Posts Tagged ‘Add new tag’

Kezaliman Pajak

Tuesday, December 16th, 2008

Di tengah sulitnya hidup masyarakat saat ini pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, justru merencanakan beban baru bagi masyarakat. Rencana baru ini sungguh sesuatu yang tidak lazim dan tak wajar, yaitu mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk pertanian. Pemerintah akan menetapkan produk pertanian menjadi BKP (Barang Kena Pajak). Sebagai BKP semua produk primer, termasuk beras, jagung, kedele, bahkan singkong, akan terkena PPN.

Pengenaan pajak pada produk pertanian hampir tak pernah dilakukan oleh pemerintahan di mana pun. Negara-negara maju seperti Amerika Serikat atau negara-negara di Uni Eropa bukan saja membebaskannya dari pajak, tetapi juga memberikan subsidi besar-besaran, dalam berbagai bentuk, kepada para petani dan produk pertaniannya. Pemajakan produk pertanian adalah kezaliman yang tak bisa diterima oleh nurani sehat. Inilah esensi dari negara fiskal, sistem politik usurokrasi yang berbasis pada riba, yang kini kita kenal sebagai ”negara modern” ini.

Rasul SAW dengan tegas menyatakan larangan atas pengenaan pajak perdagangan. Dalam hadisnya (riwayat Ahmad dan Abu Dawud) Rasulullah SAW mengatakan, ”Tidak akan masuk surga orang yang memungut cukai”. Dalam riwayat lain ia mengatakan, ”Sungguh orang yang memungut cukai berada dalam neraka.” Cukai yang dirujuk dalam hadis ini adalah sejenis pajak pertambahan nilai, yang disebut sebagai al ’asyir, yang nilainya adalah 10%. Di zaman kita kini PPN umumnya dikenakan sebesar antara 10%-15%.

Pajak adalah pungutan paksa yang dilakukan oleh satu pihak, yang merusak transaksi muamalat, dan menambah harga yang tidak ada imbal-baliknya. Pajak adalah riba yang diharamkan dalam Islam. Allah SWT melarang perolehan harta seseorang dengan cara memaksa, kecuali atas dasar perdagangan sukarela. Allah SWT berfirman, ”Janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan sukarela” (An Nisa, 29). Dalam Surat Al A’raf ayat 86, secara lebih eksplisit, Allah SWT melarang pemajakan: ”Janganlah kamu duduk di tepi jalan dengan mengancam dan menghalang-halangi orang beriman di jalan Allah dan membelokkannya.”

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah menegaskan ”Pemalakan di jalan-jalan dan menghalangi akses orang kepada jalan umum adalah haram.” Ketika mengatakan hal itu Rasul SAW sambil mengutip ayat di atas. Para mufassir menjelaskan makna ”mengancam dan manghalang-halangi” dalam ayat ini sebagai pemajakan atau pemalakan. Nilai pajak yang lazim dikenakan oleh para pemalak ini adalah 10% atau lebih.

Dulu para pemalak mengancam para pedagang secara fisik, yang tentu saja merupakan perbuatan kriminal. Para pemalak di jalanan dikejar-kejar para Muhtasib, para pengawas pasar, dan dibawa ke mahkamah untuk diadili. Kini, dalam sistem politik riba, yang terjadi adalah sebaliknya: para pedagang (yang tak mau menyerahkan pajak) diancam hukuman penjara, sementara para pemalaknya dilindungi undang-undang.

Para penarik pajak, yang tak lain adalah perampasan yang dilegalkan, berdalih bahwa pajak diperlukan untuk membiayai kepentingan umum: pembangunan jalan, gedung sekolah, selokan dan sebagainya. Tentu saja hal ini tidak benar, sebab hampir seluruh anggaran belanja pemerintah dibiayai dari utang dari para rentenir asing. Sebaliknya, dalam kenyatannya untuk negeri-negeri seperti Indonesia ini, hampir tak ada layanan publik yang memuaskan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Pajak dipaksa ditarik dari setiap orang untuk mencicil utang tersebut, beserta bunganya yang terus berlipat ganda. Untuk membayar bunga dan cicilannya saja pun, seluruh pajak yang ditarik itu masih juga tak mencukupi, dan harus ditambal lagi dengan utang baru.

Lihatlah para birokrat negara fiskal yang setiap tahun menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan dalih untuk pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, perumahan, pertahanan, dan sebagainya) tadi, dengan sejumlah tertentu untuk dibayarkan kepada para kreditor. Negara menjamin kepada para bankir atas (pengembalian) utang ini dari pembebanan pajak kepada warga negara. Para bankir, tentu saja, dengan sangat mudah memenuhi kebutuhan biaya tersebut, berapa pun nilainya, dengan cara mencetak kredit ex nihilo: mencetak angka-angka dalam buku atau sebagai byte dalam layar komputer (baca juga: Pat Gulipat Bank Ketupat). Dari sinilah kita disodori suatu trick yang dikenal sebagai ’Utang Negara’ (Public Debt) yang tak lain merupakan konspirasi kaum rentenir dengan para birokrat kompradornya.

Jelas, dari zaman jahiliyah dulu sampai kini, pajak adalah saudara kembar riba, yang haram hukumnya. Pajak zaman modern bahkan jauh lebih keji dan zalim dari pajak masa lalu, karena jenis dan ragamnya yang semakin luas dan memberatkan. Pajak bagai laut tak bertepi: dari pajak atas tanah dan bangunan, lalu pajak atas kerja keras dan cucuran keringat (pajak penghasilan) karena tak semua orang memiliki tanahdan bangunan, pajak atas barang konsumei (pajak pertambahan nilai) karena tak semua orang memiliki penghasilan yang cukup untuk dipajaki, bea dan cukai, pajak tontonan, pajak hiburan, pajak jalan, begitu seterusnya. Secara keseluruhan sistem perpajakan dirancang untuk melestarikan sistem riba yang berlaku itu.

Di sinilah kembali kita melihat kemuliaan harta wakaf dengan sedekah jariah yang diperoleh darinya. Dengan harta wakaf lah berbagai kepentingan umum bagi masyarakat selalu dapat dipenuhi. Secara historis di dalam masyarakat Muslim jasa-jasa sosial seperti pendidikan, layanan kesehatan, penyediaan jalan-jalan raya dan jembatan, taman-taman kota, sumber air bersih, padang rumput, dan sebagainya, semuanya berupa wakaf. Ketika wakaf subur, masyarakat makmur. Pungutan dan pajak, serta berbagai bentuk praktek riba lainnya, adalah bentuk-bentuk penyimpangan sosial yang tak boleh ditolerir. Apalagi sampai dikenakan pada perdagangan singkong.

Dan, ingatlah, wahai para penarik cukai dan pajak, panasnya api neraka menanti Anda.

Menegakkan Pilar Muamalat

Wednesday, November 5th, 2008

Para ulama membedakan transaksi hidup (dien) menjadi dua, yaitu hubungan dengan Allah dan hubungan dengan sesama manusia. Yang pertama disebut ibadah, yang kedua muamalat. Yang jadi soal di sini adalah timbulnya salah pengertian seolah keduanya tidak saling mengait, atau tepatnya, muamalat bukan bagian dari ibadah. Akibat lebih jauh lagi adalah dalam beribadah orang bersikap hati-hati, taat syariat, sementara dalam bermuamalat sangat longgar. Bukan saja syariat bermuamalat dilupakan, tapi kita “bermuamalat” dengan syariat dien lain, bukan dienul Islam.

Lihat sekeliling kita. Masyarakat Muslim umumnya sangat strick dalam urusan-urusan pribadi: salat, puasa, atau haji. Sedangkan dalam urusan-urusan sosial, yang justru merupakan kehidupan itu sendiri, tidak peduli: dalam jual-beli, utang-piutang, perdagangan, hubungan kerja, dan seterusnya. Syariat Islam tidak lagi diindahkan.

Maka, dienul Islam tinggal separuh (ibadah pribadi), separuhnya lagi (ibadah sosial, muamalat) mati. Dalam bermuamalat sehari-hari, umat Islam sama sekali tidak dapat dibedakan dari umat non-Islam, mengacu pada tata cara yang bahkan bertentangan dengan syariat Islam. Rasulullah SAW pernah menperingatkan kita: akan tiba suatu zaman ketika semua orang terlibat di dalam riba, bahkan yang tidak bermaksud memakannyapun, ikut terkena debunya. Zaman itu agaknya telah sampai di tengah kita. Kegiatan jual-beli, utang-piutang, serta perdagangan yang kita jalani sehari-hari, saat ini, tak ada yang tak terkait dengan riba.

Tetapi, Allah SWT, dengan tegas menyatakan agar kita meninggalkan sisa-sisa riba, seujung rambut sekalipun. Dengan kata lain tugas kita semualah untuk menegakkan muamalat. Dan itu sepatutnya kita lakukan dalam ’amal sehari-hari, bukan secara teori. Secara historis, ’amal muamalat di kalangan kaum Muslim, dapat kita kenali di dalam lima pilar muamalat.

Pilar pertama yang kini hampir sepenuhnya runtuh adalah pasar, yakni tempat-tempat umum untuk masyarakat berdagang. Rasulullah SAW menyatakan bahwa pasar sama dengan masjid, tidak boleh dimiliki secara pribadi, tidak ada sewa, tanpa pajak, dan tidak ada bangunan permanen: terbuka penuh bagi siapa pun. Yang ada di sekeliling kita saat ini, bahkan yang disebut sebagai ”Pasar Tradisional” sekalipun, bukanlah pasar menurut hukum syariat. Bangunan-bangunan permanen tersebut adalah kumpulan kios milik orang-perorang, yang untuk pemilikannya pun dikenai berbagai pajak pula.

Pilar kedua adalah alat tukar (uang) yang halal. Rasul SAW menyebutkan enam jenis alat tukar ini, yakni emas, perak, gandum, barle, kurma, dan garam (dalam riwayat lain disbut kismis). Ringkasnya alat tukar yang halal haruslah berupa komoditi yang umum dipakai sebagai alat jual-beli, yang paling lazim di antaranya adalah uang emas (dinar) dan uang perak (dirham). Tanpa alat tukar berbasis komoditi berbagai transaksi muamalat – khususnya utang-piutang dan jual-beli – tidak dapat berlaku adil, karenanya bersifat batil.

Pilar ketiga, sesudah pasar dan mata uang, tentu saja, adalah keberadaan para pedagang itu sendiri, baik secara sendiri-sendiri atau berombongan dalam kafilah-kafilah (karavan). Para pedagang adalah penggerak utama ekonomi, baik dengan modal sendiri, maupun bermitra dengan para investor. Rasulullah SAW mengindikasikan bahwa ”9/10 rezeki ada pada perdagangan”. Lagi-lagi, yang kita lihat di sekeliling kita saat ini, bukanlah pedagang dan perdagangan. Mereka adalah ”buruh-buruh lepas” pabrikan, yang diperlakukan sebagai outlet-outlet distribusi produk mereka.

Pilar keempat, ketika pasar telah tersedia dan ramai dikunjungi para pedagang dan pembeli, maka produksi akan tumbuh kembali di tangan masyarakat, melalui syarikat-syarikat produksi. Dalam syarikat-syarikat produksi (gilda) inilah bekerja sebagian besar orang sebagai para pemilik atau mitra-pemilik (co-owner). Dalam muamalat posisi majikan-buruh adalah perkecualian belaka, berkebalikan dengan keadaan saat ini, ketika pemilikan adalah perkecualian, dan perburuhan adalah kelaziman.

Pilar kelima, sebagai konsekuensi dari kembalinya keempat pilar di atas, adalah kontrak-kontrak bisnis dan komersial menurut syariat: qirad, syirkat, muzara’ah, dan sebagainya. Sekarang kontrak-kontrak ini bukan saja telah hilang, tapi malah diambil-alih oleh sistem perbankan untuk membenarkan praktek haram mereka.