Qirad dan Syirkat

November 18th, 2008

Konsep struktur pemilikan kapitalistik (atas dasar mayoritas saham) bukan saja bertentangan dengan hukum kontrak dalam muamalat (syirkat) tetapi juga de facto merupakan bentuk perampasan atas hak milik pribadi orang lain (pemegang saham minoritas). Syirkat adalah kemitraan dua atau lebih orang yang secara bersama-sama menjalankan suatu usaha. Dalam Muwatta, Buku 35 tentang [Hak] Pemilikan Lebih Dahulu [Syufah] atas Barang, Imam Malik menyampaikan empat riwayat terkait dengan perkongsian usaha ini.
Dalam syirkat ketersediaan modal tidak selalu dipersyaratkan. Tapi, bila ada modal yang dilibatkan, maka semua orang yang bermaksud melakukan syirkat harus menyediakannya, walaupun dalam jumlah yang tidak sama. Nilai partisipasi uang ini, secara proporsional, akan menjadi nilai saham masing-masing dalam syirkat yang dibentuknya. Dengan keharusan semua mitra untuk terlibat dalam usaha model syirkat tidak memungkinkan adanya peluang perampasan hak milik seseorang oleh orang lain, seperti dalam sistem kapitalis.
Ada dua hal pokok lain di dalam syirkat yang secara prinsipil membedakannya dari sistem kontrak bisnis kapitalistik.
• Pertama, syirkat tidak mengenal hak mayoritas. Semua mitra dalam suatu syirkat memiliki hak kontraktual yang sepenuhnya sama terlepas dari nilai saham atau jumlah modal yang disetorkannya.
• Kedua, dalam syirkat tidak dikenal istilah laba, apalagi deviden, yang dibagikan pada setiap akhir tahun. Yang ada di dalam syirkat adalah pemilikan aset secara bersama, proporsional menurut saham yang disetorkan, dan setiap mitra berhak untuk meminta dilakukannya likuidasi atas aset bersama tersebut di setiap saat.

Ketiga, pemilikan saham dalam syirkat tak bisa diwariskan. Bila slah satu mitra meninggal maka syirkat bubar dengan sendirinya, pemilikan yang bersangkutan harus diserahkan kepada ahli warisnya. Kalau kemitraan mau dilanjutkan maka harus dibuat akad baru, bila mitra lama dan ahli warisnya bersepakat melakukannya.

Bentuk kotrak syirkat juga menghasilkan dua realitas berbeda dari sistem kapitalis. Hubungan buruh-majikan dalam model kapitalis digantikan dengan model hubungan ’master-apprantice’ (mu’allim-mubtadi’) dalam gilda-gilda (sinf). Gilda merupakan satuan usaha produksi yang cocok dengan bentuk kontrak syirkat. Kedua, dengan syrikat tidak dikenal istilah ’investor tidur’, karena dalam kontrak syirkat disyaratkan keterlibatan semua pihak secara adil. Kemungkinan terbentuknya sebuah kemitraan investasi, dengan salah satu pihak sebagai ’investor tidur’, hanyalah melalui qirad (disebut juga sebagai mudharabah), yang memberikan konsekuensi sama sekali berbeda dari syirkat.
Dalam buku 32, dari kitab yang sama Al Muwatta, Imam Malik menyampaikan 16 butir riwayat yang mengatur berbagai hal tentang ’Pinjaman untuk Modal’ (Qirad), tentang batasan, persyaratan, yang dibolehkan dan larangan, utang-piutang, sampai tentang pembayaran terkait dengan kontrak qirad. Bila disarikan intinya adalah sebagai berikut:
• Qirad adalah kontrak kerjasama dagang antara dua pihak: yang satu adalah pemilik modal dan yang lain adalah pemilik tenaga yang akan bertindak sebagai Agen bagi pihak pertama.
• Pihak kedua menerima modal dari pihak pertama sebagai pinjaman dan akan membagikan keuntungan yang diperoleh dari usaha dagang yang menggunakan modal dari pihak pertama tersebut.

Kondisi-kondisi kontrak qirad adalah sbb:
• Kontrak diawali dan diakhiri dalam bentuk tunai (Dinar dan Dirham), tidak dalam bentuk komoditas.
• Keuntungan dari usaha, bila diperoleh, dibagi berdasarkan proporsi yang disepakati sejak awal dan dituangkan dalam kontrak, misalnya 50:50 atau 45:55.
• Kerugian dagang, bila terjadi, sepenuhnya (100%) ditanggung oleh pemilik modal. Tetapi kerugian yang ditimbulkan karena Agen menyimpang dari perjanjian, atau nilainya melebihi jumlah uang yang diperjanjikan, menjadi tanggungan pihak Agen.
• Kontrak tidak mensyaratkan suatu garansi apa pun dari pihak Agen kepada pemilik modal akan sukses atau tidaknya usaha bersangkutan.
• Tidak ada pembatasan kontrak atas dasar waktu tertentu, melainkan berdasarkan suatu siklus usaha.
• Keuntungan usaha tidak boleh digunakan oleh pihak Agen sampai semua milik investor telah dibayarkan.

Bila syirkat menghidupkan satuan-satuan produksi otonom berbentuk gilda-gilda, maka qirad menghidupkan kembali para pedagang, yang secara kolektif disebut karavan atau kabilah. Dengan infrastruktur kolektif berupa wakaf, yang terpenting di antaranya adalah pasar, kekayaan akan mengalami pemerataan secara dinamis. Monopoli pasar dan produksi, yang menutup akses pasar bagi sebagian besar orang, serta penumpukan kekayaan pada sedikit kaum kapitalis tidak akan terjadi. Kesejahteran otomatis merata. Bagi yang benar-benar tidak mampu, karena satu dan lain hal, berperanlah zakat, sebagai the last resort, dalam menolong kaum papa. Berbeda dari sedekah lain yang bersifat sukarela, zakat karena peran gentingnya sebegai last resort ini, bersifat wajib. Zakat adalah bagian dari institusi publik dalam tata pemerintahan Islam.

Bookmark and Share

Kembalilah Pada Dinar dan Dirham

November 7th, 2008

Urwah, salah seorang Sahabat Rasul SAW, meriwayatkan bahwa ia diberi uang satu dinar untuk membeli seekor domba. Tapi dengan uang itu Urwah berhasil memperoleh dua ekor. Maka ia menjual salah satunya senilai satu dinar dan membawa seekor yang lain, beserta sekeping dinarnya, kepada Rasul SAW. Atas kecerdikan Urwah tersebut Rasulullah SAW memintakan berkah Allah SWT atasnya, dan menyatakan bahwa “Ia akan menjadi seseorang yang selalu mendapatkan laba bahkan bila ia berdagang debu sekalipun, “ (HR Bukhari).

Nilai satu dinar emas saat ini setara dengan sekitar Rp 1.2 juta, yang di Jakarta dapat dibelikan 1-2 ekor domba. Jadi, selama lebih dari 1400 tahun nilai tukar sekeping dinar tidak berubah. Sebaliknya, nilai jual seekor domba, juga tidak berubah. Jual beli domba, atau komoditas apa pun, dengan dinar emas tidak menyertakan inflasi. Dengan kata lain yang terjadi sepanjang zaman ini bukan harga komoditas yang naik, melainkan nilai uang kertas yang terus merosot.

Dengan menggunakan dinar emas kita melepaskan kaitan antara komoditas dan uang kertas. Dengan memakai dinar kita kembalikan hubungan fitrah antarkomoditas. Kita ambil contoh lain antara minyak dan emas. Akan kita buktikan, antara keduanya, tidak terjadi pergeseran nilai tukar. Inflasinya 0%. Kalau terjadi pergeseran karena faktor alamiah, kelangkaan atau kelebihan pasok, dalam waktu segera akan mengalami keseimbangan baru, sesuai fitrah. Dengan intervensi uang kertas, sebagai pengganti salah satu komoditas yang dipertukarkan, dengan nilai nominal yang dipaksakan oleh hukum manusia, rusaklah fitrah supply-demand ini.

Lihatlah harga minyak mentah (Indonesia) yang terus naik dalam lima tahun terakhir, sejalan dengan ”krisis minyak” saat ini, dari 37.58 dolar AS (2004) menjadi 53.4 dolar AS (2005), menjadi 64.29 dolar AS (2006), menjadi 72.36 dolar AS (2007), dan terakhir melonjak menjadi 95.62 dolar AS/barel (2008). Kenaikannya adalah 154% (dari 37.58 menjadi 95.62 dolar AS/barel). Secara flat kenaikan rata-rata harga minyak mentah Indonesia per tahunnya (dalam dolar AS) adalah 38.5%.

Sementara itu, kurs dinar emas sendiri dari tahun ke tahun juga terus naik. Pada tahun 2004 satu dinar adalah 54 dolar AS, menjadi 60 dolar AS (2005), berikutnya (2006) menjadi 85 dolar AS, lalu 95 (2007), dan saat ini (2008) menjadi 127 dolar AS, sebelum kembali turun ke 117 dolar AS (Mei 2008). Jadi, dinar emas sendiri mengalami apresiasi cukup besar, meskipun lebih rendah dari kenaikan harga minyak mentah, yaitu 135% (dari 54 dolar AS menjadi 117 dolar AS/dinar). Rata-rata apresiasi dinar emas per tahun, dalam periode ini, adalah 29.16%, terpaut sekitar 9% dari rata-rata kenaikan harga minyak mentah Indonesia di atas.

Sekarang kita lihat harga minyak mentah ini dalam periode yang sama dalam dinar emas. Pada 2004 harga minyak mentah Indonesia adalah 0.7 dinar emas/barel, yang sesudah mengalami kenaikan lumayan tinggi setahun kemudian (2005) yakni 28%, menjadi 0.9 dinar emas/barel, kembali turun 11% setahun kemudian (2006) menjadi 0.76 dinar emas/barel. Dalam kurun tiga tahun terakhir (2006-2008), ketika situasi sangat tidak stabil – yang selalu ditampilkan kepada kita sebagai ’krisis’ – harga minyak dalam dinar emas justru sangat stabil, tidak beranjak dari 0.76 dinar emas/barel. Dalam periode ini harga minyak mentah dalam dolar AS naik secara drastis, sekitar 49%! (dari 64.29 ke 95.62 dolar AS/barel), dalam dinar emas tidak berubah alias kenaikannya 0%!

Hadis Rasul SAW di atas telah pula dibuktikan secara ilmiah oleh Prof. Roy Jastram, dalam bukunya The Golden Constant, bahwa selama sekitar 500 tahun (1560-1997) nilai tukar emas atas komoditas adalah konstan. Yang ada adalah nilai uang kertas yang terus merosot, menuju kepada asalnya sebagai selembar kertas tak bernilai. Maka, awaslah, uang kertas adalah tipu muslihat belaka!

Peristiwa yang kita saksikan belakangan ini, krisis keuangan global, runtuhnya pasar modal, tak lain adalah sebuah keniscayaan dari muslihat uang kertas ini. Apa yang disebut ”perdagangan saham” sebetulnya bukan perdagangan. Saham adalah secarik kertas bukti utang yang, seperti halnya uang kertas, tidak memiliki nilai intrinsik, tetapi diperjualbelikan. Sementara ”uang” yang diinvestasikan di dalam pasar saham itu pun merupakan janji-janji utang lain, yang juga kosong nilai, seperti premi asuransi, dana pensiun, dana tunjangan kesehatan, dan sejeninya.

Karena itu berhentilah berilusi. Tinggalkan permainan uang kertas dan segala bentuk permainan riba lainnya. Berpalinglah, dan kembalilah, pada Dinar Emas dan Dirham Perak.

Bookmark and Share

Kembalikan Pasar Kita

November 6th, 2008

Segera setelah bermukim di Madinah, Rasul SAW, menciptakan dua hal: masjid dan pasar. Kata Rasul SAW pasar merupakan tempat yang harus dapat diakses bebas oleh semua orang tanpa ada pembagian, tidak ada pajak, retribusi, atau bahkan uang sewa. Jadi, pasar, seperti halnya jalan raya, merupakan fasilitas sosial bagi kepentingan umum. Berikut adalah rule of the game-nya.

Pasar serupa dengan masjid.

Rasul SAW bersabda: pasar mengikuti sunnah masjid: siapa dapat tempat duluan berhak duduk sampai dia bediri dan kembali ke rumah atau menyelesaikan perdagangannya (suq al Muslimun ka musalla al Muslimun, man sabaqa ila shain fahuwa lahu yawmahu hatta yadaahu, Al Hindi, Kanz al Ummal, V 488 no 2688).

Adalah sadaqah tanpa ada kepemilikan pribadi.

Ibrahim ibnu Mundhir al Hizami meriwayatkan dari Abdullah ibn Ja’far bahwa Muhamad ibn Abdullah ibn Hasan mengatakan, “Rasul SAW memberi kaum Muslimin pasar sebagai sedekah” (tasadaqa ala al Muslimin bi aswaqihim, Saba K, Tarikh Al Madinah Al Munawarah, 304).

Tanpa panarikan uang sewa.

Ibnu Zabala meriwayatkan dari Khalid ibnu Ilyas al Adawi, “Surat Umar ibnu Abdul Azis dibacakan kepada kami di Madinah, yang menyatakan bahwa pasar adalah sedekah dan tidak boleh ada sewa (kira) kepada siapa pun.( As-Samhudi, Wafa al Wafa,749).

Tanpa penarikan pajak.

Ibrahim al Mundhir meriwayatkan dari Ishaq ibn Ja’far ibn Muhamad dari Abdullah ibn Ja’far ibn al Miswat, dari Syuraih ibn Abdullah ibn Abi Namir bahwa Ata ibn Yasar mengatakan, “Ketika Rasul SAW ingin membuat sebuah pasar di Madinah, beliau pergi ke pasar Bani Qainuqa dan kemudian mendatangi pasar Madinah, menjejakkan kaki ke tanah dan bersabda, ‘Inilah pasar kalian. Jangan membiarkannya berkurang (la yudayyaq) dan jangan biarkan pajak apa pun (kharaj) dikenakan’”. (Ibnu Saba K Tarikh Al Madinah Al Munawarah, 304).

Di sana tidak ada pesan atau klaim tempat.

Ibnu Zabala meriwayatkan dari Hatim ibn Ismail bahwa Habib mengatakan bahwa Umar Ibn Khattab (pernah) melewati Gerbang Ma’mar di pasar dan (melihat) sebuah kendi di dekat gerbang dan dia perintahkan untuk mengambilnya…Umar melarang orang meletakkan batu pada tempat tertentu atau membuat klaim atasnya. (As-Samhudi, Wafa al Wafa,749).

Dan di sana tidak boleh dibangun toko-toko.

Ibnu Shabba meriwayatkan dari Salih ibn Kaysan….bahwa…Rasulullah SAW bersabda “Inilah pasar kalian, jangan membuat bangunan apa pun dengan batu (la tatahajjaru) di atasnya dan jangan biarkan pajak (kharaj) dikenakan atasnya.” (As-Samhudi, Wafa al Wafa,747-8).

Abu Rijal meriwayatkan dari Israil, dari Ziyad ibn Fayyad, dari seorang syekh Madinah bahwa Umar ibn Khattab ra melihat sebuah toko (dukkan) yang baru dibangun oleh seseorang di pasar dan Umar merobohkannya. (Ibnu Saba K Tarikh Al Madinah Al Munawarah, 750).

Demikianlah sejumlah panduan dari Rasul SAW dan para Sahabat tentang aturan main dalam pasar, hasil riset Prof. Umar I. Vadillo, seorang alim dari Spanyol, yang dimuat sabagai bab ‘Tijara’ dalam kitab Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi, Sultaniyya.

Adakah pasar yang sesuai sunnah Rasul di sekitar kita kini? Herankah kita melihat para pedagang dikejar-kejar polisi pamong praja di jalanan? Tidakkah menyediakan sarana umum, apalagi pasar, tempat setiap orang mencari rezeki adalah sebagus-bagusnya sedekah? Maka, seutama-utamanya wakaf untuk saat ini, tak salah lagi adalah membangun pasar yang sesuai dengan aturan Rasul SAW di atas. Inilah tugas dan kewajiban para Amir, dan para agniya, membangun kembali wakaf-wakaf pasar di mana pun mereka berada.

Bookmark and Share

Menegakkan Pilar Muamalat

November 5th, 2008

Para ulama membedakan transaksi hidup (dien) menjadi dua, yaitu hubungan dengan Allah dan hubungan dengan sesama manusia. Yang pertama disebut ibadah, yang kedua muamalat. Yang jadi soal di sini adalah timbulnya salah pengertian seolah keduanya tidak saling mengait, atau tepatnya, muamalat bukan bagian dari ibadah. Akibat lebih jauh lagi adalah dalam beribadah orang bersikap hati-hati, taat syariat, sementara dalam bermuamalat sangat longgar. Bukan saja syariat bermuamalat dilupakan, tapi kita “bermuamalat” dengan syariat dien lain, bukan dienul Islam.

Lihat sekeliling kita. Masyarakat Muslim umumnya sangat strick dalam urusan-urusan pribadi: salat, puasa, atau haji. Sedangkan dalam urusan-urusan sosial, yang justru merupakan kehidupan itu sendiri, tidak peduli: dalam jual-beli, utang-piutang, perdagangan, hubungan kerja, dan seterusnya. Syariat Islam tidak lagi diindahkan.

Maka, dienul Islam tinggal separuh (ibadah pribadi), separuhnya lagi (ibadah sosial, muamalat) mati. Dalam bermuamalat sehari-hari, umat Islam sama sekali tidak dapat dibedakan dari umat non-Islam, mengacu pada tata cara yang bahkan bertentangan dengan syariat Islam. Rasulullah SAW pernah menperingatkan kita: akan tiba suatu zaman ketika semua orang terlibat di dalam riba, bahkan yang tidak bermaksud memakannyapun, ikut terkena debunya. Zaman itu agaknya telah sampai di tengah kita. Kegiatan jual-beli, utang-piutang, serta perdagangan yang kita jalani sehari-hari, saat ini, tak ada yang tak terkait dengan riba.

Tetapi, Allah SWT, dengan tegas menyatakan agar kita meninggalkan sisa-sisa riba, seujung rambut sekalipun. Dengan kata lain tugas kita semualah untuk menegakkan muamalat. Dan itu sepatutnya kita lakukan dalam ’amal sehari-hari, bukan secara teori. Secara historis, ’amal muamalat di kalangan kaum Muslim, dapat kita kenali di dalam lima pilar muamalat.

Pilar pertama yang kini hampir sepenuhnya runtuh adalah pasar, yakni tempat-tempat umum untuk masyarakat berdagang. Rasulullah SAW menyatakan bahwa pasar sama dengan masjid, tidak boleh dimiliki secara pribadi, tidak ada sewa, tanpa pajak, dan tidak ada bangunan permanen: terbuka penuh bagi siapa pun. Yang ada di sekeliling kita saat ini, bahkan yang disebut sebagai ”Pasar Tradisional” sekalipun, bukanlah pasar menurut hukum syariat. Bangunan-bangunan permanen tersebut adalah kumpulan kios milik orang-perorang, yang untuk pemilikannya pun dikenai berbagai pajak pula.

Pilar kedua adalah alat tukar (uang) yang halal. Rasul SAW menyebutkan enam jenis alat tukar ini, yakni emas, perak, gandum, barle, kurma, dan garam (dalam riwayat lain disbut kismis). Ringkasnya alat tukar yang halal haruslah berupa komoditi yang umum dipakai sebagai alat jual-beli, yang paling lazim di antaranya adalah uang emas (dinar) dan uang perak (dirham). Tanpa alat tukar berbasis komoditi berbagai transaksi muamalat – khususnya utang-piutang dan jual-beli – tidak dapat berlaku adil, karenanya bersifat batil.

Pilar ketiga, sesudah pasar dan mata uang, tentu saja, adalah keberadaan para pedagang itu sendiri, baik secara sendiri-sendiri atau berombongan dalam kafilah-kafilah (karavan). Para pedagang adalah penggerak utama ekonomi, baik dengan modal sendiri, maupun bermitra dengan para investor. Rasulullah SAW mengindikasikan bahwa ”9/10 rezeki ada pada perdagangan”. Lagi-lagi, yang kita lihat di sekeliling kita saat ini, bukanlah pedagang dan perdagangan. Mereka adalah ”buruh-buruh lepas” pabrikan, yang diperlakukan sebagai outlet-outlet distribusi produk mereka.

Pilar keempat, ketika pasar telah tersedia dan ramai dikunjungi para pedagang dan pembeli, maka produksi akan tumbuh kembali di tangan masyarakat, melalui syarikat-syarikat produksi. Dalam syarikat-syarikat produksi (gilda) inilah bekerja sebagian besar orang sebagai para pemilik atau mitra-pemilik (co-owner). Dalam muamalat posisi majikan-buruh adalah perkecualian belaka, berkebalikan dengan keadaan saat ini, ketika pemilikan adalah perkecualian, dan perburuhan adalah kelaziman.

Pilar kelima, sebagai konsekuensi dari kembalinya keempat pilar di atas, adalah kontrak-kontrak bisnis dan komersial menurut syariat: qirad, syirkat, muzara’ah, dan sebagainya. Sekarang kontrak-kontrak ini bukan saja telah hilang, tapi malah diambil-alih oleh sistem perbankan untuk membenarkan praktek haram mereka.

Bookmark and Share