Posts Tagged ‘dirham’

GARNISSUN BANGSA

Monday, February 8th, 2010

GARNISSUN BANGSA
(Gerakan Nasional Infak dan Sedekah Sedirham untuk Ketahanan Bangsa)

Zaim Saidi

Apakah GARNISSUN BANGSA itu?

GARNISSUN BANGSA adalah gerakan ‘amal kebajikan untuk  memperkuat ketahanan  ekonomi masyarakat  berupa  infak dan sedekah.  Infak dan sedekah yang dimobilisasi oleh GARNISSUN BANGSA adalah koin-koin Dirham perak yang dapat diserahkan baik langsung kepada fakir miskin, masjid dan musholla di lingkungan terdekat, rumah-rumah yatim piatu, panti jompo, pondok pesantren,    maupun kepada lembaga-lembaga infak dan sedekah, serta derma dan sosial yang dipercaya.

Apa Tujuan Gerakan ‘Amal ini?

Memperbanyak sedekah dan infak berupa koin Dirham perak (perak murni, 2.975 gr) bukan saja akan menolong keperluan  jangka pendek kaum dhuafa, namum  akan memperkuat ketahanan ekonomi bangsa secara keseluruhan. Membagikan koin Dirham perak berdampak pemerataan kesejahteraan dan aset riel kepada fakir miskin secara nyata.

Mengapa Dirham Perak?

Dirham telah terbukti bebas inflasi, sangat stabil, dan mampu menjaga daya belinya, sampai ribuan tahun. Sejak zaman Rasulullah  SAW di abad ke-6 Masehi sampai detik  ini 1 Dirham memiliki daya beli tetap, setara dengan  seekor ayam. Semakin luasnya pemakaian dan peredaran koin Dirham perak di tengah bangsa Indonesia akan membuat bangsa ini sangat kuat,  tidak mudah dilanda “Krisis Moneter” yang acap memporak-porandakan ekonomi bangsa di masa lalu.

Bagaimana Gerakan ini Dilakukan?

GARNISSUN BANGSA bersifat umum, terbuka, dan bebas, tanpa terikat pada satu individu atau institusi tertentu. Siapa pun, di mana pun, dapat bersedekah dan berinfak berapa koin Dirham pun, kepada siapa pun yang ia kehendaki. Namun, Baitul Mal Nusantara (BMN) sebagai inisiator gerakan ini, secara khusus mengaitkan  GARNISSUN BANGSA dengan kegiatan Festival Hari Pasaran Dirham Dinar Nusantara (FHP) yang diselenggarakan oleh JAWARA (Jaringan Wirausahawan dan Pengguna Dirham Dinar Nusantara).

Adakah Program Khususnya?

  • Santunan  Sosial untuk Sembako
    Secara khusus, koin-koin Dirham yang diserahkan melalui BMN akan dibagikan kepada fakir miskin dan kaum dhuafa di sekitar, dan bersamaan dengan, penyelenggaraan pasar-pasar FHP.  Sampai saat ini FHP telah diselenggarakan di berbagai tempat di Bandung, Jakarta, Depok, dan Yogyakarta, dan akan terus diperluas di kota-kota lain. Dengan demikian masyarakat penerima dapat membelanjakan koin-koin Dirham mereka di pasar-pasar  untuk kebutuhan hidupnya, khususnya sembako. Ini sekaligus menggerakan kegiatan perdagangan khususnya di kalangan usaha mikro, kecil dan menengah.

  • Permodalan Usaha Qirad dan Qordul Hassan
    Dana Qordul Hassan adalah pinjaman modal yang diberikan kepada seseorang yang memerlukan biaya, dalam hal ini untuk keperluan modal usaha, baik sifatnya produksi maupun perdagangan, untuk jangka waktu tertentu dengan kewajiban mengembalikan sejumlah modal yang dipinjamkannya tersebut.

    Besar Dana Qordul Hassan yang disediakan oleh BMN adalah antara 10 Dirham perak sampai dengan maksimal 1,5 Dinar emas.

    Dana Qirad adalah sejumlah modal usaha yang diberikan kepada seseorang sebagai sejenis modal ventura, dengan tanpa bunga, tanpa agunan, dan tanpa syarat ekuitas, khusus untuk kegiatan pedagangan. Kontrak Qirad dilakukan dengan ketentuan berbagi keuntungan bagi usaha yang sukses. Bila gagal risiko ditanggung oleh pemodal.

    Besar Dana Qirad yang disediakan oleh BMN untuk saat ini adalah untuk kegiatan perdagangan dengan modal antara 2 Dinar emas – 10 Dinar emas.

  • Wakaf Produktif
    Selain untuk santunan sosial BMN juga menerima sedekah berupa wakaf Dirham dan Dinar untuk keperluan permodalan usaha produktif bagi kaum dhuafa. Saat ini wakaf produktif yang telah berjalan diselenggarakan oleh Wakaf Ta’awun, di Kampung Nelayan Cilincing, berupa usaha tambal ban. Permodalam usaha tambal ban memerlukan wakaf sebesar 50 Dirham perak atau 1 Dinar emas/unit.
  • Program Wakaf Imarah
    Imarah  adalah ‘Kawasan Terpadu’ yang menyatukan kegiatan kesejahteraan umum, yang didanai  dari aktivitas komersial yang tak terpisahkan darinya. Di dalamnya termasuk masjid, madrasah, penginapan dan dapur umum bagi kaum miskin dan musafir, klinik, penampungan anak yatim, perpustakaan, instalasi air minum,  tanah makam, pabrik roti, taman dan kolam renang, bengkel, toko-toko, rumah zakat dan sebagainya. Sebagian besar atau seluruh pendapatan dari kegiatan komersial  di situ sepenuhnya dikembalikan dan digunakan untuk membiayai berbagai layanan sosial yang diberikan kepada publik.

Di mana Dirham Perak bisa diperoleh?

Jaringan Wakala, di bawah kordinasi WIN (Wakala Induk Nusantara), telah bersiap untuk membantu masyarakat yang membutuhkan koin-koin Dirham perak. Saat ini ada sekitar 75 Wakala yang tersebar di berbagai kota di Indonesia (daftar lihat: www.wakalanusantara.com).

Koin Dirham perak  tersedia dalam empat satuan, yaitu ½ Dirham, 1 Dirham, 2 Dirham, dan 5 Dirham.  Koin-koin ini dapat diperoleh dengan cara menukarkan uang kertas rupiah  sesuai dengan nilai tukar yang berlaku saat itu. Pada bulan Februari 2010 nilai tukar Dirham adalah sekitar Rp 29.500/Dirham.

Penutup

GARNISSUN BANGSA secara resmi dimulai dan diluncurkan bersamaan dengan pembukaan Festival Hari Pasaran Dirham Dinar (FHP) di Kampung Nelayan Cilincing, 6 Februari 2010. Pada  peluncuran GARNISSUN BANGSA  ini Baitul Mal Nusantara (BMN)  membagikan zakat  dan sedekah  kepada masyarakat nelayan Cilincing, sebesar 75 Dirham perak.

Pada hari itu  juga  diumumkan kepada masyarakat muslim di mana pun  akan segera diedarkannya koin ½ Dirham Baitul Mal Nusantara (BMN).  Dengan satuan Dirham yang lebih kecil ini (1/2 Dirham setara dengan sekitar Rp 14.750)  kegiatan transaksi sehari-hari akan lebih mudah dilakukan.

Semoga Allah SWT meridhoi dan memberkahi koin-koin  Dirham dan Dinar yang beredar di masyarakat, hari-hari pasaran yang telah kembali, para pedagang dan pengguna Dirham dan Dinarnya, serta  para dermawan yang membagikan dan mustahik yang menerimanya. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan pertolongan kepada para pemimpin umat Islam dalam upaya mereka memperkuat ketahanan ekonomi bangsa Indonesia, khususnya kaum dhuafanya, melalui GARNISSUN BANGSA ini.  Amin ya Robbal Alamin.

Untuk Keterangan lebih jauh:

Abdarrahman Rachadi

Baitul Mal Nusantara (BMN)
Jl. M Ali No 2, Tanah Baru
Kota Depok  16426
Telp/Fax 021-7756071
HP: 0818717101
Email: abdarrahman@wakalanusantara.com atau zaim@wakalanusantara.com

Kordinator FHP/GB Jakarta
Bpk  Tri Wibowo
Jl. Praja Dalam F No. 48 RT 010/012 Kebayoran Lama Selatan
Kebayoran Lama – Jakarta Selatan 12240

Nadzhir Waqaf Ta’awun
Sofyan al Jawi
Jl.Sungai Landak No.3
RT 008/08  Kel. Cilincing
Jakarta Utara

Kordinator FHP/GB Bandung
Bpk Devid Herdi
Jl. Sarijadi Raya No 52
Bandung, Jawa Barat 40151

Kordinator FHP/GB Yogyakarta
Bpk Mukti Asikin
Jl. Kemitbumen No. 1 Wijilan, Kraton, Yogyakarta

Kordinator/GB Balikpapan
Bpk Hardiawan Triwanda
Perumahan Balikpapan Baru
Pesona Paris Blok W3 No. 9
Balikpapan, Kalimantan Timur 76114

Kembalinya Wakaf Dirham dan Dinar

Tuesday, January 5th, 2010

Wilayah Kekuasaan Seljuk

Anggaran wakaf tahunan Nizam al-Mulk (Menteri Utama Kesultanan Saljuk, abad ke-11 M) mencapai 600 ribu dinar emas, setara lebih dari Rp 850 milyar (Oktober 09). Wakaf ini digunakan untuk membiayai madrasah dan para gurunya. Terken Khatun, seorang putri dari Fars, juga dari Bani Saljuk (1326), memberikan wakafnya sebesar 200 ribu dinar emas (setara lebih dari Rp 280 milyar, saat ini).

Bagi kebanyakan orang sekarang dinar emas hanya mengingatkan peristiwa masa lalu itu, kalau bukan malah cuma pada dongeng Seribu Satu Malam. Tapi berbeda halnya bagi kaum Muslimin. Dinar emas, beserta pasangannya dirham perak, harus tetap menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Seluruh ketentuan syariat yang berkaitan dengan harta (mal), nilai dan harga, timbangan, (berat ringannya) hukuman dan denda, jual-beli dan utang-piutang, serta yang terpenting - karena merupakan kewajiban - nisab dan alat bayar zakat mal dan niaga, ditakar dan dibayarkan, hanya dengan dinar emas atau dirham perak.

Bahwa dalam waktu sekitar satu abad terakhir ini, yakni sejak keruntuhan kekhalifahan terakhir, Daulah Utsmani (1924), dinar emas dan dirham perak lenyap dari kehidupan kita tidaklah mengubah ketetapan hukumnya. Menjadi kewajiban kitalah untuk mengembalikannya dan, dengan demikian, ketetapan-ketetapan syariah untuk hal-hal yang telah disebut di atas dapat kita penuhi. Dan ketika dinar emas dan dirham perak telah kembali beredar di sekitar kita, sebagaimana kini ada di wakala-wakala yang tersebar di berbagai kota Indonesia, ‘kaidah darurat’ yang acap dipakai sebagai pembenar sisem mata uang kertas tak dapat lagi diterima.

Karena itu, ketika akhir-akhir ini wakaf dinar emas dan dirham perak kembali diamalkan, sejarah akan mencatat para wakif ini sebagai bagian dari mereka yang menegakkan kembali syariat Islam. Wakaf dinar emas dan dirham perak itu sendiri, misalnya di Baitul Mal Nusantara (BMN) dan Tabung Wakaf Indonesia (TWI) diperuntukkan bagi pengembangan kawasan terpadu berbasis wakaf (Imarah), yang tentu memerlukan dana relatif besar. Maka, wakaf-wakaf tunai dari para wakif ini untuk sementara “harus menunggu”, sampai sejumlah yang cukup untuk mengembangkan Imarah dimaksud.

Contoh lain wakaf dinar dan dirham yang bertujuan jangka pendek, yakni diperuntukkan sebagai santunan dan permodalan usaha, adalah yang dilakukan lewat Wakaf Ta’awun. Inisiatif dari masyarakat Cilincing ini relatif masih baru dan kecil dalam ukuran, tetapi memberikan manfaat langsung, dalam bentuk dana bergulir. Jumlah wakifnya sendiri telah tercatat 41 orang.

Dengan diwakafkan dalam bentuk dinar emas atau dirham perak maka uang tunai yang harus “menunggu” tersebut tidak lagi harus disimpan dalam bank yang tiada lain adalah sistem riba. Dan selama “menunggu” itu pula, wakaf tunai tersebut tidak akan mengalami kemerosotan nilai, sebagaimana kalau disimpan dalam “uang” kertas. Pengalaman empiris kita menunjukkan dinar emas mengalami apresiasi rata-rata sebesar 20ukuran 25%/tahunya. Jadi, kalau pengumpulan wakaf itu memerlukan waktu beberapa tahun maka nilai dinarnya pun, dalam rupiah, akan berlipat.

Namum, yang paling utama, adalah dengan mewujudkan wakaf tunainya berupa dinar emas, para wakif telah memelopori kembalinya wakaf tunai sepenuhnya mengikuti sunnah Rasul SAW dan amal para Sahabat. Kita berharap di antara kaum Muslimin sekarang ini juga akan lahir wakif-wakif besar seperti halnya Wazir Nizam Al Mulk di atas.