Sewindu Dinar Emas

March 31st, 2009

Dinar emas yang kini hadir di tengah Anda untuk pertama kalinya dicetak kembali di Granada, Spanyol, pada 1992. Inisiatornya adalah Prof. Umar Ibrahim Vadillo, sesudah beberapa tahun lamanya ia melakukan kajian baik secara historis-empiris maupun dari sisi hukum Islam. Ukuran, karatase, dan rancangan rupanya, kemudian menjadi standar World Islamic Trading Organization (WITO) yang juga didirikan oleh Prof. Umar I. Vadillo. Di Indonesia koin dinar emas dan dirham perak berstandar WITO ini baru dicetak sewindu kemudian, yakni pada 2000, yang kini diedarkan di bawah kordinasi Wakala Induk Nusantara (WIN). Dengan demikian, pada 2009 ini, dinar emas dan dirham perak mulai menapaki usia sewindu keduanya sejak kelahirannya, atau sewindu pertamanya sejak beredar di Indonesia.

Dengan kurun waktu yang lumayan panjang ini, meski belum berarti apa pun dibandingkan dengan umur pemakaian emas itu sendiri dalam peradaban manusia, kita dapat melakukan kilas balik. Dalam hal ini kita bandingkan secara langsung dengan “nilai tukar”-nya terhadap sejumlah mata uang kertas utama dunia, dan terhadap rupiah. Tabel 1 di bawah, yang dikutip dari tulisan James Turk, Gold Climbs Again - Eight Years in a Row (www.goldmoney.com), memperlihatkan perbandingan kenaikan atau penurunan harga emas tersebut untuk kurun waktu sewindu, 2001-2008.

Data yang disajikan oleh James Turk mencakup sembilan mata uang utama dari sembilan negara di dunia, yakni dolar AS, dolar Australia, dolar Kanada, yuan Cina, euro, rupee India, yen Jepang, franc Swiss dan pundsterling Inggris. Untuk memberikan perspektif Indonesia tabel ini ditambahkan dengan kenaikan atau penurunan nilai tukar emas (dalam bentuk dinar emas) di Indonesia, dalam rupiah, untuk kurun waktu yang sama.

Tabel 1. Perubahan Harga Emas Tahunan

Sumber: dalam Rupiah dari data spot dinar emas WIN (akhir Okotber) , dalam mata uang lain

merupakan harga emas lantakan dari Turk (2009)

Tabel 1 di atas menunjukkan bahwa kisaran kenaikan atau penurunan harga emas dalam sepuluh denominasi uang kertas dunia adalah antara (minus) 14.90% (dalam yen Jepang, 2008) dan 44.30% (dalam poundtserling Inggris, 2008). Secara rata-rata di semua negara mengalami kenaikan. Menurut James Turk kenaikan harga emas di semua mata uang ini terkait dengan fakta bahwa dolar AS merupakan mata uang cadangan internasional, yang disimpan oleg Bank Sentral seluruh dunia. Akibatnya, ketika dolar AS mengalami penurunan nilai, yakni sebesar 16.3%, akan membawa mata uang lain ke dalam liang yang sama.

Hal lain yang diperlihatkan oleh tabel di atas adalah kenaikan harga emas terjadi secara konsisten. Harga emas mengalami apresiasi 13.3% sampai 13.6% dalam kurun sewindu untuk empat mata uang, antara 10.6 dan 10.8% untuk dua mata uang (euro dan franc Swiss). Terlkihat di sini dua mata uang ini, euro dan franc, merupakan mata uang terkuat. Dalam kurun tersebut. Keempat mata uang lain, termasuk rupiah, adalah yang terburuk, emas mengalami apresiasi sebesar 15.40% dan 17.1%. Dalam hal ini, menarik diketahui, posisi rupiah terlihat justru lebih baik dibandingkan dolar AS dan poundsterling Inggris, maupun rupee India. Sebaliknya, posisi terburuk emas, terlihat pada nilai tukarnya dalam yen Jepang (2008), yakni minus 14.9%, tapi posisi terbaik emas juga terjadi pada tahun sama (2008), dalam nilai tukarnya dengan poundsterling Inggris, 44.3%.

Sekali lagi, emas menunjukkan kedigdayaannya dalam kurun panjang. Jelaslah bahwa nilai mata uang kertaslah yang berfluktuasi, dan bukan nilai emasnya, bahkan ketika tampak dalam yen turun -14.90%, dalam poundsterling, justru naik 44.30%. Naik turunnya ”harga” emas, adalah refleksi dari naik-turunnya mata uang kertas, tidak ada hubungannya dengan nilai emas itu sendiri. Antarmata uang kertas pun tampak terjadi fluktuasi, atau naik turun dari satu mata uang ke mata uang lainnya, dari waktu ke waktu. Tetapi, secara riel, seluruh mata uang kertas mengalami depresiasi, yang terbukti nyata bila dibandingkan dengan emas. Ini berarti, sebaliknya, emas memiliki nilai tetap. Inflasinya 0% di tempat mana pun di dunia ini!

Makna praktis lain dari kenyataan ini adalah bahwa tidak ada investasi dalam jangka panjang yang lebih baik ketimbang emas. Tabungan terbaik adalah dinar emas. Boleh jadi dalam beberapa saat Anda menukarkannya ketika, misalnya saja dalam rupiah, terasa mahal dan di kala lain terasa murah, tapi secara rata-rata akan selalu mendapatkan nilai yang terbaik. Jadi, jangan pernah galau, sepanjang dinar emas ada dalam genggaman tangan Anda. Sebagai pengingat: nilai tukar dinar emas tahun 2000 adalah Rp 400.000/dinar, sewindu kemudianm 2009, nilaunya telah menjadi sekitar Rp 1.500.000/dinar, meningkat hampir empat kalinya. Artinya rupiah kita, dalam kurun yang sama, telah kehilangan nilainya sampai 75%.

Bookmark and Share

Petruk Hendak Jadi Ratu

March 10th, 2009

Sudah beberapa lama ini ruang publik kita telah disesaki oleh seribu satu wajah orang-orang yang hendak bertarung berebutan kursi. Gambar mereka terpampang di poster dan sepanduk yang digantung di dinding-dinding tembok, pada batang-batang pohon dan tiang-tiang listrik di tepi jalan, serta berkibar-kibar di baliho dan bendera. Mereka muncul seperti laron di musim hujan yang, dengan sekonyong-konyong, menyeruak berseliweran di muka kita.

Para wanitanya ada yang tampil modis, ada yang berkerudung asal menempel di kepala, walau ada juga yang sungguh-sungguh berjilbab rapat. Sedang prianya ada yang berjas-berdasi laiknya pengusaha, atau berbaju koko, sampai yang berkostum teluk belanga, lengkap dengan peci dan bros di dada. Semuanya memohon doa restu, meminta dukungan, dan mengharap dipilih oleh rakyat. Namun, kecuali segelintir tokoh teras partai politik dan selebriti populer lainnya, masyarakat tak mengenali mereka. Kita juga tidak mengetahui rekaman jejak, prestasi, kompetensi, serta keterlibatan mereka dalam kegiatan masyarakat sebelumnya. Reputasi mereka di masa lalu, bagi kita umumnya, gelap gulita.

Lantas apa yang mendasari mereka berani menawarkan diri, dan sebaliknya bagi masyarakat untuk memilih mereka, sebagai wakil rakyat? Agaknya cuma satu, yaitu klaim. Bersamaan dengan kesekonyong-konyongan kemunculan mereka itulah klaim para politisi dadakan ini bertaburan: “memperjuangkan rakyat”, “bersih dan peduli”, “membela dan memberdayakan wanita”, “mengupayakan sembako murah”, dan seribu satu janji lainnya. Seribu satu orang dengan seribu satu janji tanpa ada perbedaan hakiki. George Bernard Shaw, dengan jernihnya, mendefinisikan demokrasi sebagai anybody chosen by every body’. Asal dipilih, asal oleh orang banyak.

Dalam demokrasi agaknya memang tak diperlukan ideologi, bahkan sekadar idealisme untuk mewakili kepentingan umum. Demokrasi telah menjadikan politisi sebagai profesi yang, seperti profesi lain, tujuannya hanyalah mencari sesuap nasi. Kampanye politik karena itu tak ubahnya sebagai investasi yang, celakanya, bukan saja menjadi semakin tidak murah, tapi tak selalu membawa untung. Kalau dikalkulasikan kebutuhan modal yang diperlukan seorang caleg untuk meraih posisi yang dicarinya, dibandingkan dengan total pendapatan resmi yang bakal diperoleh selama ia menjadi anggota DPR atau DPRD, kebanyakan tidak masuk hitungan.

Biaya berpolitik saat ini menjadi begitu besar karena keharusan memanipulasi citra diri melalui aneka cara, khususnya melalui media massa dan media luar ruang, yang tarifnya bahkan lebih mahal dari keperluan ”bisnis biasa”. Industri media massa memahami benar keperluan para politisi ini hingga diskon tarif iklan yang biasa diberikan untuk iklan komersial tak pernah diberikan untuk iklan politik. Belum lagi ”biaya politik” yang terus-menerus harus dibayar oleh para politisi ini selama kiprah politiknya di kemudian hari selama menjabat sebagai wakil rakyat. Ditambah lagi setoran uang imbal jasa kepada partai politik, yang wajib diberikan, karena telah memberinya kuda tunggangan. Maklum, sejatinya, para politisi profesional ini memang bukan siapa-siapa: anybody, nobady.

Hitung punya hitung, kalau dikalkulasi secara benar, rasio cost and benefit investasi para politisi itu hasilnya bakal tekor. Lantas dari mana menombokinya? Kita semua tahu dalam jagad politik banyak cek maupun uang tunai yang berseliweran di kolong-kolong meja para politisi profesional ini, yang akhirnya menjadi sumber pemasukan tambahan. Karena itu, dalam demokrasi, mungkinkah kita menghindari mediokrasi dan korupsi?

Begitulah demokrasi: tiada kebebasan memilih, apalagi dengan dasar akal sehat dan hati nurani. Demokrasi bukan sekadar seperti orang membeli kucing dalam karung, ia menghadapkan kita pada sebuah adbsurditas. Kepada sistem medioker dan korup inilah kita serahkan sepenuhnya nasib hidup seluruh bangsa. Itulah sebabnya Friedrich Nietzsche, sang pendendang Sabda Zarathustra, jauh-jauh hari sudah mewanti-wanti bahwa demokrasi hanyalah sistem yang cocok benar bagi bangsa sontoloyo.

Demokrasi, bagi Nietzsche, adalah suatu gejala yang menunjukkan bahwa suatu masyarakat telah membusuk hingga tak lagi mampu melahirkan pemimpin-pemimpin agung. Lebih jauh ia mengatakan bahwa demokrasi, yang menyamakan semua manusia, bertentangan dengan kodrat alam yang realitasnya membeda-bedakan derajat manusia. Doktrin persamaan hanyalah kebohongan. Bagi Nietzsche kawula adalah kawula, raja adalah raja.

Orang-orang yang layak jadi pemimpin, bagi Nietzsche, hanyalah mereka yang dilahirkan sebagai Ubermensch, Manusia Unggul, yakni manusia yang lebih kuat, lebih cerdas, lebih berani, serta lebih melayani dan mengayomi. Hanya para Kesatrialah (noble) yang memiliki daya panggil kekesatrian sejati (noblesse oblique) yang tak mungkin diperoleh secara instan melalui prosedur asal contreng (anybody chosen by every body) ala demokrasi.

Demokrasi, dalam ungkapan orang Jogyakarta, hanyalah ajang gampangan para Petruk yang hendak jadi Ratu. Anehnya, di negeri kita ini, justru ada Ratu sungguhan yang terjebak ikut-ikutan para Petruk.

Bookmark and Share

Penerapan Dinar: m-Badar dan JAWARA

January 14th, 2009

Dalam rangka memperluas penggunaan dinar emas dan dirham perak dalam kegiatan muamalat secara praktis sehari-hari, sebuah inisiatif kongkrit telah dimulai, berupa pembentukan jaringan pengguna dinar emas dan dirham perak. Inisiatif ini disebut sebagai Jaringan Wirausahawan Dinar-Dirham Nusantara (JAWARA).

JAWARA adalah gabungan para usahawan, pedagang, produsen, dan penyedia jasa, yang menggunakan Dinar emas dan Dirham perak sebagai alat pertukaran dalam kegiatan niaga sehari-hari.  JAWARA merupakan jaringan terbuka bagi  semua pihak, perorangan maupun institusi, tanpa membeda-bedakan jenis usaha dan jasa sektor riil, ras, suku, keyakinan pribadi, maupun wilayah kegiatannya. Inisiatif JAWARA akan melengkapi pemakaian dinar emas dan dirham perak yang selama ini masih terbatas sebagai tabungan, dan alat pembayar zakat mal.

JAWARA diinisiasi di Bandung, oleh Amirat Indonesia dan Wakala Induk Nusantara (WIN), serta disaksikan oleh sejumlah pengguna Dinar Dirham yang berkumpul di Wakala Sauqi,  pada tanggal 10 Januari 2009. Anggota pendiri JAWARA terdiri atas beberapa perusahaan dan perorangan yang bergerak di bidang usaha pengembangan piranti lunak, penerbitan, warnet, fotografi, desain grafis, binatu, jasa konsultasi, rumah produksi, bakery, pelatihan, kebun bunga, gerai pakaian muslim dan perlengkapan haji, penerjemah, dan lainnya (terlampir adalah daftar anggota pendiri JAWARA).

Misi pokok JAWARA adalah mengembangkan pengamalan transaksi perdagangan (produk dan jasa) yang berkeadilan seluas mungkin di tengah masyarakat di Kawasan Nusantara maupun secara internasional. Program awal JAWARA adalah menghidupkan kembali jalur perniagaan, dalam kegiatan amal nyata transaksi langsung memakai dinar emas dan dirham perak, serta mendirikan pasar-pasar terbuka.

Setiap pihak bisa menjadi bagian dari JAWARA dengan syarat berkegiatan dalam usaha dan jasa sektor riil, bukan pada sektor finansial ribawi, dan menerima penggunaan dinar emas dan dirham perak, sebagai alat tukar yang sifatnya suka rela, baik saat menjual maupun membeli suatu barang atau jasa. Dinar emas dan dirham perak yang digunakan dalam kegiatan JAWARA adalah dinar emas dan dirham perak yang mengikuti standar WITO (World Islamic Trading Organization), dicetak di Indonesia di bawah otorisasai Amirat Indonesia, dan diedarkan melalui jaringan Wakala yang berada dalam koordinasi WIN. Selain digunakan dalam transaksi langsung, Dinar Emas dan Dirham Perak juga akan digunakan dalam kontrak usaha yang sesuai dengan Amal dan Syariah dalam bermuamalat, yaitu Qirad dan Syirkat.

Untuk mempermudah transaksi, bersamaan dengan pembentukan JAWARA, dihadirkan pula m-Badar (Pembayaran Barter Sukarela Dinar Dirham Elektronik), yang telah bisa diakses di http://m.wakalanusantara.com. Pada tahap awal m-Badar disediakan sebagai layanan informasi nilai tukar dinar emas dan dirham perak yang dapat diakses secara langsung dari Ponsel pribadi dari semua operator telpon seluler yang beroperasi di Indonesia.

Fasilitas m-Badar merupakan alat bantu transaksi antar-pengguna Dinar Dirham, baik dalam transaksi personal maupun pembayaran jasa dan perdagangan korporat. Sistem pembayaran elektronik yang di-back up 100% dengan koin Dinar Emas dan Dirham Perak dalam bentuk fisik ini, juga akan terkoneksi dengan e-Dinar (http:www.e-dinar.com), penyedia sistem pembayaran Dinar Dirham elektronik internasional, yang telah beroperasi sejak tahun 2000. Dengan demikian pengguna dinar emas dan dirham perak di Indonesia akan terkoneksi dengan pengguna dinar emas dan dirham perak di seluruh dunia. Dengan m-Badar dan e-Dinar transaksi Dinar dan Dirham tidak selalu harus dilakukan secara fisik, hingga kerepotan yang mungkin timbul dalam berbagai situasi dapat teratasi.

Pihak-pihak yang ingin bergabung dalam JAWARA silakan menghubungi Sdr:

M. Ricky Sauqi

Wakala Sauqi

Jl. Sarijadi Raya No 52 – Bandung

Telp: 0813 1093 1528, 022 2010576

E-mail: rsauqi@yahoo.com

R Abdarrahman Rachadi

Wakala Induk Nusantara

Jl. M Ali No 2, Tanah Baru

Depok 16426

Jawa Barat

Telp. 021-7756071, 7752699

E-mail: abdarrahman@wakalanusantara.com

Daftar anggota pendiri JAWARA

Suteki, Penyedia Piranti Lunak, Bandung.

PICAS, Fotografi dan Desain Grafis, Bandung.

CV Semesta Hadi Prana, Jasa dan Perdagangan, Bandung.

Wayang Ombak, Travel Services, Bandung.

CD Farm, Kebun Bunga, Pangalengan.

PIRAC, Lembaga Pengembangan Masyarakat, Jakarta.

Retto Wasabi, Production House, Jakarta.

Koeboes.Ent., Production House, Jakarta.

Kurnia Ilahi, Toko Perlengkapan Haji dan Muslim Wear, Jakarta.

Fathir Collection, Gerai Pakaian serta Jasa Katering, Jakarta.

Tabung Wakaf Indonesia (TWI), Jakarta.

Mi Ayam Sari Indah, Jakarta.

VSAT, Mobile Service Provider, Jakarta.

Najwa Grafis, Desain Web dan Grafis, Jakarta.

Edutoys, Distributor Mainan Edukatif, Jakarta.

Klinik Herbal Insani, Depok.

Penerbit Pustaka Adina, Depok.

Fariq Razi Muchsun, Penerjemah, Cimanggis, Depok.

Salsabila Bakery, Pamulang.

Nurhasan, Penerjemah, Pamulang.

Apel Tour and Travel Bureau, Tangerang.

Gita Benara, Laundry, Jakarta, Jogya, Semarang dan Solo.

Lintas Natura, Jasa Oven Kayu, Jogyakarta.

Delokomotif, Penerbit Buku, Jogyakarta.

Martha Sell, Seluller Phone, Jogyakarta.

INNOVEC, Training Provider, Jogyakarta.

MELANCONG, Biro Wisata, Jogyakarta.

PERAHU, Penerbit Buku, Jogyakarta

Warnet Heva, Parakan, Temanggung.

Diagram, Konsultan Perencanaan dan Pembangunan, Medan.

Bookmark and Share

Lima Jalan Kemenangan Dinar

January 6th, 2009

Menjelang tutup tahun 2008 yang baru lalu nilai tukar dinar emas telah melampaui Rp 1.350 ribu/dinar. Ini merupakan angka tertinggi sepanjang 2008. Pada tutup tahun 2007 lalu nilai tukarnya masih di bawah Rp 1.100 ribu/dinar. Artinya dalam satu tahun ini dinar emas telah mengalami apresiasi sebesar 22.7%. Kalau kita langsung tarik ke belakang, sampai akhir tahun 2000 saat dinar mulai dicetak dan diedarkan di Indonesia, akan terliat perubahan yang jauh lebih nyata. Ketika itu nilai tukar dinar ada di bawah Rp 400 ribu/dinar. Maka, apresiasinya dalam kurun delapan tahun ini, adalah 237.5%. Maka, rata-rata (secara flat) apreasiasi tahunannya dalam periode ini adalah 29.6%/tahun.

Bagaimana prospeknya di 2009?

Tidak pernah bisa dipastikan, kecuali bahwa secara empiris akan terus mengalami apresiasi, dalam keadaan normal sekitar 25-30% di atas. Tetapi, kita semua tahu, 2009 adalah tahun ketika krisis global yang tengah kita alami dalam beberapa bulan terakhir ini akan terasakan dampak nyatanya. Para analis internasional memprediksi harga emas dunia akan mencapai USD 1.800-2.500/ounce. Saat ini, dengan nilai tukar dinar Rp 1.350 ribuan, harga emas dunia baru sekitar USD 875/ounce. Jadi, kalau harga emas berlipat dua saja, menjadi USD 1.750/ounce, maka nilai tukar dinar pada akhir 2009 bisa diperkirakan mencapai Rp 2.700 ribu/dinar. Dalam keadaan normal, mengikuti pengalaman empiris yang telah lewat, dengan apresiasi 25% saja, pada akhir 2009 nilai tukar dinar akan mencapai Rp. 1.700 ribuan/dinar. Kalau prediksi para analis tepat pada posisi tertingginya, dengan harga emas mencapai USD 2.500/ounce, maka nilai tukar dinar emas akan mencapai lebih dari Rp 3.850 ribu/koin.

Kekuatan dinar emas, dengan begitu, tidak perlu diragukan lagi. Kemenangan dinar emas dan dirham perak atas sistem riba adalah sebuah keniscayaan. Setiap kali sistem uang kertas mengalami krisis, dan terus melemah, setiap kali pula dinar emas dan dirham perak mendapatkan vitalitas dan kekuatan barunya. Meskipun begitu jalan untuk menuju kemenangan ini masih cukup panjang. Berikut adalah beberapa etape yang masih harus kita lewati.

1. Perluasan Peredaran Dinar dan Dirham

Di bawah kordinasi Wakala Induk Nusantara (WIN) saat ini telah beroperasi 19 Wakala Umum. Tapi, wakala-wakala ini baru tersebar di delapan propinsi, hingga wilayah yang bisa dilayaninya relatif masih terbatas. Pada 2009 jumlah wakala ini dipastikan akan terus bertambah, karena minat masyarakat untuk berperanserta dalam mengedarkan dinar dan dirham juga semakin tinggi. Diharapkan sekurangnya ada 20 Wakala baru akan hadir dalam setahun ke depan, untuk melayani minat pemakai dinar yang juga terus meluas di seluruh tanah air Indonesia.

2. Restorasi Pembayaran Zakat

Dinar emas dan dirham perak adalah alat pembayaran zakat mal sesuai dengan ketentuan syariat zakat. Saat ini penegakkan rukun zakat mal ini telah terjadi, dan sejumlah muzaki mulai membayarkan zakatnya, misalnya kepada Dompet Dhuafa Republika, dengan dinar emas. Saat ini lembaga pengumpul zakat semakin banyak jumlahnya, yang terdaftar di Forum Zakat saja mencapai hampir 200 organisasi. Nilai zakat yang berhasil dikumpulkan setiap tahunnya mencapai angka di atas Rp 500 milyar rupiah, atau setara sekitar 370 ribu dinar emas. Selain untuk membayar zakat sejumlah orang juga telah mewakafkan hartanya berupa dinar emas. Taruhlah 10% saja zakat mal yang dibayarkan dalam dinar emas, maka setidaknya akan beredar dinar sebanyak 37.000 koin setiap tahunnya.

3. Jaringan Pemakai Dinar dan Dirham

Saat ini kita tidak bisa lagi mengetahui berapa orang pemakai dinar dan dirham di Indonesia, apalagi di seluruh dunia. Yang jelas semakin hari semakin bertambah jumlahnya. Namun, jumlah yang besar semata bukan tujuan pengedaran dinar dan dirham, kalau koinnya berhenti di kantong masing-masing orang. Dinar dan dirham harus beredar, berpindah dari tangan ke tangan, melalui transaksi. Karena itu dinar dan dirham harus segera digunakan sebagai alat tukar. Jaringan antarpemakai dinar dan dirham diperlukan untuk terjadinya transaksi ini.

Untuk itu, salah satu prioritas program Wakala Induk Nusantara pada 2009 ini, adalah menyiapkan fasilitas sarana pembayaran (payment system), berbasis komunikasi data bergerak (mobile payment system) maupun statis (smart card payment system). Pemakai dinar dan dirham, dengan demikian, akan terdiri dari dua kategori yakni pembeli dan penjual, baik jasa maupun produk. Dengan adanya fasilitas sistem pembayaran maka kita akan dapatkan jaringan toko dan pedagang penerima dinar dan dirham sebgai alat tukar.

4. Jaringan Perdagangan Internasional

Dinar emas dan dirham perak adalah alat tukar yang universal, tak mengenal batas negara. Kursnya pun tunggal. Karenanya keduanya berlaku secara umum dan bersamaan di mana pun koin-koin ini beredar. Kawasan terdekat kita sebagai tempat beredanya dinar emas dan dirham perak adalah Malaysia. Selain itu juga beredar di Dubai, di Afrika Selatan; serta di negeri-negeri Spanyol, Inggris, Jerman, dan Meksiko, dalam jumlah yang jauh lebih kecil. Karena itu, sebagai perluasan etape ke-3 di atas, pemakaian dinar emas akan efektif sebagai jalan masuk pengembangan jaringan perdagangan internasional.

Untuk tahap ini, pemakaian dinar emas dan dirham perak, tidak lagi memadai dalam bentuk fisik semata. Ia harus dibantu dengan sistem elektronik yang lebih luas, melalui jaringan Internet. Di sinilah peran e-Dinar akan menjadi penting. Saat ini e-Dinar telah beroperasi secara internasional, dengan jumlah pemakai sekitar 2 juta orang. Namun, sama dengan persoalan dinar fisik yang ada saat ini, pemakaiannya juga masih terbatas di kalangan penabung, belum efektif sebagai alat tukar dalam perdagangan. Integrasi wakala-wakala di Indonesia dengan sistem e-Dinar akan menyatukan umat Islam seluruh dunia melalui perdagangan.

5. Pengakuan Umum Dinar sebagai Alat Tukar

Sejak zaman dahulu, sampai saat ini, dan kelak di kemudian hari pertukaran barang dan jasa dengan dinar emas dan dirham perak selalu mengikuti hukum pasar. Artinya dasarnya adalah suka sama suka. Ini berkebalikan dengan sistem uang kertas yang didasarkan pada pemaksaan melalui hukum alat tukar sah (Legal Tender Law). Karena itu, kita memang tidak mengadvokasikan pengesahan dinar emas dan dirham perak sebagai alat tukar sah melalui undang-undang sebuah negara.

Pertukaran sukarela akan terjadi ketika kesadaran masyarakat telah pulih, bahwa alat tukar yang adil haruslah berupa komoditi, dan bukan secarik kertas tak berharga. Kesadaran itu akan pulih ketika massa pemakai koin ini telah mencapai jumlah tertentu (critical mass) hingga terasakan kehadirannya dalam masyarakat. Tahap ini, tentu saja, akan terjadi ketika pencapaian pada tahap ke-4 di atas, telah cukup signifikan.

Hal yang terpenting kita pahami bersama adalah tercapainya ke-5 Jalan Kemenangan Dinar di atas sepenuhnya tergantung pada kita sendiri. Tidak perlu saling menungg, juga tidak perlu menggantungkan pihak lain untuk melakukannya. Masing-masing dari kitalah, para individu merdeka ini, yang menentukannya. Maka amalkanlah yang bisa kita amalkan. Mulailah dengan mengupayakan agar setiap orang, setidaknya setiap keluarga, memegang dan menyimpan 1 koin dinar emas, pada 2009 ini.

Bookmark and Share

Pat Gulipat Bank Ketupat

December 26th, 2008

Diam-diam gelombang krisis finansial global saat ini mulai melanda perbankan kita. Bank Indover, yang merupakan ”anak kandung” Bank Indonesia telah gagal diselamatkan. Century Bank masuk unit gawat darurat dan kini berada di bawah Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ABN Amro Bank diambilalih oleh RBS (Royal Bank of Scotland). Bank Lippo berhenti beroperasi dan di-merger dengan Bank Niaga, menjadi Bank CIMB Niaga. CitiBank selamat dari kebangkrutan karena mendapat talangan Pemerintah AS.

Dalam situasi seperti ini penjelasan yang acap kita dapatkan adalah bahwa bank-bank tersebut bermasalah karena kelalaian para pengelolanya atau kecerobohan manajemen operasionalnya. Tentu, faktor manusia dan manajemen akan selalu ada. Tapi, hal mendasar yang tak pernah dikemukakan kepada khalayak adalah, sistem perbankan itu sendirilah yang secara keseluruhan tidak akan sustainable. Perbankan sangatlah rapuh karena beroperasi atas dasar ilusi, yang tak lain adalah permainan angka-angka dalam byte komputer.

Bacalah penjelasan berikut ini, yang menunjukkan betapa rapuhnya, dan keniscayaan akan runtuhnya, sistem perbankan.

Pertama, pahamilah bahwa permainan angka-angka byte komputer ini dimungkinkan karena tiga hal pokok: uang fiat, bunga, dan kredit (utang). Kerjaan pokok sebuah bank adalah menciptakan uang tanpa batas di satu sisi dan sewa-menyewakan uang di lain sisi. Tanpa bank (dengan bunganya) bila seseorang terlibat pinjam-meminjamkan uang, misalnya dari A kepada B, sebesar Rp 100 juta, maka uang A akan berpindah tangan (untuk sementara) kepada B. Bila saatnya tiba pihak B berkewajiban mengembalikan Rp 100 juta tersebut kepada A. Dengan atau tanpa transaksi ini jumlah uangnya tetap, Rp 100 juta, kecuali ada tambahan riba atasnya. Tapi dengan adanya bank dan riba (bunga) uang yang sama bukan saja berpindah tangan, tetapi juga “berputar”, hingga jumlahnya dengan serta merta akan berlipat ganda.

Katakanlah ada bank C yang menerima uang Rp 100 juta dari nasabah A, dan membukukannya dalam sebuah buku rekening. Bank C akan meminjamkan kepada nasabah D sebesar Rp 90 juta, karena Rp 10 juta harus ditahan sebagai cadangan, yang kemudian mendepositkannya di Bank E. Maka, Bank E memiliki uang sebesar Rp 90 juta tersebut, sementara dalam buku Bank A tetap tercatat uang yang Rp 100 juta. Selanjutnya Bank E dapat meminjamkan kepada nasabahnya sebesar Rp 81 juta.

Dalam prakteknya sebuah bank akan dapat memutar uang yang ada di tangannya tersebut sampai 20 kali. Maka, bila ia mengenakan riba sebesar 20% per tahun, dari perputaran ini, bank C akan mendapatkan uang sebesar Rp 0.2 x Rp 90 juta x 20 = Rp 18 juta. Demikian seterusnya. Dalam satu putaran pada kasus di sini saja, terakumulasi uang sebesar Rp. 289 juta, sedang uang asalnya hanya Rp 100 juta. Artinya Rp 189 juta adalah uang maya belaka. Akibatnya, karena semakin banyak pasokan uang, terjadilah inflasi.

Pat Gulipat Neraca

Teknik rekayasa penciptaan uang dari ketiadaan oleh perbankan tersebut dapat disajikan dengan lebih jelas secara teknis, melalui cara mereka ”membukukan” uang. Anggaplah hanya ada satu bank, dan Bank Sentral mensyaratkan 10% cadangan modal pada bank tersebut. Maka, cadangan modal sebesar Rp 100 juta pada bank tersebut memungkinkannya menciptakan uang baru sampai dengan Rp 1 milyar (Rp 100 juta x 10), dengan cara mengutangkan atau meminjamkan uang kepada nasabah. Di sinilah keajaiban, atau tepatnya pat gulipat, terjadi yang akan kita lihat berikut ini (Meera, 2002).

Katakanlah Pak Ahmad mendepositokan uangnya, Rp 100 juta, kepada Bank Ketupat. Neraca Bank Ketupat akan terlihat sebagai berikut:

Neraca Keuangan (dalam Rp Juta)

Cadangan 100

Deposit 100

Akun tunai (cadangan) bank didebit, sementara akun deposito Pak Ahmad dikreditkan sebesar Rp 100 juta. Maka, cadangan tunai bank itu juga sudah jadi 100%. Tetapi, karena persayaratan cadangan sebagaimana ditetapkan Bank Sentral di atas hanya 10%, maka bank dapat menciptakan deposit-deposit tambahan sampai cadangan tersebut menjadi hanya 10% dari total deposit. Bagaimana deposit uang dapat diciptakan tanpa ada seorang pun yang memasukkan uang ke bank? Melalui utang atau kredit kepada nasabah!

Dalam keadaan maksimal, sesudah penciptaan uang melalui katakanlah Pembiayaan Pemilikan Rumah (KPR) atau Pembiayaan Pembelian Motor, Neraca Keuangan Bank Ketupat, akan terlihat menjadi sebagai berikut:

Neraca Keuangan (dalam Rp Juta)

Cadangan 100

Piutang 900

Deposit 1.000

Perhatikan bahwa untuk setiap ada Rp 100 juta uang yang didepositkan ke bank, bank dapat “mencetak” deposit tambahan, dengan cara mengutang-utangkan uang kepada nasabah, sebesar Rp 900 juta. Sesudah penggandaan uang ini nilai cadangan awal yang Rp 100 juta tetap memenuhi syarat cadangan dari Bank Sentral, yaitu 10% dari total deposit Rp 1 milyar. Inilah yang disebut sebagai syarat cadangan sebagian atau fractional reserve requirement itu.

Pat gulipat uang ini tidak berhenti sampai di sini. Sekarang, marilah kita lihat pengaruh bunga, dalam sistem utang-piutang perbankan ini, dan akibatnya. Kita akan lihat di sini bahwa pengenaan bunga pada utang akan memperbesar pasokan uang itu sendiri, yang mengakibatkan bahwa perbankan harus terus-menerus menciptakan utang kepada nasabah untuk terus bertahan. Kita lihat penjelasannya.

Kita lanjutkan contoh di atas. Kita asumsikan bank mengenakan bunga pinjaman 10% dan memberi bunga deposito 5%. Maka, pada periode berikut, deposito Rp 1.000 juta di atas akan bertambah dengan bunganya (5%), menjadi Rp 1.050 juta. Sementara si Bank Ketupat, dari bunga pinjaman 10% (Rp 90 juta), akan membubuhkan angka baru sebesar Rp 990 juta. Dengan demikian bank akan memperoleh keuntungan sebesar selisih bunga pinjaman dan bunga deposito tersebut, yaitu Rp 90 juta-Rp 50 juta = Rp 40 juta.

Jadi, cermatilah berapa sebenarnya yang diperoleh oleh Bank Ketupat? 40%, yaitu Rp 40 juta/Rp 100 juta modal awalnya, dan bukan cuma 10% dari bunga pinjaman yang dikenakan kepada nasabah! Dengan keuntungan berlipat ganda, hanya dari pat gulipat uang inilah, bank membayar gaji pegawainya, promosi, pemberian hadiah, dan sebagainya. Neraca Bank Ketupat sekarang akan terlihat seperti ini.

Neraca Keuangan (dalam Rp Juta)

Tunai 100

Piutang 990

Deposito 1.050

Keuntungan 40

Perhatikan lagi dengan cermat Neraca di atas yang menunjukkan bahwa cadangan tunai (Rp 100 juta) tidak lagi mencukupi syarat cadangan 10%, karena depositonya telah bertambah menjadi Rp 1.050 juta. Dari manakah bank harus memenuhi kekurangan ini? Satu-satunya cara adalah pihak bank harus kembali ke siklus awal di atas, yakni menciptakan utang-utang baru, kepada nasabah!

Perbankan harus menciptakan lingkaran setan utang ini bukan saja untuk memperoleh (pendapatan) bunga pada piutang tersebut, tapi juga untuk terus-menerus memenuhi kebutuhan bekerjanya sistem ini. Dan, jangan lupa, bahwa semua itu hanyalah byte dalam komputer. Kalau pun ada, yang secara tunai di tangan para bankir, hanyalah 10% dari seluruh nilai Neraca. Tak heran, kalau para nasabah datang ke bank pada saat bersamaan dan mengambil uangnya masing-masing, runtuhlah bank tersebut. Karena uangnya memang tak ada! Demikian pula kalau tak ada lagi orang berutang pada bank, mesin riba ini tak kan berputar lagi.

Bookmark and Share

Kezaliman Pajak

December 16th, 2008

Di tengah sulitnya hidup masyarakat saat ini pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, justru merencanakan beban baru bagi masyarakat. Rencana baru ini sungguh sesuatu yang tidak lazim dan tak wajar, yaitu mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk pertanian. Pemerintah akan menetapkan produk pertanian menjadi BKP (Barang Kena Pajak). Sebagai BKP semua produk primer, termasuk beras, jagung, kedele, bahkan singkong, akan terkena PPN.

Pengenaan pajak pada produk pertanian hampir tak pernah dilakukan oleh pemerintahan di mana pun. Negara-negara maju seperti Amerika Serikat atau negara-negara di Uni Eropa bukan saja membebaskannya dari pajak, tetapi juga memberikan subsidi besar-besaran, dalam berbagai bentuk, kepada para petani dan produk pertaniannya. Pemajakan produk pertanian adalah kezaliman yang tak bisa diterima oleh nurani sehat. Inilah esensi dari negara fiskal, sistem politik usurokrasi yang berbasis pada riba, yang kini kita kenal sebagai ”negara modern” ini.

Rasul SAW dengan tegas menyatakan larangan atas pengenaan pajak perdagangan. Dalam hadisnya (riwayat Ahmad dan Abu Dawud) Rasulullah SAW mengatakan, ”Tidak akan masuk surga orang yang memungut cukai”. Dalam riwayat lain ia mengatakan, ”Sungguh orang yang memungut cukai berada dalam neraka.” Cukai yang dirujuk dalam hadis ini adalah sejenis pajak pertambahan nilai, yang disebut sebagai al ’asyir, yang nilainya adalah 10%. Di zaman kita kini PPN umumnya dikenakan sebesar antara 10%-15%.

Pajak adalah pungutan paksa yang dilakukan oleh satu pihak, yang merusak transaksi muamalat, dan menambah harga yang tidak ada imbal-baliknya. Pajak adalah riba yang diharamkan dalam Islam. Allah SWT melarang perolehan harta seseorang dengan cara memaksa, kecuali atas dasar perdagangan sukarela. Allah SWT berfirman, ”Janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan sukarela” (An Nisa, 29). Dalam Surat Al A’raf ayat 86, secara lebih eksplisit, Allah SWT melarang pemajakan: ”Janganlah kamu duduk di tepi jalan dengan mengancam dan menghalang-halangi orang beriman di jalan Allah dan membelokkannya.”

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah menegaskan ”Pemalakan di jalan-jalan dan menghalangi akses orang kepada jalan umum adalah haram.” Ketika mengatakan hal itu Rasul SAW sambil mengutip ayat di atas. Para mufassir menjelaskan makna ”mengancam dan manghalang-halangi” dalam ayat ini sebagai pemajakan atau pemalakan. Nilai pajak yang lazim dikenakan oleh para pemalak ini adalah 10% atau lebih.

Dulu para pemalak mengancam para pedagang secara fisik, yang tentu saja merupakan perbuatan kriminal. Para pemalak di jalanan dikejar-kejar para Muhtasib, para pengawas pasar, dan dibawa ke mahkamah untuk diadili. Kini, dalam sistem politik riba, yang terjadi adalah sebaliknya: para pedagang (yang tak mau menyerahkan pajak) diancam hukuman penjara, sementara para pemalaknya dilindungi undang-undang.

Para penarik pajak, yang tak lain adalah perampasan yang dilegalkan, berdalih bahwa pajak diperlukan untuk membiayai kepentingan umum: pembangunan jalan, gedung sekolah, selokan dan sebagainya. Tentu saja hal ini tidak benar, sebab hampir seluruh anggaran belanja pemerintah dibiayai dari utang dari para rentenir asing. Sebaliknya, dalam kenyatannya untuk negeri-negeri seperti Indonesia ini, hampir tak ada layanan publik yang memuaskan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Pajak dipaksa ditarik dari setiap orang untuk mencicil utang tersebut, beserta bunganya yang terus berlipat ganda. Untuk membayar bunga dan cicilannya saja pun, seluruh pajak yang ditarik itu masih juga tak mencukupi, dan harus ditambal lagi dengan utang baru.

Lihatlah para birokrat negara fiskal yang setiap tahun menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan dalih untuk pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, perumahan, pertahanan, dan sebagainya) tadi, dengan sejumlah tertentu untuk dibayarkan kepada para kreditor. Negara menjamin kepada para bankir atas (pengembalian) utang ini dari pembebanan pajak kepada warga negara. Para bankir, tentu saja, dengan sangat mudah memenuhi kebutuhan biaya tersebut, berapa pun nilainya, dengan cara mencetak kredit ex nihilo: mencetak angka-angka dalam buku atau sebagai byte dalam layar komputer (baca juga: Pat Gulipat Bank Ketupat). Dari sinilah kita disodori suatu trick yang dikenal sebagai ’Utang Negara’ (Public Debt) yang tak lain merupakan konspirasi kaum rentenir dengan para birokrat kompradornya.

Jelas, dari zaman jahiliyah dulu sampai kini, pajak adalah saudara kembar riba, yang haram hukumnya. Pajak zaman modern bahkan jauh lebih keji dan zalim dari pajak masa lalu, karena jenis dan ragamnya yang semakin luas dan memberatkan. Pajak bagai laut tak bertepi: dari pajak atas tanah dan bangunan, lalu pajak atas kerja keras dan cucuran keringat (pajak penghasilan) karena tak semua orang memiliki tanahdan bangunan, pajak atas barang konsumei (pajak pertambahan nilai) karena tak semua orang memiliki penghasilan yang cukup untuk dipajaki, bea dan cukai, pajak tontonan, pajak hiburan, pajak jalan, begitu seterusnya. Secara keseluruhan sistem perpajakan dirancang untuk melestarikan sistem riba yang berlaku itu.

Di sinilah kembali kita melihat kemuliaan harta wakaf dengan sedekah jariah yang diperoleh darinya. Dengan harta wakaf lah berbagai kepentingan umum bagi masyarakat selalu dapat dipenuhi. Secara historis di dalam masyarakat Muslim jasa-jasa sosial seperti pendidikan, layanan kesehatan, penyediaan jalan-jalan raya dan jembatan, taman-taman kota, sumber air bersih, padang rumput, dan sebagainya, semuanya berupa wakaf. Ketika wakaf subur, masyarakat makmur. Pungutan dan pajak, serta berbagai bentuk praktek riba lainnya, adalah bentuk-bentuk penyimpangan sosial yang tak boleh ditolerir. Apalagi sampai dikenakan pada perdagangan singkong.

Dan, ingatlah, wahai para penarik cukai dan pajak, panasnya api neraka menanti Anda.

Bookmark and Share

Islam, Kapitalisme, dan Filantropi

November 26th, 2008

Pendahuluan

Di awal Desember 2006 lalu di beberapa media massa Indonesia tersiar sebuah pengumuman tentang diskusi publik bertajuk Indonesian Economic and Political Perspective 2007. Diskusi ini menghadirkan pembicara tunggal George Soros, Chairman dari Soros Fund Management dan Open Society Institute. Ada hal menarik dari pengumuman ini, yakni atribut dari sang pembicara tunggal tersebut, yakni Renowned Entrepreneur dan Philanthropist. Tentu atribut ini terkait erat dengan dua lembaga yang didirikan dan dipimpinnya yang telah disebutkan sebelumnya, yakni Soros Fund Management, sebuah perusahaan bisnis finansial yang tentu saja bertujuan untuk menciptakan kekayaan bagi kepentingan pribadi, dan Open Society Institute, sebuah lembaga yang misi resminya berbeda, kalau bukan berkebalikan, dari yang pertama yakni membagikan kekayaan untuk kepentingan publik.

Sosok George Soros, dengan dua atribut dan dua institusi di balik namanya, merepresentasikan satu realitas bahwa filantropi dan kapitalisme adalah dua sisi dari koin yang sama. Pandangan yang mempertentangkan keduanya, tentu saja, keliru. Persoalannya adalah bagaimanakah kita menjelaskan bersatunya dua fenomena yang di permukaan seolah tampak, atau bagi sebagian orang acap kali dianggap, bertentangan ini? Dan kalau keduanya setali tiga uang, sikap moral bagaimanakah yang harus diambil seseorang terhadapnya? Pertanyaan lain yang juga relevan untuk diajukan dalam konteks masyarakat Indonesia adalah apakah filantropi, dan itu berarti kapitalisme, pantas untuk dikembangkan di sini? Kalau tidak, adakah pilihan lebih baik yang kita miliki?

Tulisan ini akan mencoba menjawab beberapa pertanyaan di atas. Untuk itu pertama-tama di sini akan dipertegas terlebih dahulu posisi moral penulis atas fenomena kapitalisme, dan kaitannya dengan filantropi, kemudian dilanjutkan dengan eksplorasi tentang model-model kedermawanan sosial – untuk tidak menggunakan istilah filantropi – yang lebih cocok bagi masyarakat Indonesia. Sebagai parameter untuk mengevaluasi kapitalisme dan filantropi dalam tulisan ini penulis akan menerapkan sejumlah kaidah dalam tradisi Islam. Tentang definisi falantropi sendiri penulis mengacu pada pengertian umum dan baku tentangnya, sebagai ‘konseptualisasi praktek memberi, uang atau sumberdaya lain, termasuk waktu, baik kepada perorangan, suatu misi, ataupun organisasi derma, atas dasar rasa kecintaan kepada manusia’.

Islam dan Kapitalisme

Islam, sebagaimana ditegaskan dalam Al Quran (Al Baqarah 275), secara kategoris membedakan dua cara penciptaan kekayaan bagi seseorang, yakni perdagangan dan rente (riba). Cara pertama adalah cara yang halal, sedang cara yang kedua adalah cara yang haram. Al Quran bukan cuma tegas dalam hal ini, tetapi juga keras. Dalam ayat lain yang mengikuti ayat di atas (Al Baqarah 278) Al Quran menyatakan bagi mereka yang tidak juga menghentikan praktek riba tentang ”akan datangnya peperangan dari Allah dan Rasul-NYA”. Sebelumnya, umat manusia juga diingatkan, bahwa Allah akan memusnahkan riba dan menyuburkan kedermawanan (sedekah). Sebagaimana akan diuraikan di bawah nanti, dalam Islam, cara berdagang dan bersedekah, diatur dalam kaidah-kaidah rinci yang dikenal sebagai muamalat. Dapat dikatakan ilmu muamalat merupakan padanan-terbalik dari kaidah-kadiah dan formula kapitalisme yang dikenal sebagai ilmu ekonomi.

Kapitalisme, dalam perspektif Islam, adalah suatu cara kehidupan yang didasarkan pada doktrin absolut tentang rente atau riba. Sedangkan riba adalah ’setiap tambahan yang tidak dibenarkan atas nilai barang yang diserahkan terhadap nilai-tandingan [dari barang yang diterimakan]’(Qadi Abu Bakr ibn Al Arabi dalam Ahkamul Qur’an). Dengan kata lain nilai yang diserahterimakan dalam suatu transaksi haruslah persis setara bagi kedua belah pihak. Lebih jauh sumber riba dapat diidentifikasi dari dua hal, sebagaimana ditunjukkan oleh Ibn Rushd (Bidayatul Mujtahid), yaitu (1) Penundaan pembayaran (disebut riba nasi’ah); dan (2) Perbedaan nilai (disebut riba tafadul). Penting untuk dipahami bahwa riba yang pertama, al nasi’ah, merujuk pada selisih waktu yang dilarang; dan riba al-fadl merujuk pada selisih nilai yang dilarang; dengan kata lain ada penundaan (waktu) maupun perbedaan (nilai) yang dibolehkan dalam suatu traksaksi.

Dari paparan Ibn Rushd kita mendapatkan adanya empat kemungkinan dalam transaksi mumalat ini, yaitu: (a) Hal-hal yang pada keduanya, baik penundaan maupun perbedaan, dilarang adanya. (b) Hal-hal yang padanya dibolehkan ada perbedaan tetapi dilarang ada penundaan. (c) Hal-hal yang pada keduanya, baik penundaan maupun perbedaan, diperbolehkan adanya. (d) Hal-hal [yang dipertukarkan] yang terdiri atas satu jenis (genus) yang sama [semisal pertukaran uang, sewa-menyewa, dan utang-piutang].

Titik penting dari muamalat adalah kejelasan akan hal yang dibolehkan dan dilarang tersebut, atau ada atau tidaknya unsur riba di dalam suatu transaksi. Kaidah pokok ini berimplikasi pada adanya empat jenis transaksi yang halal, yang tidak dapat dicampuradukkan satu dan yang lainnya, yang akan mengakibatkan munculnya unsur riba. Keempat jenis transaksi yang distingtif ini, berdasarkan ada atau tidaknya unsur riba, dapat digambarkan dalam diagram di bawah ini.

Selisih Waktu (An Nasi’ah)

Selisih Nilai (Al Fadl)

Boleh

Tidak Boleh

Boleh

Sewa-Menyewa

Jual-

Beli

Tidak Boleh

Utang-

Piutang

Tukar-

Menukar

Transaksi utang-piutang mengandung penundaan (selisih) waktu, tapi tidak ada unsur penambahan. Seseorang meminjamkan uang Rp 1 juta rupiah, dan peminjam melunasinya, setelah tertunda beberapa waktu lamanya, dalam jumlah yang sama, Rp 1 juta. Penundaan waktu dalam utang-piutang ini dibenarkan dan hukumnya halal, tetapi penambahan atasnya tidak dibenarkan dan hukumnya haram. Penambahan dalam utang-piutang adalah riba al-fadl.

Transaksi pertukaran tidak melibatkan baik penundaan (selisih) waktu maupun penambahan nilai. Seseorang memberikan sejumlah uang, 1 dinar, kepada seseorang yang lain. Tanpa ada selisih waktu, artinya pada saat uang diserahkan, dan tanpa perbedaan nilai, tetap 1 dinar, seseorang lain menerimanya, sambil menyerahkan uang yang sama 1 dinar. Selisih waktu dalam pertukaran dilarang dan hukumnya haram; demikian juga penambahan di dalam pertukaran dilarang dan hukumnya haram. Kalau penyerahannya (dari salah satu pihak) ditunda maka yang harus dilakukan adalah menjadikan transaksi tersebut secara jelas sebagai utang-piutang. Utang-piutang tidak boleh disembunyikan sebagai pertukaran. Kalau hal ini terjadi maka timbul riba al-nasi’ah.

Transaksi sewa-menyewa melibatkan kedua unsur, penundaan dan penambahan nilai. Seseorang yang menyewa rumah, misalnya Rp 10 juta setahun, akan mengambil hak pemilikan sementara (selama setahun) atas rumah tersebut dan ketika mengembalikannya, setelah setahun kemudian, bersama dengan penambahan nilai berupa uang sewanya, Rp 10 juta. Keduanya, penundaan waktu dan penambahan nilai dalam transaksi ini hukumnya halal. Tetapi, harus dipahami, bahwa transaksi sewa-menyewa hanya dapat dilakukan atas benda-benda tertentu saja (bangunan, kendaraan, binatang, dan sejenisnya; dan tidak atas benda-benda lain yang fungible – habis terpakai dan tidak bisa dimanfaatkan bagian per bagiannya – seperti makanan dan benda yang dipakai sebagai alat tukar, yakni uang. Sewa-menyewa uang berarti merusak fitrah transaksi, dan menjadikannya sebagai riba. Dalam hal ini terjadi riba al-fadl.

Sedangkan dalam jual-beli, yang melibatkan benda tidak sejenis, penundaan tidak dibolehkan, tetapi penambahan nilai tidak dilarang. Pemesanan barang dengan pembayaran uang muka, atau pembelian barang yang diserahkan kemudian, yang melibatkan penundaan waktu dibolehkan, yang disebut bay as salam, merupakan perkecualian, dan hukumnya halal dengan persyaratan tertentu. Tetapi jual-beli yang melibatkan dua harga yang berbeda, misalnya Rp 1 juta bila dibayar tunai dan jadi Rp 1.5 juta bila dicicil atau dibayar beberapa waktu kemudian, diharamkan. Dalam hal ini masuk unsur riba, yaitu riba al-fadl. Bentuk transaksi ini dikenal sebagai ’dua penjualan dalam satu penjualan’ (bay’atan fi bay’ah).

Di atas telah disebutkan sebelumnya bahwa Kapitalisme adalah cara penciptaan kekayaan yang sepenuhnya didasarkan kepada perburuan rente atau riba. Ruang yang tersedia di sini untuk menganalisis Kapitalisme dalam prakteknya, dalam konteks larangan riba di atas, tidaklah mencukupi. Yang dapat ditunjukkan di sini adalah dua realitas yang mewujud sebagai modus utama, sekaligus produk pokok, dari Kapitalisme, yakni perampasan hak milik seseorang melalui konsep ‘pemilikan mayoritas saham’ dalam suatu korporasi; dan pemberian monopoli alat tukar atau uang kepada sekelompok elit, yakni para bankir. Dalam perspektif Islam kedua modus ini merupakan riba, sebagai hasil dari pencampuradukan bentuk-bentuk transaksi sebagaimana dijelaskan sebelumnya, yang mengakibatkan terkandungnya baik riba an nasi’ah atau riba al fadl, atau kombinasi keduanya.

Dalam konsepsi pemilik saham mayoritas, seseorang yang menguasai 51% saham, de jure dan de facto, menguasai keseluruhan perusahaan bersangkutan. Ia seorang yang memiliki hak untuk mengambil keputusan apa pun, dan dengan demikian secara eksistensial sebagai pemilik sepenuhnya, atas (keberlangsungan) perusahaan tersebut. Pemilik saham, 49% lainnya, praktis kehilangan hak atas pemilikannya, kecuali pengakuan formal di atas kertas. Lebih jauh lagi, seseorang yang menguasai 51% sebuah perusahaan, dengan pemilikannya ini, dapat menguasai ‘anak-anak’ dan ‘cucu-cucu’ perusahaan berikutnya, dengan struktur pemilikan saham yang semakin kecil. Dalam prakteknya konsepsi pemilikan mayoritas ini bukan saja merupakan perampasan hak milik orang lain, tapi juga menghasilkan konsentrasi kekayaan pada orang bersangkutan.

Mekanisme perampasan dan penguasaan kekayaan ini dapat digambarkan sebagai berikut (Vadillo, 2007):

Tuan Stone yang memiliki 51 % perusahaan A memegang kendali atas perusahaan tersebut. Jika dia memanfaatkan modal perusahaan A untuk membeli 51 % perusahaan B, dia akan memegang kendali total atas perusahaan B sekalipun dia hanya memiliki sekitar ¼ modalnya. Jika dia menggunakan modal perusahaan B untuk membeli 51% perusahaan C, dia akan mememili kendali total atas perusahaan C, walaupun dia hanya mempunyai 1/8 modal tsb. Kemudian Tuan Stone dapat membeli perusahaan D,E,F …. dengan cara yang sama.

Melalui prosedur di atas, Tuan Stone memiliki kekuasaan atas sejumlah sangat besar modal yang bukan miliknya. Dia dapat menentukan langkah apa pun atas perusahaan-perusahaan yang dikuasai dan ’dimiliki’-nya tersebut. Dengan cara ini pula, ditambah dengan cara-cara predatif lain di dalam ‘persaingan pasar’, Kapitalisme pada akhirnya membunuh persaingan pasar itu sendiri dan menghasilkan monopoli-monopoli. Para monopolis inilah yang pada gilirannya, karena kekayaan pribadi yang dapat diakumulasikannya, kemudian gemar disebut sebagai para filantropis, sesudah ’mengembalikan’ sebagaian kekayaannya itu kepada publik. Sebagaimana dicatat oleh Vanheuverswyn (2005) orang-orang seperti JP Morgan, John D Rockefeller, Andrew Carnegie, semuanya adalah monopolis; begitu juga orang yang kini dikenal sebagai filantropis terkaya sedunia, Bill Gates, adalah seorang monopolis.

Praktek kapitalistik yang lebih buruk dari penguasaan saham mayoritas dan monopolisasi pasar, dengan akibat perampasan kekayaan orang lain secara masif dan instan serta terus-menerus, adalah permainan spekulasi uang. Peristiwa yang dikenal sebagai ’Krisis Moneter’, sebagaimana terjadi di sebagian wilayah Asia Tenggara – termasuk Indonesia – pada tahun 1997, adalah bentuk kongkrit dari produk permainan ’pertukaran uang’ ini. Dalam kasus Indonesia yang terjadi adalah nilai kurs rupiah terhadap dolar yang mengalami perubahan dari yang semula Rp 2500/dolar AS menjadi Rp 9.000/dolar, dengan puncak terburuknya pernah mencapai Rp 17.000/dolar AS.

Permainan spekulasi ini dapat dijelaskan sebagai berikut. Para ’spekulator’, yang memahami permainan ini, pada saat tertentu meminjam uang ke bank-bank di Indonesia, katakanlah Rp 250 milyar, pada saat kurs pada posisi, misalnya, pada bulan Juli 1997, sekitar Rp 2.500/dolar AS. Dengan segera ia menukar matauang rupiah itu kedalam dolar AS dan akan memperoleh 100 juta dolar AS. Sepekan, atau lebih cepat dari itu, kemudian kurs rupiah atas dolar akan jatuh, yakni ketika cadangan dolar pemerintah telah habis hingga tidak lagi mampu ’mengintervensi pasar’. Waktu itu, misalnya, kurs rupiah anjlok dari Rp 2.500/dolar menjadi Rp 10.000/dolar. Maka, si spekulan ini cukup mengambil 25 juta dolar AS, untuk melunasi utangnya, yang besarnya Rp 250 milyar. Dengan 25 juta dolar ini utangnya lunas, dan masih ada sisa 75 juta dolar, sebagai ’keuntungan’.

Meski belum ada yang mengemukakan bukti-buktinya, filantropis mutakhir yang disebutkan dalam awal tulisan ini, yakni George Soros, diduga merupakan aktor utama dalam permainan – dalam istilah Islam – mesin riba ini. Soros Fund Management yang ada di tangan kanannya menjadi instrumen bagi Soros dalam permainan ini, sedang Open Society Institute yang ada di tangan kirinya menjadi instrumen keduanya untuk ‘mengembalikan’ sebagian kecil hasilnya, sebagai sedekah. Maka, sang Kapitalis kini dikenali pula sebagai sang Filantropis, sebagaimana dilansir dalam pengumuman publik oleh media massa Indonesia tersebut di atas.

Terlepas dari siapa pun pelakunya, yang jadi persoalan dalam praktek spekulasi uang ini, dari kacamata Islam, adalah diterapkannya sistem yang mengandung riba yang diharamkan. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, dalam transaksi pertukaran, lebih-lebih dalam pertukaran mata uang, tidak dibenarkan adanya baik unsur penundaan maupun unsur perbedaan nilai. Dalam Islam tidak dimungkinkan adanya fenomena yang dikenali sebagai ’selisih kurs’. Uang kertas, apalagi pertukaran sesamanya yang berimplikasi pada kerugian salah satu pihak, adalah riba par excellence. Di dalamnya terkandung sekaligus dua riba yang dilarang, an nasi’ah dan al fadl, selisih nilai sekaligus selisih waktu.

Status uang kertas sebagai riba akan lebih jelas dipahami dengan melihat uang kertas an sich, yang pada mulanya sebagai janji utang, atau promissory note, dengan aset (umumnya emas) di baliknya. Dengan kata lain, pembayaran dengan uang kertas – dalam perspektif muamalat - masih merupakan utang, tidak kontan, dan transaksi bersangkutan akan menjadi sah sebagai jual beli ketika aset (emas) di belakangnya telah diserahkan. Kini uang kertas adalah uang fiat, yakni ’bernilai’ (nominal) karena keputusan politik negara, melalui hukum mata uang (law of legal tender), yang bahkan tidak lagi berupa kertas melainkan sinyal elektronik. Uang kertas bukan aset, melainkan liability. Di sini kita pahami bahwa pembayaran dengan uang kertas adalah pembayaran tunda, yang dalam perspektif Islam, hanya dibenarkan untuk kontrak utang-piutang, bukan jual-beli; itu pun tetap dengan syarat kesetaraan nilai, yang hanya dapat dipenuhi oleh mata uang yang terbuat dari aset (emas atau perak, atau komoditi lain), dan bukan uang kertas.

Pada titik ini dapat dilihat Kapitalisme kemudian dimapankan sebagai sebuah sistem kehidupan melalui konstruksi politik yang kita sebut sebagai negara fiskal. Dalam sistem ini negara memberikan hak monopoli kepada para bankir untuk mencetak uang kertas, lewat izin membentuk Bank Sentral. Sebagai imbalan mereka menyediakan kredit (utang) untuk keperluan ’pembiayaan negara’.

Tiap-tiap tahun birokrasi negara menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan klaim untuk pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, perumahan, pertahanan, dan sebagainya), dengan sejumlah tertentu untuk dibayarkan kepada ’kekuatan penyandang dana’. Negara menjamin kepada para bankir atas utang ini dari pembebanan pajak kepada warga negara. Para bankir, tentu saja, dengan sangat mudah memenuhi kebutuhan biaya tersebut, berapa pun nilainya, dengan cara mencetak kredit ex nihilo: mencetak angka-angka dalam buku atau sebagai byte dalam layar komputer. Dari sinilah kita disodori suatu trick yang dikenal sebagai ’Utang Negara’.

Mekanisme ini merupakan modus yang inherent di dalam negara konstitusional. Fungsi utama konstitusi adalah memastikan tiap-tiap warga negara ini sebagai pembayar pajak. Di sini bercokol kepentingan-kepentingan oligarki bankir yang mengendalikan keberlangsungan sistem riba ini. APBN semata-mata menjadi wadah penyaluran utang ribawi para bankir ini, dengan rakyat yang dipaksa membayarnya melalui pajak. Pajak itu sendiri ada dua jenis yaitu pajak langsung yang ditarik tunai dari warga negara (PBB, PPh, PPn, cukai, materai, retribusi, dst) dan pajak tidak langsung (inflasi dan seignorage) yang dirasakan sebagai terus-menerus turunnya nilai tukar mata uang kertas. Total utang nasional Republik Indonesia, misalnya, secara keseluruhan, telah mencapai 134,74 miliar dolar AS, setara sekitar Rp 1.280 triliun (dengan kurs Rp 9.500/dolar AS). Sedangkan nilai APBN 2006 cuma sebesar Rp 689,9 triliun, hanya sekitar 53% dari utang negara. Utang negara memberi pemerintah legitimasi untuk memajaki rakyat.

Sekali lagi, pada titik ini, kita akan melihat bersatunya Kapitalisme dan filantropi, kali ini dalam ikatan yang lebih kuat. Secara alamiah, dukungan negara fiskal sebagai wadah Kapitalisme, akan berlanjut kepada dukungannya atas filantropi. Argumentasi dukungan negara fiskal pada filantropi, pada dasarnya, adalah sama dengan argumentasi tentang fungsi negara itu sendiri sebagai penjaga kepentingan publik. Teorinya adalah dukungan pemerintah pada filantropi akan ’’meringankan’’ tugas negara dalam mengurus warganya. Keduanya menyatu di dalam argumentasi welfarism, yang saling dikaitkan melalui konsep hubungan antara tax-relief dan tax –expenditure yang diproyeksikan bernilai positif. Di satu sisi tax relief, berupa insentif-insentif perpajakan, tentu dikaitkan dengan tujuan-tujuan tertentu yang ditetapkan oleh negara, sementara tax expenditure, yang merupakan ’kehilangan’ negara atas potensi penerimaan pajak, pada akhirnya - dengan berkembangnya filantropi yang didukung negara – diproyeksikan akan menaikkan kesejahteraan warga negara, menaikan daya beli, dan – pada muaranya, lagi-lagi – menaikkan kemampuan warga untuk membayar pajak-pajak langsung, terutama PPh maupun PPn (Rosdiana, 2006). Dengan kata lain, alasan negara fiskal untuk mendukung filantropi, adalah untuk melestarikan sistem itu sendiri.

Kebanyakan negara fiskal di dunia ini, termasuk kini di Indonesia, didesak untuk memberikan ’lingkungan yang kondusif’ bagi ’sumbangsih sektor swasta untuk kepentingan publik’ ini. Maka, filantropi didorong dan dipromosikan melalui kebijakan resmi negara fiskal. Bentuk dukungan ini secara fungsional diberikan dalam bentuk insentif pembebasan atau pengurangan pajak.

Pertama-tama, suatu organisasi akan diakui formalitasnya sebagai sebuah badan hukum, bila terdaftar sebagai Organisasi Nonpemerintah (ONP) – di Indonesia lazim disebut sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM - yang dalam konteks filantropi disebut sebagai Sektor Ketiga (juga dikenal sebagai Sektor Nirlaba), untuk membedakan dari lembaga pemerintah yang dikenal sebagai Sektor Pertama dan Lembaga Bisnis sebagai Sektor Kedua. Kedua, ONP atau LSM bersangkutan melalui prosedur tertentu lebih lanjut akan mendapatkan status sebagai donee, yakni lembaga yang diberi hak ’menerima sumbangan secara resmi’. Untuk mendapatkan status donee sebuah organisasi nirlaba umumnya harus memenuhi sekurangnya dua syarat pokok yaitu didirikan untuk tujuan publik dan pendapatan serta kekayaannya tidak untuk dibagikan kepada anggota dan pengurusnya, kecuali kompensasi sewajarnya atas pekerjaan mereka. Sebagai imbalan, negara fiskal akan fasilitas pengurangan pajak bagi donatur lembaga bersangkutan, terutama untuk ONP yang memobilisasi dana dan menyalurkannya yang secara eksplisit menyatakan tujuannya ‘untuk masyarakat miskin’.

Secara internasional, prosedur pendaftaran dan pengelolaan lembaga-lemabaga filantropis bersamaan dengan lembaga-lembaga penerima sedekahnya, ditata dalam suatu pola dan sistem yang praktis seragam (Saidi, et al, 2007). Dasar pengaturan ‘sektor nirlaba’ ini dilakukan dalam kerangka negara fiskal: suatu sistem politik modern yang sepenuhnya ditopang oleh pajak. Dalam negara fiskal, subyek yang diatur dan dikendalikannya – baik individu warga negara ataupun lembaga (berbadan hukum) – semata-mata diberi identitas tunggal: pembayar pajak. Identitas tunggal itu kemudian dikontrol dalam jajaran numerik, berlabel Nomer Pokok Wajib pajak (NPWP). Dalam konteks inilah kita harus memandang filantropi telah memberikan dua keuntungan ganda bagi para Kapitalis (kini disebut Filantropis): memberi mereka wajah humanis dan pada saat bersamaan insentif pembebasan atau pengurangan pajak!

Sampai di sini, secara kategoris, tampak bertolakbelakangnya Kapitalisme dan Islam. Kita dapat membandingkan sandingan pasangan dua fenomena yang saling bertolak belakang tersebut sebagai: Kapitalisme-Filantropi dan Muamalat-Sedekah. Dengan demikian, meskipun secara sosiologis dapat ditunjukkan bahwa di seluruh dunia ini terdapat ekspresi-ekspresi ’filantropis’ dalam wajah yang berbeda-beda (Fauzia and Der Meij, 2006), tidak lah dapat taken for granted disebutkan adanya Filantropi Islam, sebagaimana dilakukan oleh sejumlah pengamat (Bamualim, et al., 2006). Mereka yang menyatakan adanya Filantropi Islam ini, secara tipikal, memandang zakat, infak, sedekah dan wakaf (lazim disingkat sebagai Ziswaf), sebagai bentuk-bentuk ekspresi Filantropi Islam tersebut.

Muamalat dan Kedermawanan

Praktek penting dari muamalat, selain pelarangan riba sebagaimana telah disebut di atas, adalah pemerataan kekayaan itu sendiri secara sistematis. Ada lima pilar muamalat yang kini praktis telah dilupakan dan ditinggalkan oleh umat Islam sendiri. Kelima pilar tersebut adalah (1) mata uang yang halal, yakni mata uang berbasis komoditi, yang secara historis berbentuk dinar emas dan dirham perak; (2) terselenggaranya suq (infrasturktur niaga berupa pasar yang terbuka untuk umum); (3) aktifnya para pedagang (kabilah atau karavan); (4) beroperasinya unit-unit produksi mandiri dalam bentuk sinf (paguyuban-paguyuban produksi atau gilda); serta (5) kontrak-kontrak yang sesuai dengan syariah, yaitu syirkat dan qirad (mudharabah).

Sebagaimana akan diuraikan di bawah ini, praktek muamalat akan mencegah terjadinya penumpukan kekayaan pada segelintir orang, yang dengan sendirinya memeratakannya kepada orang banyak. Institusi-institusi sosial, terutama wakaf dan bentuk-bentuk sedekah lainnya, terintegrasi di dalamnya sebagai bagian tak terpisahkan. Tetapi zakat bukanlah sedekah sukarela apalagi, sebagaimana dengan tepat dikatakan oleh Kozlowski (2006), merupakan filantropi. Zakat adalah satu-satunya ’pajak’ personal dalam Islam yang dikenakan pada seseorang, tapi berbeda dengan pajak dalam Kapitalisme, dilakukan dengan aturan-aturan yang jelas dan ketat, serta sangat ringan. Zakat atas harta hanyalah dibebankan kepada mereka yang memiliki tabungan penuh selama setahun, senilai 20 dinar emas (84.7 gr emas, 22 karat, setara sekitar Rp 16.5 juta pada Juni 2007) dan 200 dirham (593 gr, perak murni, setara sekitar Rp 5.3 juta pada Juni 2007). Kewajiban zakatnya adalah 2.5%, jauh di bawah PPn (Pajak Pertambahan Nilai) yang dikenakan oleh negara fiskal di seluruh dunia ini pada tiap detik seseorang membeli barang dan jasa, yang nilainya umumnya berkisar 10-15%.

Pengkategorisasian zakat, dan bentuk-bentuk sedekah lain dalam muamalat sebagai filantropi, terjadi sebagai akibat dari asimilasi Islam ke dalam Kapitalisme, sebagai bagian dari gerakan islamisasi (Saidi, 2007). Transformasi yang sama terjadi pada wakaf, sebuah tradisi yang bermula dari pengelolaan aset nyata produktif yang kemudian dimanfaatkan hasilnya dalam kegiatan sosial, yang kini diarahkan menjadi ’wakaf tunai’. Dalam prakteknya wakaf tunai merupakan bentuk pengelolaan aset tidak nyata, berupa uang kertas dan turunannya, ke dalam format produk-produk Kapitalisme, seperti deposito, saham, Danareksa, dan sejenisnya. Wakaf tunai tidak lain adalah islamisasi ’dana abadi’ (endowment fund) dari format Kapitalisme. Fatwa tentang Wakaf Uang yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI, 2002), misalnya, menyatakan bahwa ’termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga’. Secara lebih spesifik MUI (2001) juga telah menerbitkan Fatwa tentang Reksadana Syariah.

Tujuan pokok dari pengelolaan dana abadi adalah untuk menyediakan pendanaan bagi organisasi dan kegiatan sosial yang terus-menerus lewat aset permanen – uang, surat berharga atau properti – yang diinvestasikan untuk memperoleh pemasukan. Dalam format Kapitalisme pengelolaan dana abadi dilakukan lewat instrumen finansial, terutama pasar uang dan pasar saham (Gonzales, 2004). Watak ’permanen’ dan ’produktif’ dari dana abadi ini sama dengan yang ada pada wakaf. Demikian juga tujuan pemanfaatan dana abadi dan wakaf ini, keduanya untuk kepentingan sosial. Tetapi, sebagaimana telah dijelaskan di atas, watak ’permanen’ dan ’produktif’ pada wakaf haruslah berasal dan berbentuk perdagangan, bukan permainan riba sebagaimana endowment fund dalam format Kapitalisme. Fatwa MUI (2002) di atas mengabaikan bahwa uang kertas dan turunannya adalah riba yang diharamkan.

Kozlowski (2006) menunjukkan sejumlah bukti transformasi wakaf menjadi ’dana abadi’ yang sangat jelas, pada tiga kasus ’filantropi di dunia Islam kontemporer’, pada yayasan-yayasan filantropis di Turki, India dan Pakistan, serta Saudi Arabia. Dengan tepat ia memberikan kesimpulan, antara lain, bahwa ’para industrialis, syekh minyak, juru dakwah, politisi, dan kaum reformis sejati semua terlibat dalam filantropi’ (Kozlowski, 2006). Selanjutnya ia mengatakan, ’sesungguhnya mereka telah menggantikan para sultan dan ra’is yang mendominasi wakaf dunia pada awal modern’. Tetapi, sebagaimana ditampilkan oleh Maksudoglu (2002), di zaman ketika para sultan dan ra’is ini berkuasalah – setidaknya dalam sejarah panjang Daulah Utsmani (dari abad ke-13- ke-20 Masehi) – wakaf benar-benar berperan sebagai fondasi utama pemerataan kesejahteraan rakyat, dan bukan menjadi instrumen riba sebagaimana kini ’wakaf tunai’ berada di tangan ’filantropis Islam’.

Wakaf keluarga istana bukanlah satu-satunya bentuk wakaf yang lazim, meskipun dengan sendirinya yang terbesar, karena para pemimpin ini semata-mata bertindak sebagai wali bagi kepentingan umum. Studi kasus pada daulah-daulah Islam, sebelum masa Utsmani, yakni di Irak dan Iran (pada abad 10-12), sebagaimana ditunjukkan oleh Arjomand (2006), juga memperlihatkan peran wakaf sebagai bagian dari apa yang dalam dunia modern dikenal sebagai ’kebijakan publik’. Nilai sedekah anggota keluarga kesultanan, baik dalam ukuran zamannya maupun kekinian, sebagaimana ditunjukkan oleh Arjomand (2006) ini bisa dibandingkan dengan ’sedekah’ para filantropis. Anggaran tahunan wakaf Nizam al-Mulk (menteri utama Kesultanan Saljuk, Khurasan, abad ke-11 masehi) untuk membiayai madrasah dan para gurunya, misalnya, mencapai 600 ribu dinar emas, setara Rp 492 milyar, pada Juni 2007. Contoh lain Terken Khatun, seorang putri dari Fars, juga dari Bani Saljuk, memberikan wakaf sebesar 200 ribu dinar emas (setara 164 milyar pada Juni 2007), pada 1326.

Tradisi wakaf bukan cuma dilakkan oleh keluarga bangsawan. Islam mendorong setiap individu, terlepas dari jabatan dan kekayaannya, untuk bersedekah, dan sedekah yang memiliki nilai paling utama – memberikan pahala yang tidak putus karena kematian si pemberinya - yang dikenal sebagai sedekah jariah, adalah wakaf. Pada dataran ini wakaf merupakan sumber utama infrastruktur sosial, dalam beragam bentuknya mulai dari pasar, pergudangan, sekolah, jembatan, taman-taman kota, sampai sarana-sarana produksi kolektif. Wakaf-wakaf ’orang biasa’ ini bersumber dari dan sekaligus menghidupi satuan-satuan produksi otonom, dalam bentuk-bentuk gilda, yang hidup nyaman dalam daulah Islam (Inalcik, 1994).

Kaitan erat antara wakaf dan gilda memberikan gambaran lain tentang muamalat. Konsep struktur pemilikan kapitalistik (atas dasar mayoritas saham) bukan saja bertentangan dengan hukum kontrak dalam muamalat (syirkat) tetapi juga, sebagaimana telah diuraikan di atas, de facto, merupakan bentuk perampasan atas hak milik pribadi orang lain (pemegang saham minoritas). Syirkat adalah kemitraan dua atau lebih orang yang secara bersama-sama menjalankan suatu usaha. Dalam Muwatta, Buku 35 tentang [Hak] Pemilikan Lebih Dahulu [Syufah] atas Barang, Imam Malik menyampaikan empat riwayat terkait dengan perkongsian dagang ini.

Dalam syirkat ketersediaan modal tidak selalu dipersyaratkan. Tapi, bila ada modal yang dilibatkan, maka semua orang yang bermaksud melakukan syirkat harus menyediakannya, walaupun dalam jumlah yang tidak sama. Nilai partisipasi uang ini, secara proporsional, akan menjadi nilai saham masing-masing dalam syirkat yang dibentuknya. Dengan keharusan semua mitra untuk terlibat dalam usaha model syirkat tidak memungkinkan adanya peluang perampasan hak milik seseorang oleh orang lain, seperti dalam sistem kapitalis.

Ada dua hal pokok lain di dalam syirkat yang secara prinsipil membedakannya dari sistem kontrak bisnis kapitalistik.

· Pertama, syirkat tidak mengenal hak mayoritas. Semua mitra dalam suatu syirkat memiliki hak kontraktual yang sepenuhnya sama terlepas dari nilai saham atau jumlah modal yang disetorkannya.

· Kedua, dalam syirkat tidak dikenal istilah laba, apalagi deviden, yang dibagikan pada setiap akhir tahun. Yang ada di dalam syirkat adalah pemilikan aset secara bersama, proporsional menurut saham yang disetorkan, dan setiap mitra berhak untuk meminta dilakukannya likuidasi atas aset bersama tersebut di setiap saat.

Bentuk kotrak syirkat juga menghasilkan dua realitas berbeda dari sistem kapitalis. Hubungan buruh-majikan dalam model kapitalis digantikan dengan model hubungan ’master-apprantice’ (mu’allim-mubtadi’) dalam gilda-gilda (sinf). Gilda merupakan satuan usaha produksi yang cocok dengan bentuk kontrak syirkat. Kedua, dengan syrikat tidak dikenal istilah ’investor tidur’, karena dalam kontrak syirkat disyaratkan keterlibatan ke semua pihak secara adil. Kemungkinan terbentuknya sebuah kemitraan investasi, dengan salah satu pihak sebagai ’investor tidur’, hanyalah melalui qirad (disebut juga sebagai mudharabah), yang memberikan konsekuensi sama sekaliberbeda dari syirkat.

Dalam buku 32, dari kitab yang sama Al Muwatta, Imam Malik menyampaikan 16 butir riwayat yang mengatur berbagai hal tentang ’Pinjaman untuk Modal’ (Qirad), tentang batasan, persyaratan, yang dibolehkan dan larangan, utang-piutang, sampai tentang pembayaran terkait dengan kontrak qirad. Bila disarikan intinya adalah sebagai berikut:

· Qirad adalah kontrak kerjasama dagang antara dua pihak: yang satu adalah pemilik modal dan yang lain adalah pemilik tenaga yang akan bertindak sebagai Agen bagi pihak pertama.

· Pihak kedua menerima modal dari pihak pertama sebagai pinjaman dan akan membagikan keuntungan yang diperoleh dari usaha dagang yang menggunakan modal dari pihak pertama tersebut.

Kondisi-kondisi kontrak qirad adalah sbb:

· Kontrak diawali dan diakhiri dalam bentuk tunai (Dinar dan Dirham), tidak dalam bentuk komoditas.

· Keuntungan dari usaha, bila diperoleh, dibagi berdasarkan proporsi yang disepakati sejak awal dan dituangkan dalam kontrak, misalnya 50:50 atau 45:55.

· Kerugian dagang, bila terjadi, sepenuhnya (100%) ditanggung oleh pemilik modal. Tetapi kerugian yang ditimbulkan karena Agen menyimpang dari perjanjian, atau nilainya melebihi jumlah uang yang diperjanjikan, menjadi tanggungan pihak Agen.

· Kontrak tidak mensyaratkan suatu garansi apa pun dari pihak Agen kepada pemilik modal akan sukses atau tidaknya usaha bersangkutan.

· Tidak ada pembatasan kontrak atas dasar waktu tertentu, melainkan berdasarkan suatu siklus usaha.

· Keuntungan usaha tidak boleh digunakan oleh pihak Agen sampai semua milik investor telah dibayarkan.

Bila syirkat menghidupkan satuan-satuan produksi otonom berbentuk gilda-gilda, maka qirad menghidupkan kembali para pedagang, yang secara kolektif disebut karavan atau kabilah. Dengan infrastruktur kolektif berupa wakaf, yang terpenting di antaranya adalah pasar, kekayaan akan mengalami pemerataan secara dinamis. Monopoli pasar dan produksi, yang menutup akses pasar bagi sebagian besar orang, serta penumpukan kekayaan pada sedikit kaum kapitalis tidak akan terjadi. Kesejahteran otomatis merata. Bagi yang benar-benar tidak mampu, karena satu dan lain hal, berperanlah zakat, sebagai the last resort, dalam menolong kaum papa. Telah disebutkan sebelumnya, berbeda dari sedekah lain yang bersifat sukarela, zakat karena peran gentingnya sebegai last resort ini, bersifat wajib. Zakat adalah bagian dari institusi publik dalam tata pemerintahan Islam.

Problem Indonesia

Dalam konteks yang luas, tidaklah berbeda dari masyarakat dan negara kapitalis lainnya, keadaan di Indonesia sebagaimana telah disinggung sebelumnya, menunjukkan kecenderungan yang sama. Filantropi didorong, dan dikembangkan, sebagai konsekuensi dari diadopsinya Kapitalisme sebagai ideologi dan praksis bernegara dan bermasyarakat. Republik Indonesia merupakan negara fiskal, sejak ’merdeka’ secara politik pada 1945, tapi selama lebih dari 60 tahun ’merdeka’ telah gagal memebrikan kesejahteraan kepada rakyatnya. Dengan satu-dua indikator saja sudah terlihat bahwa masyarakat di Indonesia saat ini masih menderita. Jumlah orang miskin ada 40 juta, bahkan kalau indikator yang dipakai adalah pendapatan di bawah US$ 2 per hari, sebagaimana dipakai oleh PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa), angkanya mencapai 75 juta. Tingkat pengangguran (awal 2007) sekitar 11%, sekitar 11 juta orang.

Dari analisis yang telah diuraikan letak persoalannya bukanlah pada ketidakmampuan dalam pelaksanaan ’berbangsa dan bernegara’, tetapi berada dalam sistem yang kita pilih itu sendiri, yakni Kapitalisme. Krisis Moneter, 1997, sebagaimana juga telah diutarakan di atas, adalah salah satu bentuk konsekuensi dari sistem kapitalis ini. Tanpa ’Krismon’ pun, pemiskinan massal, secara terus-menerus, akan berlangsung sebagai bagian in herent.

Bookmark and Share

Uang Kertas Adalah RIBA

November 26th, 2008

Uang kertas merupakan alat tukar yang saat ini lazim dipakai dalam kehidupan sehari-hari. Begitu lazimnya sehingga kita tidak pernah mempertanyakan ada tidaknya persoalan dengan uang kertas tersebut. Dari perspektif muamalah uang kertas penuh dengan persoalan. Dari tinjauan di bawah ini akan terlihat bahwa uang kertas merupakan riba, dan karena itu haram hukumnya.

Aset atau Surat Utang?

Dari kaca mata hukum Islam uang kertas pada dasarnya dapat dilihat dalam dua kemungkinan, yaitu baik sebagai aset (’ayn) maupun sebagai janji utang (dayn). Pilihan posisinya adalah sebagai berikut:

A. Kalau fakta bahwa uang kertas adalah dayn diterima, yang berarti ia merupakan janji pembayaran atas sejumlah ’ayn (aset), maka uang kertas tidak dapat dipakai dalam pertukaran dan larangan ini berdasarkan pada dua alasan:

1. Dayn tidak dapat dipertukarkan dengan dayn. Uang kertas ditukar dengan uang kertas adalah ’utang dibayar utang’, yang haram hukumnya.

2. Dayn atas emas dan perak tidak dapat dipertukarkan dengan emas dan perak. Ini sangat jelas, benda tak bernilai tidak dapat ditukarkan dengan benda bernilai.

B. Kalau posisi uang kertas sebagai ’ayn diterima maka nilainya adalah seberat kertasnya, bukan sebesar angka nominal yang dituliskan di atasnya. Kalau nilainya ditambahkan, dalam nilai nominal, melalui paksaan politik atau hukum, maka nilainya telah dikacaukan dan transaksinya, menurut syariah, adalah batil. Uang kertas, menurut syariah, tidak dapat digunakan sebagai alat tukar/pembayaran.

Pengertian yang benar akan batasan riba an-nasi’ah, sebagaimana telah dibahas sebelumnya, sangat penting bagi seseorang untuk memahami posisi uang kertas ini. Dalam pertukaran barang sejenis, dalam konteks ini uang atau alat pembayaran lainnya, berlaku ketentuan yang padanya dilarang adanya dua unsur riba, baik karena penundaan (selisih waktu) maupun penambahanan (selisih nilai). Uang kertas sebagaimana yang kita kenal saat ini, tiada lain, adalah secarik kertas kuitansi – janji pembayaran – yang telah disahkan (secara paksa) sebagai alat pembayaran publik. Uang kertas (dayn) telah menggantikan emas dan perak (ayn), dan praktik pertukarannya adalah yang disebut oleh Umar ibn Khatab sebagai rama’, yang termasuk riba.

Berikut adalah beberapa riwayat yang dapat dijadikan sebagai dasar dan dalil pengharaman uang kertas sebagai alat tukar.

Imam Malik (Mauwatta, Buku 31, butir 34) meriwayatkan :

Yahya meriwayatkan kepada saya dari Malik dari Nafi’ dari Abdullah ibn Umar bahwa Umar ibn Khattab berkata, ’Jangan menjual emas dengan emas kecuali setara dengan yang setara dan jangan menambahkan sebagian atas sebagian lainnya. Jangan menjual perak dengan perak kecuali setara dengan yang setara dan jangan menambahkan sebagian atas sebagian lainnya. Jangan menjual emas dengan perak, yang salah satu darinya ada di tangan dan yang lainnya dibayarkan kemudian. Bila seseorang meminta kamu untuk menunggu pembayaran sampai ia pulang ke rumahnya, jangan tinggalkan dia. Saya takutkan rama’ padamu’. Rama’ adalah riba’.

Dalil ini menjadi dasar larangan bagi baik penambahan (riba al fadl), maupun penundaan (riba an-nasiah), dalam suatu pertukaran. Penting untuk dimengerti dayn atau janji pembayaran itu sendiri hukumnya halal. Tetapi pemakaiannya hanya boleh secara privat, antara dua pihak dalam utang-piutang. Seseorang yang menitipkan uang (emas), ’ayn, pada pihak ke-dua, dan menerima secarik kuitansi atau janji pembayaran (dayn) untuk kemudian ditebuskan kembali dengan uang (emas) semula saat dibutuhkan, tidak melanggar hukum syariah. Tetapi ia, atau orang lain, tidak dibolehkan menggunakan secarik kertas (dayn) tersebut untuk bertransaksi dengan pihak ke-tiga. Bila akan bertransaksi dengan pihak ke-tiga maka ia harus menebuskan kertas (dayn) tersebut kepada pihak ke-dua, dan dengan uang (emas, ’ayn) yang telah berada di tangannya kembali, ia boleh menggunakannya sebagai alat pembayaran.

Dalam riwayat yang lain, Imam Malik menyampaikan:

Yahya meriwayatkan kepada saya dari Malik bahwa ia mendengar tentang kuitansi yang diberikan kepada orang-orang di masa Marwan ibn al-Hakam untuk produk-produk di pasar al-Jar. Orang-orang memperjual-belikan kuitansi sesama mereka sebelum mereka menyerahkan barang. Zayd ibn Thabit dan seorang Sahabat Rasulallah saw, pergi kepada Marwan ibn al-Hakam dan berkata, ’Marwan! Apakah kamu telah menghalalkan riba?’ Ia berkata, ’Saya mohon perlindungan kepada Allah! Apakah itu?’ Ia berkata, ’Kuitansi ini yang diperjualbelikan orang sebelum mereka menyerahkan barang.’ Marwan kemudian mengirim para petugas untuk mengikuti mereka dan merampas kuitansi-kuitansi itu dari tangan mereka dan mengembalikannya kepada pemiliknya.

Hukum Membayar Zakat dengan Uang Kertas

Kejelasan posisi uang kertas sebagai riba memberikan implikasi pada hukum pembayaran zakat harta (mal). Menurut ke-empat madhhab utama, membayar zakat mal dengan uang kertas, tidak dapat dibenarkan. Imam Syafi’i, dalam kitabnya Risalah (1987:165):

Rasulallah memerintahkan pembayaran zakat dalam perak, dan kaum Muslim mengikuti presedennya dalam emas, baik berdasarkan [kekuatan] hadis yang diriwayatkan kepada kita atau berdasarkan [kekuatan] analogi bahwa emas dan perak adalah penakar harga yang digunakan manusia untuk menimbun atau membayar komoditas di berbagai negeri sebelum kebangkitan Islam dan sesudahnya.

Manusia memiliki berbagai [jenis] logam lain seperti kuningan, besi, timbal yang tidak pernah dibebani zakat baik oleh Rasulallah maupun para penerusnya. Logam-logam ini dibebaskan dengan dasar [pada kekuatan] preseden dan kepada mereka, dengan analogi pada emas dan perak, tidak seharusnya dibebani zakat, karena emas dan perak digunakan sebagai standar harga di semua negeri, dan semua logam lainnya dapat dibeli dengan keduanya dengan dasar kadar berat tertentu dalam waktu tertentu pula.

Syekh Muhammad Illysh, Mufti Al Azhar, mewakili posisi Madhhab Maliki, secara tegas mengharamkan uang kertas sebagai alat pembayar zakat. Pendapatnya:

Kalau zakat menjadi wajib karena pertimbangan substansinya sebagai barang berharga (merchandise), maka nisabnya tidak ditetapkan berdasarkan nilai [nominal] nya melainkan atas dasar substansi dan jumlahnya, sebagaimana pada perak, emas, biji-bijian atau buah-buahan. Karena substansi [uang kertas] tidak relevan [dalam nilai] dalam hal zakat, maka ia harus diperlakukan sebagaimana tembaga, besi atau substansi sejenis lainnya.

Posisi ulama madhhab Hanafi, bisa kita lihat dalam buku Seadet-i Ebediyye (Kebahagiaan Tanpa Akhir), Waqf Ikhlas (1993: 22-30). Waqf Ikhlas mengatakan:

Tidak dapat dibenarkan membayarkan zakat dengan dayn untuk harta [berupa] ’ayn atau dayn [janji utang] yang masih harus dikembalikan. Merupakan keharusan untuk memberikannya dalam bentuk aset yakni ’ayn. Imam Abu Yusuf, faqih dan satu di antara dua murid utama Imam Abu Hanifah, menulis surat kepada Sultan Harun Al Rashid, (memerintah 170H/786M-193H/809M), menegaskan keharaman uang selain emas dan perak sebagai alat pembayaran. Ia menulis:

Haram hukumnya bagi seorang Khalifah untuk mengambil uang selain emas dan perak, yakni koin yang disebut Sutuqa, dari para pemilik tanah sebagai alat pembayaran kharaj dan ushr mereka. Sebab walaupun koin-koin ini merupakan koin resmi dan semua orang menerimanya, ia tidak terbuat dari emas melainkan tembaga. Haram hukumnya menerima uang yang bukan emas dan perak sebagai zakat atau kharaj.

Dari berbagai kutipan dari empat madhhab di atas sangat jelas bahwa zakat harta tidak dapat dibayarkan kecuali dengan emas (Dinar) atau perak (Dirham). Seorang muzaki yang memiliki harta uang kertas atau turunannya, terlebih dahulu harus menukarkan uangnya tersebut dengan Dinar atau Dirham, sebelum membayarkan zakatnya.

 

Bagaimana Cara Menghitung dan Membayarkan Zakat dalam Dinar-Dirham?

Bila Anda memiliki harta uang kertas atau turunannya (deposito, saham, cek, dsb), harus Anda takar nisabnya dengan Dinar atau Dirham. Harta yang dihitung hanyalah yang telah memenuhi haul-nya, yakni tersimpan selama setahun. Nisab zakat mal adalah 20 dinar emas atau 200 dirham perak. Zakatnya 2.5%-nya.

Untuk mengetahui nilai tukar dinar emas dan dirham perak bisa menghubungi Wakala terdekat dengan rumah Anda atau memantaunya di HU Republika atau website Wakala Induk Nusantara (www.wakalanusantara.com).

 

Kewajiban zakat 2.5% dari total harta Anda yang telah tersimpan selama setahun tersebut kemudian ditukarkan dengan salah satu mata uang syar’i ini, Dinar Emas atau Dirham Perak. Dengan Dinar Emas atau Dirham Perak inilah baru Anda dapat membayarkan zakat.

Bookmark and Share

Memahami Riba secara Benar

November 26th, 2008

Dalam Al Qur’an dengan jelas dan tegas disebutkan hukum riba yang haram yang, pada saat bersamaan, dipertentangkan dengan hukum niaga (dagang) yang halal: ’Allah mengharamkan riba dan menghalalkan dagang’ (Al Baqarah 276). Qadi Abu Bakr ibn Al Arabi, seorang fakih Andalusia, pada 468 H, membuat definisi tentang riba dalam bukunya yang berjudul Ahkamul Qur’an sebagai: ’Riba adalah setiap tambahan yang tidak dibenarkan atas nilai barang yang diserahkan terhadap nilai-tandingan [dari barang yang diterimakan]’.

Kemudian pengertian tentang riba ini secara lebih rinci diuraikan oleh Ibn Rushd (al-hafid), dalam kitabnya berjudul Bidaya al-Mujtahid. Dalam rincian tersebut Ibn Rushd membuat kategorisasi mengenai sumber riba ke dalam delapan jenis transaksi:

(1) Transaksi yang dicirikan dengan suatu pernyataan ’Beri saya kelonggaran [dalam pelunasan] dan saya akan tambahkan [jumlah pengembaliannya];

(2) Penjualan dengan penambahan yang terlarang;

(3) Penjualan dengan penundaan pembayaran yang terlarang;

(4) Penjualan yang dicampuraduk dengan utang;

(5) Penjualan emas dan barang dagangan untuk emas;

(6) Pengurangan jumlah sebagai imbalan atas penyelesaian yang cepat;

(7) Penjualan produk pangan yang belum sepenuhnya diterima;

(8) Atau penjualan yang dicampuraduk dengan pertukaran uang.

Dalam formulasi sederhananya, Ibn Rushd menggolongkan kemungkinan munculnya riba dalam perdagangan di atas ke dalam dua jenis:

(1) Penundaan pembayaran (riba nasi’ah); dan

(2) Perbedaan nilai (riba tafadul).

Perbedaan kedua jenis riba sangat penting untuk diperhatikan. Riba yang pertama, al nasi’ah, merujuk pada selisih waktu. Sedangkan yang ke-dua, tafadul atau al-fadl, merujuk pada selisih nilai. Berdasarkan pada dua jenis sumber riba ini, Ibn Rushd merumuskan adanya empat kemungkinan:

1. Hal-hal yang pada keduanya, baik penundaan maupun perbedaan, dilarang adanya.

2. Hal-hal yang padanya dibolehkan ada perbedaan tetapi dilarang ada penundaan.

3. Hal-hal yang pada keduanya, baik penundaan maupun perbedaan, diperbolehkan adanya.

4. Hal-hal [yang dipertukarkan] yang terdiri atas satu jenis (genus) yang sama [semisal pertukaran uang, sewa-menyewa, dan utang-piutang].

Rumusan di atas menunjukkan bahwa istilah penundaan maupun perbedaan nilai (penambahan) digunakan di dalam fiqih untuk hal-hal baik yang bisa dibenarkan maupun yang tidak, bergantung pada jenis transaksi dan barang yang ditransaksikan. Ini bermakna bahwa:

a. Dalam suatu transaksi yang mengandung unsur penundaan yang dilarang timbul riba yang termasuk riba al nasi’ah.

b. Dalam transaksi yang mengandung unsur penambahan yang dilarang timbul riba yang termasuk riba al-fadl.

c. Dalam suatu transaksi yang mengandung keduanya berarti timbul riba yang merupakan riba al-nasi’ah dan riba al-fadl sekaligus.

Pengertian yang benar tentang jenis riba ini penting terutama dalam konteks transaksi yang melibatkan jenis (genus) yang sama di atas. Berikut kita aplikasikan pengertian ini dalam beberapa jenis transaksi dalam kehidupan sehari-hari. Guna memperjelas pengertian-nya akan diberikan contoh kongkrit.

Misalnya, dalam transaksi utang-piutang. Di sini terkandung unsur penundaan (selisih) waktu, tapi tidak ada unsur penambahan. Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang memberi pinjaman uang sebesar 1 dinar, lalu kemudian si peminjam melunasinya, setelah tertunda beberapa waktu lamanya, dalam jumlah yang sama, yakni i dinar. Penundaan waktu dalam utang-piutang ini dibenarkan dan hukumnya halal, tetapi penambahan atasnya tidak dibenarkan dan hukumnya haram. Penambahan dalam utang-piutang adalah riba al-fadl. Jadi, tidak boleh misalnya pengembalian pinjaman itu i dinar ditambah 0.1 dinar karena pembayaran yang tertunda.

Peminjaman berbeda dengan pertukaran. Transaksi pertukaran tidak melibatkan baik penundaan (selisih) waktu maupun penambahan nilai. Seseorang memberikan sejumlah uang, 1 dinar, kepada seseorang yang lain. Tanpa ada selisih waktu, artinya pada saat uang diserahkan, dan tanpa perbedaan nilai, tetap 1 dinar, seseorang lain menerimanya, sambil menyerahkan uang yang sama i dinar. Selisih waktu dalam pertukaran dilarang dan hukumnya haram; demikian juga penambahan di dalam pertukaran dilarang dan hukumnya haram. Kalau penyerahannya (dari salah satu atau kedua belah pihak) ditunda maka yang harus dilakukan adalah menjadikan transaksi tersebut secara jelas sebagai utang-piutang. Utang-piutang tidak boleh disembunyi-kan sebagai pertu-karan. Kalau hal ini terjadi maka timbul riba, dalam hal ini riba al-nasi’ah.

alam kehidupan manusia, ada saja orang yang harus menyewa rumah, sebagai contoh, karena berbagai alasan. Ada yang memang belum mempunyai rumah pribadi atau sedang membangun dan masih harus menunggu cukup lama agar pembangunan rumah tersebut rampung dan siap dihuni. Dalam transaksi sewa-menyewa terlibat kedua unsur, baik penundaan maupun penambahan nilai. Seseorang yang menyewa rumah, misalnya Rp 10 juta untuk masa sewa setahun, akan mengambil hak pemilikan sementara (selama setahun) atas rumah tersebut dan ketika mengembalikannya, setelah setahun kemudian, bersama dengan penambahan nilai, berupa uang sewanya, Rp 10 juta. (Bahwa umumnya saat ini sewa rumah dibayar di muka, adalah persoalan lain). Keduanya, penundaan waktu dan penambahan nilai dalam transaksi ini dibolehkan, hukumnya halal. Tetapi, harus dipahami, bahwa transaksi sewa-menyewa hanya dapat dilakukan atas benda-benda tertentu saja (bangunan, kendaraan, binatang, dan sejenisnya; dan tidak atas benda-benda lain yang fungible – habis terpakai dan tidak bisa dimanfaatkan bagian per bagiannya – seperti makanan dan benda yang dipakai sebagai alat tukar, yakni uang. Sewa-menyewa uang berarti merusak fitrah transaksi, dan menjadikannya sebagai riba. Dalam hal ini riba yang terjadi adalah riba al-fadl, karena menyewakan uang serupa dengan menambahkan nilai pada utang-piutang.

Sementara itu, dalam jual-beli, yang melibatkan benda tidak sejenis, penundaan tidak dibolehkan, tetapi penambahan nilai dibolehkan. Pemesanan barang dengan pembayaran uang muka, atau pembelian barang yang diserahkan kemudian, yang melibatkan penundaan waktu ada yang dibolehkan, dan hukumnya halal. Tetapi jual-beli yang melibatkan dua harga yang berbeda, misalnya Rp 1 juta bila dibayar tunai, dan menjadi Rp 1.5 juta bila dicicil atau dibayar beberapa waktu kemudian, diharamkan. Atau, bila seorang penjual memberikan penundaan pembayaran, dalam fikih disebut transaksi salam, yang dibolehkan namun pada saat jatuh tempo ia menyatakan kepada pembeli ’Anda boleh memperpanjang tempo tapi dengan tambahan harga.’ Atau, sebaliknya pada awal transaksi, ’Anda boleh membayar lebih cepat dan saya akan berikan diskon (selisih harga)’, transaksi ini menjadi haram hukumnya. Dalam hal ini masuk unsur riba, yaitu riba al-fadl. Dalam fiqih bentuk transaksi ini dikenal sebagai ’dua penjualan dalam satu transaksi’.

Dengan dipahaminya pengertian riba menurut syariah sebagaimana dianut dan dirumuskan oleh para ulama di atas, posisi para pembaru dalam bidang fikih akan dengan jelas dapat dilihat. Sebagaimana akan diuraikan di edisi mendatang mereka melakukan definisi ulang tentang pengertian riba dengan tujuan untuk mengakomodasi sistem ekonomi modern (baca: kapitalisme) yang sepenuhnya berdasarkan pada riba.

Pemencengan Teori Riba

Pengertian riba yang benar akan dengan jelas dipahami bila kita meninjau pengertian riba yang lazim dianut saat ini. Pengertian ini berbeda karena telah diperbarui (pemencengan), dan mengakibatkan implikasi serius, sesuatu yang semula merupakan riba menjadi tidak lagi masuk kategori riba. Pembaruan pengertian riba ini telah memungkinkan beroperasinya sistem perbankan, dengan labelisasi sebagai perbankan Islam.

Tokoh yang pertama kali memperbarui pengertian riba adalah Muhammad Abduh ketika ia, dalam posisi sebagai Mufti Al Azhar, mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa ’bunga atas tabungan adalah halal’. Pada 5 Desember 1903 ia menulis: ’Riba sebagaimana telah ditetapkan sama sekali tidak dibolehkan; sedangkan Kantor Pos menginvestasikan uang yang dikumpulkan dari masyarakat, yang tidak diambilnya sebagai utang atas dasar kebutuhan, maka dalam investasi atas uang sejenis ini dimungkinkan untuk diterapkan aturan tentang bagi hasil.’ (Al Manar, vol VI, hal. 717).

Dari pernyataan ini terlihat bahwa Abduh mulai menggeser pengertian bunga sebagai keuntungan (atas bagi hasil), dan karenanya ia mengatakannya sebagai tidak termasuk riba. Lebih jauh lagi pendefinisian ulang riba dilakukan oleh muridnya, Rashid Rida, yang membuat klasifikasi riba ke dalam dua golongan:

(1) riba yang ditetapkan dalam Al Qur’an; dan

(2) riba yang ditetapkan dalam Sunnah.

Rida mengatakan bahwa riba yang ditetapkan Al Qur’an hukumnya tetap haram, dan tidak dapat diubah selamanya. Tetapi riba yang ditetapkan dalam Sunnah, menurut Rida, lebih ringan dan bersifat sekunder, karenanya dapat diterima dalam keadaan darurat. Rida lebih lanjut mengatakan bahwa riba yang dimaksud dalam Al Qur’an adalah yang disebut sebagai ’riba al jahiliyah’, yakni kebiasaan yang terjadi ketika penjual menaikkan harga pada seseorang yang tidak melunasi utang saat jatuh tempo. Rida juga menyamakan riba al jahilyah ini dengan riba an-nasi’ah; dan riba an-nasi’ah hanya ia kaitkan dengan utang-piutang. Lebih lanjut, Rida mengajarkan bahwa riba an-nasi’ah ini hanya haram kalau berlipat-ganda, atau majemuk sifatnya. Ia mengambil kesimpulan bahwa bunga tunggal yang dikenakan oleh bank dibolehkan dan tidak haram hukumnya. Selebihnya, riba yang dilarang dalam Sunnah, menurut Rida, adalah riba yang terkait dengan perdagangan, khususnya barter. Dan ia menyatakan riba dalam perdagangan atau barter ini sebagai riba al-fadl.

Pembaruan teori tentang riba terus dilanjutkan oleh para ’ekonom syariah’ pasca-Rida. Posisi mereka pada dasarnya sama dengan Rida hanya saja mereka menolak pembedaan bunga majemuk dan bunga tunggal. Bunga bank, majemuk atau pun tunggal, bagi para ekonom syariah adalah sama, tidak dibenarkan dan haram hukumnya. Tetapi, sama seperti Rida, mereka juga berpendapat bunga dapat dibolehkan atas dasar dalil keterpaksaan (dharurah). Mereka pun menganggap riba al fadl sifatnya sekunder dan hanya terkait dengan barter. Bahkan, sebagian ’ekonom syariah’ ini ada yang membuat klasifikasi riba yang baru, yang disebut sebagai riba al-duyun yang merujuk pada kontrak yang mengandung unsur penundaan seperti utang-piutang dan penjualan tertunda; dan riba al bay yang merujuk pada kontrak yang tidak mengandung unsur penundaan, seperti penjualan dan pertukaran.

Dengan klasifikasi yang baru tersebut para ’ekonom syariah’ memaksakan untuk menyebut riba al-fadl sebagai riba yang terjadi dalam perdagangan; dan mengidentifikasikan riba an-nasi’ah sebagai riba al jahiliyah dan yang terkait dengan penambahan nilai dalam utang-piutang. Jelasnya, persis seperti Rida, mereka membedakan riba menjadi dua: riba utang-piutang dan riba atas perdagangan, hanya istilah yang dipakai saja yang berbeda dari yang digunakan oleh Rida.

Pembandingan pengertian riba menurut fiqih sebagaimana diwakili oleh penjelasan Ibn Rushd di atas dengan definisi baru oleh para pembaru ini dapat diringkas dan telah menghasilkan dua perubahan:

Pertama, pengertian riba telah direduksi dan disamakan dengan bunga.

Ke-dua, penggolongan riba terjadi secara berbeda, yang berakibat mengaburkan dan mengacaukan pengertian atas riba karena unsur penundaan (riba an-nasi’ah).

Dengan menyatakan riba an-nasi’ah hanya terkait dengan utang-piutang kemungkinan munculnya unsur riba an-nasi’ah dikeluarkan dari kontrak pertukaran dan perdagangan. Untuk mengisi kevakuman pada kontrak pertukaran dan perdagangan ini para pembaru kemudian memberi pengertian baru pada riba al-fadl dalam bentuk-bentuk perdagangan yang berimplikasi pada ’kezaliman pasar’, seperti monopoli, monopsoni, kartel, dan sebagainya. Walaupun berbagai bentuk kezaliman pasar itu terlarang, tidak lantas berarti mengeksklusifkan pengertian riba an-nasi’ah dan riba al-fadl dalam dua kategori terpisah, yang pertama terkait hanya dengan utang-piutang dan yang ke-dua hanya terkait dengan perdagangan.

Sebagaimana dijelaskan di atas riba an-nasi’ah timbul karena unsur penundaan (selisih waktu) yang mungkin terjadi pada semua jenis transaksi. Tetapi, di sisi lain, penundaan dalam utang-piutang adalah sesuatu yang dibolehkan, penundaan di sini bukan riba. Penyebab atau asal-muasal munculnya riba dalam utang-piutang, dalam bentuk kelebihan pembayaran saat pelunasan adalah bukan karena unsur selisih waktu, melainkan perbedaan nilai. Jadi, riba yang muncul pada utang-piutang yang dikenai bunga adalah al-fadl, bukan an-nasi’ah. Dengan kata lain, riba al-jahiliyah mengandung dua bentuk riba sekaligus, yaitu riba al fadl dan riba an-nasi’ah. Tetapi riba an-nasi’ah lebih luas daripada riba al-jahiliyah. Jadi, riba yang ada dalam al Qur’an maupun yang ada dalam Sunnah adalah sama persis; sebab Sunnah semata-mata hanya bertindak sebagai penegasan dari Al Qur’an.

Kesalahan ini tentu saja tidak sederhana, karena membawa implikasi pada ’terhapusnya kemampuan untuk mendefinisikan sesuatu yang haram yang melekat pada penundaan yang tidak dapat dibenarkan’. Hal ini mengakibatkan para pembaru ekonomi syariah tidak dapat mengerti pelanggaran yang terjadi pada pemakaian promissory note, yang dalam istilah fikih disebut sebagai dayn (janji utang), yang haram hukumnya untuk dipakai baik dalam pertukaran maupun transaksi lainnya. Ketidakmengertian ini menjadi pintu bagi pembenaran pe-makaian uang kertas sebagai alat tukar.

Fakta uang kertas sebagai riba ini memerlukan penjelasan tersendiri.

Bookmark and Share

Perdagangan Palsu

November 24th, 2008

Dampak krisis moneter di AS yang dimulai dengan bangkrutnya Lehman Brothers hari-hari ini nampak makin terasa di Indonesia. Pada pertengahan November 2008 kurs rupiah sudah menembus Rp 12.500/dolar AS. Indeks harga saham gabungan (IHSG), di Pasar Saham Jakarta, berada di angka rendah, mendekati 1000. Pengaruhnya di sektor riel juga semakin kuat. Ekspor sejumlah komoditi berkurang, produksi menyusut, sejumlah pabrik mulai melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Semuanya terjadi dengan kecenderungan yang terus memburuk.

Kapan titik terburuk akan kita capai? Tidak ada yang bisa memastikan, kecuali bahwa titik terburuk itu pasti akan kita capai. Boleh jadi dalam waktu yang tidak terlalu lama. Keniscayaan runtuhnya sistem finansial ini disebabkan oleh sistem itu sendiri yang tidak mungkin dapat bertahan karena sepenuhnya didasarkan kepada ilusi. Shaykh Dr. Abdalqadir As-Sufi, dalam risalahnya The Collapse of Monetarist Society (www.shaykhabdalqadir.com) menjelaskan kepada kita tentang ilusi yang dibangun di atas ilusi ini, diawali dengan ilusi tentang uang.

Uang, tidak berupa benda bernilai sebagaimana sebuah alat tukar seharusnya, melainkan angka-angka yang ’dikaitkan’ dengan benda-benda. Semula ia berupa secarik kertas, yang tentu saja tak bernilai, tapi secara ilusif seolah menjadi bernilai, hingga bisa dipertukarkan dengan komoditas, karena ditutupi dengan tindakan bahwa ”uang hampa” ini dapat diutang-piutangkan. Utang, dalam istilah Shaykh Abdalqadir, tak lebih adalah antiuang, sekadar untuk menutupi ilusi kertas tak berharga ini. Pada gilirannya, secarik kertas yang kini ”bernilai selayaknya komoditas” ini lantas dapat diperjualbelikan, hingga menutupi ilusi antiuang tersebut. Lebih jauh lagi, ilusi perdagangan-palsu ini ditutupi lagi dengan ilusi berikut, bahwa utang-yang-diperdagangkan itu pun, adalah ”komoditas” yang dapat diperjual-belikan di masa depan, future trading! Fenomena ini, tentu saja, lebih tepat untuk disebut sebagai antiperdagangan.

Perdagangan sejati berkaitan dengan kegiatan tukar-menukar satu benda berharga (misalnya seekor kambing) dengan benda berharga lainnya (misalnya koin emas sebagai alat tukar), dengan surplus pada satu sisinya (pihak penjual) dan kemanfaatan di sisi lainnya (pembeli). Dengan demikian perdagangan adalah aktivitas produktif, menghasilkan surplus, sekaligus menggerakkan harta (aset nyata) dari satu tangan ke tangan lain. Perdagangan adalah instrumen fitrah pemerataan kekayaan. Dalam kegiatan antiperdagangan, tiada yang diperjualbelikan, alat tukar dan ”komoditas” yang dipertukarkan, sama-sama maya, sekadar angka-angka di dalam layar komputer.

Lihatlah yang kini terjadi dengan gonjang-ganjing di ”pasar” saham, dalam kasus ”perdagangan” saham PT Bumi Resource Tbk.

Dalam perdagangan saham ini apa yang diperjual-belikan? Saham adalah secarik kertas, bukti ”pemilikan”, tanpa ada sesuatu benda fisik yang dimiliki. Dalam prakteknya secarik kertas itu pun tiada wujudnya, dan ketika saham itu diperdagangkan, yang diperjualbelikan sesungguhnya hanyalah sederet angka-angka di layar komputer. Alat untuk membayarnya pun, sama persis bentuknya, angka-angka yang berkedap-kedip di layar komputer yang sama. Dengan sebuah ”klik” dari key board komputer para pialang saham terjadilah ”jual-beli” itu, dengan ”surplus” atau ”kerugian” tertentu, yang tentu saja, berupa byte komputer pula!

Semuanya serba maya, serba ilusi. Maka, perhatikanlah, harga saham BUMI ketika diperjualbelikan untuk pertama kalinya (IPO), Juli 1990, adalah Rp 4.500. Pada 2003 harga saham ini anjlok menjadi Rp 20, dan pada Juli 2008 mencapai puncaknya pada harga Rp 8.500 . Dengan “kekayaan” yang dimilikinya, 35% saham BUMI dengan nilai Rp 8.500 itulah, Grup Bakrie menggadaikan utangnya pada pihak lain. Dengan kata lain mereka berutang dengan jaminan utang pula, dan yang kesemuanya tak bernilai kecuali ilusi semata, berupa angka-angka di layar komputer. Jadi, ketika saat ini nilai saham itu terus merosot dan merosot, penyebab utamanya adalah karena saham itu sendiri yang sesungguhnya tak bernilai. Kalau “nilainya” pernah berada pada posisi Rp 20, dan melesat menjadi Rp 8.500, tak mustahil ia akan merosot pada posisi Rp 5/lembar saham.

Tetapi, simaklah akibat bagi yang bersangkutan, dalam hal ini Grup Bakrie. Sebagaimana kita baca dalam berita di koran, utang-gadai yang mereka tanggung dan akan dilunasi dari penjualan 35% saham BUMI tersebut, adalah senilai Rp 14 triliun, dalam kisaran nilai yang saat ini ada, yakni sekitar Rp 1.000/saham. Jadi, dibandingkan dengan nilai tertingginya, Rp 8.500, Grup Bakrie telah mengalami “kerugian” sekitar 90% dari kekayannya. Dalam rupiah angkanya sekitar Rp 125 triliun! Sebesar itulah ilusi nilai yang kini tengah dipertaruhkan oleh Grup Bakrie. Dan semua ini terjadi hanya dalam hitungan hari.

Persoalannya adalah: bisakah mereka membayar utang-gadai itu dengan ilusi pula, berupa angka-angka dalam komputer? Jelas tidak. Sebab kini “nilai” sahamnya sedang terus menuju nilai riel-nya yakni “tak bernilai kecuali Rp 20 atau kurang”, atau senilai sebuah byte komputer yang berkedap-kedip di depan mata para pialang saham!

Begitulah, seperti kata Shakespeare, sebagaimana dikutip oleh Shaykh Dr Abdalqadir As-Sufi: nothing will come to nothing.

Bookmark and Share