Archive for the ‘Zakat’ Category

Rukun dan Tata Cara Penarikan Zakat

Thursday, November 5th, 2009

Zakat adalah satu dari lima rukun Islam, merupakan ibadah wajib, yang memiliki kedudukan sejajar dengan salat.

Perintah berzakat selalu dipadukan dengan perintah bersalat (dalam redaksi ‘aqimusalat wa atuzzakat’ dan sejenisnya), sebanyak 29 kali dalam Al Qur’an. Dasar perintah zakat adalah surat At Taubah ayat 103 yang berbunyi:

“Ambillah zakat dari kekayaan mereka untuk membersihkan dan mensucikan mereka dengannya. Dan berdoalah untuk mereka, sungguh doamu mendatangkan ketentraman bagi mereka. Allah Maha mendengar, Maha mengetahui”

Berzakat dengan Koin Dinar Emas

Ijma’ para ulama menyatakan bahwa awal ayat ini dalam bentuk fi’il amr (Khud) menunjukkan bahwa zakat harus diambil dari, dan bukan diserahkan oleh, muzakki. Ini mensyaratkan adanya otoritas yang melakukannya, baik secara langsung, atau dengan cara menunjuk seseorang lain sebagai amil. Dengan kata lain seorang amil hanya sah sebagai amil kalau dia memiliki, atau menerima delegasi, atas otoritas untuk itu. Bukan menunjuk dirinya sendiri, sebagaimana semua Lazis dan Bazis, yang beroperasi saat ini.

Penyandingan zakat dan salat dalam satu kesatuan dan perintah pengambilannya oleh suatu otoritas menunjukkan bahwa zakat, berbeda dari salat yang merupakan urusan privat, adalah urusan publik. Zakat, selain merupakan ibadah wajib, adalah institusi politik dalam Islam. Tegaknya zakat sebagai rukun Islam mensyaratkan, dan menunjukkan, tegaknya tata pemerintahan dalam Islam.

Sejak Rasulallah saw, kemudian diteruskan oleh Khulafaurrasidin, terus sampai ke sultan-sultan sepanjang ada pemerintahan Islam, zakat dilaksanakan sesuai dengan rukunnya. Fikih empat madhhab besar pun menegaskan soal ini. Bewley (2005) menunjukkan hal ini dalam kutipan berikut:

Imam al-Sarakhsi, ulama terkemuka dari madhab Hanafi, dalam kitabnya al-Mabsut menyatakan, “Zakat merupakan hak Allah dan untuk dikumpulkan dan dibagikan oleh seorang pemimpin Muslim atau pihak yang ditunjuknya. Kalau seseorang membayarkan zakatnya kepada orang lain, hal ini tidak menggugurkan kewajibannya membayar zakat.”

Imam Malik dalam kitabnya Muwatta menyatakan “Pembagian zakat terserah menurut penilaian individual orang yang memegang otoritas Tidak ada ketentuan pasti tentang porsi bagi amil zakat kecuali sesuai dengan yang dianggap tepat oleh pemimpin kaum Muslim“.

Imam ash-Shafi’i dalam kitab al-Um menyatakan tentang kategorisasi dari Al Qur’an soal “mereka yang mengumpulkannya” sebagai mereka yang ditunjuk oleh khalifah kaum Muslim untuk mengumpulkan dan membagikan zakat

Imam Ahmad dikutip dalam kitab as-Sharih ar-Rabbani li Musnad Ahmad menyatakan, “Hanya khalifah saja yang mengemban otoritas dan tanggung jawab untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, apakah dilakukannya sendiri atau melalui orang yang ditunjuknya, dan dia juga berhak dan bertanggungjawab untuk memerangi mereka yang menolak membayarkannya.”

Menyerahkan Zakat kepada Muzakki dengan Dirham PerakDari kutipan di atas sangat jelas bahwa prasyarat pertama yang harus dipenuhi, dan aspek yang harus diluruskan dari praktek pengambilan zakat saat ini, adalah menegakkan otoritas. Memang benar bahwa dalam waktu 80 tahun terakhir, sejak runtuhnya kekhalifahan Utsmani, 1924, otoritas semacam itu telah tidak ada lagi. Tetapi hal ini tidak berarti lalu rukun zakat telah berubah, dan mengubahnya menjadi sedekah privat seperti yang dipraktekkan saat ini bisa dibenarkan pula. Sebagaimana selanjutnya dikatakan oleh Bewley:

Sepanjang kurun sejarah Islam acap terjadi ketika kekuasaan dan otoritas seorang khalifah tidak mencapai banyak wilayah umat tetapi [hal ini] tidak menghambat pelaksanaan zakat secara penuh dan benar di wilayah-wilayah tersebut. Dalam keadaan demikian pemimpin politik lokal kaum Muslimin akan bertindak atas nama khalifah dan menunjuk amil dan mengorganisir pembagian zakat di daerahnya. Jelas menjadi tanggung jawab kita sebagai Muslim di zaman gelap tanpa khalifah ini untuk melakukan hal yang sama.

Dalam konteks kita sekarang “melakukan hal yang sama” sebagaimana dalam kutipan di atas berarti menegakkan kepemimpinan lokal umat Islam, tentu melalui cara dan mekanisme yang benar. Bagaimana hal ini bisa dilakukan adalah melalui penunjukkan Amir-amir di kalangan umat Islam. Kaum Muslimin harus kembali berjamaah dan menetapkan satu di antaranya sebagai seorang pemimpin, yang disebut sebagai Amir.

Membayar Zakat Maal Dengan Koin Dinar EmasDasar pilihan ini adalah ajaran Rasulallah Sallalaahu Alayhi Wassalam, dan tradisi yang dilakukan oleh umat Islam, bila ada tiga orang atau lebih bersama-sama, bahkan hanya untuk sebuah perjalanan, maka satu di antaranya dipilih sebagai Amir yang bertindak selaku pemegang otoritas. Al-Mawardi dalam mengawali kitabnya al-Ahkam as-Sultaniyyah juga menyebutkan:

Kepemimpinan ditetapkan untuk melanjutkan kerasulan sebagai cara untuk menjaga dien dan mengelola urusan dunia. Merupakan ijma bahwa seseorang yang hendak melaksanakan sebuah tanggung jawab dalam posisi ini untuk melaksanakan Kontrak Kepemimpinan atas Umat.

Otoritas diberikan kepada seorang pemimpin oleh warga jamaah dalam bentuk baiat kepadanya sebagai bentuk kontrak tersebut. Tata cara dan lafal baiat mengikuti sunah nabi sebagaimana dipraktekkan di Madinah al Munawarrah, ketika seseorang ber-baiat kepada Rasulallah saw atau para pemimpin umat sesudahnya. Dalam kitab Al Muwatta, buku ke-55, Imam Malik meriwayatkan:

Malik meriwayatkan kepada saya dari Abdullah ibn Dinar bahwa Abdullah ibn Umar menulis kepada Abd al-Malik ibn Marwan, menyatakan sumpah-setia. Ia menulis, “Bismillahirrahmanirrohim. Kepada hamba Allah, Abd al-Malik, Amir-al Mukminin. Assalamu’alaikum. Saya memuji Allah untukmu. Tiada tuhan selain Dia. Saya menyatakan hak Anda atas pendengaran dan kesetiaan saya menurut sunnah Allah dan sunnah Rasulallah semampu saya”.

Dengan adanya sejumlah umat yang berjamaah, dan seorang Amir yang menerima baiat, yang lafalnya mengikuti sunah sebagaimana dikutip dari Muwatta di atas, terbentuklah sebuah kesatuan otoritatif, sebuah Amirat. Amir yang terpilih ini kemudian menjalankan sejumlah kewajiban dan melayani umat berupa:

  • Mencetak koin dinar dan dirham dan mengawasi kesesuaiannya dengan ketetapan syariat. Standar yang dipakai adalah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Khalifah Umar ibn Khatab. Satu dinar adalah koin emas 4.25 gr, 22 karat; dan satu dirham adalah koin perak murni, 3 gr.
  • Menyelenggarakan, mengimami, dan menjadi khatib dalam salat Jum’at dan dua Id (Idul Fitri dan Idul Adha), atau menunjuk penggantinya untuk tugas ini.
  • Menetapkan dan mengumumkan awal dan akhir bulan Ramadhan (juga berarti menetapkan Hari Raya Idul Fitri, selain Idul Adha).
  • Menarik zakat (dalam bentuk ayn, dinar dan dirham untuk zakat mal), atau menunjuk seseorang yang mampu dan dapat dipercaya, sebagai amil untuk mewakilinya, kemudian membagikannya kepada yang berhak dalam waktu secepatnya.
  • Memimpin dan menyelenggarakan berbagai kegiatan kesejahteraan umat, seperti pengajian, majelis dzikir, pengelolaan pendidikan, dan kegiatan sosial lainnya.

Makin Marak Zakat dalam Dirham dan Dinar

Wednesday, November 4th, 2009

Jakarta Barat, 27 Oktober 2009

Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
Bulan Ramadhan adalah juga bulan sedekah. Umat Islam umumnya juga memanfaatkan bulan ini sebagai penanda haul (batas waktu) kewajiban berzakat.

Maka, pengumpulan zakat pun, cenderung menumpuk di bulan Ramadhan. Rata-rata Lembaga Amil Zakat (LAZ) mendapatkan porsi terbesar zakatnya sepanjang tahun juga di bulan Ramadhan. Yayasan Dompet Dhuafa (DD) Republika, misalnya, sebagai salah satu LAZ terbesar dan terpercaya di Indonesa, berhasil menghimpun dana zakat sekitar Rp 30 milyar pada Ramadhan 1430 H lalu.Selain itu, pada bulan Ramadhan 1430 H lalu, ditandai dengan semakin maraknya pembayaran zakat dalam bentuk Dirham perak dan Dinar emas. Sebagaimana diketahui sesuai dengan ketentuan rukun berzakat, khususnya untuk harta mal dan harta perniagaan, zakat ditetapkan dan dibayarkan dengan nuqud, yaitu Dirham perak dan Dinar Emas, bukan dengan fulus atau uang kertas. Nisab zakat mal dan zakat perniagaan adalah 20 Dinar emas (setara 85 gr emas) dan 200 Dirham perak ( setara 595 gr).

Tabel 1. Jumlah Zakat dalam Dinar dan Dirham (Ramadhan 1430 H)

No

Lembaga Amil Zakat

Kota

Dinar Diterima

Dirham Diterima

1

Baitul Mal Nusantara

Depok

24

478

2

Dompet Dhuafa Foundation

Jakarta

26

24

3

PKPU

Jakarta

3

4

DKM Mercu Buana

Jakarta

0.5

5

Portal Infaq

Jakarta

1

6

LAZ Amanah Ummah

Balikpapan

3.5

5

7

DDF Kalimantan TImur

Balikpapan

4.5

8

LAZ Dompet Peduli Umat

Balikpapan

3.5

9

DPUDT

Bandung

3

10

DD Bandung

Bandung

1

Total

70

507

Selama ini umumnya zakat mal dan zakat pernigaan dtunaikan dengan fulus, karena dua nuqud syar’i, yakni Dirham perak dan Dinar emas praktis hilang dari peredaran. Tetapi, sejak tahun 2000, keduanya telah kembali dicetak dan diedarkan di Indonesia. Penyebarannya pun semakin luas dengan adanya jaringan wakala di berbagai kota di Indonesia yang dikordinir oleh Wakala Induk Nusantara (WIN). Sekurangnya saat ini telah ada sekitar 65 wakala, tersebar di P Jawa (Jabodetabek, Bandung, Solo, Semarang, Yogya, Surabaya, Tuban, Jember, Temanggung, dan Jepara), P Sumatra (Bandar Lampung, Tanjung Pinang, Batam), dan P Kalimantan (Balikpapan, Bontang), serta P Bali (Gianya).

Seiring dengan penyebaran Dirham perak dan Dinar emas pemahaman masyarakat Muslim pun semakin meningkat, termasuk di dalam soal ketetapan rukun zakat mal dan perniagaan. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya anggota masyarakat yang menunaikan kewajiban zakatnya dalam bentuk Dirham perak dan Dinar emas. Pendataan yang dilakukan oleh Wakala Induk Nusantara (WIN), sebagaimana disajikan pada Tabel 1 di atas, menunjukkan bahwa pada bulan Ramadhan 1430 H setidaknya ada sepuluh LAZ nasional yang telah menerima muzakki yang membayarkan zakatnya dalam Dirham perak dan Dinar emas.

Zakat Dirham PerakDirham Perak sebagai alat pembayaran Zakat

Dua LAZ terbanyak penerima zakat Dirham perak dan Dinar emas pada Ramadhan 1430 H adalah Baitul Mal Nusantara (BMN, Depok) dan Dompet Dhuafa Republika (Jakarta), masing-masing dengan 24 dan 26 Dinas emas, serta 478 dan 24 Dirham perak. Selain itu, pembayaran zakat dalam Dirham perak dan Dinar emas juga berlangsung pada sejumlah LAZ lain di Bandung (DPUDT dan DD Bandung) dan Balikpapan (DD Kaltim, LAZ Amanah Umat, dan LAZ Dompet Peduli Umat).

Total zakat Dirham perak yang terkumpul pada kesembilan LAZ ini adalah 507 Dirham (setara sekitar Rp 15 juta), sedangkan Dinar emasnya mencapai 70 Dinar emas (setara Rp 100 juta). Bandingkan dengan tahun lalu, Ramadhan 1429 H, total zakat dalam Dinar emas yang terpantau baru sekitar 30 Dinar emas.

Paket Sembako senilai 1 Dirham PerakPara Pembeli paket sembako 1 Dirham Perak

Hal yang menarik dari fenomena maraknya zakat dalam Dirham dan Dinar tahun ini juga adalah dikaitkanya waktu pembagian zakat dengan penyelenggaraan pasar. Baitul Mal Nusantara (BMN) melakukanya bersamaan dengan Festival Hari Pasaran (FHP) Dinar Dirham Nusantara di halaman masjid Manarul Amal, Kampus Universitas Mercu Buana, Meruya, Jakarta Barat, pada 12 September 2009 lalu. Zakat Dirham perak dibagikan kepada mustahik warga sekitar kampus, yang secara spontan memanfaatkan Dirham perak yang mereka terima, untuk berbelanja. Barang yang paling populer dibeli adalah paket Sembako (gula, minyak goring dan susu) yang dijual salah seroang pedagang seharga 1 Dirham/paket.

Dapat diharapkan pembayaran zakat mal dan perniagaan dalam nuqud, yaitu Dirham perak dan Dinar emas, di masa depan akan semakin meningkat. Sebab, selain jaringan wakala sudah semakin luas hingga masyarakat makin mudah memperoleh Dirham dan Dinar, semakin banyak umat Islam merasakan manfaatnya. Kalau pada tahun 2000, saat mulai diedarkan, kurs Dirham cuma Rp 11 ribu, saat ini (2009) sudah sekitar Rp 31 ribu/Dirham. Sedangkan untuk Dinarnya dari cuma sekitar Rp 390 ribu, pada waktu yang sama, saat ini sudah sekitar Rp 1.350 ribu/Dinar. Dirham perak dan Dinar emas adalah penangkal inflasi dan Krismon yang paling jitu.