkan bahwa istilah penundaan maupun perbedaan nilai (penambahan) digunakan di dalam fiqih untuk hal-hal baik yang bisa dibenarkan maupun yang tidak, bergantung pada jenis transaksi dan barang yang ditransaksikan. Ini bermakna bahwa:

a. Dalam suatu transaksi yang mengandung unsur penundaan yang dilarang timbul riba yang termasuk riba al nasi’ah.

b. Dalam transaksi yang mengandung unsur penambahan yang dilarang timbul riba yang termasuk riba al-fadl.

c. Dalam suatu transaksi yang mengandung keduanya berarti timbul riba yang merupakan riba al-nasi’ah dan riba al-fadl sekaligus.

Pengertian yang benar tentang jenis riba ini penting terutama dalam konteks transaksi yang melibatkan jenis (genus) yang sama di atas. Berikut kita aplikasikan pengertian ini dalam beberapa jenis transaksi dalam kehidupan sehari-hari. Guna memperjelas pengertian-nya akan diberikan contoh kongkrit.

Misalnya, dalam transaksi utang-piutang. Di sini terkandung unsur penundaan (selisih) waktu, tapi tidak ada unsur penambahan. Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang memberi pinjaman uang sebesar 1 dinar, lalu kemudian si peminjam melunasinya, setelah tertunda beberapa waktu lamanya, dalam jumlah yang sama, yakni i dinar. Penundaan waktu dalam utang-piutang ini dibenarkan dan hukumnya halal, tetapi penambahan atasnya tidak dibenarkan dan hukumnya haram. Penambahan dalam utang-piutang adalah riba al-fadl. Jadi, tidak boleh misalnya pengembalian pinjaman itu i dinar ditambah 0.1 dinar karena pembayaran yang tertunda.

Peminjaman berbeda dengan pertukaran. Transaksi pertukaran tidak melibatkan baik penundaan (selisih) waktu maupun penambahan nilai. Seseorang memberikan sejumlah uang, 1 dinar, kepada seseorang yang lain. Tanpa ada selisih waktu, artinya pada saat uang diserahkan, dan tanpa perbedaan nilai, tetap 1 dinar, seseorang lain menerimanya, sambil menyerahkan uang yang sama i dinar. Selisih waktu dalam pertukaran dilarang dan hukumnya haram; demikian juga penambahan di dalam pertukaran dilarang dan hukumnya haram. Kalau penyerahannya (dari salah satu atau kedua belah pihak) ditunda maka yang harus dilakukan adalah menjadikan transaksi tersebut secara jelas sebagai utang-piutang. Utang-piutang tidak boleh disembunyi-kan sebagai pertu-karan. Kalau hal ini terjadi maka timbul riba, dalam hal ini riba al-nasi’ah.

alam kehidupan manusia, ada saja orang yang harus menyewa rumah, sebagai contoh, karena berbagai alasan. Ada yang memang belum mempunyai rumah pribadi atau sedang membangun dan masih harus menunggu cukup lama agar pembangunan rumah tersebut rampung dan siap dihuni. Dalam transaksi sewa-menyewa terlibat kedua unsur, baik penundaan maupun penambahan nilai. Seseorang yang menyewa rumah, misalnya Rp 10 juta untuk masa sewa setahun, akan mengambil hak pemilikan sementara (selama setahun) atas rumah tersebut dan ketika mengembalikannya, setelah setahun kemudian, bersama dengan penambahan nilai, berupa uang sewanya, Rp 10 juta. (Bahwa umumnya saat ini sewa rumah dibayar di muka, adalah persoalan lain). Keduanya, penundaan waktu dan penambahan nilai dalam transaksi ini dibolehkan, hukumnya halal. Tetapi, harus dipahami, bahwa transaksi sewa-menyewa hanya dapat dilakukan atas benda-benda tertentu saja (bangunan, kendaraan, binatang, dan sejenisnya; dan tidak atas benda-benda lain yang fungible – habis terpakai dan tidak bisa dimanfaatkan bagian per bagiannya – seperti makanan dan benda yang dipakai sebagai alat tukar, yakni uang. Sewa-menyewa uang berarti merusak fitrah transaksi, dan menjadikannya sebagai riba. Dalam hal ini riba yang terjadi adalah riba al-fadl, karena menyewakan uang serupa dengan menambahkan nilai pada utang-piutang.

Sementara itu, dalam jual-beli, yang melibatkan benda tidak sejenis, penundaan tidak dibolehkan, tetapi penambahan nilai dibolehkan. Pemesanan barang dengan pembayaran uang muka, atau pembelian barang yang diserahkan kemudian, yang melibatkan penundaan waktu ada yang dibolehkan, dan hukumnya halal. Tetapi jual-beli yang melibatkan dua harga yang berbeda, misalnya Rp 1 juta bila dibayar tunai, dan menjadi Rp 1.5 juta bila dicicil atau dibayar beberapa waktu kemudian, diharamkan. Atau, bila seorang penjual memberikan penundaan pembayaran, dalam fikih disebut transaksi salam, yang dibolehkan namun pada saat jatuh tempo ia menyatakan kepada pembeli ’Anda boleh memperpanjang tempo tapi dengan tambahan harga.’ Atau, sebaliknya pada awal transaksi, ’Anda boleh membayar lebih cepat dan saya akan berikan diskon (selisih harga)’, transaksi ini menjadi haram hukumnya. Dalam hal ini masuk unsur riba, yaitu riba al-fadl. Dalam fiqih bentuk transaksi ini dikenal sebagai ’dua penjualan dalam satu transaksi’.

Dengan dipahaminya pengertian riba menurut syariah sebagaimana dianut dan dirumuskan oleh para ulama di atas, posisi para pembaru dalam bidang fikih akan dengan jelas dapat dilihat. Sebagaimana akan diuraikan di edisi mendatang mereka melakukan definisi ulang tentang pengertian riba dengan tujuan untuk mengakomodasi sistem ekonomi modern (baca: kapitalisme) yang sepenuhnya berdasarkan pada riba.

Pemencengan Teori Riba

Pengertian riba yang benar akan dengan jelas dipahami bila kita meninjau pengertian riba yang lazim dianut saat ini. Pengertian ini berbeda karena telah diperbarui (pemencengan), dan mengakibatkan implikasi serius, sesuatu yang semula merupakan riba menjadi tidak lagi masuk kategori riba. Pembaruan pengertian riba ini telah memungkinkan beroperasinya sistem perbankan, dengan labelisasi sebagai perbankan Islam.

Tokoh yang pertama kali memperbarui pengertian riba adalah Muhammad Abduh ketika ia, dalam posisi sebagai Mufti Al Azhar, mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa ’bunga atas tabungan adalah halal’. Pada 5 Desember 1903 ia menulis: ’Riba sebagaimana telah ditetapkan sama sekali tidak dibolehkan; sedangkan Kantor Pos menginvestasikan uang yang dikumpulkan dari masyarakat, yang tidak diambilnya sebagai utang atas dasar kebutuhan, maka dalam investasi atas uang sejenis ini dimungkinkan untuk diterapkan aturan tentang bagi hasil.’ (Al Manar, vol VI, hal. 717).

Dari pernyataan ini terlihat bahwa Abduh mulai menggeser pengertian bunga sebagai keuntungan (atas bagi hasil), dan karenanya ia mengatakannya sebagai tidak termasuk riba. Lebih jauh lagi pendefinisian ulang riba dilakukan oleh muridnya, Rashid Rida, yang membuat klasifikasi riba ke dalam dua golongan:

(1) riba yang ditetapkan dalam Al Qur’an; dan

(2) riba yang ditetapkan dalam Sunnah.

Rida mengatakan bahwa riba yang ditetapkan Al Qur’an hukumnya tetap haram, dan tidak dapat diubah selamanya. Tetapi riba yang ditetapkan dalam Sunnah, menurut Rida, lebih ringan dan bersifat sekunder, karenanya dapat diterima dalam keadaan darurat. Rida lebih lanjut mengatakan bahwa riba yang dimaksud dalam Al Qur’an adalah yang disebut sebagai ’riba al jahiliyah’, yakni kebiasaan yang terjadi ketika penjual menaikkan harga pada seseorang yang tidak melunasi utang saat jatuh tempo. Rida juga menyamakan riba al jahilyah ini dengan riba an-nasi’ah; dan riba an-nasi’ah hanya ia kaitkan dengan utang-piutang. Lebih lanjut, Rida mengajarkan bahwa riba an-nasi’ah ini hanya haram kalau berlipat-ganda, atau majemuk sifatnya. Ia mengambil kesimpulan bahwa bunga tunggal yang dikenakan oleh bank dibolehkan dan tidak haram hukumnya. Selebihnya, riba yang dilarang dalam Sunnah, menurut Rida, adalah riba yang terkait dengan perdagangan, khususnya barter. Dan ia menyatakan riba dalam perdagangan atau barter ini sebagai riba al-fadl.

Pembaruan teori tentang riba terus dilanjutkan oleh para ’ekonom syariah’ pasca-Rida. Posisi mereka pada dasarnya sama dengan Rida hanya saja mereka menolak pembedaan bunga majemuk dan bunga tunggal. Bunga bank, majemuk atau pun tunggal, bagi para ekonom syariah adalah sama, tidak dibenarkan dan haram hukumnya. Tetapi, sama seperti Rida, mereka juga berpendapat bunga dapat dibolehkan atas dasar dalil keterpaksaan (dharurah). Mereka pun menganggap riba al fadl sifatnya sekunder dan hanya terkait dengan barter. Bahkan, sebagian ’ekonom syariah’ ini ada yang membuat klasifikasi riba yang baru, yang disebut sebagai riba al-duyun yang merujuk pada kontrak yang mengandung unsur penundaan seperti utang-piutang dan penjualan tertunda; dan riba al bay yang merujuk pada kontrak yang tidak mengandung unsur penundaan, seperti penjualan dan pertukaran.

Dengan klasifikasi yang baru tersebut para ’ekonom syariah’ memaksakan untuk menyebut riba al-fadl sebagai riba yang terjadi dalam perdagangan; dan mengidentifikasikan riba an-nasi’ah sebagai riba al jahiliyah dan yang terkait dengan penambahan nilai dalam utang-piutang. Jelasnya, persis seperti Rida, mereka membedakan riba menjadi dua: riba utang-piutang dan riba atas perdagangan, hanya istilah yang dipakai saja yang berbeda dari yang digunakan oleh Rida.

Pembandingan pengertian riba menurut fiqih sebagaimana diwakili oleh penjelasan Ibn Rushd di atas dengan definisi baru oleh para pembaru ini dapat diringkas dan telah menghasilkan dua perubahan:

Pertama, pengertian riba telah direduksi dan disamakan dengan bunga.

Ke-dua, penggolongan riba terjadi secara berbeda, yang berakibat mengaburkan dan mengacaukan pengertian atas riba karena unsur penundaan (riba an-nasi’ah).

Dengan menyatakan riba an-nasi’ah hanya terkait dengan utang-piutang kemungkinan munculnya unsur riba an-nasi’ah dikeluarkan dari kontrak pertukaran dan perdagangan. Untuk mengisi kevakuman pada kontrak pertukaran dan perdagangan ini para pembaru kemudian memberi pengertian baru pada riba al-fadl dalam bentuk-bentuk perdagangan yang berimplikasi pada ’kezaliman pasar’, seperti monopoli, monopsoni, kartel, dan sebagainya. Walaupun berbagai bentuk kezaliman pasar itu terlarang, tidak lantas berarti mengeksklusifkan pengertian riba an-nasi’ah dan riba al-fadl dalam dua kategori terpisah, yang pertama terkait hanya dengan utang-piutang dan yang ke-dua hanya terkait dengan perdagangan.

Sebagaimana dijelaskan di atas riba an-nasi’ah timbul karena unsur penundaan (selisih waktu) yang mungkin terjadi pada semua jenis transaksi. Tetapi, di sisi lain, penundaan dalam utang-piutang adalah sesuatu yang dibolehkan, penundaan di sini bukan riba. Penyebab atau asal-muasal munculnya riba dalam utang-piutang, dalam bentuk kelebihan pembayaran saat pelunasan adalah bukan karena unsur selisih waktu, melainkan perbedaan nilai. Jadi, riba yang muncul pada utang-piutang yang dikenai bunga adalah al-fadl, bukan an-nasi’ah. Dengan kata lain, riba al-jahiliyah mengandung dua bentuk riba sekaligus, yaitu riba al fadl dan riba an-nasi’ah. Tetapi riba an-nasi’ah lebih luas daripada riba al-jahiliyah. Jadi, riba yang ada dalam al Qur’an maupun yang ada dalam Sunnah adalah sama persis; sebab Sunnah semata-mata hanya bertindak sebagai penegasan dari Al Qur’an.

Kesalahan ini tentu saja tidak sederhana, karena membawa implikasi pada ’terhapusnya kemampuan untuk mendefinisikan sesuatu yang haram yang melekat pada penundaan yang tidak dapat dibenarkan’. Hal ini mengakibatkan para pembaru ekonomi syariah tidak dapat mengerti pelanggaran yang terjadi pada pemakaian promissory note, yang dalam istilah fikih disebut sebagai dayn (janji utang), yang haram hukumnya untuk dipakai baik dalam pertukaran maupun transaksi lainnya. Ketidakmengertian ini menjadi pintu bagi pembenaran pe-makaian uang kertas sebagai alat tukar.

Fakta uang kertas sebagai riba ini memerlukan penjelasan tersendiri.

Perdagangan Palsu

Monday, November 24th, 2008

Dampak krisis moneter di AS yang dimulai dengan bangkrutnya Lehman Brothers hari-hari ini nampak makin terasa di Indonesia. Pada pertengahan November 2008 kurs rupiah sudah menembus Rp 12.500/dolar AS. Indeks harga saham gabungan (IHSG), di Pasar Saham Jakarta, berada di angka rendah, mendekati 1000. Pengaruhnya di sektor riel juga semakin kuat. Ekspor sejumlah komoditi berkurang, produksi menyusut, sejumlah pabrik mulai melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Semuanya terjadi dengan kecenderungan yang terus memburuk.

Kapan titik terburuk akan kita capai? Tidak ada yang bisa memastikan, kecuali bahwa titik terburuk itu pasti akan kita capai. Boleh jadi dalam waktu yang tidak terlalu lama. Keniscayaan runtuhnya sistem finansial ini disebabkan oleh sistem itu sendiri yang tidak mungkin dapat bertahan karena sepenuhnya didasarkan kepada ilusi. Shaykh Dr. Abdalqadir As-Sufi, dalam risalahnya The Collapse of Monetarist Society (www.shaykhabdalqadir.com) menjelaskan kepada kita tentang ilusi yang dibangun di atas ilusi ini, diawali dengan ilusi tentang uang.

Uang, tidak berupa benda bernilai sebagaimana sebuah alat tukar seharusnya, melainkan angka-angka yang ’dikaitkan’ dengan benda-benda. Semula ia berupa secarik kertas, yang tentu saja tak bernilai, tapi secara ilusif seolah menjadi bernilai, hingga bisa dipertukarkan dengan komoditas, karena ditutupi dengan tindakan bahwa ”uang hampa” ini dapat diutang-piutangkan. Utang, dalam istilah Shaykh Abdalqadir, tak lebih adalah antiuang, sekadar untuk menutupi ilusi kertas tak berharga ini. Pada gilirannya, secarik kertas yang kini ”bernilai selayaknya komoditas” ini lantas dapat diperjualbelikan, hingga menutupi ilusi antiuang tersebut. Lebih jauh lagi, ilusi perdagangan-palsu ini ditutupi lagi dengan ilusi berikut, bahwa utang-yang-diperdagangkan itu pun, adalah ”komoditas” yang dapat diperjual-belikan di masa depan, future trading! Fenomena ini, tentu saja, lebih tepat untuk disebut sebagai antiperdagangan.

Perdagangan sejati berkaitan dengan kegiatan tukar-menukar satu benda berharga (misalnya seekor kambing) dengan benda berharga lainnya (misalnya koin emas sebagai alat tukar), dengan surplus pada satu sisinya (pihak penjual) dan kemanfaatan di sisi lainnya (pembeli). Dengan demikian perdagangan adalah aktivitas produktif, menghasilkan surplus, sekaligus menggerakkan harta (aset nyata) dari satu tangan ke tangan lain. Perdagangan adalah instrumen fitrah pemerataan kekayaan. Dalam kegiatan antiperdagangan, tiada yang diperjualbelikan, alat tukar dan ”komoditas” yang dipertukarkan, sama-sama maya, sekadar angka-angka di dalam layar komputer.

Lihatlah yang kini terjadi dengan gonjang-ganjing di ”pasar” saham, dalam kasus ”perdagangan” saham PT Bumi Resource Tbk.

Dalam perdagangan saham ini apa yang diperjual-belikan? Saham adalah secarik kertas, bukti ”pemilikan”, tanpa ada sesuatu benda fisik yang dimiliki. Dalam prakteknya secarik kertas itu pun tiada wujudnya, dan ketika saham itu diperdagangkan, yang diperjualbelikan sesungguhnya hanyalah sederet angka-angka di layar komputer. Alat untuk membayarnya pun, sama persis bentuknya, angka-angka yang berkedap-kedip di layar komputer yang sama. Dengan sebuah ”klik” dari key board komputer para pialang saham terjadilah ”jual-beli” itu, dengan ”surplus” atau ”kerugian” tertentu, yang tentu saja, berupa byte komputer pula!

Semuanya serba maya, serba ilusi. Maka, perhatikanlah, harga saham BUMI ketika diperjualbelikan untuk pertama kalinya (IPO), Juli 1990, adalah Rp 4.500. Pada 2003 harga saham ini anjlok menjadi Rp 20, dan pada Juli 2008 mencapai puncaknya pada harga Rp 8.500 . Dengan “kekayaan” yang dimilikinya, 35% saham BUMI dengan nilai Rp 8.500 itulah, Grup Bakrie menggadaikan utangnya pada pihak lain. Dengan kata lain mereka berutang dengan jaminan utang pula, dan yang kesemuanya tak bernilai kecuali ilusi semata, berupa angka-angka di layar komputer. Jadi, ketika saat ini nilai saham itu terus merosot dan merosot, penyebab utamanya adalah karena saham itu sendiri yang sesungguhnya tak bernilai. Kalau “nilainya” pernah berada pada posisi Rp 20, dan melesat menjadi Rp 8.500, tak mustahil ia akan merosot pada posisi Rp 5/lembar saham.

Tetapi, simaklah akibat bagi yang bersangkutan, dalam hal ini Grup Bakrie. Sebagaimana kita baca dalam berita di koran, utang-gadai yang mereka tanggung dan akan dilunasi dari penjualan 35% saham BUMI tersebut, adalah senilai Rp 14 triliun, dalam kisaran nilai yang saat ini ada, yakni sekitar Rp 1.000/saham. Jadi, dibandingkan dengan nilai tertingginya, Rp 8.500, Grup Bakrie telah mengalami “kerugian” sekitar 90% dari kekayannya. Dalam rupiah angkanya sekitar Rp 125 triliun! Sebesar itulah ilusi nilai yang kini tengah dipertaruhkan oleh Grup Bakrie. Dan semua ini terjadi hanya dalam hitungan hari.

Persoalannya adalah: bisakah mereka membayar utang-gadai itu dengan ilusi pula, berupa angka-angka dalam komputer? Jelas tidak. Sebab kini “nilai” sahamnya sedang terus menuju nilai riel-nya yakni “tak bernilai kecuali Rp 20 atau kurang”, atau senilai sebuah byte komputer yang berkedap-kedip di depan mata para pialang saham!

Begitulah, seperti kata Shakespeare, sebagaimana dikutip oleh Shaykh Dr Abdalqadir As-Sufi: nothing will come to nothing.

Kembalilah Pada Dinar dan Dirham

Friday, November 7th, 2008

Urwah, salah seorang Sahabat Rasul SAW, meriwayatkan bahwa ia diberi uang satu dinar untuk membeli seekor domba. Tapi dengan uang itu Urwah berhasil memperoleh dua ekor. Maka ia menjual salah satunya senilai satu dinar dan membawa seekor yang lain, beserta sekeping dinarnya, kepada Rasul SAW. Atas kecerdikan Urwah tersebut Rasulullah SAW memintakan berkah Allah SWT atasnya, dan menyatakan bahwa “Ia akan menjadi seseorang yang selalu mendapatkan laba bahkan bila ia berdagang debu sekalipun, “ (HR Bukhari).

Nilai satu dinar emas saat ini setara dengan sekitar Rp 1.2 juta, yang di Jakarta dapat dibelikan 1-2 ekor domba. Jadi, selama lebih dari 1400 tahun nilai tukar sekeping dinar tidak berubah. Sebaliknya, nilai jual seekor domba, juga tidak berubah. Jual beli domba, atau komoditas apa pun, dengan dinar emas tidak menyertakan inflasi. Dengan kata lain yang terjadi sepanjang zaman ini bukan harga komoditas yang naik, melainkan nilai uang kertas yang terus merosot.

Dengan menggunakan dinar emas kita melepaskan kaitan antara komoditas dan uang kertas. Dengan memakai dinar kita kembalikan hubungan fitrah antarkomoditas. Kita ambil contoh lain antara minyak dan emas. Akan kita buktikan, antara keduanya, tidak terjadi pergeseran nilai tukar. Inflasinya 0%. Kalau terjadi pergeseran karena faktor alamiah, kelangkaan atau kelebihan pasok, dalam waktu segera akan mengalami keseimbangan baru, sesuai fitrah. Dengan intervensi uang kertas, sebagai pengganti salah satu komoditas yang dipertukarkan, dengan nilai nominal yang dipaksakan oleh hukum manusia, rusaklah fitrah supply-demand ini.

Lihatlah harga minyak mentah (Indonesia) yang terus naik dalam lima tahun terakhir, sejalan dengan ”krisis minyak” saat ini, dari 37.58 dolar AS (2004) menjadi 53.4 dolar AS (2005), menjadi 64.29 dolar AS (2006), menjadi 72.36 dolar AS (2007), dan terakhir melonjak menjadi 95.62 dolar AS/barel (2008). Kenaikannya adalah 154% (dari 37.58 menjadi 95.62 dolar AS/barel). Secara flat kenaikan rata-rata harga minyak mentah Indonesia per tahunnya (dalam dolar AS) adalah 38.5%.

Sementara itu, kurs dinar emas sendiri dari tahun ke tahun juga terus naik. Pada tahun 2004 satu dinar adalah 54 dolar AS, menjadi 60 dolar AS (2005), berikutnya (2006) menjadi 85 dolar AS, lalu 95 (2007), dan saat ini (2008) menjadi 127 dolar AS, sebelum kembali turun ke 117 dolar AS (Mei 2008). Jadi, dinar emas sendiri mengalami apresiasi cukup besar, meskipun lebih rendah dari kenaikan harga minyak mentah, yaitu 135% (dari 54 dolar AS menjadi 117 dolar AS/dinar). Rata-rata apresiasi dinar emas per tahun, dalam periode ini, adalah 29.16%, terpaut sekitar 9% dari rata-rata kenaikan harga minyak mentah Indonesia di atas.

Sekarang kita lihat harga minyak mentah ini dalam periode yang sama dalam dinar emas. Pada 2004 harga minyak mentah Indonesia adalah 0.7 dinar emas/barel, yang sesudah mengalami kenaikan lumayan tinggi setahun kemudian (2005) yakni 28%, menjadi 0.9 dinar emas/barel, kembali turun 11% setahun kemudian (2006) menjadi 0.76 dinar emas/barel. Dalam kurun tiga tahun terakhir (2006-2008), ketika situasi sangat tidak stabil – yang selalu ditampilkan kepada kita sebagai ’krisis’ – harga minyak dalam dinar emas justru sangat stabil, tidak beranjak dari 0.76 dinar emas/barel. Dalam periode ini harga minyak mentah dalam dolar AS naik secara drastis, sekitar 49%! (dari 64.29 ke 95.62 dolar AS/barel), dalam dinar emas tidak berubah alias kenaikannya 0%!

Hadis Rasul SAW di atas telah pula dibuktikan secara ilmiah oleh Prof. Roy Jastram, dalam bukunya The Golden Constant, bahwa selama sekitar 500 tahun (1560-1997) nilai tukar emas atas komoditas adalah konstan. Yang ada adalah nilai uang kertas yang terus merosot, menuju kepada asalnya sebagai selembar kertas tak bernilai. Maka, awaslah, uang kertas adalah tipu muslihat belaka!

Peristiwa yang kita saksikan belakangan ini, krisis keuangan global, runtuhnya pasar modal, tak lain adalah sebuah keniscayaan dari muslihat uang kertas ini. Apa yang disebut ”perdagangan saham” sebetulnya bukan perdagangan. Saham adalah secarik kertas bukti utang yang, seperti halnya uang kertas, tidak memiliki nilai intrinsik, tetapi diperjualbelikan. Sementara ”uang” yang diinvestasikan di dalam pasar saham itu pun merupakan janji-janji utang lain, yang juga kosong nilai, seperti premi asuransi, dana pensiun, dana tunjangan kesehatan, dan sejeninya.

Karena itu berhentilah berilusi. Tinggalkan permainan uang kertas dan segala bentuk permainan riba lainnya. Berpalinglah, dan kembalilah, pada Dinar Emas dan Dirham Perak.