Posts Tagged ‘Politik’

Demokrasi Versus Nomokrasi

Monday, March 7th, 2011

Sebuah penjelasan yang jarang diperoleh tentang tata pemerintahan Islam versus humanis-atheis.

Pengorganisasian masyarakat Islam dilaksanakan dalam suatu tatanan masyarakat kesejahteraan yang dijalankan oleh suatu Daulah, mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam syariah. Menurut Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi (2002) dalam Sultaniyya kata Daulah (Arab: Dawla) memiliki akar kata dal-alif-lam dan memiliki arti ‘merubah setiap saat, mengambil giliran, menggantikan dan memutar’. Kata ini juga bermakna ‘memenangkan dan mengungguli’; juga memiliki arti ‘menukar, dan meneruskan’. Dari sini dijelaskan pengertiannya yang lebih luas bahwa tatanan politik Islam harus didasarkan kepada pergerakan dan pemerataan kekayaan. Tiga kekuatan yang melekat di dalamnya yang akan menggerakkan kekayaan ini adalah: pasar dan perdagangan, zakat, dan sebagai instrumen pemerataan terakhir, melalui jalan pembagian harta pampasan perang (ghanam). Nomokrasi

Tatanan politik Islam in dapat dikenali sebagai Nomokrasi: bermakna ‘hukum yang berkuasa’ (rule of law). Berbeda dari demokrasi yang mengenal tiga pilar sebagaimana disebut di atas nomokrasi hanya mengenal dua pilar: eksekutif dan yudikatif. Dalam tata pemerintahan Islam tidak dikenal lembaga legislatif. Dengan kata lain, berbeda dari negara demokrasi yang mengatur kehidupan berdasarkan ketetapan-ketetapan yang dibuat oleh manusia (legislatif), dan karena itu kekuasaan (sovereignty) ada di tangan beberapa orang (yang disebut sebagai Parlemen itu), nomokrasi Islam mengatur kehidupan berdasarkan hukum sebagaimana yang telah ditetapkan dalam syariah.

Konsekuensi pertama dari tata pemerintahan yang berbeda ini adalah ada atau tidaknya ‘kelas politisi’. Dalam demokrasi, dengan sendirinya, diciptakan kelas politisi, yang mengklaim diri mereka mewakili warga negara lainnya, tetapi dalam kenyataannya hanya bertindak untuk menjaga kepentingan tertentu yang diabdinya. Paling jauh mereka mewakili kepentingan pribadi mereka. Dalam nomokrasi Islam tidak dimungkinkan terciptanya ‘kelas politisi’, apalagi ‘kelas kapitalis’, karena dua alasan. Pertama, Islam tidak mengenal konsep perwakilan politik sebagaimana telah disebutkan di atas. Kedua karena riba dilarang dalam Islam, mekanisme utama terbangunnya kapitalisme tidak dimungkinkan.

Untuk mempertegasnya, sekali lagi, tata pemerintahan Islam tidak dijalankan atas dasar kekuasaan pada manusia (konstitusi, Parlemen) melainkan atas dasar ketentuan hukum (rule of law, syariah). Hukum buatan manusia bukanlah hukum yang sebenarnya yang bertujuan menciptakan keadilan, melainkan cerminan kepentingan-kepentingan mereka yang menyusunnya. Dalam nomokrasi, kalaupun ada semacam Parlemen maka perannya bukanlah membuat dan menetapkan undang-undang, tetapi merupakan lembaga konsultatif, yang dikenal sebagai shura. Hukum syariah juga bukan ‘milik’ eksekutif, karena ia bersifat abadi.

Para fuqaha yang mengendalikan cabang eksekutif semata-mata hanya menafsirkan syariah berdasarkan ketentuan fikih. Kita akan kembali membahas soal ini nanti, dan menunjukkan kekeliruan para pembaru Islam, yang mengajukan suatu konsepsi yang disebut sebagai ’sistem hukum modern berdasarkan syariah’. Pembentukan otoritas dalam nomokrasi Islam, yang sekaligus menjadi sumber legitimasinya, tidak dilakukan dengan cara ‘pemilihan umum’ sebagaimana dalam sistem demokrasi, melainkan melalui pengakuan langsung atas otoritas sang pemimpin (baiat).

Penegakkan Amr

Pengakuan dan pembentukan otoritas (amr), dalam Islam, wajib hukumnya. Al Mawardi dalam bukunya, Al Ahkam as-Sultaniyyah mengatakan, ‘Kepemimpinan ditetapkan untuk melanjutkan kerasulan sebagai cara untuk menjaga dien dan mengelola urusan dunia’. Ibn Khaldun, dalam bukunya Muqaddimah, juga menyatakan hal yang sama. Ia mengatakan, ‘otoritas untuk dapat melakukannya (memenuhi ketetapan syariah dan urusan dunia) dipegang oleh wakil hukum agama, yakni Rasul; dan kemudian pihak yang meneruskannya, para khalifah’. Dan otoritas yang terbentuk ini, seperti telah disinggung di atas, tidak mewakili kehendak kolektif rakyat - yang bisa benar atau salah - tetapi mewakili kehendak Allah, yang tidak mungkin salah.

Satu-satunya standar untuk mengevaluasi otoritas bersangkutan adalah apakah ia accountable atau tidak terhadap ketetapan syariah. Dengan kata lain, sang pemimpin, harus tunduk terhadap ketetapan otoritas yang lebih tinggiyang bukan datang dari manusia lain (yang diklaim sebagai ‘rakyat’ [Konstitusi] dalam sistem demokrasi), tetapi dari Allah. Di sini fungsi sebenarnya para fuqaha adalah sebagai kekuatan pengendali para pemegang otoritas, bukan seperti yang terjadi di zaman kini ketika para ulam ajustru mengambilalih kepemimpinan umat. Akibatnya, terbentuklah semacam ‘kerahiban’ di satu sisi, dan kevakuman kepemimpinan politik umat di lain sisi.

Dalam buku-buku teks ilmu politik pandangan semacam ini, tentu saja, tidak pernah dituliskan. Sebab teori politik modern didasarkan kepada keyakinan bahwa ‘Kekuasaan” ada di tangan ‘rakyat’ dan di luar itu diberi arti sebagai tirani. Dalam Islam otoritas tertinggi dan valid tiada lain, tentu saja, adalah yang ada pada Allah sendiri. Inilah nomokrasi yang, secara pejoratif, acap dilabelisasi sebagai teo-krasi. Nomokrasi merupakan tatanan masyarakat yang berdasarkan pada fitrah. Sedangkan demokrasi, atau tepatnya sistem negara struktural, adalah tatanan masyarakat yang dikendalikan oleh sebuah mesin kekuasaan, sistem yang dirancang atas dasar rasionalisme. Tujuan negara struktural adalah untuk mengendalikan dan menindas hak-hak pribadi warga negaranya sendiri.

Dalam konteks ini dengan mudah dapat ditunjukkan inkonsistensi ‘teori politik Islam’ yang mengajarkan tentang ‘demokrasi Islam’. Seorang pemimpin yang menetapkan bahwa ‘riba itu haram’ berarti ia bertindak ‘mewakili’ Allah dengan menjalankan syariah. Ia menjadi penguasa yang accountable. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Seandainya mayoritas, kehendak kolektif publik, mengatakan bahwa ‘riba itu halal’ dan penguasa mengikutinya dan memutuskan bahwa ‘riba itu halal’, ia telah bertindak demokratis. Tapi, keputusan ini tidak lantas menafikan ketetapan syariah, bahwa ‘riba itu haram’. Hal ini hanya membuktikan bahwa ‘perwakilan rakyat’, bagaimana pun, tidak dapat melangkahi otoritas Allah.

Daulah Islam, berbeda dengan negara fiskal, tidak menarik pajak dari warganya. Satu-satunya ‘pajak’ yang ditariknya, secara terbatas kepada orang kaya saja dan dalam proporsi yang sangat kecil (tergantung komoditas yang terkena ketentuan), adalah zakat. Zakat, tidak seperti pajak, tidak sedikitpun yang dibolehkan untuk dipakai membiayai keperluan pemerintahan, melainkan sepenuhnya harus didistribusikan kepada anggota masyarakat yang berhak. Pembagian zakat harus dilaksanakan dalam waktu yang sangat segera dan karenanya tidak dimungkinkan terjadinya penimbunan(yang dalam konteks sekarang berarti berada dalam sistem perbankan). Pendapat sejumlah orang yangmengatakan bahwa pajak adalah ‘zakat modern’ sungguh keblinger. Zakat bukan (sumber) pendapatan pemerintah, tetapi merupakan bagian dari kewajiban pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Islam Tak Mengenal Negara

Di sini sangat penting bagi kita untuk memahami makna istilah ‘negara’ secara tepat. Kita harus menemukan padanan yang paling sesuai dengan hukum Islam untuk suatu pengertian yang mengacu kepada suatu fungsi otoritas. Istilah yang tepat untuk itu hanyalah ‘pemerintahan’ (government) bukan ‘negara’ (state) yang secara lebih tepat berarti ‘negara fiskal’ (fiscal state) sebagaimana telah diuraikan di atas. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, dan akan kita buktikan segera di sini, negara fiskal adalah konsepsi negara kapitalis yang asing bagi Islam.

Dengan sangat mudah dapat dibuktikan, di dalam mesin kekuasaan negara fiskal - negara-negara republik dan demokratis atau monarki parlementer atau negara sosialis - sebgaian besar pajak yang dikumpulkan negara dari rakyatnya berasal dari atau kembali kepada (sistem) perbankan. Modus ini beroperasi sejak awal terbentuknya negara fiskal ini, mengikuti diakhirinya tata pemerintahan personal di Eropa pada awal abad ke-18 dan abad ke-19. Perubahan radikal tata pemerintahan ini dimulai oleh Revolusi Perancis (1789), kemudian Revolusi 1848 (gerakan republikanisme) yang terjadi di berbagai wilayah Eropa.

�Dalam kapitalisme lanjut di zaman modern kini negara-bangsa justru kembali menjadi tidak relevan. Kedaulatan politik pada tingkat pemerintahan nasional telah hilang karena telah dipisahkan dari motor sumber kekuasaan itu, yakni uang. Rezim pemerintahan sah yang dibentuk melalui prosedur demokrasi (Pemilihan Umum) tidak lagi menjadi kewenangan, karena telah diambilalih oleh ‘Kekuatan Uang’ internasional. Prosedur pemilu demokratis itu sendiri telah sepenuhnya menjadi sekadar formula aritmatik yang berfungsi sebagai mesin politik yang menghasilkan pemimpin-pemimpin berkualitas buruk yang sebelumnya - melalui mekanisme partai politik - telah ditapis oleh kekuatan uang. Siapapun yang mampu mengumpulkan angka (suara) terbanyak;, yang dapat diperoleh dengan kekuatan uang (tanpa harus berarti membeli suara), dia yang akan memimpin.

*Kutipan dari buku “Ilusi Demokrasi” Bab 1- buku ini dapat diperoleh di Dinar Shop

Petruk Hendak Jadi Ratu

Tuesday, March 10th, 2009

Sudah beberapa lama ini ruang publik kita telah disesaki oleh seribu satu wajah orang-orang yang hendak bertarung berebutan kursi. Gambar mereka terpampang di poster dan sepanduk yang digantung di dinding-dinding tembok, pada batang-batang pohon dan tiang-tiang listrik di tepi jalan, serta berkibar-kibar di baliho dan bendera. Mereka muncul seperti laron di musim hujan yang, dengan sekonyong-konyong, menyeruak berseliweran di muka kita.

Para wanitanya ada yang tampil modis, ada yang berkerudung asal menempel di kepala, walau ada juga yang sungguh-sungguh berjilbab rapat. Sedang prianya ada yang berjas-berdasi laiknya pengusaha, atau berbaju koko, sampai yang berkostum teluk belanga, lengkap dengan peci dan bros di dada. Semuanya memohon doa restu, meminta dukungan, dan mengharap dipilih oleh rakyat. Namun, kecuali segelintir tokoh teras partai politik dan selebriti populer lainnya, masyarakat tak mengenali mereka. Kita juga tidak mengetahui rekaman jejak, prestasi, kompetensi, serta keterlibatan mereka dalam kegiatan masyarakat sebelumnya. Reputasi mereka di masa lalu, bagi kita umumnya, gelap gulita.

Lantas apa yang mendasari mereka berani menawarkan diri, dan sebaliknya bagi masyarakat untuk memilih mereka, sebagai wakil rakyat? Agaknya cuma satu, yaitu klaim. Bersamaan dengan kesekonyong-konyongan kemunculan mereka itulah klaim para politisi dadakan ini bertaburan: “memperjuangkan rakyat”, “bersih dan peduli”, “membela dan memberdayakan wanita”, “mengupayakan sembako murah”, dan seribu satu janji lainnya. Seribu satu orang dengan seribu satu janji tanpa ada perbedaan hakiki. George Bernard Shaw, dengan jernihnya, mendefinisikan demokrasi sebagai anybody chosen by every body’. Asal dipilih, asal oleh orang banyak.

Dalam demokrasi agaknya memang tak diperlukan ideologi, bahkan sekadar idealisme untuk mewakili kepentingan umum. Demokrasi telah menjadikan politisi sebagai profesi yang, seperti profesi lain, tujuannya hanyalah mencari sesuap nasi. Kampanye politik karena itu tak ubahnya sebagai investasi yang, celakanya, bukan saja menjadi semakin tidak murah, tapi tak selalu membawa untung. Kalau dikalkulasikan kebutuhan modal yang diperlukan seorang caleg untuk meraih posisi yang dicarinya, dibandingkan dengan total pendapatan resmi yang bakal diperoleh selama ia menjadi anggota DPR atau DPRD, kebanyakan tidak masuk hitungan.

Biaya berpolitik saat ini menjadi begitu besar karena keharusan memanipulasi citra diri melalui aneka cara, khususnya melalui media massa dan media luar ruang, yang tarifnya bahkan lebih mahal dari keperluan ”bisnis biasa”. Industri media massa memahami benar keperluan para politisi ini hingga diskon tarif iklan yang biasa diberikan untuk iklan komersial tak pernah diberikan untuk iklan politik. Belum lagi ”biaya politik” yang terus-menerus harus dibayar oleh para politisi ini selama kiprah politiknya di kemudian hari selama menjabat sebagai wakil rakyat. Ditambah lagi setoran uang imbal jasa kepada partai politik, yang wajib diberikan, karena telah memberinya kuda tunggangan. Maklum, sejatinya, para politisi profesional ini memang bukan siapa-siapa: anybody, nobady.

Hitung punya hitung, kalau dikalkulasi secara benar, rasio cost and benefit investasi para politisi itu hasilnya bakal tekor. Lantas dari mana menombokinya? Kita semua tahu dalam jagad politik banyak cek maupun uang tunai yang berseliweran di kolong-kolong meja para politisi profesional ini, yang akhirnya menjadi sumber pemasukan tambahan. Karena itu, dalam demokrasi, mungkinkah kita menghindari mediokrasi dan korupsi?

Begitulah demokrasi: tiada kebebasan memilih, apalagi dengan dasar akal sehat dan hati nurani. Demokrasi bukan sekadar seperti orang membeli kucing dalam karung, ia menghadapkan kita pada sebuah adbsurditas. Kepada sistem medioker dan korup inilah kita serahkan sepenuhnya nasib hidup seluruh bangsa. Itulah sebabnya Friedrich Nietzsche, sang pendendang Sabda Zarathustra, jauh-jauh hari sudah mewanti-wanti bahwa demokrasi hanyalah sistem yang cocok benar bagi bangsa sontoloyo.

Demokrasi, bagi Nietzsche, adalah suatu gejala yang menunjukkan bahwa suatu masyarakat telah membusuk hingga tak lagi mampu melahirkan pemimpin-pemimpin agung. Lebih jauh ia mengatakan bahwa demokrasi, yang menyamakan semua manusia, bertentangan dengan kodrat alam yang realitasnya membeda-bedakan derajat manusia. Doktrin persamaan hanyalah kebohongan. Bagi Nietzsche kawula adalah kawula, raja adalah raja.

Orang-orang yang layak jadi pemimpin, bagi Nietzsche, hanyalah mereka yang dilahirkan sebagai Ubermensch, Manusia Unggul, yakni manusia yang lebih kuat, lebih cerdas, lebih berani, serta lebih melayani dan mengayomi. Hanya para Kesatrialah (noble) yang memiliki daya panggil kekesatrian sejati (noblesse oblique) yang tak mungkin diperoleh secara instan melalui prosedur asal contreng (anybody chosen by every body) ala demokrasi.

Demokrasi, dalam ungkapan orang Jogyakarta, hanyalah ajang gampangan para Petruk yang hendak jadi Ratu. Anehnya, di negeri kita ini, justru ada Ratu sungguhan yang terjebak ikut-ikutan para Petruk.