Posts Tagged ‘Dirham Perak’

Syariat Islam, Bahtera Nuh Terakhir

Tuesday, January 4th, 2011


Zaim Saidi

Syariat Islam, Bahtera Nuh Terakhir

Zaim Saidi eksis sebagai sosok aktivis organisasi nonpemerintah. Sikapnya jernih dan lugas. Kesetiaannya pada prinsip, diikuti ketekunannya mewujudkan apa yang ia yakini, mengalir di jalan elitis: riset dan publikasi. Pencariannya, mengantarkannya pada hijrah pemikiran yang menggenapi perjalanannya sebagai aktivis. Ditemui di kantornya yang ‘nyempil’ di pedalaman Tanah Baru, Beji, Depok, Zaim dengan rileks menguraikan pandangan-pandangannya tentang Islam dan dunia.

Anda mengawali aktifitas pascakuliah dengan menjadi aktifis lembaga non pemerintah?

Benar. Begitu lulus, sampai sekarang saya tidak pernah menyandang gelar profesi tertentu. Saya langsung sibuk bergelut dengan isu-isu kekonsumenan yang sangat bersifat teknis. Soal pewarna makanan yang berbahaya bagi kesehatan, soal lingkungan, dan sebagainya.

Lalu saat ini Anda fokus kepada persoalan kebijakan publik?

Pengalaman empirik selama berkecimpung di LSM justeru mengantarkan saya pada satu kesimpulan bahwa kerja-kerja saya tidak akan banyak memberikan perubahan. Lalu saya melihat ada persoalan yang lebih mendasar daripada membela dan melindungi untuk memperoleh hak-haknya serta terpenuhi kebutuhan serta kepentingannya. Persoalan itu adalah persoalan kebijakan publik, public policy. Dari situ kepedulian saya bergeser ke ranah advokasi, yakni mengkritisi bagaimana pemerintah melayani warganya, terutama yang bersentuhan dengan persoalan hukum, HAM dan lingkungan.

Tahun 1996-1997 Anda menjalani jeda kuliah, apakah itu juga mempengaruhi lebih jauh cara pandang Anda terhadap dunia?

Sudah pasti. Masa jeda itu saya gunakan untuk mempelajari ekonomi politik internasional. Ini menjadi beyond dengan urusan public policy. Wawasan saya merambah sampai ke persoalan politik dan ideology, soal ekonomi. Saat itu saya juga mulai bersentuhan dengan Islam. Awalnya sebagai aktifis LSM, kemusliman saya relatif liberal, pro demokrasi. Tetapi dalam pertemuan dengan guru saya Syech Abdalqadir As-Sufi saya mendapat perspektif baru tentang Islam. Beliau mengajak kepada telaah yang lebih basic dalam sistem Islam dalam menanggulangi persoalan-persoalan sosial, politik dan ekonomi. Menurutnya, ada yang hilang dari Islam dalam kehidupan masyarakat muslim saat ini yakni muamalat, yang termasuk di dalamnya persoalan politik. Dari berbagai kajian, akhirnya ditemukan fakta bahwa sistem politik dunia merupakan salah satu instrumen dari sistem riba.

Zaim Saidi lahir di Parakan 21 November 1962. Alumni jurusan Teknologi Pangan dan Gizi, IPB, 1986 ini aktif di berbagai LSM, antara lain YLKI, Lembaga Ekolabel Indonesia dan Walhi, sejak tahun 1987. Pada 1991 ia memperoleh Public Interest Research Fellowship dari Multinational Monitor. Pada 1996, Zaim menerima Merdeka Fellowship dari pemerintah Australia, dalam rangka 50 tahun Kemerdekaan RI. Beasiswa ini ia manfaatkan untuk studi banding tentang perlindungan konsumen dan menempuh studi S-2, Public Affairs di Department of Government and Public Administration, University of Sydney. Tesisnya berjudul The Politics of Economic Reform in the New Order: 1986-1996. Tahun 2006-2007 belajar Muamalat di Dallas College, Cape Town, di bawah bimbingan langsung Prof. Umar Ibrahim Vadillo, juga dari Shaykh Dr. Abdalqadir As-Sufi.

Dengan melihat gejala ekonomi politik beberapa waktu belakangan ini, Anda memprediksi atau meyakini bahwa sistem negara bangsa (nation state) pada akhirnya cepat atau lambat akan runtuh. Bagaimana itu bisa terjadi?

Sebelum sampai kepada kesimpulan itu, perlu dijelaskan dulu bahwa kita saat ini hidup dalam satu cara yang orang sebut sebagai cara hidup modern. Itu adalah cara hidup yang berlandaskan sikap materialistik dan keduniaan, yang dipicu oleh paham rasionalisme dan humanisme. Keduanya memutus kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat. Konstruksi cara hidup modern adalah sekularisme dalam kehidupan sosial dan politik serta materialisme dalam kehidupan ekonomi. Teknik yang dipakai untuk membangun konstruksi kehidupan modern adalah sistem negara bangsa, berdasarkan pada konstitusionalisme, serta praktek riba melalui perbankan. Keduanya saling menopang, terintegrasikan, untuk melestarikan cara hidup ini secara keseluruhan. Sistem kehidupan modern inilah yang dapat disebutkan dalam satu terminologi yang masif, yakni kapitalisme.

Kapitalisme inilah yang dibangun di atas pondasi riba dan menjadikan riba sebagai doktrin yang absolut. Dalam perspektif ini, sosialisme pun adalah kapitalisme dalam versi lain, yakni kapitalisme Negara. Elemen utama kapitalisme adalah sistem bank sentral, uang kertas, dan pajak. Semua itu ditetapkan dalam konstitusi yang pada akhirnya didudukkan layaknya ayat-ayat suci karena dijadikan sebagai rujukan untuk menentukan ‘halal-haram’ tindakan individu dalam politik, ekonomi, bahkan sosial budaya. Konstitusi menjelma jadi dogmatisme hukum negara modern, apakah dalam negara yang mengklaim negara demokrasi maupun bukan, semuanya sama di permukaan bumi, menopang kapitalisme sebagai cara hidup modern.

Nah, secara singkat, dari sudut ekonomi, bangunan sistem finansial berlandaskan riba yang menopang sistem ekonomi negara bangsa menunjukkan gejala kehancuran melalui letupan yang terjadi susul menyusul. Negara demi negara mulai mengalami kesulitan untuk membiayai keberlanjutan keberadaannya. Keruntuhan sistem finansial ribawi, juga akan dengan segera diikuti oleh keruntuhan sistem politik yang menopangnya.

Bagaimana keniscayaan runtuhnya sistem tersebut?

Ini agak panjang pemaparannya. Tetapi secara singkat sistem yang ditopang oleh riba sangat rapuh. Basis riba adalah penggelembungan nilai melalui ilusi uang kertas. Secara matematis sistem ini akan runtuh dengan sendirinya, hanya soal waktu yang tidak dapat dipastikan. Rentetan peristiwa yang kita sebut sebagai ‘krisis moneter’ adalah awal dari keruntuhan sistem ini.

Karena Indonesia juga bagian dari sistem negara bangsa konstruksi Kapitalis, maka kita pun mulai merasakan gejala keruntuhan itu yakni saat krisis moneter pada tahun 1997, sesudah itu disusul krisis demi krisis di berbagai tempat, sampai pertengahan 2010, yang terus melanda Eropa, diawali oleh kebangkrutan Yunani. Dua tahun sebelumnya, 2008-2009, Amerika Serikat telah diguncang terlebih dahulu, dipicu oleh krisis kredit macet perumahan. Dampak krisis moneter di AS diawali dengan bangkrutnya Lehman Brothers itu pun dirasakan di Indonesia. Pada pertengahan Nopember 2008 kurs rupiah sudah menembus Rp 12.500/dolar AS. Indeks Harga saham gabungan (IHSG), di Pasar Saham Jakarta, berada di angka terendah, mendekati angka 1000. Pengaruh di sektor riil juga semakin kuat. Ekspor sejumlah komoditi berkurang, produksi menyusut, sejumlah pabrik melakukan PHK. Semuanya terjadi dengan kecenderungan yang terus memburuk.

Kapan titik terburuk akan tercapai?

Tidak ada yang bisa memastikan, kecuali bahwa titik terburuk itu pasti akan kita capai. Boleh jadi dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Mengapa sistem itu secara alamiah pasti runtuh?

Karena sistem ini semata didasarkan atas ilusi. Pertama, ilusi tentang uang. Sistem riba menggunakan kertas sebagai alat tukar. Uang dalam bangunan negara fiskal modern, bukan lagi benda bernilai sebagaimana sebuah alat tukar seharusnya, yang paling lazim sejak masa purba adalah koin emas dan perak, melainkan angka-angka yang dikaitkan dengan benda-benda. Semula ia berupa secarik kertas, yang tentu saja tak bernilai, tetapi secara ilusif seolah menjadi bernilai, hingga bisa dipertukarkan dengan komoditas, karena ditutupi dengan tindakan bahwa ‘uang hampa’ ini dapat diutang-piutangkan.

Utang atas uang tak bernilai ini, tak lebih adalah antiuang, sekadar menutupi ilusi kertas tak berharga ini. Pada gilirannya, secarik kertas yang kini ‘bernilai selayaknya komoditas’ ini lantas bisa diperjualbelikan, hingga menutupi ilusi antiuang tersebut. Lebih jauh lagi, ilusi perdagangan palsu ini ditutupi lagi dengan bahwa utang-yang-diperdagangkan itu pun adalah komoditas yang dapat diperjualbelikan di masa yang akan datang, future trading! Fenomena ini, tentu saja, lebih tepat disebut antiperdagangan.

Dalam kegiatan antiperdagangan, apa yang terjadi sebenarnya?

Dalam antiperdagangan, tidak ada yang diperjualbelikan. Alat tukar dan komoditas sama-sama maya, sekadar angka-angka di dalam layar komputer. Dalam dunia maya itu nilai komoditas yang seolah ada itu, bisa dipermainkan sedemikian mudahnya. Lihatlah contoh gonjang-ganjing dalam kasus ‘perdagangan’ saham PT Bumi Resource Tbk. Dalam perdagangan saham ini, apa yang diperjualbelikan? Saham adalah secarik kertas, bukti ‘pemilikan’, tanpa ada sesuatu benda yang dimiliki. Dalam prakteknya secarik kertas itu pun tidak ada wujudnya, dan ketika saham itu diperdagangkan, yang diperdagangkan sesungguhnya adalah hanya sederet angka-angka di layar komputer. Alat untuk membayar pun, persis sama dengan mata dagangannya, yakni angka-angka yang berkedap-kedip di layar komputer. Hanya dengan sebuah ‘klik’ dari keyboard komputer para pialang saham terjadilah ‘jual-beli’ itu, dengan ‘surplus’ atau ‘kerugian’ tertentu bagi salah satu pihak, yang tentu saja, berupa bit komputer pula!

Kalau demikian apa yang dimaksud perdagangan yang sebenarnya?

Perdagangan sejati berkaitan dengan kegiatan tukar-menukar satu benda berharga, misalnya seekor kambing, dengan benda berharga lainnya misalnya koin emas sebagai alat tukar, dengan surplus pada satu sisinya yakni pihak penjual, dan kemanfaatan pada sisi lainnya, yakni pembeli. Dengan demikian, perdagangan adalah aktifitas produktif, menghasilkan surplus, sekaligus menggerakkan harta yang merupakan aset nyata dari satu tangan ke tangan lainnya. Perdagangan adalah instrumen fitrah pemerataan kekayaan.

Zaim tergolong aktifis yang produktif menulis, beberapa karyanya antara lain: Secangkir Kopi Max Havelaar: LSM dan Kebangkitan Masyarakat (Gramedia, 1995), Konglomerat Samson Delilah: Menyingkap Kejahatan Perusahaan (Mizan, 1996), Soeharto Menjaring Matahari (Mizan, 1997), Balada Kodok Rebus (Mizan, 1999), Jangan Telan Bulat-Bulat: Panduan Konsumen Menghadapi Iklan (PIRAC, 2002), Tidak Islamnya Bank Islam (Pustaka Adina, 2003), Lawan Dolar dengan Dinar (Pustaka Adina, 2003), Mengasah Hati (Pustaka Adina, 2004), Ilusi Demokrasi: Kritik dan Otokritik Islam (Republika, November 2007). Selain menulis buku, ayah dari 5 orang anak hasil perkawinannya dengan Dini Damayanti ini secara periodik menulis kolom di berbagai media massa nasional, di antaranya Tempo, Koran Tempo, Republika, dll. Zaim pernah mengasuh acara talkshow di televise, yaitu, Kamar 619, bertemakan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan di Televisi Pendidikan Indonesia (TPI, Juni-Oktober 2000), dan Gerbang Agribisnis di TVRI (sejak Februari 2002).

Sistem riba nyatanya terus berkembang dan hegemonik. Secara historis, bagaimana munculnya sistem finansial ribawi itu muncul sehingga semakin mencekik kehidupan manusia di muka ini?

Perubahan sistem ekonomi politik dan ekonomi terjadi sejak abad XVIII, yakni ketika terjadinya Revolusi Prancis. Selain terjadi perubahan ekonomi politik, terjadi pula perubahan orientasi ideologi yang beragam seperti atheisme, agnotisisme. Agama saat itu, yakni Kristen, tinggal hanya kulit saja. Dalam konteks keindonesiaan, agama diredusir dalam kontruksi redaksional ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Akibat perubahan ini, sistem politik yang berlandaskan wahyu ilahi pun bergeser, yakni dari Tauhid ke atheis, agnostik, dari wahyu ilahi ke humanisme, rasionalisme.

Bagi manusia modern, Tuhan diintegrasikan dalam cara berpikir saintifik. Tuhan, menjadi ‘Tuhan Pembuat Jam’, Setelah jam itu selesai dibuat, ia akan bergerak sendiri sepenuhnya, secara mekanis. Pandangan manusia atas alam semesta juga berubah sama sekali. Alam semesta dijadikan sebagai semata-mata ‘stok investasi’, bahkan mendudukkan manusia sendiri sebagai ‘sumber daya manusia’. Kategorisasi itu kemudian melahirkan industrialisasi dan kapitalisme yang sepenuhnya berlandaskan paham materalisme-sekuler. Capaian-capaian materialistik menjadi ukuran utama ‘maju tidaknya’ seseorang, dan kemudian ukuran maju tidaknya sebuah bangsa. Kemudian bahkan diajarkan kepada manusia bahwa kemajuan material ini merupakan bukti akan ‘keridhaan Tuhan’ di dunia.

Jadi, semakin makmur seseorang, itu tanda semakin besar ridho Tuhan kepadanya?

Benar. Inilah doktrin yang lahir di kalangan kristiani pasca Pencerahan, lewat proses reformasi yang tekenal sebagai Protestanisme itu. Dari paham ini berlanjut ke penghalalan sistem riba, yang pada gilirannya melegitimasi kapitalisme. perubahan paradigma ini pada saat yang sama juga mengubah secara total kehidupan sosial dan politik, terutama sejak abad ke-18, dengan momentum awal Revolusi Perancis. Filsafat humanis tidak saja telah mengantarkan revolusi ilmu pengetahuan, tapi juga menghasilkan rancang bangun pengorganisasian manusia melalui sebuah mesin politik baru. Sistem negara-bangsa atas dasar konstitusi yang ditulis berdasarkan nalar manusia, dengan slogan ’gereja harus dipisahkan dari negara’, menggantikan kekuasaan pada orang yang dibimbing oleh Wahyu Ilahi. Pada tingkat keimanan Tuhan diabstraksikan sebagai ’ide tentang Tuhan’. Pada tingkat sosial, demi terbentuknya masyarakat baru yang rasional dan sekuler, agama-agama harus dihapuskan, atau direformasi, menjadi ’tatakrama sosial’, pada tingkat politik ekonomi, sistem jual beli diganti dengan sistem riba, pemerintahan sesungguhnya dikangkangi oleh para pedagang—lebih spesifik para bankir. Pada tingkat budaya, masyarakat terus dibujuk untuk percaya bahwa penampilan fisik dan segala macam kebutuhan jasmani adalah terpenting, sementara kebutuhan ruhani terabaikan. Dalam soal keimanan, teknik yang diterapkan untuk kepentingan ini adalah penerapan doktrin ’toleransi’, dan proses esoterisasi agama-agama.

Anda mengatakan demokrasi yang dipuja-puja manusia sekarang adalah sebuah ilusi pula. Bagaimana Anda menjelaskan itu?

Kalau kita kaji secara cermat, sistem demokrasi sesungguhnya adalah anak emas kapitalisme. Demokrasi hanyalah salah satu dari sekurang-kurangnya empat teknik para pemilik modal untuk memastikan status quo sebagai pengeruk kekayaan publik secara sistematis, massif dan langgeng. Demokrasi dipakai para pemilik modal, yakni para bankir, sebagai mesin kekuasaan politik. Nietzsche mengatakan demokrasi hanyalah instrumen politik untuk mengkonsolidasikan mediokrasi secara kokoh dan ampuh. Demokrasi mencegah lahirnya manusia-manusia bermutu, pemimpin-pemimpin sejati. Demokrasi adalah panggung dimana para Petruk hendak jadi Ratu. Demokrasi adalah jalan tol bagi kere munggah bale.

Ini pendapat sinis tentang demokrasi….

Anda tentu sudah kenyang dengan fenomena belakangan ini. Ruang publik kita penuh sesak oleh seribu satu wajah orang-orang yang hendak bertarung berebut kursi kekuasaan. Mereka muncul seperti serangga di musim hujan yang sekonyong-konyong, menyeruak berseliweran di muka kita. Nyatanya, kecuali segelintir tokoh teras partai politik dan selebritis, masyarakat tak mengenali mereka. Kita juga tidak mengetahui rekam jejak, prestasi, kompetensi, serta keterlibatan mereka dalam masyarakat sebelumnya. Reputasi mereka pada umumnya, gelap gulita.

Apa dasar mereka berani menawarkan diri menjadi wakil masyarakat?

Hanya satu, klaim. Bersamaan dengan sekonyong-konyongan kemunculan mereka itulah klaim para politisi dadakan ini bertaburan: memperjuangkan rakyat, bersih dan peduli, membela dan memberdayakan wanita, pendidikan gratis, mengupayakan sembako murah, dan seribu janji lainnya. Seribu satu orang dengan seribu janji tanpa ada perbedaan hakiki. Demokrasi adalah anybody chosen every body, asal dipilih orang banyak, Petruk pun bisa jadi Ratu.

Peran ideologi dalam demokrasi?

Tidak ada. Kadang hanya jadi jargon belaka. Yang terjadi sesungguhnya, demokrasi menjadi ajang politisi mencari sesuap nasi. Kampanye politik tak ubahnya sebagai investasi yang, celakanya, bukan saja menjadi semakin tidak murah, tapi tak selalu membawa untung. Sebut saja, dalam pemilihan wakil rakyat, kalkulasi kebutuhan modal seorang caleg untuk meraih posisi yang diinginkannya, dibanding total pendapatan resmi yang bakal diperoleh selama menjadi anggota DPR atau DPRD, kebanyakan tidak masuk hitungan. Belum lagi biaya politik yang harus dibayar terus-menerus oleh para politisi selama menjadi wakil rakyat atau selama menjadi penguasa.

Bagaimana solusi dari semua itu?

Kita harus kembali kepada cara hidup Islami. Hijrah kepada sistem hidup sebagaimana pernah ditegakkan oleh Rasululllah, para sahabat, tabi’in, dan tabi’it tabiin yang dilandasi spiritualitas bersumber ajaran Tauhid, tujuannya mengabdikan diri hanya kepada Allah. Islam menyatukan kehidupan di dunia dan akhirat. Cara hidup Islami dijalankan dalam kehidupan sehari-hari mengikuti tatanan alamiah, dalam masyarakat yang saling tolong menolong, yang terikat dalam satuan komunitas di bawah suatu otoritas pemimpin, yang disebut sebagai jamaah. Modus operandi tatanan masyarakat Islami adalah pemerataan kesejahteraan melalui muamalat dan penerapan hukum Islam atau syariah di bawah otoritas kepemimpinan yang diakui dan diikuti oleh warga masyarakat bersangkutan.

Apakah yang Anda maksud kita harus kembali ‘hijrah’ ke Madinah dalam arti hidup dengan mengikuti tradisi amal Madinah?

Persis. Karena pada kenyataannya, modernitas dan Islam adalah dua hal yang tidak dapat dikompromikan. Misalkan, ekonomi modern yang bersendi riba, tidak mungkin dikompromikan dengan ekonomi Islam yang berlandaskan perdagangan. Sistem pajak tidak bisa berdampingan dengan sistem zakat.

Bukankah pandangan ini sudah banyak disuarakan kelompok Islam di seluruh dunia? Bagaimana mempertemukan keragaman ini?

Dari pencarian selama ini, saya temukan jalannya pada mazhab Imam Malik – tokoh yang sebenarnya tidak membangun mazhab sendiri melainkan menjalankan apa yang berlangsung di Madinah al Munawwarah. Beliau perekam dan pelanjut sendi-sendi dasar keislaman pada waktu itu. Kita bisa dalami itu lewat kitab Al Muwatha’. Islam harus bersyariah, fiqih itu praktiknya dan otoritas penetapannya ada pada ulama. Dengan bermazhab, apapun mazhabnya, seorang muslim punya jalan untuk menegakkan prinsip syari’ah. Tanpa mazhab, mana jalannya, karena tidak setiap orang memiliki otoritas keilmuan. Islam itu memiliki sanad, tidak diinterpretasikan semaunya. Kebebasan menginterpretasi semaunya kehendak Tuhan itu, kesombongan manusia dengan akalnya.

Apakah Anda sudah memulai menjalankan Amal Madinah itu?

Kita tetap berbuat meski diikuti sedikit orang. Madinah saja, dimulai dari tiga orang, ketika diikuti 70 orang, sistem Islam tegak dan menjadi ikutan banyak orang. Sesedikit apapun, kita melakukan hal konkret, tidak hanya berwacana. Mulailah berekonomi dengan real money, dinar dan dirham, fulus, bukan dengan uang kertas yang tak ada nilainya. Mulai menegakkan zakat secara benar, yaitu dengan nuqud, dikeluarkan dengan dinar dan dirham, bukan dengan mata uang lainnya. Kita memang tak punya kekuasaan menuntaskan masalahnya, kewajiban kita berikhtiar. Sunnatullah, bahwa sistem kufur akan hancur sebagaimana fakta demi fakta yang melanda seluruh dunia hari ini. Ibarat zaman Nabi Nuh, seluruh dunia sedang tersesat kecuali sebagian kecil pengikut Nabi Nuh yang ditertawakan saat membangun bahtera di sebuah bukit. Kehancuran itu keniscayan, dan Islam yang belum diperhitungkan dunia ini, adalah bahtera Nuh terakhir yang harus kita yakini. Syaratnya, gunakanlah pencarian pada jalannya, pada mazhab. Zaman keemasan Islam saja, seorang Sultan pasti didampingi syaikh dan faqih. Umat terlalu lama mengalami dekonsktruksi pemahaman lewat modernisme Islam yang menjauhkannya dari syariah.

Pada tahun 1997, Zaim bersama beberapa koleganya mendirikan PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center). Dalam lima tahun terakhir, lembaga ini secara aktif melakukan kegiatan riset, studi kasus, pelatihan dan advokasi untuk mempromosikan filantropi di Indonesia. Pada 2000 Zaim Saidi mendirikan dan memimpin Wakala Adina, yang sejak Februari 2008 berubah menjadi Wakala Induk Nusantara (www.wakalanusantara.com), sebagai pusat distribusi dinar emas dan dirham perak yang beroperasi di Indonesia. Tahun 2008-2009 Zaim Saidi mendapat amanah sebagai Direktur Tabung Wakaf Indonesia (TWI) Dompet Dhuafa. Kini ia kembali aktif di PIRAC dan Wakala Adina.”Saya sedang menyiapkan buku barur, Senjakala Negara Bangsa,” ujarnya.

Teks: ApikoJM, Iqbal Setyarso

Foto: Hardiyanto

Saatnya Beralih ke Dinar Emas

Monday, July 12th, 2010

Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
Krisis finansial yang melanda Eropa saat ini, dimulai dari utang Yunani dan merembet ke Spanyol dan Portugal, membuat masyarakat kembali menoleh emas.

Di mana-mana permintaannya naik drastis. Dua pekan pertama April 2010, the Austrian Mint, produsen koin emas populer, Philharmonic, menjual emas melebihi seluruh penjualan Kuartal I 2010. Dalam dua pekan terjual 243.500 oz, baik koin maupun batangan, jauh di atas 205.000 oz selama kuartal pertama 2010. Ini untuk Eropa saja. Austrian Mint pun mempekerjakan karyawan 24 jam (tiga shift). Keadaan serupa terjadi di Amerika Serikat tahun lalu menyusul krisis finansial berkepanjangan sejak setahun sebelumnya. American Eagle, produk koin emas AS menjadi sangat populer, hingga akhir 2009 kehabisan stok. Dalam kenyatannya, ada atau tidak ada krisis, nilai semua jenis uang kertas terus merosot. Dolar Amerika, misalnya, telah kehilangan daya belinya (terhadap emas) lebih dari 95% dalam kurun 40 tahun (dari 35 USD/oz 1971 ke 1235/0z 2010). Euro, yang konon merupakan mata uang terkuat saat ini, dalam sepuluh tahun terakhir, kehilangan sekitar 70% daya belinya (dari 276 euro/oz 2001 ke 1041 euro/oz 2010). Rupiah? Lebih dari 99,9% daya belinya telah lenyap dalam 65 tahun (dari Rp 62/oz 1946 ke Rp 11.3 juta/oz 2010).

Begitulah, harga emas yang terus-menerus naik membuat masyarakat menjadikannya sebagai safe heaven. Dalam keadaan “normal” pun orang menjadikan emas sebagai satu bentuk investasi, sebagai tabungan, yang memang memberikan perlindungan nilai terbaik. Meski “mbener” cara pandang seperti ini, dari kacamata syariat Islam, keblinger.

Memperlakukan emas (dan pasangannya, perak) sebagai investasi dalam arti ditabung untuk sekadar menjaga nilai justru sangat merugikan masyarakat secara keseluruhan. Dalam pandangan Islam, emas beserta pasanganya perak, adalah uang, alat tukar yang harus beredar. Emas dan perak, dalam bentuk mata uang Dinar emas (4.25 gr) dan Dirham perak (2.975 gr) harus ditransaksikan dalam perdagangan sehari-hari. Ia harus berpindah tangan, dipertukarkan dengan komoditas dan jasa, dan tidak ditimbun dalam brankas, hanya untuk suatu saat ditukarkan kembali menjadi rupiah. Memperlakukan Dinar dan Dirham sebagai “alat investasi” pasif seperti ini melawan perintah Allah Ta’ala dalam Al Qur’an untuk “tidak mengedarkan harta hanya di kalangan orang kaya.”

Dinarayn

Dinar dan Dirham sebagai Standar Nilai
Pengertian yang tepat atas Dinar emas dan Dirham perak adalah sebagaimana dikatakan oleh Imam Ghazali “sebagai hakim yang adil.” Maksudnya emas dan perak adalah penentu harga, standar nilai, bagi semua jenis komoditi dan jasa dan bukan sebaliknya, nilainya ditetapkan melalui fantasi yang dibubuhkan pada uang kertas. Jadi, melihat Dinar emas dan Dirham perak dengan cara menilai “berapa harga rupiahnya hari ini” adalah keliru. Dinar emas dan Dirham perak harus dilihat substansinya, yakni 4.25 gr emas dan 2.975 gr perak, dan menggunakannya sebagai penakar nilai atau harga.

Dangan cara pandang yang tepat ini, kita bisa buktikan bahwa yang disebut inflasi - atau kenaikan harga-harga komoditas dan jasa - sesungguhnya tidak ada. Urwah, seorang Sahabat Rasul SAW, meriwayatkan bahwa ia diberi uang satu Dinar untuk membeli seekor domba. Tapi dengan uang itu Urwah berhasil memperoleh dua ekor. Maka ia menjual salah satunya senilai satu Dinar dan membawa seekor yang lain, beserta sekeping Dinarnya, kepada Rasul SAW. Hari ini seekor domba, di Madinah, di Kuala Lumpur, dan di Jakarta, dapat dibeli dengan 0.5-1 Dinar emas. Dalam kurun 1400 tahun inflasinya nol. Secara ilmiah nilai emas yang tetap telah dibuktikan oleh Prof Joe Jastram, dalam bukunya The Golden Constant. Prof Jastram membuktikan dalam 500 tahun (1560-1997) nilai tukar emas atas komoditas adalah konstan. Sama halnya dengan Dinar emas, Dirham perak pun bebas inflasi (baca: Dirham Perak Dilupakan Jangan).

Tentu saja, sekali lagi, kita dapat memandangnya dengan “kacamata investasi” di atas, dengan membandingkan bahwa nilai 1 Dinar emas pada 2000 adalah 38 USD dan pada 2010 adalah 168 USD. Berarti ada kenaikan 130 USD atau 342%/10 tahun atau rata-rata 34%/tahun (lihat Tabel 1). Tetapi, akibatnya adalah fatal, para pemilik Dinar emas hanya akan memperlakukannya sebagai timbunan, untuk suatu saat dikembalikan menjadi uang kertas. Dengan kata lain, secara praktis, masyarakat memperlakukan koin Dinar emas (dan pasangannya Dirham perak) sebagai komoditi. Sementara sebagai penakar harganya justru dipakai uang kertas yang nilainya adalah fantasi belaka, terbalik dari yang dinyatakan oleh Imam Ghazali.

Tabel 1. Kurs Dinar Emas dalam Dolar AS (1999-2010)

Penerapan Dinar dan Dirham sebagai alat Tukar
Memperlakukan Dinar emas dan Dirham perak sebagai komoditi bukan saja tidak akan mengubah keadaan, justru memperburuknya, terutama bagi kalangan tidak berpunya. Sebaliknya, menjadikan Dinar emas dan Dirham perak sebagai alat tukar, berarti mengedarkan keduanya dari tangan ke tangan, memeratakan kekayaan di tangan semua orang, kaya maupun miskin. Saat ini, tentu saja, diperlukan transisi. Dinar emas dan Dirham perak berlaku secara paralel dengan mata uang kertas yang ada dalam masyarakat. Agar bisa beredar maka ada beberapa prasarana yang harus ada dan saat ini telah dirintis. Pertama, adalah para pedagang komoditas dan jasa, yang menerima kedua koin tersebut sebagai alat tukar. Ini ditempuh melalui pengembangan JAWARA (Jaringan Wirausahawan dan Pengguna Dirham dan Dinar Nusantara) yang jumlah pesertanya terus bertambah. Berkaitan dengan JAWARA (www.jawaradinar.com) ini juga dikembangkan Kampung Jawara, yakni tempat-tempat yang banyak pedagangnya yang menerima Dirham dan Dinar. Dua Kampung Jawara yang kini aktif ada di Kampung Nelayan, Cilincing, dan di Tanah Baru, Depok.

Kedua, diadakannya pasar-pasar terbuka, melalui rangkaian Festival Hari Pasaran (FHP), secara reguler yang menerima Dirham dan Dinar sebagai alat tukar. Untuk memfasilitasi masyarakat memperoleh Dinar dan Dirham pada tiap FHP beroperasi sebuah Wakala, yang berperan layaknya penyurup uang (money changer). Saat ini, di berbagai kota di Indonesia, telah beroperasi sekitar 80 Wakala Dinar Dirham, di bawah kordinasi Wakala Induk Nusantara (WIN, www.wakalanusantara.com).

Ketiga, di luar kegiatan bisnis, Dinar Dirham juga bersirkulasi melalui kegiatan sosial, berkaitan dengan sedekah, infak, zakat, serta hadiah dan mahar. Popularitas Dinar dan Dirham sebagai mahar, kado, sedekah dan wakaf, di samping zakat yang wajib hukumnya, akhir-akhir ini semakin tinggi (lihat situs Baitul Mal Nusantara, www.bmnusantara.com). Tiap ada FHP zakat berupa Dirham dibagikan kepada fakir miskin.

Keempat, pada saat transaksi semain banyak jumlahnya, adanya alat bantu, misalnya mekanisme elektronik dalam transaksi Dinar, akan diperlukan. Model yang paling cocok untuk keperluan ini adalah bentuk transaksi melalui telepon seluler, yang oleh Wakala Induk Nusantara (WIN), tengah dikembangkan dengan sebutan m-Badar (Mobile Pembayaran Barter Dinar). Saat ini m-Badar baru berfungsi sebagai sumber informasi kurs Dinar Dirham yang dapat diakses dari telepon seluler dari seluruh Indonesia.

Jadi, sekaranglah saatnya, Anda beralih ke Dinar dan Dirham! Gunakan dalam transaksi sehari-hari.

note: Tulisan ini pernah dimuat di harian umum REPUBLIKA Rabu, 16 Juni 2010

Bersedekahlah, Meski Hanya Sedaniq Dirham!

Monday, May 17th, 2010

Sedekah dengan Koin Dirham Perak maupun Dinar Emas memiliki manfaat nyata bagi Ummat
Sedekah DirhamDalam sebuah hadith yang diriwayatkan oleh An Nasa’i Rasulullah sallalluhu ‘alaihi wassalam berkata: “Satu Dirham melampaui seratus ribu Dirham.” Para Sahabat meminta penjelasan mengenai hal tersebut. Nabi Salallahu Alayhi Wasalam menjawab, “Seorang memiliki harta dua Dirham dan menyedekahkan satu Dirham di antaranya. Seorang lagi memiliki harta benda yang begitu banyak dan menyedekahkan seratus ribu Dirham di antaranya.”

Jadi, nilai sedekah kita, justru tidak diukur dengan besaran absolutnya, melainkan dari nilai relatif atas total harta milik kita. Dengan kata lain keikhlasan dan ketulusan dalam bersedekah lebih penting dari jumlah yang kita sedekahkan.

Dari riwayat di atas kita juga dapat mengambil keteladanan bahwa untuk bersedekah seseorang tidak perlu menunggu berharta melimpah. Sebab, sedekah yang banyak dalam kemelimpahan harta, belum tentu lebih tinggi nilainya daripada bersedekah sedikit dalam kesempitan harta. Sebab, selain merupakan ekspresi dari keikhlasan, bersedekah dalam kesempitan juga membuktikan sikap ketidakterikatan kita pada dunya (hubbuddunya), sebuah penyakit hati yang sangat lazim di zaman penuh riba ini.

Keteladanan dalam sikap dermawan yang paling baik, tentu saja, kita temukan pada diri Rasulullah Salallahu Alayhi Wasalam sendiri, serta para Sahabatnya. Rasulullah Salallahu Alayhi Wasalam adalah orang yang tidak pernah berkata tidak atas segala sesuatu yang dimintakan kepadanya. Beliau tidak pernah menyimpan sesuatu untuk keperluan besok. Suatu kali ia menerima sedekah 90.000 Dirham. Beliau letakkan uang itu di atas karpet dan tidak berhenti membagikannya. Beliau tidak menolak seorang pun yang memintanya hingga Dirham itu habis.

Dalam konteks kita sekarang bersedekah dalam bentuk Dirham bahkan memiliki arti lebih besar lagi. Bahkan bila nilainya hanya sebesar satu daniq (1/6) Dirham sekalipun. Sebab, di tengah sistem riba yang telah mencengkeram seluruh sendi kehidupan kita, sebuah koin mungkin daniq atau nisfu (1/2) Dirham yang disedekahkan kepada siapa pun untuk keperluan apa pun sejauh yang bermanfaat, akan memberikan dampak jangka panjang. Secara langsung untuk keperluan jangka pendek sedekah ini pun sudah bermanfaat, membantu mengatasi kebutuhan si fakir miskin. Tetapi, untuk jangka panjang, koin daniq dan nisfu Dirham ini akan memberikan ketahanan ekonomi bagi masyarakat secara keseluruhan, termasuk si kaya yang menyedekahkannya.

Menambahkan uang kertas di tengah masyarakat, melalui sedekah sekalipun, disadari atau tidak, justru memberikan dampak negatif. Sebab menyebarluaskan uang kertas hanya berarti menyebarkan janji utang. Nilainya pun akan semakin merosot. Mengedarkan uang kertas adalah menambahkan liabilitas ke tengah masyarakat. Sebaliknya, menambahkan peredaran koin Dirham perak berarti menambahkan aset ke dalam masyarakat. Kekayaan riil akan semakin merata dalam masyarakat, dan dalam konteks sedekah, lebih terkhususkan lagi kepada kaum dhuafa.

Di luar nilai material yang tentu saja bermakna nyata memberikan sedekah dalam Dirham perak akan memberi si dermawan ganjaran dan berkah yang luar biasa. Mengapa? Sebab tindakan yang tampak sederhana dan mudah itu - mengkonversikan rupiah menjadi Dirham sebelum menyedekahkannya - berarti menegakkan sunnah dan syariat Rasul Salallahu Alayhi Wasalam yang telah runtuh.

Banyak sekali riwayat yang menunjukkan pada kita tentang besarnya nilai (dan ganjaran yang Allah janjikan) dari menegakkan sunnah di zaman ketika pilar-pilarnya runtuh seperti di zaman kita ini. Salah satunya, sebagaimana dalam hadith yang diriwayatkan oleh At Thabrani, Rasulullah Salallahu Alayhi Wasalam mengatakan bahwa nilai menegakkan sunnah di dalam situasi seperti ini sama tingginya dengan berjihad: “Orang yang berpegang pada sunnahku pada saat umatku dilanda kerusakan, pahalanya seperti seorang syahid.”

Maka, bersedekahlah dalam keadaan sempit maupun luang, meski hanya se-daniq Dirham. Dan Allah Subhanahu Wa Ta’alla akan memberimu ganjaran yang berlipat ganda!

Maklumat Pencetakan dan Pengedaran Daniq serta Nisfu Dirham

Wednesday, March 31st, 2010

AMIRAT INDONESIA

Jl. M. Ali No. 2 RT 003/04 Kel. Tanah Baru Kota Depok 16426

Tel/Fax: 021.7756 071 I www.zaimsaidi.org I zaim@wakalanusantara.com

Kepada Yth

Para Amir, Wazir, Al Wakil, Muhtasib, Muqadim, dan Umat Islam di mana pun berada

“Hai kaumku penuhilah takaran dan timbangan yang adil, dan janganlah engkau merugikan hak-hak manusia (dengan mencurangi nilai), dan janganlah berbuat zalim dengan melakukan kerusakan” (QS Hud: 85)

Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah sallalahu alayhi wa salam bersabda, “Barangsiapa yang taat kepadaku maka sungguh ia taat kepada Allah dan barangsiapa yang mengingkari aku, maka sungguh ia telah ingkar kepada Allah. Barangsiapa mentaati Amirku maka ia telah taat kepadaku. Siapa yang mengingkari Amirku, maka sungguh ia telah ingkar kepadaku. (HR Muslim Bukhari)

Bismillahirrohmanirrohim,

Dengan mohon ridho Allah subhanahu wa ta’ala dengan ini saya, selaku Amir Indonesia,

memaklumatkan telah dicetak dan diedarkannya koin Dirham perak dengan satuan 1

Daniq (1/6 Dirham) dan 1/2 Dirham (nisfu Dirham), dengan ketetapan sbb:

Daniq Dirham Perak

Daniq Dirham Perak

1/6 Dirham (Daniq)

  1. Spesifikasi Koin:

    • Bahan : Perak Murni (99.95%)
    • Berat : 0.496 gr
    • Garis Tengah : 15 mm
  2. Tampak Penampang:

    • Sisi Muka (Observe)
      Gambar Ka’bah dalam perspektif, dengan sebagian kiswah terangkat, dengan marka berat (0.496 gr), satuan (1 Daniq Dirham) dan identitas
      Baitul Mal Nusantara.
    • Sisi Belakang (Reverse)
      Kalimat Tauhid: La illaha illa Allah, Muhammad Rasulullah, dengan
      sembilan bintang pada tepi lingkaran, dan tahun emisi 1431 H.
    • Sisi Luar
      Bergerigi
Koin Nisfu Dirham

Koin Nisfu Dirham

1/2 Dirham

  1. Spesifikasi Koin:

    • Bahan : Perak Murni (99.95%)
    • Berat : 1.487 gr
    • Garis Tengah : 18 mm
  2. Tampak Penampang:

    • Sisi Muka (Observe)
      Gambar Masjid Sultan Ahmad (Masjid Biru), Istambul, dengan marka berat
      (1.487 gr), satuan (1/2 Dirham), dan identitas Baitul Mal Nusantara melingkar dari sisi kiri ke kanan
    • Sisi Belakang (Reverse)
      Kalimat Tauhid: La illaha illa Allah, Muhammad Rasulullah, dengan
      sembilan bintang pada tepi lingkaran, dan tahun emisi 1431 H.
    • Sisi Luar
      Bergerigi

Ketetapan mengenai nilai tukar daniq dan nisfu Dirham tersebut di atas berlaku secara tunggal, berlaku melalui Jaringan Wakala maupun di pasar-pasar, sebagaimana ditetapkan oleh Amirat Indonesia melalui Wakala Induk Nusantara (WIN), baik pada saat hari pasaran berlangsung maupun di luar hari pasaran, masing-masing setara dengan nilai 1/6 dan 1/2 koin 1 dirham. Koin daniq dan nisfu Dirham di atas memenuhi ketentuan syariat Islam, karenanya dapat digunakan untuk pembayaran zakat, kegiatan muamalat, dan keperluan lain menurut syariat.

Demikian maklumat ini diberitahukan kepada khalayak. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberikan rahmat dan berkah-Nya atas ’amal kita semua, meneguhkan persatuan serta menjauhkan fitnah dan perpecahan di antara kita. Amin.

Depok, 14 Rabiul Akhir 1431 H/ 30 Maret 2010

Ma’asalam

Amir Zaim Saidi

Kembalinya Wakaf Dirham dan Dinar

Tuesday, January 5th, 2010

Wilayah Kekuasaan Seljuk

Anggaran wakaf tahunan Nizam al-Mulk (Menteri Utama Kesultanan Saljuk, abad ke-11 M) mencapai 600 ribu dinar emas, setara lebih dari Rp 850 milyar (Oktober 09). Wakaf ini digunakan untuk membiayai madrasah dan para gurunya. Terken Khatun, seorang putri dari Fars, juga dari Bani Saljuk (1326), memberikan wakafnya sebesar 200 ribu dinar emas (setara lebih dari Rp 280 milyar, saat ini).

Bagi kebanyakan orang sekarang dinar emas hanya mengingatkan peristiwa masa lalu itu, kalau bukan malah cuma pada dongeng Seribu Satu Malam. Tapi berbeda halnya bagi kaum Muslimin. Dinar emas, beserta pasangannya dirham perak, harus tetap menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Seluruh ketentuan syariat yang berkaitan dengan harta (mal), nilai dan harga, timbangan, (berat ringannya) hukuman dan denda, jual-beli dan utang-piutang, serta yang terpenting - karena merupakan kewajiban - nisab dan alat bayar zakat mal dan niaga, ditakar dan dibayarkan, hanya dengan dinar emas atau dirham perak.

Bahwa dalam waktu sekitar satu abad terakhir ini, yakni sejak keruntuhan kekhalifahan terakhir, Daulah Utsmani (1924), dinar emas dan dirham perak lenyap dari kehidupan kita tidaklah mengubah ketetapan hukumnya. Menjadi kewajiban kitalah untuk mengembalikannya dan, dengan demikian, ketetapan-ketetapan syariah untuk hal-hal yang telah disebut di atas dapat kita penuhi. Dan ketika dinar emas dan dirham perak telah kembali beredar di sekitar kita, sebagaimana kini ada di wakala-wakala yang tersebar di berbagai kota Indonesia, ‘kaidah darurat’ yang acap dipakai sebagai pembenar sisem mata uang kertas tak dapat lagi diterima.

Karena itu, ketika akhir-akhir ini wakaf dinar emas dan dirham perak kembali diamalkan, sejarah akan mencatat para wakif ini sebagai bagian dari mereka yang menegakkan kembali syariat Islam. Wakaf dinar emas dan dirham perak itu sendiri, misalnya di Baitul Mal Nusantara (BMN) dan Tabung Wakaf Indonesia (TWI) diperuntukkan bagi pengembangan kawasan terpadu berbasis wakaf (Imarah), yang tentu memerlukan dana relatif besar. Maka, wakaf-wakaf tunai dari para wakif ini untuk sementara “harus menunggu”, sampai sejumlah yang cukup untuk mengembangkan Imarah dimaksud.

Contoh lain wakaf dinar dan dirham yang bertujuan jangka pendek, yakni diperuntukkan sebagai santunan dan permodalan usaha, adalah yang dilakukan lewat Wakaf Ta’awun. Inisiatif dari masyarakat Cilincing ini relatif masih baru dan kecil dalam ukuran, tetapi memberikan manfaat langsung, dalam bentuk dana bergulir. Jumlah wakifnya sendiri telah tercatat 41 orang.

Dengan diwakafkan dalam bentuk dinar emas atau dirham perak maka uang tunai yang harus “menunggu” tersebut tidak lagi harus disimpan dalam bank yang tiada lain adalah sistem riba. Dan selama “menunggu” itu pula, wakaf tunai tersebut tidak akan mengalami kemerosotan nilai, sebagaimana kalau disimpan dalam “uang” kertas. Pengalaman empiris kita menunjukkan dinar emas mengalami apresiasi rata-rata sebesar 20ukuran 25%/tahunya. Jadi, kalau pengumpulan wakaf itu memerlukan waktu beberapa tahun maka nilai dinarnya pun, dalam rupiah, akan berlipat.

Namum, yang paling utama, adalah dengan mewujudkan wakaf tunainya berupa dinar emas, para wakif telah memelopori kembalinya wakaf tunai sepenuhnya mengikuti sunnah Rasul SAW dan amal para Sahabat. Kita berharap di antara kaum Muslimin sekarang ini juga akan lahir wakif-wakif besar seperti halnya Wazir Nizam Al Mulk di atas.

Rukun dan Tata Cara Penarikan Zakat

Thursday, November 5th, 2009

Zakat adalah satu dari lima rukun Islam, merupakan ibadah wajib, yang memiliki kedudukan sejajar dengan salat.

Perintah berzakat selalu dipadukan dengan perintah bersalat (dalam redaksi ‘aqimusalat wa atuzzakat’ dan sejenisnya), sebanyak 29 kali dalam Al Qur’an. Dasar perintah zakat adalah surat At Taubah ayat 103 yang berbunyi:

“Ambillah zakat dari kekayaan mereka untuk membersihkan dan mensucikan mereka dengannya. Dan berdoalah untuk mereka, sungguh doamu mendatangkan ketentraman bagi mereka. Allah Maha mendengar, Maha mengetahui”

Berzakat dengan Koin Dinar Emas

Ijma’ para ulama menyatakan bahwa awal ayat ini dalam bentuk fi’il amr (Khud) menunjukkan bahwa zakat harus diambil dari, dan bukan diserahkan oleh, muzakki. Ini mensyaratkan adanya otoritas yang melakukannya, baik secara langsung, atau dengan cara menunjuk seseorang lain sebagai amil. Dengan kata lain seorang amil hanya sah sebagai amil kalau dia memiliki, atau menerima delegasi, atas otoritas untuk itu. Bukan menunjuk dirinya sendiri, sebagaimana semua Lazis dan Bazis, yang beroperasi saat ini.

Penyandingan zakat dan salat dalam satu kesatuan dan perintah pengambilannya oleh suatu otoritas menunjukkan bahwa zakat, berbeda dari salat yang merupakan urusan privat, adalah urusan publik. Zakat, selain merupakan ibadah wajib, adalah institusi politik dalam Islam. Tegaknya zakat sebagai rukun Islam mensyaratkan, dan menunjukkan, tegaknya tata pemerintahan dalam Islam.

Sejak Rasulallah saw, kemudian diteruskan oleh Khulafaurrasidin, terus sampai ke sultan-sultan sepanjang ada pemerintahan Islam, zakat dilaksanakan sesuai dengan rukunnya. Fikih empat madhhab besar pun menegaskan soal ini. Bewley (2005) menunjukkan hal ini dalam kutipan berikut:

Imam al-Sarakhsi, ulama terkemuka dari madhab Hanafi, dalam kitabnya al-Mabsut menyatakan, “Zakat merupakan hak Allah dan untuk dikumpulkan dan dibagikan oleh seorang pemimpin Muslim atau pihak yang ditunjuknya. Kalau seseorang membayarkan zakatnya kepada orang lain, hal ini tidak menggugurkan kewajibannya membayar zakat.”

Imam Malik dalam kitabnya Muwatta menyatakan “Pembagian zakat terserah menurut penilaian individual orang yang memegang otoritas Tidak ada ketentuan pasti tentang porsi bagi amil zakat kecuali sesuai dengan yang dianggap tepat oleh pemimpin kaum Muslim“.

Imam ash-Shafi’i dalam kitab al-Um menyatakan tentang kategorisasi dari Al Qur’an soal “mereka yang mengumpulkannya” sebagai mereka yang ditunjuk oleh khalifah kaum Muslim untuk mengumpulkan dan membagikan zakat

Imam Ahmad dikutip dalam kitab as-Sharih ar-Rabbani li Musnad Ahmad menyatakan, “Hanya khalifah saja yang mengemban otoritas dan tanggung jawab untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, apakah dilakukannya sendiri atau melalui orang yang ditunjuknya, dan dia juga berhak dan bertanggungjawab untuk memerangi mereka yang menolak membayarkannya.”

Menyerahkan Zakat kepada Muzakki dengan Dirham PerakDari kutipan di atas sangat jelas bahwa prasyarat pertama yang harus dipenuhi, dan aspek yang harus diluruskan dari praktek pengambilan zakat saat ini, adalah menegakkan otoritas. Memang benar bahwa dalam waktu 80 tahun terakhir, sejak runtuhnya kekhalifahan Utsmani, 1924, otoritas semacam itu telah tidak ada lagi. Tetapi hal ini tidak berarti lalu rukun zakat telah berubah, dan mengubahnya menjadi sedekah privat seperti yang dipraktekkan saat ini bisa dibenarkan pula. Sebagaimana selanjutnya dikatakan oleh Bewley:

Sepanjang kurun sejarah Islam acap terjadi ketika kekuasaan dan otoritas seorang khalifah tidak mencapai banyak wilayah umat tetapi [hal ini] tidak menghambat pelaksanaan zakat secara penuh dan benar di wilayah-wilayah tersebut. Dalam keadaan demikian pemimpin politik lokal kaum Muslimin akan bertindak atas nama khalifah dan menunjuk amil dan mengorganisir pembagian zakat di daerahnya. Jelas menjadi tanggung jawab kita sebagai Muslim di zaman gelap tanpa khalifah ini untuk melakukan hal yang sama.

Dalam konteks kita sekarang “melakukan hal yang sama” sebagaimana dalam kutipan di atas berarti menegakkan kepemimpinan lokal umat Islam, tentu melalui cara dan mekanisme yang benar. Bagaimana hal ini bisa dilakukan adalah melalui penunjukkan Amir-amir di kalangan umat Islam. Kaum Muslimin harus kembali berjamaah dan menetapkan satu di antaranya sebagai seorang pemimpin, yang disebut sebagai Amir.

Membayar Zakat Maal Dengan Koin Dinar EmasDasar pilihan ini adalah ajaran Rasulallah Sallalaahu Alayhi Wassalam, dan tradisi yang dilakukan oleh umat Islam, bila ada tiga orang atau lebih bersama-sama, bahkan hanya untuk sebuah perjalanan, maka satu di antaranya dipilih sebagai Amir yang bertindak selaku pemegang otoritas. Al-Mawardi dalam mengawali kitabnya al-Ahkam as-Sultaniyyah juga menyebutkan:

Kepemimpinan ditetapkan untuk melanjutkan kerasulan sebagai cara untuk menjaga dien dan mengelola urusan dunia. Merupakan ijma bahwa seseorang yang hendak melaksanakan sebuah tanggung jawab dalam posisi ini untuk melaksanakan Kontrak Kepemimpinan atas Umat.

Otoritas diberikan kepada seorang pemimpin oleh warga jamaah dalam bentuk baiat kepadanya sebagai bentuk kontrak tersebut. Tata cara dan lafal baiat mengikuti sunah nabi sebagaimana dipraktekkan di Madinah al Munawarrah, ketika seseorang ber-baiat kepada Rasulallah saw atau para pemimpin umat sesudahnya. Dalam kitab Al Muwatta, buku ke-55, Imam Malik meriwayatkan:

Malik meriwayatkan kepada saya dari Abdullah ibn Dinar bahwa Abdullah ibn Umar menulis kepada Abd al-Malik ibn Marwan, menyatakan sumpah-setia. Ia menulis, “Bismillahirrahmanirrohim. Kepada hamba Allah, Abd al-Malik, Amir-al Mukminin. Assalamu’alaikum. Saya memuji Allah untukmu. Tiada tuhan selain Dia. Saya menyatakan hak Anda atas pendengaran dan kesetiaan saya menurut sunnah Allah dan sunnah Rasulallah semampu saya”.

Dengan adanya sejumlah umat yang berjamaah, dan seorang Amir yang menerima baiat, yang lafalnya mengikuti sunah sebagaimana dikutip dari Muwatta di atas, terbentuklah sebuah kesatuan otoritatif, sebuah Amirat. Amir yang terpilih ini kemudian menjalankan sejumlah kewajiban dan melayani umat berupa:

  • Mencetak koin dinar dan dirham dan mengawasi kesesuaiannya dengan ketetapan syariat. Standar yang dipakai adalah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Khalifah Umar ibn Khatab. Satu dinar adalah koin emas 4.25 gr, 22 karat; dan satu dirham adalah koin perak murni, 3 gr.
  • Menyelenggarakan, mengimami, dan menjadi khatib dalam salat Jum’at dan dua Id (Idul Fitri dan Idul Adha), atau menunjuk penggantinya untuk tugas ini.
  • Menetapkan dan mengumumkan awal dan akhir bulan Ramadhan (juga berarti menetapkan Hari Raya Idul Fitri, selain Idul Adha).
  • Menarik zakat (dalam bentuk ayn, dinar dan dirham untuk zakat mal), atau menunjuk seseorang yang mampu dan dapat dipercaya, sebagai amil untuk mewakilinya, kemudian membagikannya kepada yang berhak dalam waktu secepatnya.
  • Memimpin dan menyelenggarakan berbagai kegiatan kesejahteraan umat, seperti pengajian, majelis dzikir, pengelolaan pendidikan, dan kegiatan sosial lainnya.