Kembalinya Wakaf Dirham dan Dinar
Tuesday, January 5th, 2010Anggaran wakaf tahunan Nizam al-Mulk (Menteri Utama Kesultanan Saljuk, abad ke-11 M) mencapai 600 ribu dinar emas, setara lebih dari Rp 850 milyar (Oktober 09). Wakaf ini digunakan untuk membiayai madrasah dan para gurunya. Terken Khatun, seorang putri dari Fars, juga dari Bani Saljuk (1326), memberikan wakafnya sebesar 200 ribu dinar emas (setara lebih dari Rp 280 milyar, saat ini).
Bagi kebanyakan orang sekarang dinar emas hanya mengingatkan peristiwa masa lalu itu, kalau bukan malah cuma pada dongeng Seribu Satu Malam. Tapi berbeda halnya bagi kaum Muslimin. Dinar emas, beserta pasangannya dirham perak, harus tetap menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Seluruh ketentuan syariat yang berkaitan dengan harta (mal), nilai dan harga, timbangan, (berat ringannya) hukuman dan denda, jual-beli dan utang-piutang, serta yang terpenting - karena merupakan kewajiban - nisab dan alat bayar zakat mal dan niaga, ditakar dan dibayarkan, hanya dengan dinar emas atau dirham perak.
Bahwa dalam waktu sekitar satu abad terakhir ini, yakni sejak keruntuhan kekhalifahan terakhir, Daulah Utsmani (1924), dinar emas dan dirham perak lenyap dari kehidupan kita tidaklah mengubah ketetapan hukumnya. Menjadi kewajiban kitalah untuk mengembalikannya dan, dengan demikian, ketetapan-ketetapan syariah untuk hal-hal yang telah disebut di atas dapat kita penuhi. Dan ketika dinar emas dan dirham perak telah kembali beredar di sekitar kita, sebagaimana kini ada di wakala-wakala yang tersebar di berbagai kota Indonesia, ‘kaidah darurat’ yang acap dipakai sebagai pembenar sisem mata uang kertas tak dapat lagi diterima.
Karena itu, ketika akhir-akhir ini wakaf dinar emas dan dirham perak kembali diamalkan, sejarah akan mencatat para wakif ini sebagai bagian dari mereka yang menegakkan kembali syariat Islam. Wakaf dinar emas dan dirham perak itu sendiri, misalnya di Baitul Mal Nusantara (BMN) dan Tabung Wakaf Indonesia (TWI) diperuntukkan bagi pengembangan kawasan terpadu berbasis wakaf (Imarah), yang tentu memerlukan dana relatif besar. Maka, wakaf-wakaf tunai dari para wakif ini untuk sementara “harus menunggu”, sampai sejumlah yang cukup untuk mengembangkan Imarah dimaksud.
Contoh lain wakaf dinar dan dirham yang bertujuan jangka pendek, yakni diperuntukkan sebagai santunan dan permodalan usaha, adalah yang dilakukan lewat Wakaf Ta’awun. Inisiatif dari masyarakat Cilincing ini relatif masih baru dan kecil dalam ukuran, tetapi memberikan manfaat langsung, dalam bentuk dana bergulir. Jumlah wakifnya sendiri telah tercatat 41 orang.
Dengan diwakafkan dalam bentuk dinar emas atau dirham perak maka uang tunai yang harus “menunggu” tersebut tidak lagi harus disimpan dalam bank yang tiada lain adalah sistem riba. Dan selama “menunggu” itu pula, wakaf tunai tersebut tidak akan mengalami kemerosotan nilai, sebagaimana kalau disimpan dalam “uang” kertas. Pengalaman empiris kita menunjukkan dinar emas mengalami apresiasi rata-rata sebesar 20ukuran 25%/tahunya. Jadi, kalau pengumpulan wakaf itu memerlukan waktu beberapa tahun maka nilai dinarnya pun, dalam rupiah, akan berlipat.
Namum, yang paling utama, adalah dengan mewujudkan wakaf tunainya berupa dinar emas, para wakif telah memelopori kembalinya wakaf tunai sepenuhnya mengikuti sunnah Rasul SAW dan amal para Sahabat. Kita berharap di antara kaum Muslimin sekarang ini juga akan lahir wakif-wakif besar seperti halnya Wazir Nizam Al Mulk di atas.

Lihatlah pertanda lainnya, di luar telah kembali beredarnya Dinar emas, yang dipikirkan kalangan nonmuslim. Dalam merespon krisis dunia saat ini Russia dan Cina telah mengusulkan adanya ’supranational currency’. Dan dalam konteks ini tersebutlah seorang mantan wartawan bernama Alessandro Sassoli, yang mengusulkan agar uang dunia ini terbuat dari emas. Presiden Russia, Dmitry Medvedev, dalam pertemuan G-8, pertengahan Juli 09 lalu, memperlihatkan koin emas yang belum diberi nama tersebut, dan Medvedev telah mengatakan bahwa ‘boleh jadi kita akan segera memiliki uang serupa ini.’
Dari kutipan di atas sangat jelas bahwa prasyarat pertama yang harus dipenuhi, dan aspek yang harus diluruskan dari praktek pengambilan zakat saat ini, adalah menegakkan otoritas. Memang benar bahwa dalam waktu 80 tahun terakhir, sejak runtuhnya kekhalifahan Utsmani, 1924, otoritas semacam itu telah tidak ada lagi. Tetapi hal ini tidak berarti lalu rukun zakat telah berubah, dan mengubahnya menjadi sedekah privat seperti yang dipraktekkan saat ini bisa dibenarkan pula. Sebagaimana selanjutnya dikatakan oleh Bewley:
Dasar pilihan ini adalah ajaran Rasulallah Sallalaahu Alayhi Wassalam, dan tradisi yang dilakukan oleh umat Islam, bila ada tiga orang atau lebih bersama-sama, bahkan hanya untuk sebuah perjalanan, maka satu di antaranya dipilih sebagai Amir yang bertindak selaku pemegang otoritas. Al-Mawardi dalam mengawali kitabnya al-Ahkam as-Sultaniyyah juga menyebutkan:
Loading...