Posts Tagged ‘Waqaf’

Mengoptimalkan Wakaf: dari Liability ke Asset Management

Monday, June 28th, 2010

Pengelolaan harta wakaf perlu diluruskan agar harta umat lebih optimal mensejahterakan masyarakat.

Studi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta (2006), menunjukkan bahwa harta wakaf di Indonesia secara nasional sangatlah besar. Jumlah unit wakaf yang terdata mencapai hampir 363 ribu bidang tanah, dengan nilai secara nominal diperkirakan mencapai Rp 590 trilyun! Ini setara dengan lebih dari 67 milyar dolar AS (kurs Rp 9.250/dolar). Jumlah ini tentu saja sangat besar. Andai saja seluruh harta wakaf ini dijual, hasilnya dapat menutupi 100% total utang luar negeri Pemerintah Republik Indonesia saat ini (awal 2008), yang besarnya ‘cuma’ 60 milyar dolar AS. Untuk memahami betapa besarnya harta wakaf ini, dalam konteks lain, bandingkan nilainya yang setara dengan sekitar 85% APBN RI sekarang ini, yang besarnya sekitar Rp 700 triliun/tahun.Tapi, menjuali aset wakaf tentu tidak dapat kita lakukan begitu saja, karena itu berarti menyalahi prinsip wakaf: mengelola aset pokoknya, dan memanfaatkan hasilnya. Dengan kata lain, kemungkinan yang dapat kita peroleh dari pengelolaan wakaf, justru jauh lebih hebat lagi. Bukan saja aset-pokok triliunan rupiah itu tetap dapat kita pertahankan, dan tidak dijuali seperti yang terjadi pada aset-aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kini satu-per-satu berpindah ke tangan kapitalis asing, sumber utama persoalan bangsa kita (utang luar negeri) akan dapat kita selesaikan.

Tetapi mengapa saat ini wakaf yang begitu besar itu tidak memperlihatkan kontribusi sosialnya pada kehidupan umat, yang justru semakin terpuruk dalam kesulitan hidup? Mengapa kita, sebagai bangsa, masih juga harus terus-menerus mengemis utang kepada para kapitalis internasional?

Marilah kita tengok data-data kita dengan lebih rinci lagi. Ratusan ribu aset wakaf di atas tersebar di seluruh Indonesia, dengan luasan lahan yang sangat bervariasi, dari sekadar puluhan meter persegi sampai ratusan hektar. Kalau diambil rata-ratanya, luas lahan wakaf di Indonesia sekitar 0.5 hektar per unit, memang tidaklah luas. Namun, kalau diuangkan, nilainya sekitar Rp 1.6 milyar/unit, sebuah angka yang sebenarnya tidak terlalu gurem. Persoalan yang lebih mendasar tampaknya adalah pada pemanfaatannya: 79% dari perwakafan tersebut digunakan untuk pemebangunan masjid/mushola, 55% untuk lembaga pendidikan, 9% untuk pekuburan, dan 3% atau kurang untuk fasilitas umum lainnya (sarana jalan, sarana olah raga, WC umum, dan sejenisnya).

Data tersebut merupakan jawaban multiple dari survei UIN di atas, yang dapat kita simpulkan bahwa pemanfaatan wakaf di Indonesia hampir sepenuhnya untuk keperluan konsumtif. Tentu ada contoh-contoh pengelolaan wakaf yang lebih produktif, dan karenanya kontribusi sosialnya sangat dinikmati oleh umat. Ambilah kasus wakaf Pondok Modern Gontor, sebuah lembaga pendidikan yang sama-sama kita kenal mumpuni. Pondok Gontor ditopang oleh sekitar 320 hektar lahan wakaf, 212 hektar di antaranya adalah sawah produktif. Dari sini Pondok Gontor memperoleh hasil panen senilai Rp 726 juta, tiap dua musim panen (data 2003). Selain dari sawah padi, Pondok Pesantren Gontor juga memperoleh pendapatan dari kebun cengkeh dan kegiatan niaga lain di lingkungannya, meski relatif lebih kecil. Dengan dukungan dana wakaf ini, Pondok Gontor mampu menyediakan jasa pendidikan bermutu, bagi sekitar 35 ribu siswa, dengan relatif murah.

Dengan bercermin pada kasus Pondok Gontor kita dapat melihat bahwa pengelolaan wakaf di Indonesia umumnya mengikuti paradigma yang tidak tepat, yakni seperti mengelola sedekah biasa, dana wakaf dipakai untuk kegiatan cost center. Sumberdaya yang disumbangkan langsung dibelanjakan. Dalam bahasa finansial inilah yang acap disebut sebagai liability management, yang memang merupakan tujuan dari bentuk-bentuk sedekah umumnya, tapi bukan wakaf. Sedang wakaf, sebagaimana diajarkan oleh Rasul Sallallahualaihiwassalam dalam hadisnya yang terkenal, adalah ‘menahan pokoknya dan hanya memanfaatkan buah’-nya. Dalam bahasa finansial ini dikenal sebagai asset management. Dalam tradisi wakaf aset ini dapat berupa sawah, perkebunan, toko, pergudangan, serta aneka bentuk usaha niaga - intinya segala jenis kegiatan produktif. Di zaman modern ini kita memang menghadapi situasi yang berbeda, ketika umumnya aset tidak lagi berada di tangan masyarakat, tapi dikuasai segelintir elit, khususnya para pemilik modal. Jutaan hektar tanah (untuk real estate), perkebunan, sawah, bahkan hutan-hutan kita; serta aset lain berupa pabrik-pabrik dan usaha perdagangan, hampir sepenuhnya kini mereka kuasai. Sementara milyaran umat manusia hanya mendapatkan jatah gaji bulanan, sebagai buruh upahan, yang menjadikannya sulit bagi seseorang untuk mendapatkan aset, berupa sebuah rumah tipe 36 sekalipun, apalagi aset untuk diwakafkan.

BMNDalam konteks inilah kita perlu memahami peran penting wakaf, dan khususnya yang kini diperkenalkan sebagai ‘wakaf tunai’. Penghimpunan wakaf tunai, dari ribuan atau jutaan orang, adalah jalan bagi umat Islam untuk mengubah aset yang kini dikuasai segelintir orang tersebut, sedikit-demi-sedikit, kembali menjadi milik umum. Pengelolaan wakaf tunai harus mengikuti kaidah dasar wakaf, dalam paradigma asset management, sebagaimana diteladankan oleh Pondok Pesantren Gontor, dan bukan dibelanjakan langsung bagi sedekah sosial. Dengan kata lain, dana-dana wakaf tunai yang dimobilisasi para nadhir, pertama-tama haruslah dijadikan aset, dikelola secara produktif, barulah surplusnya digunakan sebagai sedekah.

Jadi, memanfaatkan dana wakaf untuk langsung membangun sebuah masjid, tentu tidak salah, tapi kurang tepat. Asas-asas wakaf yaitu keswadayaan, keberlanjutan, dan kemandirian, tidak dapat kita penuhi di sini. Dengan kata lain ‘ke-jariah-annya’ tidak kita peroleh.

Kemaslahatannya menjadi berkurang, bahkan sebaliknya, alih-alih memberikan kemaslahatan, acap kali harta wakaf tersebut justru menjadi beban bagi umat Islam secara keseluruhan, yang terus-menerus harus mengelola dan memeliharanya.

Kebun Kelapa SawitSemestinya dana-dana wakaf tersebut dipakai untuk membangun kompleks pertokoan, atau mengoperasikan sebuah pompa bensin, atau perkebunan kelapa sawit, dan dari hasilnya, barulah dibangun masjid-masjid atau sekolah-sekolah. Inilah tantangan dan tugas para nadhir kita saat ini. Peran para nadhir bukanlah cuma memobilisasi dana wakaf lalu langsung membelanjakannya sebagai sedekah, tetapi mewujudkannya terlebih dahulu menjadi aset, lalu mengelolanya secara produktif baru memanfaatkan hasilnya sebagai sedekah. Hal ini bukan saja memerlukan wawasan, tapi juga kemampuan, para nadhir dalam bernivestasi secara halal.

Insya Allah Baitul Mal Nusantara (BMN) telah menjadikannya sebagai paradigma dalam mengoptimalkan wakaf di Indonesia. Antara lain melalui Program Wakaf Imarah dan Wakaf Pasar. Dengan dukungan Anda semua, para wakif, tentunya.

Wakaf Para Pemimpin

Friday, June 4th, 2010

Di antara banyak pemimpin selalu ada yang bisa kita jadikan teladan hidup.
Salah satunya adalah Sultan Muhammad Al Fatih rahimahullah, yang merupakan Sultan Utsmani ke-7 (memerintah 1451-1481 M). Ia-lah pemimpin yang berhasil menaklukkan Konstantinopel (1453 M), ibu kota Bizantium, sebagaimana pernyataan Rasul SAW, bahwa “Kota Konstantinopel pasti akan dibukakan pada Islam oleh seorang Amir. Sungguh sebaik-baik seorang Amir adalah yang berhasil melakukannya, dan sebaik-baik pasukan adalah yang di bawah komandonya” (HR. Ahmad).

Tetapi, keteladanan Al Fatih, bukan cuma pada kepahlawanannya, melainkan pada karakter dan amal perbuatannya.

Sultan Al Fatih adalah seorang pemimpin yang juga seorang ‘alim, dengan pengetahuan luas dalam Al Qur’an dan Sunnah, ilmu fikih, sejarah, ilmu falak, serta menguasai enam bahasa. Ia juga dikenal sebagai seorang penyair dengan nama pena ‘Avni. Ketika menundukkan Konstantinopel usianya baru 21 tahun. Karakter dan pengetahuannya yang tinggi tersebut diperolehnya dari guru dan pembimbing yang selalu mendampinginya, Shaykh Akhsyamsuddin. Ia pula yang membantu Sultan menemukan letak makam Abu Ayub al Anshari (Sahabat Rasul SAW), yang memelopori pembebasan Konstantinopel, beberapa abad sebelumnya, dan gugur syahid di sana.

Aya SophiaSalah satu tindakan bersejarah yang dilakukan oleh Sultan Al Faith, sesaat usai penaklukan, adalah menyatakan Gereja Aya Sofia, salah satu penanda kekuasaan Gereja dan Kekaisaran Romawi, sebagai harta wakaf, dan mengubah fungsinya menjadi sebuah masjid. Inilah Masjid Agung pertama di wilayah Utsmani. Sultan kemudian segera melengkapi dan memperluas wakaf ini dengan membangun sebuah bedestan, pasar besar dan beratap, dengan kapasitas ratusan kios serta gudang, dengan ribuan lagi los-los terbuka, bagi para pedagang, di sepanjang jalan dan wilayah sekitar bedestan. Begitulah Sunnah Rasul SAW, membangun sebuah masjid, dengan dikelilingi oleh pasar terbuka untuk umum.

Ketika Sultan Al Fatih membangun masjid agung berikutnya, ia pun membangunnya sebagai wakaf yang jauh lebih lengkap lagi. Di sekitar masjid barunya ia juga membangun enam madrasah tingkat dasar sampai universitas, perpustakaan, dua buah wisma persinggahan bagi para musafir dan pedagang, dapur umum, serta klinik dengan salah satu spesialisasi pengobatan mata, serta bedah, dengan kelengkapan rumah obat.

Begitulah instrumen pemerataan kesejahteraan, sebagaimana diajarkan oleh Rasul SAW dan menjadi amal para Sahabat, yang kemudian menjadi model bagi para pemimpin Islam, mulai dari tingkat Amirat sampai Kesultanan, di sepanjang sejarah Islam. Dalam tradisi Utsmani model pengembangan kawasan wakaf terpadu ini dikenal sebagai Imaret. Itulah esensi Islam, penegakkan keadilan dan pemerataan kesejahteraan. Tugas para pemimpin, mulai dari tingkat terbawah pada para amir yang memimpin jamaah lokalnya, sampai amir-amir pada wilayah yang lebih luas lagi, adalah mewujudkannya dalam kenyataan hidup masyarakat sehari-hari. Menjaga kepentingan umum agar tidak dirusak oleh perbuatan individu yang korup dan curang, serta memeratakan kesejahteraan melalui berbagai instrumen, terutama penyediaan alat tukar yang adil (dinar emas dan dirham perak), pendirian pasar-pasar untuk umum, penjaminan kebenaran takaran dan timbangan, pendirian wakaf-wakaf terpadu serta pengelolaan Baitul Mal, sebagai pusat pengumpulan dan pembagian zakat, infak dan sedekah.

Amal perbuatan para pemimpin Islam seperti inilah yang harus dilakukan oleh mereka yang mengaku sebagai pemimpin saat ini. Para pemimpin Islam adalah mereka yang melindungi dan memberi, bukan menjadi “pemimpin” justru karena ingin menguasai dan mengambili, seperti para politisi (Islam atau bukan) masa kini. Itu sebabnya jamaah yang berada dibawah seorang pemimpin, seorang Amir, disebut sebagai ra’yat, yang bermakna “mereka yang dilindungi dan disantuni,” bukan citizen yang bermakna “dikuasai dan dipajaki”.

Meski dalam skala yang masih sangat kecil Baitul Mal Nusantara (BMN) tengah merintis restorasi pilar-pilar muamalat ini, antara lain melalui Program Wakaf Imarah Nusantara, atau bagian kecil darinya adalah Wakaf Pasar. Perputaran harta juga tengah dimulai dengan penarikan dan pembagian zakat, penggalakan sedekah, serta penyediaan berbagai santunan sosial kepada kaum dhuafa. Penyelenggaraan hari-hari pasaran juga menjadi program utama BMN saat ini.