Posts Tagged ‘Zakat’

Salah Kelola Zakat dan Sedekah

Thursday, September 16th, 2010

Idul Fitri 1431 H usai sudah. Tapi, ada yang tak boleh dilewatkan: berulangnya fenomena ribuan orang berebut recehan sedekah.

Tahun lalu di rumah H Saikhon (Pasuruan) 21 orang mati terinjak-injak demi Rp 30 ribu. Tahun ini di halaman Istana Negara, kediaman resmi Presiden SBY, peristiwa serupa terjadi, meski ‘cuma’ satu orang tewas. Padahal presiden tidak sedang bersedekah, hanya silaturahmi.

Sungguh masygul melihat ribuan laki-perempuan, termasuk orang tua dan anak-anak, yang sebagian besar pasti Muslim, tiap kali berdesakan berburu sedekah, bukan cuma di rumah seorang haji atau presiden, bahkan di halaman kelenteng, vihara, atau gereja. Mengapa itu terjadi, dalam skala yang makin tinggi?

Tiga Persoalan

Paling tidak ada tiga persoalan. Pertama, ini adalah ekspresi kepapaan dan penderitaan mayoritas Muslim, akibat kemiskinan yang bukan berkurang tapi makin mencekik. Kedua, di tengah kemiskinan mencekik ini, kekayaan terkumpul dan tertumpuk di kalangan sedikit orang. Ketiga, betapa tidak mudahnya melawan nafs, yang menyelinap dalam hati manusia khususnya yang berposisi atas, untuk tidak menonjol-nonjolkan “kebaikan”.

Riya’ adalah penyakit hati. Marilah kita jadikan bukan mereka yang miskin dan rela berdesak-desakan itu, tetapi juga segelintir orang kaya ini, yang boleh jadi terbersit dalam hatinya rasa senang, bangga, dan entah perasaan apa lagi, melihat ribuan Muslim miskin beradu nyawa demi sedekah, sebagai cermin. Tapi kita juga harus melihat masalah ini melampauai soal kepribadian seseorang saja.

Kita harus mencari solusi agar peristiwa seperti ini berhenti. Ada yang menyatakan agar sedekah disalurkan hanya kepada lembaga atau badan amil zakat “resmi” saja. Tapi sungguh ini bukan soal teknis belaka. Dan banyaknya harta zakat yang disalurkan belum tentu pertanda baik. Allah SWT menyatakan akan “menyuburkan sedekah dan memusnahkan riba” (Al Baqarah: 276). Namun, ini tidak bisa terjadi begitu saja, bagai mukjizat. Suburnya sedekah dan musnahnya riba, sepenuhnya tergantung pada sikap dan perbuatan kita sendiri.

Banyaknya zakat yang dibayarkan saat ini, diperkirakan jumlahnya yang tercatat saja bisa melampaui Rp 1 triliun, belum tentu tanda baik, belum tentu menjadi bukti suburnya sedekah. Sebab, boleh jadi, justru sebaliknya: banyaknya zakat saat ini hanya mencerminkan banyaknya harta yang ditimbun-timbun di tangan segelintir orang. Suburnya sedekah yang lebih riil ditandai oleh zakat yang berasal dari harta produktif, dari pertanian, perkebunan, peternakan, dan perdagangan. Bila zakat berasal dari harta produktif dibuktikan dengan produk pertanian (beras, jagung, polong-polongan, dsj) dan perkebunan (kismis, kelapa sawit, dsj), hewan ternak (kambing, sapi, dan kerbau, dsj), serta nuqud (dinar emas atau dirham perak), yang ditarik dan dibagikan kepada fakir-miskin dan mustahik lainnya.

Sementara, di sisi lain, berapa banyak zakat saat ini cuma berasal dari timbunan harta berupa deposito, dan sejenisnya, yang artinya bergelimang riba dan menumpuk pada sedikit orang? Allah SWT menegaskan ancaman pedih bagi penimbun harta: “Ingat ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka jahanam, dan dengan itu disetrika dahi dan punggung mereka, dikatakan ‘inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, rasakan akibatnya’(At Taubah 35).

Tak ada larangan bagi setiap orang jadi hartawan, tapi hartanya harus berputar, melalui proses produksi dan perdagangan, hingga “menyuburkan sedekah dan memusnahkan riba” dan “harta tidak berputar hanya di kalangan orang kaya”. Sebaliknya, kekayaan yang ditimbun dalam rekening bank, meski dibayarkan zakatnya, berarti “memusnahkan sedekah dan menyuburkan riba” dan “menghentikan beredarnya harta”. Zakat yang ditarik dan dikelola secara benar adalah obat mujarab bagi penyakit hati, cinta harta. Tata kelola zakat harus dikembalikan pada yang seharusnya, hingga fungsinya sebagai “paru-paru” harta dan obat hati, dapat berfungsi. Harta adalah untuk dicari, dikumpulkan, dan dibagikan, terus-mernerus, seperti paru-paru yang menghirup, menggelembungkan, dan mendistribusikan, oksigen kehidupan.

Luruskan Tata Kelola Zakat

Pertanda lain bahwa zakat berasal dari harta produktif adalah pengumpulan dan pemeratannya yang terjadi setiap hari, sepanjang tahun. Sebab, nisab dan haul zakat, niscaya akan jatuh secara berbeda pada setiap orang, mengikuti dinamika proses produksi, entah di pertanian, peternakan, dan - apalagi - di perdagangan (termasuk manufaktur). Penumpukan penghimpunan dan penyaluran zakat hanya di satu periode saja, sepanjang Ramadhan misalnya, adalah cermin penimbunan harta itu sendiri.

Sementara memberikan zakat kepada lembaga-lembaga amil zakat yang ada saat ini juga bukan penyelesaian. Bahwa masyarakat kurang mempercayai mereka, itu satu hal. Dalam kenyataannya berapa banyak porsi zakat yang dihimpun oleh LAZ dan BAZ yang langsung dibagikan kepada yang berhak secara tunai? Kebanyakan uang zakat saat ini justru ditahan, diakumulasikan, lalu dijadikan aneka program: entah pendidikan, entah kesehatan, entah permodalan, dan sebagainya. Mereka juga tak peduli dengan zakat harta lain, hasil pertanian, perkebunan, dan peternakan.

Penerima zakat telah ditetapkan oleh Allah SWT, tidak untuk program, tidak untuk administrasi, tidak untuk institusi, termasuk masjid sekalipun. Harta zakat sepenuhnya untuk seseorang (yang berhak). Secara syar’i pengumpul zakat tidak berhak atas penentuan peruntukan harta zakat. Hak itu sepenuhnya ada pada para mustahik. Tugas amil hanya menariknya dari kaum berpunya, dan membagikannya kepada yang berhak, segera dan secara tunai, dalam bentuk Dinar emas dan Dirham perak, serta harta (pertanian, peternakan, perkebunan) lainnya.

Pertanda bahwa sedekah telah subur dan riba telah punah adalah banyaknya orang-orang yang membayarkan zakatnya dalam alat bayar yang benar tersebut di atas, setiap hari, sepanjang tahun, dan dengan cara yang benar, yakni ditarik oleh para pemimpin Muslim (amir) setempat. Tata kelola zakat yang benar ditandai dengan adanya Baitul Mal di berbagai tempat di bawah amir-amir kaum muslim tersebut, menyantuni fakir-miskin dan mustahik lain secara tunai, dan terus-menerus, karena zakat ditarik dan dibagikan dengan tiada hentinya.

Para amir itu, atau petugas yang ditunjuknya, yang akan mendatangi mustahik, dan menyerahkan harta zakat yang jadi hak mereka. Bukan membagi kupon, meminta mereka datang berduyun-berdesakan, saling berebut, entah uang receh entah sembako. Juga bukan dengan mengakumulasikannya, menyusun program, dan melaksanakannya, sementara si papa dan miskin, hanya menerima remah-remahnya.

Tulisan sudah dimuat di Republika
http://koran.republika.co.id/koran/24/118986/Salah_Kelola_Zakat_dan_Sedekah

Rukun dan Tata Cara Penarikan Zakat

Thursday, November 5th, 2009

Zakat adalah satu dari lima rukun Islam, merupakan ibadah wajib, yang memiliki kedudukan sejajar dengan salat.

Perintah berzakat selalu dipadukan dengan perintah bersalat (dalam redaksi ‘aqimusalat wa atuzzakat’ dan sejenisnya), sebanyak 29 kali dalam Al Qur’an. Dasar perintah zakat adalah surat At Taubah ayat 103 yang berbunyi:

“Ambillah zakat dari kekayaan mereka untuk membersihkan dan mensucikan mereka dengannya. Dan berdoalah untuk mereka, sungguh doamu mendatangkan ketentraman bagi mereka. Allah Maha mendengar, Maha mengetahui”

Berzakat dengan Koin Dinar Emas

Ijma’ para ulama menyatakan bahwa awal ayat ini dalam bentuk fi’il amr (Khud) menunjukkan bahwa zakat harus diambil dari, dan bukan diserahkan oleh, muzakki. Ini mensyaratkan adanya otoritas yang melakukannya, baik secara langsung, atau dengan cara menunjuk seseorang lain sebagai amil. Dengan kata lain seorang amil hanya sah sebagai amil kalau dia memiliki, atau menerima delegasi, atas otoritas untuk itu. Bukan menunjuk dirinya sendiri, sebagaimana semua Lazis dan Bazis, yang beroperasi saat ini.

Penyandingan zakat dan salat dalam satu kesatuan dan perintah pengambilannya oleh suatu otoritas menunjukkan bahwa zakat, berbeda dari salat yang merupakan urusan privat, adalah urusan publik. Zakat, selain merupakan ibadah wajib, adalah institusi politik dalam Islam. Tegaknya zakat sebagai rukun Islam mensyaratkan, dan menunjukkan, tegaknya tata pemerintahan dalam Islam.

Sejak Rasulallah saw, kemudian diteruskan oleh Khulafaurrasidin, terus sampai ke sultan-sultan sepanjang ada pemerintahan Islam, zakat dilaksanakan sesuai dengan rukunnya. Fikih empat madhhab besar pun menegaskan soal ini. Bewley (2005) menunjukkan hal ini dalam kutipan berikut:

Imam al-Sarakhsi, ulama terkemuka dari madhab Hanafi, dalam kitabnya al-Mabsut menyatakan, “Zakat merupakan hak Allah dan untuk dikumpulkan dan dibagikan oleh seorang pemimpin Muslim atau pihak yang ditunjuknya. Kalau seseorang membayarkan zakatnya kepada orang lain, hal ini tidak menggugurkan kewajibannya membayar zakat.”

Imam Malik dalam kitabnya Muwatta menyatakan “Pembagian zakat terserah menurut penilaian individual orang yang memegang otoritas Tidak ada ketentuan pasti tentang porsi bagi amil zakat kecuali sesuai dengan yang dianggap tepat oleh pemimpin kaum Muslim“.

Imam ash-Shafi’i dalam kitab al-Um menyatakan tentang kategorisasi dari Al Qur’an soal “mereka yang mengumpulkannya” sebagai mereka yang ditunjuk oleh khalifah kaum Muslim untuk mengumpulkan dan membagikan zakat

Imam Ahmad dikutip dalam kitab as-Sharih ar-Rabbani li Musnad Ahmad menyatakan, “Hanya khalifah saja yang mengemban otoritas dan tanggung jawab untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, apakah dilakukannya sendiri atau melalui orang yang ditunjuknya, dan dia juga berhak dan bertanggungjawab untuk memerangi mereka yang menolak membayarkannya.”

Menyerahkan Zakat kepada Muzakki dengan Dirham PerakDari kutipan di atas sangat jelas bahwa prasyarat pertama yang harus dipenuhi, dan aspek yang harus diluruskan dari praktek pengambilan zakat saat ini, adalah menegakkan otoritas. Memang benar bahwa dalam waktu 80 tahun terakhir, sejak runtuhnya kekhalifahan Utsmani, 1924, otoritas semacam itu telah tidak ada lagi. Tetapi hal ini tidak berarti lalu rukun zakat telah berubah, dan mengubahnya menjadi sedekah privat seperti yang dipraktekkan saat ini bisa dibenarkan pula. Sebagaimana selanjutnya dikatakan oleh Bewley:

Sepanjang kurun sejarah Islam acap terjadi ketika kekuasaan dan otoritas seorang khalifah tidak mencapai banyak wilayah umat tetapi [hal ini] tidak menghambat pelaksanaan zakat secara penuh dan benar di wilayah-wilayah tersebut. Dalam keadaan demikian pemimpin politik lokal kaum Muslimin akan bertindak atas nama khalifah dan menunjuk amil dan mengorganisir pembagian zakat di daerahnya. Jelas menjadi tanggung jawab kita sebagai Muslim di zaman gelap tanpa khalifah ini untuk melakukan hal yang sama.

Dalam konteks kita sekarang “melakukan hal yang sama” sebagaimana dalam kutipan di atas berarti menegakkan kepemimpinan lokal umat Islam, tentu melalui cara dan mekanisme yang benar. Bagaimana hal ini bisa dilakukan adalah melalui penunjukkan Amir-amir di kalangan umat Islam. Kaum Muslimin harus kembali berjamaah dan menetapkan satu di antaranya sebagai seorang pemimpin, yang disebut sebagai Amir.

Membayar Zakat Maal Dengan Koin Dinar EmasDasar pilihan ini adalah ajaran Rasulallah Sallalaahu Alayhi Wassalam, dan tradisi yang dilakukan oleh umat Islam, bila ada tiga orang atau lebih bersama-sama, bahkan hanya untuk sebuah perjalanan, maka satu di antaranya dipilih sebagai Amir yang bertindak selaku pemegang otoritas. Al-Mawardi dalam mengawali kitabnya al-Ahkam as-Sultaniyyah juga menyebutkan:

Kepemimpinan ditetapkan untuk melanjutkan kerasulan sebagai cara untuk menjaga dien dan mengelola urusan dunia. Merupakan ijma bahwa seseorang yang hendak melaksanakan sebuah tanggung jawab dalam posisi ini untuk melaksanakan Kontrak Kepemimpinan atas Umat.

Otoritas diberikan kepada seorang pemimpin oleh warga jamaah dalam bentuk baiat kepadanya sebagai bentuk kontrak tersebut. Tata cara dan lafal baiat mengikuti sunah nabi sebagaimana dipraktekkan di Madinah al Munawarrah, ketika seseorang ber-baiat kepada Rasulallah saw atau para pemimpin umat sesudahnya. Dalam kitab Al Muwatta, buku ke-55, Imam Malik meriwayatkan:

Malik meriwayatkan kepada saya dari Abdullah ibn Dinar bahwa Abdullah ibn Umar menulis kepada Abd al-Malik ibn Marwan, menyatakan sumpah-setia. Ia menulis, “Bismillahirrahmanirrohim. Kepada hamba Allah, Abd al-Malik, Amir-al Mukminin. Assalamu’alaikum. Saya memuji Allah untukmu. Tiada tuhan selain Dia. Saya menyatakan hak Anda atas pendengaran dan kesetiaan saya menurut sunnah Allah dan sunnah Rasulallah semampu saya”.

Dengan adanya sejumlah umat yang berjamaah, dan seorang Amir yang menerima baiat, yang lafalnya mengikuti sunah sebagaimana dikutip dari Muwatta di atas, terbentuklah sebuah kesatuan otoritatif, sebuah Amirat. Amir yang terpilih ini kemudian menjalankan sejumlah kewajiban dan melayani umat berupa:

  • Mencetak koin dinar dan dirham dan mengawasi kesesuaiannya dengan ketetapan syariat. Standar yang dipakai adalah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Khalifah Umar ibn Khatab. Satu dinar adalah koin emas 4.25 gr, 22 karat; dan satu dirham adalah koin perak murni, 3 gr.
  • Menyelenggarakan, mengimami, dan menjadi khatib dalam salat Jum’at dan dua Id (Idul Fitri dan Idul Adha), atau menunjuk penggantinya untuk tugas ini.
  • Menetapkan dan mengumumkan awal dan akhir bulan Ramadhan (juga berarti menetapkan Hari Raya Idul Fitri, selain Idul Adha).
  • Menarik zakat (dalam bentuk ayn, dinar dan dirham untuk zakat mal), atau menunjuk seseorang yang mampu dan dapat dipercaya, sebagai amil untuk mewakilinya, kemudian membagikannya kepada yang berhak dalam waktu secepatnya.
  • Memimpin dan menyelenggarakan berbagai kegiatan kesejahteraan umat, seperti pengajian, majelis dzikir, pengelolaan pendidikan, dan kegiatan sosial lainnya.