Kembalinya Wakaf Dirham dan Dinar

January 5th, 2010

Wilayah Kekuasaan Seljuk

Anggaran wakaf tahunan Nizam al-Mulk (Menteri Utama Kesultanan Saljuk, abad ke-11 M) mencapai 600 ribu dinar emas, setara lebih dari Rp 850 milyar (Oktober 09). Wakaf ini digunakan untuk membiayai madrasah dan para gurunya. Terken Khatun, seorang putri dari Fars, juga dari Bani Saljuk (1326), memberikan wakafnya sebesar 200 ribu dinar emas (setara lebih dari Rp 280 milyar, saat ini).

Bagi kebanyakan orang sekarang dinar emas hanya mengingatkan peristiwa masa lalu itu, kalau bukan malah cuma pada dongeng Seribu Satu Malam. Tapi berbeda halnya bagi kaum Muslimin. Dinar emas, beserta pasangannya dirham perak, harus tetap menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Seluruh ketentuan syariat yang berkaitan dengan harta (mal), nilai dan harga, timbangan, (berat ringannya) hukuman dan denda, jual-beli dan utang-piutang, serta yang terpenting - karena merupakan kewajiban - nisab dan alat bayar zakat mal dan niaga, ditakar dan dibayarkan, hanya dengan dinar emas atau dirham perak.

Bahwa dalam waktu sekitar satu abad terakhir ini, yakni sejak keruntuhan kekhalifahan terakhir, Daulah Utsmani (1924), dinar emas dan dirham perak lenyap dari kehidupan kita tidaklah mengubah ketetapan hukumnya. Menjadi kewajiban kitalah untuk mengembalikannya dan, dengan demikian, ketetapan-ketetapan syariah untuk hal-hal yang telah disebut di atas dapat kita penuhi. Dan ketika dinar emas dan dirham perak telah kembali beredar di sekitar kita, sebagaimana kini ada di wakala-wakala yang tersebar di berbagai kota Indonesia, ‘kaidah darurat’ yang acap dipakai sebagai pembenar sisem mata uang kertas tak dapat lagi diterima.

Karena itu, ketika akhir-akhir ini wakaf dinar emas dan dirham perak kembali diamalkan, sejarah akan mencatat para wakif ini sebagai bagian dari mereka yang menegakkan kembali syariat Islam. Wakaf dinar emas dan dirham perak itu sendiri, misalnya di Baitul Mal Nusantara (BMN) dan Tabung Wakaf Indonesia (TWI) diperuntukkan bagi pengembangan kawasan terpadu berbasis wakaf (Imarah), yang tentu memerlukan dana relatif besar. Maka, wakaf-wakaf tunai dari para wakif ini untuk sementara “harus menunggu”, sampai sejumlah yang cukup untuk mengembangkan Imarah dimaksud.

Contoh lain wakaf dinar dan dirham yang bertujuan jangka pendek, yakni diperuntukkan sebagai santunan dan permodalan usaha, adalah yang dilakukan lewat Wakaf Ta’awun. Inisiatif dari masyarakat Cilincing ini relatif masih baru dan kecil dalam ukuran, tetapi memberikan manfaat langsung, dalam bentuk dana bergulir. Jumlah wakifnya sendiri telah tercatat 41 orang.

Dengan diwakafkan dalam bentuk dinar emas atau dirham perak maka uang tunai yang harus “menunggu” tersebut tidak lagi harus disimpan dalam bank yang tiada lain adalah sistem riba. Dan selama “menunggu” itu pula, wakaf tunai tersebut tidak akan mengalami kemerosotan nilai, sebagaimana kalau disimpan dalam “uang” kertas. Pengalaman empiris kita menunjukkan dinar emas mengalami apresiasi rata-rata sebesar 20ukuran 25%/tahunya. Jadi, kalau pengumpulan wakaf itu memerlukan waktu beberapa tahun maka nilai dinarnya pun, dalam rupiah, akan berlipat.

Namum, yang paling utama, adalah dengan mewujudkan wakaf tunainya berupa dinar emas, para wakif telah memelopori kembalinya wakaf tunai sepenuhnya mengikuti sunnah Rasul SAW dan amal para Sahabat. Kita berharap di antara kaum Muslimin sekarang ini juga akan lahir wakif-wakif besar seperti halnya Wazir Nizam Al Mulk di atas.

Bookmark and Share

Emas Kembali Menjadi Uang Dunia?

November 12th, 2009

Emas dan perak adalah material universal. Artinya dari mana pun asalnya kedua benda mulia ini memiliki kualitas yang sama, sepanjang kemurniannya sama.Tidak ada fakta bahwa emas Indonesia lebih bermutu dibanding emas Amerika Serikat, atau perak Cikotok lebih baik dibanding perak dari Papua. Secara historis, dan dalam pengalaman nyata kehidupan umat manusia dalam kurun ribuan tahun, emas dan perak juga memiliki nilai tukar yang universal.

Dalam konteks itulah kita dapat memahami kembali pernyataan Imam Ghazali bahwa emas dan perak adalah hakim muamalat yang paling adil. Emas dan perak tidak dapat dimanipulasi. Nilai tukarnya bukan saja universal tetapi juga tak pernah berubah. Secara alamiah emas dan perak tidak mengandung inflasi. Fluktuasi nilai tukarnya, kalau terjadi, hanya bersifat sementara dan sepenuhnya akibat dari berlakunya hukum pasokan-permintaan, dan selalu dalam kaitannya dengan komoditas lain. Peningkatan harga emas dan perak yang kita lihat saat ini adalah akibat kaca mata kita yang terbalik, memandangnya dari penurunan nilai mata uang kertas.

Dalam sistem uang kertas, yang memungkinkan penggelembungan terus menerus, untuk memenuhi nafsu manusia -dalam syariat kita sebut riba- krisis finansial dan moneter adalah keniscayaan. Dalam sistem mata uang bimetalik (emas dan perak) krisis semu semacam ini tidak pernah kita kenal. Karenanya secara naluriah setiap kali menghadapi krisis kesadaran manusia akan kembali kepada sang hakim adil di atas, yaitu emas dan perak.

Kaum muslim sungguh beruntung, sebagaimana Ibnu Khaldun menyatakannya, bahwa Allah Subhanahu wa tala menciptakan emas dan perak ini dan mengajarkan kepada kita, melalui Rasul salallahu alaihi wassalam, sebagai alat tukar yang sah. Dinar dan Dirham telah dibakukan dan ditetapkan dalam syariat Islam sebagai alat tukar, alat bayar denda, alat menghitung dan membayar zakat mal, sebagai timbangan atas nilai, meskipun sempat hampir seabad lamanya kita lupakan dan abaikan.

Sampai saat ini telah sekitar satu dasawarsa Dinar emas dan Dirham perak kembali beredar, juga di Indonesia. Setiap hari jumlah koin dan pemakainya bertambah. Persebarannya juga semakin luas. Maka, dengan kehendak Allah Subhanahu wa tala, kembalinya sang hakim adil ini menjadi alat tukar universal, menjadi mata uang dunia, hanyalah soal waktu. Dulu pernah terjadi, dan kelak juga akan terjadi kembali.

Lihatlah pertanda lainnya, di luar telah kembali beredarnya Dinar emas, yang dipikirkan kalangan nonmuslim. Dalam merespon krisis dunia saat ini Russia dan Cina telah mengusulkan adanya ’supranational currency’. Dan dalam konteks ini tersebutlah seorang mantan wartawan bernama Alessandro Sassoli, yang mengusulkan agar uang dunia ini terbuat dari emas. Presiden Russia, Dmitry Medvedev, dalam pertemuan G-8, pertengahan Juli 09 lalu, memperlihatkan koin emas yang belum diberi nama tersebut, dan Medvedev telah mengatakan bahwa ‘boleh jadi kita akan segera memiliki uang serupa ini.’

Dalam prototipe koin emas yang diusulkan Sassoli lewat Medvedev ini tertulis satuan ‘1′, dan bukan angka nominal seperti uang kertas, dengan kata-kata ‘unity in diversity‘ di satu sisi dan ‘united future world currency’ di sisi lain, dengan ornamen selembar daun bersisi lima. Koin ini dicetak oleh Royal Belgian Mint. Perancangnya dua orang, yaitu Luc Luycx, perancang sisi umum koin euro, dan Laura Cretara, mantan pekerja di Italian State Mint. Koin emas ini berdiameter 29 mm dengan berat 15.55 gram, emas murni (24 Karat).

Adakah kemiripan dengan Dinar emas? Tentu saja. Koin emas Sassoli ini dinilai berdasarkan timbangannya, nilai intrinsiknya, dan bukan nilai nominalnya. Dilihat dari standarnyapun sangat compatible dengan Dinar. Berat koin ini adalah 15.55 gram, atau 0.5 troy ounce, dengan kadar 24 Karat. Ini senilai dengan 4 koin Dinar (17 gram), dalam kadaar yang sekarang, emas 22 Karat. Dengan kata lain 1 Dinar sama dengan 1/4 ‘Koin Sassoli’. Dengan demikian keduanya akan dapat dipertukarkan secara paralel. Hukum pertukaran (dalam hal ini emas dengan emas) mensyaratkan kesetaraan dalam jumlah dan kadar, dan secara kontan.

Jelaslah, bila koin Sassoli ini benar-benar direalisasikan dan diterima secara internasional, misalnya benar Medvedev menindaklanjutinya secara resmi, secara otomatis itu berarti penerimaan secara universal Dinar emas. Tetapi sebaliknya, kalaupun ide Sassoli di atas tidak menjadi kenyataan, umat Islam telah berada di depan. Dan kita, atas bimbingan Shaykh Abdalqadir as-Sufi dan murid utamanya, Umar Ibrahim Vadillo, sejak satu dasawarsa lalu, telah mulai mewujudkannya.

Bookmark and Share

Rukun dan Tata Cara Penarikan Zakat

November 5th, 2009

Zakat adalah satu dari lima rukun Islam, merupakan ibadah wajib, yang memiliki kedudukan sejajar dengan salat.

Perintah berzakat selalu dipadukan dengan perintah bersalat (dalam redaksi ‘aqimusalat wa atuzzakat’ dan sejenisnya), sebanyak 29 kali dalam Al Qur’an. Dasar perintah zakat adalah surat At Taubah ayat 103 yang berbunyi:

“Ambillah zakat dari kekayaan mereka untuk membersihkan dan mensucikan mereka dengannya. Dan berdoalah untuk mereka, sungguh doamu mendatangkan ketentraman bagi mereka. Allah Maha mendengar, Maha mengetahui”

Berzakat dengan Koin Dinar Emas

Ijma’ para ulama menyatakan bahwa awal ayat ini dalam bentuk fi’il amr (Khud) menunjukkan bahwa zakat harus diambil dari, dan bukan diserahkan oleh, muzakki. Ini mensyaratkan adanya otoritas yang melakukannya, baik secara langsung, atau dengan cara menunjuk seseorang lain sebagai amil. Dengan kata lain seorang amil hanya sah sebagai amil kalau dia memiliki, atau menerima delegasi, atas otoritas untuk itu. Bukan menunjuk dirinya sendiri, sebagaimana semua Lazis dan Bazis, yang beroperasi saat ini.

Penyandingan zakat dan salat dalam satu kesatuan dan perintah pengambilannya oleh suatu otoritas menunjukkan bahwa zakat, berbeda dari salat yang merupakan urusan privat, adalah urusan publik. Zakat, selain merupakan ibadah wajib, adalah institusi politik dalam Islam. Tegaknya zakat sebagai rukun Islam mensyaratkan, dan menunjukkan, tegaknya tata pemerintahan dalam Islam.

Sejak Rasulallah saw, kemudian diteruskan oleh Khulafaurrasidin, terus sampai ke sultan-sultan sepanjang ada pemerintahan Islam, zakat dilaksanakan sesuai dengan rukunnya. Fikih empat madhhab besar pun menegaskan soal ini. Bewley (2005) menunjukkan hal ini dalam kutipan berikut:

Imam al-Sarakhsi, ulama terkemuka dari madhab Hanafi, dalam kitabnya al-Mabsut menyatakan, “Zakat merupakan hak Allah dan untuk dikumpulkan dan dibagikan oleh seorang pemimpin Muslim atau pihak yang ditunjuknya. Kalau seseorang membayarkan zakatnya kepada orang lain, hal ini tidak menggugurkan kewajibannya membayar zakat.”

Imam Malik dalam kitabnya Muwatta menyatakan “Pembagian zakat terserah menurut penilaian individual orang yang memegang otoritas Tidak ada ketentuan pasti tentang porsi bagi amil zakat kecuali sesuai dengan yang dianggap tepat oleh pemimpin kaum Muslim“.

Imam ash-Shafi’i dalam kitab al-Um menyatakan tentang kategorisasi dari Al Qur’an soal “mereka yang mengumpulkannya” sebagai mereka yang ditunjuk oleh khalifah kaum Muslim untuk mengumpulkan dan membagikan zakat

Imam Ahmad dikutip dalam kitab as-Sharih ar-Rabbani li Musnad Ahmad menyatakan, “Hanya khalifah saja yang mengemban otoritas dan tanggung jawab untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, apakah dilakukannya sendiri atau melalui orang yang ditunjuknya, dan dia juga berhak dan bertanggungjawab untuk memerangi mereka yang menolak membayarkannya.”

Menyerahkan Zakat kepada Muzakki dengan Dirham PerakDari kutipan di atas sangat jelas bahwa prasyarat pertama yang harus dipenuhi, dan aspek yang harus diluruskan dari praktek pengambilan zakat saat ini, adalah menegakkan otoritas. Memang benar bahwa dalam waktu 80 tahun terakhir, sejak runtuhnya kekhalifahan Utsmani, 1924, otoritas semacam itu telah tidak ada lagi. Tetapi hal ini tidak berarti lalu rukun zakat telah berubah, dan mengubahnya menjadi sedekah privat seperti yang dipraktekkan saat ini bisa dibenarkan pula. Sebagaimana selanjutnya dikatakan oleh Bewley:

Sepanjang kurun sejarah Islam acap terjadi ketika kekuasaan dan otoritas seorang khalifah tidak mencapai banyak wilayah umat tetapi [hal ini] tidak menghambat pelaksanaan zakat secara penuh dan benar di wilayah-wilayah tersebut. Dalam keadaan demikian pemimpin politik lokal kaum Muslimin akan bertindak atas nama khalifah dan menunjuk amil dan mengorganisir pembagian zakat di daerahnya. Jelas menjadi tanggung jawab kita sebagai Muslim di zaman gelap tanpa khalifah ini untuk melakukan hal yang sama.

Dalam konteks kita sekarang “melakukan hal yang sama” sebagaimana dalam kutipan di atas berarti menegakkan kepemimpinan lokal umat Islam, tentu melalui cara dan mekanisme yang benar. Bagaimana hal ini bisa dilakukan adalah melalui penunjukkan Amir-amir di kalangan umat Islam. Kaum Muslimin harus kembali berjamaah dan menetapkan satu di antaranya sebagai seorang pemimpin, yang disebut sebagai Amir.

Membayar Zakat Maal Dengan Koin Dinar EmasDasar pilihan ini adalah ajaran Rasulallah Sallalaahu Alayhi Wassalam, dan tradisi yang dilakukan oleh umat Islam, bila ada tiga orang atau lebih bersama-sama, bahkan hanya untuk sebuah perjalanan, maka satu di antaranya dipilih sebagai Amir yang bertindak selaku pemegang otoritas. Al-Mawardi dalam mengawali kitabnya al-Ahkam as-Sultaniyyah juga menyebutkan:

Kepemimpinan ditetapkan untuk melanjutkan kerasulan sebagai cara untuk menjaga dien dan mengelola urusan dunia. Merupakan ijma bahwa seseorang yang hendak melaksanakan sebuah tanggung jawab dalam posisi ini untuk melaksanakan Kontrak Kepemimpinan atas Umat.

Otoritas diberikan kepada seorang pemimpin oleh warga jamaah dalam bentuk baiat kepadanya sebagai bentuk kontrak tersebut. Tata cara dan lafal baiat mengikuti sunah nabi sebagaimana dipraktekkan di Madinah al Munawarrah, ketika seseorang ber-baiat kepada Rasulallah saw atau para pemimpin umat sesudahnya. Dalam kitab Al Muwatta, buku ke-55, Imam Malik meriwayatkan:

Malik meriwayatkan kepada saya dari Abdullah ibn Dinar bahwa Abdullah ibn Umar menulis kepada Abd al-Malik ibn Marwan, menyatakan sumpah-setia. Ia menulis, “Bismillahirrahmanirrohim. Kepada hamba Allah, Abd al-Malik, Amir-al Mukminin. Assalamu’alaikum. Saya memuji Allah untukmu. Tiada tuhan selain Dia. Saya menyatakan hak Anda atas pendengaran dan kesetiaan saya menurut sunnah Allah dan sunnah Rasulallah semampu saya”.

Dengan adanya sejumlah umat yang berjamaah, dan seorang Amir yang menerima baiat, yang lafalnya mengikuti sunah sebagaimana dikutip dari Muwatta di atas, terbentuklah sebuah kesatuan otoritatif, sebuah Amirat. Amir yang terpilih ini kemudian menjalankan sejumlah kewajiban dan melayani umat berupa:

  • Mencetak koin dinar dan dirham dan mengawasi kesesuaiannya dengan ketetapan syariat. Standar yang dipakai adalah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Khalifah Umar ibn Khatab. Satu dinar adalah koin emas 4.25 gr, 22 karat; dan satu dirham adalah koin perak murni, 3 gr.
  • Menyelenggarakan, mengimami, dan menjadi khatib dalam salat Jum’at dan dua Id (Idul Fitri dan Idul Adha), atau menunjuk penggantinya untuk tugas ini.
  • Menetapkan dan mengumumkan awal dan akhir bulan Ramadhan (juga berarti menetapkan Hari Raya Idul Fitri, selain Idul Adha).
  • Menarik zakat (dalam bentuk ayn, dinar dan dirham untuk zakat mal), atau menunjuk seseorang yang mampu dan dapat dipercaya, sebagai amil untuk mewakilinya, kemudian membagikannya kepada yang berhak dalam waktu secepatnya.
  • Memimpin dan menyelenggarakan berbagai kegiatan kesejahteraan umat, seperti pengajian, majelis dzikir, pengelolaan pendidikan, dan kegiatan sosial lainnya.
Bookmark and Share

Makin Marak Zakat dalam Dirham dan Dinar

November 4th, 2009

Jakarta Barat, 27 Oktober 2009

Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
Bulan Ramadhan adalah juga bulan sedekah. Umat Islam umumnya juga memanfaatkan bulan ini sebagai penanda haul (batas waktu) kewajiban berzakat.

Maka, pengumpulan zakat pun, cenderung menumpuk di bulan Ramadhan. Rata-rata Lembaga Amil Zakat (LAZ) mendapatkan porsi terbesar zakatnya sepanjang tahun juga di bulan Ramadhan. Yayasan Dompet Dhuafa (DD) Republika, misalnya, sebagai salah satu LAZ terbesar dan terpercaya di Indonesa, berhasil menghimpun dana zakat sekitar Rp 30 milyar pada Ramadhan 1430 H lalu.Selain itu, pada bulan Ramadhan 1430 H lalu, ditandai dengan semakin maraknya pembayaran zakat dalam bentuk Dirham perak dan Dinar emas. Sebagaimana diketahui sesuai dengan ketentuan rukun berzakat, khususnya untuk harta mal dan harta perniagaan, zakat ditetapkan dan dibayarkan dengan nuqud, yaitu Dirham perak dan Dinar Emas, bukan dengan fulus atau uang kertas. Nisab zakat mal dan zakat perniagaan adalah 20 Dinar emas (setara 85 gr emas) dan 200 Dirham perak ( setara 595 gr).

Tabel 1. Jumlah Zakat dalam Dinar dan Dirham (Ramadhan 1430 H)

No

Lembaga Amil Zakat

Kota

Dinar Diterima

Dirham Diterima

1

Baitul Mal Nusantara

Depok

24

478

2

Dompet Dhuafa Foundation

Jakarta

26

24

3

PKPU

Jakarta

3

4

DKM Mercu Buana

Jakarta

0.5

5

Portal Infaq

Jakarta

1

6

LAZ Amanah Ummah

Balikpapan

3.5

5

7

DDF Kalimantan TImur

Balikpapan

4.5

8

LAZ Dompet Peduli Umat

Balikpapan

3.5

9

DPUDT

Bandung

3

10

DD Bandung

Bandung

1

Total

70

507

Selama ini umumnya zakat mal dan zakat pernigaan dtunaikan dengan fulus, karena dua nuqud syar’i, yakni Dirham perak dan Dinar emas praktis hilang dari peredaran. Tetapi, sejak tahun 2000, keduanya telah kembali dicetak dan diedarkan di Indonesia. Penyebarannya pun semakin luas dengan adanya jaringan wakala di berbagai kota di Indonesia yang dikordinir oleh Wakala Induk Nusantara (WIN). Sekurangnya saat ini telah ada sekitar 65 wakala, tersebar di P Jawa (Jabodetabek, Bandung, Solo, Semarang, Yogya, Surabaya, Tuban, Jember, Temanggung, dan Jepara), P Sumatra (Bandar Lampung, Tanjung Pinang, Batam), dan P Kalimantan (Balikpapan, Bontang), serta P Bali (Gianya).

Seiring dengan penyebaran Dirham perak dan Dinar emas pemahaman masyarakat Muslim pun semakin meningkat, termasuk di dalam soal ketetapan rukun zakat mal dan perniagaan. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya anggota masyarakat yang menunaikan kewajiban zakatnya dalam bentuk Dirham perak dan Dinar emas. Pendataan yang dilakukan oleh Wakala Induk Nusantara (WIN), sebagaimana disajikan pada Tabel 1 di atas, menunjukkan bahwa pada bulan Ramadhan 1430 H setidaknya ada sepuluh LAZ nasional yang telah menerima muzakki yang membayarkan zakatnya dalam Dirham perak dan Dinar emas.

Zakat Dirham PerakDirham Perak sebagai alat pembayaran Zakat

Dua LAZ terbanyak penerima zakat Dirham perak dan Dinar emas pada Ramadhan 1430 H adalah Baitul Mal Nusantara (BMN, Depok) dan Dompet Dhuafa Republika (Jakarta), masing-masing dengan 24 dan 26 Dinas emas, serta 478 dan 24 Dirham perak. Selain itu, pembayaran zakat dalam Dirham perak dan Dinar emas juga berlangsung pada sejumlah LAZ lain di Bandung (DPUDT dan DD Bandung) dan Balikpapan (DD Kaltim, LAZ Amanah Umat, dan LAZ Dompet Peduli Umat).

Total zakat Dirham perak yang terkumpul pada kesembilan LAZ ini adalah 507 Dirham (setara sekitar Rp 15 juta), sedangkan Dinar emasnya mencapai 70 Dinar emas (setara Rp 100 juta). Bandingkan dengan tahun lalu, Ramadhan 1429 H, total zakat dalam Dinar emas yang terpantau baru sekitar 30 Dinar emas.

Paket Sembako senilai 1 Dirham PerakPara Pembeli paket sembako 1 Dirham Perak

Hal yang menarik dari fenomena maraknya zakat dalam Dirham dan Dinar tahun ini juga adalah dikaitkanya waktu pembagian zakat dengan penyelenggaraan pasar. Baitul Mal Nusantara (BMN) melakukanya bersamaan dengan Festival Hari Pasaran (FHP) Dinar Dirham Nusantara di halaman masjid Manarul Amal, Kampus Universitas Mercu Buana, Meruya, Jakarta Barat, pada 12 September 2009 lalu. Zakat Dirham perak dibagikan kepada mustahik warga sekitar kampus, yang secara spontan memanfaatkan Dirham perak yang mereka terima, untuk berbelanja. Barang yang paling populer dibeli adalah paket Sembako (gula, minyak goring dan susu) yang dijual salah seroang pedagang seharga 1 Dirham/paket.

Dapat diharapkan pembayaran zakat mal dan perniagaan dalam nuqud, yaitu Dirham perak dan Dinar emas, di masa depan akan semakin meningkat. Sebab, selain jaringan wakala sudah semakin luas hingga masyarakat makin mudah memperoleh Dirham dan Dinar, semakin banyak umat Islam merasakan manfaatnya. Kalau pada tahun 2000, saat mulai diedarkan, kurs Dirham cuma Rp 11 ribu, saat ini (2009) sudah sekitar Rp 31 ribu/Dirham. Sedangkan untuk Dinarnya dari cuma sekitar Rp 390 ribu, pada waktu yang sama, saat ini sudah sekitar Rp 1.350 ribu/Dinar. Dirham perak dan Dinar emas adalah penangkal inflasi dan Krismon yang paling jitu.

Bookmark and Share

Hadir Kembali: Koin 0.5 dan 2 Dinar

August 10th, 2009

Sesudah menunggu beberapa pekan karena proses pencetakannya di PP Logam Mulia Antam, mulai Senin 10 Agustus 2009, koin Dinar dengan pecahan 0.5 dan 2 Dinar dalam Seri Masjid Agung Demak, telah tersedia.

Karena itu dalam beberapa hari ke depan masyarakat dapat memperoleh koin Dinar seri baru ini di wakala-wakala terdekat. Dengan adanya koin Dinar dalam pecahan 0.5 Dinar maka pembayaran zakat mal dapat dengan sempurna dilakukan.

Sebagaimana kita ketahui nisab zakat mal adalah 20 Dinar atau 200 Dirham, dan besar zakatnya adalah 2.5%, yakni 0.5 Dinar atau 5 Dirham (khamsa). Jadi, keberadaan koin dalam pecahan 0.5 Dinar seharusnya sudah sejak awal, bahkan mendahului pecahan 1 Dinar. Tetapi, sejauh ini, ada kendala teknis yang mendasar, yakni biaya pencetakan koin 0.5 Dinar tidak berbeda jauh dengan satuan 1 Dinar, yang menghambat pencetakannya. Bagaimanakah kita mengatasi hal ini? Melalui koin dalam pecahan 2 Dinar.

Itu sebabnya WIN (Wakala Induk Nusantara) mencetak dan mengedarkan dua sejoli koin ini secara bersamaan. Dengan demikian ada semacam ’subsidi silang’, biaya pencetakan koin 0.5 Dinar dan 2 Dinar, yang dilakukan bersamaan secara rata-rata akan mencapai titik efisiensinya.

Penghitungan secara cermat atas biaya pencetakan koin-koin di atas sangat penting. Bukan saja untuk alasan efisiensi, dan peredarannya menjadi layak, tetapi karena alasan lain yang jauh lebih mendasar, yaitu ketetapan syariat. Dalam hukum muamalat, khususnya hukum pertukaran (sarf), emas yang dipertukarkan dengan emas lain (dalam kadar yang sama), haruslah kontan dan setara. Perbedaan kadar atau berat pada salah satu pihak, dan adanya penundaan, akan menimbulkan riba. Riba al fadl pada kasus pertama, dan riba an nasi’ah pada kasus kedua.

Dengan demikian pertukaran antar koin Dinar dari pecahan yang berbeda-beda harus bisa dilakukan. Misalnya antara dua keping koin 0.5 Dinar dengan sekeping koin 1 Dinar; atau dua keping koin 1 Dinar dengan satu keping koin 2 Dinar, begitu seterusnya. Dalam timbangan berat jumlah emas yang dipertukarkan tidak boleh berbeda. Sedangkan dalam kenyataannya biaya cetak setiap satuan koin Dinar berbeda-beda, dan tidak merupakan nilai kelipatannya. Maka, demi memenuhi ketetapan syariat Islam, WIN menetapkan satu formula yang memastikan nilai kelipatan masing-masing koin terjaga. Jadi, masyarakat dapat saling menukarkan koin Dinar dari satuan berbeda, dengan memenuhi ketentuan hukum sarf di atas. Dan hanya dengan inilah pemakaian koin-koin Dinar dalam perdagangan dan transaksi lainnya dapat dilakukan secara benar. Jadi, seseorang yang berkewajiban membayarkan 0.5 Dinar tetapi hanya memiliki koin dalam pecahan 1 atau 2 Dinar, tetap dapat melakukannya, dan akan memperoleh kembalian senilai selisihnya (0.5 atau 1.5 Dinar).

Selain itu bila ada perbedaan nilai tukar Dinar emas dalam rupiah untuk satuan yang berbeda-beda dapat memunculkan spekulasi. Spekulasi ini akan sangat berbahaya bagi keberlangsungan pengedaran koin Dinar Dirham secara keseluruhan. Pihak-pihak tertentu dapat pula menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi. WIN dengan sangat hati-hati dan cermat mencegah hal ini, dengan memastikan nilai tukar proporsional di atas.

Sekali lagi, formula di atas dimungkinkan karena WIN mencetak 0.5 Dinar berpasangan dengan 2 Dinar. Meskipun demikian tidak berarti bahwa masyarakat harus menukarkan koin-koin ini secara berpasangan sekaligus. Setiap koin dari satuan berbeda, baik itu 0.5, 1, maupun 2 Dinar, dapat dimiliki secara terpisah. Demikian juga ketika terpaksa harus menukarkannya kembali dalam uang kertas pun bisa dilakukan secara terpisah-pisah. Semoga Allah, subhanahu wa ta ala meridhoi segala upaya kita ini. Selamat menggunakan koin-koin baru Dinar WIN.(

Bookmark and Share

Kembalinya Pasar di Geger Kalong

May 25th, 2009

Halaman parkir Pesantren Daarut Tauhid, Geger Kalong, Bandung, sepanjang hari Ahad, 10 Mei 2009, tampak lain dari biasanya. Hari itu, halaman parkir yang dipenuhi oleh mobil pengunjung, cuma sekitar sepertiganya. Dua pertiganya justru dipenuhi oleh para pedagang dan pengunjung, yang tampak bertransaksi. Ada sekitar 35 orang pedagang menjajakan beragam komoditas: makanan dan minuman, mainan anak-anak, beras, pakaian, herbal, aneka produk oleh-oleh haji, cangkir, gantungan kunci dan aneka merchandise lainnya, buku-buku serta minyak wangi, dan sebagainya. Sepanjang hari Ahad itu Wakala se-Bandung pun membuka gerai penuh, untuk memudahkan pengunjung untuk menukaran rupiah ke koin Dinar atau Dirham, sebelum digunakan untuk berbelanja.

Lapangan parkir seluas sekitar 500 m persegi itu telah benar-benar tersulap menjadi sebuah pasar!

Tapi, pasar di hari Ahad itu bukan sembarang pasar. Di situ jual-beli dilakukan dengan mengikuti hukum syariat dan sunnah Rasulullah SAW: pasar terbuka bagi siapa saja, tak ada uang sewa, tak ada pajak, tak ada pemilikan pribadi. Dan, yang sangat penting, adalah alat tukar yang digunakan dalam transaksi di pasar ini adalah koin Dinar Emas dan Dirham Perak. Sepanjang beroperasinya pasar seorang Muhtasib, Bpk Devid Herdi, tampak mondar-mandir berkeliling, mengawasi jalanya pasar.

Tentu, dibandingkan dengan pasar pada umumnya, “pasar Dinar Dirham” ini sangatlah kecil. Tapi pasar ini hanyalah awal dari rangkaian pasar yang akan digelar melalui Festival Hari Pasaran Dinar Dirham Nusantara yang akan terus diselenggarakan di berbagai tempat di masa datang. Sambutan masyarakat atas pasar terbuka ini terbukti sangat besar, baik dari para pedagang maupun pembeli. Pengunjung pasar terdiri atas bapak-bapak, ibu-ibu, kaum remaja dan pemuda, serta anak-anak. Tampak bahwa kegiatan pasar ini sekaligus menjadi tempat yang sangat baik untuk pendidikan bagi semua tentang tata cara bermuamalat yang sesuai dengan syariat Islam.

Berapa besar transaksi terjadi hari itu? Alhamdulillah, sungguh luar biasa, untuk ukuran pasar yang baru pertama kalinya dilakukan: setidaknya 65 Dinar emas dan lebih dari 400 Dirham perak telah berpindah dari tangan ke tangan, melalui pertukaran dengan aneka komoditas. Ditambah lagi sejumlah transaksi yang terjadi dalam rupiah.

Para pedagang, tentu saja, mematok harga berbeda-beda untuk komoditi yang berbeda. Kaos-kaos oblong cantik, dengan logo JAWARA, misalnya dijual dengan harga 2.5 Dirham/potong. Yoghurt dijual dengan harga 7 gelas/Dirham. Sekarung beras, dengan isi 20 kg, dijual dengan harga 1 Khamsa (5 Dirham) plus Rp 20.000/karung. Dalam sejumlah kasus kombinasi pembayaran, atau pengembalian selisih harga, dalam Dirham dan rupiah serupa ini terjadi tanpa masalah apa pun.

Apa yang terjadi di pasar di Geger Kalong, tempat yang dipimpin oleh Aa’ Gym, ini membuktikan bahwa masyarakat sangat merindukan dan menyambut dengan gembira kehadiran kembali Dinar emas dan Dirham perak. “Sesudah delapan tahun dinanti-nanti, akhirnya terwujud juga pasar Islam ini,” kata Sufi Sofiati, salah seorang pedagang, yang hari itu mendapat cukup banyak koin Dirham dari hasil dagangannya. Seorang remaja putrid ABG sampai bolak-balik dua kali ke Geger Kalong, dari rumahnyayang cukup jauh di Cimahi, hanya untuk membobok tabungannya dan menukarkannya menjadi Dirham, sebelumnya membelanjakannya untuk mainan. Beberapa anak-anak dengan bergembira menenteng-nenteng koin Dirham perak pembelian orang tuanya, ada juga yang menukarkannya dengan kerupuk kesukaannya.

Pemakaian kedua koin Dinar Emas dan Dirham Perak, seperti yang berlangsung dalam Festival Hari Pasaran, di Geger Kalong, terbukti sama mudahnya dengan pemakaian koin uang berbahan baku aluminium atau nickel.

Bookmark and Share

Menyambut Festival Hari Pasaran Dinar Dirham I

May 25th, 2009

Dalam rangka mengamalkan kembali Sunah Rasulullah SAW tentang penyelenggaraan pasar terbuka, JAWARA (Jaringan Wirausahawan Pengguna Dinar Dirham Nusantara) bekerjasama dengan dengan Wakala Induk Nusantara (WIN) dan Wakala Sauqi (Bandung), menginisiasi Festival Hari Pasaran Dinar Dirham Nusantara. Untuk pertama kalinya Festival ini diselenggarakan di lapangan Parkir Darut Tauhid (DT) Bandung, yang bertindak sebagai pendukung acara bersama Rumah Zakat Indonesia (RZI), keduanya di Bandung.

Festival Hari Pasaran ini sekaligus untuk menghidupkan kembali tradisi pasar rakyat yang sifatnya terbuka, bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain, tanpa pungutan sewa dan pajak, hingga dapat diakses oleh setiap orang yang hendak berdagang. Sebagaimana diketahui, dalam masyarakat Jawa, misalnya, dikenal hari-hari pasaran seperti Legi, Pahing, Pon, Wage, dan Kliwon. Sementara di Jakarta masih tersisa nama-nama Pasar Senin, Pasar Rabu, Pasar Jumat, dan Pasar Minggu. Diharapkan penyelengaraan pasar-pasar rakyat terbuka ini akan ditiru oleh berbagai pihak, hingga perekonomian yang saat ini tengah lesu, dapat bergairah kembali.

Hal yang unik dari Festival Hari Pasaran ini adalah digunakannya Dinar emas dan Dirham Perak sebagai salah satu alat tukar dalam jual-beli. Dengan demikian masyarakat akan merasakan secara nyata bahwa koin emas dan koin perak, yang selama berabad-abad dulu pernah berlaku umum di Indonesia, dapat kembali diterapkan sebagai alat tukar yang bebas dari inflasi. Di zaman Rasulullah SAW, di Madiah, dulu seekor kambing dapat dibeli seharga ½ sampai 1 Dinar, sedang seekor ayam dapat dibeli dengan 1 Dirham. Hari ini pun, harga tersebut, tetap tak berubah. Saat ini nilai tukar satu Dinar emas adalah sekitar Rp 1.340.000, sedangkan satu Dirham adalah sekitar Rp 29.000. Selama lebih dari 14 abad Dinar emas dan Dirham perak inflasinya 0%.

Dalam Festival Hari Pasaran Dinar Dirham Nusantara I akan berpartisipasi sekitar 40 pedagang. Pedagang yang hadir akan menjual beragam barang dagangan seperti pakaian, makanan siap saji, madu, obat-obatan herbal, merchandise, buku, dan bahkan emas perhiasan. Dan, tentu saja, Wakala-wakala Dinar dan Dirham yang ada di Bandung, akan membuka gerai untuk penukaran Dinar emas dan Dirham Perak. Selain pasar rakyat terbuka, pada hari yang sama, diadakan Seminar Dinar Dirham, bertempat di Masjid Daarut Tauhid, Waktu Minggu, 10 Mei 2009
(Pukul : 10:00 s.d 12.00). Pembicaranya adalah Zaim Saidi (Wakala Induk Nusantara) dan Bpk. Umar (Rumah Zakat Indonesia , dalam konfirmasi). Tema seminar adalah Kembalinya Dinar Dirham dan Pasar Sebagai Jalan Keluar dari Krisis Ekonomi Global, serta Penerapan Dinar Dirham dalam Muamalah dan Pembayaran Zakat.

Persiapan teknis terakhir telah dilakukan oleh panitia, Rabu, 6 Mei 2009, lalu di Wakala Sauqi, Bandung. Hadir dalam acara tersebut sekitar 25 pedagang yang akan memanfaatkan Festival Pasar. Para pedagang ini gabungan anggota JAWARA maupun yang belum menjadi anggota. Dalam rapat teknis tersebu, Abdarrahman Rachadi, dari WIN menjelaskan kepada para pedagang bahwa sunnah di pasar sama dengan sunnah di masjid, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah sallalahu alayhi wasallam. Artinya dalam pasar tidak ada sewa, pajak dan riba. Diharapkan Festival Hari Pasaran akan dihadiri oleh masyarakat baik Bandung maupun Jakarta, yang sedang berlibur di Bandung.

Dalam kesempatan penyelenggaraan Festival Hari Pasaran Dinar Dirham Nusantara I ini pihak WIN juga akan meluncurkan Dinar Emas dengan satuan dan corak baru, yaitu koin 2 Dinar dengan corak Masjid Agung Demak. Pemilihan Masjid Agung Demak ini didasarkan kepada kenyataan sejarah bahwa Islam pertama kali masuk melalui Kesultanan Demak. Dalam waktu dekat satuan koin Dinar Emas dengan nilai 1/2 Dinar, juga dengan corak Masjid Agung Demak, juga akan mulai diedarkan. Sementara itu, untuk Dinar Emas dengan satuan 1 Dinar, masih tetap bercorak Masjid Nabawi, Madinah, tetapi pada bagian belakangnya, ditambahkan penanda khusus, berupa logo WIN (Wakala Induk Nusantara) yang juga dibubuhkan pada satuan Dinar lain (baik 2 maupun ½ Dinar), untuk meningkatkan keamanannya dari upaya pemalsuan.

Bookmark and Share

Satu Keluarga, Satu Dinar (Siapa Menguasai Emas?)

April 29th, 2009

Akhir pekan lalu, menjelang berakhirnya bulan April 09, terbetik berita bahwa Republik Rakyat Cina (RRC) telah menambah cadangan emasnya, hingga mencapai 1.054 ton. Padahal sebelumnya cadangan emas Cina “cuma” 600 ton. Jadi, penambahannya lebih dari 450 ton, atau sekitar 75% dari cadangan semula. Tapi, siapakah yang paling tamak di dunia ini?

Amerika Serikat (AS) dengan cadangan emas sebesar 8.133.5 ton ada pada posisi nomor wahid, disusul oleh Jerman dengan cadangan 3.412.6 ton. Di posisi ketiga, bertengger International Monetary Fund (IMF), dengan timbunan emas seberat 3.217.3 ton. Pada posisi keempat dan kelima adalah Perancis dan Italia, dengan cadangan emasnya masing-masing 2.508.8 dan 2.451.8 ton. Sedangkan jumlah total emas yang telah ada di permukaan bumi ini, pada 2001, diperkirakan telah mencapai 145 ribu ton.

Dengan total cadangan emas sebanyak ini bukan saja membuat Cina berada pada posisi enam besar penimbun emas dunia, tetapi juga akan mengubah konstelasi ekonomi dunia. Bank Sentral Eropa (BSE), misalnya, hanya memiliki cadangan emas sebesar 533.6 ton. Cina kini memiliki emas hampir dua kali lipat BSE. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Cina menyadari betul betapa sumber kekuatan ekonomi ada pada jumlah emas yang dikuasainya.

Lantas di mana posisi Indonesia?

Dengan hanya memiliki sekitar 73.1 ton emas, jumlah yang bahkan di bawah rata-rata tambahan cadangan Cina, yang mencapai 90 ton/tahun, Indonesia ada di urutan ke-37. Padahal, negeri ini memiliki sumber cadangan emas yang cukup besar, bahkan salah satu deposit emas terbesar di dunia, yakni Grassberg, ada di negeri ini, di Papua Barat. Lalu kemana emas kita? Kemungkinan terbesarnya mudah kita duga: diekspor ke luar negeri. Dengan demikian emas kita justru mengisi kocek negara-negara dan lembaga lain tersebut di atas. Tetapi, siapakah yang menguasai emas-emas tersebut, betulkah negara?

Tabel 1. Daftar Beberapa Negara dan Cadangan Emasnya (Wikipedia, 2009)

Negara/Lembaga

Cadangan Emas (ton)

AS

8.133.5

Jerman

3.412.6

IMF

3.217.3

Perancis

2.508.8

Italia

2.451.8

RRC

1.054.0

Indonesia

73.1

Dengan pengamatan sedikit lebih teliti saja kita akan temukan bahwa mayoritas emas itu dimiliki dan ditimbun oleh bank-bank sentral atau lembaga-lembaga keuangan swasta lainnya, seperti IMF. Artinya oleh perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh beberapa gelintir bankir. Memang, tak banyak masyarakat yang menyadari, bahwa bank-bank sentral bukanlah milik pemerintah, melainkan perusahaan-perusahaan swasta. Mayoritas saham Federal Reserve of America (Bank Sentral AS), untuk sekadar sebagai contoh, dimiliki oleh Citibank (15%) dan Chase Manhattan Bank 14%). Sisanya dibagi oleh 25 bank komersial lainnya, antara lain Chemical Bank (8%), Morgan Guaranty Trust (9%), Manufacturers Hannover (7%),dan beberapa perusahaan lainnya.

Sistem riba yang berlangsung saat ini memang menjamin bahwa cadangan emas berada di tangan segelintir orang. Karena itu, kembalinya dinar emas dan dirham perak, sebagai awal kembalinya muamalat merupakan sarana tepat untuk mengembalikan emas ke tangan masyarakat umum. Dari sekoin demi sekoin dinar emas yang ada dalam genggaman masyarakat, akan berpindahlah penguasaan emas ini dari kocek para bankir ke kantong-kantong masyarakat. Hingga, ketika jumlah emas yang ada di tangan masyarakat sudah cukup memadai, perekonomian tak mudah lagi diguncang-guncang. Pemiskinan yang berlangsung terus-menerus melalui inflasi maupun secara tiba-tiba melalui “krisis moneter” tak dapat lagi terjadi.

Di sinilah misi utama jaringan wakala yang ada di pelosok-pelosok negeri Indonesia, sebagaimana dikordinir oleh Wakala Induk Nusantara (WIN), yakni menggerakkan koin-koin dinar hingga emas berpindah dari penguasaan segelintir orang ke seluruh masyarakat, dan pada gilirannya berpindah dari tangan ke tangan melalui perdagangan. Dalam konteks ini pula mungkin ada baiknya kita melongok yang terjadi di Negeri Kelantan, Malaysia, tempat dikampanyekannya Gerakan Satu Keluarga Satu Dinar.

Dengan penduduk sekitar 240 juta orang, dengan asumsi ada 5 orang dalam satu keluarga, di Indonesia ada 48 juta keluarga. Dan dengan setiap keluarga memiliki satu dinar emas, maka akan ada 48 juta x 4.25 gram atau 204 juta gram (204 ribu ton) emas di tangan masyarakat sendiri. Melalui perdagangan, baik barang dan jasa, 48 juta dinar ini pun akan berpindah dari tangan ke tangan, sebagai sarana memeratakan kemakmuran. Melalui perdagangan barang dan jasa maka keluarga buruh-buruh pabrik dan pedagang kaki lima pun dapat memiliki dinar emas. Instrumen kedua berpindanya emas dan perak dari tangan (orang kaya) ke tangan (orang fakir miskin) adalah melalui zakat mal. Setiap tahun seharusnya ada 2.5% dari keseluruhan kekayaan Muslim kaya di Indonesia ini yang berpindah ke kaum papa.

Saat ini, pengenalan dinar dan dirham di Indonesia, harus diakui masih sangat terbatas. Karena itu sosialisasi dan pengenalan melalui kampanye masif, yang didukung oleh berbagai pihak, sangat diperlukan.

Bookmark and Share

Penetapan Standar Dinar Dirham

April 17th, 2009

Secara historis pemakaian koin emas dan koin perak sebagai alat tukar telah berlangsung sebelum Islam datang, termasuk di Jazirah Arab tentu saja. Sebutan dinar, misalnya, berasal dari koin Rumawi, denarius, sedangkan dirham berasal dari koin Persia, drachma. Oleh sebagian orang kenyataan sejarah ini lalu dipahami sebagai kenyataan bahwa Rasulullah SAW tidak menetapkan suatu ketentuan baru tentang dinar dan dirham, tetapi sekadar meneruskannya (men-taqrir-nya). Bahkan, lebih dari itu, ada pula yang menjadikannya sebagai argumen bahwa Islam tidak mengharuskan mata uangnya terbuat dari emas atau perak.

Memang benar, dari berbagai riwayat, kita tahu Rasulullah SAW menyebutkan sejumlah komoditi yang bisa dipakai sebagai alat tukar, yaitu emas, perak, terigu, syai’r (sejenis jewawut), kurma dan garam. Pengertian paling pokok dari contoh-contoh ini adalah bahwa alat tukar haruslah terbuat dari komoditi yang lazim dipakai sebagai alat tukar. Artinya, dalam keadaan tidak ada atau kekurangan emas atau perak, maka komoditi lainnya, sepanjang lazim diterima sebagai alat tukar, dapat dapat ditakar atau ditimbang secara baku, dapat diberlakukan sebagai mata uang. Di Indonesia, misalnya, beras dapat digunakan sebagai alat tukar yang valid. Juga, berbeda dengan uang kertas, suatu alat tukar tidak boleh dipaksakan penerimaan dan pemakaiannya. Penerbitan mata uang juga tidak boleh dimonopoli oleh satu pihak, seperti saat ini berlangsung, di tangan bank-bank sentral.

Kenyataannya, dalam perjalanan kehidupan manusia yang sudah begitu panjang, komoditi terbaik yang lazim dipakai sebagai alat tukar adalah emas dan perak, yang sampai pada awal kehadiran Islam, banyak berasal dari Rumawi (dinarius) dan Persia (drachma). Tetapi, koin Romawi dan koin Persia tersebut bukanlah koin emas dan perak yang seragam yang beredar di Jazirah Arab ketika itu. Ukurannya pun ada beberapa macam. Baru sesudah ditetapkan ukuran-ukuran dan takarannya oleh Rasulullah SAW koin dinar dan dirham di Madinah memiliki kebakuan.

Sofyan Al Jawi, seorang ahli numismatik Indonesia yang saat ini juga mengoperasikan salah satu wakala di Jakarta (Wakala Al Faqi, Cilincing), menjelaskan bahwa penetapan ketentuan tentang standar dinar dan dirham itu dilakukan oleh Rasulullah SAW pada tahun ke-2 Hijriah, bermula dari adanya sebuah sengketa di pasar. Ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah penduduknya biasa menggunakan dirham perak dengan cara hitungan bilangan, sementara pendatang dari Mekah terbiasa menggunakannya dalam hitungan timbangan. Maka, terjadilah sengketa, antara Aisyah (seorang muhajirin) dan Burairah (seorang nshar).

Dalam suatu riwayat disebutkan adanya tiga dirham yang berbeda kadarnya ketika itu, yaitu dirham besar 20 qirat, dirham sedang 12 qirat, dan dirham kecil 10 qirat. Atas sengketa di atas, Rasulullah SAW memberikan petunjuknya, agar koin-koin dirham itu dihitung bukan dengan cara membilangnya tetapi menimbangnya. Dari hadits yang diriwayatkan oleh Thawus dari Ibnu Umar, dari perkataan Rasulullah SAW, ‘’Timbangan (wazan) adalah timbangannya penduduk Mekkah, dan takaran (mikyal) adalah takarannya penduduk Madinah.” (HR. Abu Daud dan Nasai), kita mendapatkan pembakuan dinar dan dirham.

Cara Rasulullah SAW menetapkan standar adalah dengan menghitung rata-rata berat dirham yang ada, yaitu: 20+10 +12    =  42 qirat yang kemudian dibagi tiga, menghasilkan 14 qirat. Jadi, timbangan dirham menurut syar’it adalah seberat 14 qirat. Sedangkan perbandingannya dengan koin dinar (1 mitsqal) ditetapkan menjadi 14/20 mitsqal, karena 1 mitsqal sama dengan 20 qirat. Maka satuan dirham adalah seberat 7/10 mitsqal atau 2,975 gram dengan qadar koin perak Sasanid (perak murni). Koin dinar yang ditetapkan adalah seberat 1 mitsqal. Jadi, tiap-tiap 7 dinar setara dengan 10 dirham, dalam timbangannya. Kita mendapatinya 1 dinar adalah 4.25 gr emas, dengan kelipatannya untuk satuan yang lebih besar (2 dinar dan seterusnya) atau lebih kecil (0.5 dinar).

Dengan mengacu kepada ketetapan nilai yang telah dibakukan itulah Rasulullah SAW kemudian menetapkan ketentuan-ketentuan syariat lainnya yang berkaitan dengannya. Ketetapan terpenting, tentu saja, adalah nisab zakat, yang ditentukan sebesar 20 dinar emas dan 200 dirham perak. Demikian juga ketentuan tentang hudud (seperti batas hukum potong tangan, 0.25 dinar emas) atau diyat (1000 dinar). Dari sini mengikuti hukum-hukum muamalat lain seperti qirad dan syirkat hanya sah bila dilakukan dengan dinar emas atau dirham perak.

Jadi, jelas sekali, bahwa tanpa dinar emas dan dirham perak syariat Islam tak dapat ditegakkan, karena keduanya bertalian langsung dengan begitu banyak ketentuan syariat Islam. Meskipun, sampai Rasulullah SAW wafat, dinar emas dan dirham perak yang beredar masih berasal dari Rumawi dan Persia. Dirham perak dan dinar emas pertama yang dicetak sendiri oleh para pemimpin Muslim bertahun 694-695 M atau 74-75 H, di zaman Khalifah Abdalmalik, lebih dari setengah abad sesudah Rasulullah wafat.

Bookmark and Share

Stabilitas Harga Dalam Dinar Dirham

April 10th, 2009

Dalam masa transisi saat ini, dengan masih berlakunya dua jenis alat tukar, yakni mata uang kertas dan dinar dirham, secara spontan kita memang masih akan berpikir dalam kaca mata uang kertas. Dalam menakar harga atau nilai suatu barang dan jasa pertama-tama kita masih akan merujuk kepada harga dan nilainya dalam rupiah (atau mata uang kertas lainnya), baru dikonversi ke dalam nilai dinar atau dirham. Maka, angkanya tidak selalu pas bulat, tapi berselisih. Sebagai contoh harga tiga loyang kue yang harganya @ Rp 50.000/loyang bila dibayar dengan khamsa (dengan nilai tukar saat ini sekitar Rp 146.000) perlu ditambah dengan uang kertas Rp 4.000. Begitu sebaliknya, bila harganya di bawah nilai dinar atau dirham, maka diberikan kembalian dalam uang kertas.

Dengan berlalunya waktu dan semakin terbiasanya kita bertransaksi dalam dinar atau dirham dengan sendirinya cara penetapan nilai akan langsung dikaitkan dengan dinar dan dirham. Inilah cara yang sesuai dengan fitrah, ketika nilai dan harga barang serta jasa, didasarkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar, pertemuan pasokan dan permintaan. Dengan uang kertas hukum pasar tidak berjalan, karena nilai sesuatu telah dirusak oleh nilai nominal uang kertas, yang dipaksakan oleh hukum negara. Dengan dinar dan dirham maka pertukaran barang atau jasa akan terjadi bersesuaian dengan nilai tukar suatu komoditas (atau jasa) tersebut dengan nilai tukar komoditas lain yang digunakan sebagai alat tukar, dalam hal ini (dinar) emas dan (dirham) perak.

Sambil kita berproses kembali menuju mekanisme fitrah ini, ada baiknya kita merujuk kembali pada pengalaman empiris di berbagai tempat dan waktu, dengan sejumlah contoh komoditas dan jasa dalam ukuran dinar emas atau dirham perak. Contoh dan bukti paling otentik yang bisa kita temukan, tentu saja, adalah dari hadits Rasulullah SAW sendiri, yang menginformasikan pada kita bahwa harga seekor kambing di Madinah, di abad ke 7 M, adalah 0.5-1 dinar. Dari riwayat lain, dari Umar bin Khattab, kita mengetahui bahwa harga seekor ayam, juga di Madinah, adalah 1 dirham. Informasi lain yang bisa didapat adalah Khalifah Umar bin Khatab memberikan upah seorang guru, di Madinah, sebesar 4 dinar/bulan.

Bagaimana dengan barang atau jasa yang lain, di tempat berbeda, di masa-masa sesudahnya?

Semakin banyak dokumen sejarah yang kita buka akan semakin banyak pula informasi yang dapat kita peroleh dalam soal nilai tukar dinar dan dirham ini. Sekadar sebagai contoh di sini disajikan beberapa jenis komoditas dan jasa dalam dua rentang waktu berbeda, yakni di zaman Mamluk (abak ke-14 M) dan zaman Utsmani pertengahan (abad ke-16 M).

Di zaman Mamluk, di ibukota Kairo, misalnya, pada tahun 1382 M, harga 1 irdabb (96 mud, 24 gantang, sekitar 49 liter) kacang polong adalah 22 dirham, 1 irdabb tepung terigu adalah 30 dirham, 1 ratl (sekitar 0.5 kg) roti adalah 0.5 dirham, dan 1 ratl daging sapi adalah 4/5 - 2 dirham.

Kita beralih ke Damaskus dan wilayah Utsmani lainnya, pada tahun 1539, untuk tingkat upah beberapa jenis jasa. Upah seorang teknisi dengan pekerjaan merawat saluran dan kran-kran air adalah 3 dirham/hari. Upah seorang guru sekolah kanak-kanak adalah 5 dirham/hari. Pegawai klerikal rendahan, seperti sekretaris atau kasir, mendapatkan upah 2 dirham/hari, tingkat upah yang sama dengan yang diterima oleh asisten juru masak, petugas gudang, dan muazin. Seorang kuli pengangkut barang-barang di madrasah dibayar 1 dirham/hari. Para khatib dan imam di masjid-masjid mendapat imbalan setara dengan seorang guru sekolah dasar, yakni 5 dirham/hari. Beberapa pegawai klerikal menengah, seperti sekretaris tinggi dan petugas pengelola wakaf, memperoleh upah sebesar 6 dirham/hari.

Tabel 1. Informasi Harga Barang dan Jasa dalam Dinar dan Dirham

Tempat

Waktu

Barang/Jasa

Nilai

Konversi (Rp/ Maret 09)

Madiah

630-640-an M

Kambing

Ayam

Upah Guru

0.5-1 dinar

1 dirham

4 dinar/bulan

Rp 0.75 juta - Rp 1.5 juta

Rp 30.000

Rp 6 juta

Kairo

1382 M

Kacang Polong

Tepung Terigu

Roti

Daging Sapi

0.45 dirham/liter

0.6 dirham/liter

0.5 dirham/0.5 kg

4/5-2 dirham/0.5 kg

Rp 12.500

Rp 17.500

Rp 15.000

Rp 22.500-Rp 56.000

Damaskus

1539

Teknisi

Pegawai menengah

Guru, Imam, Khatib

Kuli

3 dirham/hari

2 dirham/hari

5 dirham/hari

1 dirham/hari

Rp 90.000

Rp 60.000

Rp 150.000

Rp 30.000

Dari data-data di atas dapat kita perkirakan bahwa upah rata-rata pegawai menengah pada abad ke -16 di Damaskus adalah 2 dirham, atau setara Rp 60.000 per hari, setara sekitar Rp 1.8 juta/bulan, hampir dua kali lipat rata-rata UMR (Upah Minimum Regional) di Jabodetabek saat ini. Sementara upah guru di Madinah adalah 4 dinar setara Rp 6 juta saat ini, atau 5 dirham di Damaskus setara Rp 150.000/hari, atau Rp 4.5 juta per bulan. Daging sapi di Kairo 4/5-2 dirham/0.5 kg, setara Rp 45.000-Rp 110.000/kg.

Apa yang dapat kita simpulkan dari sejumlah informasi di atas? Semuanya mengonfirmasikan kepada kita bahwa dinar emas dan dirham perak tidak mengenal inflasi. Sepanjang zaman, di mana pun, harga komoditi dan jasa hampir tidak berubah bila ditakar dengan emas atau perak. Dinar dan dirham tak mengenal inflasi. Harga barang dan jasa dapat dibeli dengan tingkat harga yang stabil. Bahkan, pengupahan atau jual-beli, dengan dinar dan dirham, secara umum terlihat memberikan situasi yang lebih baik bagi setiap orang. UMR yang telah tercapai di abad-abad lampau, misalnya, jelas sudah jauh lebih baik daripada tingkat UMR kita hari ini.

Jadi, perbanyaklah transaksi sehari-hari Anda, baik untuk jual beli, sewa menyewa, maupun pengupahan, lakukan dengan dinar emas atau dirham perak.

Bookmark and Share